Kategori: Pilihan Redaksi

  • Subdit 1 Narkoba Polda Tangkap Bandar Narkoba di Cafe Star One Metro Ada Wanita dan Pecatan Polri Satu Tewas Keluarga Protes

    Subdit 1 Narkoba Polda Tangkap Bandar Narkoba di Cafe Star One Metro Ada Wanita dan Pecatan Polri Satu Tewas Keluarga Protes

    Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap lima orang yang diduga terlibat peredaran Narkoba. Dar lima orang yang ditangkap di wilayah Kota Metro, dan Lampung Tengah itu, satu orang Sukarmin (42) warga Padang Ratu, Lampung Tengah tewas setelah sempat 1×24 di bawa Polisi. Sukarmin yang kritis sempat di rawat di salah satu Rumah Sakit di Teluk Betung. Keluarga protes dan menyiapkan gugatan.

    Tersangka Nugroho, pecatan Polisi yang ditangkap di Cafe Star One Kota Metro

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, awalnya Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang di Cafe Starone. Kota Metro, Senin 26 April 2021, mereka diantaranya Nugroho, pecatan Polri, Sukarmin (tewas) dan seorang wanita, dengan barang bukti sekitar 40 gram sabu sabu berikut tiga unit mobil. Petugas Kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah dan menangkap tersangka bernama Heri, dan Soleh.

    “Kami terakhir melihat Sukarmin sekitar pukul 2.00, Senin. Lalu Selasa 27 April 2021 kami dikabari Sukarmin kritis di rumah sakit. Siang meninggal, Kami tidak terima, karena memar memar,” kata Husin, kerabat korban, saat Yasinan tiga hari wafat Sukarmin, Jumat 30 April 2021.

    Husin mengatakan pihaknya tidak tahu pasti kasusnya. Karena selama ini memang Sukarmin tidak punya pekerjaan. Sukarmin duda empat orang anak. “Info yang kami dapat, Polisi menangkap pecatan polisi namanya Nurgoro dan seorang Cewek, di Cafe Star One Metro. Lalu mereka menggeledah rumah di Padang Ratu. Kami lihat di mobil ada pria dan wanita di borgol. Lalu ketangkeplah heri dan soleh, termasuk Sukarmin,” kata Husin.

    Senin pagi, kata Husin, kakaknya dan kerabat lain mendatangi Narkoba Polda Lampung untuk membesuk. Namun mereka di larang, dengan alasan masih dalam pengembangan. “Kakak dan saudara besok ke Narkoba Polda. Tapi tidak boleh, karena katanya masih pengembangan. Jadi kakak pulang ke Padang Ratu,” katanya.

    Namun, lanjut Husin, Magrib Malam Selasa, seorang Petugas bernama Andi, menghubungi keluarga, yang mengabarkan Sukarmin di rawat dirumah sakit. Saat keluarga tiba disana, kondisi Sukarmin sudah koma, kondisi tidak di borgol lagi tanpa pengawalan petugas. “Kami datang dan dirawat dirumah sakit di teluk. Bukan RS Bhayangkara, rumah sakit kecil. Gak ada yang jaga, gak di borol lagi uda sekarat,” kaya Husin.

    Kemudian, sekitar pukul 11.00, Selasa 28 April 2021, Sukarmin meninggal.  “Selasa Jam 11.00, meninggal kondisnya memar leher pundak belakang lecet, pokonya ngerilah. Waktu pengurusan mayat keluarga tidak terima dan menuntut, dan tidak visum,” katanya.

    Saat ini, katanya, melalui pengacara pihaknya akan ke Propam dan Kompolnas. Dan hingga sekarang, mereka juga tidak tahu nasib rekan Sukarmin Nurgoho, dan wanita, serta yang lain. “Sampai sekarang tidak tahu dimana Nugroho dan si wanita, isunya macem macem, katanya kritis juga, tapi gak jelas. kami tidak tahu perkembangan,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Narkoba Polda Lampung terkait penangkapan tersebut. Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo belum merespon konfirmasi sinarlampung.co. Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah, menyebutkan Sukarmin tewas lantaran sakit. Namun Hendriansyah tidak menjelaskan sakitnya Sukarmin. “Enggak ada penganiayaan, dia sakit. Kurang paham juga sakit apa, nanti ya tunggu hasil autopsi dan visumnya,” katanya, Senin 3 Mei 2021. (red/*)

  • Kecewa Tidak Dinikahi, Kapster Salon Nekat Kirim Sate Beracun Sianida ke Pelanggannya

    Kecewa Tidak Dinikahi, Kapster Salon Nekat Kirim Sate Beracun Sianida ke Pelanggannya

    Yogyakarta (SL)-Jajaran kepolisian Resort Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang wanita berinisial NA (25) asal Majalengka Jawa Barat yang tinggal di Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta.

    Penangkapan NA terkait pengiriman sate yang diberi racun sianida, namun salah sasaran dan menyebabkan anak tukang ojek online (ojol) Bandiman (38) bernama Naba Faiz Prasetyo (8) warga Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta meninggal dunia.

    Motif perbuatan jahat tersangka yang bekerja sebagai pegawai salon ini akhirnya terkuak. Perempuan muda ini sakit hati lantaran ditinggal menikah dengan perempuan lain oleh laki-laki yang dicintainya.

    Diketahui tersangka NA dan laki-laki yang diketahui berinisal T atau yang tak lain adalah target pembunuhan berencana ini pernah menjalin hubungan kedekatan. Tapi ternyata kemudian T menikah dengan perempuan lain. NA sendiri bekerja sebagai kapster salon dan T menjadi salah satu pelanggannya.

    Merasa dibohongi karena ditinggal nikah, tersangka pun berniat membunuh mantan beserta istri. Sialnya, kiriman sate yang sudah dicampur racun ternyata dimakan oleh orang lain.

    Cara perempuan cantik berkulit putih ini merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis Kalium Sianida (KCN) melalui toko online. Kemudian racun ditaburkan ke dalam bumbu sate lalu diantar menggunakan jasa ojek online. Namun pemesanan dilakukan offline agar jejak digitalnya tidak terlacak.

    Jadi, NA sejatinya mengirim sate kepada seorang pria berinisial T yang tinggal di wilayah Kasihan Bantul Yogyakarta pada Minggu (25/4/2021) sore. Namun karena T maupun istrinya tidak mengenal pengirim dan juga tidak memesan sate ayam, kemudian menolak pemberian sate tersebut. Sementara Bandiman tidak bisa mengembalikan ke pengirim. Karena saat order di Jalan Gayam Kota Jogja, NA melakukannya secara offline atau di luar aplikasi dengan ongkos Rp25.000 yang dilebihkannya menjadi Rp30.000.

    Akhirnya sate ayam dibawa pulang Bandiman dan disantap istri dan anaknya untuk berbuka puasa. Keduanya kemudian muntah-muntah dan oleh Bandiman dilarikan ke RS. Namun nyawa Naba Faiz tidak tertolong.

    “Setelah memperoleh beberapa keterangan dan dibantu rekaman CCTV, kami menajamkan penyidikan dan berhasil memperoleh identitas tersangka. Hasil penyelidikan mengerucut kepada NA yang telah diamankan pada Jumat 30 April lalu di wilayah Potorono yang menjadi tempat tinggalnya selama ini,” kata Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Yogyakarta, Senin (3/5/2021).

    Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Dimungkinkan ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantu perbuatan NA. Atas permasalahan dan rasa sakitnya itu kemudian NA bercerita kepada pelanggan lain berinisial R. Nah R ini kemudian memberi ide agar NA mengirim sate yang ditaburi racun jenis KCN dengan tujuan penerima akan diare dan muntah usai makan. “Dan agar tidak terlacak R menyarankan menggunakan ojek online non aplikasi dan NA setuju dengan ide tersebut,” kata Burkan.

    Soal saat menyerahkan sate NA mengaku jika disuruh Pak Hamid yang tinggal di Pakualaman Yogyakarta itu hanya random dan asal sebut saja untuk mengaburkan identitas. Selain NA polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang pembayaran ojol, helm warna merah serta sepeda motor pelaku dan plastik kresek yang digunakan untuk membungkus sate.

    NA bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana walaupun pada kenyataannya target yang dituju salah sasaran. Dia terancam hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun. (Sub)

  • Lahan Kota Baru Buat “Bancaan” Pejabat dan Jadi Temuan BPK, Ada Tunggakan Gubernur Arinal dan Sekda Darminto

    Lahan Kota Baru Buat “Bancaan” Pejabat dan Jadi Temuan BPK, Ada Tunggakan Gubernur Arinal dan Sekda Darminto

    Bandar Lampung (SL)-Lahan di Kota Baru sekitar pusat Pemerintahan Provinsi Lampung jadi ajang bagi bagi pejabat di Pemprov Lampung, termasuk untuk Gubernur dan Sekda. Ironisnya pengkaplingan lahan untuk pejabat itu jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung 2020, dengan kegagalan PAD Rp38,4 miliar. Sementara lahan dan gedung gedung yang di bangun dengan anggaran hampir Rp1 Triliun itu terbengkalai.

    Berdasarkan LHP BPK No 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021 terungkap ribuan lahan kapling di Kota Baru yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dilingkup Pemprov Lampung telah terjadi pendapatan daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp 38.473.735.333.

    Hal ini disebabkan karena sebagian besar pejabat yang mendapatkan jatah kaplingan Kota Baru belum melunasi pembayaran kaplingan atau masih dalam terhutang. Bahkan Gubernur Lampung saat ini, Arinal Djunaidi juga belum melunasi tunggakan.

    Diketahui Arinal Djunaidi mendapat jatah kaplingan seluas 750 M² dengan dengan harga permeter sebesar Rp421.500. Berdasarkan rincian, target pendapatan daerah terealisasi pada tahun 2019 sebesar Rp 27.760.557. Sehingga realisasi 2020 sebesar Rp 128.708.037. Sehingga realisasi pendapatan daerah dari tanah kapling Arinal masih hutang sebesar Rp2.523.690.

    Selain Arinal Djunaidi yang memiliki tunggakan kaplingan itu, dalam temuan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2020 lalu juga memuat nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto atas jatah lahan seluas 2500 meter persegi.

    Kota Baru berada di Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, mula-mula diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Lampung. Pembangunan megaproyek warisan era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 2013 itu akan dilanjutkan kembali dan diselaraskan dengan visi-misi Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

    Pembangunan Kota Baru

    Pembangunan Kota Baru dimulai dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang kemudian diikuti dengan peletakan batu pertama pada 2010. Pembangunan Kota Baru kemudian diperkuat pengesahan Perda No 2/2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung. Saat itu, DPRD menyetujui anggaran pembangunan lebih dari Rp300 miliar.

    Luas wilayah Kota Baru sekitar 1.580 hektare. Lebih dari 300 hektare diperuntukkan lokasi bangunan gedung pemerintahan, seperti kantor Pemprov Lampung, markas kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, dan berbagai instansi lainnya. Sedangkan sisanya untuk keperluan umum dan komersial, seperti perkantoran swasta dan perumahan. Pembangunan Kota Baru sejak 2010 telah menyedot anggaran besar.

    Pengerjaan kompleks pusat pemerintahan di lahan seluas 350 hektare, misalnya, menelan biaya Rp18,9 miliar. Belum lagi anggaran pembangunan gerbang tahap pertama yang membutuhkan dana Rp1,5 miliar. Pemprov juga membangun empat gedung utama, yakni kantor gubernur dengan biaya Rp72 miliar, gedung DPRD Rp46 miliar, balai adat (Rp1,5 miliar), dan masjid agung Rp20 miliar.

    Hingga kini Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan pembangunan Kota Baru. Bahkan, jika ditelaah prioritas pembangunan di RPJMD Provinsi Lampung, tidak terlihat pembangunan Kota Baru sebagai prioritas pembangunan Pemprov. Bahkan, dalam rencana awal APBD Lampung, tidak terdapat anggaran untuk pembangunan Kota Baru. Hiruk-pikuk penghentian pembangunan Kota Baru kemudian terganjal perda yang telah lebih dahulu disahkan.  (red)

  • Anggaran Hibah Koni Rp61 Miliar Sudah Cair Rp30 M Tanpa Laporan Jelas DPRD Kaget?

    Anggaran Hibah Koni Rp61 Miliar Sudah Cair Rp30 M Tanpa Laporan Jelas DPRD Kaget?

    Bandar Lampung (SL)-Pengurus KONI Provinsi Lampung telah mencairkan Rp30 miliar dari total anggaran Rp61 miliar lebih anggaran hibah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung. Ironisnya, hingga kini belum ada laporan penggunaan anggaran tersebut. Hal itu terungka dalam  laporan realisasi keuangan dan capaian kinerja perangkat daerah yang dibuat Dispora Lampung Januari-Maret 2021, yang di sampaikan dalam rapat dengar pendapat KONI dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin 26 April 2021.

    Baca: Dugaan Korupsi Anggaran Koni Lampung Rp55 Miliar Yang Diduga Melibatkan Gubernur di Laporkan ke KPK

    Baca: Kasus Dugaan Tipikor Koni Rp55 Miliar Belum Jelas

    Komisi V DPRD Lampung mempertanyakan persoalan dana Rp30 miliar yang telah dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahlaga Provinsi Lampung namun belum bisa menyampaikan laporan penggunaannya. “Dana sudah diambil tapi pihak KONI belum bisa menyampaikan laporan penggunaanya. Ini kan aneh,” kata Syarif Hidayat dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Lampung dengan pengurus KONI Lampung itu.

    Sebelumnya, dihadapan 17 anggota Komisi V DPRD, Kadispora Provinsi Lampung Hannibal memaparkan bujet anggaran olahraga yang kini telah disalurkan melalui dana hibah Pemda untuk KONI. Hanibal menyampaikan, pihak Dispora telah menyalurkan dana sebesar Rp30 miliar ke KONI Lampung, dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp61.850.000 pada triwulan I –(Diambil dari laporan realisasi keuangan dan capaian kinerja perangkat daerah yang dibuat Dispora Lampung Januari sampai dengan Maret 2021).

    Hanibal menyebut, anggaran KONI sudah 48,50 persen tersalurkan. “Total anggaran KONI dari pagu anggaran yang ada, sebesar Rp61,8 miliar dan Rp30 miliar sudah masuk di KONI,” kata Hanibal yang hadir bersama sejumlah timnya.

    Besarnya dana yang telah dikeluarkan Dispora Lampung, membuat para anggota DPRD terkejut. Komisi V lalu minta, agar Hannibal membuat laporan rinci, untuk apa saja dana tersebut digunakan, menginggat pesta olah PON XX, Oktober 2021 sudah mendekat. Apalagi Komisi V sering menerima keluhan dari cabang olahraga, soal minim nya pendanaan untuk atlit yang akan mengikuti ajang PON XX, bahkan pengurus KONI juga merangkap pengurus Cabor.

    Anggota DPRD Budi Condro, menyampaikan kritik keras terkait anggaran tersebut. “Dana olahraga jangan sampai ditilep ASN, dan penggunaanya harus dikontrol. Pemerintah sangat menginginkan diajang PON Lampung bisa berkontribusi mendali emas,” kata Condro, dari Fraksi PDIP.

    Rapat ditutup, dan meminta Dispora akan dihadirkan lagi pada sidang berikutnya, setelah merasa memiliki data soal dana KONI dimaksud. Selanjutnya usai rapat dengan Dispora, Tim Komisi V DPRD memanggil pengurus KONI Lampung.

    Hadir dari KONI, Sekertaris Umum Subeno, wakil sekertaris Asrian Hendicaya, dan sejumlah pengurus lainya. Subeno menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran ketua KONI Yusuf Barusman karena adanya kegiatan lain, pada siang itu tidak bisa ditinggalkan.

    Pada rapat yang dipimpin Reza Gerinca itu, DPRD meminta laporan persiapan Lampung dalam menghadapi PON XX di Papua. Alokasinya pagu anggaranya Rp61,850.000. Namun, persoalan penggunaan dana Rp30 miliar muncul lagi, dan menjadi perdebatan. DPRD, minta Subeno menyampaikan rincian dana, sementara pihak KONI merasa belum siap karena harus mengambil data lengkapnya di kantor.

    Subeno dalam dapat itu justru banyak menyampaikan kegiatan latihan para atlet yang akan dikirim PON XX. Penggunaan anggaran PON, difokuskan kepada cabang olahraga (atlit) yang akan ikut dalam PON. Terdapat 26 cabang olahraga dari 37 cabang olahraga yang dipertandingkan dalam PON mendatang. Karena bertele-tele, pimpinan rapat akhirnya memutuskan rapat ditunda, sampai dengan menghadirkan kembali setelah KONI dengan data yang akurat.

    Ketua komisi V DPRD, Yanuar Irawan, menyatakan DPRD tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Sebagai fungsi pengawasan, DPRD ingin mengetahui seberapa persiapan besar kegiatan menjalan agenda PON XX. “Persoalan dana atlet cukup krusial, oleh karena itu jika dirasakan kurang, kami (DPRD) akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk dievalusi. Jika perlu dilakukan penambahan supaya, diajak PON Lampung mampu mencapai target 10 besar.” kata Yanuar.

    Berikut susunan kepengurusan KONI Lampung periode 2019 – 2023:

    Ketua Umun       : Dr.Ir.M Yusuf S Barusman M.B.A
    Ketua Harian      : Hannibal SH, MH

    Waketum I : Prof.Dr.Sunarto, SH, MH
    Waketum II : Dr.Frans Nurseto M.Psi
    Waketum III : Dr. Agus Nompitu SE, M.TP
    Waketum IV : H.Hidir Ibrahim S.Ag
    Waketum V : Abi Hasan Muan, SH, MH

    Sekretaris Umum : Drs.Hi.Subeno

    Wakil Sekum I : Asrian Hendicaya
    Wakil Sekum II : Berry Selatar, S.Pd
    Bendahara Umum : Ir.Lilyana Ali
    Wakil Bendahara I : Drs.Syamsurizal Ari, MM
    Wakil Bendahara II : Samsul Bahri, SE, M.Ak

    Kepenguruaan dilengkapi Auditor Internal dan 13 bidang. (Red)

  • Ketua Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tak Layani Wartawan Minta THR

    Ketua Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tak Layani Wartawan Minta THR

    Jakarta (SL)-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 mendatang, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

    Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Muhammad Nuh yang ditujukan kepada instansi dan lembaga negara, Kamis 29 April 2021.

    Menurutnya,  hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

    “Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas M Nuh dalam pesan tertulisnya.

    Lanjutnya, Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

    “Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” imbuhnya.

    M Nuh menambahkan, apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

    M Nuh juga dalam pesan tertulisnya melampirkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers diantaranya sebagai berikut:

    1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
    2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
    3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
    4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
    5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
    6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
    7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
    8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
    9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
    10.Pewarta Foto Indonesia (PFI)

    Diakhir pesannya, M Nuh atasnama Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
    permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari
    pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

    “Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

    Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
    Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (Red)

  • Masuk Babak Baru, Nasib Lahan 23 Warga Negara Mulya Ditangan Polda Lampung

    Masuk Babak Baru, Nasib Lahan 23 Warga Negara Mulya Ditangan Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Perkara kasus dugaan pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan yang dilakukan oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), memasuki babak baru.

    Pasalnya, Polres Way Kanan telah melimpahkan perkara pengrusakan lahan tersebut ke Ditreskrim Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut.

    “Kami sudah semaksimal mungkin menangani perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan di kampung Negara Mulya, setelah mendapatkan tekanan dan komplin dari masyarakat, perkara tersebut kami limpahkan ke Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resrim Iptu, Des Herison Syafutra SIP MH, mendamping Kampolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kamis 29 April 2021.

    Kasat Reskrim, menyatakan pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke Polda Lampung pada Senin 26 April 2021 untuk itu terkait perkara tersebut Polres Waykan tidak lagi melakukan penyelidikan dan dan penyidakan.

    ”Jadi Polres Way Kanan tidak lagi menangani perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan warga kampung Negara Mulya, perkara sudah ditangani Reskrim Polda Lampung,” ungkapnya.

    Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), mengapresisi Polda Lampung yang telah mengambil alih perkara laporan pengrusakan lahan warga Negara Mulya Way Kanan yang sempat mendek selama 1,7 tahun tidak ada kejelasan hukum.

    “Dengan diambil alih perkara pengrusakan lahan warga Kampung Negara Mulya oleh Polda Lampung tuntunya ada harapan bagi warga untuk mendapatkan kejelasan hukum terhadap para pelaku pengrusakan lahan milik warga,” ujar Anton.

    Anton berharap dengan diambilnya perkara pengrusakan lahan tersebut Kapolda Lampung yang baru Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno MM, dapat secepat menyelesaikan laporan tindak pidana laporan pengrusakan perkebunan warga dengan LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 agutus 2019, yang dilakukan oleh oknum DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira bersama kroninya Sahlan CS.

    ”Kami minta Polda Lampung dapat bertindak cepat tanpa pandang bulu memproses perkara pengrusakan lahan warga Kampung Negara Mulya, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dengan peraturan per udang-undang yang berlaku,” kata Anton.

    Anton juga meminta Polda Lampung dapat lebih profesional dalam menangani perkara pengrusakan lahan tersebut, dan segera meningkatkan status dan menetapkan terlapor dalam pengruskan lahan warga sebagai tersangka.

    ”Kami yakni penyidik Polda Lampung banyak yang berpengalaman dan memiliki Integritas dalam menangani perakara, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang sempat di kumpulkan Polres Way Kanan semestinya perkara tersebut sudah menguatkan unsur perbuatan Pidana dan seharusnya sudah ada penetapan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Hal senada diungkapan praktisi hukum Gindha Ansori Wayka yang menyebut pengrusakan lahan perkebunan warga yang digusur oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana.

    “Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana, jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” ujar Gindha Ansori.

    Gindha mengatakan, bahwa dalam undang-undang pokok agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas Harizontal.

    ”Begitu ada pengrusakann diatas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan. Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ada hak milik yang bersangkutan, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ungkap Gindha.

    Ginda mengatakan, semestinya penegak hukum jangan berlarut-larut memperoses laporan pengrusakan lahan warga yang sudah berjalan selama 1,5 tahun, untuk mengatisapsi timbulnya masalah sosial di tengah masyarakat khususnya di Waykanan yang rentan dengan konflik. Selain itu penegak hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum ditengah masyarakat, jangan takut dengan adanya intervensi dari pihak pihak lain.

    ”Semestinya penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun. Saya pikir nggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap, jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan pengrusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” ungkap Gindha Ansori yang merupakan putra kabupaten Way Kanan ini.

    Sebelumnya anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan. Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan yang merupakan sepupunya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam Tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

    Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (Red)

  • Sebut Bupati Mantan Marbot Heri Burmeli Ancam Lengserkan Sujadi?

    Sebut Bupati Mantan Marbot Heri Burmeli Ancam Lengserkan Sujadi?

    Pringsewu (SL)–Sebuah vidio menyebut Bupati Pringsewu H. Sujadi sebagai mantan marbot viral di sejumlah Grup WhatsApp (WA). Pria yang diketahui bernama Heri Burmelli itu juga sempat berdebat di group WA Info Pringsewu. Postingan Vidio Heri ramai jadi perbincangan wartawan di Pringsewu.

    Bahkan pada group Whatsapp Info Pringsewu Heri Burmelli juga sempat menuliskan, “Liat baju saya. sambil bikin status WA Pringsewu. Gw tuh bertamu di ruang Rektor Unila. Kalo gua blunder Sujadi malu dia. Jangan semua dianggap receh. Ingat dia hebat karena wartawan juga. Aslinya toh cuma Marbot. Jangan lupa itu. Inget jasa profesi ini.. Jangan cuek,” tulis Heri yang di unggahnya dalam status WhatsAps dan Grup Info Pringsewu.

    Heri juga mengunggah video dengan bahasa yang protes karena media mendapat anggaran Rp200 ribu. “Saya minta kepada Bupati Pringsewu yang mulia pak Sujadi Saddat tolong wartawan Pringsewu itu terutama onlinenya jangan kau hargai 200 ribu. Profesi ini kau buat lemah, sementara kabarnya kau buat istana di Sukarame, tolong dong. Kami enggak mau mencari-cari, tapi kalau wartawan-wartawannya kau buat susah, kau tidak sejahterakan aku marah, 30 tahun jadi wartawan,” ungkapnya dalam video yang berdurasi 1 menit 28 detik itu.

    Heri mengaku bahwa dirinya ikut serta dalam mendirikan kabupaten Pringsewu dan tak segan-segan melengserkan Bupati Pringsewu, jika permintaanya tidak dipenuhi. “Kau jadi Bupati apa sumbangkan kau dengan Pringsewu, aku ini nulis Pringsewu jadi kabupaten,” katanya.

    “Kami ini yang membuat Kabupaten Pringsewu itu, wartawan dan para LSM dan penggerak-penggerak Tanggamus dan penggerak yang ada di Pringsewu. Wartawan ini kau buat begitu, tolong yah kalo masih bisa dirubah, kalo enggak bisa kuturunkan kau,” lanjutnya.

    Dipenghujung video tersebut, nada suaranya masih terlihat memberikan penekanan walaupun dia mengaku tidak sok jagoan. “Bukan aku ini sok jago, aku enggak suka ngeliat profesi kau buat rendah, ya tolong ini udah menjerit sama saya, WA udah masuk. Kau hargai 200 ribu. Awas kau. Tolong fikirin adek-adek aku, nangis aku begini, kau buat seperti itu yah,” pungkasnya. (wagiman)

  • Rampok Pecah Kaca Gasar Rp100 Juta Dari Mobil Pajero di Halaman Parkir Bank Lampung

    Rampok Pecah Kaca Gasar Rp100 Juta Dari Mobil Pajero di Halaman Parkir Bank Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Mobil Mitsubishi Pajero Sport waran merah BE-1196-TA, yang parkir di halaman parkir Kantor Bank Lampung di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung, menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca, Selasa 27 April 2021 siang. Korban mengaku kehilangan uang Rp100 juta.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan mobil tersebut baru saja masuk ke area parkiran Bank Lampung. Tak lama kemudian, datang pelaku yang belum diketahui jumlahnya mendekati mobil korban, lalu memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil. “Kami belum bisa pastikan korban ini nasabah atau bukan. Kami juga tidak seberapa paham terkait ini, saat ini masih penanganan pihak kepolisian,” kata Andre salah satu staf Bank Lampung.

    Informasi petugas kepolisian menyebutkan korban bernama Habibi, warga Branti Raya, Pesawaran. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung. Tim Reskrim Polresta Bandara Lampung melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara di arela kantor Bank Lampung.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebutkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. “Untuk kerugian diperkirakan Rp100 juta dan dipastikan mobil berada di dalam area Bank Lampung,”kata Resky Maulana.

    Kasat Reskrim menjelaskan awalnya korban hendak menukarkan uang untuk pembagian tunjangan hari raya (THR). “Korban berangkat dari tambak udang di Rawajitu, Tulangbawang untuk menukarkan uang Rp149,5 juta di Bank Lampung, dengan pecahan uang lembaran Rp5.000,” terangnya.

    Setelah dari Bank Lampung lanjut Rezky, korban melanjutkan perjalanan ke Bank BRI Telukbetung untuk menarik tunai uang sebesar Rp20 juta. Kemudian korban kembali lagi ke Bank Lampung untuk menukarkan kembali uang yang baru ditariknya tersebut dengan uang pecahan Rp2.000.

    “Saat korban mau menukar uang yang kedua kalinya, uang yang pertama sudah ditukar itu di letakkan di bawah jok mobil sebelah kiri. Saat keluar dari Bank Lampung, mobil korban sudah dalam keadaan berantakan. Kaca mobil depan sebelah kiri sudah pecah, dan uang di bawah jok sudah raib digondol pencuri,” terangnya.

    Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak pengamanan bank. Polisi pun tiba ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Sementara yang masih tertinggal di dalam mobil itu Rp49,5 juta dalam pecahan Rp5.000,” tambah Rezky.

    Ironisnya korban yang mengaku mau menukarkan uang di Bank Lampung itu enggan dimintai keterangan oleh wartawan, bahkan pihak manajemen Bank Lampung juga enggan di konfirmasi terkait kasus tersebut. (Red)

  • Saut Situmorang: JPU KPK Harus Dalami Keterlibatan Vice President SGC Nyanyo Lee

    Saut Situmorang: JPU KPK Harus Dalami Keterlibatan Vice President SGC Nyanyo Lee

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut Vice President PT.Sugar Group Companies (SGC) Purwati Lee alias Nyanyo Lee, yang namanya berulang kali disebut oleh sejumlah saksi dalam sidang kasus fee proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Hal itu harus dilakukan demi penegakan hukum yang berkeadilan, dan menghindari spekulasi lain.

    Baca: SGC Bayar Rp50 Miliar Untuk PKB Mencuat di Sidang Mustafa KPK Diminta Panggil Ny Purwati Lee 

    Hal itu diungkapkan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang mengatakan, sangat aneh jika nama Nyonya Lee disebut oleh sejumlah saksi tapi tidak ada kaitan dengan perkara, supaya tidak muncul spekulasi dan demi keadilan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus mendalami dan mengungkap ada apa dibalik penyebutan nama itu di dalam persidangan.

    “Disebut tetapi tidak ada kaitan dengan perkara tentu aneh. Supaya tidak jadi spekulasi dan demi keadilan, JPU KPK harus mendalami ada apa dibalik penyebutan nama-nama itu di persidangan,” kata Saut Situmorang dilangsir harianpilar.com.

    Selain itu, lanjut Saut, Jaksa KPK juga harus membuat laporan dan membuat pertimbangan serta saran dari data-data persidangan itu untuk disampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti. ”Harus dilaporkan ke pimpinan KPK agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Meski disebut berulang kali didalam persidangan dan ramai diberitakan media massa, hingga kini Purwati Lee belum memberikan keterangan pada publik. Wartawan kesulitan untuk mengkonfirmasi bos PT.SGC tersebut.

    Seperti diketahui, nama Nyonya Lee, SGC dan Nunik berulang kali disebut oleh sejumlah saksi dipersidangan. Bahkan, Nunik sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK dan sudah hadir dalam persidangan kasus tersebut.

    Terbaru, dalam sidang 8 April 2021 lalu, salah satu saksi yakni Mofaje Caropeboka, juga mengungkapkan mendengar informasi soal Nyonya Lee dan SGC mendukung pasangan Arinal-Nunik dalam Pilgub Lampung 2018 lalu. JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho, mencecar Mofa soal informasi terkait Nyonya Lee, SGC, dan Nunik.

    JPU KPK, Taufik, mencecar Mofa dengan rentetan pertanyaan. ”Ya yang saudara dengar, yang saudara rasakan. Yang saudara dengar memang seperti itu ya? Yang Rp 50 miliar. Nah ini kan SGC (Sugar Group Companies) ini perusahaan, apakah personal atau perusahaan. Apakah ada personalnya yang bertanggungjawab?

    Kemudian, Mofa menjawab ya pasti ada personalnya yang bertanggungjawab. Taufiq menyanyakan siapa yang Mofa tahu?  Mofa menjawab yang sering terdengar itu, Bu Lee Purwanti.

    Sebelumnya, pada persidangan di ruangan Bagir Manan/Garuda PN Tanjungkarang, Kamis 4 Maret 2021 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Cholim aliasa Nunik, Mantan Pengurus DPW PKB Lampung Khaidir Bujung, Midi Iswanto, dan hadir secara virtual mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin.

    Mantan Ketua DPW PKB Lampung, Musa Zainudin, dalam keterangannya mengatakan, seseorang bernama Khairudin yang kala itu bertemu dengannya di Lapas Sukamiskin (tempat Musa menjalani hukuman), menginformasikan hal terkait dukungan PKB. Musa mendengar bahwa Khairudin yang adalah kader Partai Demokrat asal Kota Metro Lampung mengucapkan bahwa Nyonya Lee dari PT Sugar Grup Company telah memberikan uang Rp40 miliar ke Muhaimin Iskandar sebagai biaya supaya PKB mendukung Arinal Djunaidi.

    Menurut Musa, Khairudin mengetahui bahwa dukungan DPP PKB tidak akan ke Mustafa pada Pilkada 2018. Melainkan ke Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim. Alasannya ialah PT SGC atau Purwati Lee telah memberikan uang Rp 40 M kepada Cak Imin untuk menganulir dukungan DPP PKB yang sejak awal kepada Mustafa, kendati Mustafa telah memberikan Rp 18 M dari hasil pungutan ijon proyek atas perjanjiannya dengan Chusnunia Chalim di Wiseman Coffee.

    Keterangan Musa ini, juga sejalan dengan keterangan saksi lainnya yakni Midi Iswanto. Midi membenarkan kronologis uang mahar sebesar Rp18 miliar dari Mustafa. Midi juga membeberkan kronologi Mustafa gagal mendapat rekomendasi  PKB di pencalonannya sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung.

    Menurut Midi uang Rp18 miliar itu akhirnya sebanyak 14 miliar dikembalikan lagi ke Mustafa. Sementara Rp4 miliar digunakan untuk kepentingan lain. Termasuk untuk Musa Zainudin dan diberikan kepada Nunik sebesar Rp150 juta dan Rp1 miliar. Untuk uang Rp150 juta menurut Midi diserahkan di rumah dinas Bupati Lamtim. Sementara Rp1 miliar diserahkan melalui perantara.

    Sementara, dalam kesaksiannya disidang itu, Chusnunia alias Nunik, menjelaskan bahwa benar di awal-awal menjelang pelaksanaan kontestasi Pilgub Lampung 2018, dirinya melakoni pertemuan dengan Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Hidir Ibrahim, Okta Rijaya yang keseluruhannya adalah pengurus DPW PKB Lampung. Pertemuan itu menurut dia berlangsung di Kantor DPW PKB Lampung.

    Kesaksian Nunik ini berkesesuaian dengan kesaksian Midi Iswanto dan Khaidir Bujung yang juga diperiksa bersama-sama dengan dia di pengadilan. Dari penjelasan Nunik, PKB Lampung memang sedang berupaya mendekati para calon Gubernur. Di antaranya Arinal Djunaidi, M Ridho Ficardo, Mustafa, dan Herman HN.

    Dia mengatakan pernah dikunjungi Arinal Djunaidi yang dia sebut dengan panggilan Bang Arinal. Arinal menurut dia datang ke rumah dinas Bupati di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Tujuannya untuk meminta kepada Nunik agar memberikan restu dan supaya PKB mendukung pencalonan Arinal. Nunik bercerita bahwa Arinal Djunaidi bertamu ke rumah dinasnya saat bulan ramadhan. “Beliau menyampaikan mohon doa dan dukungan PKB. Kemudian Pak Mustafa datang, itu saja,” tutur Nunik

    Namun, Nunik mengaku tak mengetahui ada surat dukungan dari DPW PKB Lampung untuk Mustafa ditujukan kepada DPP PKB.  Malah, Nunik menjelaskan DPW PKB Lampung mendukungnya di pencalonan sebagai Wakil Gubernur Lampung di bulan November 2018.

    “Jadi muncullah setelah bertemu dengan Musa saya menjadi karteker (pengganti) DPW PKB Lampung, untuk menjadi Ketua (DPW PKB Lampung). Dan Musa memberi izin. Waktu itu DPP PKB pun melalui Danil Johan menyampaikan karteker itu, lalu nanti akan dihubungi lagi,” katanya.

    Akhirnya, lanjut Nunik, di bulan Desember dirinya mendadak di telepon dan diminta datang ke Jakarta. Karena akan dideklarasikan menjadi Cawagub bersama Arinal Djunaidi. Nunik juga membantah adanya uang mahar Rp40 miliar untuk memuluskan dukungan PKB Lampung ke paslonkada Arinal-Nunik. (red)

  • Anggaran RSUD Abdoel Moeloek Menguap Gubernur Desak Mala Kembalikan Uang Rp2,6 Miliar

    Anggaran RSUD Abdoel Moeloek Menguap Gubernur Desak Mala Kembalikan Uang Rp2,6 Miliar

    Bandar Lampung (SL)- Mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Moeloek Fiyanti Mala, diminta segera mengembalikan uang yang berasal dari anggaran BLUD rumah sakit pemerintah tersebut. Ia diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran anggaran yang berjumlah hingga miliaran rupiah.

    Miliaran anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) diduga menguap karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu terungkap dari  Surat Keputusan Gubernur Lampung yang diterbitkan untuk pembebanan pengganti kerugian daerah kepada mantan Kabag Keuangan RSUD Abdoel Moeloek, Saudi Fiyanti Mala.

    Dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/209/VI.02/HK2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Saudari Fiyanti Mala, pada diktum menimbang huruf (a) disebutkan berdasarkan hasi audit tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan BLUD RSUDAM Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 Nomor LHATT : 565/PW08/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020.

    Surat itu juga merujuk hasil audit perwakilan BPKP Provinsi Lampung ditemukan adanya pengeluaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Pada point (b), dijelaskan berdasarkan berita acara sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah Provinsi Lampung tanggal 9 April 2021, yang salah satu pihak yang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian tersebut adalah saudari Fiyanti.

    Adapun jumlah uang yang harus diganti sebanyak Rp2.674.336.135,86,- (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Koma Delapan Puluh Enam Rupiah).

    Gubernur Lampung mengeluarkan surat itu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung atas keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada akhir tahun 2020 lalu.

    Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tersebut, ditemukan adanya pengeluaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di RSUDAM Provinsi Lampung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Fiyanti Mala, saat diminta konfirmasinya menolak menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan telepon pun tidak diangkat.

    Informasi yang beredar di kalangan rumah sakit pemerintah itu, kebocoran keuangan rumah sakit tersebut sudah tercium sejak lama. Namun Fiyanti Mala tidak sendiri. Ada sejumlah pejabat lain yang juga diduga ikut bertanggungjawab atas keuangan rumah sakit yang menguap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Red)