Kategori: Pilihan Redaksi

  • Petani Antar Rp1 Miliar Untuk Nunik ke Jakarta Dengan Kode Kanjeng Ratu

    Petani Antar Rp1 Miliar Untuk Nunik ke Jakarta Dengan Kode Kanjeng Ratu

    Bandar Lampung (SL)-Syarifudin, seorang Petani asal Lampung Tengah pernah diminta anggota DPRD Lampung inisial MI, untuk mengantarkan uang Rp1 miliar ke seseorang di Jakarta dengan kode Kanjeng Ratu. Saifudin yang merupakan bawahan MI ini, mengaku terkejut setelah diperintahkan bosnya yang ternyata kode itu mengarah ke Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik).

    “Iya saat itu disuruh mengantar uang itu, lalu menunggu di Terminal Gambir Jakarta. Dengan dijemput menggunakan taksi, kemudian orang menanyakan jumlah nominalnya, lalu saya bilang nilainya Rp1 miliar lewat ponsel,” kata Syarifudin dalam persidangan lanjutan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis 22 April 2021.

    Dalam kesaksiannya, Saifudin mengaku saat hendak mengantarkan uang Rp1 miliar ke Jakarta itu, hanya dengan dibekali ponsel yang sudah tertera nomor seseorang yang akan memandunya di jalan. Setelah sampai di tempat tujuan, orang tersebut turun dan memberikan Rp350 ribu untuk ongkos taksi.

    Namun Saifudin awalnya tidak mengetahui siapa orang yang membayarkan taksinya itu, termasuk nama kanjeng ratu yang disebut MI. “Katanya itu untuk Kanjeng Ratu, awalnya saya tidak tahu tapi diakhir orang-orang ngomong katanya kanjeng Ratu itu Chusnunia Chalim. Saya baru tahu, setelah mendengar sejumlah obrolan dari MI dengan rekan-rekannya, yang menyebut barang itu harus sampai ke kanjeng ratu,” ujar Saifudin.

    Selanjutnya salah satu tim sukses bosnya ini, kemudian mengakui belakangan ini mengetahui kalau orang yang bertemu dengannya di Jakarta adalah Abas atau Ahmad Basuki, yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur.

    Syarifudin bersaksi bersama Sekretaris DPW PKB Lampung Oktarijaya dan DPRD Lamteng Fraksi PKB Slamet Anwar bersama Mantan DPRD Lamteng Fraksi PKS Purismono, Yudi Zamzani Idris (Wiraswasta). Saksi lainnya, Anggota DPRD Lamteng Fraksi Golkar Bunyana adik kandung Mustafa yang mengikuti secara daring dan diperiksa lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum KPK RI.

    Dalam kesaksian Bunyana menjelaskan terkait dana pinjaman dari PT SMI senilai Rp300 milyar pada saat tahun 2017. “Iya benar, awalnya pinjaman tersebut Rp500 milyar namun yang di acc 300 milyar, dana itu untuk pembangunan infrastruktur jalan di lamteng. Namun, di dalam peminjaman uang tersebut ada  beberapa gangguan. “Dalam artian ada yang setuju dan tidak setuju,” katanya. (Red)

  • Dapati Vidio Mesum Suaminya Dengan Wanita Anggota Dewan Pesawaran IRT Lapor ke Polda

    Dapati Vidio Mesum Suaminya Dengan Wanita Anggota Dewan Pesawaran IRT Lapor ke Polda

    Bandar Lampung (SL)-Dapati vidio rekaman mesum persetubuhan suaminya ME (50) dengan rekan wanitanya ES (58), yang ternyata anggota DPRD Pesawaran, seorang ibu rumah tangga Sa (50) melaporan ke Polda Lampung dengan tuduhan melakukan perbuatan perzinahan dan perselingkuhan. Ironisnya mobil yang digunakan miliknya pelapor. ME dan ES sebelumnya sama sama aktif dan nyaleg saat Pemilu Legisaltif 2019.

    SA warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, melapor ke Polda Lampung dengan bukti vidio perbuatan mesum dalam mobil miliknya yang di pakai suaminya, yang di lakukan dalam mobil di Pantai Duta Wisata Teluk Betung, pada tanggal 25 Oktober 2021.

    “Dugaan perzinahan itu terjadi pada 25 Oktober 2019 dilakukan di dalam mobil yang parkir di Pantai Duta Wisata, Telukbetung. Saya sudah selesai melaporkan dugaan perzinahan ini, tadi di BAP oleh penyidik, ini dugaan mesum dan perzinahan suami saya dengan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran,” Kata SA, Rabu 21 April 2021.

    Dalam laporan bernomor LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut, SA turut melampirkan barang bukti berupa video asusila yang diduga direkam oleh terlapor di dalam kendaraan miliknya. Laporan itu diterima Brigadir Polisi, Yuda Gutama tertanggal 21 April 2021.

    Sa juga menyerahkan barang bukti berupa: satu pasang pakaian kaos merk LGS, celana jeans warna biru merk Versage, ikat pinggang merk Energie seperti dalam vidio. “Video asusila tersebut direkam sendiri oleh pelaku. Jujur pak, saya ambil video itu dari HP suami saya, jadi mereka sendiri yang merekam adegan mesum itu,” katanya.

    Sa berharap agar laporannya dapat ditindak lanjuti sehingga menimbulkan efek jera bagi suami maupun oknum Anggota DPRD tersebut. “Dia, ES itukan wakil rakyat, tidak sepantasnya berlaku seperti itu, saya minta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

    Saat dikonfirmasi, wartawan terlapor ES membantah hal itu, menurutnya dirinya sudah berumur dan tidak mungkin melakukan hal tersebut. “Masya Allah, ya enggak lah, saya ini sudah punya cucu, tidak mungkin melakukan hal yang aneh-aneh,” katanya.

    ES menyebut saat ini dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib. “Saat ini saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan. Nanti kalau hasil sudah keluar baru kita tau tindakan apa yang   akan kita lakukan. Kalau untuk saat ini kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan ya, kita ikuti saja alurnya,” katanya Kamis 22 April 2021. (Red)

  • Polsek Wonosobo Imbau Anak-anak tak Main Meriam Bambu

    Polsek Wonosobo Imbau Anak-anak tak Main Meriam Bambu

    Tanggamus (SL)-Polsek Wonosobo bergerak cepat dengan mengerahkan Babinkamtibmas untuk melakukan imbauan pelarangan kepada anak-anak untuk tidak bermain petasan terutama meriam bambu, agar tak kembali memakan korban jiwa, Kamis 21 April 2021.

    Sebelumnya mainan petasan meriam bambu telah menelan membuat Aditya Mahesa (7) meninggal dunia akibat terbakar karena letusan meriyam bambu.

    Dalam keterangannya kepada sinarlampung.co, Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menjelaskan, kegiatan tersebut di lakukan atas perintah Kapolres Tanggamus untuk mengerahkan babinkamtibmas melakukan himbauan pelarangan mainan petasan terutama meriam bambu.Dalam kegiatan tersebut di amankan 2 unit mainan meriam bambu  yang sedang di mainkan anak-anak di pekon bandar suka bumi kecamatan BNS, dan kepada anak-anak tersebut di beri himbauan agar tidak lagi mainan petasan dan meriam bambu.

    “Atas perintah Kapolres Tanggamus kami kerahkan anggota kami babinkamtibmas untuk melakukan himbauan pelarangan mainan petasan terutama meriam bambu kepada orang tua maupun anak-anak.” Jelasnya.
    Dan dalam kegiatan tersebut anggota kami Bripka Andri Saputra dapat di amankan 2 unit mainan petasan meriam bambu yang sedang di mainkan anak-anak di pekon bandar suka bumi BNS.” Tandasnya

    Lanjutnya, kepada anak-anak tersebut kami berikan himbauan agar tidak lagi mainan petasan terutama meriam bambu karena sangat berbahaya. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan dan menyarankan kepada orang tua kami himbau agar memperhatikan dan melarang anaknya untuk tidak bermain petasan terutama meriam bambu karena sangat berbahaya.”Pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya Aditya Mahesa bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas satu SD  dari pekon Soponyono kecamatan wonosobo harus meregang nyawa karena terbakar akibat letusan mainan petasan meriam bambu (19/4/21).

    Saat Khoirudin bersama mekanik bernama Giri sedang membenahi sepeda motor, kemudian korban diajak bermain oleh anak keponakannya untuk bermain meriam bambu atau biasa disebut long.

    Saat bermain meriam bambu berisi minyak tanah, meriam bambu tersebut  terpental setelah meledak dan tumpah hingga mengenai tubuh korban, lalu api menyambar mengakibatkan korban terbakar dengan luka bakar yang cukup serius.

    Korban Aditya Mahendra sebelumnya sempat dibawa ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan perawatan namun diberi obat kemudian korban kembali dibawa pulang ke rumah orang tua angkatnya di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan akhirnya meninggal. (Hardi)

  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    Kota Metro (SL)-Pemkot Metro melalui Dinas Sosial menyalurkan anggaran sebesar Rp.4, 4 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 untuk 3450 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima kucuran dana bantuan langsung tunai (BLT) dampak Covid-19, sebesar Rp1.200.000. Terbagi tahap pertama Rp400.000, dan tahap kedua dan tiga bersamaan yakni sebesar Rp800.000 melalui buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    Artinya alokasi tersebut hanya menyedot anggaran sebesar Rp4.140.000.000. Sementara data yang di sajikan Pemkot Metro dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Metro TA 2020 malah berbanding balik lebih sedikit yakni warga penerima hanya sebanyak 3.000 KPM. Artinya anggaran tersebut hanya terealisasi sebesar Rp.3.6 miliar.

    Menanggapi hal tersebut. Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Suwandi mengatakan bahwa, dirinya tidak mengetahui secara detail jumlah dan alokasi bantuan tersebut. “Saya tidak hafal ya, untuk data realnya bisa temui Kasi Perlindungan Jaminan Sosial (Angga Red) di kantor,”singkatnya.

    Sementra itu, Kasi Linjassos Dinas Sosial Kota Metro, Angga Novian Andika menyebut bahwa data di awal benar anggaran tersebut menyetuh angka Rp. 4,4 miliar. Namun setelah di hitung kembali hanya sekitar Rp. 4,1 miliar. Terkait data LKPJ Walikota Metro yang disajikan hanya 3.000 penerima. Angga menyebut ada kesalahan dalam entri data atau penulisan tim BPKAD.

    “Jadi benar data awal 3.450 penerima. Namun, setelah di verifikasi dan validasi data, terjadi tumpang tindih antara bantuan yang lain. Sehingga kita surati mereka agar mengembalikan dana yang sudah di salurkan, termasuk penerima yang sudah meninggal. Artinya jumlah penerima berkurang menjadi 3.138 penerima,”kata dia, Selasa 13 April 2021

    Sementara, lanjut Angga dari data yang tumpang tindih atau penerima yang sudah meninggal tidak bisa di ahli wariskan. Sehingga data tercatat sebanyak 312 KPM. “Bantuan yang sudah di salurkan ke KPM sebagian sudah mengembalikan ke kantor Dinsos, mekipun jumlahnya tidak full semua, kemudian kita kembalikan ke Kasda. Untuk real lebih jelas bisa konfirmasi ke BPKAD,” katanya.

    Data Dinas Sosial dan yang di sajikan LKPJ Walikota Metro TA 2020 tidak singkron, dan mengarah pada menguap yang di tafsir mencapai rausan juta rupiah. Dalam situs resmi website Pemerintah Kota (Pemkot) Metro disebutkan menyalurkan bantuan kepada 3.450 kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 di kota setempat.

    Bantuan ini dibagikan melalui Bank BRI.   “Ini bantuan yang dari APBD Kota Metro yang kita anggarkan Rp.4,4 miliar. Total yang menerima bantuan ini sebanyak 3.450 KK,” kata Wali Kota Metro, Achmad Pairin usai membagikan bantuan tersebut, Jumat 15 Mei 2020.

    Dikatakanya, setiap KK yang mendapat bantuan ini menerima uang sebesar Rp.400.000 perbulan dan akan dibagikan selama tiga bulan.  “Masyarakat bisa langsung mengambil bantuan ini di Bank BRI, dengan membawa KTP beserta kartu keluarga dengan cara bergiliran agar tidak terlalu ramai,” kata Pairin yang mengimbau masyarakat yang mengambil bantuan tersebut untuk tetap menjaga jarak atau physical distancing.

    Sebelumnya, Rabu 22 April 2020, dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19, 3000 KK warga Kota Metro yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam bulan April ini.  Sementara kurang-lebih 4800 KK warga Non-DTKS akan terealisasi pencairannya setelah data mereka di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro selesai di verifikasi,

    Saat ini ada 8000 KK warga miskin Kota Metro yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 5000 KK diantaranya telah menerima PKH, sisanya sebanyak 3000 KK dan belum menerima PKH akan menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) pada bulan April ini, bantuan tersebut akan diterima langsung oleh warga bersangkutan sebesar Rp. 600.000 memalui Kantor Pos.

    Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Penanganan Fakir Miskin (Linjamsos PFM) Dinas Sosoal Kota Metro Sri Mubarokawati, mewakili Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro Suwandi mengatakan, Anggaran yang di gelontorkan dari Kementrian Sosial (APBN) tersebut diperuntukan bagi 5.917 KK warga Kota Metro yang terdampak covid-19.

    “Sampai saat ini data warga Kota Metro Non-DTKS yang sudah masuk ke Dinsos kurang-lebih 4800 KK, Setelah kita rekapitulasi, data warga tersebut kita setorkan ke Kemensos agar mereka dapat segera mencairkan dana juga melalui Kantor Pos” ungkap Sri.

    Sri menjelaskan, warga yang tergolong Non-DTKS adalah warga yang tidak mendapatkan PKH, Mereka itu pekerja harian seperti ojek online, pedagang, buruh hingga karyawan yang tidak memiliki penghasilan lagi akibat dampak dari virus covid-19. “Karena tidak semua warga Non-DTKS terakomodir di APBN, sisanya akan di cover oleh APBD kota Metro melalui anggaran penanggulangan covid-19 sebesar 4,4 Miliar”, jelas Sri mubarokawati.(Red)

  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali tersandung kasus dugaan fee proyek Rp1,25 miliar melalui oknum ASN dan dua orang kepercayaannya. Oknum ASN itu mantan Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan bernama Rizal Setiawan, dan dua orang dekat Nanang bernama Edwin dan Firdaus. Kasusnya sudah di Laporkan ke Polda Lampung.

    Kepada sinarlampung korban Antonius, mengatakan telah dirugikan Rp1,25 miliar dengan janji mendapatkan proyek di Pemda Lampung Selatan, dan melaporkan kasusnya ke Mapolda Lampung pada Kamis 8 April 2021 lalu. Menurut Anton, Rizal Setiawan meyakikan dirinya bisa memberikan pekerjaan, proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

    Kepada Anton, Rizal mengaku kenal dengan orang-orang dekat Bupati Nanang Ermanto Edwin dan Firdaus. Namun setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak ada. Sementara Rizal mengaku telah memberikan keseluruhan uang kepada Edwin dan Firdaus.

    “Uang yang saya berikan ke Rizal sebesar Rp 750 juta di Hotel Amalia, Bandar Lampung dan menurut Rizal telah diserahkan ke Edwin. Kemudian uang Rp500 juta yang juga diterima Rizal juga telah di serahkan langsung ke rumah Edwin,” kata Anton.

    “Saya selalu berkomunikasi dengan Rizal untuk menagih pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan. Jadi sekarang ini, saya sama Rizal menagih ke Edwin dan Firdaus karena rupanya mereka yang menjanjikan pekerjaan itu melalui Rizal,” terangnya.

    Menurut Antonius bahwa berdasarkan keterangan Edwin, uang tersebut telah diserahkan ke Firdaus dan berdasarkan keterangan Firdaus uang tersebut digunakan untuk kebutuhan Bupati, Partai, Istri Bupati dan uang tersebut disimpan di Brankas kakak kandung Bupati.

    Kepada wartawan Nanang Ermanto yang dikonfirmasi hal tersebut sempat mengaku tidak mengenal Edwin dan Firdaus. Namun berdasarkan informasi di Lampung Selatan, Edwin dan Firdaus, sehari hari berada di rumah dinas, dan selalu mendampingi kemanapun kegiatan Nanang.

    Berikut bukti chat percakapan Nanang dan Edwin terkait uang tersebut.

    Edwin : Tolongin ya mas, biar Masalah cepat selesai.

    Edwin : Mas Gimana, sudah ada kesimpulan?

    Nanang : Aku lagi Video Con sama Gubernur dan Mendagri coba ntar malam aku panggil.

    Nanang : Bentar ya aku masih di DPP PDI

    Edwin : Kalo masalah gak diberesin mereka bisa mengganggunya mas. Klo beres ya gak bakal. Tadi pagi aku udh di datangi orang. Orang dari DPP Gerindra. Wasekjend DPP Gerindra. Ternyata ada juga uang di urusan itu.

    Edwin: itu dia kasih kartu nama itu untuk diterusin ke mas. Tolongin aku mas keluarin aku dari masalah ini. Masa aku gak makan apa apa jadi aku yang harus bertanggung jawab? Dia marah marah sama aku mas. Aku di Maki maki.

    Nanang : Besok aku pulang. Mobil sudah ditukar.

    Ketika dikonfirmasi nomer 0822-8086-xxxx milik Rizal, dirinya membalas chat via WhatsApp yang mengatakan silahkan hubungi Antonius. “Maaf bang, langsung saja konfirmasi ke Bang Anton,” kata nya.

    Sementara Edwin tidak menjawab pertanyaan yang diajukan meski pesan tersebut telah dibacanya. (Red)

  • Warga Desa Berasan Makmur Mesuji Meninggal Akibat Covid-19

    Warga Desa Berasan Makmur Mesuji Meninggal Akibat Covid-19

    Mesuji (SL) –Warga Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji meninggal dunia dikarenakan positif Covid-19, Jumat (16/04/21).

    Hal itu dikatakan oleh camat Tanjung Raya I Komang Swastika saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa benar adanya salah satu warga Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya meninggal dikarenakan positif Covid-19.

    “Iya benar warga tersebut meninggal dikarenakan Corona. Saat ini kami dan polisi serta TNI menegaskan untuk pemakaman harus sesuai prosedur prokes”, kata Komang.

    “Walaupun pihak keluarga yang ditinggal tak ingin melakukan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan. Kami tetap harus menyarankan kepada keluarga untuk harus tetap mengikuti protokol kesehatan”, tambahnya.

    Terkait adanya warga Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji meninggal dunia akibat positif Covid-19, Camat Tanjung Raya I Komang Swastika telah berkoordinasi kepada Kapolsek Tanjung Raya dan TNI untuk meliburkan semua aktifitas di desa baik itu sekolah maupun aktifitas lain.

    “Kami meliburkan setiap aktivitas. Karena beberapa warga banyak yang tidak memenuhi aturan protokol kesehatan. Takutnya virus Covid-19 menyebar luas dan bisa menular ke yang lain”, terangnya. (Aan)

  • Pusat Studi Pancasila UGM Minta Pemerintah Hapus PP Nomor 57 Tahun 2021

    Pusat Studi Pancasila UGM Minta Pemerintah Hapus PP Nomor 57 Tahun 2021

    Jogjakarta (SL)-Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada (UGM) meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

    Lantaran, lahirnya PP tersebut berdampak dihapuskannya Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.

    “Kami mempertanyakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021 oleh pemerintah. Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila,” ujar Ketua Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi dalam siaran persnya, Kamis 15 April 2021.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupbakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional.

    Menurutnya, secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. “Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

    Agus Wahyudi mengatakan, pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.

    “Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.

    Menurutnya, penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

    “Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” pungkasnya.

    Maka dari itu, Agus mengatakan, Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    “Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkas Agus. (Red)

  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    Tanggamus (SL) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merupakan organisasi tempat himpunan Perangkat Desa. PPDI didirikan pada 17 Juni 2006 secara Nasional sementara di Tanggamus PPDI terbentuk pada 18 September 2020.

    Maraknya pergantian aparatur Pekon di Kabupaten Tanggamus membuat ketua Lembaga PPDI angkat bicara, ia mengatakan jika permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Tanggamus.
    “Selama ini kami tidak tinggal diam dengan perbuatan para kepala pekon yang baru, kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati melalui bidang tata pemerintahan dan inspektorat,” terang Zidanudin.

    Pada sinarlampung.co melalui sambungan telepon seluler, Zidanudin menjelaskan terdapat kendala dalam penyelesaian kasus pergantian aparat pekon yang saat ini.
    “Adanya pergantian aparat pekon saat ini jelas sudah menentang surat edaran (SE) Bupati, dan tidak sesuai perundangan yang berlaku dalam mekanisme pemberhentian dan pengangkatan tersebut tidak sesuai. Kami tidak tinggal diam atau acuh terhadap permasalahan tersebut. Kami sudah melakukan upaya semampu kami, namun selama ini kawan-kawan aparat yang telah diberhentikan tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada kami,” tambahnya.

    Menanggapi permasalahan ini, lembaga  PPDI Tanggamus sudah berkoordinasi dengan jajaran pengurus PPDI provinsi dan pusat.
    “Sementara kami menunggu laporan dari kawan-kawan aparatur yang diberhentikan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus provinsi bahkan pusat, dan mereka siap membatu serta membela hak rekan-rekan yang telah diberhentikan ,” tandasnya. (Wisnu)

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Bandar Lampung (SL)-Dengan menggunakan seragam alat pelindung diri (APD), Aliansi Masyarakat Lampung Bersih (AMLB) menggelar unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis 15 April 2021. Mereka menuntut KPK segera menetapkan status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai tersangka dalam kaitannya pada kasus Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

    BACA: SGC Bayar Rp50 Miliar Untuk PKB Mencuat di Sidang Mustafa KPK Diminta Panggil Ny Purwati Lee 

    Selain itu, mereka juga menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memanggil Vice President Sugar Group Company (SGC) Nyonya Lee Purwanti dan Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar menjadi saksi dalam persidangan Mustafa.

    Faisal Sanjaya, peserta aksi dalam orasinya mengatakan, Nunik mengaku meminjam uang Rp150 Juta dari Midi Ismanto dan diserahkan ke Slamet untuk pembangunan Kantor DPC PKB Lampung Tengah. Padahal, lanjutnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pernah mengatakan kalau Slamet telah mengaku bahwa tidak pernah menerima dan diminta Nunik untuk mengakui uang tersebut.

    Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga jadi saksi. Muhaimin diduga menerima uang mahar yang disetorkan Mustafa dan uang dari Ny Lee agar mengalihkan dukungan PKB dari Mustafa ke Arinal Djunaidi-Nunik. P”Ada tokoh nasional yang menerima uang dari nyonya lee, awalnya Rp40 M tapi kemudian diketahui Rp50 M. Ini kalau dibelikan cendol bisa tenggelam kita,” katanya.

    Menurutnya, aksi ini juga bentuk dukungan kepada KPK yang tengah berada pada titik nadirnya. Terlebih setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. “Jika pada kasus ini KPK membebaskan Nunik dan Nyonya Lee berati KPK ini betul betul masuk angin, maka tidak ada lagi kata untuk KPK selain bubarkan!” pungkasnya. (RED)

  • Banyak Proyek ‘Tidak Beres’, Komisi III DPRD Lampung Timur Panggil Dinas PUPR

    Banyak Proyek ‘Tidak Beres’, Komisi III DPRD Lampung Timur Panggil Dinas PUPR

    Lampung Timur (SL) – Komisi III Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (14/04/2021).

    Dalam rapat terbuka umum itu, beberapa wakil rakyat mempertanyakan pembangunan Lampung Timur pada tahun 2020 lalu, dikarenakan lebih buruk dibandingkan dari tahun 2019.

    Ketua Kordinator Komisi III DPRD Ariyan Putera Marga mengatakan dalam proses pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR ini, terdapat puluhan proyek yang dikerjakan oleh pihak ke-3 dan hal itu berpotensi merugikan negara. Kualitas bangunan pun tak layak,  baru seumur jagung tetapi sudah mengelupas.

    “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pembangunan yang dilakukan pihak ketiga di tahun 2020 banyak yang rusak parah. Dimana pengawasan pihak Dinas PUPR, di croscek lagi”, tegas Wakil Ketua DPRD Ariyan.

    Lebih lanjut, Ariya meminta untuk meninjau lagi fungsi dana retensi. Apabila ada pihak yang “bandel” untuk tidak memproses retensinya serta pada saat monitoring Serah Terima Sementara Pekerjaan Final Hand Over (FHO) jangan diterima.

    Badrun Susanto, Purwianto, M. Zakwan menilai di tahun 2020 kemarin pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR lebih buruk dibandingkan dengan pekerjaan tahun 2019 silam.

    “Tolong diperinci berapa jumlah yang jelek dan bagusnya. Tahun 2020, Dinas PUPR agar membuat laporan, mana pekerjaan yang sudah dan belum diperbaiki serta buat laporan secara berkala,” ujar Fraksi Nasdem tersebut.

    Namun pada saat rapat koordinasi, Dinas PUPR Lampung Timur tidak mampu menjawab pertanyaan dari anggota DPRD tersebut.

    “Terimakasih pimpinan, kami melaporkan hasil koordinasi dengan Kadis, teguran atau masukannya sudah kami terima, dan kami akan meninjau kembali pekerjaan yang rusak di tahun 2020”, ujar Sekretaris PUPR Cen Suratman. (Wahyudi)