Kategori: Pesisir Barat

  • Lost Control di Turunan Jalinbar, Truk Fuso Tabrak Suzuki Carry 2 Tewas

    Lost Control di Turunan Jalinbar, Truk Fuso Tabrak Suzuki Carry 2 Tewas

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Lakalantas melibatkan truk Hino Fuso box berpendingin dan Suzuki Carry Futura. Akibat lakalantas itu, dua orang dilaporkan meninggal dunia, lima lainnya menderita luka-luka.

    Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra melalui Kasat Lantas Iptu Rudy Apriansyah Unyi mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk Hino Fuso box berpendingin (termoking) hijau kombinasi Nopol B9659 SXR dan Suzuki Carry Futura merah Nopol BE 2068 BO. Menurutnya, truk fuso Hino yang dikemudikan DM (45) dan DS (37) warga Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melaju dari arah Bengkulu menuju Krui.

    Saat di jalan menurun yang cukup panjang, truk fuso Hino mengalami rem gagal fungsi, alias blong. Truk fuso itu hilang kendali. Saat bersamaan mobil Suzuki Carry Futura melaju dari arah berlawanan. Kecelakaan mustahil terelakkan. Truk fuso itu menabrak mobil carry tersebut.

    Akibat hantaman truk fuso itu, mobil Carry Futura rusak berat, bagian kanan hingga belakang terlihat ringsek. Sementara truk fuso Hino usai menabrak mobil carry itu terguling hingga dua kali kemudian menghantam satu tiang listrik hingga rubuh terus menumbangkan dua pohon kelapa sawit.

    Pengemudi truk Hino Fuso, DM dan DS menderita luka ringan. Sementara dua dari tujuh penumpang mobil Suzuki Carry Futura tidak beruntung, meninggal dunia. Dua korban meninggal adalah SI (30) dan AZ (4). Sementara lima lainnya yaitu AS (20), ML (35), MA (52), KI (40), dan MIH (4) menderita luka ringan. Para korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Lemong.

    Sementara dua pengemudi truk fuso hino diamankan di Mapolres Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan yang merenggut dua jiwa itu, termasuk memeriksa kondisi truk dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. ”Kecelakaan ini menjadi perhatian serius mengingat korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang terjadi akibat kecelakaan itu,” kata Kasat Rudy. (*)

  • Petugas PLN Tewas Dan Hangus Saat Perbaiki Jaringan Listrik Tegangan Tinggi di Jalan Lintas Barat

    Petugas PLN Tewas Dan Hangus Saat Perbaiki Jaringan Listrik Tegangan Tinggi di Jalan Lintas Barat

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Seorang petugas PLN tewas tersengat listrik bertegangan tinggi, saat sedang melakukan perbaikan jaringan listrik di salah satu tiang, di Jalan Lintas Barat Krui-Liwa tepatnya di Pal 9 Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Senin 9 September 2024, sekitar pukul 09.00 pagi.

    Dalam video amatir yang diterima sinarlampung.co terlihat petugas tersebut tewas setelah tubuhnya tersengat listrik. Asap mengepul terlihat muncul di tiang listrik tersebut.

    Baca: Gawat ! Petugas PLN ULP Karang Bersama Aparat Kepergok Copot Meteran Warga

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Pesisir Barat, pada Senin 9 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. “Benar terjadi laka kerja seorang petugas PLN yang tewas tersengat listrik, peristiwanya pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB di jalan lintas Krui-Liwa tepatnya di Pal 9 Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat,” kata Kapolres.

    Alsya mengatakan korban bernama Susyadi (57) tersengat listrik saat tengah bekerja untuk memperbaiki gangguan listrik di salah satu tiang di lokasi kejadian. “Keterangan sementara korban bernama Susyadi ini ingin memperbaiki jaringan listrik pada tiang tersebut,” ujarnya.

    Korban telah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. “Korban sudah dievakuasi dan sempat dievakuasi ke puskesmas terdekat, kemudian jenazahnya dibawa ke rumah duka, diwilayah Pesisir Barat,” katanya.

    Kasus Serupa di Labuhan Maringgai

    Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Seorang petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meninggal dunia usai tersengat aliran listrik saat sedang memperbaikan jaringan instalasi, pada Kamis 15 Agustus 2024.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan korban bersama tim melakukan perbaikan jaringan di salah satu tiang gardu instalasi di Desa Maringai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Korban tanpa curiga naik tiang untuk memperbaiki jaringan instalasi.

    Namun tanpa diduga, korban tersengat aliran listrik. ”Peristiwanya cepat sekali. Tahu – tahu warga banyak berkumpul melihat ke atas. Ada petugas PLN sudah tergelantung di atas tiang listrik,” kata Mulyadi, warga di lokasi kejadian.

    Melihat itu, rekan-rekan korban sesame pekerja PT PLN langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai. Selang beberapa menit kemudian, petugas Polsek Labuhan Maringgai datang dan langsung mengevakuasi. Proses menurunkan korban dari atas tiang listrik berlangsung menegangkan. Korban NK (21) sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. Diduga, korban tersengat arus listrik tegangan tinggi hingga langsung menyebabkan tewas.

    Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto mengatakan setelah dievakuasi korban langsung dilarikan ke RS AKA Medika Bandar Sribawono. Dari pemeriksaan rekan dan identias, diketahui korban baru berusia 21 tahun merupakan tenaga dari pihak ketiga yang selama ini diajak kerja sama oleh PT PLN. ”Korban merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan,” kata Kapolsek.

    Menurutnya,peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB, sebelumnya salah satu warga melaporkan atas insiden itu, ke Polsek Labuhan Maringgai. ”Setelah itu, anggota datang ke TKP, dan bersama Tim petugas PLN mengevakuasi korban, yang tersangkut di atas,” jelas AKP Supriyanto, mewakili Kapolres Lampung Timur.

    Usut K3

    Peristiwa ini mengundang kesedihan bagi keluarga dan rekan korban. Mereka meminta pihak outsourcing dan PT PLN bertanggung jawab atas insiden K3. ”Kepada kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja harus menyelidiki kasus kematian akibat pelanggaran K3,” tegas orang dekat korban. (Red)

  • KPU Pesisir Barat Umumkan Syarat Paslon Pada Pilkada 2024

    KPU Pesisir Barat Umumkan Syarat Paslon Pada Pilkada 2024

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh tim atau pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024.

    Pengumuman syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat 2024 tersebut secara resmi tertuang dalam surat Nomor 503/Pl.02.2-Pu/1813/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.

    Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Barat, Ramzi, mengatakan pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Pengumuman ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Ramzi, Minggu 25 Agustus 2024.

    Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 914 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat yakni minimal 9.501 suara sah.

    Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dimulai Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) di kantor KPU setempat.

    Untuk Selasa dan Rabu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan Kamis (29/8/2024) dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

    Selain syarat minimal suara sah, calon juga harus memenuhi syarat lainya mulai dari aspek kewarganegaraan, pendidikan, moralitas hingga tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau kejahatan berulang.

    Ramzi menambahkan, calon kepala daerah harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun.

    Selanjutnya, mampu secara jasmani,rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

    Lalu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    “Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelas Ramzi.

    Dan untuk mantan terpidana, yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana tersebut selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

    Cakada juga, kata Ramzi, tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

    Terkait pendaftaran tersebut KPU Pesisir Barat juga membuka layanan helpdesk bagi calon kepala daerah yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Bisa menghubungi melalui email, kpupesbartimhelpdesk@gmail.com, dapat juga menghubungi nomor telpon: 082376092121 dan 082281851413.

    “KPU Pesisir Barat siap membantu seluruh proses pendaftaran supaya berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Andi)

  • Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Empat proyek BPBD Lampung Barat Tahun 2023

    Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Empat proyek BPBD Lampung Barat Tahun 2023

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPP Pematank melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait 4 proyek yang digulirkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada tahun 2023. Laporan ini telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Ketua Pematank, Suadi Romli mengatakan 4 proyek BPBD yang dilaporkan oleh Pematank antara lain; Rehabilitasi jaringan irigasi di Kebun Tebu dengan nilai kontrak Rp1,025 miliar yang dikerjakan oleh CV Pepulau Raya. Rehabilitasi jaringan irigasi DAM Parit Pekon Srimulyo senilai Rp6,928 miliar oleh CV Fatih.

    Kemudian pembangunan jalan Argomulyo Batu Ketulis senilai Rp2,074 miliar oleh CV Zhiran Putra Manggala. dan Rehabilitasi jaringan irigasi Cipta Mulya Kebun Tebu senilai Rp2,610 miliar oleh CV Pulau Betuah.

    Suadi Romli, dalam siaran persnya pada Senin, 5 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan dan kajian tim investigasi, terdapat indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam pelaksanaan 4 proyek BPBD tersebut. “Secara kasat mata, pekerjaan tersebut tampak selesai. “Namun, Kejati harus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena banyak kejanggalan yang mengindikasikan praktik KKN dalam proyek-proyek BPBD tersebut,” kata Romli.

    Menurutnya, indikasi ini terlihat dari pengondisian yang terstruktur, masif, dan sistematis melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa. Dan diduga bekerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa konstruksi. Hal ini terlihat dari nilai penawaran yang hampir mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rata-rata hanya turun sebesar 0,23 persen.

    Romli menambahkan, beberapa lokasi proyek BPBD Lambar diduga tidak mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Kami meminta Kejati segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan secara detil dan rinci. Karena, 4 proyek BPBD Lambar itu berpotensi mengandung tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Romli.

    Pematank berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Pematank berharap dugaan korupsi di BPBD Lambar dapat segera terungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Laporan ini membuka mata publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. (Red)

  • Turis Asal Perancis Ditemukan Tewas Di Pantai Walur Pesisir Barat

    Turis Asal Perancis Ditemukan Tewas Di Pantai Walur Pesisir Barat

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Leo Bauthamy (22) ditemukan tewas di perairan Pantai Walur, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 14:02 WIB.

    Dugaan sementara, Leo Bauthamy tewas akibat tenggelam saat menyelam dan memanah ikan. “WNA asal Perancis tenggelam ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas terdekat yaitu Pesisir Tengah untuk diidentifikasi lebih lanjut. Terdapat luka lecet di bagian paha kaki,” kata Kasi Humas Polres Tanggamus Ipda Kasiyono.

    Menurut Kasiyono, dari hasil oleh TKP, menyebutkan pada Minggu 28 Juli 2024, sekitar pukul 13:00 WIB, WNA tersebut keluar dari penginapannya Villa Mios Bungalows mengendarai sepeda motor beat. “Leo Bauthamy berusia 22 tahun ini, keluar dari penginapannya di Villa Mios Bungalows dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam,” kata Kasiyono.

    Korban, kata Kasiyono pergi dengan membawa peralatan memanah dan menyelam. Namun tidak membawa papan selancar. “Sebelum berangkat, korban ini berpamitan dengan rekannya, Daniel Ari, dan mengatakan bahwa dia akan memanah ikan di Pantai Walur,” katanya.

    Lalu, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, seorang warga bernama Sepriadi melihat sepeda motor Honda Beat milik Leo terparkir di pinggir laut Pantai Walur tanpa pemilik. Karena khawatir, pada pukul 23.00 WIB, Sepriadi bersama Ardiyansah memutuskan untuk membawa sepeda motor tersebut ke penginapan Villa Mutun untuk diamankan karena takut hilang.

    Polisi segera mengambil langkah-langkah dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pencarian di lokasi kejadian. “Leo Bauthamy memiliki kondisi disleksia dan mengalami cedera pada paha,” katanya.

    Polres Pesisir Barat melakukan proses selanjutnya yaitu identifikasi korban dan kordinasi dengan pihak dokter yang memeriksa untuk mengetahui penyebab kematian korban. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk bisa membantu komunikasi dengan keluarga korban. Sehingga bisa memudahkan langkah selanjutnya terkait pemulangan jenazah dan untuk melengkapi dokumen dan administrasi lainnya yang diperlukan,” ucap Ipda Kasiyono. (Red)

  • Peratin Pekon Sukarame Pesisir Barat Sarhidi Ditangkap Narkoba

    Peratin Pekon Sukarame Pesisir Barat Sarhidi Ditangkap Narkoba

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Peratin (Kepala Desa,red) Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Sarhidi (38), ditangkap Polisi karena terlibat kasus penyalah gunaan narkoba. Sarhidi ditangkap Tim Satnarkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 24 Juli 2024.

    Dari pelaku, polisi mengamankan satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih, dalam kotak rokok. “Ditangap atas laporan masyarakat. Dilakukan penyelidikan, dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, Kamis 25 Juli 2024.

    Menurut Kapolres, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 07.00 WIB, tersangka SI (38) berikut barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4-12 tahun penjara. “Tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Rp4,1 miliar yang kini sedang diusut Pidsus Kejati Lampung, diduga dikondisikan sejak awal tender. Pasalnya proyek tersebuh Proyek itu diduga dikerjakan oleh anak salah satu pejabat di Lampung.

    Baca; Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Ketua LSM Republik, Arista mengatakan haril temuanya timnya menyebutkan proyek tersebut diduga sudah terkondisi. Karena sebelum surat perintah mulai kerja (SPMK) terbit sejumlah alat berat milik perusahaan sudah masuk ke lokasi proyek. “Jadi dari pengakuan sumber kepada kami, bahwa memang proyek itu terkondisi. Karena alat alat berat milik perusahaan yang mengerjakan proyek sudah masuk duluan, padahal SPMK belum keluar. Disini jelas melanggar aturan,” kata Arista, Minggu 14 Juli 2024.

    Kejanggalan lain dari proyek tersebut, kata Arista, yakni dugaan tidak adanya pihak BPK yang melakukan audit terhadap proyek tersebut. Bahkan kata dia, ada sumber yang menyebutkan kepada lembaganya bahwa proyek tersebut informasinya diduga kuat milik mantan anak sekda di salah satu kabupaten di Lampung. “Kejanggalan lain yang kami dapat, bahwa diduga proyek itu tidak diaudit oleh BPK. Pelaksananya anak Sekda disalah satu kabupaten,” ujarnya.

    Menurut Arista dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan tersebut lembaganya meminta Kejati Lampung untuk serius mengusut dan tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tersebut. “Kita minta jajaran kejati Lampung jangan lembek, ayok usut tuntas kasus ini. Jangan sampai dihentikan atau malah hilang seperti kasus-kasus dana hibah KONI atau kasus perjas DPRD Tanggamus,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Lampung sudah memerika sejumlah saksi termasuk dari pihak pelaksana proyek, dari dinas sampai dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

    Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelasan, penyidik kejadi Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 3 April 2024.

    Enam saksi yaitu DS selaku Direktur CV RN, BS selaku pengelola LPSE Pemkab Pesisir Barat, AF selaku Direktur CV MJP, serta AI, LS, N selaku Tim Pokja.Dikatakannya dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara di Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya,” ujar Ricky Ramadhan beberapa waktu lalu. (Red)

  • KPU Pesisir Barat Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    KPU Pesisir Barat Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dijadwalkan bakal melangsungkan peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesibar, sekaligus peluncuran maskot dan jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesibar Tahun 2024, di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu, 13 Juli 2024 malam.

    Ketua KPU Pesibar, Marlini mengatakan, peluncuran Pilkada Pesibar tahun 2024 merupakan salah satu tahapan menjelang pelaksanaan Pilkada Pesibar. Rencananya akan dihelat malam ini di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung.

    “Dalam peluncuran Pilkada 2024 di Pesibar itu, juga akan diisi kegiatan lainnya yakni mensosialisasikan mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” ungkap Ketua KPU yang akrab disapa Uni itu.

    Ditambahkannya, dalam kegiatan itu nanti sekaligus sebagai ajakan kepada masyarakat untuk dapat terlibat aktif dan juga berpartisipasi terutama bagi masyarakat yang telah memiliki hak suaranya untuk dapat menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

    “Artinya melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan semangat masyarakat dalam mensukseskan seluruh tahapan Pilkada nantinya,” harap Marlini.

    Masih kata Marlini, rencana peluncuran Pilkada 2024 itu juga sekaligus pengumuman pemenang jingle dan maskot Pilkada Pesibar.

    Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut rencananya masyarakat akan dihibur dengan penampilan artis bintang Pantura Duo Sundari, dan Kiki The Potters.

    “Kita juga berharap dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan aman. Karena memang kegiatan tersebut dilaksanakan malam hari. Untuk itu, kita juga mengajak semua lapisan masyarakat agar dapat menghadiri kegiatan peluncuran Pilkada Pesbar 2024 nanti,” tukas Marlini. (Andi)

  • Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu bulan Lebih pasca pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024 lalu, kasusnya mulai redup. Kabar tersiar pejabat dan pihak rekanan mulai melakukan loci-loci di Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Baca: Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Kecamatan Lemong Rp4,1 Miliar Kejati Lampung Kembali Panggil Enam Saksi Dua Rekanan Pengeloa LPSE Hingga Tim Pokja

    Baca : Korupsi Proyek Jalan Lemong Kepala BPKAD Pesisir Barat Diperiksa Kejati

    Baca: Kejati Lampung Mulai Sidik Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan di Lemong Rp4,1 Miliar

    “Pasca pemeriksaan Kepala BPKAD Pesisir Barat dan pihak perusahaan, kasusnya mulai meredum. Kami dapat info ada pejabat Pesisir Barat, dan pihak merusahaan mulai melakukan lobi-lobi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Ini harus kita awasi, jangan sampai penegak hukum masuk angin,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romlie, kepada sinarlampung.co.

    Menurut Suadi Romlie, bulan Mei-Juni 2024 awal, Kejaksaan Tinggi sangat bersemangat melakukan proses proses penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi. Bahkan terlihat dari ekspose oleh Penkum Kejati, atas progres penanganannya. “Tapi sekarang mulai melempem. Padahal begitu banyak kasus korupsi yang masuk dan ditangani,” katanya

    Sebelumnya, kata Suadi Romli, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

    Kasis Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024. “Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Senin

    Menurut Ricky, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.

    Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya. (Red)

  • Korupsi Proyek Jalan Lemong Kepala BPKAD Pesisir Barat Diperiksa Kejati

    Korupsi Proyek Jalan Lemong Kepala BPKAD Pesisir Barat Diperiksa Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024. Mereka diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

    Baca: Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Kecamatan Lemong Rp4,1 Miliar Kejati Lampung Kembali Panggil Enam Saksi Dua Rekanan Pengeloa LPSE Hingga Tim Pokja

    Kasis Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024. “Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Senin

    Menurut Ricky, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya. (Red)