Kategori: Pilihan Redaksi

  • Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    Kalianda (SL)-Oknum Kepala Desa, di Kecamatan Candipuro, berinisial BAP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya staf desa. Korban inisial, RF (20) warga Desa Rawaselapan, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, kemudian melaporkan kasusnya ke Polisi, ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Selasa 2 Maret 2021.

    Kapolsek Candipuro AKP Hazuan membenarkan korban RF telah melaporkan masalahnya ke Polres Lampung Selatan dan ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lamsel. “Korban sudah Lapor ke Polres, langsung dikawal oleh kanit reskrim saya. Karena sebelumnya sempat ke Mapolsek,” kata Hazuan.

    Informasi di terima wartawan, awalya ada pengakuan korban pelecehan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Candipuro. Korban mengaku dilecehkan dengan cara digerayangi alat vitalnya yang tak terhitung berapa kali. Bahkan, pernah terjadi percobaan pemerkosaan dengan memasukkan alat kelamin hingga terjadi hingga 2 kali yang membuatnya takut hingga memilih berhenti dari pekerjaan di pemerintahan desa.

    “Terakhir itu kalau gak salah hari Rabu tanggal 9 Februari, akhirnya saya sudah gak tahan, lebih baik saya mengundurkan diri saja dari pekerjaan di balai desa. Saya sudah tidak kuat lagi kalau mendapatkan perlakuan seperti itu terus,” ungkap wanita berhijab dan berparas ayu ini lirih.

    Kepada wartawan korban yang diwawancarai di kediamannya didampingi kedua orang tuanya itu mengaku takut untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. Karena masalah ini membuat dia bersama keluarganya merasa trauma, malu dan takut jika masalah ini mencuat hingga berbalik kepada diri dia dan keluarganya. “Yo aku takut pak, nanti berbalik ke kami. Pokoknya kami masih bingung mau gimana masalah ini yang harus dilakukan,” imbuh dia lirih.

    Korban Banjir Simpati

    Mencuatnya masalah pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Candipuro berinisial BAP, korban RF yang sebelumnya bekerja di salah satu pemerintahan desa banjir simpati dan dukungan. Sejumlah organisasi, ormas, OPD dan kantor hukum menyatakan simpatinya dan memberikan dukungan hingga pendampingan kepada gadis belia berparas ayu ini.

    Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Amelia Nanda Sari SH saat dihubungi mengaku telah mendengar masalah ini melalui sejumlah media massa. Dia juga menyatakan konsistensi Komnas untuk senantiasa melindungi dan memperjuangkan hak perempuan dan anak.

    Untuk itu, terus anggota F-Gerindra DPRD Lamsel ini, dia telah meminta Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk melakukan pendampingan kepada korban. “Ya, kami sudah meminta ke dinas (PPPA) untuk melakukan pendampingan ke korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan kesehatan,” ujar anggota DPRD Lamsel dari dapil IV Kecamatan Jatiagung ini.

    Pendampingan hukum, lanjut wanita muda enerjik ini, agar hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan hukum sebagai mana aturan yang berlaku dapat terpenuhi. “Sedangkan pendampingan kesehatan maksudnya adalah, memberikan bantuan kesehatan baik dampak fisik maupun psikologis, akibat dari peristiwa dugaan asusila tersebut terhadap korban,” imbuh dia.

    Terpisah, Ketua Investigasi DPP GML (Gema Masyarakat Lokal), Yones Erlangga Tiyas, mewakili Ketua Umum GML, Rizal Anwar kepada media mengaku prihatin atas musibah yang terjadi terhadap korban. Menurut dia, GML selalu setia dengan cita-cita organisasi untuk kerap membela hak-hak warganegara yang teraniaya dan terdzolimi.

    “Mewakili ketua umum kami, kanda Rizal Anwar, GML siap membela hak-hak warga yang terdzolimi, agar dapat menuntut keadilan yang telah dijamin oleh konstitusi negara ini. Jadi jangan sampai ada, karena rakyat kecil, orang awam, mendapatkan perlakuan tidak adil karena melawan orang-orang besar yang berkuasa dan memiliki uang untuk membeli hukum, maka GML akan ada di garda terdepan,” katanya,

    Sementara itu, Kepala Desa Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, BAP saat dikonfirmasi membantah telah melakukan perbuatan itu. Menurutnya semua itu hanya desas-desus saja. “Tidak benar itu, hanya desas-desus. Yasudah, terserah saya gak mau nanggapi masalah itu itu lagi. Masalah itu hanya isu,” ucapnya kemudian mematikan sambungan telepon, Senin 1 Maret 2020.

    Kades Ancam Ambil Langkah 

    Kepala Desa Rawaselapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) yang membantah telah melakukan pelecehan terhadap RF mantan stafnya itu, mengancam akan mengambil langkah tegas terkait masalah ini.

    “Tuduhan terkait pelecehan itu tidak benar silahkan buktikan secara hukum saya siap, Dan klo Sudah tuduhan itu mengarah ke pribadi saya dah keluarga saya harus ambil sikap tegas,” sebut  Bagus dalam pesan WhatsApp, Rabu 3 Maret 2021.

    Namun, saat dikonfirmasi sikap tegas apa yang akan diambil dan sikap tegas kepada siapa yang akan dia lakukan, tidak dijawab dengan jelas. Berkali-kali pesan WhatsApp yang dikirim namun hanya ditanggapi singkat. Begitu juga saat dimintai tanggapannya bahwa korban telah melaporkan masalah ini ke polres Lamsel. “Ya silahkan, itu sanggahan saya,” jawabnya singkat. (red)

  • Nunik dan Musa Zainuddin Reuni Bersaksi di Sidang Mustafa Bantah Terima Uang Mahar Tapi Akui Geser Dukungan ke Mustafa

    Nunik dan Musa Zainuddin Reuni Bersaksi di Sidang Mustafa Bantah Terima Uang Mahar Tapi Akui Geser Dukungan ke Mustafa

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik juga Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung bersaksi disidang kasus suap Mustafa di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, bersama Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin. Saksi lain Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB Midi Iswanto, mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo. Widodo dan Musa hadir secara virtual, Kamis 4 Maret 2021.

    Saksi lain dalam perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah, ada ajudan Mustafa dari anggota Brimob Polda Lampung Erwin Musalim, Khaidir Bujung Mantan DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB. Dalam keterangannya, saksi Midi Iswanto membeberkan bahwa uang Rp18 Miliar itu sudah dikembalikan sebanyak 14 Miliar, dan sisanya 3,7 Miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain. “Dan Nunik terima sekitar Rp1 Miliar dan 150 juta,” kata Midi Iswanto dihadapan majelis.

    Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Musa Zainudin menyebutkan, bahwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa gagal diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung karena ada mahar yang lebih besar.

    Sebelumnya untuk maju Pilgub, kata Musa agar diusung PKB, Mustafa sudah menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dimana saat itu prosesnya melalui pengurus Nasdem dan pengurus PKB. Atas dasar itu, kemudian DPW PKB Provinsi Lampung sepakat mendukung Mustafa untuk maju Pilgub Lampung tahun 2018.

    “Saat itu saya sudah vakum karena tersandung kasus, lalu saya sudah di Rutan Guntur KPK. Namun secara administratif saya masih menjabat sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Lampung sehingga meminta tanda tangan saya. Terkait bergesernya rekomendasi, saya merasa kaget dapat info itu,” kata Musa Zainudin dalam persidangan.

    Mendengar informasi itu, Musa menilai ada hal yang janggal, sebab yang tadinya sudah disetujui mengusung Mustafa tiba-tiba berubah. Kemudian Musa mendapatkan informasi dan kabar bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah mendapatkan uang senilai Rp40 miliar dari Sugar Group Compagnies (SGC).

    “Barangkali ada uang yang lebih besar, jadi yang sebelumnya ini dikorbankan. Namun saat itu pengurus PKB yang jadi korban DPP, yang tidak berkoordinasi dengan baik. Saya tidak mengetahui lagi, mungkin ketua umum yang memutuskan. Terkait mahar Mustafa pasti tahu, jadi tidak akan mungkin orang ambil kebijakan tanpa ketum apalagi Nunik,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait mahar Rp40 miliar ini, Nunik mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Begitu juga dengan angka Rp18 miliar dari Mustafa, Nunik juga turut membantah uang tersebut dan merasa tidak pernah menerima uangnya

    Majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang, sempat menegur Nunik, karena Nuni terlalu memberikan penjelasan yang melebar. Padahal yang ditanya tidak dijawabnya dengan tegas. Mendapat teguran itu, Chusnunia Chalim menjawab, ”Siap! Mohon maaf yang mulia” ucap Nunik.

    Nunik yang ditemani sang suami ke ruang persidangan mula-mula menjelaskan bahwa ia dan para kader di DPW PKB Lampung membagi tugas untuk mendekati para kontestan pada Pilkada 2018 silam. Menurut ia, DPW PKB Lampung pada saat itu tengah berjalan dan dinahkodai oleh Musa Zainudin yang ditahan karena kasusnya di KPK.

    Dalam keterangannya, Nunik juga menyebut nama mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Bang Ari, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Hidir Ibrahim, Midi Iswanto, Khaidir Bujung, dan Muhaimin Iskandar.

    Saat menyampaikan hal itu, majelis hakim sempat memanggil nama Musa Zainudin selaku mantan Ketua DPW PKB Lampung.

    Dihadapan majeliis hakim, Midi Iswanto membeber kronologis uang mahar sebesar Rp18 miliar dari Mustafa. Midi juga membeberkan kronologi Mustafa gagal mendapat rekomendasi perahu parpol PKB di pencalonannya sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung.

    Menurut Midi, Chusnunia sempat mengajukan mahar agar PKB Lampung mendukung Mustafa sebesar Rp30 miliar. Namun, kemudian angka itu diturunkan sebanyak dua kali. Midi membeberkan sempat ada tawar menawar hingga disepakati berjumlah Rp18 miliar. “Dimana awalnya Rp30 miliar turun ke Rp22 miliar. Dan akhirnya disepakati Rp18 miliar,” katanya.

    Usai ketemu angka yang sudah disepakati, dirinya bersama dengan Khaidir Bujung pun bertemu dengan Mustafa. Dan disampaikanlah mengenai mahar politik yang sudah tersepakati itu. Mustafa pun menyanggupi untuk menyerahkan mahar secara mencicil.

    “Dipertemuan itu Mustafa pun menyanggupi dan akan mencicil sebesar Rp5 miliar dulu. Terus setelah itu Mustafa menyampaikan akan memberikan Rp5 miliar dikasih dirumah sampean (saya,red) saja biar dekat di Lampung Tengah, tetapi harus ada Khaidir Bujung waktu itu sebagai Wakil Ketua DPW PKB Lampung. Saya enggak punya jabatan apa-apa karena enggak ada Bujung enggak bisa dikasih. Terus ada utusan dari Mustafa nama Paryono kirim uang ke saya Rp5 miliar,” tambahnya.

    Sepekan kemudian, Mustafa pun mengirim lagi uang ke dirinya sebesar Rp13 miliar. “Tetapi saya enggak hitung semuanya. Didalam bentuk kardus dan di karung. Banyak estimasinya itu satu kardus aqua itu Rp1 miliar,” jelasnya.

    Setelah itu Midi pun melaporkan ke Nunik. Lalu Nunik menyampaikan ke dirinya bahwa disimpan saja terlebih dahulu. “Tak lama itu, Okta Rijaya selaku Sekretaris DPW PKB Lampung dan Khaidir Bujung melakukan pleno dukungan untuk ke Mustafa. Sebagai Cagub Lampung. Dibuatlah berita acara agar ditanda tangani oleh Ketua DPW PKB Lampung yang saat itu Musa Zainudin,” bebernya.

    Ketika itulah dirinya pun bersama dengan Khaidir Bujung pergi ke Musa Zainudin ke Rutan KPK RI. “Sebelumnya kami meminta Nunik untuk mengantarkan surat rekomendasi itu ke Musa. Tapi beliau tidak mau karena disana banyak CCTV nya, apalagi dia posisi waktu itu sebagai Bupati Lampung Timur (Lamtim),” katanya.

    Akhirnya, dirinya pun berangkat untuk mengantar berkas itu ke Musa. Dan disana Musa pun bilang apakah Nunik sudah oke terkait rekomendasi ini. Dan dirinya bilang sudah. “Barulah diteken oleh Musa. Akhirnya DPW PKB Lampung pun final mendukung Mustafa,” ujarnya.

    Selang beberapa waktu, surat yang sudah direkomendasi itu pun dibawa Nunik ke DPP PKB yang ada di Jakarta. “Kami pun lama menunggu hasil dari rekomendasi itu apakah sudah disetujui oleh DPP PKB pusat. Hingga kami pun bertemu Nunik di rumahnya yang ada di Kemiling, Bandar Lampung. Disana Nunik sampaikan bahwa rekomendasi dari Ketua Umum Muhaimin Iskandar itu belum ditanda tangan. Dengan alasan karena calon PKB di Semarang belum mendapatkan rekom,” katanya.

    Terkait rekom di Semarang, dirinya tak mengetahui siapa yang dicalonkan. Jadi dirinya pun menunggu saja. Sampai berminggu-minggu. “Semakin lama kok enggak ada kabar rekom itu. Dan ternyata kami dapat informasi bahwa rekom itu tidak jadi jatuh ke Mustafa. Akhirnya kami pun lapor ke Musa. Dan Musa pun marah,” jelasnya.

    Musa pun menyuruh dirinya dan Khaidir Bujung untuk mencari Nunik. Dan akhirnya dirinya hubungi Nunik sampai akhirnya disepakati bertemu di Hotel Mayapada, Jakarta. “Disana Nunik sampaikan bahwa 70 persen dukungan PKB ke Mustafa tidak jadi. Saya pun agak marah dengan nada tinggi. Saya sampaikan bahwa pasti Mustafa marah. Keselamatan keluarga saya enggak bisa dijamin kalau seperti ini,” ungkapnya.

    Lalu Nunik pun tetap kukuh bahwa sudah 70 persen dukungan PKB ke Mustafa tidak akan terjadi. “Disitu Nunik pun memberikan saran Plan A dan Plan B. Dan disampaikan bahwa meminta agar Khaidir Bujung juga dekat dengan kawan-kawan di DPP PKB silahkan komunikasikan saja. Saya bilang enggak bisa dong, kan awalnya dia (Nunik) yang mulai. Saya sampaikan kok Lampung seperti ini. Akhirnya dan yang ia tahu rekom itu keluar untuk Arinal dan Nunik,” katanya.

    Midi dan Khaidir Bujung pun bingung mengembalikan uang Rp18 miliar ke Mustafa. “Sempat berpikir uang itu bagaimana caranya mengembalikannya ke Mustafa. Dan kami nekat uang itu rencananya akan kami lempar ke Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lamteng. Agar wartawan tahu,” katanya.

    Menurut Midi, uang yang berjumlah Rp18 miliar itu sempat terpakai kurang dari Rp4 miliar. Uang itu menurutnya dipulangkan sebesar Rp14 miliar. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan DPW PKB Lampung. Diantaranya untuk keperluan Musa Zainudin dan juga untuk Nunik.

    Untuk penyerahan uang ke Nunik, dirinya menyerahkan di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yakni di Sukadana sebesar Rp150 juta. “Untuk Rp150 juta itu untuk bayar tukang bangunan. Sedangkan uang Rp1 miliar saya serahkan ke Ela Siti Nuryana di Jakarta,” jelasnya.

    Midi juga mengungkapkan Nunik pernah menjanjikan ke Musa Zainudin agar mendukung Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung. Dan dijanjikan uang. “Itu disampaikan Nunik di Pengadilan Tipikor Jakarta, agar mendukung Arinal Djunaidi,” ungkapnya. (Red)

  • Diminta Kewarung Dekat Rumah Mahasiswi Asal Langkapura Hingga Kini Menghilang

    Diminta Kewarung Dekat Rumah Mahasiswi Asal Langkapura Hingga Kini Menghilang

    Bandar Lampung (SL)-Gadis remaja, Jeamima Djasmine Verdinand CM (17), mahasiswi, putri dari Robyy Verdinand CM, warga Jalan Sultan Badaruddin Gang Damai, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung, belum kembali kerumah sejak Kamis 18 Februari 2021 sekira jam 07.30 WIB pagi hingga kini, Selasa 2 Maret 2021.

    Gadis cantik dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 162 Cm, kulit putih, muka oval, hidung besar, pergi mengenakan baju kaos wol rajutan lengan panjang warna hijau, celana training panjang warna abu-abu, dan sepatu Kets leser warna hitam.

    Awalnya, Kamis 18 Februari 2021 sekira jam 07.30 WIB pagi, Djasmine diminta bibirnya Lidya untuk memesan nasi kotak di warung Ibu Sakdiyah yang hanya berjarak 300 meter dari rumahnya. Karena Nasi Kotak itu akan digunakan untuk acara kirim doa dirumag.

    Lalu sekira jam 11.00 WIB, ayahnya, Robby Verninand CM menghubungi telpon anaknya karena lama tidak kunjung pulang. Saat dihubungi itu Djasmine menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya. Namun tidak menjelaskan nama dan lokasi rumah temannya itu.

    Dan, hingga dua hari kemudian, anaknya masih dapat dihubungi via WhatsApp. Namun pesan keluarga hanya dibaca dan tidak dibalas, dan setelah itu WhatsApp anak tersebut tidak aktif lagi hingga saat ini. “Pihak keluarga sudah berupaya mencari ke rumah kerabat dan teman-temannya, namun anak tersebut tidak ditemukan sampai saat ini,” kata Robby, yang kemudian melaporkan kasus anak hilang ke Polsek Tanjung Karang Barat.

    Apabila ada informasi atau melihat atau menemukan anak tersebut, dapat menghubungi POLSEK TANJUNG KARANG BARAT atau keluarga nya an. Bpk. Robby Verdinand CM (0822-4357-6557) atau Ibu Lidya ( 0896-3349-0384). (Red)

  • Aksi Sekelompok Orang Mabuk Mengamuk Ngaku Polisi di New Dwipa Karaoke Gang Bos Putra Lampung Timur Diduga Dipicu Ulah Pemandu Lagu?

    Aksi Sekelompok Orang Mabuk Mengamuk Ngaku Polisi di New Dwipa Karaoke Gang Bos Putra Lampung Timur Diduga Dipicu Ulah Pemandu Lagu?

    Bandar Lampung (SL)-Sekelompok orang yang mengamuk tak mau bayar bill di New Dwipa Karaoke, Minggu malam, ternyata tamu langganan karaoke New Dwipa, Dia bermama Bos Putra, pengusaha tapioka di Lampung Timur yang kerap karaoke bersama rombongan di kenal dengam Gang Gunung Madu. Biaya bill Rp10 juta sudah dilunasi, sementara oknum yang mengamuk dan mengaku oknum Polda Lampung, sedang diburu. Kabar lain kericuhan awal dimulai dari room karaoke karena ulah pemandu lagu.

    Baca: Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    Baca: Sekelompok Orang Mengamuk Tak Mau Bayar Bill Karaoke Bukan Polisi, Ditkrimum Polda Lampung Kejar Pelaku

    Penampakan orang yang mengaku anggota Polda :ampung.

    Sementara dari rekaman CCTV yang didapat sinarlampung.co, pria yang dikenal dengan sebutan Bos Putra itu juga sempat mengamuk di meja kasir sambil membanting benda benda yang ada si meja kasir, seorang lagi berambut gondrong mengenakan celana setengah tiang sempat ingin memukul karyawan karaoke. Peristiwa itu juga disaksikan petugas scurity yang terus menenangkan mereka.

    Pria berambut gondrong itu sempat melontarkan kata kata “ambil senjata senjata” kita tutup ND ini, kami anggota Polda” teriaknya pria berbadan gemuk di halaman parkir. Padahal mereka warga sipil yang terpengaruh minuman keras dan mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sambil bergegas menuju parkir mobil dan pergi.

    “Kami merayakan ulang tahun nyanyi sejak sore. TIdak ada diantara kami anggota Polisi. Kami ini langganan sudah sejak tahun 2017. Managernya kami kenal baik. Dan memang saat itu Manager dan kasir yang lama tidak ada. Tidak ada masalah bayaran, kami selesaikan,” kata Bos Putra, kepada sinarlampung.co.

    Sementara Tim Paminal Polda Lampung telah menyelidiki orang orang tersebut, bahkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap nama oknum Polisi yang namanya juga sempat muncul di sebut sebut dilokasi lejadian. Namun petugas tersebut tidak ada dilokasi kejadain. Tim Paminal Polda Lampung melakukan klarifikasi terhadapa anggota tersebut, dengan pihak managemen New Dwipa Karaoke, dan tamu yang berulah tersebut.

    “Intinya hasil kerja Tim Provos dan Paminal Polda Lampung tidak ada anggota Polri Polda Lampung yang ada dilokasi ataupun mendampingi orang berkaraoke itu. Kita sudah telusuri dan klarifikasi termasuk meminta keterangan semua pihak. Untuk keterangan resminya silahkan nanti Humas Polda Lampung ya,” kata Pejabat Paminal Polda Lampung, Selasa 2 Maret 2021.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih melakukan pwnyelidikan dan memeriksa saksi saksi termasuk rekaman CCTV New Dwipa Karaoke. “Kita sudah lihat CCTVnya, dan tidak anggota Polda Lampung. Mereka semua sipil, dan kasusnya sedang diselidiki Krimum Polda Lampung,” kata pejabat Krimum Polda Lampung.

    Managemen New Dwipa Karaoke, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, memang sejak sore ada tamu yang buka room karaoke merayakan ulang tahun. “Sejak sore ada tamu boking room katanya rayakan ulang tahun. Malam itu ada ribut ribut, tapi tidak ada anggota polisi. CCTV kita sudah lihat, dan Tim Polda Lampung juga sudah lihat, tidak ada anggota polda Lampung, Mereka tamu biasa,” katanya.

    Sebelumnya sekitar empat orang yang mengaku sebagai anggota polda Lampung mengamuk di Karaoke New Dwipa (ND), Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib. Mereka menolak membayar tagihan bill mencapai Rp10 juta.

    Informasi di sekitar lokasi Karaoke ND menyebutkan, awalnya sempat terjadi keributan antara tamu tersebut dengan kasir saat pembayaraan bill (tagihan) sekitar pukul 20.00 Wib. “Awalnya, kok ada rame-rame teriak-teriak. Infonya sih katanya ada tamu nggak mau bayar bill. Tamu itu teriak-teriak bilang kalau dia anggota polisi subdit 3,” katanya.

    Dikatakan dia, tamu tersebut di pelataran parkir Karaoke ND juga sempat mengeluarkan kata-kata lagi bahwa dirinya adalah anggota polda Lampung. Bahkan tamu tersebut mengancam akan menutup Karaoke tersebut. “Jadi, tamu yang teriak itu sama kawannya ada 3 atau 4 orang langsung masuk ke dalam mobil, kalau nggak salah Pajero atau Fortuner warna hitam, terus langsung kabur. Sempat diteriakin security ND, tapi mereka tancap gas,” ungkapnya. (Red)

  • Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

    Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

    Pesisir Barat (SL)-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, sebagai pelaksana program wajib belajar.

    Namun tidak demikian bagi Haryati Hajar SPd.I Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 48 Krui. Disinyalir, Dana BOS Sekolah Dasar yang berada di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), itu dijadikan sebagai ladang korupsi.

    Hal itu juga di Iyakan oleh beberapa orangtua Murid SD tersebut. Menurut salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, semenjak jabatan kepala sekolah dijabat oleh Haryati Hajar SPd.I, kondisi sekolah SD Negeri 48 seakan-akan tidak terurus dan terkesan kumuh.

    “WC nya sudah hampir satu tahun ini tidak berfungsi karena mesin (pompa) air nya rusak, sehingga para murid sering buang air kecil maupun besar, di sembarang tempat. Kan ada dana BOS, masa sudah hampir setahun rusak ngak diperbaiki,”ungkapnya, Senin 01 Maret 2021.

    Penampakan WC SDN 48 Krui yang tak terurus

    Keluhan para wali murid tersebut terbukti saat wartawan mendatangi sekolah tersebut, nampak terlihat banyak sampah berserakan, lingkungan sekolah  juga banyak ditumbuhi rumput liar, seakan – akan sekolah itu tidak ada penghuninya.

    Anehnya, saat wartawan ingin mengkonfirmasi hal tersebut, Haryati Hajar, selaku Kepsek SD Negeri 48 Krui diduga sengaja memerintahkan para dewan gurunya untuk serentak melakukan pembohongan kepada wartawan, dengan mengatakan bahwa Kepsek SD Negeri 48 Krui tidak ada karena tidak masuk.

    “Kepala sekolah hari ini nggak masuk pak,” kilah Ramdan yang lansung dibenarkan oleh semua dewan guru.

    Padehal, beberapa orang tua murid mengatakan, bahwa Kepseknya ada di sekolah. “Ada kok kepala sekolahnya, itu motor ada,” terang beberapa ibu- ibu yang sedang menunggu anaknya pulang sekolah.

    Dan lebih anehnya lagi, keterangan dari beberapa orang tua murid itu, dibenarkan juga oleh salah satu guru. “Ada didalam,” jelasnya kepada wartawan, dengan agak berbisik sambil menempelkan telunjuk jarinya ke mulut sebagai kode agar jangan beritahukan. (Andi)

  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    Bandar Lampung (SL)-Jual nama polisi Polda Lampung empat orang mabuk mengamuk di Karaoke New Dwipa (ND), Bandar Lampung, Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Mereka menolak bayar bill yang mencapai Rp10 juta lebih, dan membuat kericuhan di depan kasir. Mereka kabur mengendarai mobil jenis Pajero atau Fortuner warna hitam.

    Pasca kejadian Tim Polsek dan Provos Polda Lampung, Ditkrimum dan Direktorat Narkoba Polda Lampung datang kelokasi ND Karaoke tersebut. “Ya, saya langsung ke lokasi. Ada Provos juga. Kami langsung interogasi karyawan ND. Belum tahu polisi atau bukan. Kasusnya sudah ditangani Polda Lampung,” kata Kapolsek TbS, Kompol Hari Budianto, yang langsung mengecek ke lokasi setelah mendapat kabar tersebut.

    Sementara Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya sempat terdengar keributan antara kasir dan tamu di lokasi kasir, saat pembayaraan bill (tagihan) sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya, kok ada rame-rame teriak-teriak. Infonya sih katanya ada tamu tidak mau bayar bill. Tamu itu teriak-teriak bilang kalau dia anggota Polisi Polda,” kata tukang parkir Minggu 28 Februari 2021 malam.

    Menurut dia tamu tersebut di pelataran parkir Karaoke ND juga sempat mengeluarkan kata-kata bahwa dirinya adalah anggota polisi Polda Lampung. Bahkan tamu tersebut mengancam akan menutup Karaoke tersebut. “Jadi, tamu yang teriak itu sama kawannya ada 3 atau 4 orang langsung masuk ke dalam mobil, . Kalau tidak salah Pajero atau Fortuner warna hitam, terus langsung kabur. Sempat diteriakin security ND, tapi mereka tancap gas,” katanya.

    Menurut informasi kaisr, mereka bertamu di karaoke ND sejak sore dan tagihannya mencapai sekitar Rp10 juta. “Infonya sih gitu, tagihannya Rp10 juta, nggak mau bayar. Malam kejadian itu pihak Kepolisian dari Polsek Telukbetung Selatan (TbS), Provos, Krimmumdan Ditresnarkoba Polda Lampung, ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

    Terpisah, pejabat Polda Lampung, menyebutkan, pasca mendapat informasi itu, Tim Polda Lampung langsung mengutus anggotanya melakukan pengecekan. “Iya, petugas sudah cross cek sana sini dan CCTV. Saat ini masih diburu Jatanras Subdit Ditreskrimum Polda Lampung,” katanya, (Red)

  • Kadiv Propam Larang Polisi ke Tempat Hiburan Lihat Polisi Mabuk Warga Diminta Laporkan

    Kadiv Propam Larang Polisi ke Tempat Hiburan Lihat Polisi Mabuk Warga Diminta Laporkan

    Jakarta (SL)-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anggota Polri agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (Miras). Popam akan melakukan ketertiban terhadap larangan tersebut. Hal itu buntut dari insiden RM Kafe yang menewaskan tiga orang termasuk anggota TNI-AD.

    “Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

    Menurut Kadiv Propam, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan narkoba. “Termasuk Narkoba,” kata dia.

    Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut. “Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam,” kata Rusdi Jumat 26 Februari 2021.

    Menurut Rusdi, jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar. Pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.

    “Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan. Laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan. Masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk,” kata Rusdi. (red)

  • Warga Bandar Lampung Laporkan Kerumunan Presiden Jokowi Ke Polda Lampung Ditolak?

    Warga Bandar Lampung Laporkan Kerumunan Presiden Jokowi Ke Polda Lampung Ditolak?

    Bandar Lampung (SL)-Warga Bandar Lampung bernama Muhammad Nurkholis melaporkan kerumunan Presiden Joko Widodo saat di Nusa Tenggara Barat (NTT) ke Polda Lampung. Nurkholis melaporkan presiden dengan dugaan Tindak Pidana Menghalangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat 26 Februari 2021.

    Muhammad Nurkholis, datang ke Polda Lampung bersama tiga rekannya Eddy Faisal, dan Suryadi cs, yang juga sebagai saksi. Dia sempat diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Lampung, kemudian diarahkan ke Krimsus Polda Lampung. Namun, laporan Nurkholis belum dapat diterima.

    Dalam keterangannya, Muhammad Nurkholis mengatakan dengan ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Joko Widodo yang juga sebagal Presiden Republik 1ndonesia.

    “Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 saya melihat tayangan berita di Youtube KOMPASTV tentang Presiden hari Rabu kunjungan Joko Widodo ke Maumere NTT pada Selasa 23 Februari 2021 dengan link https://youtu.be/q-mXjZZhArg yang berjudul Mobil Presiden Jokowi Sempat Tertahan Antusiasme Warga di NTT,” katanya.

    Dalam tayangan video Youtube tersebut terdapat seseorang yang berbaju putih yang diketahui orang tersebut bernama Joko Widodo keluar dari rooftop sebuah mobil dan melambaikan tangan serta melemparkan bingkisan kepada orang-orang disekitar sehingga menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi atau penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini.

    “Kunjungan seorang Presiden yang notabene sudah terjadwal namun tidak ada tindakan preventif untuk melakukan pencegahan adanya kerumunan merupakan sebuah kelalaian. “Bahkan Presiden Joko Widodo sempat membuat kerumunan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil dan melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi atau PPKM saat ini diduga melanggar tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.” katanya.

    Bahwa, kata Nurkholis, tindakanPresiden Joko Widodo yang melemparkan bingkisan dari atas mobil yang menyebabkan kerumunan di masa Pandemi atau PPKM dan tidak ada tindakan pencegahan kerumunan merupakan Sebuah cerminan tidak baik bagi rakyat yang dilakukan oleh seorang permimpin serta bertentangan dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) Jo Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    Pasal 160 KUHP Saranasiapa di uka umu dengan isan atau tulisan menghastut supaya melakukan perbuatan pana、melakukan kekerisan terhadap penguasa umum atau ticauk ernurnuti bak ketentuan undangundang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undarng-undang、diancam dengan pidana penjara paling larna enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

    Pasal 216 KUHP Barangsiapa dengan sengaa tidak menuruti perintah atau permintaan yang akukan mennt undang-undarig oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dermikian pula yang diberi ksa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian puta barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan tindakan guna mnenalankan ketentuan undang-undang yang diakukan oteh Salah seorang peabat tersebut、diancam dengan pidana penfara paling larma empat bulan dua minggu atau pidana denda paling baryak Rp9.000 “%

    Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dinaksud dalam Pasai 9 ayat(1)dan / atau mengthalang-halang eTyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan setingga menyebabkan Kedaruratan Kesahatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling tama anatau pidana denda paling banyak Rp100 juta

    Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular

    1. Barang siapa dengan sengaj menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dtiatur dalam Undang-Undang Ini、diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1(satu)tahun dan / denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Satu juta ruplah)
    2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini、diancam dengan pldana kurungan selama-lamarya 6(enam)bulan dan / atau dengan setinggi-tingginya Rp 500.000-(lima ratus ribu rupiah)
    3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)adalah kejahatan dan bindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(2)adalah pelanggaran

    “Berdasarkan hal yang telah saya uraikan di atas maka saya mohon agar Joko Widodo dengan mengedepankan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (eguality before the law) yang diduga melakukan Tindak Pidana Menghalang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kataanya. (Red)

  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    Jakarta (SL)-Anggota Babinsa Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta mengamankan seorang pria yang diamankan warga, dan diikat, karena kedapatan akan melakukan pencurian di kos-kosan wanita di Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat pagi 26 Februari 2021, sekira pukul 04:40 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian enyebutkan pria itu ditangkap warga saat akan menyatroni salah satu kamar kos perempuan, Jumat pagi 26 Februari 2021, sekira pukul 04:40 WIB. Awalnya, penghuni rumah kosan melapo kepada ketua Rukun Warga setempat tentang adanya orang mencurigakan yang sedang berusaha menjebol pintu.

    Ketua RW pun mengajak warga lainnya mendatangi lokasi dan melakukan pengepungan. Dan ternyata
    laporan penghuni kosan itu benar, seorang pria tak dikenal tiba-tiba kabur dari kosan itu. Dalam kondisi sudah terkepung, pria itu mengeluarkan pistol yang diselipkan di balik jaketnya.

    Namun Ketua RW lebih sigap berhasil merampas pistol itu dan pria itu diringkus warga, kemudian diikat warga. Warga terkejutnya setelah digeledah di dompet pria itu ditemukan identitas berupa Kartu Tanda Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan maling itu ternyata bernama Pramudya Nugroho dengan pangkat Briptu, anggota Satuan Intel Markas Polda Metro Jaya.

    Prajurit TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang dihubungi warga langsung mendatangi lokasi. Dan didapatkan anggota intel yang sedang akan mencuri itu dalam kondisi tak berdaya dengan tubuh terikat. Mengantisipasi amuk massa, Babinsa itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepucuk pistol revolver warna hitam. Dan pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. (viva/red)

  • Pemerintah Legalkan Minuman Keras?

    Pemerintah Legalkan Minuman Keras?

    Jakarta (SL)-Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

    Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

    Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

    Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

    Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.  Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

    Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.

    Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

    “Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2). (Red)