Kategori: Pilihan Redaksi

  • Subdit III Narkoba Polda Lampung Tangkap Andi Luis Napi LP Rajabasa Pengendali Peredaran Sabu Lintas Sumatera

    Subdit III Narkoba Polda Lampung Tangkap Andi Luis Napi LP Rajabasa Pengendali Peredaran Sabu Lintas Sumatera

    Bandar Lampung (SL)-Jelang serah terima jabatan Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kasubdit Kompol Alsyah Hendra rampungkan tunggakan buron penyuplai 7 kg sabu sabu dari tersangka Muslih. Pengendali ternyata Narapidana LP Rajabasa vonis 17 tahun, Abdul Basir Harahap alias Andre Luis (25) warga Desa Korban Nuraja, Kecamatan  Pangaungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

    Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kompol Alsyah Hendra mendampingi Dir Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo membenarkan penangkap buron kasus sabu 7 kg waktu lalu. “Ya, buron diatas tersangka Muslih sudah kita tangkap. Tersangka sudah kita amankan dari dalam Lapas Rajabasa. Tersangka adalah napi kasus narkoba yang ditangkap Tim di Bakauheni beberapa tahun lalu,” kata Hendra, saat perpisahan dengan jajarannya di Subdit III, Jum’at .

    Menurut Kasubdit, setelah terlancak bahwa tersangka Andi Luis ada di dalam LP, Polda yang telah bekerjasama dengan pihak lapas Tim berhasil mengamakan pelaku, dan berhasil menyita alat komunikasi milik napi. “Kita berkordinasi bersama Lapas, mengamankan pelaku yang kini di proses di Subdit III,” katanya.

    Kalapas IA Bandarlampung Maizar membenarkan apabila ada salah satu narapidana yang di bawa pihak kepolisian. “Ya saat ini napi itu masih di bon. Selanjutnya kami menyerahkan kasusnya sepenuhnya ke pihak kepolisian,” katanya.

    Sebelumnya, Tim di Pimpin Wadir Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap  Muslih (37), warga Perum Permata Asri Blok.  A6 No.06 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 kilogram dan ganja seberat 225 gram, Kamis 29 April 2021) sekira pukul 05.00 WIB.

    Wadir Narkoba, AKBP Fx. Winardi, didampingi Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Dachi dan Tim Opsnal Ditresnarkoba sempat kewalahan menangkap tersangka yang sempat mengetahui kedatangan rombongan petugas. Tersangka sempat ngumpet di atas loteng rumah tetangganya, namun diketahui petugas hingga akhirnya berhasil diringkus.

    Dari hasil penggeledahan, polisi pun menyita sabu sebanyak 7 Kg, Ganja 225 Gram, 7 unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan biasa, satu buah drone, satu buah DVR, satu unit laptop, satu unit sepeda motor dan dua pucuk senapan angin.

    Rencananya sebagian sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu hendak dikirimkan ke Lapas oleh tersangka menggunakan pesawat drone dan sebagian lagi diedarkan di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

    Tersangka sudah dipantau sejak seminggu terakhir oleh polisi hingga akhirnya tertangkap. Cara tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut atas perintah Napi. Sabu sudah diduga sempat beredar sebanyak 4 Kg lebih. Pasalnya, sabu tersebut turun di kediaman tersangka dari Medan sebanyak 11 Kg. (Red)

  • Terlibat Narkoba Oknum Kabid Dinas PUPR Lampung Tengah Ahmad Ansori di Tangkap

    Terlibat Narkoba Oknum Kabid Dinas PUPR Lampung Tengah Ahmad Ansori di Tangkap

    Kota Metro (SL)-Oknum Kabid Dinas PUPR Lamteng Ahmad Ansori (48) alias AA, warga Jalan Bambu Kuning No. 46, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kota Metro, karena terlibat peredaran Narkoba. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat hisab (bong,red)dan satu paket kecil sabu sekitar 0,18 gram, Kami 27 Mei 2021 malam.

    Ahmad Ansori ditangkap dengan barangbukti sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram, tiga buah plastik klip kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah alat hisap sabu (bong,red), tiga buah kaca/pirek., dua buah korek api, satu Handphone android merk oppo F5, satu buah Handphone merk MITO

    Kapolres Kota metro Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, mengatakan oknum ASN berinisial AA (48) diamankan di rumahnya. “Hari kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial AA, karena terlibat kasus narkoba,” kata Suheri kepada wartawan Jum’at 28 Mei 2021.

    Dari tangan tersangka, kata Kasat, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut dengan alat hisapnya. “AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa 1 pake sabu seberat 0,18 gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah plastik klip kosong ukuran kecil,  2 buah alat hisap sabu atau bong,  3 buah kaca pirek, dan 2 buah korek api,” jelasnya.

    Menurut Kasat, tersangka AA merupakan ASN aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Bahkan hasil pemeriksaan AA sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada Januari 2020 lalu. Diduga setelah bebas, AA diketahui kembali berkantor dan menduduki jabatan strategis di salah satu Dinas yang terdapat di Kabupaten Lampung Tengah.

    “Yang bersangkutan itu memang merupakan pengkonsumsi aktif. Kemudian dia juga merupakan residivis yang pernah tertangkap di Polres Metro pada bulan Januari tahun 2020. Dia ini merupakan oknum ASN aktif yang menjabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah,” katanya.

    Kasat menyatakan saat proses penangkapan dirumhanya AA sempat melakukan perlawanan. Namun berhasil diamankan, dan kini petugas masih melakukan pengembangan. “Saat diamankan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi oleh petugas. Barang buktinya itu ditemukan di dalam rumahnya. Dari mana asal narkoba masih kita dalami. Jaringannya siapa saja, juga masih kita dalami,” ujarnya.

    Tersangka AA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. “Oknum ASN tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” Tegas Suheri.

    BNN Kota Metro Apresiasi Satnarkoba Kota Metro

    Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro meminta Polisi mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan jaringan lain yang merupakan ASN di Kota Metro. Hal itu disampikan Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan, pasca penangkapan oknum ASN di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

    Kepala BNN Metro Saut Siahaan mengharapkan, Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro dapat mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba dilingkungan ASN, bukan hanya di Lampung Tengah, namun juga di Metro. “Ini merupakan kewenangan penyidik Polres untuk melakukan pengungkapan atau lidik lanjut manakala ada keterkaitan oknum-oknum lain di luar yang bersangkutan. Selidiki jaringannya, agar ASN khususnya di Kota Metro ini bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata Saut, Jumat 28 Mei 2021.

    Saut menilai, pemerintah daerah Lampung Tengah tempatnya bertugas telah gagal dalam mengedukasi oknum pegawainya tersebut sehingga kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. “Informasi yang kita terima, tersangka ini sudah dua kali terlibat penyalahgunaan narkoba. Memang disatu sisi kabupaten Lampung Tengah belum ada BNNK, tapi ada BNK yang dipegang oleh Wakil Bupatinya. Jadi mungkin BNK Lampung Tengah perlu memperbanyak sosialisasi-sosialisasi kepada para pejabat di lingkungan Pemkabnya,” Ujar Saut.

    Karenaitu, lanjut Saut BNN Metro juga memberikan apresiasi atas kinerja tim Cobra Satreskoba Polres Metro. Dan kepada pemangku kebijakan ditempatnya bertugas perlu memberikan efek jera kepada ASN penyalahguna Narkoba. “Kami dari BNN Kota Metro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sat Narkoba Polres Metro atas penangkapan oknum ASN Lampung Tengah yang menyalahgunakan narkoba,” katanya.

    “Ini merupakan satu bentuk pelanggaran, baik dari sisi aparaturnya maupun dari sisi kemasyarakatannya. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Menpan-RB saat HANI 2020 kemarin menyatakan bahwa bagi para ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun bandar itu dipecat dengan tidak hormat,” ungkapnya. (Red)

  • TIM Gabungan Propam Polda Dan Mabes Polri Dikabarkan OTT Anggota Polresta Balam?

    TIM Gabungan Propam Polda Dan Mabes Polri Dikabarkan OTT Anggota Polresta Balam?

    Bandar Lampung (SL)- TIM Gabungan Propam Polda Dan Mabes Polri di kabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat oknum anggota Polisi dari salah satu satuan di Polresta Bandar Lampung. Salah satunya ikut diamankan oknum perwira pertama

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan OTT tersebut dilakukan tim gabungan pada Kamis 27 Mei 2021 malam, di salah satu jalan di Bandar Lampung. Indikasinya persoalan pengurusan SIM. “Ya benar. Ada sekitar 4 anggota yang diamankan, salah satu perwira. Gabungan Polda sama Tim Mabes Polri. Sedang dalam pemeriksaan, keterangan nanti humas ya,” kata salah satu Tim Gabungan, Jumat 28 Mei 2021 malam.

    Belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung terkait OTT tersebut. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi belum merespon konfirmasi sinarlampung.co, Jum’at 28 Mei 2020 malam. Termasuk Kabid Propam Kombes Joas Feriko, belum membalas konfirmasi wartawan. (Red)

  • Bos SGC Ny Purwati Lee dan Nunik Mangkir Panggilan JPU KPK, LBH Sebut Pembangkangan Hukum

    Bos SGC Ny Purwati Lee dan Nunik Mangkir Panggilan JPU KPK, LBH Sebut Pembangkangan Hukum

    Bandar Lampung (SL)-Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee, Wakil Gubernur Chununia Chalim alias Nunik mengabaikan panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi sesuai penetapan hakim, dalam sidang lanjutan perkara fee proyek dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa berlanjut, Kamis 27 Mei 2021.

    Baca: JPU KPK Sudah Layangkan Panggilan Untuk Ny Lee dan Nunik Cs

    Seperti sudah diprediksi banyak kalangan di Lampung, bahwa panggilan JPU KPK Nunik yang juga Ketua DPW PKB Lampung bos SGC Purwati Lee tidak akan hadir. Sementara anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung, serta Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar hadir. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Mustafa.

    JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan. Dan keduanya tidak hadir, dan tidak ada keterangan. “Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada lima saksi sesuai perintah majelis hakim. Terkonfirmasi yang hadir di persidangan hanya Midi Iswanto, Khidir Bujung dan Slamet Anwar saja.” Kata Taufiq Nugroho, dihadapan majelis hakim, Kamis 27 Mei 2021.

    Penasehat hukum Mustafa, M Yunus berharap saksi saksi dapat hadir, untuk memperjelas ke mana saja aliran uang dari Mustafa. “Kami berharap saksi-saksi tersebut dapat hadir pada persidangan, terlebih lagi klien kami sudah mengajukan JC (Justice Collaborator). Kami tetap minta saksi dalam sidang ke depan dapat dihadirkan.Tidak adil jika semuanya dibebankan kepada terdakwa,” kata Yunus.

    Informasi lain menyebutan Nunik berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan pasca pingsan di acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Tahun 2021 di Hotel Novotel, 24 Mei 2021. Menurut pihak keluarga, Nunik saat ini tengah dalam keadaan hamil. Sehingga, kondisi kesehatannya tidak stabil. Sementara, Vice President SGC Purwanti Lee, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

    Puskamsikam (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai mitra KPK yang turut hadir melakukan perekaman sidang. Menilai ketidakhadiran saksi membuat jalannya persidangan terganggu, terlebih saksi yang dipanggil merupakan sosok yang memiliki nama besar di Provinsi Lampung. “Dalam persidangan hari ini, Mustafa menjelaskan bahwa ia akan membeberkan fakta-fakta baru apabila KPK mau bekerja sama dan menjadikannya justice collaborator,” kata anggota Puskamsikam Ridho Ardiansyah.

    LBH: Nunik dan Nyonya Lee Melawan Penetapan Hakim

    Susana sidang Kamis 27 Mei 2021, Sempat di skor menunggu Ny Lee dan Nunik.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai ketidak hadiran Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee, Wakil Gubernur Chununia Chalim alias Nunik kepengadilan itu adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah hakim. Karena di atur dalam Kuhap adalah panggilan hakim adaalaah wajib.

    “Jika mangkir dinilai sama dengan membangkang terhadap perintah hakim. Kan ada beberapa nama yang ditetapkan untuk dihadirkan, bahkan ada nama baru yakni Purwati Lee. Maka KUHAP itu jelas menyebutkan jika diminta atau ditetapkan hakim untuk dihadirkan maka wajib hukumnya untuk hadir, pasal 160 wajib dihadirkan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, saat menjadi pembicara dalam diskusi terkait sidang tersebut di Riis Kichent Bandar Lampung, Rabu 26 Mei 2021.

    Menurut Chandra, jangan sampai Negara melalui penegak hukumnya dipandang kalah karena tidak bisa menghadikan saksi-saksi itu.”Masak menghadirkan saksi saja tidak bisa, kan ada perangkat untuk penjemputan paksa. Tidak mau disumpah saja ada sanksinya, apa lagi tidak mau jadi saksi. Karena saksi yang dimintakan dan ditetapkan hakim itu wajib dihadirkan dan didengerkan keterangannya dipersidangan,” katanya.

    Chandra juga menilai alasan waktu penahanan yang tinggal sedikit tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menambah waktu sidang. ”Selain menitik beratkan para saksi itu bisa hadir, pada saat bersamaan Negara melalui pengadilan itu ditantang berani tidak secara tegas menghadirkan saksi-saksi itu. Itukan penetapan pengadilan, masak penetapan pengadilan dilawan, pembangkangan kalau gitu,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Kalah Praperadilan Hakim Perintahkan Penetapan Tersangka Engsit Dicabut

    Polda Lampung Kalah Praperadilan Hakim Perintahkan Penetapan Tersangka Engsit Dicabut

    Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Negeri Tanjung Karang membatalkan penetapan tersangka kepada Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono Rp147 miliar dengan perkiraan kerugian negara encaai Rp60 juta, Kamis 27 Mei 2021.

    Baca: Hengki Widodo Alias Engsit Gugat Praperadilan Polda Lampung

    Baca: Hengki Widodo Alias Engsit Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya, Krimsus Mulai Bidik Dua Pejabat Balai Lainnya

    Hakim tunggal Hakim tunggal Joni Butar Butar menyatakan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur dan merintahkan Penyidik Krimus Polda Lampung mencabut status tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono dibatalkan.

    Dalam persidangan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Engsit itu, Majelis Hakim Joni Butar-Butar menilai ada dua pertimbangan utama, atas dikabulkannya praperadilan Engsit ini. Ada pun pertimbangan tersebut, Engsit belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini.

    “Jadi pada dasarnya Hengki alias Engsit ini, belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka, intinya itu. Selain itu tidak ada audit BPK dan BPKP, karena dalam perkara tindak pidana korupsi ini harus kerugian negara dan tersangka juga harus dijamin hak-haknya,” kata Joni Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 27 Mei 2021

    Kuasa Hukum Hengki Widodo yakni Ahmad Handoko mengapresiasi purusan hakim tunggal yang telah memutus perkara dengan adil, berdasarkan alat bukti dan faktor lainnya. Oleh karenanya, Ahmad Handoko menilai mulai hari ini, maka penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung dinyatakan batal

    “Maka dengan ini status hukum tidak tersangka dan tidak dalam penyidikan. Dalam penetapan tersangka, belum memenuhi syarat dan bukti yang cukup, karena belum ada audit kerugian negara dan Hengki belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Ahmad Handoko.

    Terkait tersangka lainnya, Ahmad Handoko menilai apabila kontruksi hukum sama, maka bisa saja statusnya juga dibatalkan. Jika nanti dibuka lagi penyidikan, maka harus menunggu audit BPK. “Apapun putusan pengadilan maka harus dilaksanakan oleh instansi manapun,” katanya.

    Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. (Red)

  • Sekdes Sumber Rejo Tampar Wajah Anggota BPD

    Sekdes Sumber Rejo Tampar Wajah Anggota BPD

    Mesuji (SL)-Katiran (50), oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menapar seorang aggota BDP setempat karena tidak di undang dalam rapat pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa, Rabu 26 Mei 2021.

    Yusiladi (35) Ketua BPD mengatakan, berdasarkan cerita korban, kejadian itu bermula saat anggota BPD dipanggil oleh Katiran ke Balai Desa, saat itu korban dimarahi dan di tampar wajahnya dihadapan aparat desa lain. “Hal ini berkaitan karena dia tidak menerima undangan untuk pembentukan panitia pemilihan kepala desa,” katanya.

    “Mungkin pak sekdes tersinggung hingga tidak dapat menahan emosi dan melakukan tindakan kasar seperti itu. Sebenarnya sudah kita undang tapi karena belum sampai ke pak sekdes,” ucap Yusiladi.

    Yusiladi mengungkapkan, Bahwa pihaknya telah menemui Camat Way Serdang. “Secara kelembagaan sudah di damaikan. Sebagai Ketua, saya sangat menyayangkan perlakuan yang tidak terpuji itu terhadap anggota saya. semoga pak Sekdes tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    Sampai berita di terbitkan belum ada keterangan Resmi dari oknum Sekdes maupun Camat Way Serdang. (AAN.S)

  • Lapor Pak Prabowo Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Marahi Wartawan Karena Berita Soal Merokok di Ruang Rapat

    Lapor Pak Prabowo Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Marahi Wartawan Karena Berita Soal Merokok di Ruang Rapat

    Bandar Lampung (SL)-Tidak terima diberitakan saat asik merokok dalam ruangan ber ac saat rapat Pansus LKPJ tahun anggaran 2020, Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung yang menjadi anggota pansus asal Fraksi Gerindra Ikhwan Fadil Ibrahim, memaki wartawan dengan sebutan wartawa bodoh, media abal abal, sambil bertanya siapa pemiliknya, Selasa 25 Mei 2021,

    “Kamu ini bodoh, wartawan abal – abal, siapa pemiliknya, kalau wartawan itu tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ,” kata Ikhwan Fadil Ibrahim, kepada Agung, wartawan analisis.co.id, di tangga DPRD Provinsi Lampung.

    Tidak sampai disitu, Ikhwan Fadil Ibrahin juga akan melarang wartawan analisis meliput kegiatan di DPRD usai adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya saat merokok dalam rapat LKPJ. “Besok lagi kamu jangan masuk ke komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ sambil berjalan meninggalkan tempat , kenapa hanya saya saja yang diberitakan, padahal yang merokok ada yang lainnya,” katanya.

    Diduga kader Partai Gerindra Ikhwan Fadil Ibrahim itu  tidak terima akibat pemberitaan yang menyebutkan salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) merokok di dalam ruangan rapat Komisi Dewan saat pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020 dengan satuan kerja (Satker). Selasa 25 Mei 2021.

    Berdasarkan pantauan wartawan analisis.co.id, terlihat Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim merokok saat sejumlah pansus sedang mendengarkan tanggapan terkait anggaran yang saat ini sedang di refocusing oleh pandemi Covid19.

    Selain itu, ruang rapat Komisi juga memiliki dua unit Ac dan pintu yang saat acara berlangsung tertutup, dan membuat ruangan semakin berasap dari Rokok yang dihisap. Dalam rapat itu juga, terlihat wakil hingga Sekretaris Pansus tidak menegur anggotanya yang merokok saat acara berlangsung. Padahal, diruang Komisi telah menyediakan area untuk merokok yang letaknya pas di samping wc rapat Komisi. (red)

  • Bidan Puskes Selingkuh Dengan Kontraktor Vidio Wik Wik Dalam Mobil Viral di Facebook

    Bidan Puskes Selingkuh Dengan Kontraktor Vidio Wik Wik Dalam Mobil Viral di Facebook

    Timika Papua (SL)-Oknum Bidan berstatus ASN bertugas di Puskesmas  Kwamki Lama Timika, Papua, Fk, terlibat sekandal dengan Yks, karyawan subkontraktor Tembagapura. Bahkan vidio mesum keduanya saat dalam mobil dibuat pada tahun 2019, viral menyebar di media sosial facebook.

    Tidak hanya video, bahkan potongan foto adegan asusila oknum bidan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura itu di unggah. Kepolisian Resor Mimika, Papua, terus memburu aktor utama yang menyebar video yang viral di jagad media sosial di Timika baru-baru ini. Polisi masih menyelidiki kasus itu.

    Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video dan beberapa potongan gambar adegan asusila yang melibatkan FK dan YKS. “Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu,” kata Hermanto, Selasa 25 Mei 2021,

    Menurutnya, sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Suami sah FK menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika. “Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug,” kata Hermanto. (red)

  • Usut Penipuan Fee Proyek Rp1,25 miliar Polda Lampung Bidik Ketua PKK dan Kakak Ipar Bupati Lampung Selatan

    Usut Penipuan Fee Proyek Rp1,25 miliar Polda Lampung Bidik Ketua PKK dan Kakak Ipar Bupati Lampung Selatan

    Bandar Lampung (SL)-Ketua PKK Lampung Selatan Winarni dan Kakak kandungnya, diduga terlibat terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,25 miliar atas janji mendapatkan salah satu proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Polda Lampung telah memanggil Winarni setelah memeriksa Rizal Setiawan serta dua orang dekat Bupati, Edwin Firdaus.

    Baca: Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    Informasi di Polda Lampung menyebutkan Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memanggil Rizal Setiawan, serta beberapa saksi termasuk Winarni. Namun Winarni belum menghadiri panggilan Polda Lampung. “Soal itu tanya pak dir ajalah mas, nanti kita kesalahan,” kata seorang Perwira Krimum Polda Lampung.

    Terlapor Rizal Setiawan serta Edwin telah menjalani pemeriksaan masih sebagai saksi pada akhir Maret 2021, Kemudian pada awal Mei 2021, dalam informasi tentang perkembangan kasus tersebut tentang adanya pemanggilan Istri Bupati Lampung Selatan yakni Winarni serta kakak ipar Bupati Lampung Selatan yang dikatakan oleh saksi dan terlapor bahwa keduanya menyimpan uang tersebut.

    Kemudian pada awal Mei 2021, kembali mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus tersebut tentang adanya pemanggilan Istri Bupati Lampung Selatan yakni Winarni serta kakak ipar Bupati Lampung Selatan yang dikatakan oleh terlapor Antonius bahwa keduanya menyimpan uang tersebut.

    Kasus itu bermula Laporan korban bernama Antonius, yang melalui Rizal Setiawan dijanjikan proyek, dengan yang dimana dalam perjalanan Rizal telah menyerahkan uang Rp1,25 kepada Edwin serta Firdaus.  Belum ada keterangan resmi dari Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad terkait perkembangan kasus yang melibatkan orang penting id Lampung Selatan tersebut. (red)

  • JPU KPK Sudah Layangkan Panggilan Untuk Ny Lee dan Nunik Cs

    JPU KPK Sudah Layangkan Panggilan Untuk Ny Lee dan Nunik Cs

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan JPU KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee, Wakil Gubernur Chununia Chalim alias Nunik, dan  tiga orang saksi lainnya, untuk hadir dan bersaksi perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Panggilan itu dalam rangka menjalankan ketetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK sudah melaksanakan penetapkan hakim untuk menghadirkan saksi-saksi Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee dan tiga orang lainyam Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Slamet Anwar, “Surat panggilan surat dikirim ke para saksi itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.

    Menurut Fikri, KPK berharap semua saksi itu hadir memenuhi panggilan itu serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. ”KPK berharap semua saksi yang dipanggil itu hadir. Dan menyampaikan keterangan fakta sesuai yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri,” tegasnya.

    Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang menyidangkan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa diapresiasi karena mengeluarkan surat penetapan berisi perintah menghadirkan Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee sebagai salah satu saksi. Selain Purwati Lee, majelis hakim juga meminta Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, dan Slamet Anwar untuk dijadikan saksi juga.

    Dalam surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Efiyanto D beserta Siti Insirah; Agustina; Medi Syahrial; dan Edi Purbanus itu disebutkan beberapa point. Yakni menimbang bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya di dalam perkara ini. (red)