Kategori: Pilihan Redaksi

  • Tertinggi Kedua, Cipayung Plus Soroti Jumlah Kematian Covid-19 di Lampung

    Tertinggi Kedua, Cipayung Plus Soroti Jumlah Kematian Covid-19 di Lampung

    Bandar Lampung (SL)  – Provinsi Lampung saat ini menempati urutan Kedua (2) jumlah kematian tertinggi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Satuan Tugas Covid-19 Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Kesehatan, Senin (13/4/2021), Provinsi Lampung berada diurutan kedua dengan tingkat kematian sebesar 5,4 persen, berada satu tingkat dibawah Provinsi Jawa Timur dengan tingkat kematian 7,2 persen.

    Menanggapi hal tersebut, Cipayung Plus Lampung, terdiri dari DPD IMM Lampung, PKC PMII Lampung, BADKO HMI Sumbagsel, Korwil Sumbagsel PP GMKI, KOMDA PMKRI Sumbagsel, PW KAMMI Lampung, PD GMNI Lampung, PD KMHDI Lampung dan HIKMAHBUDHI Bandar Lampung Menyampaikan bela sungkawa kapada seluruh keluarga korban dan mempertanyakan keseriusan Gubernur Lampung dalam menangani Covid-19 hinga Lampung dicatat atas rekor buruk tersebut.

    Ketua Umum DPD IMM Lampung Sahru Romadon mengatakan, rekor tingkat kematian tertinggi Covid-19 kedua terbesar secara Nasional ini menggambarkan jika Gubernur Lampung tidak serius mengatasi persoalan Covid-19, baik melalui pencegahannya maupun penanggulangannya. Baginya, hal ini merupakan presedent buruk bagi pemerintah Provinsi Lampung, jika tidak diatasi segera mungkin akan sangat merugikan masyarakat.

    “Jelas rekor ini menandakan jika Gubernur Lampung beserta jajaran tim Satgasnya gagal mengatasi problem Covid-19, dengan tingkat penduduk yang tidak lebih banyak dibadingkan DKI Jakarta atau Jawa Tengah katakanlah, justru tingkat kematian akibat penyebaran virus tertinggi kedua secara nasional. Jika dibiarkan berlanjut, kami yakin akan berdampak buruk bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas”, ujar Sabtu.

    Selain itu, hal senada juga disampaikan Ketua-Ketua OKP yang tegabung dalam Cipayung Plus Lampung. Rekor ini merupakan dampak dari kurang serius dan transparannya informasi dalam penanganan Covid-19.

    Padahal sesuai SE Menkominfo No. 2 Tahun 2020 Tentang Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat berbagai informasi yang harus disampaikan terkait pencegahan, pemulihan secara fisik pasien dan keluarga pasien, serta pemulihan ekonomi. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, artinya harus ada informasi yg mudah untuk diakses.

    Lebih jauh dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana informasi mengenai laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Keterbukaan informasi ini menjadi penting agar kebijakan itu bisa dipertanggung jawabkan dan trus dikontrol oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan good government dan e-Government.

    Membaca informasi akun Pandemic Talks pada januari lalu, platform info dan data Covid-19 Indonesia dari spektrum sains, kesehatan dan sosial politik, merilis laporan berjudul “Lampung Siaga Satu Geh!”. Laporan itu antara lain menyebut rasio lacak dan isolasi di Lampung sangat rendah, yakni hanya 0,64. Artinya, tidak sampai satu orang terlacak dari tiap satu kasus positif Covid-19. Ini sangat jauh dari standar WHO rasio lacak isolasi (RLI) > 30, serta data testing dan positive rate tidak dipublikasikan. Hal ini patut dipertanyakan karena dua angka tersebut merupakan indikator 3T (trakcing, testing, treatment).

    Jadi Bagaimana hak-hak masyarakat seperti kesehatan, pelayanan publik, pendidikan dan lain-lain tetap dilindungi dalam situasi Covid-19 yang tak kunjung reda ini, jika Gubernur saja terkesan acuh mengurusi persoalan Covid-19.

    “Sederhana, kalau Gubernurnya tidak acuh dalam mengurusi Covid-19, tidak mungkin Provinsi Lampung menempati urutan kedua tingkat kematian tertinggi secara nasional”, tegas sahru. (red)

  • Diduga Bendahara BPBD Tuba Gelapkan Dana Operasional Posko Covid-19 dan Palsukan Tanda Tangan

    Diduga Bendahara BPBD Tuba Gelapkan Dana Operasional Posko Covid-19 dan Palsukan Tanda Tangan

    Tulang Bawang (SL)-Diduga oknum ASN yang menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang memalsukan tandatangan dan menggelapkan dana operasional BBM untuk koordinator posko-posko pemantauan dan pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2020.

    Hal itu diungkapkan oleh salah satu ASN di Knator BPBD Kabupaten Tulang Bawang Kepada Sinarlampung.co, Senin 12 April 2021.

    “Saya yang di tunjuk selaku kordinator posko pemantauan dan pencegahan Covid-19 yang ada di kabupaten Tulang Bawang di panggil Inspektorat Tuba pada bulan Juni 2020 lalu untuk menjalani pemeriksaan.

    Dirinya membeberkan, bahwa saat tim pemeriksa dari Inspektorat mempertanyakan dan memperlihatkan dokumen BKP dan Kwitansi yang berisi penerimaan biaya tak terduga oprasional BBM di posko Covid-19. Tercantum pada dokumen pertanggung jawaban sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) perbulan.

    “Saya kaget karena ada tanda tangan saya. Anehnya saya yang tidak pernah merasa menandatangani BKP dan Kwitansi itu bahkan, tidak pernah menerima uang itu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dirinya mengatakan, dana yang yang ditermanya, selama menjadi koordinator dari bulan April-Juni tahun 2020 lalu yaitu hanya uang honor yang mana besarnya Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari.

    “Saya juga telah memberi pernyataan secara tertulis kepada pihak inspektorat dan saya siap di bawa ke jalur hukum bilamana sy telah atau sengaja memberi keterangan palsu,” ungkapnya..

    Terpisah, Kanedi selaku Kepala BPBD Kabupaten Tulang Bawang saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak memiliki bukti.

    “Saya akan panggil bendahara dan semua staf akan saya kumpulkan, untuk mempertanyakan permasalahan ini bila mana benar maka saya siap bertanggungjawab dan siap mengembalikan uang tersebut dengan mengurangi honor saya,” jelasnya. (Mardi)

  • SGC Bayar Rp50 Miliar Untuk PKB Mencuat di Sidang Mustafa KPK Diminta Panggil Ny Purwati Lee 

    SGC Bayar Rp50 Miliar Untuk PKB Mencuat di Sidang Mustafa KPK Diminta Panggil Ny Purwati Lee 

    Bandar Lampung (SL)-Lagi, dugaan uang suap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung puluhan milira untuk kemenangan Arinal-Nunik mencuat di pengadilan. PKB mendapat Rp 50 miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) untuk mendukung Arinal Djunaidi dan Chusnunia (Nunik) maju Pilgub Lampung 2018., Kamis 8 April 2021.

    Hal tersebut diungkap wirausaha yang juga kontraktor Lampung, Berkah Mofaje S Caropeboka, pada persidangan  perkara Mantan Bupati Lampung Tengah sekaligus calon gubernur Lampung, Mustafa, di PN Tipikor Tanjung Karang,  Dalam kesaksiannya, Mofaje menyebut saat Pilgub 2018, Mustafa telah mendapatkan dukungan dari DPD PKB Lampung. “Namun, terkait dukungan dari pusat belum ada secara tertulis,” ujarnya.

    Mofaje yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung menerangkan, untuk alur dukungan dari pusat rekomendasi dari PKB Lampung diajukan ke DPP PKB pusat. “Yang diketahui, mereka sudah bertemu,” kata Mofaje

    Saat JPU menanyakan mereka yang dimaksud mereka itu siapa, Mofaje menjelaskan jika mereka itu yakni Mustafa, Nunik (sapaan akrab Chusnunia/kader PKB yang kini wakil gubernur Lampung) dan Cak Imin (Muhaimin Iskandar/ketua umum PKB). Namun, ternyata untuk kelanjutannya, Mustafa, tidak jadi didukung PKB.  “Ternyata Nunik digandeng dengan Arinal, bukan mendukung Mustafa,” terang Mofaje.

    Menurutnya, untuk alasan Nunik gabung bersama Arinal, sudah menjadi rahasia umum, sampai adanya kabar uang Rp 50 miliar dari SGC. “Itu sudah jadi rahasia umum. Chusnunia gabung Arinal karena Sugar Group,” kata Mofaje.

    Dia mengaku mengetahui uang komitmen yang didapatkan PKB dari SGC sangat besar. Bahkan lebih besar dari yang telah diberikan Mustafa sebagai mahar politik. “Yang saya dengar, diberi Rp 50 miliar untuk nyalon. Katanya ada lagi selain itu. Dengar-dengar yang memberi SGC dan tanggungjawab Lee Purwanti (Bos SGC),” ujar Mofaje.

    Dukungan KPK Untuk Tetapkan Nunik Tersangka dn Panggil Ny Purwati Lee

    Aliansi Masyarakat Lampung Bersih menuju Lampung Berjaya mendukung KPK untuk segera meningkatkan status Nunik menjadi tersangka, dan mendesak KPK menghadirkan Ibu Purwati Lee (Big bos SGC) dalam persidangan.

    “Pasca ditetapkan Mustafa (Mantan Bupati Lamteng) dalam proses tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” jelas Jupri sebagai Orator Aliansi Masyarakat Lampung Bersih, saat jumpa pers, di Cafe Warmindo Gengges Pahoman, Bandar Lampung, Senin 29 Maret 2021.

    Jupri menegaskan, Supremasi hukum Indonesia sedang di uji dan dipertanyakan karena hal ini telah menyeret beberapa nama pejabat salah satunya Chusnunia Chalim atau Nunik (Wagub Lampung), yang diduga telah menerima free proyek dan mahar Politik yang bernilai milyaran rupiah sangat mencoreng muka rakyat Lampung umumnya dan kader PKB khususnya.

    “Hal tersebut sangat menyakiti dan membuat kecewa Masyarakat Lampung dan penggiat anti korupsi, berharap agar proses kasus dapat proses dengan benar dan menjadi sebuah pembelajaran bagi politikus dan pejabat Lampung,” ucapnya.

    Dalam konfrensi pers itu Aliansi Lampung Bersih menyampikan tuntutan

    1. Mendukung KPK untuk segera meningkatkan status Nunik sebagai tersangka.
    2. Mendesak KPK menghadirkan Ibu Purwati Lee (Big Bos SGC) dalam persidangan.
    3. Usut tuntas Gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Nunik, dan segera diproses secara hukum.

    Oleh sebab itu sambung Jupri, berdasarkan fakta dan saksi persidangan. Ia menilai Nunik layak dijadikan tersangka. “Dalam hal ini kami Aliansi Masyarakat Lampung Bersih mengingatkan berdasarkan fakta dan saksi di persidangan maka sudah selayaknya Chusnunia Chalim atau Nunik sudah layak segera di tetapkan statusnya sebagai tersangka dan segera diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (Red)

  • KPK Geledah Kantor Pusat PT GMP di Lampung Tengah Penyidik Bawa Banyak Dukumen

    KPK Geledah Kantor Pusat PT GMP di Lampung Tengah Penyidik Bawa Banyak Dukumen

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis 25 Maret 2021.

    Baca:  Penetapan Tersangka Tiga Korporasi Suap Pajak Melibatkan Bank Panin PT GMP PT Jholin Tunggu Putusan Pimpinan KPK

    Baca: KPK Mulai Dalami Kasus Suap Pajak Melibatkan PT GMP

    Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara. “Telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di kantor pusat PT GMP, Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021..

    Menurut Fikri, di lokasi ini ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara, “Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” katanya.

    Dikutip dari situsnya, PT Gunung Madu Plantations (GMP) didirikan pada tahun 1975 yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa. Area perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah, sekitar 90 Km arah Utara Kota Bandar Lampung.

    Adapun luas lahan yang dikelola oleh PT GMP ini mencapai 36.000 hektar, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 hektar. Selain itu, ada 4000 hektar areal tebu rakyat yang bermitra dengan PT GMP. Dengan jumlah pekerja 8000 hingga 10.000 orang setiap harinya saat musim tebang dan giling, rata-rata produksi gula yang dihasilkan adalah 2 juta ton tebu dan sekitar 190.000 ton gula per tahun.

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi perusahaan lainnya. Keduanya adalah kantor Pusat Bank Panin di Jakarta dan kantor pusat PT Jhonlin Baratama di Kalsel. Ketiga kantor ini diduga terkait dengan dugaan suap di Ditjen Pajak.

    Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah enam orang ke luar negeri, dua di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

    KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus tersebut maupun detail konstruksi perkara. (red)

  • Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Tanggamus (SL)-Dana Biaya Operasional Sekolah, BOS Afirmasi senlai Rp 7,8 miliar sekitar untuk 500 sekolah SD, SMP di Kabupaten Kabupaten Tanggamus bersumber dari APBN untuk meningkatkan kualitas pendidikan diduga dijadikan ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi. Proyek tahun 2020 itu dikendalikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Aswin Dasmi.

    Menurut pengakuan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMPN di Kabupaten Tanggamus dana BOS tahun 2020 sudah terkondisikan, dan pihak sekolah hanya menerima barang saja dan pengkondisian dilakukan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus yang bekerjasama dengan sejumlah rekanan dan LSM

    “Kami tahun 2020 menerima dana BOS Afirmasi senilai Rp 60 juta/ sekolah, anggaran Langsung di Kelola Dinas Pendidikan saat itu Kadisnya Pak Aswin Dasmi. Kami hanya menerima barang saja, kadeis yang mencari barang dan perusahannya,” kata salah satu kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan.

    Kepala sekolah ini mengungkpkan pihak sekolah tak berdaya karena Dawin dan timnya yang langsung mengelola dana BOS di Kabupaten Tanggamus. “Kami cuma bawahan tidak bisa berbuat apa-apa, kadis yang pegang dana BOS Afirmasi beserta timnya ada LSM dan wartawan. Semuanya langsung dikelola Pak Daswin, dan timnya,” katanya.

    Sumber ini menambahkan pihak sekolah hanya menerima dalam bentuk barang, yang langsung diterima sekolah baik untuk pengadaan media pendidian dan alat meubleur. “Semuanya pak Daswin yang mengatur. Pihak sekolah tahunya hanya terima beres, Tau tau, barangnya sudah ada,” tandasnya.

    Sementara berdasarkan Peraturan nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi, anggaran digunakan untuk pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan menteri pada satuan pendidikan masing-masing.

    Yaitu perangkat komputer PC 1 unit, perangkat laptop 1 unit, perangkat proyektor 1 unit,perangkat jaringan nirkabel 1 unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk 1 unit. Namun sayangnya pembelian perangkat komputer tersebut harganya jauh dibawah harga standar.

    “Barang yang kami terima harganya jauh dari harga standar di pasaran. Kami tidak bisa menolak semua sudah terkondisikan. Kami minta Polda dan kejati Lampung mengusut kasus ini karena kalau penegak hukum kabupaten tutup mata. Dari informasi yang kepala sekolah terima,  penegak hukum disini malah diduga ikut bermain,” kata kepsek ini.

    Sementara mantan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Aswin Daswin yang dikonfrimasi sedang tidak di tempat. Aswin yang kini menjabat Kadis Tenaga Kerja Tanggamus dihubungi melalui ponsel selalu dalam keadaan tidak aktif. (red/*)

  • Asisten II Edi Yanto dan Herlin Retno Wati Tersangka, Gubernur: Itu Bukan Urusan Saya

    Asisten II Edi Yanto dan Herlin Retno Wati Tersangka, Gubernur: Itu Bukan Urusan Saya

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan bahwa dirinya tidak akan memperdulikan dua aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Asisten II Edi Yanto, dan Herlin Retnowati, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, tang yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017.

    Baca: Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    Baca: Desak Usut Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Sekda Arinal Djunaidi Puluhan Massa From Lampung Menggugat Demo di Kejati Lampung

    Selain kedua ASN Pemprov Lampung itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tersangka Imam rekanan proyek yang berasal dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Rp140 milira itu. “Oh itu tahun lalu, bukan urusan saya. Jangan ditarik-tarik ke saya, itu kan periode yang lalu,” kata Arinal usai penilaian tahap III verifikasi tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021 di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Lampung, Kamis, 25 Maret 2021.

    Sementara, menanggapi eskpose Kejati Lampung itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung Ediyanto, mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, dan dirinya mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus itu.  “Masih dalam pemeriksaan, Belum, belum tau saya. Saya belum tau itu jika ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya dalam ekspose Kejati Lampung, Kajati Lampung menyatakan penyidik Kejati menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 25 saksi kasus dugaan korupsi benih Jagung tahun 2017. Kasus itu bermula dari program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian. Dari pengajuan tersebut, Lampung mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp140 miliar untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dan benih varietas hibrida balitbangtan 40%. (red)

  • PT POS Buka Lowongan Tenaga Kerja Ini Syarat-Syarat nya

    PT POS Buka Lowongan Tenaga Kerja Ini Syarat-Syarat nya

    Bandar Lampung (SL)-PT Pos Indonesia (Persero) membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA/SMK dan S1 dengan penempatan di Kantor Pos Jombang. Dilansir dari akun Instagram @kantorposjombang61400 pada Rabu (24/3/2021), ada tiga lowongan yakni Account Executive (AE), Staff Supporting, dan Staff Operasional.

    Account Executive dibutuhkan 1 orang dengan kriteria:

    • Pria/Wanita.
    • Pendidikan minimal S1 semua jurusan.
    • IPK minimal 3.00.
    • Usia maksimal 25 tahun
    • Tinggi badan minimal 160 cm.
    • Berpenampilan menarik.
    • Memiliki SIM A dan C.
    • Bisa menyetir.
    • Diutamakan memiliki keahlian di bidang desain grafis dan video editing (Adobe Photoshop, Coreldraw, Sony Vegas, dan sejenisnya.
    • Diutamakan memiliki pengalaman di bidang sales/pemasaran (terbuka untuk lulusan baru).
    • Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Aktif di sosial media.

    Staff Supporting dibutuhkan 1 orang dengan kriteria:

    • Pria.
    • Pendidikan minimal S1 semua jurusan.
    • IPK minimal 3.00.
    • Usia maksimal 25 tahun
    • Tinggi badan minimal 160 cm.
    • Berpenampilan menarik.
    • Mampu mengoperasikan Ms Office dan Program Desain Grafis.
    • Komunikatif.
    • Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.
    • Sehat jasmani dan rohani.

    Staff Operasional dibutuhkan 3 orang dengan kriteria:

    • Pria.
    • Pendidikan minimal SMA/SMK.
    • Usia maksimal 30 tahun
    • Tinggi badan minimal 160 cm.
    • Memiliki SIM A dan C.
    • Bisa menyetir.
    • Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.
    • Sehat jasmani dan rohani.

    Sementara itu, berikut syarat dan ketentuan umumnya:

    • Foto copy KTP.
    • Foto copy ijazah dan transkrip nilai.
    • Foto copy SIM A dan SIM C (sesuai posisi yang dilamar).
      Surat lamaran dan CV.
    • Pas foto 4×6.
      Foto full body ukuran post card (khusus posisi AE).
    • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba (bisa menyusul).
    • Foto copy SKCK (bisa menyusul).

    Pelamar bisa mengirimkan berkas via Pos ke Bagian Dukungan Umum Kantor Pos Jombang JL.KH. Wachid Hasyim No.184 Kepanjen Jombang 61419. Tulis kode AE/SUPPORTING/OPERASIONAL di pojok kanan atas berkas dan kirim paling lambat 26 Maret 2021. (Red)

  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Edi Yanto, yang kini menjabat Asisten II Pemprov Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Kajati Lampung Heffinur

    Selain Edi Yanto, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga menetapakan rekanan Herlin Retnowati, dan Imama Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.

    “Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur, dalam keterangan persnya, Kamis 25 Maret 2021.

    Kajati didampingi para pejabat tinggi Kajati Lampung menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia dengan cara pengajuan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (e-proposal) pada 2017.

    “Dari pengajuan tersebut, Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar,” tegasnya.

    Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang, Kementan mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan  atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida Balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut.

    “Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI,” jelas Kajati.

    Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung Balitbangtan, jelas Kajati, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Lampung. “Dengan pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp15 miliar yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 hektare lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400 kg yang disebar di Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara,” urai Kajati.

    Dalam temuan BPK, adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar. “Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata dia.

    Sepanjang penyelidikan ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan jumlah sebanyak 25 orang. Alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk. Dan dalam penyidikan penyidik memperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI, melainkan proses yang terjadi di dalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA.

    “Dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau sertifikat kadaluarsa alias sertifikat tumpang tindih,” ujarnya.

    Kajati menegaskan penyelidikan kasus ini menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa. “Selain itu juga benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar. Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya.

    Ketiga tersangka saat ini disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

    Rekanan Beli Bibit Asal Dan Palsukan Surat PT ESA

    Dalam realisasi program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. Sehingga di tahun 2017 Kementerian Pertanian dan untuk itu Pemerintah Kabupaten dan Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).

    Dari pengajuan itu kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan dan dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen.

    Dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida Balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut. Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 belas kontrak dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas. Yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.

    Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali. Dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp.15 miliar yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur. Lalu di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara.

    Faktanya bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa dan sertifikat tumpang tindih). (Joe)

  • Kencan Dengan Wanita Lain Saat Kunjungan Kerja Oknum Anggota Dewan Tubaba Sempat Diamankan Polsek Taman Sari?

    Kencan Dengan Wanita Lain Saat Kunjungan Kerja Oknum Anggota Dewan Tubaba Sempat Diamankan Polsek Taman Sari?

    Bandar Lampung (SL)-Oknum anggota DPRD Tulangbawang Barat RN (35) asal Partai Perindo berurusan dengan Kepolisian Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, karena terjaring rajia bersama wanita lain dalam kamar hotel Senin malam, 21 Maret 2021. Rn diamankan bersama teman wanitanya di salah satu hotel daerah Jakarta saat melakukan kunjungan kerja (kunker) pukul 21.00.

    Kader dari partai Perindo itu sempat diamankan di Mapolsek yang tidak jauh dari hotel tempat rombongan Komisi I DPRD Tubaba menginap. Ketua Perindo Tubaba Idris Hadi membenarkan ada kadernya yang berurusan dengan hukum.

    Rn lanjutnya berasal dari dapil III. Namun menurutnya  Rn bersama seorang wanita di hotel tempatnya menginap, dan persoalan itu sudah selesai. “Informasi yang saya dapat RA ditangkap saat berduaan dengan wanita di dalam kamar hotel. Jadi bukan masalah narkoba dan masalahnya sudah selesai,” katanya kepada wartawan.

    Sementara Sekretaris DPRD Tubaba, Agus Subagio, mengatakan memang ada terdapat agenda kunker Komisi I ke DPR RI dan Kementerian PUPR. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui terkait penangkapan anggota legislatif tersebut.

    Sedangkan Komisi II berkunjung ke Bogor, Jawa Barat untuk keperluan pemantaan lahan pekarangan agar lebih produktif. “Kalau masalah penangkapan saya tidak tahu. Saya benar-benar nggak tahu, karena nggak ikut ke Jakarta. Saya hanya mengurus kegiatan sekretariat di kantor. Kalau Komisi I dan III memang ada kegiatan kunker,” ujar Agus, Selasa, 23 Maret 2021.

    Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, enggan mengomentari kabar tersebut. “Maaf, saya nggak mau komentar kalau masalah penangkapan. Saya nggak tahu, setahu saya saat ini, RA sekarang ada di rombongan dengan kami,” ujarnya.

    Rn bersama wakil rakyat lainnya tengah melakukan kunjungan ke Jakarta dalam rangka studi komparasi. wakil rakyat itu berasal dari Komisi I, II, dan III. Komisi I dan III menurut Sekretaris DPRD Tuba Agus Subagyo ke Jakarta untuk melakukan studi di DPR-RI dan Kementrian PUPR, kegiatan selama Senin-Kamis, 22-25 Maret 2021, (red)

  • Kukuh Penggal Kepala Ayahnya Karena Bisikan Ghaib Polres Lamteng Observasi Pelaku di RSJ Bandar Lampung

    Kukuh Penggal Kepala Ayahnya Karena Bisikan Ghaib Polres Lamteng Observasi Pelaku di RSJ Bandar Lampung

    Lampung Tengah (SL)-Kukuh Prio Waskito (32), warga Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pemuda gangguan jiwa yang memenggal kepala ayah kandungnya Slamet (67) hingga terpisah dari badan itu diamankan di Polres Lampung Tengah. Petugas melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa Bandar Lampung, Selasa 23 Maret 2021.

    Baca: Pria Ganguan Jiwa Tebas Kepala Ayahnya Yang Lagi Nyantai Diteras Rumah Lalu Tenteng Kepala Teriak Bapak Saya Mati

    Peristiwa Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terjadi saat mereka satu keluarga baru pulang dari sawah. Pelaku sempat menenteng kepala ayahnya, dan dibawa berkeliling lingkungan sambil teriak teriak ‘Bapak saya mati’, dan siapa yang mau beli kepala bapaknya. Kasus yang menggemparkan warga Sendang Agung Lampung Tengah. Warga yang melihat peristiwa itu tak berani medekati pria yang akrab di sapa Jaya.

    Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, mengatakan pelaku menebas leher ayah kandungnya saat korban pulang dari sawah. Sebelumnya pelaku sempat meminta kepada kedua orangtuanya untuk menikah. Namun karena tak disetujui, akhirnya pelaku melakukan perbuatan yang tak disangka itu. “Pada saat kejadian, mereka ini satu keluarga habis pulang dari sawah. Saat korban duduk di dapur, secara tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung menggorok kepala ayahnya hingga terputus,” kata Hotini.

    Menurut Hotini, saat kejadian istri korban sedang berada di kamar mandi membilas diri karena sepulang dari sawah. Sontak mendengar hal aneh dari dapur, istri korban langsung menghampiri. Dan kaget melihat bercakan darah dari suami dengan kondisi badan tanpa kepala. “Ibunya spontan teriak teriak minta tolong,” katanya.

    Bahkan, menurut kakak pelaku, Suwito mengatakan pelaku seperti kurang puas sempat memotong motong kepala Ayahnya menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik putih. “Pelaku ini sempat membawa kepala bapak di dalam plastik dengan berkeliling kampung pakai sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor,” kata Suwito yang mengetahui kejadian itu, lalu menghubungi kerabatnya Sukino untuk menghubungi aparat kepolisian.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, membenarkan kejadian tersebut. petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan oleh TKP, mengevakuasi jasad korban. “Saya dapat laporan dari Kapolsek. Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata AKPB Popon.

    Popon mengatakan pelaku memenggal kepala ayahnya saat tengah bersantai. Setelah putus, pelaku membawa kepala korban keliling kampung. Pelaku mengaku hendak melindungi diri dari sang ayah. Kukuh mengaku bisikan gaib yang dia dapat adalah ayahnya hendak mengirimkan santet kepadanya. “Setelah memenggal kepala orang tuanya, pelaku ini bawa kepala yang sudah putus keliling kampung,” ujar Popon.

    Menurut Popon, dari beberapa keterangan di lapangan menyebutkan pelaku juga sempat minta maaf. Namun pengakuan dari Kukuh itu masih harus didalami. Karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. “Informasi dari pelaku sempat meminta maaf. Tapi belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena diduga orang dalam gangguan jiwa. Makanya kita lagi kejar untuk observasi supaya menentukan dia ODGJ atau bukan,” kata Popon.

    Popon menambahkan, pihaknya akan memastikan dan mempelajari kasus tersebut. “Kami akan pastikan terlebih dahulu dengan observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa. Saat ini kami menunggu proses observasi, baru diambil langkah hukum secara profesional,” kata Popon. (Red)