Kategori: Pilihan Redaksi

  • Tim Gabungan Grebek Gudang Kayu Ilegal Melibatkan Oknum TNI Polri di Pringsewu

    Tim Gabungan Grebek Gudang Kayu Ilegal Melibatkan Oknum TNI Polri di Pringsewu

    Bandar Lampung (SL)-Tim Gabungan Pom-TNI, Polsus Kehutann dan Krimsus Polda Lampung tangkap ilegallongging melibatkan aparat TNi dan oknum anggota Polri, Senin 22 Maret 2021. Petugas mengamankan ratusan batang kayu sono keling, dengan omset Rp1,6 miliar, di wilayah Pringsewu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebut kayu kayu tersebut juga diantaranya, kayu sitaan dinas kehutanan. Tim gabungan sekira jam 15.30, mendatangi lokasi gudang bekas penggilingan padi di Desa Sumber Dadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

    Gudang dilokasi perswahan itu disebutkan milik Yoto, dan kayu sonokeling tersebut adalah milik oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Lampung dan bekerja sama dengan oknum anggota TNI. “Iya mas sekitar jam 15.00 tadi gudang bekas penggilingan padi yg beralamat di Desa Sumber Dadi, kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa, di gerebek anggota gabungan. Kalo kata tukang disana ada dari Ditreskrimsus Polda Lampung, ada kehutanan, ada POM TNi, Polsus,” kata sumber sinarlampung.co di Pringsewu.

    Tim kemudian menyegel tumpukan kayu sonokeling yang sudah dipotong potong menjadi balok kayu yg berada didalam gudang dan diluar halaman gudang. Kayu sonokeling tersebut di duga berasal dari hutan kawasan. “Infonya petugas juga mengamankan lima orang Suprayitno, Hendri Susanto, Dwito Fanni   Tri dan Joni iskandar,” katanya.

    Barang bukti Kayu Sonokeling yang sudah dipotong menjadi balok kayu dengan ukuran panjang lebih kurang 2 meter dengan diameter 15 cm s/d 30 cm ratusan batang kayu keling dianggkut dengan mengunakan 6 mobil dump truk. “Ya ada di balai sumatera, tapi jangan bilang saya ya. Para pekerja dan barang bukti dibawa ke kantor gakkum BPPHLHK wilayah sumatera guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Kata sumber di BPPHLHK, Senin malam.

    Petugas juga mengamankan barang bukti yang mesin gergaji pita, chainsaw merk newest, bar chainsaw, rantai chainsaw, gerinda, mesin sugu  tangan RYU, sekop bekasan Pita gergaji, dan mesin potong RYU. Kasus itu masuk tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU. RI No. 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    Sementara belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait penangkapan tersebut. Beberapa pejabat Krimsus Polda Lampung menyatakan belum tahu tentang kegiatan ungkap kasus tersebut. (Juniardi/red)

  • Pria Ganguan Jiwa Tebas Kepala Ayahnya Yang Lagi Nyantai Diteras Rumah Lalu Tenteng Kepala Teriak Bapak Saya Mati

    Pria Ganguan Jiwa Tebas Kepala Ayahnya Yang Lagi Nyantai Diteras Rumah Lalu Tenteng Kepala Teriak Bapak Saya Mati

    Lampunng Tengah (SL)-Seorang pria gangguan jiwa di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kukuh Prio Waskito menebas kepala Selamet, ayah kandungnya dengan parang, hingga putus, Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Bahkan pelaku menenteng kepala ayahnya, berkeliling lingkungan sambil teriak teriak ‘Bapak saya mati’.

    Baca: H+2 Lebaran Pria Ganguan Jiwa Sembelih Ibu Kandungnya Saat Sedang Nonton TV

    Warga Sendang Agung membenarkan kejadian tersebut. menurutnya peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat sang ayah berama Slamet sedang duduk di rumah. Kemudian secara tiba-tiba pelaku yang merupakan anak korban datang memeggal kepala orang orang tuanya dari belakang hingga putus.

    Setelah memenggal kepala ayahnya, pelaku juga sempat menenteng kepala orang tua keliling, dengan Berbicara ‘Bapak saya mati’. Warga yang melihat itu kemudian ramai ramai memegang korban dan menghubungi Kepolisian. Beberapa warga juga sempat mengungkapkan bahwa pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa, yang sudah lama dideritanya.

    Menurut warga, anaknya sejak satu tahun terakhir alami gangguan jiwa. Jika dia mengamuk sasarannya selalu keluarga dan tidak membahayakan warga. Hari kejadian itu adalah kali ketiga mengamuk. “Biasanya kalo kumat dia mengamuk dan semua keluarga tidak ada yang boleh keluar rumah,” kata warga.

    Hari kejadian itu, pelaku mungkin kumat. Saat bersamaan sang ayah Slamet, berjalan membaa piring makan di kursi teras rumah. “Saat itu langsung pelaku penarik kepala ayahnya dari belakang dan ditebas dengan parang hingga putus. Lalu ditenteng keluar rumah, sambil mengucapkan siapa yang mau beli kepala ayahnya,” ujar warga yang tak brani mendekat,

    Kapolsek Kalirejo, AKP Edi Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan, dan menyarankan wartawan wawancara Kapolres. “Kalo untuk informasi silakan hubungi pak Kapolres saja ya,” kata singkat. (Red)

  • Pegawai RS Daerah Kota Bandar Lampung Tewas di Ruang Laudry Mayatnya di Bungkus Plastik dan Diikat

    Pegawai RS Daerah Kota Bandar Lampung Tewas di Ruang Laudry Mayatnya di Bungkus Plastik dan Diikat

    Bandar Lampung (SL)-Pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, Suaidi Maulana, ditemukan tewas bersimbah darah di ruang laundry. Jasad pria asal Gisting, Tanggamus yang Petugas di Bidang Instalasi, dan Sanitasi RS Daerah itu berada di dalam bungkus selimut dan plastik kuning yang diikat, Senin, 22 Maret 2021.

    Jasad korban kali pertama ditemukan Rajudin, salah satu Office Boy RSUD A Dadi Tjokrodipo, yang bersama rekan rekannya heran melihat ruangan laundry terkunci dari dalam sejak pukul 06.30 WIB. “Dia emang kerja di sini, dan tinggalnya di sini. Kami cek kok ditutup, jadi saya sama kawan-kawan coba ngintip terus ngedongkel supaya bisa kebuka,” ujar Rajudin, Senin 22 Maret 2021.

    Saat pintu terbuka, mereka melihat korban dalam posisi terbungkus selimut. Kemudian tangan Suaidi terlihat dari luar selimut. Setelah diperiksa, terlihat cucuran darah dan plastik berwarna kuning yang membungkus korban. “Karena enggak berani, kami langsung lapor Satpol PP,” katanya.

    Informasi di Rumah Sakit menyebutkan korban bekerja sebagai pegawai instalasi dan sanitasi. Selain itu korban juga berjualan makanan ringan di rumah sakit. Korban kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan visum dan otopsi. Rencananya korban yang tinggal di Tanjung Gading Bandar Lampung ini, langsung dibawa ke Tanggamus.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan dari pengecekan ditemukan beberapa lubang luka tusukan, dan terbungkus dalam plastik kuning tersebut. Informasi lain menyebutkan korban ini terakhir dilihat temannya pada malam Minggu. Selama ini dia tidak ada masalah sama sekali, bahkan dia tidak ada riwayat penyakit yang berat apapun.

    Polisi masih melakukan pendalaman, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, mencari alat yang digunakan, hingga menunggu hasil visum ataupun autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. “Masih kita dalami apakah unsurnya pembunuhan murni atau unsur lainnya (disertai pencurian),” kata Resky di RS A. Dadi Tjokrodipo.

    Paman korban, Zainabun mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui hal tersebut sekitar pukul 07.00 WIB. Ada pun korban dari penuturan keluarga, diketahui meninggal dunia di dalam ruangan korban. “Iya korban ditemukan meninggal dunia di ruangannya. Kami menduga dia ini dibunuh oleh seseorang, karena saat ditemukan itu dia berlumuran darah. Saat ditemukan rekannya, posisi ruangan juga kondisinya terkunci,” kata Zainabun di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. (Red)

  • Penembak Driver Maxim Ternyata Oknum Anggota Batalyon 143 Candimas

    Penembak Driver Maxim Ternyata Oknum Anggota Batalyon 143 Candimas

    Bandar Lampung (SL)-Pelaku penembakan terhadap Kurnalis Asmarantaka (51), driver taksi online Maxim, yang gegerakan warga Sabtu 20 Maret 2021 tertangkap. Pelaku adalah anggota TNI aktif, Sersan G, oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 143/Tri Wira Eka Jaya, Candimas, Natar. Saat ini, pelaku sudah diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Sedangkan, korban Kurnalis masih menjalani perawatan di Rumah Sakti Medika Natar.

    Baca: Sopir Maxim di Tembak Penumpang Pelaku Sempat Minta Antar Polisi Lalu Kabur?

    Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043 Garuda Hitam, Mayor (Inf) Joko Warsito. mengatakan, terduga pelaku berisial G, dan berdinas di Batalyon Infanteri 143/Tri Wira Eka Jaya, berpangkat Sersan. Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung bersama anggota Denpom II/3 Lampung.

    “Kami sampaikan kronologis penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, yang terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021, pukul 08.08 WIB, dengan lokasi kejadian di depan kantor BPJS Pramuka (BPJS Kesehatan Bandar Lampung terhadap warga sipil atas nama Kurnalis Asmarantaka,” Kata Mayor Joko dalam pers rilisnya, Minggu 21 Maret 2021 malam.

    Menurut Mayor Joko atas kejadian itu, terduga pelaku telah diamankan dan dalam proses pendalaman atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi Militer. “Untuk motif juga sedang didalami oleh pihak penegak hukum,” Terangnya.

    Menurut Joko, karena pelaku adalah seorang TNI aktif, maka kasus itu ditangani oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom). “Untuk kronologi dan motif dari penembakan itu masih pendalaman. Untuk sementara, kami merilis konfirmasi bahwa pelaku adalah seorang oknum TNI,” kata Joko.

    Mayor Joko atas nama Pimpinan TNI juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian ini. “Kita mendoakan korban lekas pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala,” kata Joko. (red)

  • Sopir Maxim di Tembak Penumpang Pelaku Sempat Minta Antar Polisi Lalu Kabur?

    Sopir Maxim di Tembak Penumpang Pelaku Sempat Minta Antar Polisi Lalu Kabur?

    Bandar Lampung (SL)-Sopir taxi ojek online Toyota Agya BE-1461-CC, Kurnalis Asmaran(51), warga Langkapura, Bandar Lampung, menderita luka tembak pada bagian leher, akibat di tembak senjata laras anjang penumpangnya, pria berbadan tegap. Bahkan ada bekas peluru menembus pintu depan bagian setir mobil korban, Minggu 20 Maret 2021. Dugaan sementara pelaku ingin menguasi mobil korban.

    Peristiwa berawal di Jalan Teuku Umar Rajabasa, sekitaran depan kantor BPJS Bandar Lampung. Kemudian korban dan mobilnya di tinggalkan di Jalan Lintas Sumatera. Korban yang ditemukan dalam kondisi hidup oleh warga di pinggir jalan dengan luka dileher kemudian berobat di RS Medika Natar Lampung Selatan.

    Dari keterangan yang diperoleh polisi, penembakan itu bermula saat korban yang merupakan pengemudi taksi online Maxim hendak mengantarkan seorang pria berbadan tegap membawa tas berukuran besar dari kawasan Kemiling menuju Kecamatan Natar Lampung Selatan.

    Saat melintas di Jalan Zainal Abidin, tiba-tiba pelaku langsung memukul bagian kepala korban hingga mobil yang ditumpangi hilang kendali. Pelaku yang duduk di bagian belakang sopir kemudian menembakan senjata laras panjang yang disimpannya di dalam tas berukuran besar hingga mengenai leher bagian belakang hingga tembus ke leher bagian depan.

    Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan mobil yang dikendarainya tersebut.  “Korban masuk pada sekira pukul 07.30 wib pagi hari, dengan diantarkan oleh beberapa orang anggota polisi. Sebelum lemah, korban saat awal datang sempat bercerita, bahkan sambil duduk, kronologisnya menurut yang bersangkutan ditembak OTK yang memesan melalui aplikasi taxi online,” kata petugas security RS Natar Medika, Sabtu 20 Maret 2021 siang.

    Sementara korban sendiri mengaku sempat curiga dengan penumpang itu, Pasalnya orang tersebut sudah dua kali pesan dengan ojek online dengan orang yang sama. “Pelaku sempat mesan aplikasi sebanyak 2 kali, pertama sudah diantar sampai alamat. Dan kemudian masuk lagi orderan dengan orang sama,” ucapnya.

    Informasi lain mneyebutkan warga sempat melihat pria berseragam bersenjata laras panjang turun dari mobil bersama korban di jalan  lintas Sumatera,  tepat di depan  pabrik es, sawitan Natar, sekitar pukul 08.00. Korban mengalami luka  tembak di bagian leher. “Saya melihat ada 2 orang si yang keluar dari kendaraan yang di kemudikan korban. Tapi saya melihat ada yang memegang Laras panjang gunakan seragam lengkap anggota. Tapi belum tau anggota dari mana,” katanya.

    Sebelumnya di tengah perjalanan, ada seorang polisi yang dikabarkan seorang Kapolsek melihat ada mobil berjalan zig zag. Curiga melihat gerakan mobil zig zag, Kapolsek ini pun menghentikan mobil tersebut di dekat kebun sawit di Natar, Lampung Selatan. Sempat terjadi ketegangan antara pelaku dengan Kapolsek ini. Kapolsek sempat menodongkan senjata apinya ke pelaku.

    Setelah sempat terjadi ketegangan, pelaku menyerah. Pelaku meminta diantar ke suatu tempat di Natar, Lampung Selatan. Saat hendak sampai, pelaku meloncat dari mobil dan melarikan diri. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polresta Bandar Lampung. “Iya benar, kita yang ambil alih karena lokus awalnya itu Rajabasa dekat kantor BPJS,” ata Rezky.

    Menurut Rezky hasil pemeriksaan awal, pelaku berhasil kabur di daerah kebun sawit wilayah Desa Natar, dan korban mengalami luka tembak saat terjadinya perebutan stir mobil. “Mobil sempat berjalan zig-zag karena perebutan stir. Disitulah korban kena tembak. Untuk jumlah tersangka masih kita dalami, karena korban masih belum stabil untuk dimintai keterangan,” katanya.

    Sementara mobil korban tidak berhasil dibawa kabur para perampok. Namun pada bagian pintu kanan depan, terdapat satu lubang bekas tembakan. Disinggung soal adanya baku tembak dengan personel polisi dari Polsek Natar, Rezky membantah hal tersebut. “Enggak ada baku tembak, tapi kalau ada petugas yang melihat itu benar, tapi nantilah ya,” katanya.

    Kasubbid Humas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi membenarkan kasus tersebut. “Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan Polsek Kedaton yang tangani ini,” kata Iedwan.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad yang dikonfirmasi hal ini mengaku belum mengetahui ada kejadian begal. “Nanti saya cek dulu saya lagi di luar kota,” kata Muslimin saat dilangsir suaralampung.id. Termasuk Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo pun belum merespons saat dikonfirmasi. Kasus itu mendapat perhatian aparat Kepolisian dan TNI yang datang menemui dan melihat korban. (Red)

  • Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Sudah P21 Tapi Belum di Limpahkan?

    Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Sudah P21 Tapi Belum di Limpahkan?

    Bandar Lampung (SL)-Oknum anggota DPRD Lampung Barat Sarjono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan ijajazh palsu di Polda Lampung sejak 30 September 2020 lalu. Bahkan berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Selain Sarjono, Polda Lampung juga menetapkan Yuni Suwondo sebagai tersangka.

    Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP Krimum Polda Lampung yang dikirimkan kepada pelapor, juga ke pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat (Lambar) yang melakukan klarifikasi ke Polda Lampung dan Kejati Lampung terkait kasus yang melilit kadenya Sarjono, anggota DPRD Lampung asal PPP, yang di laporkan dugaan penggunaan ijazah palsu.

    “Ya kami mempertanyakan tentang kebenaran adanya laporan yang menimpa salahsatu kader PPP yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar, yakni saudara Sarjono yang merupakan kader kami yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024,” kata Ketua DPC PPP Lampung Barat, Maspajoni, kepada sinarlampung.co, Jumat 19 Maret 2021.

    Menurutnya, sudah lebih dari setahun saudara Sarjono, dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan pemakaian ijazah palsu. Sebagai pelapor saudara Dedy Tysna Amijaya, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Provinsi Lampung.

    Dari hasil klarifikasi mereka pada Senin 25 Januari 202, , kata Maspajoni, diketahui memang benar adanya laporan terhadap Sarjono yang duduk sebagai anggota DPRD dari Dapil III Lambar saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019. Bahkan posisi Sarjono kini telah naik sebagai tersangka. Dan berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap). “Atas keterangan pejabat Polda Lampung saat kami melakukan klarifikasi, dijelaskan berkas tersangka Sarjono sudah P21. Dimana tahap kedua sudah selesai, tinggal pelimpahan ke kejaksaan,” kata Maspajoni.

    Dari Polda Lampung, lanjut Maspajoni, DPC PPP Lampung Barat kemudian menyambangi Kantor Kejati Lampung, tepatnya hari Jumat 19 Februari 2021. “Saat itu kami juga mendapat keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas kasus ini memang benar sudah P21. Waktu itu, jajaran kejaksaan mengaku tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik,” katanya.

    Atas hal itu, lanjutnya, DPC PPP Lampung Barat berharap, aparat penegak hukum bisa menyampaikan secara transparan dan terbuka terkait penanganan perkara ini. Ini semata agar terjaganya marwah partai. “Harapan kami kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mengungkap semuanya,” katanya.

    Sehingga tidak menimbulkan tandatanya di masyarakat, yang ada kesan tidak adanya kepastian hukum. “Dan kami dari DPC PPP Lambar dapat mengambil kebijakan dan langkah strategis lain guna menjaga citra dan marwah partai agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap kader PPP yang duduk sebagai anggota dewan,” tegas Maspajoni.

    Maspajoni menambahkan pada tanggal 29 januari 2021, pihaknya juga mendapat surat balasan dari Kompolnas NO: B-2334B/Kompolnas/1/2021 mengenai Infomasi Penangan saran dan keluhan masyarakat. Dan tangal 10 Februari 2021 mereka dipanggil Paminal Polda Lampung untuk klarifikasi surat DPC PPP Lampung Barat yang masuk di Divisi Propam Mabespolri terkait hal tersebut.

    Sebelumnya, masyarakat Lampung Barat juga mendesak Polda Lampung untuk dapat menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024. Hal ini dalam rangka ada kepastian hukum.

    “Miris juga, jika sudah sekian lama dilaporkan, namun belum ada kepastian hukum penanganan masalah ini, baik bagi pelapor maupun terlapor,” kata Ridwan Efendi, warga PMK Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong.

    Padahal, katanya, dengan dibawanya masalah ini keranah hukum, harapannya supaya ada kepastian hukum. Dimana masyarakat Lampung Barat sangat mengharapkan jika calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah.

    Kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 ditangani Polda Lampung berdasarkan laporan Dedy Tisna Amijaya. Warga Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat dengan tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTPL/B-1442/IX/2019/SPKT. Surat tanggal 26 September 2019 ini ditantangani KA Siaga 3 SPKT, Kompol Desfan Afrizon, S.H.

    Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Indonesia Provinsi Lampung, Abas Mutian Saleh juga  minta Polda Lampung serius mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum DPRD Lambar, Sarjono. “Kami harap Polda Lampung membuka tabir yang memalukan bangsa Indonesia, khususnya posisi anggota legislatif yang sayogianya wakil rakyat. Namun justru sebaliknya menpergunakan ijazah yang kami duga asli tapi palsu,” katanya beberapa waktu lalu.

    Abas Mutian berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat menyampaikan hasil dan langkah penyelidikan dan penyidikan. Ini mengingat laporan pengaduan perkara sudah cukup lama ditangani. “Benar atau salah, apa yang kami sampaikan semua berangkat dari laporan masyarakat, sehingga tim memulai mengumpulkan bukti dan keterangan. Dimana hasil dari bukti keterangan yang di anggap perlu, sudah diperoleh, cukup kuat di jadikan dasar atas dugaan ijazah asli tapi palsu milik Sarjono, oknum anggota DPRD Lambar,” katanya. (Red)

  • Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tetap Kekeh Legalkan Pungutan di Sekolah?

    Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tetap Kekeh Legalkan Pungutan di Sekolah?

    Bandar Lampung (SL)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tetap kekeh melegalkan pungutan di sekolah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sekolah, dan sesuai Peraturan Gubernur, yaitu menarik bantuan masyarakat dengan sifat tidak memaksa, dan hanya meminta partisipasi. Karena 60% guru sekolah SMA dan SMK di Lampung adalah honor, dan tidak cukup dengan hanya mengandalkan dana Bos.

    Baca: Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Baca: Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

    Kepala Dinas Pendidikan Lam[ung Sulfakar mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Lampung nomor 61/2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung telah diterapkan. “Pergub tersebut membolehkan sekolah menerima bantuan dari orangtua siswa dan aturan tersebut tidak memaksa,” kata Sulfakar, menanggapi polemik pungutan di sekolah.

    Menurut Sulfakar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, Pemprov Lampung memiliki prinsip mencerdaskan anak bangsa. Dan setiap anak bangsa harus diperlakukan sama. Namun, kondisi sekolah dulu dan sekarang berbeda.

    “Saat ini gurunya tetap tapi siswa bertambah sehingga kapasitas dibutuhkan kepada tenaga pendidik. Maka infrastruktur harus diperluas. Pemerintah mungkin hanya infrastruktur, namun dalam keberdayaan guru kan bukan kebijakan pemerintah daerah karena gajinya. Namun dengan keterbatasan APBD, maka pemerintah tahu dan menerbitkan Pergub 61/2020, maka orang tua akan aman dan nyaman, guru honorer juga,” kata Sulfakar.

    Sulfakar menerangkan kebutuhan sekolah saat ini cukup banyak. Tidak hanya untuk operasional sekolah namun juga untuk pembayaran honorer guru yang jumlahnya mencapai 60% dari total guru ditingkatan SMA/SMK di Lampung. Sementara, pendapatan sekolah hanya berasal dari Bantuan operasional sekolah (Bos) nasional dan Bos daerah (Bosda).

    “Jumlahnya, dari Bosnas sebesar Rp1,600,000 per siswa per tahun dan Bosda Rp1,650,000 per siswa per tahun. Namun kebutuhan siswa setelah mendapat analisis sekitar Rp3,5 jt sampai Rp5,6 jt, sesuai kebutuhan satuan pendidikan, di kota dan desa berbeda,” jelas Sulpakar Jumat 19 Maret 2021.

    Belum lagi, kata Sulfakara, tenaga pendidik yang ada saat ini hampir 60% honorer. Sementara honor guru ini tidak ada gaji dari Pemda atau Pemerintah pusat, jadi gaji benar-benar dari sekolah. “Kalau kita hanya mengandalkan Bosnas, Bosda tidak cukup. Karena penerima bosda hanya 10% dari total murid, kalau dia 100 siswa artinya hanya 10 orang saja yang dapat. Maka darimana kita mencari kekurangan ini?,’ ujar Sulfakar.

    Sementara, lanjutnya, didalam Undang-undang sistem pendidikan nasional, sumber pembiayaan pendidikan itu, Pemerintah, Pemda dan masyarakat. “Jadi masyarakat tidak boleh terlepas, maka kami gali potensi ini. Tetapi ingat, didalam Pergub 61/2020 pasal 12 bahwa orang miskin harus sekolah. Harus jadi tanggungjawab apakah itu pemerintah, pemda, maupun masyarakat harus sekolah. Maka di lakukan subsidi silang,” dalihnya,

    Maka, tegas Sulfakar, boleh di pantau disetiap sekolah dalam pelaksanaan penerapan Pergub 61/2020. Sebagai contoh SMKN 8, 80% tenaga pendidik nya adalah honorer. “Yang saya inget SMK Ketibung itu 385 murid guru PNS hanya dua orang sisanya honor. Dan tidak digaji Pemda, dan pemerintah pusat. Benar-benar digaji dari sekolah,” tegas Sulfakar.

    Kenapa masa pandemi tetap ada sumbangan, karena, kata Sulfakara berdasarkan persetujuan orang tua. “Karena masa pandemi tidak libur, tetap sekolah. Guru melakukan tugas-tugas nya. Operasional sekolah tetap jalan, kebersihan sekolah tetap jalan, listrik sekolah tetap jalan, AC sekolah tetap jalan, honor guru juga tetap dibayar,” kata Sulpakar.

    Sulfakar menerangkan bahwa perlu diketahui pada saat Pemprov Lampung sempat menyetop pembayaran gaji honorer karena ada arahan Pak Gubernur saat pandemi, 3 bulan tidak dibayarkan honornya. “Namun, honorer tersebut dihadirkan didepan Ombudsman dan Sekda Provinsi Lampung. Disana, honorer tersebut meneteskan air mata. Mereka bilang hidup kami ini pak, kami mau makan, gimana anak kami tidak ada yang membayarnya. Sehingga muncul lah Pergub 61/2020 ini,” kata Sulpakar.

    Menurutnya, aturan tersebut tidak memaksa. Hanya meminta partisipasi masyarakat. Bagaimana keberlangsungan ini. “Dan ini tidak hanya dikita, karena pengangkatan guru hanya bisa di pusat bukan cuma kita yang tidak diangkat, semua sama. Gubernur Lampung juga sudah membantu lewat Kartu Pendidik Berjaya. Besaran bantuan itu Rp240 ribu per guru honorer yang jumlahnya mencapai 6 ribu lebih. Jadi sudah dibantu, karena fiskal APBD terbatas, nanti ditingkatkan,” katanya. (red)

  • Ini Persiapan Sambut Kunjungan Kerja Wakil Presiden Pada Senin Besok

    Ini Persiapan Sambut Kunjungan Kerja Wakil Presiden Pada Senin Besok

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin akan melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Lampung pada Senin 22 Maret 2021.

    Menyusul dengan adanya agenda tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan rapat koordinasi persiapan penyambutan Wapres Ma’ruf Amin melalui secara virtual yang diikuti oleh Karo Protokol Setwapres,
    Setmilpres,  Paspampres, Kementrian PUPR, Kementrian Kesehatan, Kodam II Sriwijaya, Korem 043/Garuda Hitam (Gatam), Lanud Bunyamin Lampung, Polda Lampung, Sekda Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Sabtu 20 Maret 2021.

    Adapun jadwal agenda tersebut telah tersusun diantaranya dimulai pada Senin 22 Maret 2021 pkl 07.40 WIB dengan susunan acara sebagai berikut:

    1 Pukul 07.00 wib Wakil Presiden RI Perjalanan dari Jakarta Via Udara.

    2. Pukul 07.40 wib Bpk Wakil Presiden RI tiba di Bandara Radin Inten II Kabupaten Lamsel.

    3. Pukul08.00 wib perjalanan menuju Aula kantor Dinkes Prov Lampung

    4. Pukul 08.30 wib tiba di kantor Dinkes Prov Lampung untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi

    5. Pukul 09.00 wib menuju Bendungan way sekampung kabupaten Pringsewu

    6. Pukul 10.00 wib tiba di Bendungan way sekampung kabupaten Pringsewu dan melakukan pengecekan  perkembangan pembangunan Bendungan way sekampung kabupaten Pringsewu

    7. Pukul 11.00 wib rombongan menuju Bandara Raden Intan 2 Lampung Selatan

    8. Pukul13.00 wib kembali menuju jakarta.

    Selain itu, peserta yang akan menyambut Wakil Presiden RI di Bandara Raden Inten II, Natar Lampung Selatan, akan dilakukan Swab PCR terlebih dahulu Aula Dinkes dan Bendungan Way Sekampung.

    Kemudian menyiapkan Rest area di rute yang akan dilalui ole rombongan yaitu rute dari dinas Kesehatan Provinsi Lampung menuju Bendungan Way Sekampung.
    Selanjutnya, guna mematangkan persiapan penyambutan, juga dilakukan rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) di kantor Sekretaris Daerah Lampung pada Sabtu 20 Maret 2021 pukul 14.00 WIB yang melibatkan  tim aju setwapres. (Wagiman)

  • Jadi Tersangka Nurhanasah Daftar Pra Peradilan Dan Gugat Balik OJK

    Jadi Tersangka Nurhanasah Daftar Pra Peradilan Dan Gugat Balik OJK

    Bandar Lampung (SL)-Pasca ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana terkait pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhasanah mengajukan praperadilan dan akan menggugat OJK RI.

    Baca: Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    “Saya akan menggugat OJK karena Bumiputera begini juga atas salah kebijakan oleh OJK. Dengan menetapkan Pengelola Statuter tahun 2016 sampai dengan 2018 dan gagal total sangat merugikan perusahaan,” kata Nurhasanah, Jumat 19 Maret 2021 malam.

    Kepada sinarlampung.co Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 ini, terjadi gagal bayar di Bumiputera juga akibat diambil alih oleh OJK tahun 2016-2018. “Gagal bayar Bumiputera mulai 2017, tidak bisa membayar klaim sejak OJK mengambil alih perusahaan. Kemudian dikembalikan pada kita, tahun 2018 nah, manajemen dikasih OJK. Gak bener, gagal lagi maka akan kami berhentikan,” ujarnya.

    Artinya, lanjut Nurhasanah,  OJK juga harus bertanggung jawab. “Kami akan menggugat OJK atas perbuatan melawan Hukum yang sudah merugikan perusahaan atas kebijakan. Atas tuduhan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi Pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB No.S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, tidak benar,” katanya.

    Menurut Nurhasanah, surat OJK tersebut tertulis 16 April 2020 batas sampai 30 September. Pihaknya mengirim surat lada 30 April yang menyatakan pasal 38 itu belum dilaksanakan sepanjang perusahaan masih bisa diperbaiki dengan aset yang ada.

    Sementara, lanjutnya, Bumiputera masih memiliki aset hingga triliunan dan ia juga perlu mendiskusikan kepada pemenang polis yang akan dibebankan pembayaran kalau menurut pasal 38 tersebut. Lagipula, surat 16 April dari OJK ditujukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA), bukan BPA, katanya.

    “Sementara RUA itu, sesuai PP 87/2009 yang akan diberlakukan kepada AJB Bumiputera dan itu menurut kami sangat merugikan AJB Bumiputera. Karena mau rapat saja harus izin OJK. Ini kan bukan perusahaan pemerintah, tapi swasta dan murni mutual,” tambahnya.

    Mantan Ketua DPRD Lampung ini menyatakan, bahwa pihaknya kemudian mengajukan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, OJK tidak memberikan kebijakan-kebijakan strategis kepada Bumiputera dan menunggu putusan MK terkait PP 87.

    Gugatan BPA Bumiputera kemudian dimenangkan MK pada 14 Januari 2021. Artinya, kata dia, Pemerintah dan DPR RI harus membuat undang-undang mutual dalam waktu 2 tahun. Maka PP 87 otomatis gugur sehingga perintah tulis belum dapat dilakukan saat gugatan. “Maka jangan karena gugatan kalah, justru melakukan hal seperti ini. Saya berjuang sudah menang di MK sebagai mempertahankan bentuk perusahaan mutual,” katanya.

    Selanjutnya, 10 Februari dilakukan sidang pelaksanaan pasal 38 tapi direksi harus mengkoordinasikan dengan OJK. “Karena kalau kerugian ditanggung semua oleh pemegang polis apa mereka mau juga ? Kita hanya sebagai wakil pemegang polis jangan sampai dirugikan dan pemegang polis juga. Kecuali saya akan tetap tegar menghadapinya dengan melakukan praperadilan dan akan menggugat OJK,” jelasnya.

    Nurhasanah menambahkan OJK memang berkirim surat ke BPA terkait perintah tertulis 16 April 2020 batas sampai 30 September. Nur mengatakan, ditetapkan tersangka dalam kapasitas mengabaikan perintah tertulis itu. “Sebenarnya kami tidak mengabaikan perintah tertulis karena perintah itu kami respon. Di mana kami mengirimkan surat 30 April kepada OJK,” katanya.

    Bahwa perintah tertulis untuk pelaksanaan pasal 38 anggaran dasar Bumiputera. Pasal itu intinya kerugian ditanggung oleh semua pemegang polis karena Bumiputera ini perusahaan mutual. “Nah,  kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA,” katanya.

    “Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji,” jelasnya.

    Pihaknya lantas mengirim surat pada Surat 30 April. Dalam surat itu berisikan bahwa pasal 38 itu belum dilaksanakan sepanjang perusahaan masih bisa diperbaiki dengan aset yang ada. Karena Bumiputera masih punya aset banyak, triliunan, dan juga supaya tidak merugikan pemegang polis.

    “Kemudian soal surat 16 April ditujukan pada RUA (Rapat Umum Anggota,red) bukan BPA. Sementara RUA itu, sesuai PP 87/2009 yang akan diberlakukan kepada AJB Bumiputera dan itu menurut kami sangat merugikan AJB Bumiputera. Karena mau rapat saja harus izin OJK,” katanya.

    “Ini kan bukan perusahaan pemerintah, tapi swasta dan murni mutual. Jadi intervensi nya akan semakin terhadap Bumiputera kalau dengan PP 87. Sementara kita kan butuhnya ada UU Mutual, sehingga kita mengajukan gugatan uji materiil ke MK (Mahkamah konstitusi),” tegas Nurhasanah.

    Sedangkan, gugatan ke MK di tahun 2020 sudah masuk mulai pandemi, dalam kapasitas artinya gugatan, maka seharusnya OJK tidak memberikan kebijakan-kebijakan strategis kepada Bumiputera. Dan harusnya menunggu kepastian PP 87 ini berlaku atau tidak.

    “Ternyata 14 Januari 2021 kemarin, MK memenangkan gugatan BPA Bumiputera. Maka jangan karena gugatan kalah, justru melakukan hal seperti ini. Saya berjuang sudah menang di MK sebagai mempertahankan bentuk perusahaan mutual. Artinya dalam putusan MK, dijelsskan Pemerintah dan DPR RI harus buat undang-undang mutual dalam waktu 2 tahun. Maka PP 87 otomatis gugur. Artinya perintah tulis belum dapat dilakukan saat gugatan,” jelasnya.

    Setelah selesai menang pada 14 januari, kemudian 10 Februari sidang pelaksanaan pasal 38 tapi direksi harus mengkoordinasikan dengan OJK. “Karena kalau kerugian ditanggung semua oleh pemegang polis apa mereka mau juga ? Kita hanya sebagai wakil pemegang polis jangan sampai dirugikan dan pemegang polis juga. Kecuali saya akan tetap tegar menghadapinya dengan melakukan pra peradilan dan akan menggugat OJK,” jelasnya.

    Nurhasanah berpesan jangan ada arogansi kekuasaan dan dia akan terus memperjuangkan Bumiputera. Dan dirinya menyatakan akan terus memperjuangkan Bumiputera. “Jadi menurut saya jangan arogansi kekuasaan lah. Insyaallah Mba nur akan tetap memperjuangkan perusahaan ini punya esistensi dan jati diri, karena perintah tertulis belum bisa dilakukan karena masih proses. Sekarang kami juga sudah mendaftarkan pra peradilan, tinggal tunggu saja,” katanya. (red)

  • Propam Proses Tiga Oknum Polisi Aniaya Pemuda Pengasuh Burung Dara Milik Brigadir Anak Pejabat Pemda Mesuji

    Propam Proses Tiga Oknum Polisi Aniaya Pemuda Pengasuh Burung Dara Milik Brigadir Anak Pejabat Pemda Mesuji

    Bandar Lampung (SL)-Propam Polda Lampung segera melakukan proses penyidikan internal kepolisian, terkait dugaan penganiaan oleh tiga oknum Bintara Polres Mesuji dan Polres Lampung Tengah, yang menyekap dan menganiaya pemuda, yang dipekerjakan sebagai perawat burung dara milik Bintara anak pejabat Pemda Mesuji.

    Baca: Tiga Bintara Polisi Sekap dan Aniaya Pelajar Yang Dituduh Curi Burung Dara Satu Pelaku Anak Pejabat Pemda Mesuji

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Joas Feriko Panjaitan berjanji akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polres Mesuji secara profesional, dan akan menindak tegas jika tiga oknum polisi itu Brigadir Kh, Brigadir Fr, dan Brigadir Un itu terbukti bersalah. “Kita sudah terima laporannya dan saat ini sedang diselidiki tim Paminal Polda Lampung,” kata Joas Feriko, Kamis 18 Maret 2021 malam.

    Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sejak Minggu 14 Maret 2021. Korban dituduh mencuri burung merpati milik Brigadir Kh yang tidak pulang ke kandangnya. Orang tua korban kemudian melaporkan ketiga oknum tersebut ke Polda Lampung, Rabu 17 Maret 2021.

    Joas meminta pelapor dan orang tua korban bersabar dan dan meyakini Bidpropam Polda Lampung akan berkerja secara objektif. “Masih dalam proses penyelidikan dan belum dilaporkan tim yang melaksanakan tugas. Bidpropam tetap objektif, prosedural, dan profesional. Jika terbukti bersalah, tiga anggota akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Joas. (Red)