Kategori: Pilihan Redaksi

  • Gubernur Hingga Kepala Daerah Sepakat Shalat Idul Fitri di Rumah

    Gubernur Hingga Kepala Daerah Sepakat Shalat Idul Fitri di Rumah

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, bersama Forkopimda dan para Kepala Daerah, Bupati dan Walikota, se Provinsi Lampung sepakat tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di tempat umum, dan melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.

    “Berdasarkan kesepakatan bersama Forkompinda, Kakanwil Kemenag Lampung, Bupati/Wali Kota, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin 26 April 2021.

    Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim menambahkan kesepakatan ibadah ini dilakukan karena melihat kondisi Lampung yang saat ini penyebaran virus Covid-19 terbilang sedang hingga rendah. “Dilakukan karena melihat dari kondisi di wilayah Lampung yang saat ini masih menyandang zona kuning dan oranye, maka dari itu dibuat kesepakatan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing,” kata dia.

    Menurut Juanda kesepakatan ini bersinergi dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. “Seluruh kesepakatan bersinergi dengan surat edaran Menteri Agama yang kemudian diimplementasikan oleh Gubernur Lampung melalui surat edarannya,” ujar Juanda. (Red)

  • Ka BINDA Papua Brigjen TNI IGP Danny Tewas Ditembak KKB

    Ka BINDA Papua Brigjen TNI IGP Danny Tewas Ditembak KKB

    Papua (SL)-Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI IGP Danny meninggal dunia akibat baku tembak degan KKB di salah satu gereja di Kampung Dambet, Beoga, Papua. Baku tembak terjadi sekitar pukul 15.30 WIT. Pelaku penembakan diduga KKB Papua yang berasal dari kelompok Joni Botak.

    Terkait kejadian ini, tim gabungan TNI-Polri sudah berada di lokasi untuk mengamankan situasi. Danny akan dievakuasi ke Timika. “Kabinda yang tertembak,” kata sumber wartawan, Minggu 25 April 2021.

    Jenazah Kepala BIN Papua, Brigadir Jenderal TNI Putu IGP Dani NK, yang gugur dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Kampung Dambet, dievakuasi ke Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. “Memang benar saat ini jenazah Brigadir Jenderal TNI Putu Dani sudah berada di Beoga, dan Senin 26 April 2021 dijadwalkan dievakuasi ke Timika,” kata Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Ignatius Yogo Triyono, kepada ANTARA, Minggu malam.

    Ia katakan alumnus Akademi Militer pada 1993 itu meninggal dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata, sedangkan anggota yang bersama beliau selamat. Evakuasi dilakukan setelah anggota dari Beoga ke Dambet yang berjarak sekitar tiga kilometer. “Jenazah tiba di Beoga sekitar pukul 18.30 WIT, ” kata PTriyono, yang dihubungi melalui telepon selularnya.

    Dani dalam perjalanan darat ke Kampung Dampet sekitar pukul 09.20 WIT, bersama tujuh anggota TNI AD menggunakan empat sepeda motor. Saat berada di Kampung Dambet itulah Dani tertembak dan meninggal akibat luka tembak. Kampung Dambet, sebelumnya dilaporkan diserang kelompok bersenjata dengan membakar rumah kepala suku dan fasilitas pendidikan. (Red)
  • KPK Pastikan Segera Periksa Azis Syamsudin

    KPK Pastikan Segera Periksa Azis Syamsudin

    Jakarta (SL)-KPK akan segera memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut-sebut terlibat mengenalkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus suap Rp1,5 miliar.

    Firli mengungkapkan Azis bisa saja diperiksa minggu depan. Yang pasti, kata Firli, Azis pasti diperiksa dalam waktu dekat. “Itu kepentingan penyidikan secepatnya seperti yang saya bilang tadi. Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa, kita periksa. Secepatnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu 24 April 2021.

    Diketahui, konstruksi perkara kasus dugaan suap ini bermula dari Wali Kota Syahrial yang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis. Azis lantas memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

    Syahrial menyampaikan masalah hukumnya kepada Stepanus Robin Pattuju. Harapannya, Stepanus, yang merupakan penyidik KPK, bisa membantunya menyelesaikan masalah itu. Stepanus bersedia membantu bersama rekannya, Maskur Husain. Ada syaratnya, Syahrial harus menyerahkan duit Rp 1,5 miliar. Maka ditransferlah uang tersebut ke pihak Stepanus dan Maskur Husain.

    Catatan Kasus AKP Stepanus Robin

    – Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.

    – Atas perintah AZ, selanjutnya ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut.

    – Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP dan dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di dua Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

    – Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

    – SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

    – MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.

    – Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH.

    – Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

    – Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

    – MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta. (Red)

  • Dianggap Melanggar Etik GLB dan Forwakum Akan Laporkan Anggota KPU Tio Liansyah ke DKPP

    Dianggap Melanggar Etik GLB dan Forwakum Akan Laporkan Anggota KPU Tio Liansyah ke DKPP

    Bandar Lampung (SL)-Terlibat dalam pusaran korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, anggota KPU Lampung Tio Liansyah, yang namanya disebut menerima Rp1 miliar melalui Ketua KNPI Lampung Teguh Wibowo, telah mencoreng lembaga penyelenggara pemilu, dan melanggar kode etik. Karena itu Gerakan Lampung Bersatu (GLB) akan melaporkan Tio ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Baca: Sidang Mustafa, Anggota KPU Lampung Disebut Terima Rp1 Miliar Lewat Ketua KNPI Teguh Wibowo

    Baca: THI Minta KPK Usut Tokoh Yang Terlibat Suap Mustafa Termasuk Komisioner KPU Lampung

    Ketua Gerakan Lampug Bersatu  Fariza Novita alias Ica mengatakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

    “Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota hingga badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) merupakan satu profesi seperti halnya hakim, anggota DPR, dokter dan profesi-profesi lainnya. Karena sudah menjadi satu profesi, maka penyelenggara Pemilu mempunyai prinsip etika yang lebih diatur dalam kode etik,” kata wanita yang akrab disapa Ica ini.

    Artinya, kata Icha, sudah jelas dan terang, oknum anggota KPU yang namanya muncul di persidangan jelas melakukan pelanggaran etik, terlibta hubungan lain dengan indikasi korupsi. “Karena itu kita sedang siapkan aporan ke DKPP. pelanggaran etik sebagai komisioner, da jelasa aada hubungan dengan Pilgub Lampung sebelumnya,” kata Icha.

    Hal senada di ungkapkan Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansyori, pihaknya juga meminta DKPP, dan KPU Pusat segera melakukan proses internal terkait pelanggaran etik komisioner. “Sebenarnya KPU Pusat sudah bisa melakukan tindakan karena sudah ramai menjadikonsumsi publik, dan sorotan media. Termasuk DKPP, dan kita juga akan siapkan laporan ke DKPP,” katanya.

    Sebelumnya Komisioner KPU RI Ilham Saputra menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPU baik di pusat maupun daerah. “KPU tidak akan menutup-nutupi jika ada persoalan-persoalan yang memang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik,” ujar Ilham dalam webinar yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya, Minggu, 8 November 2020.

    Ilham mengatakan KPU terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja jajarannya. Tak jarang KPU melakukan inisiatif dengan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran etik ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    Menurut Ilham, putusan DKPP tersebut akan efektif memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada petugas tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Dia menekankan bahwa KPU akan terus memperbaiki kinerja sehingga laporan-laporan pelanggaran etik ke DKPP dapat diminimalisir.

    Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, petugas KPU harus memiliki integritas tinggi guna menjamin pemilihan umum di Indonesia berlangsung sukses. “Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU siap untuk menegakkan etik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sampai saat ini terus mengimbau kepada teman-teman untuk bekerja sesuai dengan aturan,” ucap dia. (Red)

  • KRI Nanggala-402 Terbelah Jadi Tiga Bagian Seluruh Awak di Pastikan Gugur

    KRI Nanggala-402 Terbelah Jadi Tiga Bagian Seluruh Awak di Pastikan Gugur

    Jakarta (SL)-Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan seluruh patriot yang berada dalam kapal selam KRI Nanggala-402 meninggal dunia alias gugur. Kepastian itu disampaikan berdasar bukti-bukti otentik yang tertangkap oleh kamera dalam air.

    “Berdasarkan bukti-bukti otentik tersebut, dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur,” kata Hadi dalam jumpa pers, Minggu 25 April 2021.

    Hadi juga membeberkan bukti-bukti otentik itu meliputi kemudi vertikal belakang, jangkar, bagian luar badan tekan, kemudi selam timbul, dan bagian kapal KRI Nanggala-402 hingga baju keselamatan awak kapal MK11.

    Bersamaan dengan itu, Hadi menyampaikan rasa duka cita mendalam. Dia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk sama-sama mendoakan bagi para patriot yang gugur. “Dengan kesedihan yang mendalam selaku Panglima TNI saya nyatakan bahwa 53 personel yang on board KRI Nanggala 402 telah gugur,” ucap Hadi.

    Fakta baru terungkap dalam peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402,  bahwa kapal yang membawa 53 patriot terbaik bangsa itu terbelah menjadi tiga bagian. Fakta tersebut diungkapkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

    Dia menyebut robot dalam air atau ROV (Remotely Operated Vehicle) menangkap beberapa bagian puing daripada KRI Nanggala-402.  “Jadi di sana KRI Nanggala terbelah menjadi tiga bagian,” kata Yudo dalam jumpa pers, Minggu 25 April 2021. (Red)

  • KRI Nanggala 402 Terdeteksi di Kedalaman 850 Meter, Ini Daftar 53 Awak Kapal di Pimpin Letkol laut (P) Heri Octavian

    KRI Nanggala 402 Terdeteksi di Kedalaman 850 Meter, Ini Daftar 53 Awak Kapal di Pimpin Letkol laut (P) Heri Octavian

    Bali (SL)-Kabar terbaru, KRI Nanggala 402 terdeteksi di kedalaman 850 meter di dalam laut. Hal ini disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Karena posisi itu tim mengalami kesulitan dalam pencarian kapal selam buatan Jerman pada 1981 tersebut.

    Kendati demikian, tim akan terus bergerak dan mencari Kapal tersebut beserta para 53 awak yang ikut. “Unsur-unsur kita yang melaksanakan pendeteksian dan unsur-unsur lain akan berusaha keras, karena kedalaman laut yang dideteksi adalah kedalaman 850 meter,” kata Yudo Margono, dilangsir suara.com jaringan sinarlampung.co, Sabtu 24 April 2021.

    KRI Nanggala 402 hilang kontak pada Rabu 21 April 2021 pagi. Hingga hari ke lima setelah hilang kontak tersebut kapal selam belum ditemukan. Pemerintah menyatakan status kapal tenggelam. Dengan kondisi kedalaman 850 meter itu, Yudo menambahkan, tentu tim di lapangan menghadapi kesulitan hingga risiko yang cukup tinggi. “Ini riskan dan memiliki kesulitan tinggi untuk ROV dan pengangkatan nantinya,” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam pencarian 72 jam lebih, TNI menemukan serpihan dari Kapal Selam tersebut. Antara lain yang ditemukan yakni pelurus tabung torpedo dan pipa pendingin. Kemudian tim juga menemukan botol berwarna oranye yang berfungsi untuk pelumasan naik turun kapal selam, alas yang dipakai ABK, serta spons.

    Oleh karena itu, atas penemuan sejumlah barang itu, Kapal Selam buatan Jerman itu dipastikan tenggelam. “Barang-barang (yang ditemukan) ini tidak dimiliki umum dan di sekitar radius 10 mile tidak ada kapal lain yg melintas, dan dari ahli mantan-mantan ABK KRI Nanggala 402 dan pembuat kapal selam ini diyakini barang milik Nanggala,” ujarnya.

    Bernyanyi Sebelum Tenggelam

    Beredar video rekaman diduga para awak kapal selam KRI Nanggala-402 bernyanyi bersama diiringi gitar akustik di dalam kapal selam. Video yang diduga diambil sebelum kapal selam tersebut tenggelam di perairan Bali itu membuat publik merasa terenyuh. Video tersebut diunggah oleh akun jejaring sosial Instagram vokalis Endank Soekamti, Erix @erixsoekamti.

    Dalam video tersebut, tampak para awak kapal selam yang mengenakan seragam serba hitam lengkap dengan baret duduk berkumpul di dalam kapal selam. Salah seorang awak kapal tampak terampil memainkan gitar akustik kemudian diikuti nyanyian lagu Sampai Jumpa yang dinyanyikan Endank Sokamti.

    Para awak kapal selam tampak begitu menghayati saat menyanyikan lagu yang bertemakan perpisahan itu. “Meskipun ku tak siap untuk merindu, ku tak siap tanpa dirimu,” demikian potongan lirik yang dinyanyikan oleh para awak kapal.

    Pada bagian bawah kanan video, tertulis watermark KRI Nanggala-402 yang diduga menandakan video tersebut diambil di KRI Nanggala-402. Erix yang mengunggah video tersebut tak mampu menuliskan kata-kata. Ia hanya menambahkan emoji menangis sembari memanjatkan doa untuk para awak kapal.

    “#PrayFOrKRINanggala402,” tulis Erix dalam unggahannya.

    Video tersebut beredar luas di media sosial hingga viral dan menjadi sorotan publik. Banyak warganet merasa ikut sedih melihat momen-momen terakhir sebelum KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam.

    KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam

    Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut kapal selam Nanggala-402 tenggelam. Sebab, TNI AL dan tim pencarian lainnya menemukan bukti otentik kalau kapal selam tersebut. “Unsur-unsur TNI AL telah menemukan tumpahan minyak dan serpihan yang menjadi bukti otentik menuju fase tenggelammnya KRI Nanggala,” kata Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Puspen TNI, Sabtu 24 April 2021.

    TNI AL menemukan bukti-bukti otentik yang dapat dipastikan merupakan bagian dari kapal selam KRI Nanggala 402. Bukti-bukti tersebut dapat terangkat karena kapal selam diduga mengalami tekanan air dari kedalaman 850 meter.

    Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan bukti-bukti otentik itu ditemukan oleh tim pencarian di sekitar lokasi yang diduga menjadi posisi kapal selam Nanggala-402 itu menyelam. “Yang diyakini merupakan bagian atau komponen yang melekat di dalam kapal selam,” kata Yudo.

    Tim pencarian meyakini kalau barang-barang temuan itu milik KRI Nanggala-402 karena bukan merupakan benda yang dimiliki masyarakat pada umumnya. Selain itu, tidak ada kapal lain yang ditemukan di sekitar radius 10 mile. “Dan dari para ahli dalam hal ini adalah mantan-mantan ABK KRI Nanggala dan juga komunitas kapal selam diyakini bahwa ini adalah barang-barang milik dari Nanggala,” tuturnya.

    Berikut ini Daftar Nama-nama Awak Kapal Selam KRI. Nanggala-402  yang Hilang di Perairan Bali

    1. Letkol laut (P) Heri Octavian Komandan yang sudah menjabat 1 tahun.

    2. Mayor Laut (P) Eko Firmanto.
    3. Mayor Laut (T) Wisnu Subiyantoro.
    4. Kapten Laut (E) Yohanes Heri.
    5. Kapten Laut (P) I Gede Kartika.
    6. Lettu Laut (P) Muhadi.
    7. Lettu Laut (P) Ady Sonata.
    8. Lettu Laut (P) Imam Adi.
    9. Lettu Laut (T) Anang Sutriatno.
    10. Letda Laut (E) Adhi Laksmono.
    11. Letda Laut (P) Munawir.
    12. Letda Laut (T) Rhesa Tri.
    13. Letda Laut (T) Rintoni
    14. Letda Laut (P) M Susanto
    15. Serka Bah Ruswanto
    16. Sertu Bah Yoto Eki Setiawan
    17. Sertu Ttu Ardi Ardiansyah
    18. Sertu Kom Achmad Faisal
    19. Sertu Kom Willy Ridwan Santoso
    20. Sertu Eko M Rusdiyansyah
    21. Sertu Eki Ryan Yogie Pratama
    22. Sertu Mes Dedi Hari Susilo
    23. Serda Bah Bambang Priyanto
    24. Serda Kom Purwanto
    25. Serda Kom Eko Prasetiyo.
    26. Serda Ttu Harmanto
    27. Serda Ttu Lutfi Anang.
    28. Serda Atf Dwi Nugroho.
    29. Serda Ede Pandu Yudha Kusuma.
    30. Serda Eta Misnari
    31. Serda Saa Setyo Wawan.
    32. Serda Lis Hendro Purwoto
    33. Serda Mes Guntur Ari Prasetyo.
    34. Serda Lis Diyut Subandriyo.
    35. Serda Lis Wawan Hermanto
    36. Serda Lis Syahwi Mapala.
    37. Serda Lis Wahyu Adiyas.
    38. Serda Lis Edi Wibowo.
    39. Kopda Eta Kharisma D.B.
    40. Kopda Tlg Nugroho Putranto.
    41. Kopda Mes Khoirul Faizin.
    42. Kopda Trb Maryono
    43. Klk Eta Roni Effendi
    44. KLK Eta Distriyan Andy P
    45. KLS Isy Raditaka Margiansyah.
    46. KLS Isy Gunadi Fajar R.
    47. KLS Nav Denny Richi Sambudi.
    48. KLS Mes Muh. Faqihudin Munir.
    49. KLS Nav Edy Siswanto.
    50. Kolonel Laut (P) Harry Setyawan (Non ABK).
    51. Letkol Laut (E) Irfan Suri (Non ABK).
    52. Mayor Laut (E) Whilly (Non ABK).
    53. Suheri –PNS (Non ABK).

    (red)

  • Hengki Widodo Alias Engsit Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya, Krimsus Mulai Bidik Dua Pejabat Balai Lainnya

    Hengki Widodo Alias Engsit Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya, Krimsus Mulai Bidik Dua Pejabat Balai Lainnya

    Bandar Lampung (SL)-Setelah menetapkan Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, dan Direktur Utama PT URM Bambang Wahyu Utomo (BW), termasuk Konsultan Pengawas Bambang Hariadi Wikanta (BHW), dua orang pejabat Balai Kementerian, Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS), sebagai tersangka korupsi proyek Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Rp147 miliar. Direktorat Krimsus Polda lampung mulai garap dua pejabat Balai Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR.

    Baca: Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Rp147 Miliar Polda Rahasiakan Identitas Tersangka? Engsit Melawan Akan Gugat Prapradilan

    Baca: Indikasi Rugikan Negara Hingga Rp 70 Miliar Polda Lampung Segel Gudang Aspal Milik Engsit di Bay Pass Penyidik Bawa Sejumlah Dokumen Dan Siap Tetapkan TSK

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, dalam kasus pidana korupsi proyek Ir. Sutami-Simpang Sribhawono yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp65 miliar tersebut, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Saat ini kita sudah tetapkan lima orang tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang kita laksanakan pada Jumat (23/4/2021) lalu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” kata Siboro, Minggu 25 April 2021.

    Sampai saat ini, kata Siboro, Timnya sudah memeriksa sekitar 54 saksi. Kini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan audit resmi dari BPK RI. “Kita masih terkendala hasil audit resmi dari BPK RI. Jadi kita terhambat untuk mengirimkan berkas ke Kejaksaan. Kita berharap secepatnya audit tersebut keluar,” ujarnya.

    Jumat 23 April 2021, Polda Lampung melaksanakan gelar perkara khusus terkait perkara dugaan korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono. Gelar perkara khusus tersebut dilakukan sebagai jawaban atas pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

    Dari hasil gelar perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari empat Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu BWU (Bambang Wahyu Utomo) dan Hengki Widodo (HW) alias Engsit, (BHW) Bambang Hariadi Wikanta), (SHR) Sahroni dan RS (Rukun Sitepu). Dari kelima tersangka tersebut dua orang warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana.

    Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. (red)

  • Penyidik KPK Terima Suap Bupati Tanjung Balai Rp1,5 Miliar Atas Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

    Penyidik KPK Terima Suap Bupati Tanjung Balai Rp1,5 Miliar Atas Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

    Jakarta (SL)-KPK mengungkapkan ada peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dalam kasus suap yang melibatkan Walkot Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) Rp1,5 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus penyidikan KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) yang menerima Rp1,5 miliar dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial, untuk membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai melalui perantara wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin (AZ). Pada Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR AZ.


    “Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ketua KPK Firli.

    Firli mengaskan, Azis Syamsudin yang memperkenalkan M Syahrial dan Steppanus. Perkenalan itu terjadi dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas Azis Syamsudin di Jakarta Selatan.

    “Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 22 Apruk 2021.

    Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 8 orang. Berikut daftar yang telah diperiksa.

    1. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
    2. GN (Gunawan) Supir MS
    3. MH (Maskur Husain) Pengacara
    4. RA (Riefka Amalia), Swasta
    5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
    6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
    7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
    8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA

    “Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.

    Firli menjelaskan MS dan SRP sepakat untuk membuat komitmen. MS bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP. MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Total uang yang telah diterima SRP sebanyak Rp 1,3 M.

    “MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar. Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” jelas Firli.

     

    Setelah uang diterima SPR, lanjut Firli bahwa SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai. “Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata dia.

    “Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” tambahnya.

    KPK, tegas Firki meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS. “Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), MH seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP),” katanya.

    KPK Akan Mengusut Keterlibatan Azis Syamsudin.

    “Sebagaimana kita tadi sampaikan, kita akan dalami Bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tadi tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

    Lebih lanjut, Firli menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini. Namun, KPK perlu mendalami terkait seluruh peristiwa pada kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal, ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa. Kalau kita ingin tahu apa perbuatan, tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu,” kata Firli.

    “Kami janjikan berikan waktu kami bekerja untuk mengungkap seutuhnya. Apa konstruksi? Apakah ada melibatkan orang lain lagi? Dan kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK. Terima kasih,” imbuhnya.

    Belum tanggapan dari Azis Syamudin terkait temuan kasus tersebut. Wartawan telah mencoba mengkobfirmasi Azis Syamsudin untuk mengonfirmasi lebih jauh, namun belum ada respon. (RED)

  • Ajak Ibu Kandung Nunik Minta Kyai Slamet Berbohong di KPK, Ini Cara Nunik Tagih Mahar ke Mustafa

    Ajak Ibu Kandung Nunik Minta Kyai Slamet Berbohong di KPK, Ini Cara Nunik Tagih Mahar ke Mustafa

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chununia Chalim alias Nunik pernah memaksa mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Tengah Slamet Anwar alias Kyai Selamet, untuk berbohong di hadapan penyidik KPK, dengan mengakui bahwa menerima sejumlah uang dari Midi Ismanto sebagai uang hutang piutang pembayaran saksi, dan biaya tukang bangunan Kantor PK Lampung Tengah.

    ”Saya dapat fitnah dari Midi mendapatkan uang Rp1,150 milyar, Tapi uang yang Rp150 juta itu transaksinya adalah hutang piutang 2014, karena mas Midi tidak membayarkan saksi. Maka saya yang membayarkan saksinya terlebih dahulu, yang kemudian sisanya untuk membayarkan tukang dalam pembangunan DPC PKB Lamteng,“ kata Slamet dalam kesaksian di PN Tanjung karang, Kamis 22 April 2021.

    Nunik, kata Slamet menyampaikan kepada dirinya jika dia (Kyai Slamet,Red) nanti dipanggil KPK, Slamet diminta mengatakan untuk mengakui saja uang Rp150 juta itu untuk membayar saksi PKB saat Pileg 2014 dan membayar tukang di kantor PKB Lampung Tengah.

    Namun Slamet menolak permintaan Nunik tersebut. “Saya intinya menolak, namun bu Chusnunia sempat meyakinkan saya, jika saya mangakui itu tidak akan menjadi masalah. Namun saya tetap tidak bersedia,“ katanya.

    Kemudian, lanjut Slamet, pada bulan Maret tahun 2019, Nunik kembali datang menemui dirinya bersama ibu kandungnya ke rumahnya yang ada di Lampung Tengah. “Dia (Nunik) kembali menemui saya bersama Ibu kandungnya. Namun saya tetap tidak mau, karena saya merasa tidak menerima uang tersebut,“ ucapnya

    Bahkan, kata Slamet, Nunik juga mengutus Muslim Ansori untuk meyakinkan dirinya, dan agar mau menuruti permintaan Nunik. “Muslim Ansori bilang, tolong bantu Mbak Nunik lakuin aja yang diminta. Orang saya gak nerima, kalau ada utang piutang silakan dengan Mas Midi,“ terang Selamet mengulang ucapan Muslim Ansori.

    Selanjutnya, JPU KPK membacakan BAP No 32 milik Selamet. Dalam BAP Slamet menyebutkan, ”Awalnya saya tidak mengerti dengan uang sejumlah Rp150 juta yang diserahkan oleh Midi Ismanto kepada Nunik. Namun saya pernah di minta oleh Nunik untuk mengakui bahwa saya yang menerima Rp150 juta tersebut, yang mana Chusnunia Chalim memiliki hutang piutang dari Midi dan saya diminta untuk akui menerima uang Rp150 juta sebanyak tiga kali, langsung sebanyak dua kali di minta oleh Chusnunia Chalim dan satu kali melalui muslim Ansori,“ ungkapnya

    JPU KPK Taufiq Ibnugroho juga mempertegas soal pemberian uang pembayaran saksi dan upah tukang bangunan Kantor DPC PKB tersebut kepada Slamet Anwar. ”Saya tidak pernah membayarkan upah kepada tukang maupun untuk membayarkan  saksi pada pilek 2014 dan tidak pernah menerima uang Rp150 juta,“ ujarnya.

    Selamet Beber Cara Nunik Tagih Mahar Mustafa

    Mantan Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar juga membeberkan cara Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik memerintahkan dan menagih uang mahar rekomendasi PKB ke Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Hal ini terungkap dalam sidang sidang suap dan gratifikasi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 22 April 2021.

    Slamet menjelaskan, awalnya ia diperintahkan Nunik menemui Mustafa untuk menanyakan apakah ingin diusung PKB dalam pemilihan gubernur Lampung tahun 2018 atau tidak. Kalau serius, Mustafa diminta datang ke Gedung Anshor bersama Slamet.

    Kemudian, ia menemani Mustafa datang ke Gedung Anshor untuk bertemu dengan Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lampung Muhidin Tohir dan Khidir Ibrahim. Namun ia tak tahu apa yang dibahas, pasalnya ia menunggu di luar. “Satu bulan kemudian, Mustafa bertanya ke saya, bagaimana Nunik serius gak? Saya jawab siap. Kemudian Khidir nelpon saya minta menyampaikan dua pesan ke Mustafa,” katanya.

    “Saya tanya, sanggup gak sama nominalnya, kapan bisanya. Mustafa jawab jangankan duit belahan jiwa juga saya berikan. Saya gak tau nominalnya, saya cuma disuruh menyampaikan dua pesan itu,” tambahnya.

    Setelah itu, Midi Iswanto menghubungi Slamet agar tidak berkomunikasi dengan Mustafa. Namun, ia pernah menghubungi Mustafa untuk memastikan apakah uang mahar tersebut sudah diserahkan atau belum. Ia melanjutkan, setelah ada kabar kalau rekomendasi PKB yang awalnya untuk Mustafa dan dialihkan ke Arinal Djunaidi-Nunik, sempat terjadi perpecahan di tubuh PKB.

    Bahkan, Khaidir Bujung sempat ingin membuang uang mahar mustafa ke muka Nunik. “Kalau gak ada rekomendasi gw taburin uang ini di depan muka Mbak Nunik, itu kata Bujung. Waktu itu udah panas, saya denger Rp14 miliar untuk mahar itu,” katanya.

    Kemudian, Ketua DPC PKB tanpa Ketua DPC Lampung Timur Ahmad Basuki berkumpul melakukan rapat pleno untuk menyatakan tetap mendukung Mustafa. Saat itu, Slamet mengaku mendapat telepon dari Nunik agar tak ikut campur. “Saya dapat telpon dari Nunik, bilang gak usah ikut ikut rapat rapat apa, setelah itu saya pulang duluan. Saya ditelpon lagi disuruh balik,” ujarnya.

    Usai pleno, lanjutnya, masing-masing Ketua DPC yang hadir menerima Rp25 Juta. Ini juga diakui Mantan Sekretaris DPW PKB Lampung Okta Rijaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Lampung.

    Okta mengaku awalnya yak tahu menahu soal mahar politik Mustafa. Ia baru tahu belakangan dari Midi dan Khaidir Bujung bahwa Mustafa memberikan mahar Rp18 Miliar. “Selain dibagi itu (Rp25 Juta), saya tidak tahu uang itu dipakai untuk apa. Saya menerima Rp25 Juta lagi saat di Jakarta untuk operasional setelah tanda tangan rekomendasi awal. Sudah saya kembalikan ke KPK,” katanya. (Red)

  • Sidang Mustafa, Anggota KPU Lampung Disebut Terima Rp1 Miliar Lewat Ketua KNPI Teguh Wibowo

    Sidang Mustafa, Anggota KPU Lampung Disebut Terima Rp1 Miliar Lewat Ketua KNPI Teguh Wibowo

    Bandar Lampung (SL)-Nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, M. Tio Aliansyah dan nama Ketua KNPI Lampung, Teguh Wibowo kembali muncul di sidang mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 22 April 2021. Sebelumnya nama keduanya pernah disebut di sidang Kamis 4 Maret 2021 lalu.

    Baca: Petani Antar Rp1 Miliar Untuk Nunik ke Jakarta Dengan Kode Kanjeng Ratu

    Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan saksi Erwin Mursali mantan Walpri Mustafa dan mantan anggota DPRD Lampung fraksi PKB Midi Iswanto. Lalu Khaidir Bujung mantan anggota DPRD Lampung fraksi PKB, Musa Zainudin mantan anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB, Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung dan Sri Widodo mantan Ketua DPD Hanura Lampung.

    Waktu itu nama M. Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo tenggelam dari sorotan media yang fokus kepada pengakuan saksi Musa Zainudin, yang membongkar habis dugaan transaksi uang atau yang biasa disebut “mahar politik” dalam perebutan perahu partai di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, 2018.

    Kali ini, M. Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo kembali disebut oleh saksi Saifuddin, sopir mantan anggota DPRD Lampung Midi Iswanto. Dimana saksi juga mengaku mengantarkan Rp1 miliar atas perintah Midi Iswanto untuk anggota M. Tio Aliansyah. Pernyataan Saifuddin menjadi saksi sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lamteng Mustafa di PN Tanjungkarang, Kamis 22 April 2021.

    Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho pernyataan Saifuddin tercatat di Berita Acara Perkara (BAP). “Uang yang Rp1 Miliar ada diserahkan ke M. Tio Aliansyah, anggota KPU uangnya diserahkan lewat Teguh Wibowo, Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Lampung,” kata Taufiq.

    Sebelumnya, Saifuddin mengakui diperintah Midi Iswanto mengantar Rp1 Miliar ke Jakarta untuk Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik dengan kode untuk Kanjeng Ratu. Midi Iswanto sendiri di kesaksian sebelumnya mengungkapkan jika Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sempat “kecipratan” uang mahar sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah dari total uang Rp18 miliar yang disetorkan Mustafa sebagai “mahar” agar PKB mengusungnya sebagai Cagub Lampung.

    Lalu ada juga aliran dana untuk Ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Suro PKB, saksi ahli dan lain-lain. “Uang itu sebesar Rp1 miliar untuk persiapan pemilu 2019. Waktu itu saya diminta ibu Nunik menghubungi ibu Ela Siti Nuryamah, yang sekarang (anggota Fraksi PKB DPR RI),” terang Midi Iswanto.

    Selanjutnya Midi mengaku berkomunikasi dengan Ela Siti Nuryamah. Oleh Ela, dia lantas diberikan nomor telpon seseorang suruhannya, untuk penyerahan uang di Jakarta. “Saya pun kemudian mengutus orang saya untuk memberikan uang. Dan uang itu sampai. Karena saya langsung lapor dengan ibu Ela,” jelasnya.

    Musa Zainudin Dapat Kabar Muhaimin Terima Rp40 Miliar Dari SGC

    Musa Zainudin mengatakan, semula DPW PKB Lampung sepakat mengusung H. Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung di Pilgub Lampung. Namun, belakangan ia mendapat kabar jika PKB berubah pilihan karena ‘bom’ uang yang lebih besar.

    Menurut Musa Zainudin, baik Chusnunia Chalim, Okta Rijaya (Sekretaris DPW PKB Lampung), Midi Iswanto dan Khaidir Bujung, sudah menyatakan Ketua Umum (Ketum) DPP PKB H. Muhaimin Iskandar, sudah setuju, jika H. Mustafa sebagai Cagub Lampung yang akan dusung PKB. Karenanya dia menandatangani surat rekomendasi.

    Namun tiba-tiba berubah dan tidak jadi mengusung H. Mustafa. “Itu yang saya kaget, saya dapat informasi dari Bujung, Midi, Bu  Chusnunia, jika DPP udah menentukan seperti ini. Kita tidak berdaya apa-apa. Cuma ada yang janggal, Pak Muhaimin yang setuju kok, tiba tiba berubah,” kata Zainudin.

    “Saya dapat informasi sebelum uang ini ke Jakarta, Muhaimin sudah terima Rp40 miliar dari Sugar Group. Sugar Group itu yang katanya dukung Arinal Djunaidi Cagub. Barangkali ada lebih besar, yang ini dikorbankan. Cuma persoalan orang yang dibawah. DPW PKB dan seterusnya jadi korban oleh perilaku DPP yang tak koordinasi dengan baik,” lanjut Musa Zainudin.

    “Disebutnya seperti itu, Sugar Group dan Ibu Lee. Ada yang menyampaikan kesaya. Pak Musa, sudahlah. Tak mungkin PKB dukung Mustafa. Karena Muhaimin sudah terima uang Rp 40 miliar dari Sugar Group. Katanya begitu,” lanjut Musa waktu itu.

    Nunik Bantah Keterangan Musa dan Midi?

    Sementara Chusnunia Chalim membantah pernyataan saksi Musa Zainudin dan Midi Iswanto. Nunik dengan tegas membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari saudara Midi Iswanto. Sementara yang terkait Rp150 juta, sifatnya adalah pinjaman, untuk bantuan pembangunan kantor DPC PKB Lampung Tengah.

    Dalam sidang sebelumnya juga sejumlah fakta terungkap. Dimana di PN Tanjungkarang, Kamis 11 Februari 2021 mantan Kepala Dinas Taufik Rahman menyebut nama sejumlah anggota DPR RI menerima ‘setoran’.  Ini dilakukan untuk mendongkrak dana alokasi khusus (DAK) Pemkab Lamteng.

    Taufik menuturkan, uang fee yang terkumpul dari rekanan digunakan sejumlah kepentingan. “Untuk APBD 2018, Pinjaman SMI, Partai, kebutuhan pak Mustafa, pengamanan, dan kebutuhan DAK. Jadi tahun 2017, ada pihak Jakarta yang bisa membantu DAK, lalu saya temui. Namanya Aliza yang bisa membantu proses DAK APBD perubahan, karena  kami hanya dapat (DAK) Rp23 miliar. Itu kecil,” kata Taufik.

    Lanjutnya, dalam pertemuan itu Aliza menjanjikan bisa mendapatkan DAK sebesar Rp100 miliar. “Lalu saya lapor ke Mustafa. Beliau kaget namanya kok Aliza, biasanya Jarwo. Akhirnya saya menemui Jarwo. Kemudian saya menyiapkan proposal dibawa ke Jakarta,” terang Taufik.

    JPU KPK Taufiq kemudian menanyakan pengurusan DAK itu untuk tahun berapa dan fee yang disetorkan kepada siapa. “Itu untuk pengurusan DAK 2017 fee minta Rp 2,5 miliar, lewat Aliza untuk Azis Syamsudin,” terang Taufik.

    Namun Taufik mengaku DAK 2017 tidak sesuai yang diharapkan lantaran hanya turun hampir Rp30 miliar. “Untuk pengurusan DAK 2018 turun Rp 79 miliar, jadi fee sekitar Rp 3,6 miliar lewat Eka Kamaludin untuk anggota DPR Amin Santono, diminta 8 persen,” kata Taufik.

    Sementara itu Penasihat Hukum Mustafa, Yunus, menanyakan lagi peran Jarwo sebagai apa. “Jarwo itu mengaku orangnya Azis Syamsudin,” kata Taufik.

    “Terus dalam BAP Idawati ini siapa?” tanya lagi Yunus. “Bu Idawati yang menginformasikan mengenal orang untuk mengurus DAK dan lebih murah dibandingkan Jarwo, dan komitmen itu diberikan setelah uang turun itu Rp79 miliar,” jelas Taufik. (red)