Kategori: Pilihan Redaksi

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP Hj. Nurhasanah, sebagai tersangka kasus dugaaan pelanggaran tindak pidana terkait pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.

    Nurhasanah yang rangkap jabatan komisaris merangkap direksi perusahaan AJBB itu dianggap menghambat penyelesaian AJB dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. “Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 AJBB 1912 itu dinilai telah menghambat penyelesaian masalah AJBB, kata Tongam, penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat 19 Maret 2021

    Nurhasanah jadi tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi Pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB No.S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti sampai dengan 30 September 2020, AJB tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tersebut.

    Penyidik menetapkan Nurhasanah terduga pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 53 UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021 dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.

    Penyidik OJK juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

    Tongam memastikan lembaganya menentukan status tersangka setelah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan Surat Perintah Penyelidikan No: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 202O.

    Kedua, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

    Ketiga, penyidik juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Hingga berita diturunkan  Nurhasanah belum merespon konfirmasi sinarlampung.co terkait penetapan tersangka tersebut. Dihubungi melalui chat whatshappnya juga belum dibalas.

    Nurhasanah diketahui rangkap jabatan yang terungkap saat saat perayaan HUT ke-109 perusahaan tersebut, Nurhasanah menjabat komisaris merangkap direksi perusahaan, Senin 15 Februari 2021.

    Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri. Saat ini Nurhasanah masi menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

    Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014). Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung. (RED)

  • Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

    Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengakui dirinya yang menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. Dan Gubernur mengancam akan mencopot Kepala Dinas, apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK se Provinsi Lampung.

    Baca: Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    Baca: Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Padahal, sebelumnya soal pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu telah disoroti Ombudsman Perwakilan Lampung yang membuka posko pengaduan pungutan, hingga Kejati Lampung. Namun Arinal mengaku baru mendengar ada permasalahan terkait pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung. “

    Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda harus lebih tajam mengkritisi ini,” ucap Arinal saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis 18 Maret 2021.

    Arinal menambahkan, aturan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut telah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku diatasnya, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, apabila Kadisdikbud Lampung melanggar peraturan ini, maka akan ada sanksi keras. “Tanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” kata Arinal.

    Menanggapi pungutan di sekolah yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur Lampung itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, polemik pungutan sekolah adalah ranah Pemerintah Provinsi Lampung.

    Namun sebagai perwakilan rakyat, dia mengatakan akan mengakomodir permasalahan itu dan akan membicarakannya dengan Gubernur Lampung. “Terkait masalah ini nanti kita informasikan ke Pak Gubernur,” kata Mingrum singkat. (*/red)

  • Tiga Bintara Polisi Sekap dan Aniaya Pelajar Yang Dituduh Curi Burung Dara Satu Pelaku Anak Pejabat Pemda Mesuji

    Tiga Bintara Polisi Sekap dan Aniaya Pelajar Yang Dituduh Curi Burung Dara Satu Pelaku Anak Pejabat Pemda Mesuji

    Bandar Lampung (SL)-Tiga oknum bintara polisi Brigadir K, bersama dua rekannya Brig F, dan Brigadir U, satu diantarnya anak pejabat tinggi Pemda Mesuji, dilaporkan ke Polda dan Propam Polda Lampung, karena kasus penganiayaan dan penyekapan seorang pelajar M. Rifdan Tri Yudha (18) alias Yudha. Korban disekam dan dianiaya hingga babak belur di dua tempat di wilayah Mesuji dan Lampung Tengah.

    Maliki (52) ayah korban, melaporkan Brigadir K dan F adalah dua anggota Polres Mesuji, sementara seorang lagi, Brigadir U, anggota Polres Lampung Tengah. Kasus penganiayaan dan penyekapn bermula, saat korban yang bernama M. Rifdan Tri Yudha aias Yudha yang sehari hari dipercaya mengurus burung merpati milik Brigadir K, sang anak pejabat.

    Burung merpati itu kerap dilatih dengan diterbangkan. Namu hari itu, burung yang seharusnya balik ke kandang tidak kembali lagi ke kandangnya. Karena itu Brigadir K marah dan menuduh Yudha telah menjual burungnya. “Anak saya dituduh menjual burung merpati tersebut sehingga tidak kembali ke kandang. Setelah kejadian itu HP anak saya disita sama oknum polisi itu. Jadi anak saya tidak bisa berkomunikasi dengan saya,” kata Maliki, di Polda Lampung, Rabu 17 Maret 2021.

    Bahkan, hingga hari ketiga, sejak burung hilang itu baru anak Yudha, bisa mengubungi dirinya dan menceritakan bahwa Yudha dituduh mencuri burung Brigadir K. “Malamnya si polisi K menelepon anak saya dan bilang seperti ini, Yudha kamu pergi dari situ, saya tidak mau lihat muka kamu lagi kalo tidak kamu tidak mau saya habisi’, gitu kata oknum K melalui telpon,” kata Maliki.

    Selama dua hari itu, HP Yudha, ternyata ada ditangan Brigadir F. Yudha meminta HP untuk dikembalikan karena akan digunakan untuk ujian Senin 15 Maret 2021. Hari Sabtu sekira pukul  09.30 WIB, Yudha mendapat telepon melalui handphone orang tuanya, bahwa F berada di kota Bandar Lampung dan meminta Yudha untuk mengambil handphonenya.

    Namun, setelah Yudha sampai di kediaman F, Yudha langsung diinterogasi lalu dianiaya oleh F, dan diajak untuk mencari burung milik K. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB F mengajak Yudha ke daerah Kampung Bugis dan disana Yuda dianiaya lagi oleh si F agar mengaku. “Sekitar pukul 16.00 WIB anak saya menelepon K, lalu datanglah K itu dan langsung ditanya mana burung saya dan dihajar lagi anak saya itu,” lanjut Maliki.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Yudha dibawa ke kandang milik K tempat Yudha bekerja di daerah Bandar Jaya, lalu K menelpon rekan polisi bernama U. “Ketika U tiba, lalu dia bertanya mana yang namanya Yuda dan menuduh anak saya, dan tanya sudah berapa kali kau maling disini dan dihajar lagi yudha nya,” jelas Maliki.

    Yuda mengatakan kepada ayahnya bahwa di dalam gudang tersebut terdapat CCTV. “Saya juga sempat menghubungi F, dan bertanya anak saya mana, dan dia menjawab tidak tahu dan mengaku setelah ambil HP, Yudha pulang, kata F Seperti itu,” ungkapnya.

    Maliki yang merasa cemas lalu menelepon adiknya yang berada di Bandar Jaya untuk mencari anaknya tersebut. Setelah dicek oleh Maliki ternyata Yudha di sandera oleh oknum polisi tersebut dalam keadaan babak belur. Saat ini pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung dan berharap agar segera kasusnya ditindak-lanjuti.

    Menanggapi kasus kekerasan anak yang dilakukan tiga oknum polisi itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Candra Muliawan mengatakan pihaknya membantu mendapingi korban jika pihak keluarga meminta untuk dibantu. “Harus diperiksa yang bersangkutan. Kami mendorong jika dalam pemeriksaan Propam Polda terdapat dugaan tindak pidana, maka terlapor harus di proses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

    Candra Muliawan menjelaskan bahwa dalam dugaan tersebut perbuatan oknum polisi dalam di proses secara pidana biasa. Kemudian, jika melihat kronologis, bukan dalam rangka menjalankan kewenangan sebagai anggota kepolisian, maka dugaan perbuatan yang bersangkutan dapat diproses secara pidana biasa.

    Belum ada keteranagn resmi dari Polda Lampung terkait laporan tersebut. Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung, menyatakan sedang meminta data informasi tersebut di bidang Propam, dan Krimum Polda Lampung. (Red)

  • Muda Mudi Asik Mesum Dalam Mobil Nissan Parkir di Pinggir Jalan Sultan Haji Kepergok Warga Viral

    Muda Mudi Asik Mesum Dalam Mobil Nissan Parkir di Pinggir Jalan Sultan Haji Kepergok Warga Viral

    Bandar Lampung (SL)-Pasangan muda-mudi AR (21) warga Kedamaian, dan AM (20), perempuan, warga Tanjung Seneng, kepergok warga asik berbuat mesum dalam mobil Nisaan silver B-1541-SEG, yang parkir ditepi Jalan Sultan Haji, Labuhan Ratu, Selasa 16 Maret 2021. Muda-mudi berusia sekitar 20 tahunan ini,  digerebek warga, dalam keadaan bugil. Rekaman vidio penggerebekan itu kemudian cepat viral di media sosial.

    Aksi penggerebekan itu diawalida kecurigaan pemilik ruko disekitaran lokasi kejadian. Pemilik ruko ingin membuka tokonya, dan merasa terganggu lihat ada mobil parkir di depan rukonya. Pemilik ruko itu kemudian berusaha mencari tahu siapa dan dimana pemilik mobilnya.

    Saat pemilik ruko melihat ke arah mobil, ternyata terlihat ada sepasang manusia yang sedang berbuat mesum. Pemilik toko kemudian memberitahu warga sekitar dan aparat kepolisian terdekat. Tak lama berselang, sejumlah warga bersama aparat kepolisian langsung menghampiri mobil itu, dan mengamankan keduanya ke POlsek Kedaton.

    Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat itu keduanya terpergok pemilik ruko yang curiga, lalu mempertanyakan siapa pemilik mobil yang tiba-tiba parkir di depan ruko miliknya.

    “Posisinya saat itu pemilik ruko ingin membuka tokonya, karena merasa terganggu lihat ada mobil parkir di depan ruko, maka pemiliknya berusaha mencari tahu dimana pemiliknya. Setelah dilihat ke arah mobil, ternyata ada sepasang manusia yang sedang berbuat tak senonoh,” kata Rony Tirtana, Rabu 17 Maret 2021.

    Melihat hal itu, kemudian pemilik toko memberitahukan hal tersebut ke warga sekitar dan aparat kepolisian terdekat. Tak lama berselang, sejumlah warga bersama aparat kepolisian langsung menghampiri mobil yang di parkir depan ruko tersebut. “Selanjutnya pasangan ini kami amankan ke Mapolsek Kedaton. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya ini lalu membenarkan perbuatan asusila mereka di dalam mobil,” ujar Rony Tirtana.

    Setelah dimintai keterangan, keduanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. AR (21) dan AM (20), keduanya merupakan warga Bandar Lampung itu sudah diserahkan ke pihak keluarga masing masing. (Red)

  • Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono dan Jalan Ryacudu

    Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono dan Jalan Ryacudu

    Bandar Lampung (SL)-Dua proyek rehab Jalan Nasional dan Provinsi Lampung menjadi atensi penyidikan Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mulai melakukan penyelidikkan terhadap Pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 senilai Rp143 miliar, dan proyek Jalan Jalan Jenderal Ryacudu sekitar Rp53 miliar tahun  2019 sampai 2020.

    Baca: Proyek Jalan Ryacudu Diduga Sarat Korupsi, MTM Lampung Sampaikan Laporkan

    Baca: MTM Telusuri Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ryacudu dan Padang Cermin di Dinas BMBK

    Jalan Ir Sutami

    Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah, membenarkan bahwa dugaan penyimpangan Proyek Jalan Ryacudu yang saat mulai ditangani Polda Lampung. Hal itu diketahuinya, saat dirinya melaporkan kasus itu ke Kejati dan Polda Lampung.

    “Saya tanya perkembabngan di Kejati, dan jawabannya bahwa laporan saya sedang diklarifikasi Kejati, dengan perkembangan untuk saat ini ternyata Laporang pengaduan kita itu juga sudah di lakukan penyelidikan oleh Krimsus Polda Lampung.Maka selanjutnya Kejati lakukan koordinasi dengan pihak Polda, itu yang Kejati Sampaikan,” kata Ashari Hermansyah kepada sinarlampung.co.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki proyek jalan tersebut, yaitu Jalan Ir Sutami, dan Jalan Ryacudu. “Sedang kita selidiki, data-datanya sedang kita kumpulkan,” kata Kombes Siboro, Selasa 16 Maret 2021.

    Kombes Siboro menjelaskan, tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus juga masih mendalami terkait proyek jalan yang diduga bermasalah tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaa kontraktor pengerjaan jalan serta Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Provinsi Lampung, “Kita intensif pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.

    Komisi II Jadwalkan Hearing

    Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Iswanto mengatakan ruas jalan Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono merupakan jalan nasional yang memerlukan perlakuan dan perawatan secara khusus. Midi menyatakan jalan tersebut merupakan jalan utama menghubungkan beberapa provinsi di pulau Sumatera. “Jalan tersebut sangat diandalkan oleh pengguna jalan, terutama yang tidak ingin melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS),,” katanya.

    Midi menjelaskan Jalan nasional tersebut kewenangannya berada di Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) serta penganggaran ada di Pemerintahan Pusat. Namun, DPRD Lampung memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. “Ketika ditemukan hal yang kurang benar, maka harus diluruskan. Nanti akan kita panggil balainya (BPJN) untuk menanyakan seperti apa pelaksanaannya di lapangan,” tegas Midi.

    Menurutnya, pengelolaan dan perawatan jalan nasional berbeda dengan jalan milik provinsi maupun kabupaten/kota. Perbedaannya terletak pada sisi ketebalan hingga lebar badan jalan. “Misal ada lubang hanya ditumpahkan sabes itu tidak bisa, tidak boleh,” katanya.

    Harusnya, dilakukan pengerukan dulu, dikupas dulu kemudian diberi minor lapis bawah pondasi (LPB) yang harus kuat dan diberi batu 57 atau 35. “Kemudian di bawahnya dipastikan lapisannya kuat, baru diaspal jika memang akan diaspal. Namun jika rigid beton maka adukan yang bagus dan sesuai standar yang dituangkan dalam kontrak,” ujarMidi.

    Midi merinci pemakai jalan nasional berbeda, karena lebih didominasi oleh kendaraan besar dan berat dengan tonase tinggi. Sehingga kekuatan jalan harus diperhatikan. “Tidak boleh bergelombang karena itu sangat berbahaya. Karena itu jalan utama jika ngebut dan ada gelombang itu berbahaya, bisa memicu kecelakaan,” urainya.

    Karena itu, Midi menghimbau pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota dalam melakukan pengerjaan jalan harus dipastikan kehadiran pengawas lapangan maupun instansi terkait yang berjaga di lokasi pengerjaan. “Yang sering terjadi di lapangan, pengawasan lapangan sangat minim. Saat pelaksanaan, pengawas proyek di lapangan sering tidak ada. Sehingga saat ada yang datang mau bertanya, bingung siapa pengawasnya,” ktanya,

    Penegek Hukum Harus Usut Korupsi Proyek jalan

    Pengamat Hukun dari Universitas Lampung (Unila), Budiono meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dan yang lainnya.

    Karena rusaknya jalan tersebut membuktikan antara perencanaaan dan pelaksanaannya ada perbedaan yang sangat jauh.  Apalagi, pembangunan jalan nasional tersebut menggunakan dana yang tidak sedikit dan harus ada pertanggungjawabannya. “Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan sampai tuntas, kenapa ruas jalan yang baru dibangun bisa rusak berat seperti itu,” kata Budiono.

    Budiono berharap Polda Lampung mengungkap tuntas indikasi tindak pidana korupsi proyek tersebut. “Harus terang benderang. Ungkap siapa pelakunya dan kerugian negara yang ditimbulkan dari anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah itu,” ujarnya.

    Kontraktor Adik Terdakwa Korupsi

    Informasi lain menyebutkan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) selaku kontraktor proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono sepanjang 80 km tahun 2018-2019 melalui APBN senilai Rp143 miliar lebih adalah Hengki Widodo atau yang akrab disapa Engsit. Engsit ini adalah adik kandung dari Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, yang tengah mendekam di penjara terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur.

    Dengan PT URM, Engsit juga mengelola bisnis penjualan aspal dan beton dengan merek Prima Mix yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4, Bandar Lampung. Konon aspal dan beton merek Prima Mix yang dijual kualitasnya rendah. Diduga, aspal ini pula yang digunakan PT URM untuk mengerjakan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono sehingga cepat rusak.

    “Engsit itu selalu menjual produk aspal dan beton dengan murah, namun kualitasnya jelek. Sehingga pengerjaan jalan yang dikerjakan PT URM mudah rusak,” kata seorang kontraktor di Provinsi Lampung.

    Menurut pengurus asosiasi kontraktor ini, aspal kualitas rendah ini yang diduga dipakai PT URM untuk mengerjakan proyek jalan nasional di ruas jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono sehingga kondisi jalan cepat bergelombang dan berlubang. “Karena memang kualitas aspalnya jelek, kemungkinan ya itu kondisi jalan jadi bermasalah,” ungkapnya.

    Engsit, kata dia, banyak dilaporkan terkait pengerjaan proyek jalan yang bermasalah dan pengaduan kualitas aspal yang rendah. Sehingga Engsit didepak dari Asosiasi Aspal dan Beton Provinsi Lampung pada tahun 2017 lalu. “Engsit banyak bermasalah dibidang proyek jalan, makanya dikeluarkan pada tahun 2017,” katanya.

    Engsit adalah masuk kelompok pengusaha kelas kakap, sehingga beberapa kali ikut mengerjakan proyek jalan nasional di Provinsi Lampung. Dari di website https://primareadymix.com, diketahui PT URM ialah perusahaan supplier beton dan aspal merek Prima Mix yang menjual produk ke seluruh kawasan Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat.

    Harga penjualannya memang terbilang murah, seperti mutu beton cor B-O  harga ready per mix nya yakni Rp750 ribu, untuk cor K-175 harganya hanya Rp780 ribu untuk ready per mix, dan K-300 hanya Rp880 ribu. “Kalau dibandingkan dengan harga lainnya jelas murah. Kalau perusahaan lain bisa jual Rp1 juta ke atas, tetapi hasilnya bagus dan sesuai ketentuan,” katanya,

    Dari bisnisnya itu, Engsit memiliki rumah mewah di seputaran Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung, tepatnya di depan Hotel Emersia. Saat dikonfirmasi Hengki Widodo alias Engsit belum merespon. Beberapa kali dihubungi phonselnya daam keadaan aktif namun tidak dijawab. (Red)

  • April 2021 Pemutihan PKB Wajib Pajak Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan

    April 2021 Pemutihan PKB Wajib Pajak Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan

    Bandar Lampun (SL)-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung berlaku April 2021. Wajib pajak (WP) cukup membayar pajak tahun berjalan. Pemutihan menghapus pokok pajak dan tunggakan tahun tahun sebelumnya.

    “Pemutihan ini akan menghapus pokok pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jadi kita hapuskan untuk pajaknya saja. Selain pajak tahun berjalan, wajib pajak juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, Minggu 14 Maret 2021.

    Menurut Adi Erlansyah, program akan berjalan mulai April 2021 mendatang, namun waktu tanggal dimulai masih dalam persiapan. “Program ini akan mulai bulan April, namun tanggal pastinya belum dapat disebutkan secara rinci, karena sedang menyiapkan segala kebutuhannya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

    Saat ini, lanjut mantan Sekda Lampung Tengah ini, pihaknya tengah menunggu peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum dalam menjalankan program pemutihan tersebut. “Nanti kalau semuanya sudah dipersiapkan kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.

    Adi menegaskan pelaksanaan pemutihan PKB tahun ini tidak akan jauh berbeda dari program sebelumnya. Masyarakat cukup menyediakan beberapa persyaratan, seperti BPKB, STNK, dan lain sebagainya.  “Bedanya kita siapkan loket khusus saja, jadi terpisah dari loket regulernya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

    Pihaknya juga akan menyediakan website pendaftaran melalui online. Hal ini guna mengantisipasi kerumunan manusia yang dilarang saat pandemi.  “Kalau antusiasnya besar, kita mungkin berlakukan pendaftaran online, jadi yang daftar melalui online akan ada jadwalnya, kapan dan jam berapa dapat membayar,” katanya. (Red/*)

  • Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membentuk Tim untuk menelusuri pungutan biaya sekolah di SMA dan SMK. Pasalnya pungutan biaya sekolah yang membebankan orang tua atau wali murid menjadi perhatian publik. Kejati juga akan melakukan penyuluhan hukum dalam upaya pencegahan korupsi.

    Baca: Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    “Dalam waktu dekat ini, Kejati Lampung dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) akan segera melaksanakan turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat 12 Maret 2021.

    Selain itu, kata Andre, pihaknya juga akkan melakukan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara obyektif terkait tindak pidana korupsi. “Kita juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu,” jelas Andrie.

    Sebelumnya dibertikan hampir sebagian besar SMA/SMK di Lampung melakukan pungutan biaya sekolah selama masa pandemi Covid-19. Di Bandar Lampung, pungutan biaya sekolah terjadi di SMAN 3, SMAN 15, dan SMKN 3. Dasarnya ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020.

    Bahkan sejumlah wali murid telah mengadukan pungutan tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Ombudsman pun tengah menyelidiki hal itu. “Ini ada yang sedang ditangani laporannya di Ombudsman,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

    Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga membuka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan Menengah Negeri baik SMP maupun SMA/SMK. “Posko pengaduan mulai 9 sampai 23 Maret yang diperuntukkan untuk masyarakat yang mau melaporkan soal sumbangan dana pendidikan,” kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa 9 Maret 2021.

    Laporan bisa disampaikan ke nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat. “Bisa datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandarlampung,” ujar Nur Rakhman.

     Nur Rakhman mengatakan sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. Berbagai upaya juga sudah dilakukan salah satunya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMKN 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.

    “Bukan kali ini saja kami menindaklajuti laporan masyarakat terkait pungutan atau sumbangan sekolah tapi sudah sering sekali dan berakhir dengan pengembalian dana maka dari itu seharusnya menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur Rakhman.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan, tapi sumbangan. Namun dugaan yang terjadi praktek penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secara tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    Selain itu, pada tahun 2020 juga sudah pernah mengingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Lampung secara resmi dan secara langsung terkait dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.

    “Kami berharap masyarakat melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, sebab tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” kata Nur Rakhman.  (rls/red)

  • Sekelompok Orang Keliling Desa Ngaku Wartawan Jualan Masker dan Bibit Alpukat?

    Sekelompok Orang Keliling Desa Ngaku Wartawan Jualan Masker dan Bibit Alpukat?

    Pesawaran (SL)-Sekelompok orang mengaku wartawan meresahkan aparat desa di Kabupaten Pesawaran. Mereka mendatangi Kantor Desa di Kabupaten Pesawaran, dan berjualan masker dan bibit Alpukat. Mereka mengaku untuk membantu masyarakat dan cari penghasilan tambahan.

    “Ya kita manfaatkan covid19 dengan berjualan masker ke pada Kepala Desa. Dengan demikian selain dapat membantu masyarakat melalui kades, otomatis kita juga mendapat modal atau laba tambahan,” kata R, yang ngaku dirinya wartawan, Rabu 10 Maret 2021.

    Menurut R bahwa pemanfaatan ini mudah-mudahan dapat berlangsung. Sehingga laba dari berjualan masker dapat di manfaatkan untuk kebutuhan. “Kita jual masker per kotak isinya 10 fivs Rp100.000, dan kontrak dengan setiap kepala desa 10 kotak. Sementara kita beralih profesi, tetapi tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai jurnalis,” katanya.

    Tak hanya itu saja, sekelompok orang yang mengaku wartawan itu terlihat di kediaman salah satu Kades yang ada di kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, sedang menawarkan batang bibit alvokat stekan. “Iya saya beli bibit alvokat dari teman wartawan. Yang mengaku dari Bandar Lampung,” kata salah seorang kades.

    Kades lainnya, mengaku pembelian masker tersebut mengunakan anggaran DD dimana nantinya akan di bagikan kepada aparat desa dan masyarakat.

    Kasus itu meresahkan jurnalis dan mencoreng marwah profesi wartawan itu sendiri. “Wartawan itu, mencari dan menyajikan berita bukan malah jualan begitu. Ini jelas sangat memalukan,” ujar Oji, salah satu wartawan di Pesawaran.

    Modus Pemerasan Baru

    Modus pemerasan baru oleh oknum yang mengaku wartawan, mendapatkan tanggapan dua Jurnalis senior Lampung langsung merespon hal ini. Yakni, Wakil Ketua PWI bidang pembelaan hukum Juniardi, SIP, MH dan Mantan Ketua PWI Pringsewu, AndreasAndoyo, S.Pd.

    Andoyo menyarankan para kades harus berani jika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan. “Kades harus berani melawan jika ada oknum wartawan atau LSM yang melakukan pemerasan. Wartawan sudah punya kode etik,” jelas Andoyo,

    Jika ada yang datang mengatasnamakan wartawan kata Andoyo, tanya dan lihat kartu persnya.  “Wartawan apa, kapan masa berlaku KTAnya dan punya KTA keanggotaan organisasi wartawan atau tidak,” katanya.

    Sementara itu, Juniardi mengatakan, perlu diingat jurnalis atau wartawan adalah  seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan ditulisannya dikirim/dimuat di media massa secara teratur.

    “Laporan ini lalu dapat dipublikasikan dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi dan internet. Jurnalis mencari sumber untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

    Dalam diri jurnalis menurut para pakar pers Lampung ini, bahwa ada istilah “profesional” yang memiliki tiga arti pertama profesional adalah kebalikan dari amatir. Kedua, sifat pekerjaan jurnalis menuntut pelatihan khusus. Ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititik beratkan kepentingan khalayak pembaca.

    “Jadi wartawan profesionalisme dalam mencari berita memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja, mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan standar pembuatan berita dan menerapkan kode etik jurnalistik penulisan berita agar yang dihasilkan tidak menyalahi aturan kode etik jurnalistik berita,” jelasnya.

    Sebagai wartawan, kata dia, seseorang harus memahami standar-standar jurnalistik, sebab, tanpa memahami standar jurnalistik maka, seorang jurnalis tidak akan mampu meliput sebuah kejadian/peristiwa dengan baik dan benar. Selain itu, harus memiliki kemampuan wawancara (interview) terhadap seorang narasumber yang dijadikan pada topik sebuah tulisan (berita).

    Dan Sesuai dengan KEJ jurnalis dalam setiap peliputannya harus menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi, tidak menyuap dan menyajikan berita yang faktual dan jelas narasumbernya. Kemudian, seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik yang menjadi dasar acuan untuk menyajikan sebuah berita. Seperti, profesi lainnya yang memiliki aturan dan tata cara sehingga terhindar dari kesalahan.

    Serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjadi payung profesi para jurnalis. “Jadi menurut saya mereka adalah bukan wartawan, tapi pedagang. Jika mengaku aku wartawan apalagi dari Bandar Lampung, saya kira harus kita lihat kebenarannya, atau medianya apa, jika tidak jelas maka itu merusak citra dan nama baik pers.

    Karena Profesionalisme wartawan dan kemampuan seorang wartawan melakukan kerja-kerja wartawan berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalisme (KEJ),” urainya. (Red)

  • Kejari Tanggamus Tahan Ketua KUB Ida Laila Tersangka Pengelapan Pajak Rp10 Miliar

    Kejari Tanggamus Tahan Ketua KUB Ida Laila Tersangka Pengelapan Pajak Rp10 Miliar

    Tanggamus (SL)-Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Rendingan, Tanggamus, Ida Laila (55), dijembloskan kepenjara usai dilimpahkan penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pajak Kementerian Keuangan atas sangkaan tindak pidana penggelapan pajak sebesar Rp10 miliar lebih.

    Proses pelimpahan tersangka dengan Protokol Kesehatan

    Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Ida Laila ditahan pasca berkas P21 dan pelimpahan tahap dua dalam perkara pelanggaran perpajakan oleh Direktur Jenderal Perpajakan bersama Kejati Lampung Selasa 9 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Kejari Tanggamus, yang diterima Kajari Tanggamus, Kasi Pidsus, Kasi intel dan jajaran Jaksa Penuntut Umum.

    “Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Waygelang dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Tanggamus David P Duarsa, didampingi Kasi Intel Rizka Saputra.

    David mengatakan, pelimpahan penanganan tahap dua dari Dirjen Perpajakan dan Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus karena Locus Tempus nya di Tanggamus. “Dalam hal ini Kejari Tanggamus melalui Kasi Pidsus menerima barang bukti dan tersangka, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Kota agung,” kata David sapaan akrabnya.

    Menurut David usai melakukan proses penyerahan tersangka, dan sebelum dititipkan ke Lapas Kota agung, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Sebelum diperiksa kurang lebih 2 jam di Kejari Tanggamus, tersangka telah dilakukan tes kesehatan dan sweb antigen, dan menjalankan protokol kesehatan. Hasil rapid test antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19,” ungkapnya.

    Kajari menegaskan, terdakwa didakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf  i  juncto pasal 43 ayat 1 UU No.6 Tahun 1983 juncto UU No.9 Tahun 1994, juncto UU No.16 Tahun 2000 juncto UU No.28 Tahun 2007 juncto Perpu No.5 Tahun 2008 juncto UU No.16 Tahun 2009, “Dengan ancaman hukuman kurungan 6 Tahun. Tim Kejari Tanggamus telah melakukan penelitian syarat formil dan materiil hingga dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

    David menambahkan terdakwa sebagai wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan biji kopi. “Dana pajak PPN PPH yang diduga tidak dibayarkan oleh tersangka, sepuluh persen dari nilai transaksi penjualan dari usaha jual beli kopi dengan pihak perusahaan sejak Tahun 2016 hingga 2018 senilai 10 miliar lebih,” kata Kajari.

    Terdakwa telah melakukan pemungutan PPN 10 persen untuk masa pajak terutang pada Januari 2016 sampai Desember 2018 dari sejumlah transaksi penjualan biji kopi kepada PT Nestle Indonesia, PT LDC Trading, PT Torabika Eka Semesta dan PT Olam Indonesia. Berdasarkan laporan ahli, lanjutnya, KUB Rendingan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 03.296.621.0-325.000 telah merugikan pendapatan negara Rp10 miliar lebih. (Red)

  • Pidsus Kejati Lampung Mulai Lirik Anggaran Sosialisasi Perda dan Reses DPRD Lampung Rp40,8 Miliar

    Pidsus Kejati Lampung Mulai Lirik Anggaran Sosialisasi Perda dan Reses DPRD Lampung Rp40,8 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Lampung Rp40,8 miliar diduga hanya formalitas. Kasus itu menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kejati siap menindaklanjuti dugaan permainan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sambil menunggu laporan resmi.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan terkait informasi awal anggaran Sosper dan reses sudah disampaikan ke Kepala Kejati Lampung. “Pak Kajati menyampaikan berita tersebut langsung diteruskan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk dicermati dan dipelajari,” kata Andrie, kepada wartawan Selasa 9 Maret 2021.

    Menurut Andrie saat ini Kejati Lampung menunggu adanya laporan terkait hal tersebut. “Laporannya belum ada. Tapi informasi sudah disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke bagian pidana khusus. Yang jelas, setiap ada laporan yang masuk ke kita akan ditelaah terlebih dahulu,” ujarnya.

    Sementara Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menyarankan agar penggunaan dana Sosper dan Reses tidak menjadi polemik, dan sebaiknya dilakukan pemeriksaan laporan kegiatan dan keuangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Candra berharap jika ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum.

    “Nanti kan itu bisa jadi terang benderang, apakah kegiatan-kegiatan itu dilaporkan sesuai atau tidak dengan pelaksanaannya. Jika ada yang melakukan kegiatan-kegiatan yang memakai fasilitas Pemerintah Daerah, kan bisa dicek juga ke Pemerintah Daerah itu. Kemudian kan bisa disinkronkan dengan laporan yang disampaikan oleh anggota dewan ke sekretariat,” kata Chandra.

    Pendapat Akademisi

    Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan kegiatan Sosper dan reses semestinya melibatkan banyak pihak. Karena menurut Yusdianto, kegiatan Sosper dan reses itu bagus, dan harus melibatkan banyak pihak.

    “Karena anggota DPRD Lampung itu bukan hanya bertugas membuat dan mengesahkan peraturan daerah saja. Namun juga memiliki tugas untuk ikut mensosialisasikannya kepada konstituen, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya,” katanya.

    Namun, lanjut Yusdianto, agar lebih efektif, tentu saja harus melibatkan banyak pihak. Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan paham dengan aturan daerah yang sudah disahkan. “Jangan sampai aturan-aturan daerah itu hanya menjadi buku atau draf yang memenuhi perpustakaan saja. Tapi juga harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga bisa diketahui,” jelasnya.

    Akademisi Hukum Unila, Budiono juga menyarankan agar perencanaan dengan pelaksanaan Sospes dan reses itu harus sejalan. Termasuk tujuan yang ingin dicapai. “Perencanaan dengan pelaksanaannya serta tujuannya itu harus sejalan. Sehingga kegiatan itu bisa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya.

    Terkait pelaksanaan Sospes sudah efektif dengan anggaran yang mencapai Rp40,8 miliar per tahun, Budiono mengatakan harus ada kajian khusus untuk melakukan penilaiannya. “Harus ada penilaian dan kajian tersendiri, apakah kegiatan Sosper dan reses itu sudah efektif dilaksanakan. Tapi yang pasti antara perencanaan dan pelaksanaannya itu harus sejalan,” ujar Budiono.

    Sosper dan Reses Formalitas

    Sebelumnya, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menetapkan program Sosper dilaksanakan sebanyak 12 kali dan sosialisasi ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan sebanyak 6 kali pada tahun 2021. Sosper dilaksanakan setiap satu bulan sekali, sementara sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp40 juta per kegiatan untuk setiap anggota Dewan.

    Sesuai ketentuan yang ditetapkan, setiap kegiatan Sosper dihadiri minimal sebanyak 100 peserta. Dan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dihadiri minimal sebanyak 130 peserta. Dalam pelaksanaannya, dua kegiatan ini ditengarai belum berjalan maksimal. Diduga kehadiran jumlah peserta tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sehingga setiap legislator masih bisa mengantongi sisa dana Sosper.

    Informasi di DPRD Provinsi Lampung menyebutkan untuk bulan Januari dan Februari 2021, semua anggota DPRD Lampung sudah turun ke masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    Namun, melihat cara sosialisasi perda yang telah dilakukan anggota dewan di lapangan belum berjalan efektif dan optimal. Ia menilai anggaran Sosper sebesar Rp40 juta per anggota Dewan  cukup besar, sehingga terjadi pemborosan anggaran.

    “Karena ada anggota Dewan yang melakukan sosialisasi asal-asalan dengan tempat di rumah, yang tingkat kehadiran masyarakat tidak lebih dari 50 orang. Maka diperkirakan kegiatan Sosper seperti itu cuma menelan anggaran Rp15 juta,” kata sumber di DPRD Lampung, dilangsir kupastuntas Minggu 7 Maret 2021 lalu.

    Meski anggota Dewan berdalih hanya 50 orang yang bisa hadir, karena masih masa pandemi Corona sehingga peserta harus dibatasi. Namun, sosialisasi hanya digelar sekali itu saja. “Tapi ada juga anggota Dewan yang melaksanakan dengan serius, dihadiri banyak masyarakat dengan melibatkan pembicara yang kompeten sehingga menelan anggaran lebih besar,” katanya.

    “Tapi, lagi-lagi anggaran yang dihabiskan tidak lebih dari Rp25 juta. Cukup variatif seseran para wakil rakyat di DPRD Lampung dari Sosperda ini, ada yang telak dapat seseran Rp20 juta, ada yang cuma dapat Rp10 juta,” ujar sumber tersebut. (kps/red)