Kategori: Pilihan Redaksi

  • Gubernur Lampung Makai Tongkat Komando?

    Gubernur Lampung Makai Tongkat Komando?

    Tongkat komando merupakan atribut resmi bagi pejabat negara yang digunakan sebagai simbol jabatan kewilayahan dan kesatuan di lingkungan militer dan kepolisian. Alat yang kebanyakan terbuat dari kayu ini biasanya menjadi bagian dari upacara serah-terima jabatan (Wikipedia).  Tongkat komando ini akan diberikan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan. Pemegang tongkat komando adalah pejabat yang memimpin tingkat kabupaten-kota hingga nasional. 

    Karena berdasarkan hal itu, kemarin agak heran melihat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memegang tongkat komando, saat melakukan sidak di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, memantau penerapan protokol kesehatan di ruang publik yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus korona, jelang hari raya idul fitri.

    Umumnya penggunaan tongkat komando dilakukan dengan cara tongkat dijepit diantara dada samping sebelah kiri dengan lengan kiri bagian atas, jika berjalan dipegang bagian kepala tongkat.

    Foto Gubernur menggunakan tongkat Komando itu ramai di perbincangan tokoh politikdan tokoh Polri dan militer di group whatshapp, bahkan ada juga yang menunjukkan foto Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Dimedia juga ramai soal Bupati Manggarai yang saat pertama tugas sebagai Bupati menggunakan Tongkat Komando. Ini unik, karena priode priode sebelumnya, tidak ada Gubernur yang gunakan tongkat Komando, termasuk jaman Gubernur Lampung Komjen (P)  Sjacroedin ZP, yang jenderal bintang tiga polisi.

    Daria berbagai refresni menyebutkan tongkat komando sebenarnya sudah digunakan sejak zaman dahulu kala. Bentuknya juga beragam dan dipakai untuk keperluan yang berbeda. Ada yang berfungsi sebagai penunjuk arah, menggambar peta di tanah, menunjuk peta saat pengarahan, meluruskan barisan, hingga cambuk untuk memberikan hukuman.

    Penggunaan tongkat komando umumnya hanya digunakan oleh Kapolres/Dandim, Komandan Skadron pendidikan, Komamdan Skadron udara, Komandan Pusdik, Komandan Lanal, Komandan Satuan Radar, Komandan Batalyon, Komandan Brigif, Komandan Brimob, Komandan Lanud, Komandan Lantamal, Kapolda/Pangdam, Gubernur Akpol, Gubernur Akmil, Panglima Kostrad, Komandan Corps Marinir, Komandan Paskhas, Panglima Armada, Komandan Jendral Kopasus, KSAD/KSAL/KSAU dan Kapolri/Panglima TNI.

    Bahkan mitosnya penggunaan tongkat komando dipercaya dapat menambah pesona, karisma, dan wibawa bagi pejabat yang mengenakannya, termasuk simbol kekuasaan dan kejayaan. Kata “simbol” berasal dari “symballo” dalam bahasa Yunani, yang artinya melempar bersama-sama.

    Tongkat menjadi simbol yang mewakili suatu gagasan dan nilai-nilai tertentu seperti gerakan dan ucapan. Tongkat komando kepolisian berperan sebagai identitas yang melambangkan kekuasaan dan kedudukan. Tongkat komando kepolisian juga dapat digunakan oleh komandan kesatuan untuk menunjuk dan memberi suatu perintah kepada anggotanya.

    Tongkat komando juga menjadi simbol sahnya pemegang suatu jabatan. Seorang komandan yang menduduki jabatan sebagai komando atau Kepala, namun belum menerima tongkat komando dari pejabat lama dianggap belum sah. Para pemegang tongkat komando bahkan ada yang memesan sendiri tongkat komando dari berbagai bahan berkualitas tinggi seperti kayu cendana hingga dilapisi emas 24 karat.

    Di Polri tidak semua perwira dapat memegang tongkat komando dan menjabat pangkat tertinggi. Hal ini menyebabkan tongkat komando menjadi istimewa karena hanya dimiliki oleh orang yang terpilih. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa tongkat komando digunakan oleh Kapolri dan Pejabat Polri yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

    Tongkat komandan juga harus disertakan sebagai atribut pakaian dinas upacara, dinas lapangan dan kegiatan tertentu di kalangan kepolisian. Berdasarkan lampiran Perkap itu tongkat komando bagi Perwira Tinggi (PATI) dan Perwira Menengah (PAMEN) menampilkan bintang sesuai dengan pangkat masing-masing.

    Tongkat komando Jenderal Polisi atau jabatan Kapolri, memiliki panjang batang 33 sentimeter, dengan logo tribata dan bintang empat pada pangkal tongkat. Batang tongkat komando terbuat dari kayu, sedangkan pangkal dan ujungnya terbuat dari logam emas. Pangkal tongkat memiliki panjang 12 sentimeter dan berdiameter 4 sentimeter. Sementara ujung tongkat panjangnya hanya 5 sentimeter dengan diameter 1,5 sentimeter. Tongkat komando dan simbol jabatan lainnya diberikan lewat mekanisme serah terima jabatan.

    Penggunaan tongkat Komando juga dulu di gunakan oleh Presiden Soekarno, tapi masih relevan karena Presiden adalah panglima perang tertinggi RI. Lalu, bagaiamana dengan pejabat eksekutif Bupati, Walikota, Hingga Gubernur bukan Gubernur AKPOL dan Gubernur AKMIL loh,

    Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan mengatakan, sudah tidak ada aturan di pemerintahan sipil mengunakan tongkat komando. Tongkat hanya digunakan dikalangan militer dan kepolisian. Dia menybutkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak mengatur tentang itu, karena memang tidak cocok digunakan dikalangan sipil.

    Katanya, Indonesia sudah memasuki era demokrasi dan sudah meninggalkan pemerintahan otoriter, sehingga penggunaan tongkat komando tidak dibenarkan. Sudah tidak zamannya lagi. Kita sudah tinggalkan pemerintahan otoriter, maka jangan kembali lagi ke sistem yang buruk. Pemimpin dan yang dipimpin menjalin hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran, bukan komando. (***)

  • Kasus Dugaan Mesum Dengan Suami Orang Polda Lampung Periksa Anggota Dewan Pesawaran

    Kasus Dugaan Mesum Dengan Suami Orang Polda Lampung Periksa Anggota Dewan Pesawaran

    Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Pesawaran ES (58), menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung terkait laporan dugaan perbuatan mesum dalam mobil bersama suami orang. Kader Partai Gerindra itu diperiksa tiga jam lebih di Ruang Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditkrimum, Kamis 6 Mei 2021, pukul 10.28-13.40 WIB.

    Baca: Krimum Polda Lampung Periksa Pemeran Pria Dugaan Mesum Melibatkan Oknum Anggota Dewan Pesawaran

    ES datang mengendarai mobil warna merah berplat BE-1558-BA mengenakan baju warna abu-abu dan hitam, masker, serta sepatu hak tinggi bersama sopir, asisten pribadi, dan kuasa hukum. “Tanyakan kepada kuasa hukum, ada  kuasa hukum.” kata Es bergegas keluar dari ruang pemeriksaan.

    Menurut kuasa hukum ES, pemeriksaan terkait hal itu saja (dugaan berzinah dengan suami orang,red). “Untuk lebih lanjut, tanyakan ke Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri. Sebatas itu saja, seputaran pertemuan itu saja, nanti silahkan langsung ke ketua tim saja ya, ke Adi saja, tidak apa-apa ,” ujarnya.

    Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang dilaporan. “Masih dalam penyelidikan, kita periksa saksi saksi,” katanya.

    Sehari sebelumnya, Polda Lampung memeriksa ME (50), pria yang dilaporkan berzinah dengan ES di Ruang Subdit Krimum, Rabu (5/5), pukul 11.00 WIB. (Red)

  • Kadis Mundur Itu Syahrudin Putra Baru Menjabat Dinas Lingkungan Hidup Digugat Soal Izin Bodong dan Soal Proyek Miliaran Tanpa Tender?

    Kadis Mundur Itu Syahrudin Putra Baru Menjabat Dinas Lingkungan Hidup Digugat Soal Izin Bodong dan Soal Proyek Miliaran Tanpa Tender?

    Bandar Lampung (SL)-Oknum pejabat Provinsi Lampung yang mengundurkan diri karena diduga tersangkut hukum ternyata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahrudin Putra, yang belum lama menjabat. Syahrudin Putra diduga terlibat main mata dalam soal penerbitan izin bodong Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Syahrudin Putra, digugat ke pengadilan oleh PT Mitra Properri Seindo.

    Baca: Tersangkut Hukum Satu Kadis Pemprov Lampung Mundur 

    Kabar lain Syahrudin Putra yang mantan Sekda Lampung Timur itu juga terlibat proyek Pengadaan Peralatan Laboraturium untuk uji kualitas air dan Merkuri (DAK Penugasan Subdit LH) Pemerintah Daerah Provinsi Lampyng Rp2,583 Miliar, yang dilaksanakan tanpa tender, dengan dalih tidak ada penawaran. Proyek tersebut juga digagalkan tayang di LPSE dengan alasan tidak ada yang menawar,kemudian dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penunjukan langsung.

    Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akhmad Rizal, membenarkan kabar kemudran Syahrudin Putra, namun dia mengaku tidak tahu pasti detail dan kronologis persoalan tersebut. “Ya, detilnya Pak Sekretaris yang tahu,” kata Akhmad Rizal.

    Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis membenarkan, bahwasannya, Kadis DLH Provinsi Lampung Syahrudin Putra memang telah mengundurkan diri. “Iya, begitulah adanya, kalau untuk tanggal mengundurkan diri, saya lupa itu di surat keputusan (SK) sepertinya, sejak beberapa waktu yang lalu. Kalau hal jelasnya saya tidak perlu menjabarkan,” kata Yurnalis.

    Yurnalis mengelak menjelaskan apakah kasus pengunduran diri Kadis DLH akibat terbongkarnya izin bodong yang telah direrbitkannya. “Hal seperti itu artinya bisa dijawab sendiri oleh yang bersangkutan, dalam artian, jabatan itukan amanah,” kata Yurnalis.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pada nomor perkara 45/Pdt.G/2021/PN Tjk, PT Mitra Properti Seindo menggugat Kadis DLH Provinsi Lampung Syahrudin Putera dengan petitum gugatan sebanyak 4 (empat) poin diantaranya berisi;

    Poin satu (1); Mengabulkan Gugatan Penggugat (PT Mitra Properti Seindo) seluruhnya. “Menyatakan tergugat (Kadis Lingkungan Hidup) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin tiga (3), berisi; “Menghukum tergugat menerbitkan izin UKL/UPL yang diminta penggugat. Dan, (4) Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. (Red)

  • Peras Kepala Dusun Rp2,7 Juta Oknum Wartawan Dinamika Lampung News di Tangkap Polres Lampung Barat

    Peras Kepala Dusun Rp2,7 Juta Oknum Wartawan Dinamika Lampung News di Tangkap Polres Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)-Gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Bandarnegeri Suoh (BNS) mengamankan oknum wartawan berbekal ID Pers Surat Kabar Dinamika Lampungnews, Wawan Hermansyah (33), warga Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, karena terlibat pemerasan. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp2,7 juta, terdiri 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan empat lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit ponsel serta kartu pers.

    Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi ,, menjelaskan yang menjadi pelapor adalah Muhamad Eno (29) yang merupakan Pemangku (kadus) Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat. Sementara tersangkanya yaitu WH asal Pekon Padangtambak, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat berprofesi sebagai wartawan yang memiliki identitas kartu Pers dari media Dinamika Lampung News.

    “Tersangka Wawan diamankan karena diduga melakukan pemerasan, bersama bersama dua rekannya. Awalnya, Wawan dan dua rekannya mendatangi Muhammad Eno, Pemangku Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan BNS, Senin 3 Mei 2021. Kepada pihak yang ditemui, mereka menanyakan soal lahan di kawasan itu. Siapa saja yang menebas rumput dan menanami kopi. Mereka mengatakan lahan itu masuk dalam hutan kawasan atau hutan larangan dan telah melanggar hukum,” kata Made Silpa.

    Kemudian, lanjut Kasat, tersangka juga mengancam akan memberitakan masalah tersebut dan akan dipidanakan. Namun kemudian, mereka mengajak pemangku menyelesaikan secara kekeluargaan dan meminta sejumlah uang.  “Korban diberi waktu satu hari untuk berdamai. Tersangka bersama rekannya mengancam akan menuntut secara hukum serta akan memberitakan di media jika permintaan tersebut tidak dituruti,” katanya.

    Besoknya sekira pukul 10.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui  whatsapp dan menanyakan tindaklanjut dari perdamaian tersebut. Ia juga meminta sejumlah uang kepada para saksi korban lainnya sehingga terkumpulah uang sejumlah Rp2,7 juta lalu diserahkan kepada tersangka.

    Tim Polsek Bandarnegeri Suoh mendapat informasi jika ada oknum wartawan yang memeras warga di Dusun Sinar Harapan pekon Suoh. Kemudian tim polsek Bandarnegeri Suoh dipimpin oleh Ipda Doni Dermawan selaku Kanitreskrim melakukan penyelidikan.

    Pada Selasa, 4 Mei 2021, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pekon Padangtambak, Kecamatan Way Tenong. Petugas lalu  mendatangi dan menangkap tersangka berikut barang bukti uang pecahan seratus ribu sebanyak 25 lembar dan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu. Selain itu, satu lembar kartu pers Surat Kabar Dinamika Lampung News serta satu unit HP.

    Hingga kini pelaku dalam proses penyidikan di Polres Lambar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 225  / V / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemerasan. (red)

  • Berpotensi Melanggar Hukum 40 Pekon di Tanggamus Belum Sampaikan LPJ tahun 2020 Tersebar di Tujuh Kecamatan

    Berpotensi Melanggar Hukum 40 Pekon di Tanggamus Belum Sampaikan LPJ tahun 2020 Tersebar di Tujuh Kecamatan

    Lampung Barat (SL)-Meski sudah memasuki triwulan pertama, ada sekitar 40 Pekon (desa,red) tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Tanggamus belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) anggaran dana desa (ADD) tahun 2020. Padahal, LPJ tersebut menjadi acuan dan  pencairan pencairan ADD tahun 2021. Terkait itu, Inspektorat akan menurunkan tim untuk melakukan audit ke pekon.

    Inspektur Tanggamus, Ernalia melalui Sekretaris Gustam Apriyansah mengatakan, saat ini audit bagi 40 pekon (desa)  tengah diproses sehingga dipastikan pekon yang belum menyampaikan LPj ADD tahun 2020 berpotensi untuk diaudit.

    “Ada 40 pekon yang belum menyampaikan LPj, dan hampir seluruhnya dijadikan sampel, karena berdasarkan pemetaan berbasis resiko sampai saat ini belum menyampaikan LPj dana desa tahun 2020, berarti ada permasalahan disitu,” tegas Gustam Apriyansah.

    Tahapan dari inspektorat saat ini lanjutnya adalah permintaan data dokumen lalu diinput kedalam sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), setelah itu dilakukan uji sampel baik belanja maupun fisik dan itu akan dilakukan setelah hari raya idul Fitri mendatang.

    Adapun 40 pekon yang menjadi sampel pemeriksaan tersebut yakni, pekon di Kecamatan Bulok, Cukuh Balak, Semaka, Gunungalip, Bandarnegeri Semuong, serta Pematang Sawa. “Dari jumlah 40 pekon yang belum menyampaikan LPj dana desa tahun 2020 ini hampir setengahnya dijabat oleh Kakon, Sehingga disitu kita akan lihat dan evaluasi kinerja dari Pj ini berkaitan dengan pelaksanaan dana desa,” kata Gustam.

    Menurut Gustam, bahwa inspektorat akan mengidentifikasi permasalahan di pekon sehingga mendapatkan jalan keluar dan segera ditindaklanjuti oleh mereka. “Jikapun sudah ditindaklanjuti tentu akan disanksi sesuai dengan PP No.53/2010 tentang disiplin pegawai negeri, jika tidak ditindaklanjuti ranahnya ke aparat penegak hukum, terhitung 60 hari rekomendasi dari temuan Inspektorat,” terangnya.

    Inspektorat berharap 40 pekon yang menjadi sampel audit ADD tahun 2020 baik yang dijabat oleh Pj.  maupun kepala pekon bisa segera menyelesaikan LPj APBDes serta hal lainnya sehingga proses pengelolaan DD bisa berjalan dan terealisasi dengan baik, karena  Kabupaten Tanggamus untuk penyerapan DD masih rendah.

    “Kita harapkan terlebih kepada Pj untuk segera menyelesaikan LPj  tahun 2020 sehingga proses tahapan DD selanjutnya bisa berjalan sebagaimana mestinya.Sangat disayangkan jika ADD tidak terealisasi yang imbasnya juga kepada masyarakat luas,” katanya. (Red)

  • Batalkan Pemenang Tender Rp2,4 Miliar BPSDM Terindikasi Kongkalikong

    Batalkan Pemenang Tender Rp2,4 Miliar BPSDM Terindikasi Kongkalikong

    Bandar Lampunh (SL)-Proyek penyediaan makan dan minum peserta dan panitia PKA, PKP dan LATSAR Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2,4 Milliar milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung disoal. Pasalnya meski telah di lakukan lelang, ada pemenang rangking 1 dan 2, tiba tiba panitia membantalkan tender.

    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakra Indonesia, melakukan protes atas sikap panitia tersebut, dan dicurigai ada indikasi jahat panitia. ” Ini citra buruk bagi provinsi Lampung, karena itu saya merasa lebih terpanggil dengan adanya pembatalan tender tersebut,” ujar Fauzi Malanda RdB, yang juga Pendiri LSM CAKRA INDONESIA, Selasa 04 Mei 2021.

    Menurut Fauzi, sebagai lembaga yang konsen terhadap jalan nya pemerintahan yang bersih dan profesional dan sebagai sosial kontrol menuju Indonesia bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menyoroti paket proyek tersebut terdapatnya pembatalan yang tidak transparan.

    Fauzi berpendapat bahwa bukankah tahapan sejak pengumuman sampai dengan penentuan perengkingan dan di ikuti 19 Perusahaan. Dalam rekapitulasi itu juga telah di dapat oleh panitia dua (2) perusahaan yang memenuhi peringkat ranking.

    ”Satu (1) dan dua (2) diantara ranking satu (1) adalah Perusahaan Dian Anugrah. Sedangkan 17 Perusahaan lain tidak ada penawaran dalam perengkingan tersebut,” ucap sosok Tokoh Pemuda yang dikenal kritis dan tegas ini.

    Untuk itu lanjut Fauzi, atas nama LSM Cakra Indonesia meminta kepada Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Lampung bekerja lebih profesional serta transparan dalam mengambil keputusan.

    ”Salah satu contoh, apa yang menjadi alasan pembatalan sekalipun dikatakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Jadi untuk itu katakan dimananya, agar transparansi di ketahui semua pihak, tentunya kami mengajak semua komponen LSM Mari kita awasi proyek dimaksud,” tegasnya.

    Namun demikian juga, sambung Fauzi
    berharap lakukanlah pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pelelangan dan pengadaan proyek ini oleh unsur terkait.

    ”Hal itu dilakukan agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan. Hentikan Provinsi Lampung dari Citra buruk yang setiap tahunnya tersangkut masalah hukum, baik yang di amankan KPK, Kejaksaan dan kepolisian,” pungkas Fauzi Malanda RdB itu. (red).

  • Kasus Ancam Pecah Kepala Wartawan Berlanjut Krimum Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Herman HN

    Kasus Ancam Pecah Kepala Wartawan Berlanjut Krimum Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Herman HN

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN terkait kasus pengancam terhadap wartawan LTV. Penyidik di Ditkrimum Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pasca gelar perkara. Bahkan banyak saksi termasuk wartawan, ajudan hingga anggota dewan termasuk Herman sudah diminta keterangan pada April 2021.

    Baca: Walikota Herman HN Ngamuk Sebut Wartawan Anak Setan Dan Ancam Pecahin Kepala

    Puluhan wartawan aksi di Kantor Pemda usai melapor ke Polda Lampung.

    Informasi di Polda Lampung menyebutkan, penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Bandar Lampung itu pada bulan Mei 2021. “Ya dari hasil gelar perkara penyidik Krimum Polda Lampung, petugas kembali akan memanggil eks wali kota itu, setelah meminta Dedi Kapriyanto, wartawan yang diancam, dilakukan pemeriksaan lanjutan Selasa, 4 Mei 2021 kemarin,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LHkA) PWI Lampung, Rozali Umar, yang juga Tim mendapingi korban.

    Menurut Rozali, berdasarkan SP2HP Penyidik Polda Lampung, bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara, 16 April 2021 lalu. Dan rekomendasi gelar perkara menyebutkan perlu pendalaman pemeriksaan terhadap pelapor Dedi, terlapor Herman HN, ahli pidana dan ahli bahasa.

    “Selanjutnya akan digelar lagi untuk diputuskan apakah perkara bisa lanjut ke tahap penyidikan atau tidak. Hari ini Rabu 4 Mei 2021 Dedi telah diriksa, ada 3 pertanyaan inti sesuai rekom hasil gelar perkara. Selanjutnya penyidik segera jadwalkan periksa lagi Herman HN, ahli bahasa dan ahli hukum pidana,” kata Rojali.

    Rojali Umar yakin perkara pengancaman wartawan tersebut berujung ke Pengadilan. Terkait penanganan perkara menjadi lambat, lanjut Rojali, karena pada awalnya, Tim Herman HN mencoba mengadukan LampungTV ke Dewan Pers. Herman HN kalah lewat 3 kali sidang. Dewan Pers menilai Dedi Kapriyanto tidak menyalahi UU Pokok Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

    Menurut Rojali sebagai pejabat publik, Herman HN tidak pantas mengancam memecahkan kepala wartawan, karena hasratnya ingin memenangkan isterinya pada Pilkada 2020 yang lalu. “Materi wawancara Dedi Kapriyanto juga akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu. Komisi ASN di Jakarta pun menyatakan kepala dinas terkait bersalah dan tidak netral dalam Pilkada Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020,” katanya.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya tidak main-main dalam perkara tersebut karena menyangkut eks wali kota dan kriminalisasi pers. Namun ia meminta berbagai pihak memahami tugas penyidik. (red)

  • KPK Mulai Garap Lanjutan Kasus Korupsi Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara Adik Agung Jadi Tersangka?

    KPK Mulai Garap Lanjutan Kasus Korupsi Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara Adik Agung Jadi Tersangka?

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai menggarap kasus lanjutan korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara (AIM). Penyidik KPK menetap adik kandung AIM, Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara). Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.

    Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara. Informasi sinarlampung.co menyebutkan, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan NomorLPP/13DIK.02.01/23/102020 tanggal 16 Oktober 2020, Penyidik KPK memanggil saksi Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampung Utara Helmi Jaya, warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

    KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung、I Basuk Rahmat No. 33、Tekk Betung Selatan、Kota Bandar Lampung, Senin、03 Mei 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.

    Saksi Helmi Jaya, diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pldana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara yang bersama-sama Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan Syahbudin Kapala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

    Pemeriksaan tersangka dalam perkara yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang bertawanan dengan kewaban atau tugasnya sebagaimana dmaksud dalam Pasal 128 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tndak Pidana Korupai p Pasal 55 ayat(1)ke1KUHP p Pasal 65 KUHP. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab soal pengembangan kasus tersebut.

    Sidang Berbelit Akbar Bantah Keterangan Saksi Lain

    Nama Akbar Tandaniria Mangkunegara sempat mencuat di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Akbar Tandaniria Mangkunegara sempat bersaksi bersama Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim, pada sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 15 April 2020 lalu.

    Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit.Akbar membantah semua keterangan yang dijelaskan Taufik Hidayat dalam persidangan sebelumnya.

    Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, ini turut dicecar dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

    Terlebih saat ditanya mengenai keterlibatannya atas koordinasi dengan Taufik Hidayat, saat mendapatkan peringkat dari kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara diawal tahun 2014 lalu. “Saya tidak pernah melakukan koordinasi dengan siapapun, baik itu atas perintah dari Bupati Agung ataupun inisiatif saya pribadi. Namun yang jelas, saya juga menyampaikan, tidak ada perintah dari bupati,” kata Akbar dalam persidangan.

    Terkait para keterangan saksi termasuk Taufik Hidayat yang menyebutkan namanya dalam persidangan, Akbar dipertegas dengan JPU KPK yang mengingatkan ada konsekuensi tertentu, jika Akbar tidak menyampaikan secara jelas kesaksiannya dalam kasus ini.

    Jaksa pun mempertanyakan kepada Akbar terkait keterangan Taufik. “Jadi apa yang dikatakan Taufik itu tidak benar. Bisa jadi, dia ini membuat keuntungan pribadi. Dengan menyebutkan nama saya dalam persidangan,” jawab Akbar mengelak pertanyaan dari Jaksa.

    Disinggung terkait para relawan tim pemenangan, saat Agung Ilmu Mangkunegara mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Utara di tahun 2014 lalu, kemudian terkait kontribusi dirinya dalam mensukseskan kemenangan Agung di Lampung Utara, Akbar mengaku tidak pernah terlibat.

    Hanya saja, saat itu Akbar mengaku terlibat pengumpulan massa pendukung. “Terkait tudingan para kontraktor, yang mengumpulkan dana untuk pemenangan Agung menjadi bupati saat itu, hal itu tidak benar. Namun yang jelas, semua itu berkumpul untuk melanjutkan Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik kedepannya,” ujar Akbar.

    Akbar juga turut membantah, terkait semua pernyataan yang dilontarkan Taufik Hidayat dalam persidangan, maupun saksi yang menyatakan aliran fee proyek bermuara ke dirinya. Kemudian Jaksa turut menanyakan hal itu, kepada dirinya terkait setoran di tahun 2017 lalu dimana saat itu Taufik mengatakan bahwasanya Akbar menjelaskan ke Syahbudin setoran harus sesuai.

    “Saya tidak pernah merasa berkata seperti itu. Kemudian saya juga tidak pernah mengurusi hal itu. Apa yang dikatakan dalam persidangan itu tidaklah benar. Apalagi mengurusi proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Akbar. (Joe/Red)

  • Terlibat Pungli Kapolda Lampung Copot Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Pringsewu

    Terlibat Pungli Kapolda Lampung Copot Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Pringsewu

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Drs Hendro Sugiatno mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison dan Kanit Tipikor Ipda Edy Sabhara Purba, Polres Pringsewu, karena di duga terlibat pungutan liar kepada para kepala sekolah. Kedua dicopot dengan telegram Kapolda Lampung bernomor ST/345/IV/KEP/2021 tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombespol Endang Widowati.

    Dalam TR disebutkan mutasi kedua perwira pertama itu dalam rangka pemeriksaan (riksa,red), jabatannya. AKP Sahril Paison dipindahkan menjadi Pama Yanma Polda Lampung, da jabatanya digantikan Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, yang sebelumnya Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Dirkrimmum Polda Lampung. Sementara Ipda Edy Sabhara Purba juga di mutasi Pama Yanma Polda Lampung.

    Kapolda Lampung Irjen Drs Hendro Sugiatno mengatakan pergantian Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP SP yang dimutasikan ke Pama Yanma Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan tertulis RIKSA. Kapolda membantah jika mutasi tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    ”Bukan OTT, tapi menindak lanjuti pengaduan masyarakat dalam hal ini para guru yang diduga ada permintaan uang dari Kasat Reskrim dan Kanit tipikor Res Pringsewu. Kedua oknum tersebut saat ini dalam pemeriksaan di Bidpropam, apabila ada unsur tindak pidana akan diproses di Ditreskrimum,” kata Kapolda, melalui pesan WhatsApp, Senin 3 Mei 2021. (Red)

  • Kisruh Rapat LKPJ Bak Bruce Lee Anggota Fraksi PDIP Ngamuk Hamtam Dua Anggota Dewan Dengan Doubel Stik

    Kisruh Rapat LKPJ Bak Bruce Lee Anggota Fraksi PDIP Ngamuk Hamtam Dua Anggota Dewan Dengan Doubel Stik

    Takalar (SL)-Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar Andi Noor Zaelan alias Andi Ellang, dari Fraksi PDIP mengeluarkan double stick dari pinggangnya dan menyerang 2 Anggota DPRD saat kisruh rapat pembahasan LKPJ di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Takalar, Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 14.40 Wita.

    Kepala Anggota DPRD Johan Nojeng dari Fraksi Takalar Hebat pun bersimbah darah terkena hantaman double stick berulang-ulang di Ruang Bamus. Legislator dari PBB itu terpaksa harus dilarikan ke RSUD H Pajonga Daeng Ngalle untuk mendapatkan perawatan intensif. Dari hasil perawatan, Johan Nojeng diketahui mengalami luka dengan tujuh jahitan di bagian kepala dan luka satu jahitan di lengan kiri.

    Selain Johan Nojeng, Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PAN Bakri Sewang juga mengalami luka robek di kepala dan memar di lengan sehingga harus juga dirawat di RSUD Takalar. Johan Nojeng mengatakan, kejadian bermula saat dirinya memprotes usaha pembahasan ulang panitia LKPj yang sehari sebelumnya sudah dilakukan dan sudah ditetapkan.

    ”Andi Elang (Andi Noor Zaelan) marah karena saya protes dan meminta agar dilakukan pooling untuk menentukan apakah pembahasan pembentukan panitia LKPj dilakukan ulang atau tidak. Karena kemarin itu sudah selesai dan kuorum,” kata Johan di ruang IGD RS Padjonga Daeng Ngalle.

    Menurut Johan, dan saat itu dia langsung di serang. ”Pelaku langsung menyerang saya, saya tidak bisa hitung berapa kali dihantamkan ke saya. Akibatnya kepala saya dapat tujuh jahitan, dan 1 jahitan di lengan kiri,” ujar Johan.

    Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi PAN Bakri Sewang. Bakri juga ikut jadi korban aksi koboi dari Legislator PDIP tersebut. “Tadi itu sedang berlangsung rapat pembentukan pansus LKPj, saya juga ikut diserang pelaku, pemicu ini masalah adalah Ketua DPRD Takalar yang tidak becus memimpin sidang,” kata Bakri.

    Lapor Polisi

    Tak terima dengan aksi premanisme Ketua PDIP Takalar itu, Johan dan Bakri melaporkan ke Polres Takalar. Keduanya tidak terima dengan perlakukan kasar dan anarkis laiknya koboi dari partai berlambang kepala banteng itu. “Kami sudah melaporkan saudara Andi Ellang ke Polres Takalar, ini sudah keterlaluan,“ kata Bakri Sewang. Senin, 3 Mei 2021 usai menjalani perawatan di RSUD Takalar itu.

    Johan menduga, Andi Ellang telah mempersiapkan perencanaan penganiayaan dengan membawa double stick ke ruang rapat. Ia menegaskan, legislator seperti Andi Ellang tak pantas duduk sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.

    “Ini sepertinya memang ada unsur perencanaan untuk melakukan penganiayaan, karena pelaku dengan sengaja membawa masuk double stick ke ruang sidang yang disembunyikan dibalik pinggang celananya, harus ditangkap ini orang,” kata Johan Nojeng.

    Menurut Johan Nojeng, diduga karena tidak terima protes, Andi Ellang lantas mengeluarkan double stick di pinggannya dan mengucapkan kata- kata kurang ajar. ”Pelaku ambil doubel stick dari pinggang sambil berteriak kenapa bisa begitu Te***o dan langsung menyerang saya,” katanya.

    Keributan yang dilakoni Andi Ellang bukan kali pertama. Pada medio tahun lalu, Andi Ellang sempat ribut dengan salah satu ASN Pemkab Takalar di pinggir lapangan Makkatang Daeng Sibali. Adu mulut dengan kata- kata pedas dilayangkan oleh keduanya. Namun, waktu itu tidak sempat terjadi adu jotos karena sang ASN terkait tidak menunjukkan rasa takut. Bahkan, ASN yang sempat bertugas di bagian ekonomi Pemkab Takalar itu melawan.

    Atas kejadian itu, politisi PDIP yang juga menjabat sebagai Ketua BK DPRD Takalar itu berulang kali memanggil ASN bersangkutan untuk disidang di DPRD. Namun, ASN Pemkab Takalar itu tidak menggubris panggilan BK DPRD sampai kasus itu lenyap. (suara/red)