Kategori: Pilihan Redaksi

  • Begal Bersenjata Api Rampas Motor dan HP Pemuda Yang Berlebaran di Lampung Selatan

    Begal Bersenjata Api Rampas Motor dan HP Pemuda Yang Berlebaran di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Begal bersenjata api beraksi wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku Berhasil mengambil paksa satu unit motor Honda Beat Street warna silver, dan satu buah Handphone (Hp) milik seorang pemuda, di Daerah Cirebon Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu 15 Mei 2021 pagi, sekitar pukul 08.45 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, pagi itu Arhadi (18) warga Dusun Sinargunung, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, bersama rekannya Mariyah, mengendarai motor Honda Beat Street warna silver, menuju kediaman rekannya untuk berlebaran.

    Korban kemudian menyusul rekannya Vita, di daerah Cirebon Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro. Korbam berhenti di perempatan depan sekolah Madrasah Stanawiyah (MTS) Cintamulya, sambil menunggu Vita di pinggir jalan, tiba tiba mereka dihampiri dua pria yang juga mengendarai motor.

    Bahkan korban sempat bertanya kepada kedua pelaku, namun belum sempat dijawab, pelaku langsung menodongkan senjata api jenis pistol, dan meminta paksa motor korban. Pelaku juga mengambil hp korban, lalu pergi.

    Korban yang ketakutan pasrah menyerahkan motor dan hpnya. Setelah pelaku pergi kedua korban kebingungan dan menangis sambil memegang helm. Korban kemudian di bantu warga sekitar yqng melihat keduanya di menangis di pinggir jalan. “Kami lihat kedua remaja itu menangis kebingungan di tepi jalan. Kami mencoba mendekati korban yang menangis kebingungan. Mereka ceriga motornya di rampas orang,” kata warga di lokasi kejadian.

    Warga kemudian membantu menghubungi teman korban, dan memberitahu orang tua yang bernama Sahrudin. “Alhamdulillah orang tua nya datang, setelah itu di dampingi keluarganya meraka lapor kejadian itu ke Mapolsek Candipuro,” katanya.

    Kasusnya kini ditangani Polsek Candi Puro, Polres Lampung Selatan. (Jun/red)

  • Bentrok di Jabung Satu Tewas Empat Luka Luka

    Bentrok di Jabung Satu Tewas Empat Luka Luka

    Lampung Timur (SL)-Satu korban tewas, dan empat orang luka luka akibat bentrok antar kelompok di Desa Negara Batin  Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin 17 Mei 2021, siang. Bentrokan dipicu rebutan lahan dalam satu dusun di dusun 6 Desa Negara Batin.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan aparat TNI Polri sudah berada di lokasi kejadian berjaga jaga dan mengantisipasi keributan meluas. “Satu meninggal dunia, empat lainnya luka luka. Keributan masih satu dusun di dusun 6 Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung,” kata sumber di lokasi kejadian.

    Saat ini selain aparat keamanan, tokoh adat dan masyarakat di Jabung, sedang melakukan upaya upaya melerai konflik tersebut. “Sementara itu bang, info lengkap nanti kami kabari, kami masih di lokasi,” katanya. (JUN)

  • Viral di Medsos Foto Diduga Oknum Polisi Sedang Nyabu?

    Viral di Medsos Foto Diduga Oknum Polisi Sedang Nyabu?

    Bandar Lampung (SL)-Viral beredar di media sosial foto oknum anggota Polri sedang asik pesta sabu. Pria mengenakan baju kaos warna putih list merah yang diketahui berinisial AG, adalah anggota Polisi yang pernah bertugas di Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, dan saat ini Sat Sabara.

    Informasi lain menybutkan, sebelumnya AG juga bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang. “Dulu dia ini anggota Lantas di Pokres Polres Tulang Bawang,” demikian tulis caption terhadap foto tersebut yang beredar pada Rabu 12 Mei 2021, siang sekitar pukul 14.00 Wib.

    Informasi wartawan menyebutkan bahwa saat ini AG bertugas di Polresta Bandar Lampung. ”Kabarnya AG sekarang berdinas di Polresta Bandar Lampung. Dulu di restik, sekarang entah di bagian apa,” tulis pengirim foto pada caption foto itu.

    Belum ada keterangan resmi ari Polda Lampung terkait beredarnya foto oknum polisi yang terlihat sedang menghisap narkoba jenis sabu itu. Oknum itu terlihat menghidupkan korek api yang sudah di rakit, dan membakar di alat hisap sabu (Bong,red). (red)

  • Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

    Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro mencopot Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo, pasca pembubaran kerumunan hiburan orgen tunggal Shila Music pada acara Bujang Gadis (Muda Mudi,Red) Karang Taruna di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Sabtu 15 Mei 2021, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

    Respon Kapolda Lampung itu tidak sampai 24 jam. Iptu Pambudi Raharjo dimutasi jadi Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtah Dittahti) Polda Lampung, sesuai ST/263/V/2021 tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati. Jabatan Kapolsek Semaka kini dipimpin AKP I Ketut Gister yang sebelumnya Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus.

    Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo membubarkan 800 bujang gadis itu.Kapolda juga memerintahkan agar penanggungjawab penyelenggaraan orgen tersebut diproses hukum karena telah mengundang kerumunan hingga 800-an warga hingga larut malam.  “Hal itu merupakan konsekuensi atas ketidakmampuan mengendalikan kerumunan dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

    Sebelumnya diiringin puluhan suara tembakan peringatan, Tim gabungan Satgas Covid-19, Polres dan Kodim Tanggamus membubarkan pesta hiburan orgen tunggal bujang gadis yang dihadiri ratusan masa di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.

    Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, Polres dan Kodim 0424 Tanggamus itu, menghujani lokasi hiburan orgen tunggal dengan tembakan peringatan ke udara. Muli mekhanai yang sedang asik berjoget di panggung hiburan iringan orgen tunggal Shila Music, kocar kacir dan meninggalkan panggung hiburan, Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

    Letusan senjata api, terdengar saling bersahutan dari moncong senjata api laras panjang dan pistol Polisi. Video pembubaran massa penonton orgen tunggal pada malam buta itu, menjadi viral di media sosial. Tindakan represif polisi itu menjadi perbincangan hangat di tengah suasana hari ketiga Idul Fitri 1442 H.

    Pembubaran massa yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo itu, juga mengamankan 23 pemuda-pemudi, alat orgen tunggal milik Shila Music, serta barang bukti Sabu ke Mapolres Tanggamus. Polres Tanggamus memeriksa urine 23 pemuda-pemudi hasilnya, empat diantaranya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina atau Narkotika jenis Sabu.

    Selain dilakukan tes urine, 23 muda-mudi itu juga menjalani Swab Test Antigen. Namun semuanya negatif Covid-19. “Hari ini, kami langsung melakukan Swab Test. Hasilnya, 23 orang dinyatakan negatif Covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu,” kata Kapoles.

    Terhadap keempat orang yang urinennya mengandung Metamfetamina sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus serta pengembangan terhadap penyedia sabu dimaksud.

    Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora,menjelaskan, sebelum melakukan peringatan ke udara, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif, mulai dari Satgas Covid-19 tingkat Pekon (desa), Kecamatan, hingga dilanjutkan oleh Kapolres Tanggamus dan Dandim 0424 Tanggamus.

    Pendekatan persuasif ternyata tidak digubris oleh ratusan warga yang masih asik menikmati hiburan orgen tunggal. Beberapa warga bahkan diduga pesta narkoba dalam perhelatan itu. “Karena mereka tidak juga membubarkan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan represif dengan tembakan peringatan dan pembubaran paksa,” kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu 15 Mei 2021.

    Tindakan represif itu dimaksudkan guna membubarkan 800 massa yang berkerumun yang berpotensi dapat menyebarkan Covid-19. Hal itu dilakukan petugas setelah massa melempar batu ke arah panggung sehingga mengakibatkan seorang warga mengalami luka di kepala “Pada saat dilakukan pembubaran, massa melempar batu ke arah panggung sehingga satu orang kepalanya berdarah. Kami terpaksa melakukan tembakan ke udara,” tegasnya. (Red)

  • Mabuk Anggur Merah Dua Pemuda Tewas Tambrak Tiang Telkom di Jalan Lintas Timur Menggala Kota

    Mabuk Anggur Merah Dua Pemuda Tewas Tambrak Tiang Telkom di Jalan Lintas Timur Menggala Kota

    Tulang Bawang (SL)-Dua pemuda diduga mabuk minuman jenis anggur merah ditemukan tewas tergeletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim), KM 125, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat 14 Mei 2021, pukul 04.00 WIB.

    Mereka Eko Putra Bin Bawor (22) dan Angga Diputra Bin Sugito (21), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diduga mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik, yang jasadnya dievakuasi oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.

    Sebelumnya, di lokasi kecelakaan warga menemukan satu botol minuman keras Anggur Merah. Saat ditemukan, kedua pemuda berpakaian hitam dan jelana jins. Satu korban memakai kaus dalam warna merah. Satu korban lainnya memakai gelang rantai. Luka parah dan berdarah tampak di wajah kedua korban tewas.

    Penemuan dua mayat pemuda itu, pertama kali dilaporkan Babinsa Menggala Kota, Praka Hadi Pradiyanto.  “Diduga akibat laka lantas menabrak tiang listrik akibat berkendara dalam kondisi mabuk, karena ditemukan juga satu botol miras berjenis Anggur Merah di lokasi kejadian,” kata Praka Hadi Pradiyanto. penemuan itu membuat kaget warga setempat, dancepat menyebar di media sosial.

    Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Suhardo, mengatakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi itu berjalan dari arah Unit 2 menuju Menggala dengan kecepatan tinggi. Sebelum sampai di lokasi kecelakaan motor bergerak ke arah kiri sampai ke bahu jalan dan menabrak tiang Telkom, lalu pengendara dan penumpang membentur tiang tersebut.

    Keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia lalu dievakuasi oleh Satlantas Polres Tulang Bawang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.  “Dua korban laka lantas MD yang awalnya ditemukan tanpa identitas akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Satlantas Polres Tulang Bawang Aipda Mutrisno,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

    Keduanya ditemukan warga terperosok di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa bersama motor yang diduga dikendarai korban sekitar pukul 05.30 WIB. Keduanya diduga melaju dari arah unit 2 menuju Menggala dengan kecepatan tinggi. Sesaat sebelum sampai TKP kendaraan bergerak ke arah kiri sampai ke bahu jalan dan menabrak tiang Telkom, lalu pengendara dan penumpang membentur tiang tersebut dan meninggal di TKP

    Selain tidak membawa kartu identitas, motor Honda Beat warna merah muda yang dikendarai korban tidak dilengkapi nomor polisi. Bahkan, seri mesin motor korban diduga telah di rubah. Selain itu, dari lokasi polisi turut menyita satu buah handphone. Ciri-ciri kedua pria tersebut yakni memiliki tinggi 160 cm, berusia 23 tahun, kulit sawo matang, dan salah satu korban mengenakan gelang.

    Kemudian Aipda Mutrisno, kata Hardo, mencari informasi kearah unit 1 dan akhirnya berhasil menemukan keluarga dari para korban, kemudian mengajaknya ke RSUD Menggala. “Untuk jenazah Eko Putra, diambil langsung oleh Suprianto (46), paman korban dan jenazah Angga Diputra, diambil langsung oleh Suyetno (43), juga merupakan paman korban,” jelas Suhardo.

    Setelah membuat surat pernyataan di RSUD Menggala, jenazah para korban ini langsung dibawa oleh keluarganya menuju ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance milik kampung. (Mardi/red)

  • Hilang Keperawanan H-5 Lebaran Remaja Pagar Dewa Lapor Polisi

    Hilang Keperawanan H-5 Lebaran Remaja Pagar Dewa Lapor Polisi

    Lampung Barat (SL)-Tidak terima disetubuhi teman prianya saat diajak menginap di rumah orang tuanya, Ang (16) warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, melaporkan Tim (23) warga Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau, ke Polsek Sekincau, Lampung Barat. Medio 9 Mei 2021.

    Korban mengaku awala diperdaya pelaku dengan diajak bermalam di rumahnya.  Korban sempat menolak karena malu dengan keduaorang tua pelaku dan tetangga. Namun pelaku meyakinkan bahwa sudah mendapat ijin kedua orang tuanya, dan diperbolehkan.

    Kepada petugas, Ang menceritakan awalnya pada Minggu, 9 Mei 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Korban datang ke rumah Sri Sumarni di Kelurahan Sekincau, karena sudah janji akan bertemu dengan Tim. Setibanya di rumah Sri Sumarni, korban memberitahu Tim bahwa dirinya sudah berada di rumah itu.

    Tak lama kemudian Tim datang menemui Ang. Sempat bincang bincang sebentar Tim mengajak Ang menginap di rumah pelaku. Korban saat itu menolak karena segan kepada keluarga dan tetangga pelaku Tim. Pelaku lalu berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa ia telah mendapat izin dari ibu pelaku. “Udah diizinin kok sama ibu,” ujar Ang dihadapan Polisi.

    Korban pun akhirnya terpedaya. Mereka berdua lalu pergi ke rumah pelaku di Pekon Tigajaya Sekincau, Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Setibanya di rumah pelaku, korban sempat bertemu kedua orangtua Tim.

    Sekira pukul 19.30 WIB, korban lalu pamit hendak istirahat duluan. “Aku tidur ya udah ngantuk,” kata Ang kepada Tim. Lalu pelaku mempersilakan korban untuk tidur lebih dulu. “Ya udah kamu tidur di kamar itu,” jawab Tim sambil menunjuk kamar yang sudah disediakan.

    Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, korban terbangun karena pada saat itu ia merasa badan terhimpit. Dan melihatTim sudah berada di atas badannya. Korban lalu mendorong Tim namun berhasil ditahan dan Tim memegang tangan korban erat-erat sambil berkata “Udah diam!”

    Korban baru sadar dan mendapati celana dalamnya sudah terlepas sebelah kaki kiri. “Mau ngapain?” tanya Korban. “Udah sekali ini aja ngelakuinnya,” paksa pelaku. “Saya takut hamil,” jawab korban yang masih berstatus pelajar. “Nggak, kalo hamil nanti saya tanggungjawab,” kata pelaku.

    Akhirnya persetubuhan pun berlangsung malam itu. Keesokan harinya, Ang yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Sekincau. Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut.

    Menurut Kapolsek, korban berinisial Ang (16), warga Pekon Sidomulyo, Pagardewa, melaporkan nasibnya ke Mapolsek karena telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial Tim (23), warga Pekon Tigajaya Sekincau.  “Korban masih di bawah umur sehingga kita juga harus menanganinya sesuai hukum yang mengatur tentang perlindungan anak,” ujar Kapolsek, Rabu 12 Mei 2021

    Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekincau, dipimpin Kapolsek Kompol Sukimanto, menjemput pelaku yang sudah diintai petugas sedang berada di rumahnya, pada Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku lalu diamankan pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru bercorak abu-abu, satu helai celana leging abu-abu, satu helai celana dalam ungu, satu helai kutang ungu, dan satu helai jilbab biru. Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red)

  • Amankan Pelajar Berdua di Lapangan Lalu Dibawa Ke Polsek Yang Perempuan Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi

    Amankan Pelajar Berdua di Lapangan Lalu Dibawa Ke Polsek Yang Perempuan Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi

    Tulang Bawang (SL)-Oknum anggota Kepolisian Sektor Menggala, Tulangbawang Brigadir Sunardi dilaporkan ke Polres Tulangbawang dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar wanita yang masih di bawah umur medio 28 April 2021. Oknum Polisi itu dilaporkan ibu kandungnya, berdasarkan laporan bernomor LP/B-122/V/2021 Reskrim Polres Tulang Bawang. Korban didamping Komisi Perlindungan Anak (KPA). Dan kasunya juga ditangani Propam Polres Tulang Bawang, sejak Jum’at 7 Mei 2021.

    Informasi keluarga korban menyebutkan peristiwa itu bermula saat Sunardi dan rekannya mendatangi korban yang sedang bersama teman prianya di Lapangan BMW Sport Menggala, Rabu 28 April 2021 sore. Kedua remaja itu diinterogasi Sunardi dan rekannya karena disangka melanggar ketertiban umum. “Lalu kedua oknum polisi itu membawa anak saya ke kantor Polsek Menggala,” kata Ibu korban yang melapor ke Polres Tulang Bawang.

    Menurut ibu korban, dari kesaksian anak, sesampainya di kantor polisi, anaknya diminta untuk membuka pakaiannya. Bahkan disuruh jongkok dan di rekam menggunakan hanphone, Padahal saat itu korban masih di atas kendaraan. Bahkan oknum polisi yang sehari-hari berdinas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menggala Kota membawa korban ke kamar mandi Mapolsek dan meminta korban melakukan tindakan yang tidak senonoh. “Anak saya sekarang masih sangat trauma,” katanya, Senin 10 Mei 2021.

    Informasi di Polres Tulang Bawang menyebutkan, kasus itu kini sedang didalami oleh Bidang Propam Polres Tulangbawang. Sunardi dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Sejak peristiwa Rabu 28 April 2021 korban dan keluarga melaporkan kasusnya ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) pada Senin 3 Mei 2021, dan langsung melaporkan kasusnya ke Polres Tulang Bawang. Kemudian dilanjutkan proses di Propam Polres Tulang Bawang, Korban dan ibunya sudah dipanggil Propam Polres Tuba.. Jum’at 7 Mei 2021.

    Lecehkan Institusi Polri

    Kasus oknum anggota Polisi di Polsek Menggala Kota, Polres Tulang Bawang itu, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu dianggap merusak dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Pelaku tidak layak menjadi  pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,

    Hal itu diungkapkan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPPNRI) Pusat, Drs Cik Ani, yang geram mendapatkan kabar tersebut. “Oknum Brigpol Sur itu telah merusak nama Institusi Polri, dengan suatu tindakan pemaksaan terhadap korban dibawah umur, untuk memegang kemaluan pelaku yang dilakukan di dalam toilet Mapolsek tempatnya bertugas pada hari Rabu 28 April 2021,” kata Cik Ani, di Bandar Lampung, Minggu 09 Mei 2021 malam.

    Menurut Cik Ani bahwa Polisi adalah penegak hukum yang pada hakikatnya cukup dihormati oleh rakyat, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarat justru melakukan perbuatan yaang sungguh tidak terpuji. Apalagi pelaku juga memaksa korban untuk membuka pakaian hingga telanjang, kemudian disuruh duduk nongkrong dan Sr memfoto kemaluan korban menggunakan hanphone.

    “Sejak kejadian itu korban trauma dengan lebih banyak berdiam diri dan menyendiri. Korban berusia kisaran 17 tahun dan bersekolah pada suatu SMA di Bandar Lampung. Kamiberharap kepada semua pihak yang menangani kasus tersebut dapat bertindak tegas terhadap Sr sesuai hukum yang berlaku, karena telah mencoreng nama Institusi Kepolisian,’ katanya.

    Cik Ani menambahkan pihaknya sudah bertemu korban, bersama kedua orang tua dan keluarganya, dan mendengar langsung kesaksian korban. “Pelaku diketahui bertugas di Polsek Mengagala Kota, Polres Tulang Bawang. Dan semua yang saya ungkapkan ini merupakan hasil investigasi terhadap korban yang disaksikan keluarga besarnya,” katanya. (red)

  • Selain Tiga Ormas Dua Organisasi Wartawan Pringsewu Juga Laporkan Heri Burmeli Ke Polda Lampung

    Selain Tiga Ormas Dua Organisasi Wartawan Pringsewu Juga Laporkan Heri Burmeli Ke Polda Lampung

    Pringsewu (SL)-Organisasi Front Jurnalis Indonesia (FJI) Kabupaten Pringsewu, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) dan gabungan Wartawan Kabupaten Pringsewu, ikut melaporkan Heri Ch Burmeli ke Polda Lampung. Mereka menilai selain dugaan melakukan pelecehan terhadap Bupati Pringsewu Hi Sujadi, pelaku yang mengaku wartawan senior itu juga ikut mengejek wartawan di Kabupaten Pringsewu.

    Baca: Sebut Bupati Mantan Marbot Heri Burmeli Ancam Lengserkan Sujadi?

    Baca: Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati Sujadi Tiga Ormas Pringsewu Laporkan Heri Burmuli Ke Polda Lampung

    Baca: Heri CH Burmeli Siap Hadapi Laporan Banser Ansor dan LSM Pringsewu

    Menurut mereka Heri CH Burmeli yang mengaku wartawan senior itu justru tidak mencerminkan sebagai wartawan, seperti percakapan dalam group wahshapp Wartawan Pringsewu. “Ya beberapa gabungan organisasi kemasyarakatan dan organisasi wartawan di Kabupaten Pringsewu mengambil langkah hukum. Karena apa yang diucapkan pelaku sangat menyayat dan melukai hati masyarakat Kabupaten Pringsewu,” kata  Wakil Ketua FKWKP Pringsewu, Bambang Hartono.

    Bambang menyatakan bahwaa pihaknya dari FJI dan FKWKP Pringsewu dan gabungan wartawan Pringsewu mendatangi Satuan Cybercrime Polda Lampung untuk berkoordinasi dan melaporkam kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Bupati Pringsewu H. Sujadi yang dilakukan oleh saudara Heri CH Burmeli beberapa saat yang lalu.

    Menurut Bambang, dari apa yang disampaikan pelaku divideo tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Pringsewu dan juga ada ancaman untuk menurunkan Bupati dari jabatannya sampai ucapan yang mengatakan Bupati Pringsewu membangun istana di Sukarame, dan membuat gaduh Pringsewu.

    “Menghina dan mengancam untuk menurunkan Bupati Pringsewu dari jabatanya menjadi dasar kita untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena ucapan pelaku dalam video tersebut ada dugaan unsur ujaran kebencian dan ancaman terhadap kedudukan dan jabatan Bupati Pringsewu, dan telah menimbulkan kegaduhan,” kata Bambang.

    Bambang menilai, sebagai masyarakat Pringsewu, mereka mengaku sakit hati dengan ucapaan itu. Dan sebagai wartawaan, juga tercoreng, dengan prilaku yang mengaku wartawan senior. “JIka kami berbicara atas nama masyarakat Kabupaten Pringsewu, jujur kami merasa tersakiti atas apa yang sudah disampaikan pelaku terhadap Bupati Pringsewu. Apalagi mengaku wartawan senior, kenapa tidak dibuatkan dalam karya berita sebagai bentruk dan kritik, tapi malah menghujat melalui medsos,” katanya.

    Soal berdalih membela wartawan, bukan ranahnya wartawan bicara saol Mou. Soal bisnis media itu bagaiamana marketing. Kemudian tidak bisa memaksa pemerintah untuk menjalin kerjasama dengan media A, B atau C. Terserah Pemda mau bekerjasama dengan media mana, dan pasti juga mempertimbangkan kualitas medianya, bukan asaal punya media.

    “Mengkritisi kebijakan Pemerintah itu kewajiban wartawan, dan salah satu tugas media. Tapi kritikan itu dengan karya sesuai UU Pers. Bukan dengan cara yang arogan. Pertanyaan kami apaa pasta begitu, yang mengaku wartawan senior. Kita banya kenal wartawan senior di Lampung tidak kenal dengan orang itu, dan tidak adaa yang berlaku seperti itu,” kata Bambang.

    Sementara sebelumnya, Yalva Sabri, SH, yang juga Kuasa Hukum FJI Pringsewu dan FKWKP, mendapingi kedua organisasi itu, termasuk LPM Prinsewu. “Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Kabupaten Pringsewu, dan kawankawan Pers di Pringsewu juga sepakat melaporkan permasalahan dugaan penghinaan terhadap Bupati Pringsewu H. Sujadi Saddat tersebut ke satuan Cybercrime Polda Lampung Senin 03 Mei 2021,” katanya, Senin 03 Mei 2021.

    Kedatangan Gabungan Ormas dan organisasi profesi jurnalis dan gabungan wartawan ini diterima lansung oleh bagian SPKT Cybercrime Polda Lampung. dan selanjutnya kita serahkan kasusnya untuk dianalisa saksi ahli, termasuk soal unsur pidanya.

    “Tujuan kami untuk berkoordinasi dan melaporkan adanya dugaan penghinaan terhadap Bupati Pringsewu H. Sujadi dengan harapan Satuan Cybercrime Polda Lampung bisa menghadirkan saksi ahli untuk mendalami dan mempelajari dugaan tersebut,” ujar Yalva Sabri. (wagiman)

  • Akhirnya Menag Izinkan Sholat Idultifri dan Takbiran Tapi Untuk Daerah Zona Hijau dan Kuning

    Akhirnya Menag Izinkan Sholat Idultifri dan Takbiran Tapi Untuk Daerah Zona Hijau dan Kuning

    Jakarta (SL)-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan sholat Idul Fitri dan Takbiran dengan ketentuan dan disesuaikan dengan kondisi Zona daerah. Jika zona Jakarta (SL)-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan sholat Idul Fitri dan Takbiran dengan ketentuan dan disesuaikan dengan kondisi Zona daerah. Jika zona merah dan orange, tetap dilarang. Untuk zona hijau dan kuning di perbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dituangkan Kemenag dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

    Menurut Menag  panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. “Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

    Yaqut Cholil juga menginstruksikan seluruh jajarannya segera menyosialisasikan panduan tersebut. “Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Katanya.

    Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah:

    Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

    b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

    c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

    Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

    Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

    Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

    a. Salat Idulditri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

    b. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

    c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

    d. Bagi para lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

    e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak kutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.

    f. Kutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun kutbah, paling lama 20 menit.

    g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

    h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

    Kelima, panitia hari besar Islam (panitia salat Idulfitri) sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

    Keenam, silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house (halal bihalal) di lingkungan kantor atau komunitas.

    Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Red)

  • Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati Sujadi Tiga Ormas Pringsewu Laporkan Heri Burmuli Ke Polda Lampung

    Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati Sujadi Tiga Ormas Pringsewu Laporkan Heri Burmuli Ke Polda Lampung

    Pringsewu (SL)-Tiga Ormas secara bersamaan melaporkan Heri Ch Burmeli atas dugaan penghinaan terhadap Bupati Pringsewu yang viral di media sosial, Jumat 07 Mei 2021.

    Ketiga ormas itu diantaranya, Ormas Tim Andalan Masyarakat Pasukan Inti Lampung (Tampil) DPD Kabupaten Pringsewu, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser Kabupaten Pringsewu.

    Tak terima Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dihina melalui Video yang tersebar di medsos, oleh oknum yang mengaku wartawan bernama Heri Ch Burmeli, secara bersamaan tiga ormas melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.

    Laporan ketiga ormas tersebut langsung diterima oleh bagian SPKT Polda Lampung.

    Ketiga ormas ini melaporkan pelaku ini karena merasa tidak terima karena apa yang disampaikan pelaku dalam video tersebut mengandung kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Pringsewu, selain mengancam akan menurunkan Bupati dari jabatannya juga mengatakan jika Bupati membangun sebuah istana mewah yang beralamat di Sukarame Bandar Lampung.

    Kuasa Hukum ormas Tampil Febri Kurniawan, SH, mengatakan, pihaknya telah diarahkan pada Kasubdit Siber Polda Lampung, untuk dilakukan analisa kasus oleh ahli bahasa,” jika masuk kasus pidananya maka pelaporan bisa ditindak lanjuti. “Karena kasus ini delik aduan, sebaiknya Bupati Sujadi langsung yang melaporkan kasus ini,” terang Febri.

    Sementara itu, Ketua Ormas Tampil DPD Pringsewu, Ediyanto, mengatakan sebagai masyarakat Pringsewu tentunya tidak terima jika Bupati pemimpin dihina oleh orang, dengan ucapan yang tidak etis, sebagai apapun dia tidak sepatutnya melakukan hal seperti itu.

    “Kita tahu betul dengan Bupati Sujadi, selain beliau seorang kiay atau boleh dikatakan ulama juga pribadinya sangat santun, dihina begitu juga beliau diam saja, makanya ormas kami yang melaporkan,” kata bang Edi sapaan akrabnya.

    Sementara perwakilan dari GP Ansor Pringsewu A. Zainudin, S.Hi, mengatakan, berangkatnya melapor secara bersamaan dengan ormas Tampil Pringsewu bersama GP Ansor dan Banser melaporkan ke Polda Lampung ini sebagai bukti kekesalan masyarakat pada prilaku Heri Ch Burmeli, yang menyebarkan Video di medsos melalui grup WA, sangat menyebar ujar kebencian.

    “Selain itu kami perwakilan GP Ansor dan  Banser yang diwakilkan oleh Sunarman, kami berangkat melaporkan ke Polda Lampung ini sudah persetujuan Ketua NU Pringsewu, kami sudah diberi izin, sudah didoakan oleh Ketua NU,” pungkasnya.(Wagiman)