Kategori: Pilihan Redaksi

  • Kerja Pansus DPRD Tanggamus Tangani Dugaan Pelanggaran PT Tanggamus Indah Mubajir?

    Kerja Pansus DPRD Tanggamus Tangani Dugaan Pelanggaran PT Tanggamus Indah Mubajir?

    Tanggamus (SL)-Selama 20 tahun, hasil kerja Tim pansus DPRD kabupaten Tanggamus dalam menganalisa adanya dugaan Pelanggaran dan penyimpangan yang di lakukan PT Tanggamus Indah pada tahun 2000 silam belum ada kejelasan hingga saat ini.

    Hasil kerja Tim pansus yang di danai dari APBD tahun 2000 silam itu tertuang di dalam surat laporan Tim pansus tanggal 22 Agustus 2000, dengan nomor surat : 02/pansus PT TI/T/ VIII/2000, ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada Bupati Tanggamus agar segera mencabut HGU PT Tanggamus Indah Nomor 16/HGU/BPN/1991, tertanggal 22 Maret 1991 dengan luas lahan 917 ha.

    Berdasarkan hasil temuan Tim pansus, PT Tanggamus Indah telah memperluas lahan tanah HGU ke areal kawasan hutan seluas 40 ha, PT TI menjual 6,238 ha kepada masyarakat umum berikut lokasi pasar seluas 40 ha, lokasi tanah yang terlantar dan ditumpangsarikan kepada masyarakat dengan sistem bagi hasil seluas 257,04 ha, lahan seluas 649,56 ha dengan tanaman karet dan kakao tidak terawat dan tidak lagi produktif, PT TI tidak membayar PBB dari tahun 1992 – 1999 sebesar Rp 605.853.223, pajak pemakaian air mineral dari tahun 1997-1999 sebesar Rp 13.789.100.

    Terkait ketidakjelasan hasil kerja Pansus itu, LSM Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (KBPT) bersama masyarakat kembali melayangkan surat kepada intansi terkait. “Kami LSM KBPT pada hari senin 28 Juni 2020 telah melayangkan surat kepada, Bupati, Kajari, Kaban BPN, Ka Lingkungan Hidup, Kadis Satu Pintu, Kapolres Tanggamus dan Dandim 0424 Tanggamus. guna mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan Tim pansus DPRD di tahun 2000 yang selama ini tertunda dan tidak ada kejelasannya,” terang Munsannip Amran Ketua LSM KBPT DPD Tanggamus, Senin 28 Juni 2021.

    Musannip menyebut, LSM KBPT sebagai kontrol sosial berjuang menyelamatkan aset negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami bersama masyarakat berharap kepada Bupati dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti hasil kerja tim pansus , karena sudah 20 tahun hasil kerja Tim pansus belum menampakan hasil, perlu di ketahui Tim pansus dibiayai oleh uang negara,” tegasnya.

    LSM KBPT berharap dengan melayangkan surat ini masyarakat kabupaten Tanggamus khususnya dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan langkah-langkah pemerintah daerah kabupaten Tanggamus dalam menyelamatkan aset negara. (Wisnu)

  • Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Ardito Soal Kerumuman Tanpa Prokes

    Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Ardito Soal Kerumuman Tanpa Prokes

    Lampung Tengah (SL) – Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sempat memberikan tanggapan terhadap video yang memperlihatkan dirinya berjoget dan bernyanyi tanpa mengenakan masker viral di media sosial.

    Baca sebelumnya: Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

    Ardito membenarkan video tersebut, saat diri menghadiri hajatan di tempat kerabatnya yang berlokasi di Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Minggu (20/06/2021) sore.

    “Hari itu, saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50, saya mendapatkan pesan WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya,” kata Ardito, dalam voice note WhatsApp, yang dilansir dari Kompas.com.

    Saat tiba di lokasi hajatan itu, ia melihat para tamu undangan sudah membubarkan diri. Di lokasi ketika itu hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai. “Penerima tamu sudah enggak ada, yang masih ada di dalam itu keluarga sambil beberes. Tamunya itu cuma dua, saya dan lurah setempat,” kata Ardito.

    Namun, tak lama kemudian ia diminta pihak keluarga untuk bernyanyi lagu dangdut. Karena tak ingin mengecewakan pihak keluarga, akhirnya ia bersedia melantunkan lagu.

    Meski demikian, ia mengakui kesalahannya tersebut. Pasalnya, saat asik bernyanyi dan berjoget itu tidak memperhatikan protokol kesehatan. “Sebenarnya, saya tidak memperhatikan, karena saya berpikir itu keluarga. Saya mohon maaf kepada masyarakat, kedepannya jika saya salah, mohon diperbaiki,” kata Ardito. (red)

  • Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

    Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

    Bandar Lampung (SL) – Viral video kerumunan joget dangdutan orgen tunggal tanpa protokol kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, berujung dilaporkan ke Polda Lampung. Aksi Dito bernyanyi dan turun panggung berjoget dengan ibu-ibu, bersamaan dengan kegiatan program 1 juta vaksin covid-19 juga menuai sorotan publik.

    Rekaman video yang memperlihatkan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tengah bernyanyi dan berjoget dengan dikerumuni ibu-ibu di acara hajatan itu viral di media sosial.

    Dalam video tersebut Ardito dan penonton yang mengerumuninya tidak terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. Bahkan, dua pria ajudan Ardito mengeluarkan uang untuk menyawer. Hingga kerumunan semakin padat.

    Pasca viral, mengatasnamakan masyarakat Lampung Tengah Ketua DPC Perindo Lampung Tengah, Habibi, melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya ke Polda Lampung, Minggu (27/06/2021).

    Habibi didampingi tim kuasa hukum datang ke Polda Lampung. Laporan tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021/SPKT Polda Lampung, 27 Juni 2021.

    “Yang kita laporkan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang dilakukan oleh Ardito Wijaya. Barang bukti yang kita sertakan berupa video saat dirinya melakukan kerumunan,” kata Habibi didampingi Timnya, saat keluar dari SPK Polda Lampung, Minggu sekitar pukul 20.30.

    Selain barang bukti video aksi joget ketumuman, pihaknya juga membawa surat kesepakatan bersama mengenai penanggulangan Covid-19. “Yang di sana ditanda tangani kepala daerah dan Forkopimda. Juga ada tanda tangan pak Ardito di sana,” kata Ketua HIPNI Lamteng ini.

    Dari ruang SPK, pelapor langsung dimintai keterangan ke Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. “Ya, ini kami masih mau dimintai keterangan dulu,” ujar Habibi.

    Didampingi 9 Pengacara, Habibi menjelaskan pihaknya memberikan kuasa hukum kepada sembilan timnya yaitu Putri Maya Rumanti S.H, Riyadh Widiyatmiko S.H, Riyadh Rafsanjani S.H, Bambang Edy Dharma S.H, Jonathan Wardian Priambodo S.H,MH, Ryan Ramdhan S.H,M.H, Paramita Amelia S.H, Sefty Reza S.H, Sartika Dwi Piscessa S.H.

    Sembilan advokat /pengacara dan konsultan hukum PURI & Partners tersebut secara sah bertindak untuk nama pemberi kuasa yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa. ”Mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal tentang kerumunan di massa Covid19 yang di adakan pada tanggal 20 juni 2021 lalu di lempuyangan,“ katanya.

    Untuk itu, sambung dia, dalam hal ini mendampingi membuat laporan polisi terhadap saudara Ardito dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi. ”Yang berkaitan pasal 93 UU 6 tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lamteng dengan nomor 451.1/0307/SETDA.1.01720211,” ucapnya.(Red)

  • Hampir 10 Tahun Buron, DPO Hendra Subrata Dipulangkan dari Singapura

    Hampir 10 Tahun Buron, DPO Hendra Subrata Dipulangkan dari Singapura

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana Hendra Subrata (81), alias Anyi alias Endang Rifai yang merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, mengatakan terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.

    “Untuk identitas terpidana Hendra Subrata, lahir di Jakarta 04 Mei 1940 dengan alamat Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430, pekerjaan Swasta dengan No. KTP: 09.5206.040540.0033,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Minggu (27/6/2021).

    Leonard Eben melanjutkan Kasus Posisi terpidana Hendra Subrata pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban Herwanto Wibowo beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban Herwanto Wibowo jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang.

    “Terpidana Hendra Subrata masih memukul saksi korban Herwanto Wibowo yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah,” katanya.

    Untuk kronologis penanganan perkaranya, pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut, Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP), Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

    “Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa Hendra Subrata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” jelasnya.

    Namun sebelum Terdakwa/terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa/terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

    “Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR,” pungkasnya. (Red)

  • Anggota Dalmas Polresta Bandar Lampung Ditikam Pria Tak Dikenal di Jalan Diponegoro

    Anggota Dalmas Polresta Bandar Lampung Ditikam Pria Tak Dikenal di Jalan Diponegoro

    Bandar Lampung (SL) – Anggota Dalmas Polres Kota Bandar Lampung Brigadir FS diserang badik oleh empat orang tak dikenal saat sama-sama melintas mengendarai sepeda motor, di sekitaran pertigaan Jalan Diponegoro – Jalan dr Cipto Mangunkusumo  pertigaan arah SMPN 16 Telukbetung Utara Bandar Kampung, Minggu, (27/06/2021k sekitar pukul 07.00 pagi.

    Korban mengalami luka dua tusukan di bagian punggung kanan, dan kehilangan tas yang berisi dompet. Korban melaporkan kasusnya ke Polres, dan kini rawat di rumah sakit Abdoel Moeloek.

    Informasi Polresta Bandar Lampung, menyebutkan pagi itu, korban dalam perjalanan pulang ke barak Dalmas di Polresta Bandar Lampung sehabis sarapan di sekitaran pertigaan Jalan Diponegoro – Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo atau tepatnya di pertigaan arah SMPN 16.

    Saat mengendarai motor, FS menyalip dua kendaraan roda dua jenis motor bebek, masing-masing kendaraan 2 orang. Tiba-tiba salah satu dari pengendara motor itu memanggil korban.

    Mendengar panggilan itu, korban agak melambat laju motornya, dan tiba-tiba salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam jenis badik, dan para pelaku mengambil tas milik korban  yang berisi dompet.

    Korban mengalami dua luka tusukan pada bagian punggung, dan kehilangan satu buah tas berisi dompet berikut KTP dan KTA. Dari keterangan korban, pelaku berjumlah 4 orang, membawa senjata tajam jenis badik dan terlihat adanya dua orang yang menggunakan senjata api jenis revolver diduga senpi rakitan.

    Belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung terkait kasua tersebut. Danton dan Danki Dalmas Polresta Bandar Lampung mengantar korban ke RSUD Abdoel Moeloek. (Red)

  • Berawal dari Pandemi, Warga Pekon Tugu Papak Semaka Gandrungi Budidaya Lebah Klanceng

    Berawal dari Pandemi, Warga Pekon Tugu Papak Semaka Gandrungi Budidaya Lebah Klanceng

    Tanggamus (SL) – Budidaya lebah klanceng trigona mulai dikembangkan di Pekon Tugu Papak Semaka Kabupaten Tanggamus. Budidaya madu rumahan klanceng/trigona  mulai digandrungi warga Pekon Tugu Papak Semaka sejak dua tahun belakangan di awal masa pandemi covid-19.

    Disamping mudah dalam perawatan madu yang dihasilkan setiap log sarang trigona/klanceng  mencapai 1 liter atau 750 CC dengan penghasilan sebesar 320.000 per log/sarang dalam satu kali panen.

    Awalnya  Sumadi warga Pekon Tugu Papak sejak lima tahun yang lalu  secara otodidak belajar mengembangkan budidaya madu klanceng. Hanya segelintir orang yang mau budidaya madu klanceng pada saat itu namun setelah pandemi Covid-19 melanda negeri ini tidak sedikit warga yang ikut mengembangkan usaha rumahan ini. Selain berpotensi penghasilan ekonomi yang menjanjikan, perawatan dan pemeliharaan trigona klanceng tidak memerlukan biaya.

    Sudah sekitar 32 kepala keluarga membudidayakan madu klanceng, yang mana setiap rumahnya paling sedikit mempunyai 10 log/sarang dan bahkan ada yang sudah mempunyai 200 log/sarang.

    “Sejak lima tahun yang lalu saya belajar secara otodidak mengembangkan usaha madu klanceng trigona. Namun semenjak ekonomi sulit di masa pendemi banyak warga yang belajar untuk usaha madu klanceng rumahan di pekon kami”, ungkap Sumardi.

    Masih katanya, semenjak dua tahun lalu hingga kini sudah ada 32 kepala keluarga yang membudidayakan madu trigona, rata-rata setiap rumah mempunyai minimal 10 log/sarang bahkan ada yang 200 sarang.

    Trigona klanceng yang dikembangkan oleh warga pekon Tugu Papak  jenis trigona itama. Trigona itama mempunya ukuran lebih besar dan berwarna hitam pekat dan produksi madunya lebih banyak di banding jenis trigona klanceng lainnya.

    Dalam setiap log/sarang trigona jenis itama dapat menghasilkan 1 liter madu dalam 1 hingga 1,5 bulan sekali panen.

    Setiap1 liternya madu trigona dijual dengan harga Rp320.000  atau 1kg harga Rp250.000, dan kemasan botol 470 ml dengan harga Rp150.000.

    Konsumen atau pembeli dapat secara langsung membeli dengan langsung memanen di sarangnya untuk kepuasan akan keaslian madu trigona. Selain dijual di sekitar lokasi Tanggamus madu trigona tugu papak juga dijual secara online meliputi Jawa, Bali dan Kalimantan.

    “Konsumen atau pembeli dapat langsung kelokasi untuk memanen madu trigona tugu papak yang dijamin keaslian madunya. Selain di Tanggamus Lampung kita order juga keluar lewat media sosial ke Jawa, Bali juga Kalimantan”, tutup Sumadi. (Hardi)

  • Miliki Sabu, Oknum Sekdes di Tulang Bawang Tertangkap Basah saat Mengendarai Motor

    Miliki Sabu, Oknum Sekdes di Tulang Bawang Tertangkap Basah saat Mengendarai Motor

    Tulang Bawang (SL) – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisila IA (46), warga Tiyuh/Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

    Oknum Sekdes tersebut ditangkap hari Jumat (25/06/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Jumat sore petugas kami menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Minggu (27/06/2021).

    Lanjut AKP Anton, dari oknum Sekdes ini petugas kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk HAMMER warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru berplat B 4138 FGD.

    “Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu di stop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(mrd)

  • Sebelum Buang Dua Jasad Wanita, Aipda Roni Setubuhi Korban di Hotel Lalu di Sekap Dirumahnya

    Sebelum Buang Dua Jasad Wanita, Aipda Roni Setubuhi Korban di Hotel Lalu di Sekap Dirumahnya

    Medan (SL)-Aipda Roni Syahputra oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, yang terlibat kasus pembunuhan dua gadis, yang jasadnya di buang terpisah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin 21 Juni 2021.

    Dihadapan majelis  dalam sidang dakwaan jaksa terungkap, Aipda Roni sempat menganiaya dua wanita yang menolak untuk dilecehkan. Bahkan pelaku memborgol kedua korban, lalu di setubuhi di hotel, dan kemudian disekap di kamar rumahnya, lalu dibunuh, dan kemudian membuang mayat keduanya secara terpisah.

    Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sebelum kejadian, korban dan pelaku bertemu pada Sabtu 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.

    Saat itu kedua berinisial RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan tempat pelaku bertugas, menanyakan perihal barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni.

    Kehadiran RP itu rupanya memikat hasrat Aipda Roni yang sudah memiliki istri dan anak. Terdakwa kemudian meminta nomor telepon RP dengan dalih untuk mempermudah pencarian barang titipan.

    Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB Sabtu 13 Februari 2021, Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban, namun korban menolak.

    Aipda Roni kembali menghubungi korban pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, dengan alasan mengaku sudah menemukan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.

    Korban menyetujui untuk bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu di dalam mobil, lalu korban menyusul bersama AC pada pukul 14.40 WIB.

    Terdakwa kemudian menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil dan mereka duduk di bangku tengah. Di tengah perjalanan terdakwa meminta RP untuk duduk di sampingnya agar lebih mudah mengobrol dan korban menyetujuinya.

    Ternyata Aipda Roni berbohong soal barang titipan dan malah melakukan pelecehan kepada RP. “Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan dalam BAP terdakwa.

    AC yang melihat tindakan pelaku akhirnya berteriak membentak. Namun Aipda Roni membalas dengan memukul AC hingga terbentur. Terdakwa juga kemudian memborgol dan memukul dahi RP serta membungkam mulutnya menggunakan lakban dan tisu.

    Aipda Roni kemudian langsung membawa keduanya ke hotel, namun saat itu RP sedang datang bulan dan akhirnya terdakwa menyetubuhi AC. Dari hotel, pelaku kemudian menyekap kedua korban di kamar belakang dan hal ini diketahui sang istri.

    Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri jika terlalu banyak bertanya. Setelah itu, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

    Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu 21 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Melihat kedua korban yang sudah lemas dan tak berdaya akhirnya terdakwa membunuh korban sekitar pukul 09.00 WIB.

    Terdakwa kemudian membuang jenazah kedua korban di dua lokasi yang berbeda. Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin 22 Juni 2021 sekira pukul 01.50 WIB.

    Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan dan ditemukan Senin 22 Juni 2021 pagi.

    Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Red)

  • Fiyanti Mala Menang Gugatan PTUN Hakim Denda Gubernur Lampung Rp305 Ribu Dan Cabut SK Uang Pengganti

    Fiyanti Mala Menang Gugatan PTUN Hakim Denda Gubernur Lampung Rp305 Ribu Dan Cabut SK Uang Pengganti

    Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim PTUN Lampung menghukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah, dan membatalkan mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar, dan mencabut surat keputusan Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala.

    Baca: Anggaran RSUD Abdoel Moeloek Menguap Gubernur Desak Mala Kembalikan Uang Rp2,6 Miliar

    Baca: Mantan Kasubag Fiyanti Mala Gugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke PTUN

    Hal itu berdasarkan putusan pengadilan PTUN Lampunga yang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya yang diajukan mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Moeloek, Fiyanti Mala. “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan surat keputusan Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala batal,” kata Hakim Tunggal Tedi Romyadi membacakan putusannya, Kamis 24 Juni 2021.

    Dalam putusan itu, hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung mencabut SK tersebut. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat guna mengajukan banding ke PTTUN, terhitung 14 hari kerja pascaputusan dibacakan. “Dan menghukum tergugat Pemprov Lampung membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah,” kata Tedi.

    Mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Moeloek, Fiyanti Mala sempat menangis haru dalam pelukan keluarga dan kerabatnya. saat mendengar putusan kemenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    “Putusan PTUN tersebut sudah mencerminkan keadilan. Ini bukti keadilan ditegakkan. Kami siap melayani Pemprov Lampung bila melakukan banding. Kita punya landasan hukum yang benar dan kita punya landasan hukum yang kuat. Kita selalu siap,” kata Kuasa Wim Badri Zaki, kuasa hukum Fiyanti Mala, didampingi keluarga dan kerabat Fiyanti Mala.

    Sedangkan dari pihak Pemprov Lampung, dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani dan jajaran, namun belum memberikan tanggapan terkait putusan PTUN tersebut. “Kita akan pelajari dulu dan berkordinasi dengan pimpinan, apakah banding atau tidak,” katanya,

    Fiyanti Mala menggugat SK Gubernur Lampung G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala. Dalam SK tersebut, Fiyanti diminta mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar. (Red)

  • Seorang Tenaga Honorer Dinas PU Kabupaten Mesuji Diduga Aniaya Wartawan Yang Tanyakan Alat Berat

    Seorang Tenaga Honorer Dinas PU Kabupaten Mesuji Diduga Aniaya Wartawan Yang Tanyakan Alat Berat

    Mesuji (SL)-Lukman, Seorang tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Mesuji yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat diduga melakukan penganiayaan terhadap Wartawan media online intailampung.com di bendungan Simpang Mesuji, kecamatan Simpang Pematang, Jum’at 25 Juni 2021.

    Kejadian itu bermula saat Wartawan yang bernama M. Ghali Khadapi bertanya terkait alat berat exsavator yang akan di sewa oleh temannya. Namun, Lukman tidak memberikannya dengan alasan alat tidak bisa di pakai padahal penyewa sudah berkordinasi dengan pihak Dinas PU sudah memberikan izin.

    “Saat saya menelpon Lukman dan menanyakan kenapa alat yang mau di sewa di tahan oleh kamu padahal kawan saya sudah kordinasi dengan dinas PU, Lukman menjawab tidak bisa karena saya dendam sama dinas PU. Karena saya kemaren dimarah-marah sama dinas karna kerjaan saya belum selesai, nah sekarang malah di sewakan kalo kamu mau jelas kesini aja kamu temui saya,” jelas Khadapi menirukan ucapan Lukman.

    Khadapi menuturkan, dirinya datang menemui Lukman untuk memperjelas  alat berat yang di tahan. Namun saat ditemui Lukman sudah memegang kayu gelam yang berukuran panjang dan seketika itu pun Lukman mengeluarkan kata-kata kasar dan langsung memukul Khadapi dengan menggunakan kayu tersebut.

    Saat dihubungi melalu sambungan telepon, Lukman mengatak kejadian tersebut hanya salah paham dan dirinya telah menanggap masalah telah selesai.

    “Kalau Khadapi mau melapor kepolisi silahkan karna itu hak azasi warga masarakat,” ungkapnya. (AAN.S)