Kategori: Pilihan Redaksi

  • Forum Masyarakat Lampung Timur Dukung Penuh Timsel Sekda

    Forum Masyarakat Lampung Timur Dukung Penuh Timsel Sekda

    Lampung Timur (SL)-Lembaga Forum Masyarakat Lampung Timur (FORMAT ASTIM) Kabupaten Lampung Timur siap mendukung penuh Tim Seleksi (Timsel) dalam menentukan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Lampung Timur.

    Syam Lero Ketua Format Astim mengatakan pada dasarnya, siapa pun yang menjadi dan terpilih sebagai Sekda di Boemi Tuah Bepadan ini tentu sudah memenuhi tahapan yang sangat selektif dan mempunyai dedikasi yang tinggi.

    ” Kami sebagai lembaga, yang di luar pemerintah sangat mendukung Timsel untuk menentukan Sekda Lampung Timur dan kami percaya bahwa siapapun yang jadi, tentu sudah mempunyai segudang prestasi dan segi pengalaman serta pengetahuan di bidang birokrasi,” Ujar Syam Lero, Senin 14 Juni 2021.

    Syam Lero juga mengingatkan, bagi siapapun menjadi sekda terpilih harus memiliki niat yang baik dalam membina Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur.

    Di ketahui, panitia terbuka sudah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 03/PANSEL-JPT/LAMTIM/06/2021 tentang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Lampung Timur. Mengerucut kepada yang pertama, Anang Risgianto, SKM,. M.Kes, Kedua, Ir. Moch Yusuf, Ketiga Edi Sumber Pamungkas, S.Sos. M.M dan terakhir Welly Adi Wantra, S.STP. M.M yang sudah di nyatakan lulus uji kompetensi. (Wahyudi)

  • Prihatin Narkoba Masih Marak Tiga Bulan Lima Ton Sabu di Tangkap, Kapolri Intruksikan Jajaran Terus Buru Bandar Narkoba

    Prihatin Narkoba Masih Marak Tiga Bulan Lima Ton Sabu di Tangkap, Kapolri Intruksikan Jajaran Terus Buru Bandar Narkoba

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin dengan peredaran gelap narkoba yang masih terjadi di tengah pandemi COVID-19. Menurut Kapolri mengatakan selama kurun waktu tiga bulan, lima ton sabu berhasil diungkap oleh jajarannya.

    “Kalau dihitung, hampir 3 bulan dari Januari kurang lebih ada 5 ton lebih. Kalau kita lihat kondisi seperti ini kita semua prihatin, di tengah kondisi pandemi COVID, di mana kita semua sibuk menekan laju COVID, tapi peredaran narkoba juga sangat tinggi,” kata Sigit saat jumpa pers pengungkapan kasus sabu 1,1 ton di lapangan presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

    Sigit menyampaikan Indonesia masuk sebagai negara dengan jumlah konsumen narkoba yang cukup besar. Hal itu lanjut Sigit terbukti dari keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar yang telah dilakukan sampai saat ini.

    “Artinya bahwa kita prihatin bahwa Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar. Terbukti beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama walaupun bisa kita ungkap, tapi ini gambaran tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama terkait tantangan terhadap generasi kita masyarakat kita,” ujarnya.

    Sigit memerintahkan kepada jajarannya agar terus melakukan pengungkapan dan pengejaran para pelaku yang masih buron. Instruksi tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk perang terhadap narkoba.

    “Oleh karena itu, tentunya kita terus melaksanakan apa yang menjadi perintah Pak Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan, dan menyelesaikan sampai ke akarnya terkait peredaran narkoba,” tuturnya.

    Kapolri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat atas keberhasilan pengungkapan 1,1 ton sabu jaringan Timur Tengah. Pengungkapan ini kata Sigit, merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

    “Jadi pengungkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di mana beberapa waktu lalu kita juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan pelaku dari lapas,” imbuhnya.

    “Selamat kepada jajaran Polda Metro, Pak Kapolda, Pak Dirnarkoba dan jajaran, serta Polres Jakpus telah mampu mengungkap transaksi nakoba jaringan Timur Tengah. Yang kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon,” ujarnya. (Red)

  • Satu Tahun Kasus Korupsi Pejabat Ispektorat Lampung Selatan Mandek di Kejati?

    Satu Tahun Kasus Korupsi Pejabat Ispektorat Lampung Selatan Mandek di Kejati?

    Bandar Lampung (SL)-Kasus penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan Tahun 2020 lalu, mqndek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingg Juni 2021, Kejati belum menetapkan tersangka dan baru memeriksa saksi.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suadi Romli menegaskan Kejati lamban menangani kasus tersebut. “Jika melihat perkara ini sangat menyayangkan sikap Kejati sendiri belum dapat menetapkan tersangka. Kalau dari sisi pandangan kita sangat miris karena perkara ini sudah hampir setahun tapi belum adanya kejelasan,” kata Romli melalui keterangan tertulisnya, Seni 14 Juni 2021 siang.

    Romli menilai, kejadian ini juga sangatlah tidak objektif karena perkara ini sudah dalam penyelidikan hingga penyitaan. “Hal ini sangatlah tidak objektif karena dari awal penyelidikan hingga penyidikan sudah di lakukan penyitaan dan penggeledahan,” jelasnya.

    Romli menambahkan, sebagai masyarakat antirusia dirinya berpendapat melihat ini terkesan lambat. “kita sebagai masyarakat menilai, jika proses yang di lakukan oleh kejaksaan tinggi sangatlah lambat dan terkesan mengulur waktu,“ katanya.

    Dia berharap, dengan perkara ini Kejati dapat segera mengambil langkah penetapan ataupun kesimpulan jika tidak ada unsur pidana segera di umumkan ke publik. “Kita berharap kejaksaan tinggi segera mengambil langkah jika sudah memenuhi unsur dugaan pidana segera tetapkan tersangka, Namun sebaliknya jika tidak ada unsur segera sampaikan ke publik agar ada kejelasan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kejaksqqn Tinggi Lampung yanf menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan Tahun 2020 lalu, telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang saksi.

    Kasipenkum Kejati Lampung Andrie w Setiawan mengatakan, bahwa dalam perkara itu Kejati masih dalam tahap pemeriksaan saksi. “Untuk perkembangan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, “ kata Andre.

    Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi juga belum ada yang ditetapkan untuk menjadi tersangka. “Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saksi yang telah di periksa 30 orang dan perkara ini juga masih dalam penyidikan lebih lanjut,” Katanya. (Red)

  • Soal Ricuh Lelang Proyek, Kepala ULP Lambar Hotmuda Simarmata Menghindar

    Soal Ricuh Lelang Proyek, Kepala ULP Lambar Hotmuda Simarmata Menghindar

    Lampung Barat (SL)-Komplek Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dihebohkan dengan adanya kericuhan pada verifikasi lelang proyek yang terjadi di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.

    Banyak pihak menyayangkan dan mempertanyakan kejadian ricuh antara dua pemborong tersebut terjadi, sehingga muncul banyak dugaan-dugaan. “Apa penyebab terjadinya ricuh, padahal proyek tersebut dilakukan secara lelang, jangan-jangan masih ada proyek kurung di Lampung Barat,” ucap beberapa pihak yang tidak bisa disebutkan.

    Berdasarkan informasi tersebut, Kepala kantor ULP Lambar Hotmuda Simarmata merupakan orang yang dianggap mengetahui tentang kejadian ricuh lelang proyek tersebut.

    Namun beberapa kali media ini hendak menemui Kepala ULP di kantor tempat biasa dirinya bekerja, Hotmuda selalu tidak ada di lokasi dan terkesan menghindar.

    “Bapak sedang ada rapat,” ungkap Bunga Vania salah seorang pegawai disana saat dimintai keterangan.

    Terahir kali media ini mencoba menemui pada 14 juni 2021 pukul 15 sore, beliau dinyatakan belum pulang istirahat. “Bapak belum pulang istirahat,” ungkap salah seorang pegawai ULP (14/6).

    Lebih jauh saat ditanya tentang kejadian ricuh tersebut, semuanya pegawai ULP berkilah dan menyatakan tidak tahu.

    Demikian pula saat media ini mencoba menghubungi via seluler, Kepala ULP Lambar Hotmuda Simarmata tidak menjawab.

    Bahkan saat dihubungi melalui WhatsApp, Hotmuda Simarmata juga enggan membalas.

    Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Yunada Arpan, SE, MM, seorang akademisi pemerhati Lambar yang juga pernah lama berkecimpung dalam dunia jurnalistik memaparkan bahwa aparat kepolisian bisa mengusut terkait dengan konflik ketika berlangsungnya pelelangan proyek.

    “Sebenarnya pihak ULP harus ikut bertanggung jawab, karena sebagai pihak peneyelenggara kegiatan itu harus menjelaskan secara transparan,” ucap Yunada.

    Begitu juga dengan aparat penegak hukum khususnya polisi bisa saja mendalaminya.

    “Saat itu saya kan sudah meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Karena saya menduga ada yang tidak beres hingga ada yang melaporkan kasus pengeroyokan untuk diusut tuntas. Ada apa sebetulnya dibalik ini, Nah hingga saat ini saya juga tidak melihat atau mendengar adanya tindak lanjut atas peristiwa itu,” tambahnya.

    Beliau menjelaskan bahwa tidak salah jika membuat dugaan-dugaan tersebut semakin besar. Dalam alam demokrasi orang bebas mengemukakan pendapat dan berhipotesis.

    Dengan tidak adanya penjelasan dan tindak lanjut, justru akan semakin memperkuat hipotesa atau dugaan adanya masalah yang masih misteri dalam kejadian lelang tersebut.

    Tugas para penegak hukum untuk menggali dan mendalaminya dan tinggal dibuktikan Apakah dugaan itu benar ataupun salah.

    Lebih jauh, beliau juga menjelaskan dinas/instansi terkait jangan terlena akan prestasi bahwa Lampung Barat mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP yang kesekian belas kali dari BPK-RI.

    “Karena WTP itu bukan jaminan bahwa tidak adanya penyimpangan dari keseluruhan aktivitas,” tuturnya.

    “Kadang kala BPK itu bisa saja hanya mengambil sampel saja dari sekian banyak aktivitas, coba kita lihat meskipun ada WTP belasan kali, tetapi apa yang terjadi pada kasus Pesagi Mandiri yang ternyata terbukti ada tindak pidana dan sekarang sudah punya kekuatan hukum tetap,“ pungkas Yunada yang beberapa bulan lalu sempat menjadi Tenaga Ahli Pansus DPRD kota Bandar Lampung dalam menyikapi hasil audit BPKRI terkait dana refocusing Covid-19. (Toha/Ade)

  • Remas Payudara Bidan ASN Puskesmas di Polisikan

    Remas Payudara Bidan ASN Puskesmas di Polisikan

    Musi Banyuasin (SL)-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ADS (37) yang bertugas di Puskesmas Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko, melakukan perbuatan tak senonoh yaitu meremas payudara MY seorang Bidan Puskesmas tersebut.

    Kejadian tak terpuji itu terjadi pada 01 Februari 2021 lalu, saat serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Puskesmas dan Kapala tata usaha (TU). Saat hendak bersalaman ADS langsung meremas payudara MY didepan umum.

    Kejadian itu telah dilaporkan oleh pihak keluarga MY kepada Polres Musi Banyuasin.

    Saat dikonfirmasi, Polres dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membenarkan adanya laporan tersebut, hingga kini sedang dalam tahap melengkapi Barang Bukti (BB).

    Saat dihubungi memalui sambungan telepon pelaku ADS mengakui perbuatannya.

    Selain itu, Istri ADS berkilah bahwa, ADS depresi karena dimutasi dan turun jabatan. “Dia depresi karena di mutasi dan turun jabatan,” katanya.

    Disisi lain, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa istri ADS pernah mengaku bahwa  suami nya tersebut sengaja melakukan tindakan itu karena sakit hati atas pemutasiannya yang disertai turunnya jabatan. (Sudir (NK)

  • Warga Dusun Rawajadi Pekon Way Gelang Tangkap Seekor Buaya Yang Masuk Kedalam Keramba

    Warga Dusun Rawajadi Pekon Way Gelang Tangkap Seekor Buaya Yang Masuk Kedalam Keramba

    Tanggamus (SL)-Seekor Buaya berukuran 2,5 meter ditangkap warga di Muara Pantai,  Dusun Rawajadi Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Minggu 13 Juni 2021 malam.

    Buaya tersebut berhasil ditangkap saat memasuki area keramba milik kelompok masyarakat menggunakan jaring milennium milik SUPM Negeri Kota Agung.

    Buaya tersebut diketahui menjebol jaring keramba budidaya ikan Nila sehingga masyarakat dan kepala sekolah SUPMN Khaerudin berinisiatif untuk menangkapnya.

    Penangkapan Buaya tersebut sontak membuat heboh jagat maya. Selain itu, masyarakat berbondong-bondong melihat bentuk asli Buaya karena biasanya reptil mematikan itu tidak pernah berhasil ditangkap.

    Polsek Kota Agungbersama Koramil Kota Agung tampak berda di lokasi guna melakukan pengamanan ramainya warga.

    Maesani, salah seorang yang melakukan penangkapan Buaya tersebut mengungkapkan, warga mencurigai penyebab bolongnya keramba budidaya ikan milik kelompok masyarakat. “Kami merasa resah adanya keramba yang jebol dan setelah diselidiki ternyata buaya yang masuk ke keramba dan kami berupaya melakukan penangkapan dan sekitar pukul 19.00 Wib berhasil,” kata Maseni.

    Lanjutnya, penangkapan itu juga telah meminta izin kepada Kepala SUPM Kota Agung menggunakan jaring yang bukan jaring biasa. “Sekitar 9 orang kami melakukan penangkapan,” ujarnya.

    Masaeni menceritakan proses penangkapan sangat berhati-hati dan kerja keras sebab mereka juga merasa takut akan buaya tersebut. “Proses penangkapan dijaring, jaring diputar dan digiring seperti menjaring ikan,” jelasnya.

    Sementara itu menurut Bripka Vero Anggoro salah seorang personel Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa warga menangkap buaya.

    “Penangkapan buaya menggunakan jaring, lalu diikat maka kami datang ke TKP guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bripka Vero.

    Bripka Vero menjelaskan, setelah berhasil dijinakan buaya tersebut sementara diamankan di ruang water room SUPMN Kota Agung.

    “Buaya sementara diamankan di ruang water room di SUMPN Kota Agung sudah seteril,” jelasnya.

    Vero menambahkan, tindak lanjut terhadap buaya tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Lampung guna konservasi hewan dilindungi. “Buaya tersebut akan diserahkan ke BKSDA menunggu mereka datang,” pungkasnya.(Hardi)

  • Rumah Milik Supriadi Hangus Dilalap Sijago Merah

    Rumah Milik Supriadi Hangus Dilalap Sijago Merah

    Mesuji (SL)-Satu unit rumah dan warung milik Supriadi, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji habis dilalap sijago merah, Sabtu 12 Juni 2021.

    Siti saksi mata yang menyaksiakna peristiwa itu mengatakan, api tiba-tiba membesar dan menghabiskan rumah beserta isiya. ” Enggak tau asal api dari mana, tiba-tiba api membesar dan menghabiskan rumah dan isinya, untung kios yang berisi sembako tidak ikut terbakar” katanya kepada awak media.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat kampung sepi, sehingga warga tidak mengetahui adanyanya kebakaran yang menghabiskan rumah serta barang-barang seperti gas elpiji dan bensin eceran.

    “Saat ini api sudah bisa di dipadamkan dengan bantuan mobil pemadam kebakaran dan tidak korban jiwa dari peristiwa kejadian kebakaran tersebut” ujar Siti.( AAN.S)

  • Selewengkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Pj Kepala Pekon Terdana Dijebloskan Kepenjara

    Selewengkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Pj Kepala Pekon Terdana Dijebloskan Kepenjara

    Tanggamus (SL)-Mastoher Mantan penjabat Kepala Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,  dijebloskan kepenjara oleh satuan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Polres Tanggamus.

    Penetapan tersangka sejak kemarin, Jumat 11 Juni 2021 dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun yang bekerja di Pol PP Kabupaten Tanggamus itu langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu 12 Juni 2021 pagi.

    Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.

    Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

    “Diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu 12 Juni 2021 siang.

    Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50.000.000,- kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

    “Dari kerugian negara Rp251.896.967,- tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

    Iptu M. Yusuf menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp.251.896.967,- yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ & LPJ.

    Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana Kec Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.

    Lalu, Hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus tahun 2019.

    “Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana,” jelasnya.

    Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

    Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

    “Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)

  • Siti Aisyah Beberkan Vidio dan Foto Dugaan Mesum Oknum Anggota Dewan Pesawaran Bersama Suaminya, di BK Yakin Itu Asli?

    Siti Aisyah Beberkan Vidio dan Foto Dugaan Mesum Oknum Anggota Dewan Pesawaran Bersama Suaminya, di BK Yakin Itu Asli?

    Pesawaran (SL)-Badan kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran membenarkan bahwa pemeran dalam vidio mesum oknum anggota dewan pesawaran adalah benar ES, anggota dewan perempuan asal fraksi Partai Gerindra. BK telah menyaksikan bukti-bukti vudio dan foto aksi dalam mobil itu yang ditunjukkan pelapor.

    Hal itu di sampaikan angota Badan kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran Pujadi usai melakukan pertemuan dengan pelapor Siti Aisyah yang menanyakan tindak lanjut BK tentang Vidio mesum yang di lakukan terduga ES, Rabu 9 Juni 2021.

    “Kami angota Badan Kehormatan DPRD Pesawaran sudah melihat dengan sama-sama  bukti-bukti vidio tersebut dengan mata yang jelas bahwa itu benar. Jadi nanti pemberhentian angota dewan tersebut tergantung dari partainya pengusung,” kata Pujadi kepada Wartawan.

    Terkait sanksi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran Hamsinar mengatakan, bahwa Badan Kehormatan (BK) akan melakukan rapat lagi minimal lima angota BK. “Baru ada keputusan apa yang kita ambil,” kata Hamsinar singkat.

    Sementara pelapor Siti Aisyah menyatakan bahwa kedatanganya ke DPRD Pesawaran ingin menanyakan kejelasan laporannya. “Saya kesini ingin komfirmasi ke Badan Kehormatan (BK) tentang kasus dia (ES) yang di polda. Kerena ES selama ini menyangkal bahwa dalam vidio tersebut bukan dirinya,” kata Siti Aisyah.

    Siti Aisyah menjelaskan bahwa dirinya bertanggungjawab atas laporannya ke Polda Lampung. “Saya ini kan bertanggungjawab dengan laporan saya ke Polda atas dugaan mesum itu, saya datang ke sini mau memberikan konfirmasi, karena setelah saya baca berita kok ES tidak mengakui dan malah mau melaporkan saya, jadi kan seolah-olah saya memfitnah,” kata Siti Aisyah.

    “Dia itu kan dipilih oleh rakyat, ya tentunya saya mewakili warga Pesawaran untuk menolak dewan yang begitu, ya yang jelas harus ada tindakan dong,” tambahnya.

    Siti Aisyah mengaku telah dipanggil ke Polda dua kali begitupun suaminya untuk dilakukan proses lebih lanjut.  “Kalau dari Polda sampai saat ini masih melakukan gelar perkara, seperti pemanggilan terhadap suami dan anggota dewan itu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Siti Aisyah mengungkapkan, telah memperlihatkan barang bukti seperti foto dan video kepada Badan Kehormatan Pesawaran. “Ya BK kan sebelumnya belum percaya, maksud saya datang ke sini juga untuk mengonfirmasi bahwa saya tidak memfitnah, makanya saya tunjukan juga foto dan videonya,” ungkapnya.

    Menurutnya, setelah diperlihatkan foto dan video adegan mesum tersebut, pihak BK telah mempercayai bahwa yang didalam video itu benar ES dan suaminya.  “Saya berharap semuanya cepat selesai, ini juga jadi pelajaran untuk suami saya, dan juga anggota dewan untuk berfikir dulu sebelum melakukan tindakan yang merugikan serta memalukam seperti ini,” ujarnya yang mengaku masih tinggal bersama suaminya. (Red)

  • Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

    Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

    Lampung Barat (SL)– Unit Reskrim Polsek Sekincau ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Taminah (50) warga Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat pada 10 Juni 2021 pukul 11.30 WIB.

    Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S.Sos, MM, mendampingi Kapolres Lambar Rahmad Tri Haryadi melalui Kanit Res Iptu Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

    “Senin, 1 Februari 2020 Sekira Jam 12.00 Wib di pelapor sedang berada di Balai Pekon Teba Liokh tidak lama kemudian datang seorang warga dan mengatakan kepada pelapor agar pulang ke rumah,” ungkap Sukimanto, Kamis 10 Juni 2021.

    Setibanya dirumah, pelapor melihat Taminah (istri pelapor) dalam kondisi pingsan di ruang tengah rumah dengan luka memar dibagian perut, punggung dan leher bagian belakang. Sekira jam 13.00 Wib Taminah sadarkan diri dan bercerita bahwa Taminah telah dianiaya.

    “Wajah saya ditutup dengan kain sarung, dan saya dipukul sebanyak 3 kali meggunakan kayu hingga jatuh pingsan,” ungkap Taminah.

    Setelah kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau.

    Pelaku yakni Hendra Bin Burjid (28) yang berprofesi sebagai petani di Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis Lampung Barat, yang sebelumnya merupakan Resedivist Curat tahun 2018 dan tahun 2010.

    Pelaku ditangkap pada Kamis 10 Juni 2021, bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat.

    Selanjutnya tim Unitreskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sekincau IPTU E. Panjaitan berangkat menuju Pekon Bakhu untuk melakukan pengecekan tentang keberadaan pelaku.

    Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban di Pekon Tebaliokh Kecamatan Batubrak dan Pencurian di Pekon Tembelang Kecamatan Bandar Negeri Suoh, selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Sekincau.

    “Barang Bukti yang turut di amankan berupa satu potongan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang kurang lebih 68 cm, dan sehelai kain sarung bermotif batik,” tukas Sukimanto. (Toha/Ade)