Kategori: Pilihan Redaksi

  • Kades Trimulyo Alin Setiawan Dan Kasi Kesra Dipenjara Karena Kasus Judi

    Kades Trimulyo Alin Setiawan Dan Kasi Kesra Dipenjara Karena Kasus Judi

    Lampung Timur (SL)-Kepala Desa (Kades) Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Alin Setiawan (35) dan dan AR (30), bersama Kasi Kesra Desa Trimulyo menjadi tersangka kasus perjudian. Alin Setiawan ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur  termasuk dua warganya MS (36) dan IS (30), Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.

    Pengerebekan Kades itu berdasarkan informasi dari warga, Tim Tekap 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur kemudian bergerak dan mengamankan 4 orang.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, oknum kades itu ditangkap pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021. Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa adanya perjudian di Desa Trimulyo. “Lalu sekira pukul 00.15, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku yang sedang bermain judi remi. Mereka sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur,” kata Kapolres, 29 Agustus 2021.

    Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti, dua set Kartu Remi, uang sebesar Rp115.000, dengan rincian tujuh lembar uang pecahan Rp10 ribuan, sembilan lembar uang pecahan Rp5 ribuan. “Keempat pelaku dijerat pasal perjudian, pasal 303 Kuhp, Ancaman Pidana, maksimal 10 th,” kata Zaky Alkazar.

    Warga sekitar lokasi penggerebekan, di Dusun II, Desa Trimulyo, membenarkan kades dan pejabat desanya ditangkap Polisi. ”Semalem ada anggota Resmob dari polres Lampung Timur. Yang jelas pak Alin Kepala desanya dibawa. Bukan cuma kepala Desa, ada perangkat desanya juga itu pak Kipli, ketangkep maen judi. Dua orang lainnya, bukan perangkat desa tapi warga biasa,” kata warga,

    Camat Sekampung membenarkan peristiwa penangkapan kepala desa Trimulyo karena terlibat main judi, ”Iya benar, ini saya barusan pulang dari Polres melihat mereka,” kata Edi. (red)

  • Dua Kali Gagal Tender, Ini Tanggapan Sekretaris Aspeknas Lampung Utara

    Dua Kali Gagal Tender, Ini Tanggapan Sekretaris Aspeknas Lampung Utara

    Lampung Utara (SL) – Sekretaris Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS) Lampung Utara, Syahrir Iwan Syam, sayangkan peristiwa gagal tender proyek yang dialami Kabupaten Lampung Utara di dua kegiatan seperti pembangunan gedung sederhana pada Dinas Kesehatan Lampung Utara senilai Rp5 miliar dan belanja modal bangunan gedung laboratorium, instalasi air kotor lainnya, dan bangunan gedung tempat pendidikan SMPN 2 Abung Tinggi senilai Rp1,1 miliar, Senin, 06 September 2021.

    “Sepengetahuan kami pada tahun 2021 ini telah terjadi setidaknya tiga kali gagal tender, masak ia kontraktor Lampung Utara khususnya dan kontaktor Lampung pada umumnya tidak ada yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengikuti tender, dan ironisnya pada kegiatan lainnya. Malah berjalan dengan lancar dan sukses dalam pelaksanaan tender, kami melihat ini adanya dugaan indikasi pelanggaran dan kejanggalan dalam pelaksanaan tender tersebut. Kami menghimbau kepada inspektorat Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi dan penyelidikan, karena kami mengendus adanya dugaan indikasi persekongkolan. Dan indikatornya kami mendapat informasi bahwasanya ada pejabat BPBJ Kabupaten Lampung Utara menemui kontraktor di Bandar Lampung mungkin dari sinilah bisa dimulai investigasi dan penyelidikan”, bebernya.

    Syahrir Iwan Syam meminta Bupati Lampung untuk melakukan evaluasi pejabat BPBJ Lampung Utara.

    “Kami mengimbau Bupati Lampung Utara agar dapat dilakukan evaluasi pejabat BPBJ Lampung Utara dan kelompok kerja karena telah berulang kali terjadi gagal tender. Hal ini menunjukkan ketidak profesionalan dan indikasi pelanggaran etika profesi ASN”, ujar Syahrir Iwan Syam selaku sekretaris ASPEKNAS Lampung Utara. (edwardo)

  • Kesal Kerap Dituduh Selingkuh Bu Guru Tebas Leher Suaminya Ditempat Tidur

    Kesal Kerap Dituduh Selingkuh Bu Guru Tebas Leher Suaminya Ditempat Tidur

    Riau (SL)-Seorang Guru di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial A nekad menghabisi suami dengan cara menembas lehernya dengan parang. Pelaku melakukan hal itu, karena kesal dan sakit hati karena kerap dituduh selingkuh oleh suaminya.

    Suaminya, Sebastian (40) meregang nyawa dengan luka sayatan di bagian leher, Jumat 3 September 2021. Pelaku sudah diamankan Polisi dengan barang bukti sebilah golok yang dipakai untuk menghabisi korban. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Tandun,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Minggu 5 September 2021.

    Info dilokasi kejadian menyebutkan Jumat 3 September 2021 korban terlibat terlibat pertengkaran dengan istrinya. Hal itu dipicu karena Sebastian memarahi istrinya atas dugaan perselingkuhan.
    Percecokan itu dimulai saat beberapa waktu lalu, Sebastian mengetahui A berkomunikasi lewat akun facebooknya dengan seorang pria.

    Karena cemburu, Sebastian kerap memarahi istrinya, dan tak jarang, Sebastian melakukan kekerasan terhadap istrinya. Karena kerap diperlakukan kasar dan diaya, membuat A menaruh dendam pada suaminya.

    Dan saat usai bertengkar, A melihat suaminya tidur. Diapun lantas menghampirinya. Diapun mengambil golok milik suaminya yang ada di dinding kamar. “Kemudian pelaku melayangkan parang tersebut ke arah leher korban bagian sebelah kanan yang mengakibatkan leher korban terluka,” ujar Kapolsek Tandun AKP S Sinaga.

    Sebastian yang tersadar sempat mencoba melakukan perlawanan. Dengan leher berlumuran darah, dia mencoba mengambil parang dari tangan istrinya. “Lalu terjadi perebutan parang dan mengakibatkan pelaku mengalami luka pada bagian ibu jari sebelah kanan dan jari manis sebelah kiri serta luka lecet pada bagian punggung tangan sebelah kanan,” lanjutnya.

    Pergumulan terus terjadi. Parang tersebut terlepas dan terjatuh di tempat tidur. Pelaku berhasil mengambil kembali parang tersebut dan mendorong korban ke tempat tidur. Disana dia kembali menyerang suaminya.

    “Pelaku kembali melayangkan parang ke arah korban. Setelah itu pelaku melihat leher korban mengeluarkan darah dan posisi korban telungkup dan dalam kondisi sudah bergerak lagi. Selanjutnya pelaku menutupi korban dengan menggunakan selimut,” imbuhnya.

    Usai membunuh suaminya, dia pun menceritakan hal itu kepada anak-anaknya. A juga meminta kepada anaknya agar hal tersebut diberitahukan kepada pihak keluarga. “Setelah bercerita pada anaknya, pelaku mengumpulkan kain dan membersihkan darah di lantai dan sebagian dinding kamar dengan menggunakan alat pel lantai dan membakar kain yang terkena darah di belakang rumah,” tukasnya.

    Tidak berapa lama saudara dari tersangka A datang ke rumah. Diapun meminta kepada A untuk menyerahkan diri. Pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Tandung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka. (Red)

  • IRT Jadi Korban Pelecehan Seksual Tokoh Desa Jati Agung, Pelaku Juga Atasan Suaminya

    IRT Jadi Korban Pelecehan Seksual Tokoh Desa Jati Agung, Pelaku Juga Atasan Suaminya

    Lampung Selatan (SL)-Seorang ibu rumah tangga, korban (51), warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang tokoh masyarakat di desanya. Dibawah rasa cemas dan takut, korban kemudian melaporkan kasus dialaminya ke Badan Anti Narkotika dan Maksiat (BNM) RI, di Bandar Lampung.
    Sabtu 4 September 2021.

    Korban mengatakan dia menjadi korban pencabulan pada tahun lalu, dan terjadi secara berulang. Korban yang merasa dibawah tekanan dan takut, sempat memilih merahasiakan apa yang dialaminya. Pasalnya, selain masiha da hubungan kerabat, pelaku juga atasan suaminya.

    “Saat kejadian, kondisi rumah sepi dan tidak ada yang melihat karena suaminya sedang bekerja dan anak- anaknya juga sedang tidak berada dirumah. Suami saya kerja ditempat pelaku. Jadi dia sering kerumah. terus saya diperlakukan tidak senonoh. Dan itu bukan satu kali saja, tapi saya nggak berani lapor karena takut suami saya dipecat dari pekerjaan apalagi dia itu masih ada hubungan keluarga,” katanya.

    Namun, kata korban, saat ini korban telah melaporkan perlakuan tak senonoh itu kepada suaminya, dan para kerabatnya sehingga keluarga besarnya juga berharap ada pihak yang mau membela dirinya. “Saya sudah mengadu sama suami dan keluarga besar saya, tapi kami ini orang susah nggak ngerti hukum hanya kami minta Allah yang membalas perbuatan orang itu yang telah melecehkan saya dan keluarga saya,” katanya.

    Ketua BNM RI Fauzi Malanda mengatakan terungkapnya ada seorang irt menjadi korban prilaku maksiat itu, karena aktivitas pengurus yang menggali informasi di masyarakat. “Itu kegiatan kegiatan rutin pengurus Badan Investigasi Nasional Brantas Narkotika Maksiat (BIN BNM RI), dalam menyerap dan menerima segala bentuk pengaduan ataupun keluhan masyarakat. Dan kem  udian kita diteruskan kepada pihak penegak hukum atau instansi pemerintah terkait,” kata Fauzi Malanda.

    Menurut Fauzi, Timnya sudah mengunjungi rumah korban di Desa Jati agung, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Jumat 3 September 2021. “Kami akan kawal korban mencari keadilan. dan kita apresiasi korban yang mau melapor ke kami, dan kita teruskan ke proses hukum. Kita rapat dan musyawarahka n, akhirnya kita sepakat untuk melapor ke penegak hukum,” kata Fauzi. (Red)

  • Cekcok, Oknum Anggota Dewan Fraksi Gerindra Aniaya Istri Siri di Cafe?

    Cekcok, Oknum Anggota Dewan Fraksi Gerindra Aniaya Istri Siri di Cafe?

    Lebak (SL)-Oknum anggota DPRD Lebak asal Fraksi Partai Gerindra, TJ, dilaporke ke POlres Lebak karena diduga menganiaya wanita muda yang menjadi istri sirinya EDW (23), di sebuah cafe, Jalan ByPass Soekarno-Hatta, Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Lebak, Jumat 4 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

    TJ dan Dew sempat terlibat cekcok di cafe tersebut, yang dipicu saat EDW memergoki TJ sedang melakukan video call dengan wanita lain. Keduanya terlibat cekcok hingga adu jotos. Kepada wartawan, TJ mengakui adanya peristiwa tersebut.

    TJ membantah jika dia melakukan panggilan video dengan perempuan lain. Menurut TJ, yang diteleponnya adalah keluarganya sendiri. Saat sedang telponan itu, EDW datang langsung memukul sambil berteriak-teriak. “Tiba-tiba dia datang dan menyerang saya membabi buta sambil teriak-teriak, saya berusaha menangkis serangan dia yang terus memukul puluhan kali dan menyeret saya,” kata TJ di langsir kompas.com.

    Setelah cekcok di dalam cafe, kata TJ, istrinya lalu keluar dan merusak mobilnya dengan menggunakan batu. Melihat itu, TJ pun membalasnya dengan melempar batu bata ke mobil EDW.

    Sementara itu, Dew mengaku dia membuat laporan polisi karena tak terima dianiaya dan mobilnya dirusak oleh TJ. “Semalam saya buat laporan, awalnya ke Polsek Rangkasbitung, lalu diantar ke Polres Lebak. Saat itu, kepala saya masih mengeluarkan darah karena kena tonjok dan pecahan kaca,” kata EDW, Sabtu 4 September 2021.

    Menurut EDW, peristiwa itu bermula saat ia memergoki TJ di sebuah cafe sedang melakukan panggilan video dengan wanita lain. Melihat itu, ia lalu menegurnya hingga terjadi cekcok dan saling tampar. Dew mengaku, usai kejadian itu ia mendapat sejumlah pukulan di wajahnya.

    Bukan itu saja, kata EDW, TJ juga sempat melemparkan batu ke mobilnya hingga membuat kacanya pecah dan serpihannya membuat pelipisnya terluka. “Awalnya saya lipat spion dan tendang mobilnya, alarmnya nyala, dia keluar dari kafe lempar mobil saya pakai batu, pecahan kaca kena pelipis kanan, berdarah,” ungkapnya.

    Sementara kerabat EDW, Rum, sempat melihat kejadian tersebut di halaman parker Cafe. Dan dia mengantar korban melapor ke Polisi. “Iya sudah dilaporkan langsung semalam. Dari Polsek Rangkasbitung diarahkan ke Polres Lebak. Sudah laporannya, kekerasan dan pengerusakan, dan ED juga sudah divisum di RSUD,” kata Rum, saudara ED kepada wartawan, Sabtu 4 Sepetember 2021.

    Rum menceritakan aksi kekerasan itu bermula saat EDW menghampiri TJ yang sedang berada di kedai kopi. Tiba-tiba, Rum yang menunggu di dalam mobil mendengar suara ED meminta tolong. “Waktu lagi menunggu sama anak-anak di dalam mobil, saya dengar ED minta tolong. Saya datangi mereka sedang tarik-tarikan,” kata Rum.

    Rum menyebut, cekcok antara TJ dan EDW diduga dipicu karena kekesalan EDW yang memergoki suaminya sedang asyik video call dengan perempuan lain. Akibat cekcok itu, EDW mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh.

    “Perempuan mana yang gak kesal kalau melihat suaminya begitu, pasti kesal lah. Setelah saling tarik begitu, saya minta ED kembali ke mobil biar masalahnya diselesaikan di rumah, jangan di tempat umum,” kata Rum.

    Rum mengatakan, anak-anak yang berada di dalam mobil terkena serpihan kaca, sementara EDW mengalami luka di bagian kening. “Anak-anak saya kena pecahan kaca, emang gak ada yang luka tapi syok semua. Kalau EDW berdarah kena pentalan batu yang dilempar,” ungkap Rum.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Terkait dengan laporan itu, pihaknya tengah melakukan pendalaman sembari melengkapi berkas laporan. “Iya, semalam belum lengkap, hari ini kita cek lagi terkait status nikah keduanya,” kata Indik

    Malam itu, datang seorang Wanita muda dengan wajah masih berdarah-darah bercucuran dibagian kening, hingga darah pun berlumur ke pelipis wajah Wanita tersebut. “Dugaaan sementara laporan KDRT, yang lapor perempuannya, sedang kita tangani,” ujar Kasat.

    Terkait saat kejadain ada korban ada dua anak di bawah umur, Kasat belum bisa memberikan keterangan. “Sementara untuk anak belum kita dalami, nanti kita dalami. Korban datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka berdarah di bagian muka sudah di obati dan langsung kami Visum,” ungkapnya. (Suryadi/Red)

  • Pengunjung Kecewa Walikota Eva Dwiana Pimpin Satgas Bubarkan Cafe Dengan Kasar?

    Pengunjung Kecewa Walikota Eva Dwiana Pimpin Satgas Bubarkan Cafe Dengan Kasar?

    Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Tim Satgas Covid-19 membubarkan pengunjung Cafe Kiyo di Jalan Pangeran Emir M Noer, Pengajaran, Telukbetung Utara, Sabtu 4 September 2021 malam sekitar pukul 19.45 WIB. Namun, pengunjung dan pengelola sayangkan aksi pembubaran bergaya preman, padahal Walikota sendiri yang menginjinkan untuk membuka usaha termasuk diijinkan menggelar pesta pernikahan.

    Kepada wartawan para pengunjung kecewa dengan cara pembubaran tamu Cafe Kiyo oleh Satgas Covid malam itu, mereka menilai Tim Satgas Covid-19 kasar dan membuat takut para pengunjung. Menurut mereka, sekitar 15 menit sebelum dibubarkan, pukul 19.30 WIB, Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memantau cafe.

    “Mereka memfoto suasana cafe. Lalu, pukul 19.45 WIB, rombongan Tim Satgas Covid-19 datang dan memerintahkan para pengunjung bubar dengan nada kuat. Para pengunjung panik dan kabur sampai ada yang belum bayar pesanannya,” kata Sarah, salah satu dari sekitar 40-an tamu  cafe tersebut.

    Kemudian, lanjut sarah, pukul 19.55 WIB, ada lagi Tim Satgas Covid-19 datang bersama Walikota Eva Dwiana. “Para tamu yang tersisa diperintahkan semuanya swab. Mereka harus menunggu hasil swab baru diijinkan meninggalkan lokasi. Alhamdullilah, rombongan kami semuanya negatif,” ujar Sarah.

    Menurut Sarah, ada petugas juga sampai menarik kuat tangan temannya yang lagi hamil. Ada juga terdengar ancaman akan menutup cafe yang baru dibuka pekan lalu. “Kasar kasar banget, temenku yang lagi hamil ditarik tarik,” katanya.

    Sebelumnya, Jumat 27 Agustus 2021, Pemkot Bandar Lampung memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ingin menggelar acara seperti resepsi pernikahan. Hal itu di ungkapkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat memberikan arahan kepada Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung terkait pelonggaran PPKM Level 4 di halaman Pemkot Bandar Lampung.

    Menurut Eva, masyarakat banyak yang meminta agar bisa melaksanakan kegiatan, seperti event organizer, resepsi pernikahan, dan lainnya yang sifatnya mengundang banyak orang. “Banyak yang yang ingin mengadakan resepsi pernikahan, undangan saja sudah ada 50 yang datang ke Bunda,” katanya.

    “Karena itu, bagi masyarakat yang ingin melakukannya resepsi pernikahan tetap harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 dengan undangan tidak lebih dari 50 orang,” katanya. (Red)

  • Korupsi Dana Desa Rp479 Juta Kades Kresno Widodo Masuk Bui

    Korupsi Dana Desa Rp479 Juta Kades Kresno Widodo Masuk Bui

    Pesawaran (SL)-Polres Pesawaran menjebloskan Suprapro (47), oknum Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, karena terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Rp479 juta (Rp479.782.499,00). Suprapto dijebloskan ke penjara setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka. Modus pelaku mengambil alir semua proses realisasi dana desa,dan tanpa melibatkan perangkat desa.

    Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pada tahun 2019, Desa Kresno Widodo, tertera anggaran pembangunan Rp734 juta, sesuai APBDes tahun 2019. Tersangka Suprapto selaku kades, yang juga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). “Namun pada seluruh proses pembelian material dan pembayaran upah tenaga kerja, dilakukan oleh tersangka Suprapto selaku Kepala Desa,” kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Sabtu 4 September 2021.

    Seharusnya, kata Kapolres, proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh Suhardi, selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada Yanti Mandasari selaku Kaur Keuangan/Bendahara.

    Namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan Kaur Keuangan atau bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Bendahara, karena seluruh uang Dana Desa dipegang langsung oleh Kepala Desa Suprapto. “Namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka Suprapto tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan Ketua TPK berdasarkan SPP,”katanya.

    “Bahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa,” jelasnya.

    Kemudian kata Kapolres, Tersangka Suprapto meminta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Tantri Wibisono selaku Sekretaris Desa, dan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo tahun 2019, dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh tersangka. “Sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri,” kata Kapolres.

    Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo Tahun 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut.

    “Dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019. kerugian keuangan negera/daerah sebesar Rp 479.782.499,00 yang dituangkan dalam Laporan hasil Audit nomor : 700/ 1329 /III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020,” terangnya.

    Dalam perkara ini, penyidik mengamankan alat bukti Nota nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, Nota nota pembelian pasir dari Toko Barokah, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo berikut angggaran perubahannya.

    Lalu, Laporan SPJ Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo khusunya dalam bidang pembangunan dan Keterangan saksi  Keterangan Ahli, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00.

    “Tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (Red)

  • Proyek APBN Rp168 Miliar di Lampung Sarat Masalah, Ada Rusun Unila, Itera dan Rehab Kantor Kanwil Kemenkumham

    Proyek APBN Rp168 Miliar di Lampung Sarat Masalah, Ada Rusun Unila, Itera dan Rehab Kantor Kanwil Kemenkumham

    Bandar Lampung (SL)-Realisasi delapan item Proyek infrastruktur APBN 2021 di Provinsi Lampung senilai Rp168 miliar diduga bermasalah. Proyek proyek tersebut tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, mulai dari proyek pengaman Pantai Maja dan Sukaraja Kalianda, hingga Gedung Rusun Unila dan Itera, dua Gedung Balai Nikah, Jalan Lingkar Itera, dan pengadaan rehab Gedung Kanwil Kemenkumham Lampung.

    Hal itu diungkapkan Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah, yang menyikapi beberapa realisasi Pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBN 2021 diduga bermasalah. “Bahwa  saat ini tim kerjanya, masih terus melakukan investigasi, survei, monitroing dan evaluasi terhadap delapan proyek infrastruktur APBN 2021 tersebut. Dan Rata-rata semuanya diduga bermasalah,” kata Azhari, dalam keterangan tertulisnya kepada sinarlampung.co, Sabtu 4 September 2021.

    Menurut Azhari, sementara banyak temuan di delapan proyek dengan nilai ratusan miliyar. Pertama pada pembangunan Pengaman Pantai Kalianda objek Pantai Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan, yang kerjakan PT. Basuki Rahmanta Putra, dengan nilai anggaran Rp Rp67,786 miliar(Rp67.786.022.202,80), dan kedua pembangunan Pengaman Pantai Kalianda objek Pantai Maja, juga di Kabupaten Lampung Selatan dikerjakan PT. Mina Fajar Abadi dengaan nilai anggaran Rp38 Miliar (Rp38.061.681.300)

    Lalu ketiga, kata Azhari, pada proyek pembangunan Rumah Susun Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, dikerjakan PT. Sihyong Jaya Persada, Rp11,659 miliar (Rp11.659.239.900), dan keempat proyek pembangunan Rumah Susun Institut Teknologi Sumatera (Itera) Bandar Lampung, dikerjakan PT Pubakot Jaya Abadi, dengan anggaran Rp23,436 miliar (Rp23.436.035.084).

    Kelima pada pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kecamatan Panjang, di kerjakan CV. Aulia Akbar angaraan Rp996.974.457, dan keenam juga Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua, di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung dikerjakan CV. Logatama, dengan pagu anggaran Rp966.458.913.

    Ketujuh, pada proyek pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor Permanen menjadi 2 Lantai, Penataan Ruang Kantor dengan Partisi Kaca Transparan, Pemasangan Paving Blok Halaman Belakang Kantor Wilayah Lampung dan Rehabilitasi Rumah Negara Golongan I Tipe C Permanen (3 unit) pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, dikerjakan CV Tiga Jayautama, dengan anggaran Rp5,228 miliaar (Rp5.228.521.650,88).

    Kedelapan pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Itera, Kabupaten Lampung Selatan,yang dikerjakan PT Bangun Yodya Persada, anggaran Rp19,9 miliar (Rp19.953.491.000).

    Azhari menjelaskan pada pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai Sukaraja, Kalianda dan Pantai Maja, pihaknya menemukan beberapa item yang bermasalah. “Kami menduga terdapat beberapa item pekerjaan bermasalah, diantaranya, Galian C, pekerjaan Revetmen, pekerjaan Tanggul dan juga Drainase,: kata Azhari.

    Pihaknya, lanjut Azhari, akan segera menyampaikan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi kepada Satuan kerja (SATKER) Terkait untuk meminta jawaban klarifikasi secara tertulis terhadap dugaan-dugaan pekerjaan bermasalah tersebut.

    “Acuan kami dalam menjalankan investigasi, Monitoring, dan evaluasi, adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden republik indonesianomor 16 tahun 2018  Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 24,” katanya.

    Bahwa, organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

    “Ada Peraturan pemerintah nomor : 45 tahun 2017, tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan  Pemerintah daerah. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan menteri peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 45/prt/m/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara,” ujarnya.

    Kemudian, Peraturan menteri PUPR Nomor: 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengdaan barang dan jasa Surat edaran menteri PUPR nomor : 15/SE/M/2019 tentang, tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi di kementerian PUPR.

    Peraturan Menteri PUPR nomor : 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kerja (K3)Surat Edaran nomor : 02 /SE/Db/2018, tentang Spesifikasi umum Bina marga 2018 untuk pekerjaan Jalan dan Jembatan

    Surat edaran menteri pekerjaan umum no. 07/se/m/2010 tentang pemberlakukan pedoman pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai dan Peraturan Perundang-undang lainya yang berlaku. “Kalau untuk pekerjaan jalan yang perlu diprhatikan adalah struktur bagian-bagian jalan, seperti pekerjaan perkerasan, Drainasenya, jenis dan mutu agregate yang digunakan, kemudian pekerjaan Lean concrete (LC), common embankment (Timbunan Tanah), Rigid pavement, dan juga memperhatikan volume ketebalan AC BC dan Juga AC WC,” kata Ashari

    Sementara Konstruksi Bangunan Gedung, pihaknya fokus pada pekerjaan Struktur pembesian, seperti pekerjaan boorpile, Foot plat, sloof beton, Kolom beton, Balok beton, Plat lantai, bordes dan lainya. “Kami meminta kepada satuan kerja dimasing-masing instansi untuk lebih fokus melakukan pengawasan, dan juga oknum-oknum petugas keamanan dari unsur masyarakat jangan sekali-kali menghalangi insan pers maupun lembaga lainya yang sedang monitoring, karena hal ini berdampak pada persoalan hukum nantinya,” katanya.

    Terpisah Pelaksana Lapangan Pembangunan Pengaman Pantai Sukaraja, Kalianda, PT. Basuki Rahmanta Putra, Nainggolan, mengatakan saat ini pelaksanaan pekerjaan dalam tahap penyusunan batu bolder dengan pekerjaan pembuatan tanggul dari tanah. Kemudian diatas tanah tersebut akan diberikan pasangan paping block, rumput untuk jogging treck, dan pada sisi miring akan diberikan pekerjaan glas blok pada bagian kemiringan tanggul.

    “Pekerjaan pantai ini memiliki panjang Panjang sekitar 2.200 meter, yang menjorok kesungai 40 meter, ketinggian 4 meter diatas permukaan laut dibawah air laut sekitar 2 meter , kalau Limit pelaksanaan pekerjaan sekita bulan Oktober 2021,” katanya.

    Nainggolan, berharap kepada masyarakat sekitar harus dapat berinovasi jangan sampai ketinggalan dengan penduduk yang akan datang nanti, “Kalau sampai ketinggalan nantinya penduduk asli bisa kesingkir dengan adanya investor-investor yang lain, karena orang akan tertarik berinvestasi ketempat ini nantyinya,” ujar Nainggolan.

    Humas Pekerja Proyek, Yadi menyampaikan bahwa pengerjaan proyek tersebut juga memanfaaatkan warga, “Warga disini terbantu dengan adanya proyek ini dengan menyerap tenaga kerja,” kata Yadi, menyatakan sumber Galian C batua material diperoleh dari sekitar Desa Canti, Banding, Rajabasa , danWay Muli. (Red)

  • Pengerjaan Proyek Rigid Beton Rp3 Miliar di Ruas Lengkukai-Sidoharjo Kelumbayan Barat Diduga Asal Jadi

    Pengerjaan Proyek Rigid Beton Rp3 Miliar di Ruas Lengkukai-Sidoharjo Kelumbayan Barat Diduga Asal Jadi

    Tanggamus (SL)-Pengerjaan Proyek Rigid Beton (rigid pavement) di Ruas Lengkukai-Sidoharjo Kelumbayan Barat Rp3,3 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus diduga dikerjakan asal jadi.  Proyek tersebut diekerjakan rekanan CV Cukuh Balak dengan konsultan pengawas CV Tri Mitra Jaya. Proyek dengan nomor kontrak 600/001/BM-07/04/2021, dengan waktu pelaksana 150 hari menurut kalender.

    Kepala Pekon Sidoharjo Sunartok, mengatakan pengerjaan proyek tersebut memang jauh dari harapan masyarakat Kelumbayan Barat, dan benar-benar tidak sesuai dengan juknis pengerjaan. Seharusnya atas tanah dasar yang dilapisi bahan berbutir seperti batu kerikil berupa agregat.

    “Dan lapisan Lean Concrete (LC) yang merupakan bagian dari lapisan dasar. Mempunyai waktu jeda, tunggu kering, nah itu masih basah langsung disiram dengan lapisan atas. Lokasi ini rawan longsor jadi kalau pengerjaanya amburadul maka dikhawatirkan tidak akan lama rusak kembali,” katanya.

    Hal yang sama diungkapkan, Dawi (40), warga Kecamatan Kelumbayan Barat, mengatakan pembangunan tersebut sepertinya tidak sesuai dengan standar nasional, bahkan saat dikonfirmasi dengan pengawas sekaligus kepala tukangnya, menjawab tidak jelas dan buru buru berlalu saat akan diminta keteranganya.

    “Adukan semen dan pasirnya tidak memakai mixer, mereka cuma memakai molen manual saja, bahkan pasirnya pun cuma pakai pasir lokal yang tidak melalui uji lab bahkan banyak bercampur tanah bahkan banyak juga menggunakan batu bekas,” kata Dawi.

    Dawi menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan dari pihak konsultan mau pun dari pihak PUPR Kabupaten Tanggamus. “Pada saat kami datang mereka tidak berada di lokasi yang seharusnya pengawas pelaksanaan konsultan ataupun tenaga ahli di bidang pengerjaan tersebut harus selalu berada di lokasi pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah di tanda tangani dalam perjanjian dengan pihak dinas PUPR kabupaten tanggamus”, ujar Dawi.

    Agus Kepala Tukang, pelaksana proyek yang berada di lokasi kerja, mengaku tidah tahu menahu soal pekerjaan itu makaian molen. “Pihak penyedia jasanya tidak mau ke lokasi.Kami pernah manggil dari Sorento tapi mereka tidak sanggup, karena sebelumnya kami pernah mengerjakan 1,200 KM, dan yang sekarang cuma 200 meter, pada intinya pihak Sorento tidak sanggup, makanya kami cuma pakai molen,” kata Agus.

    Saat dikonfirmasi Basuki, selaku pihak konsultan dari pembangunan proyek tersebut enggan merespon. Dihubungi melalui nomor WhatsApp +62 821-7572-9xxx pun enggan menjawab, bahkan Basuki memblokir wa wartawan. (Red)

  • Selain Dikendalikan Kerabat Bupati, Diduga Ada Fee 20% Untuk Proyek di PUPR Mesuji

    Selain Dikendalikan Kerabat Bupati, Diduga Ada Fee 20% Untuk Proyek di PUPR Mesuji

    Bandar Lampung (SL)-Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yang diduga dikendalikan dua putra mahkota Bupati dan pejabat Dinas, juga disinyalir ada kewajiban kewajiban setor fee 20% dari nilai proyek. Hal itu diakui beberapa rekanan yang mengikuti  aktivitas tender di PUPR Mesuji.

    Hal lain dibuktikan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek normalisasi atau revitalisasi sungai di Dinas PUPR pada tahun 2019-2020 dengan nilai miliaran yang diduga banyak menyimpang.  Berdasarkan laporan dan pengaduan ada sejumlah pekerjan banyak penyimpang dan pekerjaan tidak sesuai volume yang tertera di dalam kontrak kerja.

    Pada proyek pekerjaan proyek normalisasi atau revitalisasi sungai ada  temuan dugaan tidak dilakukannya penggerukan bagian tengah sungai atau hanya dilakukan pembersihan saja. Akibatnya kedalaman tidak sesuai kontrak kerja, hingga mobilisasi alat diduga kuat tidak sesuai.

    Sejumlah proyek rehabiliasi sungai tahun 2019-2020 yang terindikasi kuat tidak sesuai spek diantaranya pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Jaya Sakti senilai  Rp2,2 miliar yang dikerjakan CV. Tirai Structure Indonesia, Kemudian rehabilitasi Irigasi Sungai Sidang dengan nilai Rp4 miliar yang dikerjakan PT Alvin Akbar Konstruksindo. Selanjutnya Rehabilitasi Irigasi Way Abang  senilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan CV Sumber Karya Jaya.

    Ada pengakuan dari sejumlah rekanan jika paket-paket proyek tersebut diduga dikerjakan keluarga Bupati termasuk setoran proyek senilai Rp20 persen. “Semua proyek itu dikerjakan orang dalam. Semua paket itu setorannya itu 20 persen dan langsung dikelola kerbat bupati,” kata salah seorangan rekanan yang minta namanya dirahasiakan.

    Menurut rekanan ini semua proyek PUPR Mesuji nyaris semuanya dikendalikan anak bupati berinisial K bekerja sama dengan Andi S Nugraha yang saat ini menjabat sekretaris PUPR Mesuji. Sementara Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Andi S Nugraha SH membantah, termasuk Kadis PUPR yang menyatakan bahwa tudingan KKN itu adalah tidak benar.

    Kadis Bantah

    Adanya berita Proyek PUPR Mesuji dikendalikan anak bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Mesuji, Riduan Zulkipli memastikan bahwa pekerjaan proyek di Kabupaten Mesuji berjalan dengan spesifikasi dan sesuai aturan dan tidak ada pengendalian apa lagi setoran proyek.

    “Selama ini sistem pekerjaan di Mesuji sudah berjalan sesuai aturan. Kita juga memastikan jika ada informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada pengaturan dan pengondisian proyek oleh dinas dan keluarga bupati itu tidak benar. Itu hanya isu dari segelintir orang yang tidak senang dengan pemerintahan saat ini. Sekali lagi kami pastikan semua itu tidak benar”, ujar Ridwan Zulkifli, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Agustus 2021.

    Menurutnya, semua kegiatan dan pekerjaan fisik yang dikerjakan di Kabupaten Mesuji khususnya di Dinas PUTR sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. “Sudah biasa di dalam satu pemerintahan ada pro dan kontra jika ada info yang menyebutkan bahwa ada pengondisian proyek oleh dinas dan keluarga bupati itu sangat tidak benar,” tegas Ridwan. (Red)