Kategori: Pilihan Redaksi

  • Pencairan Anggaran Insentif Tegana Keseatan Covid-19 RSUD Bob Bazzar Diduga Fiktif?

    Pencairan Anggaran Insentif Tegana Keseatan Covid-19 RSUD Bob Bazzar Diduga Fiktif?

    Lampung Selatan (SL)-Realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sekitar Rp1,6 miliar lebih, (Rp1.643.045.454,55,) diduga fiktif. Realisasi anggaran insentif Rp1,6 M dicairkan deangan menggunakan dasar SK Bupati Lampung Selatan “Bodonk”, dan dibuat tertanggal sebelum Pandemi Covid-19

    Data wartawan menyebutkan SK Bupati tersebut dengan nomor :B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 tertanggal 26 Februari 2020.

    Sementara untuk tingkatkan dunia, WHO baru menetapkan Covid-19 sebagai pandemi Global pada 11 Maret 2020. Kemudian, untuk penetapan tingkatan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020. Dan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

    Surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 tertanggal 15 Maret 2020 diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi. Terakhir muncul SE Bupati Lampung Selatan nomor : 442.2/0994/IV.02/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 16 Maret 2021.

    Direktur RSUD Bob Bazaar dr Mediana Apriliana berkali-kali dihubungi untuk dikonfirmasi wattawan tidak merespon. Termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin dan Kepala BPKAD, Indrawati juga tidak merespon sejumlah pertanyaan konfirmasi wartawan.

    Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian saat dikonfirmasi wartawan mengaku sedang berada di Bandar Lampung ada keperluan keluarga. “Saya masih di Bandar Lampung, melayat keluarga ada yang meninggal dunia. Nanti saya hubungi kembali,” kata Sefri singkat, Senin 24 Mei 2021.

    Sebelumnya, anggaran isentif tersebut dibayarkan oleh pihak rumah sakit pada Desember 2020. “Untuk di RSBB, kalau yang kemarin itu ada dari tim gugus covid, jadi kaya ruang UGD perawatnya dapat Rp17 juta, CS UGD12juta, petugas oksigen 8juta, Pol PP 5juta. Sedangkan tenaga kesehatan di ruang kelas 1,2 dan 3 tidak ada yang dapat,” kaata sumber di Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

    Sementara, para tenaga kesehatan di RSBB, mengaku hanya pernah suatu kali sekira pertengahan taahun 2020 seluruh nakes di RSBB diberikan sejumlah dana semacam isentif baik itu honorer maupun nakes dengan status PNS diberikan satu kali.

    “Kalau yang PNS, mau golongan yang ringan sampai golongan yang berat dipukul rata Rp1 juta. Kalau honorer sama rata, tapi besarannya berapa saya kurang paham banget. Begitu juga dokter. Pokoknya semua karyawan rumah sakit seluruhnya, diberi satu kali,” katanya.

    Untuk tenaga kesehatan menerima isentif di UGD dan ruang isolasi, “Ya pasti berbeda besarannya dan pasti lebih satu kali perhitungannya. Karena teman-teman yang di UGD dan ruang isolasi jelas aturan hukumnya. Pemberian isentif ke seluruh karyawan rumah sakit itu bersamaan dengan penerimaan APD bahan Hazmat oleh RSBB,” ujarnya.

    Untuk jumlah tenaga kesehatan yang diberdayakan untuk penanganan pasien Covid-19 kurang lebih ada 50 nakes dan hanya terjadi sekitar 100 kasus kriteria pasien Covid-19. Selain nakes Covid19 Ada juga tenaga kesehata lain yang memperoleh isentif dari BOK tambahan seperti petugas Laboratorium, Radiologi, Cleaning Service Pantry (Dapur).

    “Tapi besaran insentif bagi petugas laboratorium dan radiologi ini kami kurang mengetahui. Karena kawan-kawan yang bertugas di laboratorium, radiologi dan cleaning service ini sepertinya sangat kompak saat diajak ngobrol tentang besaran insentif. Seluruhnya bungkam. Entah apa penyebabnya,” katanya.

    Diketahui, penyaluran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 lalu berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 bersumber dari APBD melalui BOK tambahan. Diluar realisasi pembayaran isentif melalui Pos BTT sebesar Rp1.643.045.454,55.

    Untuk pemberian isentif bersumber BOK tambahan, berikut rinciannya, untuk Dokter Spesialis diberikan sebesar Rp15 juta/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta/OB, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta/OB, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5 juta/OB, dan santunan kematian Rp300 juta. Bahkan, sejumlah nakes di RSBB mengaku tidak pernah menerima isentif dari BOK tambahan itu sejak Agustus tahun lalu. (Roy/ls)

  • Terlibat Curanmor 8 TKP Oknum Wartawan Radaristana.com Biro Lampung Utara Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara

    Terlibat Curanmor 8 TKP Oknum Wartawan Radaristana.com Biro Lampung Utara Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap sembilan tersangka kasus pencurian motor termasuk begal motor, satu dintaranya mengaku wartawan, Mirdi Santoni (MS) menjabat Kepala Biro Radaristana.com (bukan pimred,red) dengan catatan delapan kali melakukan pencurian motor di wilayah Lampung Utara.

    Selain menangkap pelaku Mirdi Santoni, polisi juga menangkap beberapa pelaku tindak kriminalitas lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor alias 3C, serta penganiayan dengan pemberatan (anirat).

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsad, didampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan tersangka Mirdi Santoni ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan catatan delapan kali beraksi di wilayah hukum Lampung Utara.

    “Saat dilakukan pemeriksaan, kepaada penyidik pelaku MS mengaku sebagai salah satu wartawan media online perwakilan di Lampung Utara,” kata Kabid Humas, mendampingi ekspose  eksposehasil Polres Lampung Utara, Senin 24 Mei 2021.

    Pandra menjelaskan Polres Lampung utara mengungkap 17 kasus terdiri dari, 9 kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dan kekerasan (1), curat dengan sasaran kendaraan bermotor (1), pencurian berat (3), dan penganiayaan berat (1).

    Sedangkan pelaku kejahatan yang berhasil diungkapTim Tekab 308 Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim menangkap sebanyak 9 pelaku. Terdiri dari, tiga pelaku curas dengan sasaran kendaraan bermotor. Satu pelaku curas, satu pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor, tiga pelaku curat, dan satu pelaku penganiayaan berat (anirat).

    “Dari 9 pelaku yang ditangkap, satu di tersangka TF (30) warga Dusun Gunung Timbul desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif terhadap petugas saat akan dilakukan penangkapan,” kata Pandra.

    Menurut Pandra, terhadap tindakan tegas yang dilakukan Polres Lampung Utara dan jajarannya terhadap pelaku C3 (curas, curat, curanmor) yang meresahkan masyarakat ini mendapat apresiasi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan elemen masyarakat Lampung Utara.

    Terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan dalam dua pekan terakhir total sembilan pelaku yang ditangkap terkait kasus kriminalitas C3 dan kasus anirat hingga korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Lampung Utara yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

    Menurut kapolres adapun sembilan pelaku kejahatan yang diungkap terdiri dari tiga pelaku curas sasaran sepeda motor, satu pelaku curas, satu pelaku curat sasaran sepeda motor, tiga pelaku curat dan satu pelaku anirat. “Para pelaku tindak kriminal yang ditangkap, sudah melakukan aksinya di 17 lokasi TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” katanya.

    “Selain mengamankan sembilan pelaku, turut diamankan juga sejumlah barang bukti hasil kejahatan yakni lima unit sepeda motor, satu pucuk senpi rakitan jenis FN bersama sembilan butir amunisinya, beberapa unit ponsel, sebilah pisau dan lainnya,” kata kapolres.

    Dalam laman Redaksi Radaristana.com, Mirdi Santoni (MS) menjabat Kepala Biro Lampung Utara. Beberapa nomor redaksi yang tertera di website radaristana.com saat dikonfirmasi dalam keadaan tidak aktif.

    Bentuk Tim Srigala

    Guna menekan gangguan kriminalitas khususnya memberantas C3 di wilayah Lampung Utara Polres Lampung Utara membentuk Tim Khusus Anti Begal yang bernama Srigala Utara.

    Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, pembentukan Tim Khusus Anti Begal Srigala Utara itu sesuai perintah Kapolres. “Tugas tim ini fokus memerangi curas begal dan C3 di wilayah Lampung Utara dan sekitarnya,” kata AKP Gigih, Selasa 25 Mei 2021.

    Gigih menjelaskan, walaupun Polres Lampung Utara sudah memiliki Tekab 308 yang sudah lama dibentuk, untuk memperkuat tim dan jajaran dalam memberantas 3C kita bentuk Tim Serigala Utara. “Tidak ada tempat untuk para pelaku curas begal dan C3 di Kotabumi maupun wilayah Lampung Utara. Tim Khusus Anti Begal Srigala Utara siap memburu pelaku dengan penindakan tegas dan terukur,” tegas Kasatreskrim. (Edwardo/Red)

  • Kapolda PTDH Polisi Nakal Dan Beri Penghargaan 78 Anggota Berprestasi Termasuk AKBP Radius

    Kapolda PTDH Polisi Nakal Dan Beri Penghargaan 78 Anggota Berprestasi Termasuk AKBP Radius

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung memberikan penghargaan (reward) kepada 78 anggota and sangsi hukuman (punishment) satu personel Polda Lampung. Upacara penyerahan dam pencopotan anggota pada apel pagi di dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Senin 25 Mei 2021.

    Untuk penghargaan diberikan kepada 10 Perwira menengah, 20 Perwira pertama dan 48 Bintara jajaran Polda Lampung.

    Mereka yang menerima Reward tersebut atas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab serta melaksanakan tugas dengan baik di bidang Pembinaan maupun Operasional.

    Di antara 78 personel, diantaranya AKBP Radius Utama Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

    Kompol Evinater Sialagn Wakapolres Waykanan dalam ungkap kasus peredaran 29 paket ganja berat 28,99 kg
    AKP M Ari Satriawan Kanit 1 Subbidpaminal Bidpropam dengan target penyelidikan 87 dan telah menyelesaikan 207 perkara. Lalu Aiptu Buyung Kurnia Bintara Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus 10 kg sabu dalam Bus ALS.

    “Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi personil lain untuk dapat bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat dan institusi Polri dalam rangka mewujudkan Polda Lampung yang Presisi,” kata Kapolda Lampung dalam sambutannya.

    Reward Kapolda Motivasi Bertugas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama yang menerima penghargaan Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, mengatakan, penghargaan ini diperoleh berdasarkan penilaian dari pimpinan atas prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2021.

    Menurutnha pengungkapan kasus yang paling menonjol, adalah sabu seberat lima kg plus lima ribu butir ekstasi. Selain itu ada pengungkapan kasus lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Penghargaan ini dapat digunakan untuk mendaftarkan sekolah bagi perwira yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung.

    Radius menceritakan, selama dua tahun lebih jadi Kasubdit banyak penghargaan yang ia peroleh. “Di masa kepemimpinan Kapolda Lampung yang baru, kita baru mendapatkan penghargaan ini. Ini merupakan hasil kerja bersama anggota dan pimpinan. Bagi saya ini bisa digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Dan bagi Direktorat Narkoba, ini menjadi motivasi bagi kita untuk mengungkap kasus-kasus narkoba yang lebih besar lagi,” kata Radius Utama.

    Menurutnya, setelah mendapatkan lampu hijau dari Kapolda Lampung terkait penindakan kasus C3 dan narkoba agar ditindak tegas, AKBP Radius Utama mengatakan pihaknya akan mengintruksikan kepada anggotanya dan jajaran agar menindak tegas para pelaku tersebut.

    “Apa yang disampaikan Pak Kapolda Lampung, ini menjadi atensi bagi kita sebagai anggota di bawahnya agar melakukan penindakan dan mengungkap kasus, baik itu kasus curas dan peredaran narkoba serta bandar narkoba agar diungkapkan secara tuntas,” katanya.

    Dalam melaksanakan tugas, katanya, tidak boleh mengedepankan ego sentris, apabila ada kejahatan di depan mata segera ditindak, karena fasilitas yang sudah diberikan negara kepada anggota Polri itu harus dilaksanakan.

     “Dan kita sebagai bawahan Kapolda harus tunduk dan ikut intruksinya,” kata Radius Utama yang menyebutkan untuk kasus narkoba pihaknya terus melakukan pengejaran, baik dengan cara menggunakan teknologi maupun jaringan sehingga bandar maupun pengedar narkoba dapat segera ditangkap

    Satu Personil di Pecat

    Selain memberikan penghargaan, Kapolda Lampung juga memberikan punishment terhadap personelnya. Satu orang personel Polda Lampung di PTDH adalah yakni Brigpol Ade Sandi Fajrin Bintara Satuan Sabhara Polres Pesawaran yang telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri (PTDH).

    Diketahui, Ade Sandi dipidana dengan kekuatan hukum tetap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). (Red)

  • Sempat Cerita Sedang Hamil, Nunik “Tumbang” Usai Sambutan di Novotel

    Sempat Cerita Sedang Hamil, Nunik “Tumbang” Usai Sambutan di Novotel

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chusnuni Chalim alias Nunik tiba-tiba lemas dan minta dipapah, usai memberikan sambutan saat membuka pertemuan Aksi Konvergensi Stunting dalam rangka Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Tahun 2021 di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin 24 Mei 2021.

    Nunik memasuki lokasi acara di Lantai II Novotel, sekitar pukul 14.18 WIB, dan langsung di mulai. Usai memberikan sambutan, Nunik kembali duduk di kursinya. Namun, saat akan  doa penutup, Nunik izin kepada hadirin pamit sembari memegang kepala. Tiba-tiba, saat turun dari kursi yang ada di podium langkahnya melambat dan meminta dipapah. Peserta dan ajudan terlihat panik. Sekitar pukul 14.43 WIB, Nunik dibawa keluar hotel menggunalan kursi roda, menuju mobilnya yang ada di lobby hotel.

    Dalam sambutannya, Nunik sempat memberi arahan dan memberi kode bahwa dirinya tengah hamil. Ia mengatakan bahwa stunting menjadi perhatian bersama, dimulai ketika ibu mengandung dan anak usia dua tahun harus diperhatikan gizi nya agar tidak stunting.

    “Stunting bukan hanya ketika bayi lahiran saja. Tapi sejak ibu hamil juga harus memperhatikan gizi anak di dalam kandungannya. Termasuk saya yang juga harus mendapatkan perhatian diberikan makanan yang bergizi,” ujar Nunik memberi kode tengah mengandung.

    Nunik mengatakan, Pemprov Lampung terus berupaya melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi, serta percepatan penurunan stunting. Mengingat target penurunan angka stunting di Lampung dalam RPJMD sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar 14 persen.

    Dia melanjutkan, masalah stunting penting untuk ditangani, karena berpengaruh terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bahkan kematian anak. “Stunting dapat diatasi atau dikoreksi sejak seribu hari pertama kehidupan. Sehingga saat bayi lahir sampai dengan usia 2 tahun masih bisa dilakukan intervensi agar tidak menjadi stunting,” katanya. (Red)

  • Korban Mobil Pic-up Grand Max Pecah Ban Pulang Dari Pantai 15 Orang Tiga Meninggal Ditempat Lima Masih Kritis, Ini Daftarnya

    Korban Mobil Pic-up Grand Max Pecah Ban Pulang Dari Pantai 15 Orang Tiga Meninggal Ditempat Lima Masih Kritis, Ini Daftarnya

    Bandar Lampung (SL)-Korban kecelakaan kecelakaan lalu lintas tunggal (out control) Pick Up Grand Max Hitam BE -8650-PN, Minggu 23 Mei 2021 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Ir Sutami Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan 15 orang.

    BACA: Pulang dari Pantai Pic-up Grand Max Asal Lampung Timur Terjungkal Penumpang Terpental Lima Tewas di Lokasi kejadian

    Tiga meninggal dunia ditempat, lima luka berat, tujuh orang luka ringan. Korban di rawat di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Mereka satu keluarga asal Desa Pugung Raharjo, Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwun W.D Putra, SIK mengatakan kendaraan Pick Up Grand Max warna Hitam BE-8650-PN melaju dari arah Panjang menuju Lampung Timur dengan membawa 12 orang penumpang dibelakang dan 3 orang didepan berikut pengemudi.

    “DIduga berjalan dengan kecepatan tinggi, dan sesampainya di lokasi kejadian mengalami pecah ban belakang sebelah kanan hingga hilang kendali kemudian berbalik arah. Hingga penumpang yang dibelakang terpental kemudian kendaraan Pick Up masuk kedalam siring yang berada dikanan jalan,” katanya.

    Akibat kecelakaan itu, tiga orang debgan kondisi meninggal dunia atas nama Samin (66), Siti Rahayu (41), dan Melina Dwi Kariya Wati (19), pelajar. “Sementara lima orang lainnya luka berat, dan tujuh orang luka ringan termasuk sopir. Para korban kita evakuasi ke rumah sakit,. Kerugian material sekitar 20 juta,” kata Kasat.

    Berikut data penumpang:

    Pengemudi Kendaraan Pick Up Grand Max warna Hitam No Pol : BE 8650 PN
    Nama : JOKO SUDARMONO
    Umur : 41 Tahun.
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Ds. Pugung raharjo rt 15/003 Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim, Luka ringan

    Penumpang :
    Nama : SAMIN
    Umur : 66 Tahun.
    Pekerjaan : Tani
    Alamat : Dsn. III RT 005/006 Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Meninggal dunia)

    Nama : SRI RAHAYU
    Umur : 41 Tahun.
    Pekerjaan : IRT
    Alamat : Dsn. III RT 005/006 Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim.
    (Meninggal dunia)

    Nama : MELINA DWI KARIYA WATI
    Umur : 19 Tahun.
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : RT 003/006 Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim.
    (Meninggal dunia)

    Identitas Penumpang
    Nama : APRIAN NABIANSYAH
    Umur : 13 Tahun.
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka ringan)

    Nama : SATIKEM
    Umur : 40 Tahun.
    Pekerjaan : IRT
    Alamat : Dsn. III Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka ringan)

    Nama : ADRIAN JULIANTO PARADIGMA PUTRA
    Umur : 29 Tahun.
    Pekerjaan : TOT
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim.(Luka ringan)

    Nama : GHEA DIANDIRA
    Umur : 5 Tahun.
    Pekerjaan : TOT
    Alamat : Ds. Gedung Ram RT 003/002 Kec. Tanjung Raya Mesuji. (Luka ringan)

    Nama : BATARA AYUB PRADIPTA
    Umur : 5 Tahun.
    Pekerjaan : TOT
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka ringan).

    Nama : MAULI ELSHINTA FELIKA ANJANI
    Umur : 13 Tahun.
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim.(Luka ringan)

    Nama : SUSANTI
    Umur : 34 Tahun.
    Pekerjaan : IRT
    Alamat : Ds. Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka ringan)

    Nama : MAODI ADITYA NURGIL
    Umur : 16 Tahun.
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka berat)

    Nama : TUMINEM
    Umur : 53 Tahun.
    Pekerjaan : IRT
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka berat)

    Nama : PARIEM
    Umur : 46 Tahun.
    Pekerjaan : IRT
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka berat)

    Nama : ANPIO JONANDA
    Umur : 11 Tahun.
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : Ds. Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka ringan)

    Nama : SHERLI AULIA DESTIANI
    Umur : 8 Tahun.
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : Ds. Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik Kab. Lamtim. (Luka ringan) (jun/red)

  • Pulang dari Pantai Pic-up Grand Max Asal Lampung Timur Terjungkal Penumpang Terpental Lima Tewas di Lokasi kejadian

    Pulang dari Pantai Pic-up Grand Max Asal Lampung Timur Terjungkal Penumpang Terpental Lima Tewas di Lokasi kejadian

    Lampung Selatan (SL)-Pulang liburan kepantai, mobil pick up Daihatsu Grand Max BE-8650-PN sarat penumpang keluarga dari Lampung Timur terjungkal dan masuk siring perkebunan Kareta, di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan tepatnya di area PTPN VII Unit Bergen, Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Lima orang dikabarkan tewas di lokasi kejadian, sebagian luka berat dan luka ringan. Warga menyebut mobil hendak pulang ke Lampung Timur.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan mobil tersebut melaju kencang dari arah Bandar Lampung, hendak menuju ke Lampung Timur. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil mengalami pecah ban hingga oleng melawan arah, dan menabrak guntukan tanah. Penumpang yang ada di bak belakang berhamburan terpental.

    “Posisi mobil melaju kencang dari Bandar Lampung, lalu oleng ke kanan hingga menabrak gundukan tanah aliran air. Karena ngebut setelah menabrak gundukan tanah langsung oleng lagi dengan kepala mobil ke arah Bandar Lampung,” kata  kata warga yang mengaksikan insiden kecelakaan tunggal itu.

    Warga lainnya menambahkan setelah mobil menabrak hingga kepala mobil berputar, kemudian para penumpang di bak pick up terpental. Informasi warga sekitar ada lima orang yang meninggal di tempat. “Informasinya ada lima yang meninggal di lokasi karena terpental dari bak mobil. Rata-rata korbannya anak-anak, karena ini baru pulang dari tempat wisata,” katanya.

    Warga kemudian membantu mengevakuasi para korban yang luka berat dan lainnya ke rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian datang melakukan olah TKP. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepolisian terkait kecelakaan tersebut. (red)

  • Asmara Remaja Talang Padang Yang Berujung Penjara Kurdianto Mencari Keadilan Selamatkan Masa Depan Anaknya

    Asmara Remaja Talang Padang Yang Berujung Penjara Kurdianto Mencari Keadilan Selamatkan Masa Depan Anaknya

    Bandar Lampung (SL)-Sudah dua pekan lebih, Yi (16) pelajar SMA, yang tinggal di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus itu mendekam di penjara Rutan Polsek Talang Padang, Dia harus bercampur dengan penjahat lainnya. Yi, ditahan atas laporan Abdul Husen, ayah pacarnya Sf (15), dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur dan dugaan persetubuhan. Padahal, Yi sudah berkali kali memaksa Sf untuk diantar pulang, karena Yi mengaku trahuma kejadian tahun lalu, medio 12 Juni 2020.

    Kini, sejak tanggal 21 Mei 2021, perkara Yi, sudah di kirim ke Cabjari Talang Padang, dan kembali diperpanjang Penahananya hinggal 25 Mei 2021, untuk proses hukum. “Ya sejak 8 Mei 2021 lalu, anak saya Yi ditahan di Polsek Talang Padang. Dalam Surat penahanan terhitung sejak 8 Mei-14 Mei 2021 di tempatkan di rutan Polsek. Tapi selama di Polsek kami belum juga terima perpanjangan penahanan. Baru ini di panggila Jaksa dapat surat perpanjangan. Dan kami bingung dengan kasus anak saya ini, tuduhannya macam macam, tapi anak saya juga dibawah umur, dan masa depannya sudah terancam rusak,” kata Kurdianto, petani, pekon Sinar Semendo, didampingi kerabatnya, yang datang ke kantor redaksi sinarlampung.co, Minggu 23 Mei 2021.

    Selama itu, kata Kurdianto, diapun kesulitan menemui anaknya yang di sel, karena berbagai alasan pihak Polsek. Selama itu hanya satu kali pada lebaran 13 Mei 2021 dia bisa bertemu anaknya. “Kasus anaknya itu untuk kedua kalinya. Dulu malah anak saya ditahan tiga hari di Polsek karena di tuduh macam macam dengan pacarnya SF. Lalu damai bersama kedua orang mereka dan kami, di saksikan Kepala Pekon, dan kami harus cari hutangan untuk keluar biayaRp12 juta,” kata Kurdi.

    Pada kejadian tahun lalu itu, Kurdianto dan keluarganya mengaku sempat geram dan kesal tapi karena menghormati proses hukum mereka diam. Keluarga kesal karena hanya Yi dan SF katanya berpacaran, kemudian diketahui lewat chat whatshaap. Lalu Yi diminta datang kerumah Sf memenuhi undangan keluarga pacarnya itu. Namun, sesampai di rumah SF, Yi justru di aniaya oleh keluarga SF, hingga YI sempat pingsan. Saat itu juga, Yi langsung dibawa keluarga SF ke Polsek Talang Padang.

    “Selama 3 hari , YI di tahan pihak Polsek Talang Padang tanpa surat penahanan dan surat pemberitahuan dari pihak Polsek setempat. Tanggal 12 Juni 2020 lalu damai dengan surat perjanjian damai bermaterai di Mapolsek Talang Padang dan diketahui Kepala Pekon setempat. Uang damai Rp.7 Juta untuk orang tua SF, Rp5 Juta untuk Polsek yang diterima JP. anggota Polsek Talang Padang,” katanya.

    Sejak peristiwa itu, YI dan SF putus hubungan dan hilang komunikasi. Kabarnya SF pindah sekolah dan mentap di Jawa. Entah bagaimana  ceritanya, atau mungkin pulang kampung, Yi tiba tiba di hubungi SF, dan minta dijemput dengan alasan kabur dari rumah. “Cerita Yi, dia sudah ingatkan jangan lagi bertemua nanti orang tuanya marah. Dan Yi ingin mengantar SF pulang kerumanya, tapi SF tetap menolak.

    Lalu, pada tanggal 7 Mei 2021 kemarin, Yi dan Sf sedang makan di depan Hotel Pelangi, Kota Agung. Tiba tiba mereka di sergap keluarga SF. “Anak saya Yi ditangkap pihak orang tua SF bersama kerabatnya di sebuah Rumah Makan depan Hotel Pelangi, Kota Agung. YI diperlakukan seperti penjahat, dengan tangan terikat di belakang dan di sunduti rokok yang kemudian di bawa ke Polsek Talang Padang,” urai Kurdi berkaca kaca.

    Mereka yang menganiaya Yi dan membawanya ke Polsek Talang Padang, Ayahnya SF bernama Abdul Husen dan kawan-kawannya Warga Pekon Talang Padang, Dusun Sukamandi 2. “Cerita anak saya SF itu bertengkar dengan Neneknya, dan SF menghubungi YI untuk curhat. Saat itu, SF tidak mau pulang kerumahnya meski dipaksa, lalu Yi menitipkan SF di kediaman saudara Ale di Pekon Negeri Agung,” katanya.

    Dua hari kemudian, SF  mengajak YI pergi ke Taman Kota, Kecamatan Kota Agung, untuk membuang kejenuhan. Saat mereka sedang makan di Rumah Makan Masakan Padang, keluarga SF datang. “Kami bingung mereka berlaku kriminal dan menganiaya Yi, tapi kok tidak diproses. Mereka bukan petugas, petugas aja tidak boleh, Apalagi ada UU Perlindungan Anak, tapi saya orang kampung tidak mengerti prosedurnya. Saya ingin keadilan, juga demi masadepan anak saya,,” ungkap Kurdi. (jun/red)

  • Pemuda di Kotabumi  Bacok Dan Siram Air Panas Ibu Kandung Yang Sedang Tidur

    Pemuda di Kotabumi Bacok Dan Siram Air Panas Ibu Kandung Yang Sedang Tidur

    Lampung Utara (SL)-Sri (51), warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara harus di rawat di RSUD Ryacudu, Kotabumi karena bacok dikepala dan tangan, hingga sekujur tubuhnya melepuh setelah disiram air panas oleh Hadi (20) anaknya sendiri, saat dia tertidur, Minggu 23 Mei 2021.

    Beruntung saat kejadian itu, warga mendengar teriakan Sri yang memang tinggal berdua dengan anaknya H yanv diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Kondisi ekonomi membuat Sri merawat sendiri anaknya.

    “Saat kejadian korban sedang tidur. Di rumah hanya ada dia berdua dengan anaknya. Namun tiba-tiba Hadi menyiram korban dengan air panas. Tak sampai di situ, dia juga membacok kepala korban dan mengenai lengannya. pelaku ini memang mengalami gangguan jiwa,” kata tetangga korban.

    Ketua RT mengatakab warga mengetahui peristiwa tersebut setelah Sri menjerit meminta tolong. “Warga mendobrak pintu setelah korban berteriak minta tolong. Saat masuk Sri sudah didapati bersimbah darah di kasur. Kemungkinan ia dianiaya H saat sedang tidur,” kata Heri.

    Kemudian warga langsung mengamankan Hqdi, dan membawa Sri ke rumah sakit. Kasua itu kini ditangani pihak kepolisian setempat. Hadi kemudian diamankan polisi. Belum diketahui pasti motif Hadi mengamuk dan menganiaya ibunya dengan golok dan menyiram dengan air panas tersebut. (Red)

  • Kapolda Lampung Prihatin di Lampung Banyak Anak-anak Terlibat Narkoba dan Curanmor

    Kapolda Lampung Prihatin di Lampung Banyak Anak-anak Terlibat Narkoba dan Curanmor

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengaku prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di Lampung yang tengah menyasar anak di bawah umur, termasuk menjadi pelaku kriminal terutama pencurian motor yang masi marak di Lampung.

    Demikian diungkapkan Kapolda saat merespon apresiasi masyarakat atas respon dan sikap tegasnya dalam menekan angka kriminal di Wilayah Lampung.

    “Saya sangat prihatin di Lampung anak dibawah umur sudah jadi pemakai narkoba, dan ada yang jadi pelaku curanmor,” ungkap Kapolda yang juga mengirimkan capture foto pelaku anak dibawah umur, di salah satu group whatshapp, Sabtu 22 Mei 2021, siang.

    Menurut Kapolda, hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh elemen yang ada di Lampung. “Ini tugas kita bersama bagaimana, kita menyelamatkan generasi muda Lampung, agar Lampung kedepan akan lebih baik dan akan menjadi tuan di daerahnya sendiri, bersama-sama kita bisa,” kata Kapolda.

    Menanggapi dukungan masyarakat Lampung dan respon positif aksi Kapolda selama bertugas di Lampung, Irjen Hendro mengucapan terimakasih atas suport para tokoh masyarakat, aktivis, penggiat masyarakat hingga wartawan di Lampung.

    “Terima kasih atas suportnya. Kami akan tetap bekerja. Masalah gangguan Kamtibmas dan  kriminalitas adalah masalah kita yang harus bersama sama menyelesaikan sesuai dengan peran masing masing. Ada Pemda, Polri, massmedia, masyarakat, para pendidik dan yang lainya,” harap Kapolda.

    Kapolda menambahkan kasus narkoba yang masih marak menjangkiti masyarakat hingga anak anak akan merusak generasi itu juga menjadi atensi kepada satuan di jajaran Polda Lampung. “Ini jadi perhatian serius, dqn kita juga berharap menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan juga seluruh masyarakat Lampung karena yang menjadi korban narkoba sudah sampai tingkat anak anak,” katanya. (Juniardi)

  • Juniardi: Kasat Narkoba Polres Lampura Harus Belajar Tentang UU Pers!

    Juniardi: Kasat Narkoba Polres Lampura Harus Belajar Tentang UU Pers!

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, S.I.P., MH, meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian yang menjabat kepala satuan di tingkat Polres. Pasalnya acap kali melakukan langkah yang justru mempermalukan institusi Kepolisian, dalam hal menjaga kemerdekaan Pers. Hal itu diungkapkan Juniardi saat dimintai tanggapan kasus Kasat Narkoba Polres Lampung Utara yang melaporkan media dan wartawan terkait pemberitaan di Lampung Utara.

    “Yang pertama apakah setingkat Kasat itu tidak paham UU Pers, yang dilanjutkan dengan MoU Dewan Pers dengan Kapolri. Masa iya setingkat Kasat yang jelas label sebagai penyidik di bilang suruh belajar lagi kan gak enak dengernya. Kalo masyarakat umum okelah tinggal diberi pemahaman,” Kata Juniardi, yang diminta tanggapannya Sabtu 21 Mei 2021.

    Menurut Juniardi, dalam menanggapi pemberitaan pada media pers, dan dilakukan wartawan yang berkompenten, sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan press rilis, tentunya paham langkah langkah yang harus dilakukan, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi. “Dan wartawan wajib menanggapi hak jawab, hak koreksi, dan segera melakukan koreksi, juga segera meminta maaf melalu medianya jika memang terjadi kekeliruan,” kata Juniardi.

    Juniardi menyayangkan langkah terburu-buru Kasat Narkoba, yang justru langsung membuat laporan Polisi, di Satuan tempatnya bertugas. Bahkan bukti capture foto Laporan Polisi tersebar melalui media sosial whatshaap. “Apalagi wartawan yang datang akan melakukan klarifikasi soal berita yang dimaksud. Kenapa harus panik, ini justru ada apa sebenarnya,” katanya.

    Menurutnya Kasat Narkoba yaang melaporkan Wartawan dan warga yang membagika link berita itu ke Polisi dianggap keliru, seharusnya Kasat tersebut membuat hak klarifikasi dan atau melaporkan ke Dewan Pers.

    “Harus belajar lagi Kasat itu tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh aja,” ungkapnya.

    Juniardi menjelaskan pihaknya baru menerima laporan secara lisan, terkait adanya anggota PWI Lampung di Lampung yang langsung di periksa dan di BAP saat wartawan datang untuk melakukan konfirmasi tentang kebenaran berita yang di buat.

    “Kita juga sudah baca berita yang di buat, isinya menyebutkan hanya dikabarkan ada dua pejabat ditangkap narkoba. Ada sumber tapi disembunyikan, tidak menyebutkan institusi mana yang menangkap, Satuan Narkoba kah, BNN kah, Direktorat Narkoba, Polda atau Polres. Tapi kenapa Polres yang kebakaran jenggot,” urainya.

    Terlepas dari hal itu, untuk melaporkan wartawan dengan delik pidana, harus terlebih dahulu melalui keputusan Dewan Pers, tentang pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut menjadi rujukan. Bukan dengan serta merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.

    Juniardi juga berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut hanya perlu klarifikasi. Soal Hoax, kata Juniardi, Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Karena tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

    Selain itu, soal UU ITE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

    Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

    Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

    Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.
    Polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

    Kapolri kata Juniardi, menyatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Kapolri dalam surat edaran tersebut. (Isma)