Kategori: Pilihan Redaksi

  • Positif Covid-19 Bupati Sujadi Isolasi di RSUD Pringsewu

    Positif Covid-19 Bupati Sujadi Isolasi di RSUD Pringsewu

    Pringsewu (SL)-Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat terkonfirmasi positif Covid-19. Meski dengan kondisi baik, Sujadi  kini menjalani isolasi di RSUD Pringsewu, sejak Kamis 17 Juni 2021. Dan masih teyap menjalani tugas admistrasi sebagai Kepala Daerah.

    Melalui siaran video, Sujadi meminta doa  masyarakat Pringsewu agar dapat segera sembuh, dan mengingatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan. “Mohon do’a agar cepat sembuh. Dan saya ingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan,” kata Sujadi.

    Kerabat Sujadi membenarkan jika orang nomor satu di Pringsewu itu kini diisolasi di RSUD Pringsewu sejak Kamis 17 Juni 2021. “Kondisi pak Bupati baik-baik saja dan masih bisa melakukan tugasnya sebagai kepala daerah,” ucapnya Sabtu 19 Juni 2021.

    Selain tetap menjalankan tugas sebagai bupati, Sujadi Saddat juga tetap menjalankan aktifitas mengaji tafsir Jalalain dari ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

    Seperti hari biasa selama pandemi virus Corona, mengaji tafsir yang diasuhnya memang digelar secara virtual melalui zoom dan media sosial. “Ya, pak bupati tetap mengisi pengajian tafsir yang memang diasuhnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu dr. Ulinoha.
    Ulinoha mengungkapkan, kondisi Sujadi juga terus membaik. “Tetap dipantau oleh tim medis,” tegasnya.
    Ulinoha mengungkapkan, sebelumnya, Sujadi mengalami gejala yang mengarah kepada Covid-19. Lantas dilakukan pemeriksaan dan disarankan menjalani isolasi di RSUD Pringsewu. (Red)

  • Pimred Media Siber lassarnewstoday.com Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

    Pimred Media Siber lassarnewstoday.com Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

    Medan (SL)-Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lassernewstoday.com Mara Salem Harahap alias Marshal tewas ditembak orang tak dikenal. Mara ditemukan tewas dengan luka ditembak di dalam mobilnya pada Sabtu 19 Juni 2021sekitar pukul 02.00 WIB, sekitar 300 meter dari rumahnya di Desa III Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Lokasi ditemukan korban itu biasa disebut daerah Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Korban tewas dengan luka tembak di bagian paha kiri.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Marsal yang juga pemilik media online itu ditemukan warga di dalam mobil sekitar 300 meter dari kediamannya. Warga kemudian membawa Marsal ke RS Vita Insani Pematangsiantar.

    Namun setibanya di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia.  “Kami pihak keluarga minta agar pihak kepolisian segara mengusut kejadian yang menyebabkan adik kami meninggal dunia,” ujar kakak korban, Hasanudin Harahap.

    Humas RS Vita Insani Pematangsiantar Sutrisno Dalimunthe membenarkan kabar kematian Marshal  Namun Sutrisno mengaku belum mengetahui detail kematian korban. “Iya benar korban meninggal. Waktu dibawa ke rumah sakit sudah meninggal. Saya tadi dapat laporan,” katanya.

    Kasus kematian Marsal kini ditangani pihak kepolisian. “Anggota kami masih melakukan pendalamanan penyelidikan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo,

    Jenazah Marsal kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. “Saya mohon waktunya, semoga perkara ini terungkap,” katanya.

    Tahun 2015 Pimred Fokus Lampung Tewas di Tembak

    Pemimpin Redaksi tabloid Fokus Lampung Beni Faisal (42) tewas ditembak orang tak dikenal pada Ahad malam, 25 Januari 2015. Beni ditembak di depan rumahnya di Jalan Pulau Raya 3 Nomor 38, Perumahan Way Kandis, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

    Korban menderita luka tembak di rusuk kiri di bawah ketiak hingga tembus ke punggung, Penembakan Beni, terjadi sekitar pukul 20.00. Saat itu sebagian besar warga sedang mengikuti pengajian, termasuk istri korban.

    Sebelum kejadian, Beni berada di dalam rumah untuk menjaga anaknya. Diduga, korban menghampiri para pelaku yang sudah lama mengintai di depan rumahnya. Saat dihampiri dan korban membawa tombak, pelaku langsung menembakkan senjata api ke arah korban.

    Warga yang mengetahui ada keributan langsung berusaha menolong korban yang sudah tersungkur bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdul Muluk untuk menjalani otopsi. korban dikenal sangat baik dan aktif dalam kegiatan warga. (Red)

  • Kasus 57 Kg Sabu Tak Bertuan di Tanjungbalai Libatkan Oknum Anggota Polairud dan Sat Narkoba, Delapan Polisi Jadi Tersangka

    Kasus 57 Kg Sabu Tak Bertuan di Tanjungbalai Libatkan Oknum Anggota Polairud dan Sat Narkoba, Delapan Polisi Jadi Tersangka

    Medan (SL)-Buntut penangkapan Narkoba jenis sabu seberat 57 kilo gram (kg) tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu 19 Mei 2021 lalu ternyata melibatkan tiga oknum anggota Polairud dan lima anggota Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

    Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan polisi dari Polres Tanjungbalai sebagai tersangka terlibat kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan tersebut. Delapan personel Polri, 1 berpangkat Iptu, 7 berpangkat Bripka dari Satnarkoba dan Satpolair di Tanjungbalai. Mereka menjual 6 Kg sabu hasil tangkapan

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan jika Polda Sumatera Utara telah penetapan delapan polisi itu sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut telah menetapkan ke delapan anggota terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya, Kamis 17 Juni 2021.

    Menyikapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat polisi yang terlibat narkoba. Dia meminta Propam Polri melakukan pengawasan ketat.

    “Apabila memang ada oknum yang menyalahgunakan. Saya minta Kadiv Propam yang seperti ini urusannya proses dan pecat,” ujar Sigit.

    Sebelumnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. “Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis 20 Mei 2021.

    Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut.

    Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang “Petugas mengamankan sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021,” katanya. (Red)

  • Lagi Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Polres Mesuji Ditangkap BB 10 Gram Sabu dan 10 Butir Ineks

    Lagi Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Polres Mesuji Ditangkap BB 10 Gram Sabu dan 10 Butir Ineks

    Bandar Lampung (SL)-Oknum anggota Polres Mesuji di periksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Jum’at 17 Juni 2021. Oknum Brigadir dua (Bripda) AN itu ditangkap diwilayah Polsek Pematang dengan barang bukti 10 gram sabu sabu dan 10 butir pil ekstasy, sejak Minggu 13 Juni 202.

    Menurut informasi, AN yang diamankan dengan barang bukti sabu sekitar 10 gram dan 10 ineks, saat berada di wilayah Polsek Pematang, Polres Mesuji. AN kemudian dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. Saat ini, kasus tersebut masih didalami dan dikembangkqn oleh Ditresnakoba Polda Lampung. Bripda AN terlihat digiring Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Lampung.

    Penyurusan sinarlampung.co Bripda AN, adlah putra dari salah satu Kades di Pesawaran, dan bertugas di Polres Mesuji. Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, belum merespon.

    Sementara dua Briptu yang ditangkap Sat Narkoba Pokresta Bandar Lampung, juga masih di prosea di Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung. (Red)

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Lampung Barat Tidak Sepenuhnya Gratis

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Lampung Barat Tidak Sepenuhnya Gratis

    Lampung Barat (SL)-Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan pemerintah Provinsi Lampung salah satunya di Lampung Barat (Lambar) tidak sepenuhnya gratis. Hal ini disampaikan kepala UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 17 Juni 2021.

    “Wajib pajak tetap membayar beban sesuai yang tertera di Notis Pajak/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sesuai peraturan yang berlaku untuk satu tahun berjalan,” ungkap Desilia.

    Wajib pajak tetap harus membayar Denda berjalan jasaraharja dan pokoknya, sementara untuk biaya PNBP (Penerimanaan Negara Bukan Pajak) meliputi pergantian STNK, TNKB serta buku BPKB.

    Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini ditujukan bagi wajib pajak yang telah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor.

    Oleh karena itu, jumlah kendaraan bermotor yang perlu melakukan pemutihan sebanyak 25.000 kendaraan roda 2 dan 2.183 untuk kendaraan roda 4 per data 31 Desember 2020. “Untuk data tahun ini belum selesai kita rekap,” tambah Desilia singkat.

    Sehingga dari program yang berlangsung sejak 1 April sampai dengan 31 September tersebut membidik potensi 27 ribu lebih kendaraan bermotor di Lambar dalam kondisi menunggak pajak.

    Total kendaraan di Lambar yang menunggak pajak berdasarkan wilayah kecamatan, tertinggi adalah Wai Tenong 5.800 kendaraan yang terdiri dari 5.500 kendaraan roda 2 dan 300 kendaraan roda 4. Diikuti Kecamatan Sukau sebanyak 5.700 kendaraan bermotor yang terdiri dari 5.400 kendaraan roda 2 dan 300 kendaraan roda 4.

    Desilia menambahkan, setiap masyarakat berhak mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor, syarat pemutihan kendaraan bermotor melampirkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB, STNK, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Notis Pajak sebelumnya.

    Lebih jauh, Desilia menyampaikan Persentase Realisasi pemutihan sd 16 Juni 2021 dari 15 kecamatan baru mencapai 15,48 % yang di dominasi oleh kendaraan roda 2.

    “Capaian kita baru 15,48 %, hal ini terkendala Covid-19 dan pendapatan masyarakat yang sedang terganggu, masyarakat lebih mengedepankan kebutuhan pokok dibanding pemutihan,” ucap Desilia.

    Kendati demikian, pendapatan dari program pemutihan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwilayah Lampung Barat baru tercapai sebanyak Rp 960 juta dari target Rp 6,129 milyar.

    “Banyak hal yang telah kita lakukan, baik sosialisasi tingkat kecamatan dan pekon untuk mengajak warga, namun hasilnya masih belum maksimal,” tambahnya. (Toha/Ade)

  • Mantan Kasubag Fiyanti Mala Gugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke PTUN

    Mantan Kasubag Fiyanti Mala Gugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke PTUN

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdoel Moeloek Provinsi Lampung Fiyanti Mala, yang disurati untuk mengembalikan uang Rp2,6 miliar, menggugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas Keputusan Gubernur Lampung nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada Fiyanti Mala.

    Gugatan Fiyanti Mala terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dengan Nomor Perkara 20/G/2021/PTUN.BL tertanggal 2 Juni 2021. Fiyani Mala menggunakan kuasa hukum Wim Badri Zaki Dkk.

    Dalam SIPP PTUN Bandar Lampung disebutkan yang menjadi pihak tergugat adalah Gubernur Provinsi Lampung. Dengqn gugatan pemohon adalah mengabulkan Permohonan Penggugat. Menetapkan pemeriksaan Perkara Aquo dilakukan dengan pemeriksaan dengan Acara Cepat.

    Pemohon meminga majelis PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Lampung (Tergugat) nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada Fiyanti Mala.
    Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Lampung (Tergugat) nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Saudari Fiyanti Mala.

    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo. Dalam SIPP disebutkan perkara sudah dua kali sidang yakni sidang pertama pada Selasa 08 Juni 2021 dan sidang kedua  pada Senin 14 Juni 2021.

    Kuasa Hukum Fiyanti Mala, Wim Badri Zaki, saat dikonfirmasi wartawan berkomentar terkqit gugatan tersebiy. ”Maaf saya belum bisa komentar, silahkan tanya ke Gubernur,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu 16 Juni 2021, dilangsir harianpilar.com.

    Sebelumnya, dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/209/VI.02/HK2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada saudari Fiyanti Mala, pada diktum menimbang huruf (a) disebutkan berdasarkan hasi audit tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan BLUD RSUDAM Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 Nomor LHATT : 565/PW08/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang dilakukan perwakilan BPKP Provinsi Lampung ditemukan adanya pengluaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

    Pada point (b), dijelaskan berdasarkan berita acara sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah Provinsi Lampung tanggal 9 April 2021, salah satu pihak yang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian tersebut adalah saudari Fiyanti Mala mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung.

    Pada bagian memutuskan point 1, disebutkan membebankan penggantian kerugian daerah kepada saudari Fiyanti Mala sebesar Rp2.674.336.135.86.

    Jumlah itu dikurangi jumlah yang telah disetor kepada kas PPK BLUD RSUDAM sebesar Rp100.620.000. Sehingga masih tersisa sebesar Rp2.567.716.135.86.
    Pada point ke (3) disebutkan menugaskan kepada manjelis pertimbangan penyelesaian kerugian Negara untuk menagih dan meminta kepada saudara Fiyanti Mala untuk menyetorkan uang sebagai dimaksud diktum kesatu ke kas PPK BLUD RSUDAM melalui rekening 391.00.05.00011.8.

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetetapkan. SK ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Hp/Red)

  • Kejari Tanggamus Akan Tindaklanjuti Laporan LSM KBPT Soal Dugaan Pungli PTSL Di Pekon Ketapang

    Kejari Tanggamus Akan Tindaklanjuti Laporan LSM KBPT Soal Dugaan Pungli PTSL Di Pekon Ketapang

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggsmus melalui Intel Kejari Budi Setiawan enggan memberikan keterangan saat di konfirmasi Sinarlampung.co tentang dugaan pungli PTSL di Pekon Ketapang, kecamatan Limau, kabupaten Tanggamus.

    Bahkan, Budi Setiawan meminta untuk menghadirkan pelapor yaitu  LSM KBPT di ruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021. “Tahun 2018 saya belum tugas di sini, untuk mendapat jawaban terkait dugaan itu, sebaiknya pelapor di datangkan dan membawa alat bukti sebagai dasar laporan,” terang Budi.

    Kemudian pada Rabu 16 Juni 2021 awak media Sinarlampung.co bersama Sanip yang juga sebagai Ketua LSM KBPT mendatangi Kejari Tanggamus. Namun, Budi Setiawan hanya bertemu dengan Sanip, sementara media menunggu diluar.

    Kepada Sinarlampung.co Sanip menjelaskan, hasil komunikasi dengan pihak kejaksaan, yaitu  menanyakan identitas, dasar bukti pelaporan. “Beliau agak kaget saat saya sodorkan bukti surat pernyataan warga yang menyatakan biaya PTSL asli melebihi dari SKB 3 menteri,” terangnya.

    Padahal, menurutnya, sewaktu laporan LIPAN tahun 2018 fotocopy surat pernyataan tersebut sudah dilampirkan. Sama halnya dengan laporan LSM KBPT.

    “Setelah mendengar penjelasan dari Intel Kejari, Kami LSM KBPT akan mengawal jangan sampai hal yang di alami LSM LIPAN terjadi pada kami dan kami tidak mau lagi ada cemoohan dari masyarakat umum bahwa kami LSM KBPT maupun LIPAN telah menerima suap sehingga laporan kasus kami tidak di tindak lanjuti,” tambahnya.

    Menurut keterangan Sanip pihak Kejari akan segera turun kelapangan untuk menemui warga pembuat pernyataan apakah benar atau tidak setelah itu akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Adapun dugaan pungli PTSL yang di lakukan Sirli dan perangkatnya mencapai Rp 405.600.000 dari 975 buku PTSL. “Kami minta apakah laporan kami ini masuk dalam kegiatan pungli apa tidak, jikapun tidak dalam kategori pungli kami mohon ada pernyataan tertulis dari Kejaksaan supaya kami dapat mempertanggung jawabkan dan kami dapat naikan laporan kami ke kejaksaan tinggi provisi lampung,” pungkasnya.

    Saat hendak di konfirmasi Budi sedang ada tamu. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tanggamus. (Wisnu)

  • Kapolda Lampung Rolling Puluhan Perwira 

    Kapolda Lampung Rolling Puluhan Perwira 

    Bandar Lampung (SL)-Lima Wakapolres dan lima Kasat Lantas termasuk beberapa Kasat Reskrim, Kapolsek dan perwira pertama se- Polda Lampung kembali di rotasi. Bahkan Kasubdit III Direktorat Narkoba yang baru satu hari serah terima jabatan kembali di rolling. Mutasi tertuang dalam surat telegram Polda Lampung Nomor: ST/447/VI/KEP/2021 tertanggal 14 Juni 2021.

    Lima Waka Polres yang muatasi adalah Waka Polres Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, dan Waka Polres Mesuji.

    Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyono dimutasi ke Analisis Kebijakan Pertama Biro SDM Polda Lampung. Posisinya akan digantikan Kompol Firman Sontama, yang sebelumnya menjabat Wakapolres Lampung Timur.

    Selanjutnya Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, turut dimutasi menjadi Wakapolres Lampung Timur. Posisinya di Wakapolres Tanggamus digantikan Kompol M. Ali Muhaidori, yang sebelumnya menjabat Kasi Pasdal Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Lampung.

    Wakapolres Pesawaran Kompol Yohanis juga turut digantikan Kompol Hendra Gunawan, yang sebelumnya menjabat Kasi BPKB Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Lampung. Kompol Yohanis sendiri, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kanit IV Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung.

    Wakapolres Mesuji yang sebelumnya dijabat Kompol M. Joni, kini digantikan Kompol Juli Sundara yang sebelumnya menjabat Kabag Operasional Polres Lampung Tengah. Sementara Kompol M. Joni diangkat jabatan baru sebagai Kasubbag Pullahjianta Bagdalops Roops Polda Lampung.
    Lima Kasat Lantas

    Para Kasatlantas yang muatasi adalah Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kota Metro, Mesuji, Lampung Timur, dan Polres Lampung Utara.

    Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha diangkat pada jabatan baru sebagai Kasubbagminopnal Bagbinopsnal Ditsamapta Polda Lampung.  Sementara jabatan Rafli digantikan AKP Rohmawan yang sebelumnya sebagai Wakasatlantas Polresta Bandarlampung.

    Kasatlantas Polres Lampung Timur AKP I Wayan Budiarta diangkat jabatan sebagai Panit 2 Subdit Ditpamobvit Polda Lampung.  Jabatan I Wayan Budiarta digantikan oleh Iptu Bima Alief Caesar Gumilang yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Pringsewu.

    Kasatlantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat diangkat sebagai Panit 1 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Lampung.  Ahmad Wiratma Kesumaningrat digantikan oleh AKP Bambang Dwi Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Lampung Barat.

    Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Farid Riyanto menempati jabatan baru sebagai Panit 1 Sipammat Subditgasum Ditsamapta Polda Lampung. Jabatan Farid Riyanto pun digantikan oleh Iptu Khoirul Bahri yang sebelumnya menjabat sebagai Pamin 1 BPKB Subditregident Ditlantas Polda Lampung.

    Kasatlantas Polres Metro AKP Winnani Roniyus Putri menempati jabatan baru sebagai Kanit 1 Silaka Subditbingakkum Ditlantas Polda Lampung.

    Kasat Reskrim Mesuji, Ipru Riki kembali ke Ditkrimum Polda Lampung, Kasat Reskrim Lampung Timur AKP Faria Arista menerima promosi jabatan sebagai Kapolsek Tanjung Bintang, dan jabatan lamanya diserahkan kepada AKP Ferdiansyah.

    Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen ke Direktorat Intelkam Polda Lampung. Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, beralih tugas sebagai Kabag Ops Polres Lampung Tengah, sementara jabatan lamanya digantikan oleh IPTU Denny Maulana.

    Kapolsek Jabung IPTU Dian Andika dimutasikan sebagai Paur Penum Sub Bid Penmas Bid Humas Polda Lampung, dan jabatan lamanya kini dikendalikan oleh AKP M Sugeng.

    Kapolsek Braja Selebah IPTU Rudy Apriyanto dialih-tugaskan menjadi Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Lampung Timur, sementara jabatan lamanya dipercayakan kepada IPDA M Fridiansyah.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiyatno mengatakan rotasi dalam organisasi kepolisian adalah yang biasa terjadi. (RED)

  • Urus KK dan KTP, Lili Warga Totokaton Lampung Tengah Diminta Rp450 Ribu

    Urus KK dan KTP, Lili Warga Totokaton Lampung Tengah Diminta Rp450 Ribu

    Lampung Tengah (SL) – Oknum perangkat Dusun Totokaton, Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah bersama istrinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.

    Bahkan biaya pengurusan KK dan KTP dipatok harga sebesar Rp450 ribu. Hal itu bertentangan dengan program Bupati Musa Ahmad  yang getol mengkampanyekan anti pungli.

    Kegiatan pungli itu dikeluhkan Bentri (53) alias Lili, warga Lingkungan Totokaton, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Lili menceritakan  pada tanggal 18 Mei 2018 lalu, dia dan anaknya pindah dari Bengkulu ke Desa Adipuro, dan menetap di Dusun Totokaton. Kemudian melapor ke RT dan Bayan setempat.

    Sepekan kemudian Lili ingin memperbarui KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan meminta tolong kepada Bayan Lingkungan Tokaton, dan memberi uang kepada bayan senilai Rp350.000 dan diterima oleh bayan tersebut.

    Berjalannya waktu, Lili ingin membuat domisili lalu pergi Kecamatan Trimurjo. Sampai di kecamatan KK dan KTP yang sudah ada, tetapi ada kesalahan karna tidak ada RT dan RW-nya.

    Karena sekalian ingin membuat KTP putrinya yang sudah tamat sekolah, Lili berniat sekaligus memperbaiki KK yang tidak ada RT RW-nya itu, Lili kembali mendatangi rumah pak Bayan.

    Sampai di rumah bayan Lili bertemu Bu Bayan, karena Pak Bayan sedang keluar. Lili menyerahkan berkas dan menyelipkan uang jasa dalam amplop Rp100 ribu.

    “Istri bayan malah meminta uang senilai Rp450.000.  Karena kata istri bayan perbaikan itu sama dengan buat baru. Dan untuk KTP saja itu Rp100 ribu. Bu bayan minta tambah 100 ribu lagi, tapi karena tidak ada uang, berkas ditinggal,” kata Lili.

    Pada tanggal 14 Juni 2021, Lili kembali mendatangi rumah Bayan, dan menanyakan berkas miliknya. Lili juga menanyakan soal uang Rp450 ribu yang diminta. Namun belum ada penjelasan.

    Menanggapi hal itu, Camat Trimurjo, sempat meminta warga yang dirugikan tersebut membuatkan kronologis yang dialaminya, agar bisa diproses dan dilaporkan kepada Bupati Lampung Tengah. (Red)

  • Sabu Seberat 1, 129 Ton Jaringan Timur Tengah Dikendalikan Kejahatan Transnasional

    Sabu Seberat 1, 129 Ton Jaringan Timur Tengah Dikendalikan Kejahatan Transnasional

    Jakarta (SL)-Kejahatan Transnasional atau Transnational Organized Crime (TOC) adalah fenomena jenis kejahatan yang melintasi perbatasan internasional, melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain. Salah satu bentuk TOC adalah perdagangan narkotika yang dilakukan secara illegal. TOC masuk ke Indonesia sehingga menjadi ancaman nyata terhadap gangguan kamtibmas.

    Di saat seluruh dunia secara bersamaan termasuk Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sesuai dengan hakekat ancaman, situasi ini merupakan ambang gangguan (faktor korelatif kriminogen), yaitu ancaman yang apabila dibiarkan dalam kurun waktu tertentu bisa berubah menjadi ancaman faktual.

    Hal tersebut diungkapkan Kombes pol. Hengki Haryadi Kapolres Jakarta Pusat bersama direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa, usai melakukan ekpose bersama kapolri beberapa waktu lalu di Mapolda Metro jaya Kemarin.

    Menurut Hengki, Di masa pandemi ini, akibat terjadinya kontraksi ekonomi dan disrupsi ekonomi, memberikan beberapa dampak sosial bagi masyarakat, yaitu berupa meningkatnya angka kemiskinan maupun angka pengangguran. Selain itu timbul rasa panik di masyarakat yang disertai meningkatnya aksi kejahatan. Situasi ini diperparah dengan peran penyalahgunaan narkoba sebagai stimulant terjadinya situasi tersebut.

    Hal tersebut juga di ungkapkan Kombes pol Mukti juharsa selaku direktur narkoba polda metro jaya, Fakta empiris membuktikan ternyata penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kejahatan konvensional, khususnya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, curanmor,dan yang lainnya. Bahkan ditemukan fenomena bahwa pelaku kejahatan jalanan dalam melakukan kejahatannya tidak lagi didasarkan atas motif ekonomi melainkan dorongan akan kebutuhan untuk menggunakan narkoba.

    Hengki menambahkan, Di sisi lain kejahatan konvensional yang didahului dengan penggunaan narkoba dapat memberikan dampak negatif yang mendalam bagi pelaku berupa hilangnya empati, hilangnya rasa takut, serta cenderung brutal.

    Fakta ini juga ditemukan pada kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti kerusuhan, konflik horizontal,yang mana agresifitas massa yang cendrung destruktif serta anarkis ternyata sebagian pelakunya dibawah pengaruh narkoba. Disaat pemerintah khususnya aparat penegak hukum disibukkan dengan tugas-tugas penanganan pandemi covid serta pemulihan ekonomi nasional, timbul fenomena maraknya penyelundupan narkoba khususnya dari sindikat internasional yang memanfaatkan situasi pandemi ini.

    Terlihat dari data yang didapat, bahwa di tahun 2021 sampai bulan April ini saja, Polri telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional yang berasal dari timur tengah sebanyak 2,5 ton narkoba jenis shabu. Dan khusus Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya yang hanya dalam kurun waktu 22 hari di bulan berikutnya telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional dari timur tengah (Iran) dan afrika (Nigeria) dengan total 1,129 ton narkoba jenis shabu. Sehingga dapat disimpulkan total sampai dengan bulan mei tahun 2021 kurang lebih 3,6 ton narkotika jenis shabu masuk ke Indonesia.

    Hal ini menjadikan Indonesia banjir narkoba di masa pandemi Covid-19. ”Untuk memecahkan permasalahan tersebut, maka diperlukan strategi khusus yaitu Pre-emtif Strike, dengan jalan mengungkap jaringan narkoba internasional dari hulu, sebelum narkoba tersebut beredar di wilayah Indonesia,” terang Hengki.

    Hal ini sangat efektif untuk mengurangi dampak fatal dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu akan mampu memberikan efek deterrence bagi para bandar jaringan internasional tersebut. Langkah awal strategi yang dilakukan yaitu dengan adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si. Imbuhnya.

    Atas perintah Kapolda Metro jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Kombes Pol. Mukti Juharsa, S.I.K.) membentuk Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya, yang sekaligus sebagai Kasatgas, serta Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Pol Hengki Haryadi S.I.K., M.H.) sebagai Wakasatgas yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Dirjen PAS Kemenkum Ham. Selama kurang dari 1(satu) bulan, Satgas PMJ bekerja dan melakukan analisis terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya, akhirnya berhasil mengungkap kasus besar jaringan internasional tersebut, dengan beberapa TKP sebagai berikut:

    I. TEMPAT KEJADIAN, BB, DAN TSK
    1. TKP I: Gunung Sindur, Bogor; BB 393 Kg; TSK: NR al D al I dan HA al A al O.
    2. TKP II: Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur; BB 511 Kg; TSK: NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria)
    3. TKP III: Apartemen Basura Jakarta Timur; BB 50 Kg; TSK: AK
    4. TKP IV: Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat; BB 175 KG; TSK H al Ne (DPO) II.