Kategori: Pilihan Redaksi

  • Komisi II Sebut Pernyataan Gubernur Lampung Soal Harga Singkong Kaya “Ayam Sayur”

    Komisi II Sebut Pernyataan Gubernur Lampung Soal Harga Singkong Kaya “Ayam Sayur”

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) menyatakan bahwa statement Gubernur Arinal Djunaidi dalam menanggapi anjloknya harga singkong dengan perbaikan insfrstruktur dan meminta petani mengurangi tanaman singkot dinilai tidak tepat.

    “Gubernur Lampung apa statementnya seperti itu kayak ayam sayur masa petani disuruh berhenti nanem singkong dan perbaikan infrastruktur mau nanem apa petani kalau bukan singkong. Petani singkong ya nanem nya singkong ” katanya di Ruang Rapat Komisi II, Senin (8/3).

    Wahrul mengatakan seharusnya negara dalam artian pemprov harus mencari solusi terkait anjloknya harga singkong, karena petani di Lampung sedang menjerit dengan harga yang anjlok. “Jadi kita harus cari solusi dan sudah hampir 8-10 bulan para petani singkong menjerit. Kalau mau per iya turun kelapangan,” kata Wahrul.

    Menurutnya, harga singkong itu Rp250 per kilogram dan paling bagus Rp350 per kilogram. “Ini apa ada mainan, mainan di mana, mainan harga jangan main macam-macam. Makanya kalau ini sudah klir (selesai atau sepakat) dengan Ketua DPRD maka kita dorong Gubernur besok untuk membuat surat kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI itu,” kata dia.

    Kemudian ketika sudah klir maka komisi II akan membuat peraturan daerah (Perda) untuk menginisiasi pejuang singkong di Lampung. “Karena informasi anjloknya harga singkong ini masuk terus dan enggak ke bendung enggak itu kebijakan keputusan pusat itu dan kalau di komisi II klir kita siap dan buat perda untuk inisiasi. Dan komisi II juga sudah klir jadi kita buat pansus harga singkong ini untuk memperjuangkan singkong,” ucapnya.

    Lanjut Wahrul, setelah permasalahan ini klir maka seluruh hasil rapat atau surat keputusan akan langsung diteken Ketua Komisi, Ketua DPRD, Gubernur lalu dilaporkan ke petani singkong.

    “Berani enggak masa statement kurangi menanam singkong dan kita fokus yang lain tidak bisa. Sudah jelas tadi komisi bilang bahwa Lampung termasuk provinsi terbesar dalam produksi singkong kok malah dikurangi. Justru kita harus apresiasi dan negara harus mencari solusinya makanya kita hadirkan sekarang dan kita bantu negara,” ujarnya.

    Lalu, untuk Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Lampung Satria Alam tolong bersabar dan tegak lurus dalam memvisikan kebenaran apalagi memperjuangkan kepentingan petani.

    “Nah untuk Kepala Disperindag yang sabar tapi harus tegak lurus dan terus memvisikan kebenaran dan keadilan terhadap rakyat, jangan disegak dikit turun jangan, tapi laporkan ke Komisi II dan untuk kebenaran kita sikat. Jadi forum ini tidak gombal-gombalan dan jangan ada penghianatan di forum ini kalau tegak lurus tegak betul,” tegasnya.

    Stria Alam, mengatakan nanti akan ditanyakan kepada Gubernur apakah memiliki kewenangan untuk mengatur harga singkong. “Yang sudah kami lakukan yakni sudah mengirimkan perwakilan dari Disperindag untuk menanyakan apakah Gubernur Lampung mempunyai kewenangan untuk mengatur harga singkong di Lampung,” katanya.

    Kurangi Tanam Singkong

    Sebelumnya, Gubernur Arinal Djunaidi menempuh kebijakan yang tidak populer terkait harga singkong. Arinal menegaskan tidak akan melakukan intervensi untuk menstabilkan harga singkong. Tetapi akan memberikan kebijakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan guna memudahkan akses pengangkutan singkong. Lalu, meminta petani mengurangi jumlah tanam singkong.

    Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan harga singkong bersifat fluktuasi. Penurunan harga jual singkong tersebut dikarenakan beberapa hal. “Ini kan fluktuasi, bisa jadi karena ekonomi nasional. Bisa juga karena ada permainan. Nanti saya bicarakan dulu,” kata Arinal, Senin 1 Maret 2021.

    Karena itu, gubernur juga meminta untuk mengurangi jumlah produksinya. Sehingga harga jualnya kembali normal. Selain itu, perlu perbaikan infrastruktur terlebih dahulu. Jika akses jalannya bagus maka pengusaha-pengusaha harus membangun industrinya di wilayah tersebut.

    “Saya harus menyelesaikan infrastrukturnya supaya lebih bagus. Kalau ini bagus saya bisa paksa pengusaha untuk bangun industrinya di situ. Jadi transaksinya bisa tepat waktu dan tidak perlu dibawa ke mana-mana,” sebutnya.

    Arinal menyatakan dengan begitu biaya transportasi bisa dipangkas, dan pendapatannya meningkat. Arinal mencontohkan, akan memperbaiki jalan yang menghubungkan Waykanan, Lampung Utara, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. “Di sana itu hamparan singkong dan jagung. Jadi nanti pengusahanya bangun industri di situ,” katanya. (Red)

  • Terlibat Peredaran BB Sabu 1 Kg AKP Andrianto di Tuntut 18 tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

    Terlibat Peredaran BB Sabu 1 Kg AKP Andrianto di Tuntut 18 tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut oknum anggota Polri yang bertuas di Direktorat Narkoba Polda Lampung AKP Andrianto (47), dengan tuntutan 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, terkait perkara peredaran narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 9 Maret 2021.

    Baca: BNNP Lampung Dikabarkan Gulung Jaringan Narkoba Lampung Tengah BB 1 Kg Sabu Melibatkan Kades dan Polisi

    AKP Andrianto

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan,” ujar Roosman Yusa.

    SElain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. “Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya,” ujar Yusa.

    Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” ucap Yusa.

    Yusa menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu kardus warna coklat, satu lembar resi paket, tiga buah handphone dan dompet untuk dimusnahkan. “Untuk barang bukti berupa empat kartu ATM, satu unit mobil, dan uang Rp7 juta dirampas untuk negara,” jelasnya.

    Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Hastuti menyampaikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana,” tanya Hastuti.

    Atas tawaran tersebut, terdakwa Andrianto akan melakukan pembelaan. “Ya Yang Mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh Penasihat Yang Mulia,” ujar Andrianto.

    Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjung Karang meminta pembelaan secara tertulis. “Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” sahut PH Yogi.

    Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan. “Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan sidang kita tunda hari Kamis 18 Maret 2021 mendatang,” kata Hastuti mengetuk palu.

    AKP Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru Riau.

    Namun saat penyidikan di BNNP Lampung Adi Kurniawan melarikan diri dari dalam sel tahanan BNNP Lampung. Adi Kurniawan berhasil diamankan kembali di Palembang. Namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan medis. (Red)

  • Musa Zainuddin Ungkap Uang Rp40 Miliar Dari SGC Untuk Geser Dukungan PKB Dari Mustafa Ke Arinal-Nunik?

    Musa Zainuddin Ungkap Uang Rp40 Miliar Dari SGC Untuk Geser Dukungan PKB Dari Mustafa Ke Arinal-Nunik?

    Bandar Lampung (SL)-Sidang kasus suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menghadirkan saksi mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Musa Zainuddin, mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP PKB Dr (HC) A Muhaimin Iskandar, M.Si.

    Baca: Nunik dan Musa Zainuddin Reuni Bersaksi di Sidang Mustafa Bantah Terima Uang Mahar Tapi Akui Geser Dukungan ke Mustafa

    Dalam kesaksiannya, Musa Zainuddin menyebut Cak Imin – panggilan akrab Muhaimin Iskandar – menerima uang Rp 40 Miliar dari PT. Sugar Group Company (SGC). “Saya dapat informasi 40 Miliar dari sugar group (SGC). Sugar group itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi calon gubernur,” kata Musa Zainuddin saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Lampung, Kamis 4 Maret 2021.

    Gara-gara terima Rp 40 miliar itu, menurut Musa Zainuddin, rekom PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp18 Miliar, berpindah ke Arinal-Nunik. JPU KPK lantas bertanya ihwal SGC itu siapa dan apa kaitannya dengan sidang ini. “Bahwa Pak Muhaimin Iskandar sudah terima uang dari Sugar Group, Nyonya Lee, jumlah uangnya 40 miliar. Tahunya dari Khairudin orang Metro orang Demokrat,” kata Musa Zainuddin dalam kesaksiannya secara virtual.

    Kemudian, Nunik, kata Musa, menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mendampingi Arinal Djunaidi dalam Pemilihan Gubernur Lampung. “Bu Chusnunia (Nunik) sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal jadi calon wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak, tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin.

    Jaksa juga bertanya terkait keterangan Muttakim menerima 1 miliar karena membutuhkan uang setelah menikah. “Saya tidak pernah meminta, tapi justru Muttakim yang memberikan,” kata dia.

    Apakah pernah bertemu dengan Muttakim, Midi, Bujung, dan Chusnunia? “Ya,” kata Musa.

    ‘Apakah mobil Fortuner untuk Chusnunia?,” tanya JPU KPK.

    “Fortuner. Dipinjamkan. Karena itu mobil masih cicilan, jadi BPKB belum diberikan. Saya suruh staf saya Arum memberikannya,” kata Musa.

    Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat diwawancarai wartawan seperti biasa selalu tidak berkomentar. unik selalu diam seribu bahasa. Bergegas naik mobil dan pergi. (Red)

  • Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai tidak konsisten terhadap kebijakan pungutan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung. Pasalnya, Gubernur melalui Peraturan Gubernur Lampung melegalkan pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016, tentang larang pungutan.

    Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS mengatakan Arinal, saat itu pernah menegaskan untuk mengharamkan punggutan sekolah di tengah pandemi. Namun faktanya, Arinal malah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

    Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung. Pergub inilah yang kemudian menjadi dasar bagi SMA/SMK negeri di Lampung untuk melegalisasi punggutan sekolah ”Seolah-olah ada kontradiksi pernyataan gubernur dengan kebijakan yang sesungguhnya,” kata Ade di ruang fraksi PKS DPRD Lampung, Senin 8 Maret 2021.

    Ade menyampaikan hal ini menanggapi keluhan dari wali murid SMA dan SMK negeri yang mendatangi ruangan fraksi PKD DPRD Lampung soal punggutan sekolah. ”Mereka mengeluh dan menilai pungutan di luar semestinya tersebut memberatkan,” ujar Ade.

    Berdasarkan keterangan wali murid itu, pihak sekolah beralasan punggutan yang mencapai jutaan rupiah itu untuk pembangungan sekolah, pembangunan masjid, dan biaya operasional sekolah. Karena itu Fraksi PKS DPRD Lampung karena itu akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk menjelaskan sejauhmana penerapan Pergub 61/2020. ”Nanti saya akan tugaskan anggota kita yang di komisi V untuk berkomunikasi dengan Disdikbud,” janjinya.

    Ade menerangkan wali murid yang berkecukupan tentu tidak bermasalah membayar biaya apapun yang diminta sekolah. ”Bagi yang mampu silahkan berlomba-lomba berinvestasi dalam dunia pendidikan. Tapi yang tidak mampu jangan dipaksa. dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara bertugas menjaminnya. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung,” tegasnya.

    Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat, pun menyesalkan ke luarnya pergub yang berimbas pada bebasnya sekolah menarik punggutan dari wali murid. Sebab, telah ada program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SMA/SMK. ”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” kata Syarif.

    Menurut Syarif pihkanya sudah mendengar keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung soal punggutan dimaksud. Termasuk aduan SMK menarik biaya praktik. Padahal proses belajar di masa pandemi masih daring. ”Karenanya, keluhan itu segera kami sikapi,” ujarnya.

    Langgar Permendikbud

    Pengamat hukum tata negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto menyatakan pungutan sekolah untuk murid SMA dan SMK harus dihentikan. Karena dasar sekolah menarik pungutan itu menabrak peraturan yang lebih tinggi. Yakni Permendikbud No.75 Tahun 2016. Hal itu tercantum pada pasal 12 poin b. Bunyinya: Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

    Diketahui, dasar sekolah menarik pungutan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.

    Yusdianto mengatakan, Permendikbud kedudukannya lebih tinggi dari Pergub. Karena itu, seharusnya pergub tersebut merujuk peraturan di atasnya. Pergub yang dirujuk itu tidak boleh melebihi batas kewenangan yang sudah ditetapkan permendikbud tersebut.

    ”Kalau peraturan di atasnya melarang adanya pemungutan biaya, maka tidak diperkenankan peraturan di bawahnya itu melakukan pungutan. Kalau aturan di bawahnya (Pergub) memperkenankan pemungutan, maka itu berpotensi korupsi,” kata Yusdianto, dilangsir Rilisidlampung, Minggu 7 Maret 2021.

    Menurut YUsdianto, dalam teori hukum perundang-undangan, secara hierarki peraturan yang lebih tinggi menuju peraturan yang lebih rendah di bawahnya. Peraturan umum diterjemahkan ke peraturan khusus, dan peraturan khusus itu menjelaskan dari peraturan umum tersebut. ”Kalau memang ada klausul aturan yang kemudian bertentangan dengan atasnya, apalagi menimbulkan biaya, secara otomatis peraturan tersebut dibatalkan,” jelasnya.

    Dalam Permendikbud, lanjut Yusianto, sudah jelas tidak boleh mengambil pemungutan biaya. Namun, peraturan di bawahnya boleh dilakukan hanya mempertimbangkan wilayah, mekanisme pembayaran, administrasi dan keadaan force majeur yang semuanya tidak keluar dari aturan di Permendikbud tersebut. ”Karena esensi dalam suatu aturan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat. Pergub itu hanya mengatur terkait pengaturan mekanisme penyaluran dana BOS ke seluruh kabupaten/kota di Lampung,” paparnya.

    Yusdianto memaparkan, sesuai peraturan perundang-undangan, mengatur asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, tidak boleh dan diperkenankan sedikitpun peraturan di bawahnya melebihi kapasitas peraturan yang ada di atasnya. ”Kalau keluar dari ’rule’ tersebut, maka level pergub itu sudah selevel dengan permendikbud,” ucapnya.

    Yusdianto menambahkan, dengan adanya dana BOS, maka sudah tidak diperkenankan penarikan pungutan ke siswa. “Sebab, semua beban biaya sudah dibebankan pemerintah. ”Kecuali dalam aturan Permendikbud itu, masih ada klausul diperkenankan mengambil pungutan,” katanya. (Red)

  • Pemkab Lampung Timur Perbolehkan Masyarakat Gelar Hajatan

    Pemkab Lampung Timur Perbolehkan Masyarakat Gelar Hajatan

    Lampung Timur (SL)-Kabar gembira untuk masyarakat Lampung Timur. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan intruksi baru tentang kegiatan masyarakat yang di perbolehkan lagi untuk menggelar hajatan, Senin (08/03).

    Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur Mashur Sampurna Jaya, S.STP., M.Si mngatakan, sesuai dengan Intruksi Bupati Lampung Timur No : 360/71.A/31.SK/III/2021 tertanggal 03 Maret 2021 yang di cap dan tanda tangani Bupati Lampung Timur.

    “Bupati Lampung Timur, sudah memperbolehkan resepsi/hajatan bagi masyarakat Lampung Timur dan harus mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku,”Ujar Mashur di ruang kerjanya.

    Dalam surat tersebut, ada enam poin yang mengatur dan memberikan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan covid 19 yang baru, diantara

    1. Satu kegiatan keagamaan/pelaksanaan ibadah agama
    2. Kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan
    3. kegiatan yang bersifat sakral seperti akad nikah dan kehutanan atau yang sejenis pesertanya dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut
    4. kegiatan pesta/hajatan dan kegiatan sejenis dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
    5. Kegiatan pertemuan seminar pelatihan sosialisasi dan sejenisnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
    6. pusat pembelanjaan toko rumah makan restoran kafe dan selanjutnya dibatasi sampai dengan pukul 20 WIB dan penanganan covid 19 sesuai tingkatan.

    ” Di poin ke empat mengatur dalam kegiatan pesta dan hajatan dan harus mengikuti 11 aturan dan ketentuan berlaku. mulai meminta izin rekomendasi dari RT, Dusun Desa sampai ke tingkat di kecamatan dan yang bertanggung jawab semua elemen, ketika hajatan tidak sesuai maka perangkat desa wajib membubarkan kegiatan tersebut,” tambahnya. (Wahyudi)

  • Peras Kadis PUPR Modal Temuan BPK Tiga Wartawan Gadungan Kena OTT BB Rp20 Juta

    Peras Kadis PUPR Modal Temuan BPK Tiga Wartawan Gadungan Kena OTT BB Rp20 Juta

    Wonosobo (SL)-Tiga wartawan gadungan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Reskrim Polres Wonosobo, Polda Jawa Tengah, saat melakukan pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Wonosobo. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp20 juta rupiah, Rabu 3 Maret 2021.

    Ketiga oknum wartawan dengan idcard media internalpublik itu Heru Wahyudi (32) warga Kartasura, Sukoharjo; dan DAW (36) serta AR (36 yang merupakan warga Banjarsari, Solo. Mereka ditangkap mencoba memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

    Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, mengatakan awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019.

    “Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” kata Ganang Rabu 3 Maret 2021.

    Menurut Kapolres, oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan kepada Sekda Kabupaten Wonosobo yang intinya, apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum.

    Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui tidak terdaftar sebagai jurnalis. Mereka mengaku sebagai wartawan media ‘Internal Publik’. Ketiganya ditangkap saat menerima uang senilai Rp 20 juta. “Setelah menerima informasi awal, akhirnya kami setting agar pejabat daerah tersebut untuk memenuhi permintaan dari para pelaku. Pada saat kepala dinas menyerahkan uang Rp 20 juta, kami melakukan OTT,” sebutnya.

    Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kababupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik.

    Ganang mengatakan apabila ada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, lebih baik laporkan. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie,” kata dia.

    Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. “Melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan,” ujarnya.

    Zazid menyebut, dari hasil koordinasi dengan pers Kabupaten Wonosobo diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya Internal Publik yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers. Para tersangka dijerat pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Red)

  • Pantai Sari Ringgung Sah Milik Hi. Syamsu Rizal, Tergugat Anton Firmansyah Wajib Bayar Kerugian Rp185,8 miliar

    Pantai Sari Ringgung Sah Milik Hi. Syamsu Rizal, Tergugat Anton Firmansyah Wajib Bayar Kerugian Rp185,8 miliar

    Pesawaran (SL)-Pengadilan Negeri Gedong Tataan memutuskan bahwa Hi. Syamsu Rizal, SE, MM selaku penggugat pada perkara sengketa tanah di Dusun Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, adalah pemilik sah dari bidang-bidang lokasi yang bersengketa. Yaitu, tempat wisata Pantai Sari Ringgung. Putusan dibacakan majelis hakim, pada sidang perdata, Kamis 4 Maret 2021.

    Sementara tergugat, Anton Firmansyah, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, merusak dan merubah kondisi lingkungan setempat. Hakim menghukum Tergugat untuk menghentikan semua aktivitas dalam bentuk apapun di bidang lokasi yang bersengketa dan mentaati putusan Provisional dan melepaskan penguasaannya terhadap hak-hak kebendaan milik Penggugat yang sudah berada sebelumnya pada lokasi tersebut.

    Putusan lain, juga menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengosongkan lokasi sengketa kepada Penggugat dan mengangkat semua benda-benda milik Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak (tembok pagar dan bangunan lainnya) yang berada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat dan beban apapun.

    Serta, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang timbul karena perbuatannya secara tunai dan sekaligus tanpa ada syarat dan beban apapun. Dengan total kerugian baik materil maupun imateril sebesar Rp185.841.131.625,-.

    Adapun beberapa bidang tanah yang bersengketa, yang tertuang dalam perkara perdata register No 10/PDT.G/2020/PN.GDT tanggal 4 Maret, yang dinyatakan sah milik Syamsu Rizal, yaitu tanah seluas 1.279m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00627 Juncto dan surat ukur nomor 00279/Sidodadi/2016 tanggal 19 April 2016; tanah seluas 5.825m2 berdasarkan SHM nomor 00626 Juncto, dan surat ukur nomor 00299/Sidodadi/2016 tanggal 25 April 2016, dan tanah seluas 13 Ha berupa rawa hutan bakau yang diperoleh sejak tahun 1962 berdasarkan surat jual beli tanggal 6 Juni 1962.

    Sebelumnya, bahwa sengketa tanah ini berakibat kepada ratusan pedagang yang biasa berdagang di Pantai Sari Ringgung kehilangan mata pencaharian lantaran akses jalan menuju pantai wisata tersebut ditutup. Para pedagang pun melakukan demo pada bulan Juli 2020, hingga akhirnya berujung kepada tindakan saling lapor oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki lahan tersebut, yaitu Syamsu Rizal dan Anton Firmansyah. (Red)

  • BUMD Pesawaran Terancam Bangkrut Penyerdaan Modal Miliaran Siasa Rp100 Juta

    BUMD Pesawaran Terancam Bangkrut Penyerdaan Modal Miliaran Siasa Rp100 Juta

    Pesawaran (SL)-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pesawaran terancam bangkrut, anggaran Penyertaan Modal tahun 2020 diduga raib, pasalnya total penyertaan modal Rp1.367.000.000 hanya menyisakan saldo kas sebesar Rp.105.322.548,- di akhir tahun.

    Hal tersebut terungkap pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar 18 Januari 2021. Tidak ballancenya modal dan pemasukan dengan pengeluaran selama 1 tahun diduga menjadi biang kegagalan BUMD Kabupaten Pesawaran. “Memang BUMD Pesawaran terlihatnya seperti baik, namun kenyataannya masih kurang sehat, saya akui itu,” kata Direktur Utama BUMD Pesawaran, Ahmad Muslimin, Sabtu 6 Maret 2021.

    Menurut Muslimin, pihaknya sudah menyampaikan hal itu di RUPS, dan untuk tahun 2021 tidak ada penyertaan modal, dan tetap mengupayakan tetap jalan. “Kita sudah sampaikan di RUPS bahwa jika di 2021 tidak ada modal penyerta BUMD Kabupaten Pesawaran akan stagnan, namun kami akan tetap berusaha untuk terus berjalan,” ujarnya.

    Ahmad Muslimin mengaku selama menjabat Dirut dirinya tidak mendapatkan gaji sepeserpun dari BUMD Pesawaran, bahkan dirinya telah menjual motor, mobil bahkan sapi miliknya untuk BUMD Pesawaran. “Terkait hutang piutang yang Abang sebut tadi, namanya orang hidup ya punya hutang, bagaimana saya bisa bertahan hidup kalau ngak hutang, gaji saya gak punya, saya punya motor, mobil dan sapi, saya jual untuk BUMD Pesawaran. Kalau saya bangga mengelola dana itu, walaupun hasilnya masih belum sehat,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala Bagian Pengembangan Perekonomian Daerah Kabupaten Pesawaran, Mernilitayanthi mengungkapkan, Dana Penyertaan BUMD Pesawaran tahun 2021 belum diproses dan sedang dalam evaluasi. “Sedang diproses pak, administrasinya masih harus dinilai terlebih dahulu, karena untuk memberikan dana penyertaan itu kita harus lihat antara yang lalu dan yang akan datang,” ungkapnya.

    Ditambahkan, evaluasi yang dilakukan secara keseluruhan tidak hanya manajemen BUMD Pesawaran. “Evaluasi secara keseluruhan apakah cara kebijakan direkturnya maupun Dalam bentuk bagaimana dia me-managenya, pokoknya keseluruhan pak,” tambahnya.

    Untuk diketahui, pada tahun 2020 BUMD Kabupaten Pesawaran memiliki saldo kas Rp.1.383.209.694,- dengan rincian:

    1. sisa saldo kas : Rp.16.209.694,-
    2. Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pesawaran : Rp.1.000.000.000,-
    3. Modal lainnya : Rp.367.000.000.

    Pemasukan penjualan : Rp.1.431.204.510,-
    Pengeluaran : Rp.2.692.881.962,-
    Sisa saldo kas : Rp.105.322 548,-.

    (Red)

  • KLB Abal-abal Partai Demokrat, Dua Kader Demokrat Lampung Angkat Bicara

    KLB Abal-abal Partai Demokrat, Dua Kader Demokrat Lampung Angkat Bicara

    Way Kanan (SL)-Terkiat adanya KLB Abal-abal, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat Yozirizal SH angkat bicara.

    “Klta sudah menyebutnya abal-abal , jadi sudah, sepantasnya hal yang berbau Abal-abal untuk diabaikan saja hal tersebut,” ujarnya.

    Yozirizal SH yang saat ini duduk sebagai ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan,  yang terpenting adalah, Ketua Umum AHY sudah menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepengurusan, dan siap mengomandoi pergerakan untuk mempertahankan kedaulatan.

    “Ketua Majelis Tinggi Pak SBY sudah pula secara tegas mengajak semua kader untuk berjuang bersama, berperang demi tegaknya keadilan,” lanjut Gusti Yoz saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 06 Maret 2021, panggilan akrab Politisi ini

    “Mendengar pernyataan dan seruan tersebut maka sikap saya masih kata Yozirizal adalah, “Rawe-rawe rRantas”, bersiap, hendaknya pemegang tongkat komando langsung mengarahkan sasaran tembak, mengantisipasi sikap nyeleneh Laoly, mengingat nyelenehnya perilaku kementerian yang dia pimpin atas dinamika 3 partai lain, termasuk partaiku terdahulu,” pungkasnya.

    Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo SE juga merasa kecewa sekali terkait adanya KLB PD yang telah diselenggarakan di Sumatera Utara tersebut karena hal ini bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.

    Jelas ini sangat inkonstitusional, jelas Deni Ribowo yang dihubungi melalui saluran telepon genggam miliknya Sabtu Sabtu 06 Maret 2021.

    Menurutnya, tidak ada yang namanya KLB diselenggarakan tanpa adanya kehadiran para pemegang hak suara dalam hal ini Pengurus DPC dan DPD se-Indonesia, dan ini sangat menciderai Demokrasi yang ada di Indonesia terutama yang ada pada kami sebagai kader Partai Demokrat.

    “Sebagai Kader Demokrat Siap melawan cara-cara yang keji dan tidak manusiawi yang dipertontonkan saat ini dengan melakukan KLB secara Inkonstitusional, dan hal ini akan kita lawan cara-cara yang seperti ini,” jelas Deni

    “Kami Kader Demokrat Provinsi Lampung khususnya kabupaten Way Kanan setia dan taat terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  yang telah secara resmi menjadi Ketum Partai Demokrat dan susah disahkan oleh Kemenkumham RI,”  pungkas Deni Ribowo.(Romy)

  • Walikota Eva Dwiana Segera Cabut Pembantasan Jam Operasional Tempat Usaha

    Walikota Eva Dwiana Segera Cabut Pembantasan Jam Operasional Tempat Usaha

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana akan mencabut pembatasan jam operasional tempat usaha. Hal itu diungkapkan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, saat meresmikan kampung tangguh di Rajabasa, Selasa 3 Maret 2021.

    Menurut Eva, Pemerintah Kota Bandar Lampung kerap mendengar keluhan pelaku usaha, khususnya UMKM akibat kebijakan pembatasan jam operasional itu. Atas hal tersebut, Eva akan mengajak para pelaku usaha untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan Covid-19 di wilayah setempat.

    Para pelaku usaha seperti pedagang akan diperbolehkan beroperasi seperti biasanya, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Informasi lanjutan mengenai kebijakan baru yang akan datang ini akan disampaikan melalui kelurahan. “Bunda akan kumpulkan semua pedagang. Silahkan mereka buka sampai jam 9 misal, tapi dengan catatan,” kata Eva.

    Nantinya para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian. Apabila melanggar, Eva menegaskan pihaknya tidak akan memberikan teguran tertulis lagi, namun langsung memberikan sanksi tegas. “Kami bersama pak Dandim pak polres gak ngomong-ngomong lagi nanti,” tegasnya.

    Eva yakin, kembalinya Kota Bandarlampung di zona oranye dapat segera pulih ke zona hijau apabila seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. “Kota Bandarlampung kan sudah zona oranye, mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik ke depan kita bisa masuk zona hijau,” kata Eva. (red/*)