Kategori: Pilihan Redaksi

  • Produksi Konten Hoax dan Sara Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pemilik Akun Yutube AktualTV, Ternyata Direktur TV Swasta

    Produksi Konten Hoax dan Sara Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pemilik Akun Yutube AktualTV, Ternyata Direktur TV Swasta

    Jakarta (SL)-Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ) terkait dugaan penyebaran berita hoax dan sara yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Arief ditangkap di Jawa Timur beberapa hari lalu. Selain direktur televisi swasta tersebut, polisi  juga menangkap dua orang lainnya.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Ahli ITE, saat jumpa pers di Polda Metrojaya. (Foto dok/hms)

    “Kami telah mengamankan seorang direktur televisi swasta atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Memproduksi hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, dalam konfrensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Metrojaya, Jumat 15 Oktober 2021.

    Arief Zainurrohman dan timnya sudah memproduksi konten bernuansa hoax dan SARA. Postingan hoax dan SARA di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, ‘Aktual TV’. “Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” lanjut Hengki.

    Menurut Hengki direktur TV itu menyebarkan informasi hoax melalui media sosial, dengan produksi konten provokatif itu pelaku meraup keuntungan materi. Arief disebut meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil kontennya. “Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsens YouTube kurang-lebih Rp1,8 sampai Rp2 miliar,” ujar Hengky Haryadi.

    Hengky mengatakan Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube ‘Aktual TV’. Kini akun tersebut telah disita polisi. “Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari ‘Aktual TV’ ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif,” kata Hengky.

    Hengky menyebut bahwa ratusan konten provokatif itu bisa memecah belah persatuan bangsa. Sebab, kata dia, apa yang ditayangkan dalam konten-konten itu akan menimbulkan keonaran. “Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran,” sebut Hengky.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Arief memang direktur TV swasta. Akan tetapi, dia ditangkap terkait postingan hoax dan SARA di channel akun YouTube pribadinya, yakni ‘Aktual TV’. “Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Karena yang dia sampaikan konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu YouTube,” katanya.

    Yusri menambahkan Arief memposting hoax dan SARA melalui YouTube ‘Aktual TV’ dan tidak terdaftar di Dewan Pers. “Kontennya itu memang melalui kanal YouTube ‘Aktual TV’. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya ada kita bawa sini pakar komunikasi,” katanya.

    Selidiki Dalangnya

    Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif. “Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

    Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan konten provokatif di akun YouTube tersebut. Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan meski dari pemeriksaan sementara pelaku menyebut motif tindakannya murni kepentingan ekonomi, pihaknya masih mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Kami jelaskan ini apakah ada motivasi lain sedang kami selidiki karena ini modus baru yang memprihatinkan. Yang jelas diakui mereka tidak benar,” terang Hengki. (Jun/red)

  • Minta HP dan Sejumlah Uang Dua Hakim PN Menggala di Hukum Non Palu Tanpa Tunjangan Jabatan Dua Tahun

    Minta HP dan Sejumlah Uang Dua Hakim PN Menggala di Hukum Non Palu Tanpa Tunjangan Jabatan Dua Tahun

    Jakarta (SL)-Dua hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, JW dan MJP, dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara (non palu) selama dua tahun, dan tanpa dibayar uang tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Keduanya di periksa Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait suap penanganan perkara.

    Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu 13 Oktober 2021 di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta. “Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” kata ketua MKH M. Taufiq HZ dalam pembacaan putusan.

    Sementara sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Susunan majelis dipimpin M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA), dan H. Dwi Sugiarto (MA). Kedua hakim yang dijatuhkan sanksi itu adalah hakim JW dan MJP. Keduanya diduga menerima suap terkait kasus yang tengah ditangani di PN Menggala.

    Dalam keputusannya, MKH menyatakan keduanya terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

    JW dan MJP terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan meminta tiga ponsel, serta sejumlah uang. Meski demikian, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain. (red)

  • KPK Tahan Adik Kandung Agung, Akbar Tandaniria Mangkunegara

    KPK Tahan Adik Kandung Agung, Akbar Tandaniria Mangkunegara

    Bandar Lampung (SL)-Usai pemeriksaan Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan Rabu 13 Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Lampung Utara.

    Penetapan tersangka adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis 7 tahun penjara itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui kanal YouTube KPK, Jumat 15 Oktober 2021. ATM ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dijembloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Karyoto.

    Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampung Utara. “Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.

    Karyoto menjelaskan dalam setiap proyek, tersangka dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Utama melakukan pungutan fee proyek. Hal ini atas perintah kakak kandungnya yang juga bupati Lampung Utara saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara. Fee diterima tersangka melalui perantara Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait untuk diteruskan ke Agung.

    Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima Rp102 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura. “Selain mengelola, mengatur, dan menyetor uang tersebut untuk kepentingan bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), ATM juga diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

    Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

    Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara Jilid II. Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2021, penyidik KPK memeriksa dua saksi berstatus ASN yakni, Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan.

    “Dua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Oktober 2021.

    Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Perkara ini sudah dinaikkan KPK ke tahap penyidikan. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor SprinDik/25.00/01/04/2021 per tanggal 13 april 2021.Naiknya perkara tersebut ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan pengembangan penyidikan nomor LPP/13/DIK/02.01/23/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020. (Red)

  • Pelajar SMA Digilir 6 Pria Setelah Mabuk di Kota Gajah itu Kini Hamil

    Pelajar SMA Digilir 6 Pria Setelah Mabuk di Kota Gajah itu Kini Hamil

    Lampung Tengah (SL)-Kasus pelajar SMA asal Kecamatan Seputih Raman, yang kini hamil 4 bulan, akibat diperkosa setelah dicekoki minuman keras itu rupanya bukan saja ulah RD (17), yang sebelumnya sudah ditangkap polisi. Tetapi kehamilannya akibat digilir sekitar enam pria, termasuk pelaku yang menjemput korban dari rumah. Dan aksinya sudah direncanakan.

    Baca: Disetubuhi Setelah Dicecoki Minuman Keras Saat Malam Takbiran SR Kini Hamil 4 Bulan

    Pelaku juga melibatkan pria bersuami, satu pelajar rekan korban, dan empat pemuda putus sekolah. Polisi menyebutkan sudah menangkap tiga pelaku, tetapi RD yang juga dibawah umur justru buron, Kepada wartawan, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan peristiwa pemerkosaan terjadi di warung kosong  Dusun Srirahayu I, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Rabu 12 Mei 2021 lalu.

    “Korban diajak kenalannya RE (DPO) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian RE mengajak korban bertemu teman-temannya, AP (21), FF (20), SR (20), AD (20), dan FD (20). Ketika itu, AP, FF, SR, AD, dan FD yang juga warga Kampung Kotagajah Timur sedang minum tuak si steam motor dekat Bakso Enggal, Kecamatan Kotagajah,” katanya

    Selanjutnya, kata Mualimin, korban bersama RE dan lima rekannya ngobrol-ngobrol. “Korban dipaksa minum Sampurna atau Anggur Vigour. Korban akhirnya minum segelas dengan dicekoki hingga pusing. Belum puas, korban kembali dicekoki minuman segelas. Lalu lima rekan RE pindah ke warung kosong. Kembali di sini minum tuak. Tak lama, korban diajak RE ke warung kosong sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diperkosa RE. Secara bergilir rekan-rekannya lima orang juga ikut memperkosa korban. Setelah puas, korban diantar pulang oleh RE,” kata Kapolsek.

    Setelah peristiwa ini, lanjyt Kapolsek, korban berusaha menyembunyikannya. Namun akhirnya ketahuan oleh neneknya yang curiga melihat perubahan fisik korban. Korban ditanya hingga mengaku. Tidak terima, kasus ini dilaporkan korban bersama kakeknya ke Polsek Punggur dengan nomor LP/B/594/X/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR, Tgl. 6 Oktober 2021.

    Menindaklanjuti laporan ini, kata Mualimin, pihaknya melakukan penyelidikan. “Kita berhasil meringkus tiga tersangka di rumahnya masing-masing saat sedang tidur, Rabu (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Yakni AP, FF, dan SR. Tiga rekan tersangka, yakni RE, AD, dan FD sedang dalam pengejaran. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng merasa prihatin atas kejadian ini. “Cukup prihatin. Korbannya sudah kita bawa di Rumah Aman. Korbannya trauma,” kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono.

    Korban, kata Eko, sejak sembilan bulan tinggal bersama kakek-neneknya. “Tinggal sama kakek-neneknya. Kedua orang tua korban bekerja di Bangkabelitung. Korban masih kelas 1 SMA. Neneknya mengizinkan korban keluar rumah karena ketika itu malam takbiran,” katanya.

    Para pelaku, kata Eko, ada satu yang sudah beristri, satu pelajar, dan lainnya bujang yang sudah tidak sekolah lagi. “Ada satu yang punya istri dan satu masih sekolah. Lainnya bujang tapi sudah nggak sekolah. Saya tanya kepada tersangka yang sudah ditangkap memang sudah direncanakan,” ujarnya. (red)

  • Iming-Iming Sate Gratis dan Pinjaman HP Penjual Sate Keliling Setubuhi Anak SD di Toilet Masjid

    Iming-Iming Sate Gratis dan Pinjaman HP Penjual Sate Keliling Setubuhi Anak SD di Toilet Masjid

    Lampung Timur (SL)-Seorang penjual sate keliling SN (32), berhasil memperkosa gadis usia 9 tahun di toilet masjid, setelah sempat diiming-imingi sate gratis. Peristiwa yang terjadi Kamis 7 Oktober 2021 itu terjadi, di wilayah Desa Mendala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

    Ibu korban kemudian melaporkan SN kasusnya ke Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur. Pelaku kemudian ditangkap, dan SN kini ditahan di Polsek Mataram Baru.

    Kepada polisi, ibu korban mengatakan SN memang diketahui keseharian nya adalah berjualan sate di Desa Mendala Sari, Kecamatan Mataram Baru. Sian itu, Kamis 7 Oktober 2021,  sekitar pukul 15.00, pelaku istirahat di teras Masjid.

    Sementara korban sedang bermain main dengan teman temanya. pelaku kemudian memanggil korban, dan diiming imingi akan diberi sate dan dipinjamkan HP pelaku. Lalu pelaku mengajak korban ke toilet masjid, dan melakukan aksi bejatnya.

    Saat tiba dirumah, ibu korban melihat kejanggalan kepada anak gadis kecilnya itu, dan banyak perubahan tidak seperti biasanya. Saat ditanya, korban semat diam, setelah didesak korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya, dan dilakukan pelaku di toilet masjid. Bercampur kesal dan geram, ibu korban kemudian melaporkan kasus ke Polsek Mataram Baru.

    Kapolsek Matarambaru Iptu Rihammudin membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan anak dibawah umur tersebut. “Benar ada laporan kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur. Pelaku penjual sate keliling. Pelapor adalah ibu korban. Dan pelaku sudah ditangkap, kasus dalam proses penyidikan,” kata Rihammudin, Sabtu 9 Oktober 2021. (Red)

  • Edi Yanto dan Imam Mashuri Sekongkol Korupsi Proyek Benih Jagung Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

    Edi Yanto dan Imam Mashuri Sekongkol Korupsi Proyek Benih Jagung Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, didakwa melakukan korupsi Proyek pengadaan benih jagung Rp145,6 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Rabu 13 Oktober 2021.

    Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan bahwa PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.

    “Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Lampung pada tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian, dengan besaran Rp 145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektar. PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi,” kata Vita.

    Vita menjelaskan, terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan,red), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

    “Dalam perusahan itu tidak tercantum dalam long List (daftar Panjang Perusahaan) Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung. PT Dempo merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih padi, bagung jagung,” jelasnya.

    Edi Yanto memasukan 4 nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti. Edi Yanto menandatangani surat penunjukan pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin Retnowati.

    PT. Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250. Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kg.

    Sementara Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung. “Sebanyak 89.000 kg dibeli dari Free market sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, terdakwa Edi Yanto telah melakukan pembayaran 100 persen,” jelasnya lagi.

    Selanjutnya, untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp. 10.503.000.000. Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis.

    “Imam Mashuri hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg. Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dengan rincian : 200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100 persen dengan dua tahap,” ujar JPU.

    Kedua terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar). Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis 21 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Red)

  • Pegawai Pengadilan Agama Lampung Utara Tewas Ditikam Mantan Suami Istrinya

    Pegawai Pengadilan Agama Lampung Utara Tewas Ditikam Mantan Suami Istrinya

    Lampung Utara (SL)-Pegawai Pengadilan Agama Lampung Utara David (48), warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, tewas ditikam mantan suami istrinya, saat berada di tepi Jalan Lintas Sumatera, Gang Rawa, depan Bank BNI, sekitar Pasar Bukit Kemuning. Koban tewas dengan empat luka tusukan dibagian perut, dan disaksikan istri dan anaknya, Kamis 13 Oktober 2021 sekitar pukul 11.39 WIB.

    Pelaku ditangkap polisi

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, korban tewas di lokasi kejadian lantaran banyak mengeluarkan darah. Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Bukitkemuning. Sementara pelaku Ed (45), juga tetangga korban ditangkap dua jam kemudian, saat berada di tepi jalan, duduk melamun didepan sebuah rumah makan.

    Siang itu, korban bersama istrinya bersama anak bungsunya, bermaksud menemui anaknya yang ada di Bukit Kemuning, dan janji bertemu di depan Gang Rawa tersebut. Saat korban berhenti dan menunggu anaknya datang, korban bertemu pelaku, yang tiba tiba langsung menusuk korban. Korban roboh, dan sepontan anak dan istrin korban yang menyaksikan hal itu berteriak histeris minta tolong. Sementara pelaku langsung pergi.

    “Korban ini janjian bertemu dengan anaknya di depan Gg. Rawa. Di lokasi itu korban bertemu dengan pelaku. Tiba tiba pelaku langsung menusuk korban yang berada diatas motor sebanyak 4 tusukan. Istri dan anak korban berteriak meminta tolong dengan warga yang di lokasi, dan membawa korban ke Puskesmas Bukit Kemunig, sesampai di UGD Puskesmas nyawa korban tidak tertolong lagi,” kata Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana.

    Menurut Tatang, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Anggota Polsek yang di pimpin oleh Panit Lantas Iptu Budi Arto mendapatkan informasi adanya seorang yang tidak dikenal sedang duduk di depan rumah, samping rumah makan Lumayan. “Anggota langsung melakukan pengecekan dan didapatkan laki-laki yang di duga pelaku pembunuhan, saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 unit pisau garpu,” kata Kapolsek.

    Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek, guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Bukit Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. “Motif sementara pelaku E (49), warga Cempedak Kotabumi menikam korban, yang juga ASN Kabupaten Lampung Utara, di karenakan sakit hati terhadap korban yang menikah dengan mantan istri pelaku,” katanya.

    Humas Pengadilan Agama, Azis membenarkan ada salah satu pegawainya mengalami musibah penusukan saat berada di Bukitkemuning, Lampura. “Ia mas, benar itu salah seorang pegawai kita. Kita juga sudah kirim pegawai lainnya untuk mengecek kebenarannya itu,” kata Azis, melalui sambungan teleponnya. (red)

  • Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati

    Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati

    Medan (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada oknum Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan dua gadis remaja, yang jasadnya kemudian dibuang terpisah.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebutkan, Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim, Senin 11 Oktober 2021.

    Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih di bawah umur. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

    Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.

    Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis. Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.

    Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan. Dia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya. “Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku,” tangisnya.

    Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu. Dia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra. “Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku,” katanya sambil menangis.

    Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut. Dia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang membunuh duaanak gadis itu. “Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya.

    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua perempuan yakni Riska Pitria dan Aprilia Cinta terjadi pada Februari 2021.

    Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Fitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

    Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Fitria. Namun, saat bertemu dengan terdakwa, Riska Fitria membawa temannya Aprilia Cinta.

    Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. “Saat terdakwa melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam,” jelas jaksa.

    Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

    Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel di Padang Bulan Medan dan melancarkan aksinya. Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

    Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah. Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal. Wajah kedua korban sempat dilakban sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

    “Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata jaksa. (Red)

  • Tiga Pelaku Penganiaya Perawat Puskes Kedaton Mulai Sidang, Pelaku Pemukulan Dimulai Oleh Oknum Anggota Polisi

    Tiga Pelaku Penganiaya Perawat Puskes Kedaton Mulai Sidang, Pelaku Pemukulan Dimulai Oleh Oknum Anggota Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Tiga pelaku satu diantaranya oknum anggota Polri, Novan Putra Abdillah (anggota Polri), Awang Helmi Cristian, dan Didit Maulana, menjadi terdakwa kasus penganiaya tenaga kesehatan, perawat Puskesmas Kedaton, Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 14 Oktober 2021.

    Sejak ditangkap hingga proses persidangan, ketiga terdakwa hanya sempat ditahan di Polresta Bandar Lampung, kemudian di tangguhkan penahanannya dengan jaminan keluarga, salah satunya adalah anggota DPR RI Arteria Dahlan. Sejak pelimpahan, hingga sidang dakwaan tersangka tidak lagi ditahan.

    Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 4 Juli 2021 lalu. Saat itu ketiganya berkeliling mencari tabung oksigen di daerah Bandar Lampung untuk orang tuanya yang sedang sakit covid-19.

    “Lalu  mereka mampir di Tugu Adipura tempat layanan Ambulan 24 jam gratis. Disana Terdakwa Awang bertanya dimana tempat yang bisa mendapatkan oksigen, salah satu petugas disana memberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen,” kata JPU.

    Para terdakwa lanjut JPU, kemudian berangkat menuju Puskesmas Kedaton. Pada saat itu korban Rendi Kurniawan yang merupakan perawat Puskesmas Kedaton tengah piket malam. Sekira jam 03.45 WIB para terdakwa sampai di Puskesmas Kedaton, lalu Terdakwa Awang memencet bel puskesmas, saat itu korban keluar dan membukakan pintu.

    Lalu para terdakwa masuk kedalam dan berdiri di depan lorong ruang jaga perawat. Terdakwa Awang kemudian bertanya ‘ada oksigen gak untuk dibawa pulang atau dibeli karena orang tuanya sedang sakit’.  Rendi menjelaskan tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang. Puskesmas Kedaton juga tidak menjual tabung oksigen.

    Hal ini karena tabung oksigen peruntukkannya sesuai SOP Puskesmas Kedaton. “Yakni hanya di peruntukan untuk pasien yang berobat di Puskesmas tersebut. Dan kalau memang kondisi pasiennya mendesak, pasiennya bisa langsung dibawa kerumah sakit saja,” ujar JPU.

    Ngaku-Ngaku Adik Kadis Kesehatan Provinsi Lampung

    Tak hanya itu saja, korban pun menegur Awang untuk memakai masker dengan baik menutup hidung dan mulut jangan hanya sekedar menutup dagu saja. Mendengar hal itu Terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban. “Terdakwa ini berkata ke korban bahwa dia ngomongnya tidak sopan. Kembali korban pun menjawab apabila memang prosedurnya seperti itu,” kata Jaksa.

    “Setelah itu terdakwa Awang masih ngotot menunjukan kepada korban bahwa dia ini datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polri dan Awang akui kalau dia merupakan adiknya Reihana Kadis Kesehatan Provinsi Lampung. Dengan sampai tiga kali mengucapkan kata-kata seperti itu,” lanjut JPU.

    Bahwa dengan harapan korban menjadi takut dan mau menyerahkan tabung oksigen tersebut. Namun korban hanya diam saja dan tetap dengan SOP Pelayanan di Puskesmas Kedaton yakni tidak memberikan tabung oksigen untuk bukan pasien rawat inap Puskesmas Kedaton.

    “Oleh karena korban diam saja, terdakwa Novan yang berada di dekat mereka kemudian bertanya, dengan menanyakan nama korban sambil meminta korban buka maskernya dan mengajak untuk keluar dari Puskesmas,” ujar JPU Eka.

    Terdakwa kemudian mendorong, lalu memepet tubuh korban sehingga korban tersudut dan mundur hingga ke tengah lorong. Lalu Terdakwa Awang mengatakan untuk menghajar korban. Setelah itu Terdakwa Novan pun merangkul leher korban.

    “Lalu memukul ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak 5 kali, lalu Terdakwa Awang ikut memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 kali dan diikuti oleh terdakwa Didit ikut memukul wajah korban secara bergantian sebanyak 3 kali. Korban terpojok dipintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap JPU Eka.

    Setelah itu terdakwa Novan pun menghentikan pemukulan korban. Hal ini dikarenakan Novan melihat terdakwa Didit akan mengambil batu paving blok ganjal pintu belakang yang akan dipukulkan ke wajah korban. Karena ada perintah dari Terdakwa Novan sehingga batu tersebut tidak jadi dipukulkan oleh terdakwa Didit.

    Lalu kemudian Terdakwa Awang dan Didit berhenti memukuli korban, lalu langsung pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dijepit lehernya oleh terdakwa Novan. Setelah itu terdakwa Novan bilang kepada saksi korban ‘Maaf ya, bapak sedang sakit’.

    Dan saksi korban menjawab ‘Gak bisa maaf-maaf aja kaya gini’ sambil berjalan meninggalkan korban menuju keluar Puskesmas. Mendengar perkataan itu, terdakwa Novan lalu menunjuk ke arah saksi korban. “Dengan berkata ‘Nah masih ngelawan kamu ya’ lalu para terdakwa langsung pergi meninggalkan Puskesman Kedaton,” kata JPU.

    Kuasa hukum tiga terdakwa Bey Sujarwo merespon dakwaan JPU tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Ya karena dakwaannya memang sudah sesuai. Jadi tidak perlu,” kata Jaksa. (Red)

  • Wanita Open BO Berbagi Kisah, Layani Tamu Minta Sambil Cerita Politik

    Wanita Open BO Berbagi Kisah, Layani Tamu Minta Sambil Cerita Politik

    Jakarta (SL)-Seorang mahasiswi balk-blakan cerita soal profesi yang dijalaninya selama ini. Rupanya selain menjadi mahasiswa, dia juga Pekerja Seks Komersil (PSK) via online atau dikenal dengan istilah Open Boking Order (BO). Wanita dengan nama samaran Ayu ini menceritakan berbagai pengalamannya ketika melayani para tamu.

    Dalam acara talkshow, saluran Youtube MALAM MALAM NET, Ayu juga menceritakan sebuah momen menarik dan unik ketika lagi ‘main’ diselingi dengan saling bercerita. Ayu mengaku saat ini sedang menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi, kuliah di dua universitas sekaligus. “Karena aku sendiri studi di dua universitas double major aku sama ada magang di lembaga pers,” ungkap dia seperti ketika hadir

    Menurutnya karena menjalani studi di dua Universitas itu, ia hanya bisa melayani tamu sebanyak 2 orang dalam satu hari. “Jadi sehari paling maksimal banget itu dua. Itu maksimal banget abis itu udah enggak kuat,” lanjut dia.

    Lebih lanjut Cinta menceritakan pengalaman unik saat melayani tamunya. Dia menceritakan sempat melayani tamu dengan fetish yang aneh. Sang tamu meminta ketika keduanya tengah berhubungan badan sembari berbicara tentang politik. “Fetish yang paling aneh ya, yang terjadi di aku ya. Dia tuh maunya pas lagi berhubungan badan kita itu sambil ngomongin politik gitu kayak manipol usdek Soekarno gitu,” ungkapnya.

    Reaksi Netizen

    Cerita wanita tersebut nyatanya menarik perhatian netizen di media sosial. Banyak komentar yang ditinggalkan netizen ketika memberikan reaksi terhadap pembawaan wanita menceritakan pengalamannya. “Gw yakin cewe ini sangat intelek sekali, dari cara ngomongnya aja kita bisa lihat kalau dia ga bohong kalau dia pernah berada di dua institut,” tulis komentar Andis Mulya.

    “Bintang tamunya keliatan banget tipe wanita yg cerdas. Mudah”an ketemu jalan Allah yg terbaik.,” lanjut Anggun Novitasari.

    “Ayu pinter bgt keliatan dari cara pemilihan kata setiap dia ngomong,” puji Empi Empa Empil.

    “becandaannya pinter ga nyinggung salah satu … dan lagi .. faktor bintang tamunya, apapun profesinya, pembawaannya pinter banget, cara ngomongnya luar biasa,” lanjut New Chapter. (Red)