Kategori: Pilihan Redaksi

  • Mayat Pria Tanpa Identitas Dibungkus Plastik dengan 25 Luka Tusukan Gegerkan Warga Pugung

    Mayat Pria Tanpa Identitas Dibungkus Plastik dengan 25 Luka Tusukan Gegerkan Warga Pugung

    Tanggamus  (SL)- Warga Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, digegerkan debgan penemuan sosok mayat dibungkus plastik dengan lebih dari 25 luka.tusukan di dada, di tempat penampungan air, areal ladang warga, Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 08.00 Wib.

    Mayat ditemukan terbungkus plastik yang biasa digunakan untuk wadah ikan dengan kondidi tanpa busana. Tidak ditemukan identitas pada mayat berjenis kelamin laki-laki diperkirakan berumur 30 tahunan, dengan tubuh sedang, berkulit putih, memiliki jenggot, kumis dan berjambang.

    Mayat ditemukan oleh Sutejo (65), seorang penggarap kebun karet milik saudara Bidin yang mendatangi TKP dengan tujuan untuk menyiram cabai sekitaran kebun.

    Mendapatkan informasi masyarakat adanya penemuan mayat sekitar pukul 08.00 Wib, Polsek Pugung mendatangi TKP bersama tim Inafis dan Polres Tanggamus.

    Dalam beberapa jam melakukan olah TKP dan pemeriksaan dugaan korban pembunuhan, Inafis Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengidentifikasi mayat.

    Mayat diketahui bernama Dede warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang juga diketahui membuka konter handphone di wilayah Kecamatan Gisting.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mayat tersebut telah teridentifikasi bernama Dede, Warga Kecamatan Kebon Kelapa, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

    “Dari pukul 08.30 Wib menerjunkan tim Inafis, Alhamdulillah pukul 13.00 Wib berhasil mengidentifikasi, korban berinisial Dede (32) warga Kebon Kelapa, Talang Padang,” kata Iptu Ramon

    Menurutnya, hasil identifikasi tersebut juga disesuaikan dengan keluarga korban dan hasilnya cocok. “Kami juga memanggil keluarga korban, untuk memastikan kebenaran. Sehingga didapatkan identitas lengkapnya,” ujarnya.

    Iptu Ramon menambahkan, ditubuh korban ada beberapa luka tusuk di dada sebelah kiri dan luka bacok di kepala. “Atas hal tersebut, korban akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum mayat,” tandasnya

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tubuh korban ditemukan 19 luka tusukan pada di dada, 1 luka bacok di kening sebelah kiri, luka lecet dibahu sebelah kiri, luka sobek di tangan sebelah kiri. (Wisnu)

  • Polda Lampung Hentikan Kasus Dugaan Mesum Anggota DPRD Pesawaran

    Polda Lampung Hentikan Kasus Dugaan Mesum Anggota DPRD Pesawaran

    Bandar Lampung (SL)-Direskrimum Polda Lampung menghentikan laporan kasus dugaan perzinahan antara Anggota DPRD Pesawaran Evi Susina dengan rekannya Marfen Efendi, atas nama pelapor Siti Aisyah istri Marfen Efendi. Hal itu tertuang dalam SP2HP yang memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-672/IV/2021/LPG/SPKT, tanggal 21 April 2021, dengan pelapor atas nama Siti Aisyah Tentang Tindak Pidana Perzinaan.

    Dalam surat itu juga disebutkan, apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.

    Surat Nomor B/356/VI/RES.1.24./2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditanda tangani Direskrimum Kombes Muslimin Ahmad, pada 25 Juni 2021 itu, diterima Evi Susina dan pengacara keluarganya Syahrir Irwan Yusuf.

    Dalam surat itu dijelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinaan atau bukan peristiwa pidana perzinaan. “Penyelidikan dihentikan karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bunyi surat itu, yang ditunjukan Evi Susina didampingi suaminya Erwan Effendi, Minggu 4 Juli 2021.

    Ada pun pertimbangan hukumnya, penyelidik telah melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama Siti Aisyah. Selain itu, juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan klarifikasi keterangan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana. Ada pun barang bukti berupa satu unit handphone milik terlapor Marfen Efendi dan satu buah soft copy rekaman video dan screenshoot foto yang diambil dari screenshoot rekaman video.

    Syahrir Irwan Yusuf, pengacara keluarga, Evi Susina, membenarkan hal tersebut. Bahwa kasus dugaan perzinaan yang dituduhkan pelapor, Siti Aisyah, tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan tuduhan zinah yang dilaporkan Siti Aisyah, istri Marfen Efendi, sebagaimana dalam surat Nomor B/356/VI/RES.1.24./2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Dalam surat itu disebutkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinaan atau bukan peristiwa pidana perzinaan,” kata Syahrir Irwan Yusuf.

    Penghentian penyelidikan ini, katanya, berdasarkan kajian dan pertimbangan hukum setelah penyelidik melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama Siti Aisyah.

    Selain itu, penyelidik juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana. “Jadi sudah jelas, tidak cukup bukti apa yang dituduhkan kepada klien kami selama ini,” ujarnya kepada awak media di kediaman Evi Susina, di Jalan Manggis, Waydadi, Bandarlampung, Minggu 4 Juli 2021.

    Syahrir menjelaskan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Lampung, secara hukum masalah ini sudah dianggap selesai.  Namun pihaknya akan membuka diri jika pelapor atau penyelidik menemukan fakta atau bukti baru (novum). Mewakili kliennya, Syahrir Irwan Yusuf mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Partai Politik Gerindra, yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta bijak melihat permasalahan ini. (Red)

  • Klaim Lahan Perbatasan, Warga Nyaris Bentrok dengan Ormas di Kecamatan Ketapang

    Klaim Lahan Perbatasan, Warga Nyaris Bentrok dengan Ormas di Kecamatan Ketapang

    Lampung Selatan (SL) – Diduga soal klaim lahan, warga Desa Karangsari, Ketapang, Lampung Selatan terlibat bentrok dengan Ormas GML. Ratusan warga marah saat melihat puluhan anggota ormas melakukan penggusuran dengan alat berat dan memasang patok di lahan empat hektar yang ada di dusun Bangundada, Desa Bangun Rejo berbatasan dengan Desa Karang Sari, Sabtu (03/07/2021).

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan massa sempat mengejar anggota ormas yang memasang patok dan menggusur tanaman dengan alat berat dengan dalih memiliki surat kuasa dari orang yang mengklaim sebagai pemiliki lahan. Massa ormas sempat kocar kacir melarikan diri.

    Suara tembakan peringatan Polisi beberapa kali terdengan saat petugas menghalau warga yang merasa lahan tersebut juga milik mereka yang menggarap sudah puluhan tahun. Warga yang merasa dirugikan mencabut patok-patok yang dipasang di atas lahan sengketa tersebut. Situasi mirip perang antar massa itu mereda, setelah masa ormas tak terlihat, dan warga desa Karangsari kembali menguasai lahan tersebut.

    Petugas Polres Lampung Selatan dan Polsek Ketapang yang susah mendengar kabar tersebut sudah berjaga jagq lokasi dan meredam kemarahan warga, dan meminta ormas GML meninggalkan lokasi. Hingga malam, polisi masih bersiqgq dan melakukan upaya persuasif kepada kedua pihak.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Petugas meredam kedua pihak. “Kita akan berkordinasi dengan pihak kecamatan, pemerintahan desa, pamong dan tokoh masyarakat, untuk mempertemukan kedua pihak,” kata Edwin, Minggu (4/07/2021).

    Edwin berharap para pihak dapat mengedepankan musyawarah dalah kasus tersebut. “Senin kita upayakan media kembali, dan kita mengharapkan kehadiran BPN, Camat, Dinas Trasmigrasi, karena itu penting. Apalagi bentrok kedua pihak juga terkait dengan masalah tapal batas desa,” katanya

    Edwin menjelaskan bentrokan itu dipicu perebutan atau sengketa lahan yang terletak di perbatasan antara desa Karangsari dengan desa Bangunrejo. “Malam sebelumnya kami juga mendengar ada gerakan dari ormas GML untuk menguasai lahan. Karena itu, sejak pagi tadi turun langsung ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak kami inginkan,” kata Edwin.

    Kapolres juga meminta kepada anggota GML meninggalkan lokasi sengketa dan menghentikan kegiatan untuk mendinginkan situasi. Edwin menyebutkan, luas lahan sengketa mencapai 74 hektare. Namun, yang dipermasalahkan seluas empat hektare.

    “Kami lihat rekan kami GML mau menguasai lahan. Namun, di satu pihak ada yang memiliki sertifikat. Untuk itu, kami segera mengambil tindakan atas kegiatan kegiatan yang dilakukan GML dan meminta GML untuk meninggalkan lokasi terlebih dahulu supaya suasana  menjadi aman,” terangnya. (Red)

  • Mantan Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Chandra Dicopot dari Ketua Golkar Lampung Selatan

    Mantan Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Chandra Dicopot dari Ketua Golkar Lampung Selatan

    Bandar Lampung (SL) – DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dikabarkan memberhentikan Tony Eka Candra (TEC) dari jabatanya aebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan. Golkar Lampung sedang menyiapkan penggantinya.

    Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, membenarkan pemberhentian TEC tersebut. Menurut Ismet Roni pemberhentian sudah melalui rapat harian DPD Golkar Provinsi Lampung, beberapa hari yang lalu.

    “Ya betul. Pak Tony sudah diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lamsel. Untuk Plt belum ditunjuk. Insya Allah secepatnya ditunjuk dari pengurus provinsi,” kata Ismet Roni, Sabtu (3/07/2021).

    Terkait alasan pencopotan TEC, Ismet Roni, menjelaskan  bahwa Tony Eka Candra dianggap sudah selesai menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lamsel.

    “Dari awal memang beliau di tugaskan menjadi ketua untuk menghantarkan pilkada dan pembenahan organisasi DPD Partai Golkar Lamsel. Selain itu beliau juga sudah mengajukan surat pengunduran diri, sehingga memberikan kesempatan kepada kader-kader muda untuk memimpin Partai Golkar Lamsel,” Katanya.

    Sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lamsel, Tony Eka Candra belum lama ini menyampaikan kritik terkait pengerjaan proyek ruas jalan provinsi Desa Tegal Mukti – Tajab di Kabupaten Way Kanan yang disebut bernilai Rp5,7 miliar.

    Namun, politisi senior Partai Golkar yang juga mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut, tak lama kemudian mengklarifikasi dan menjelaskan terkait perbaikan Jalan Tegal Mukti-Tajab Kabupaten Way Kanan yang menurutnya, perbaikan telah sesuai prosedur dan mekanisme, serta ketentuan yang ada.

    Hal ini disampaikan Tony setelah mendapatkan penjelasan langsung via telepon dari Mulyadi Irsan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dan Mukhlis Basri, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin, 22 Juni 2021 lalu.

    Sementara mantan Ketua tim penangan Arinal-Nunik di Pilgub Lampung itu membenarkan adanya keputusan DPD Golkar Lampung  yang telah memberhentikan dirinya. TEC membantah jika pencopatan dirinya dikaitkan dengan statmen dan sikap kritis terhadap salah saru proyek jalan. “Tidak ada soal itu, kerena dalam diktum juga tidak ada,” kata TEC.

    “Benar apa yang disampaikan oleh Abang H. Ismet Roni, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Lampung telah memberhentikan dengan hormat, saya Tony Eka Candra sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya membesarkan Partai Golkar Lampung Selatan,” jelas TEC dalam pers rilis, Sabtu 3 Juli 2021

    TEC mengungkapkan, jika sejak awal mendapatkan amanah dari ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi untuk melakukan pembenahan dan konsolidasi di DPD Lamsel serta untuk menghantarkan pasangan Golkar dalam Pilkada Lasmel beberapa waktu lalu.

    “Sebagaimana penjelasan Abang H. Ismet Roni, SH, MH, memang betul bahwa sejak awal saya mendapatkan amanah, tugas dan tanggung jawab dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi menjadi Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan adalah, untuk mengantarkan Pilkada Lampung Selatan,” kata TEC.

    “Dan untuk melaksanakan pembenahan, konsolidasi dan penguatan struktur Kelembagaan Partai Golkar Lampung Selatan, dalam rangka persiapan pemenangan Partai Golkar pada Pemilu serentak (Pileg; Pilpres; Pilkada) Tahun 2024 di Lampung,” urai mantan Anggota DPRD Lampung 30 tahun itu.

    Terkait pembenahan tersebut TEC mengatakan progresnya sangat signifikan dan telah berjalan dengan baik bahkan sampai dengan pembenahan partai di tingkat Desa. “Alhamdulillah pembenahan dan konsolidasi Partai Golkar sampai dengan Tingkat Pimpinan Kecamatan (PK) dan Pimpinan Desa (Pimdes), serta Organisasi Sayap dan Hasta Karya Partai Golkar sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Selain itu Ia menjelaskan, Selaras dengan Diktum surat DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, juga mempertimbangkan dalam rangka Transformasi Kepemimpinan kader-kader muda Partai Golkar  yang potensial, visioner, energik, berkualitas yang akan memimpin Partai Golkar Lampung Selatan dimasa yang akan datang.

    Menurut Ketua FKPPI Lampung ini, tidak ada lasan baginya untuk tidak menerima keputusan tersebut karena selama Ia menjadi kader Beringin, harus patuh dan loyal terhadap keputusan partai.

    “Sebagai Kader Partai Golkar yang menjiwai Doktrin Partai Golkar ‘Karya Siaga Gatra Praja,’ tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mematuhi keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung”. Selama saya menjadi Kader Partai Golkar, saya senantiasa tunduk, patuh, dan loyal kepada Keputusan Partai dan Ketua DPD partai Golkar Provinsi Lampung,” Ungkapnya.

    TEC menyatakan, sebagai Kader Partai Golkar yang telah lama memberikan pengabdian di Partai, dia menerima dan mendukung sepenuhnya keputusan dan kebijakan yang diputuskan oleh Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

    “Saya yakin kedepan Partai Golkar Lampung Selatan akan lebih baik dan lebih maju dalam menjawab tantangan zaman yang begitu cepat, dan akan melahirkan Pemimpin Pemimpin muda Partai Golkar yang potensial, visioner, energik dan berkualitas, untuk memenangkan kontestasi politik dimasa yang akan dating,” ucapnya. (Red)

  • Kabupaten Tanggamus Di Guncang Gempa Bumi Berturut-turut

    Kabupaten Tanggamus Di Guncang Gempa Bumi Berturut-turut

    Tanggamus (SL)-Kabupaten Tanggamus di cecar gempa bumi berturut-turut. Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat ada 181 kali gempa yang terjadi di wilayah Tanggamus, Lampung, sepanjang Kamis 1 Juli 2021 hingga Jumat 2 Juli 2021 pagi.

    “Dari kemarin, Kamis 1 Juli 2021 sampai Jumat 2 Juli 2021) pagi ini, kita mencatat 181 gempa dengan 10 kali gempa dirasakan. Gempa yang terjadi bervariasi dari Magnitudo 1,1 hingga 4,6,” kata Anton Sugiharto, Kepala Stasiun Geofisika BMKG Lampung Utara.

    Kejadian gempa di Tanggamus Lampung ini disebut termasuk gempa swarm. Menurut Anton gempa swarm adalah serangkaian aktivitas gempa dengan Magnitudo relatif kecil dengan frekuensi kejadiannya yang sangat tinggi dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama di wilayah sangat lokal.

    “Kalau tingkat kebahayannya karena ini (kekuatan gempa) relatif kecil, memang biasanya tidak berdampak terhadap sekitar. Pada saat ini juga kami tidak melihat adanya laporan kerusakan terkait dampak gempa tersebut,” ungkap Anton.

    Namun demikian, tentu tetap harus diwaspadai karena tidak memungkinan potensi gempa susulan masih tetap bisa terjadi dan itu yang mesti diwaspadai.

    Anton menjelaskan, bahwa di Provinsi Lampung ada dua sesar atau patahan lempeng bumi yang aktif. Pertama, Sesar Lokal yang membentang dari Tarahan hingga Natar.

    Sementara yang kedua dan juga masih aktif yaitu Sesar Semangko. Sesar Sumatera ini memiliki 19 segmen dan membentang 1.900 kilometer dari Aceh hingga Lampung.

    Kejadian gempa yang terjadi di Tanggamus, Lampung, sepanjang kemarin hingga hari ini, kata Anton, dipicu karena adanya aktivitas Sesar Semangko Barat.

    “Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas Sesar Lokal Semangko Barat,” kata Anton.

    “Meningkatnya aktivitas kegempaan yang terjadi di Tanggamus tentunya patut diwaspadai. Gempa signifikan yang terjadi tersebut dapat menjadi alarm bahwa zona gempa di sepanjang patahan besar Sumatera aktivitasnya meningkat,” jelas Anton.

    Anton mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH mengungkapkan, hasil patroli dan video udara diketahui wilayah perairan Kabupaten Tanggamus terpantau aman dan kondusif.

    Untuk memastikan kerusakan dan korban gempa, Polres Tanggamus melakukan kroscek kelokasi dekat pantai diwilayah kota agung dengan menggunakan dron udara.Dari pantauan udara bangunan-bangunan tinggi juga tidak ada perubahan maupun keretakan sehingga dipastikan tidak ada kerusakan.

    “Hasil pantauan wilayah pantai dan pantauan udara dipastikan tidak ada kerusakan maupun korban,” ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat 02 Juli 2021

    Sambungnya, hal itu juga seiring dengan tidak adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polres Tanggamus maupun Polsek jajaran.

    “Untuk sementara, dari warga Tanggamus tidak ada yang melaporkan kerusakan. Namun kami akan terus memantau melalui Polsek jajaran,” ujarnya.

    Kasubbag Humas kembali menghimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. “Masyarakat agar tetap tenang, waspada tidak percaya berita atau gambar hoax melalui media sosial. Tetap mengacu kepada informasi BMKG dan pemerintah,” tandasnya.(Hardi)

  • Kasus Bumi Putera, Tiga Bulan Tersangka Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Masuk Penjara

    Kasus Bumi Putera, Tiga Bulan Tersangka Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Masuk Penjara

    Jakarta (SL)-Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah,  yang juga anggota DPRD Lampung resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nurhasanah sempat dititipkan di Mabes Polri, kemudian di serahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis 1 Juli 2021.

    BACA: Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 yang menjadi tersangka sejak Maret 2021 itu sempat disel di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 lalu dipindah ke Kejagung.

    “Benar Pak, tersangka diserahkan ke Kejaksaan. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N (Nurhasanah,red) ke Kejaksaan,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, Kamis 1 Juli 2021.

    Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

    Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

    Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

    Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. “Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat 19 Maret 2021.

    Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    “Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka,” tegas Tongam.

    Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.

    Nembuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

    Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

    Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.

    Dia juga tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

    Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

    Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

    Menanggapi penetapan tersangka atas dirinya, Nurhasanah mengatakan bahwa BPA tidak mengabaikan Pasal 38 tersebut. Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu.

    “Nah, kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai Pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji,” kata Nurhasanah kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/3/2021).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan mengenai surat pada 16 April 2020 yang ditujukan untuk Rapat Umum Anggota (RUA) AJBB.

    Sesuai dengan PP 87/2009 yang diberlakukan kepada AJBB, kebijakan tersebut dinilai merugikan dan terlalu besar intervensi kepada perusahaan, mengingat AJBB adalah perusahaan swasta dan murni mutual, bukan milik pemerintah.

    “Jadi intervensinya akan semakin terhadap Bumiputera kalau dengan PP 87 [diterapkan]. Sementara kita kan butuhnya ada UU Mutual, sehingga kita mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (RED)

  • Terlibat Perkelahian Dengan Anak Punk Bobby Tewas di Areal SPBU Depan Satlog Korem

    Terlibat Perkelahian Dengan Anak Punk Bobby Tewas di Areal SPBU Depan Satlog Korem

    Bandar Lampung (SL)-Terlibat perkelahian dengan kelompok anak-anak punk, Bobby Adam (31), warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampungditemukan tewas dengan berbagai luka senjata tajam, di lokasi pembuangan sampah, areal SPBU Jalan Soekarno Hatta, By Pass, Sukarame, Bandar Lampung, tak jauh dari RS Immanuel, Rabu malam, 30 Juni 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

    Bobby tergeletak mengenakan jaket warna hitam dan celana jeans pendek ditemukan tergeletak terlentang di tempat sampah yang berada di area SPBU. Warga sempat geger karena tidak mengetahui identitas korban. Identitas korban Bobi terungkap setelah pihak keluarga yang datang ke lokasi kejadian dan memastikan korban.

    Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya dan luka memar di bagian kepalanya diduga karena hantaman benda tumpul. Kerabat korban langsung membawa korban kerumah sakit. Dan sebagian kerabat Bobi jiga berhasil mengamankan tiga pelaku anak anak funk yang diduga terlibat dalam kasus kematian Bobi, dan diserahkan kepada polisi yang berada di lokasi kejadian.

    Informasi di lokasi kejadian memyebutka n Bobi tewas akibat dikeroyok sejumlah anak Punk. Mereka awalnya terlibat keributan di depan SPBU, yang juga tak jauh dari lampu merah, tempat anak anak punk biasa mencari nafkah.

    “Ya bang, kami sempat lihat anak anak punk itu brantem. Kurang paham apa masalahnya. Ada anak Punk yang bawa senjata tajam jenis badik, Dan parang,” katanya.

    Kabar lain menyebutkan awalnya Bobi juga bersama rekan rekannya, dan ada yang terlibat salah paham dengan kelompok anak anak punk, sehingga terjadi keributan. “Sepertinya korban itu tertinggal, karena temen temannya pada kabur duluan. Katanya gara gara kesenggol motor,” kata warga lainnya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan. “Korban sudah di bawa keluarga, setelah proses visum. Ada tiga anak punk yang diamanakan, juga masih dalam pemeriksaan,” kata Resky.

    Dari lokasi kejadian, kata Kasat  Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya korban. “Dilapangan kita menemukan pipa berukuran setengah meter berisikan semen yang kondisinya sudah terbelah menjadi dua bagian dan sebatang kayu. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah gitar, satu unit sepeda motor, dan helm yang diperkirakan milik korban,” katanya. (Red)

  • Gagal Perkosa Pelanggan, Tukang Galon Bunuh Ibu Muda dan Anaknya

    Gagal Perkosa Pelanggan, Tukang Galon Bunuh Ibu Muda dan Anaknya

    Makasar (SL)-Gagal memperkosa pelanggannya, seorang tukang galon, bernama Azis (19) menghabisi nyawa Sri Irmawaty Nur (34) menggunakan pisau dapur. Bahkan anak korban Adri (10) yang mencoba mencegah aksi pelaku ikut menjadi korban, di kontrakan Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Minggu 26 Juni 2021.

    Kedua korban ibu dan anak itu tewas bersimbah darah di kamar kontrakan, dengan penuh luka tusukan. Sementara kedua korban terkunci dari luar. Jasad keduanya di temukan suaminya sepulang kerja.

    Informasi di kepolisian menyebutkan pemuda tukang galon air minum tersebut datang ke indekos yang ditempati Sri dan anaknya untuk mengantar air. Saat itu Azis mengaku tergiur saat melihat belahan dada Sri mengintip dari balik bajunya. Saat itu juga, birahinya bangkit dan tak mampu ia bendung.

    Azis lantas berusaha memperkosa Sri dengan cara mendorong Sri ke tempat tidur. Sri berupaya melawan, namun perlawanannya membuat Azis geram. Azis mengambil pisau dapur dan dengan cekatan menikam Sri dua kali. Saat Sri bersimbah darah, Aziz masih juga ingin melampiaskan nafsunya.

    Saat bersamaan anak Sri, Muhammad Adri (10) yang baru keluar dari kamar mandi mencoba mencegah Azis. Nahas, Adri juga ditikam oleh Azis. Setelah itu Azis kemudian mengunci mereka di dalam kamar dan kuncinya dibuang ke sungai.

    Jasad Sri dan anaknya di dalam kamar pertama kali diketahui oleh suaminya yang saat itu baru pulang kerja pada siang harinya. Sang suami terpukul hebat saat mendapati istri dan anaknya sudah tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamar.

    Tak lama setelah itu, Azis pun ditangkap oleh pihak Polres Pinrang di sebuah indekos di Jalan Kijang, Kelurahan Maccorawalie, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

    Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga pisau dapur dan satu gunting yang digunakan Azis untuk membunuh Sri dan Adri. “Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak,” kata Deki Marizaldi, Senin 28 Juni 2021.

    Pelaku langsung diamankan tak lama setelah korban ditemukan. Motif pembunuhan terhadap ibu dan anak itu disebut karena pelaku berniat untuk memperkosa SI. “Terduga pelaku sebagai pengantar galon masuk ke kamar kos milik korban untuk mengantar air galon dan melihat korban yang sementara memakai berpakaian seksi sehingga pelaku bernafsu dan ingin memperkosa korban dengan cara langsung memegang tangan korban dan langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di tempat tidur,” ujarnya.

    Karena korban melakukan perlawanan, kata Deki, pelaku mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur dan menikam korban sebanyak dua kali.

    “Dalam keadaan sudah ditikam, pelaku ingin melanjutkan perbuatannya yang ingin memperkosa korban, namun anak korban keluar dari WC sehingga korban berbalik dan memukul perut anak korban Adri kemudian kembali mengambil pisau yang lain dan menikam korban Adri sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku mengunci kamar korban dan membuang kunci kamar korban di sungai,” ungkapnya.

    Teman kos korban sempat mendengar adanya pertengkaran dari kamar korban sekitar pukul 11.15 WITA. Setelah melihat pria keluar dari kamar kos korban, Tetangga  mencoba datang kesana namun pintu terkunci. Dia tidak tahu bahwa temannya sudah meninggal di dalam kamar kosnya. (Red)

  • Viral Aksi Premanisme Sopir Pajero Aniaya Sopir kontainer, Pelaku Agen Orsorsing Pelaut Ditangkap di Bandara

    Viral Aksi Premanisme Sopir Pajero Aniaya Sopir kontainer, Pelaku Agen Orsorsing Pelaut Ditangkap di Bandara

    Jakarta (SL)-Setelah viral di media sosial aksi pengemudi Pajero Sport B-1861-QH, Omega Kotutung (40) yang memukul E, gi (22) sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, berhasil di tangkap Tim Polres Metro Jakarta Utara. Omega ditangkap beberapa hari setelah kejadian di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 28 Juni 2021 pagi. Dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

    Tidak hanya memukul dan todongkan senpi, pelaku juga memecahkan kaca depan truk kontainer dengan sebuah tongkat, Sabtu 26 Juni 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Omega mengenakan kaus hitam dan celana jeans dan mengenakan masker. Omega sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Utara sempat mengejar Omega ke JawaTimur. Namun saat tiba di sana Omega sudah melakukan perjalanan kembali ke Jakarta. “Pelaku sudah diamankan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin pagi.

    Omega yang berperawakan mirip aparat itu bukan anggota TNI/Polri. Omega adalah mantan pelaut yang kini bekerja di agensi pencari pekerja outsourcing. “Dia bukan (TNI) Angkatan Laut yang disebutkan ramai-ramai di medsos. Saya pertegas lagi, yang bersangkutan mantan pelaut. Kerjanya outsourcing, ngumpulin orang-orang yang mau jadi pelaut, dia dapat fee di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 28 Juni 2021.

    Bahkan hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya, Omega menggunakan plat kendaraan palsu. Karena plat nomor ujung QH adalah tidak boleh untuk sipil, tetapi milik aparat kepoisian. Pelaku mengetahui plat nomor berbuntut QH biasa digunakan aparat setelah melihat unggahan di TikTok. Setelah itu Omega membuat plat nomor palsu B 1861 QH.

    “Ya dia kepikiran untuk menggunakan plat itu setelah melihat media sosial, melihat aplikasi TikTok, ada yang mengatakan bahwa plat itu biasa digunakan oleh aparat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

    Nomor kendaraan palsu itu, kata Dirlantaas, dipasangnya untuk mengelabuhi petugas lantaran plat nomor aslinya belum diperpanjang sejak Mei 2020. “Adapun plat nomor asli dari Mitsubishi Pajero milik OK ialah B 1086 VJA. Dia menggunakan plat itu B 1861 QH untuk mengelabuhi petugas. Dia bikin sendiri,” kata Sambodo.

    Aksi Omega pengemudi Mitsubishi Pajero yang memukul sopir dan memecahkan kaca truk trailer di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 26 Juni 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB pagi itu sempat menghambat kendaraan lainnya. Warga merekam aksi sopir Mitsubishi Pajero arogan tersebut.

    Bahkan dalam pengakuannya, sopir truk trailer bernama Egi menyebut bahwa dirinya sempat ditodong pistol oleh pengendara Mitsubishi Pajero. Video itu diunggah oleh beberapa akun Instagram salah satunya @romansasopirtruck pada Sabtu (26/6/2021).

    Dalam video itu tampak seorang pria berkaus abu-abu dan celana jeans biru serta masker putih, turun dari mobil Pajero hitam mengadang sebuah truk trailer di pinggir jalan. Pria itu langsung naik ke pintu sopir trailer. Kemudian pria tersebut memukuli sopir berkali-kali kejadian itu langsung dilerai oleh beberapa orang.

    Pengendara Mitsubishi Pajero sempat kembali ke mobilnya. Namun, tak lama kemudian, pengendara Pajero kembali menghampiri truk trailer dan memecahkan kaca depannya kemudian pria tersebut memukuli sopir berkali-kali menggunakan sebuh stik berwarna hitam.

    Dalam unggahan itu, korban yang bernama Egi menjelaskan kronologi kejadiannya melalui voice note yang dikirim ke aplikasi pesan WhatsApp. “Di Sunter jalur ada 3. Saya di jalur 1, pengendara Pajero di jalur 2. Di depan Pajero ada mobil rem mendadak, Pajero langsung buang ke kiri, sedangkan ada saya. Saya juga ngerem mendadak dan saya klakson. Dia berhenti dan todong pistol, saya langsung kabur. Saya dikejar digebok-gebokin dianiaya,” katanya.

    Kemudian korban langsung kabur ke Arah Tanjung Priok, lalu sebelum flyover, korban kembali dihentikan oleh pengendara Pajero dan kembali memukulinya. pria berbaju warna hijau tersebut terlihat beberapa kali mengarahkan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi.

    Setelah melancarkan aksinya, pria yang belum diketahui identitasnya itu turun dan kembali mobil yang dikendarainya. Begitu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, pengendara mobil Pajero Sport itu kembali keluar dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.

    Dalam keterangan video yang diunggah dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut berawal dari mobil Pajero Sport yang berhenti mendadak. Truk kontainer yang berada tepat di belakangnya pun sontak membunyikan klakson.

    Pengemudi mobil tersebut kesal dan langsung memaki korban sambil membawa tongkat pemukul, lalu memecahkan kaca truk kontainer. Usai melakukan aksinya, sang pengendara langsung meninggalkan lokasi kejadian. (Red)

  • Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers

    Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers

    Jakarta (SL)-Guna mencermati keluhan dan aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers oleh individu maupun kelompok tertentu yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah.

    Berdasarkan hal itu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers dengan nomor 495/DP/K/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditujukan kepada Anggota Masyarakat, Pimpinan dan Penyelenggara Pemerintahan, dan Lembaga nonpemerintah lainnya.

    Dalam edaran itu Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- undang bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut

    1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
    2. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang
    3. Bahwa hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) UU tentang
    4. Bahwa di dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan bahwa Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Lebih lanjut, di dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan bahwa pengangkatan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    5. Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:
      1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
      2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
      3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    1. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    2. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    3. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan
    4. mendata perusahaan
    5. Bahwa dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi tersebut di atas, program sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers bersama-sama dengan konstituen-konstituennya merupakan pengejawantahan amanat Undang-Undang Pers pasal 15 ayat (4) poin (f) dan (g).
    6. Bahwa tujuan dari dilakukannya program sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hingga saat ini adalah untuk memastikan bahwa proses kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan standar dan kaidah yang diamanatkan oleh masyarakat pers nasional melalui Dewan Pers, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun di hadapan
    7. Bahwa mengingat masih terus berkembangnya industri pers nasional dari tahun ke tahun, program-program unggulan Dewan Pers tersebut hingga saat ini masih dijalankan dengan dukungan penuh dari segenap asosiasi-asosiasi perusahaan pers dan organisasi profesi pers yang menjadi konstituen Dewan
    8. Bahwa terkait ketentuan kerja sama di antara lembaga pemerintahan di level pusat dan daerah dengan perusahaan pers, sepenuhnya menjadi kewenangan dari lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan hal tersebut, Dewan Pers hanya dalam posisi mengimbau agar kerja sama yang dilakukan senantiasa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan saling menguntungkan bagi para pihak di
    9. Bahwa dengan demikian, Dewan Pers meminta ke depannya ada kewaspadaan dari penyelengara pemerintahan maupun masyarakat terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan provokasi yang menyesatkan terkait Dewan. (Red)