Kategori: Pilihan Redaksi

  • Miliki 11 Kg Sabu Dengan Hampir 10 Ribu Butir Pil Ekstasy Tiga Warga Tegineneng Dituntut 20 Tahun

    Miliki 11 Kg Sabu Dengan Hampir 10 Ribu Butir Pil Ekstasy Tiga Warga Tegineneng Dituntut 20 Tahun

    Bandar Lampung (SL)-Tiga warga Desa Gumanti, Tegineneng, Pesawaran, Sukirman, Eko Riyanto, dan Suyoko, dituntut 20 tahun penjara Rp1 miliar, dalam perkara kepemilikan 11 kg sabu sabu 8966 butir pil ekstasy. Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Lampung pada 21 Juli 2020.

    Jaksa juga menuntut tiga terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 Februari 2021 dengan dakwaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), M. Akbar, Dahlan, dan Rifky Gandi. Usai sidang Rifky menjelaskan, ketiga terdakwa hanya disuruh Sugiyanto, yang merupakan saudara dari Sandi Purnomo, pemilik sabu dan pil ekstasi tersebut. Ketiganya diberikan Rp200 ribu untuk membawa sabu dan ekstasi tersebut yang disimpan di sawah tidak jauh dari rumah mereka. (red/*)

  • Tewas Ditembak Polisi Koboi Kasir RM Kafe Doran Markus Manik Itu Lulusan FE Unila

    Tewas Ditembak Polisi Koboi Kasir RM Kafe Doran Markus Manik Itu Lulusan FE Unila

    Bandar Lampung (SL)-Doran Markus Manik (39), kasir RM Kafe kawasa Cengkareng, Jakarta Barat, korban tewas ditembak polisi koboi yang tidak mau bayar bill minuman, ternyata alumi Universitas Lampung (Unila). Doran lulusan manajemen Fakultas Ekonomi dan lama bermukim di Bandar Lampung, di Jalan Sultan Haji, Kotasepang, Bandar Lampung. Ia menamatkan pendidikan menengah di SMAN 5 Bandar Lampung.

    Baca: Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    Kabar duka tersebut dibenarkan salah satu sepupu korban bernama Marlina Turnip. ”Iya, dia Doran jadi korban penembakan. Sekarang Tulang (paman atau ayah kandung Doran,red) sedang menuju ke kediaman duka. Mohon doanya ya,” ucap Marlina, dilangsir rilislampung.

    Sang ayah, Ruben Manik (64) pun berangkat ke Jakarta untuk melihat kondisi putra sulungnya yang sudah tak bernyawa. Ia mengaku menerima informasi tewasnya Doran pada Kamis pukul 10.00 WIB. ”Dapat kabar tadi pagi, jam 10. Kita sedang berupaya agar jenazah dimakamkan di Bandarlampung,” ucap Ruben Manik, warga Jalan Sultan Haji, Kotasepang, Bandar Lampung ini saat dihubungi, Kamis siang.

    Kejadian tragis yang merenggut nyawa anaknya tidak pernah disangka oleh Ruben. Karena semasa hidup, korban tak pernah membuat masalah dengan orang lain. ”Anak saya enggak pernah bikin masalah, enggak pernah ini, enggak pernah itu,” katanya.

    Kebaikan korban tersebut membuat istri, ketiga anak dan keluarga besarnya bersedih atas peristiwa penembakan tersebut. ”(Kebaikannya) itu yang kita tangisi. Terima kasih perhatiannya ya,” ujar Ruben.

    Doran tewas ditembak bagian kepala, sesaat setelah menyerahkan bill tagihan minuman yang di pesan Bripka Cornelius Siahaan, yang bertugas di Polsek Kali Deres, Jakarta Barat. Selain Doran, satu anggota TNI-AD Pratu Sumirat, Feri Saut Simanjuntak Waitres, dan HUtafea Manager RM Kafe jadi korban.

    Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Cornelius Siahaan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut. ”Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers, Kamis 25 Februari 2021.

    Fadil juga menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI AD. ”Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas dan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka dapat diproses secara pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” katanya. (red)

  • Ketua PTN Lampung Lantik 17 Advokad PAI Baru Ada Alzier Dianis Thabrani dan M. Buchori Muzzami

    Ketua PTN Lampung Lantik 17 Advokad PAI Baru Ada Alzier Dianis Thabrani dan M. Buchori Muzzami

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Charis Mardiyanto melantik 17 advokad yang tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI). di Ruang Krui, Swiss Bellhotel, Kamis 25 Februari 2021, pukul 09.30 WIB. Diantara mereka ada Alzier Dianis Thabranie, politikus senior Provinsi Lampung, Pimpinan Umum  BE1Lampung M. Buchori Muzzami.

    Seusai membaca ikrar sumpah, Ketua pengadilan tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., memberikan arahan kepada Advokat PAI yang baru di sumpah, “Tidak bisa dipungkiri baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral juga menjadi tanggung jawab advokat selaku penegak hukum,” kata Charis Mardiyanto.

    Charis Mardiyanto mengingatkan bahwa wibawa dalam penegakan hukum tidak lepas pula dari peran serta para advokat. Advokat lah yang bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat, katanya. “Kami ingin berpesan kepada advokat muda yang baru dilantik, renungkan sumpah/janji yang sudah anda ucapkan, Karena merupakan ikrar suci yang anda kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Charis Mardiyanto.

    “Untuk itu kita semua berharap kepada advokat yang baru saja di sumpah, Agar mempunyai integritas dan idiealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, Tidak mudah menyerah atas segala tantangan, Tingkatkan dan kedepankan profesionalisme,” tambah Charis Mardiyanto.

    Dikatakan Charis Mardiyanto, Advokat sebagai mitra kerja lembaga peradilan, tentu sepakat dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang -undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, Bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

    Turut hadir Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Dr. Sultan Junaidi, S,Sy, MH., Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Wakil Ketua Umum H. Darussalam SH, Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung Irvan Balga, SH, Bendahara Umum Darozi Chandra SH, MH beserta jajaran Pengurus BPW dan BPC Se-Provinsi Lampung.

    Ketua DPP PAI Sultan Junaidi didampingi Sekretaris PAI Oking Ganda Miharja berharap PAI semakin berkiprah sebagai bagian dari pemangku penegakan hukum. Sementara Wakil Ketua DPP PAI Darussalam berpesan agar para advokat menjaga kekompakan dalam berjuang membela keadilan bagi masyarakat.

    Alzier, Mantan tiga kali Ketua Partai Golkar Lampung tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) untuk mengabdikan diri dalam membela keadilan. “Insya-Alloh dengan resmi menyandang status advokat, saya bisa lebih optimal membela keadilan,” ujar Alzier. (Red)

  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    Jakarta (SL)-Menolak membayar tagihan cafe  oknum anggota Polres Metro Jakarta Barat, Brigadir Kepala (Bripka) Cornelius Siahaan, mengamuk dan menembak membabi buta dan menewaskan tiga karyawan RM Kafe, termasuk seorang anggota TNI Angkatan Darat Kostrad Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, RM Kafe, di kawasan Cengkareng, Kamis 25 Februari 2021  pagi sekitar pukul 4.30.

    Kapolda Metro Jaya memberikan keterangan pers di Jakarta

    Korban tewas di RM Kafe, RT.12/04 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, selain Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, adalah Feri Saut Simanjuntak Waitres Bar Boy, dan Doran Markus Manik Kasir RM Kafe, sementara satu yang di rawat adalah Manager RM Kafe Hutafea. Para korban tewas mayoritas luka tembak di bagian kepala.

    Polisi memeriksa tiga saksi Bartender RM kafe Rustam Effendi, dan dua petugas keamanan Samsul Bahri dan Yakub Malik. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pelaku datang ke cafe itu bersama seorang rekannya, sekitar pukul 2.00. Pelaku kemudian memesan berbagai jenis minuman keras. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000. Namun korban tidak mau membayar.

    Salah seorang korban tewas yang juga keamanan kafe menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan menembaki kepala ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akan menindak tersangka dengan tegas. Pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai kode etik polisi. “Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana,” kata Kapolda.

    Kapolda Metro Jaya membenarkan jika salah satu korban tewas dalam peristiwa penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat adalah seorang prajurit TNI AD berinisial S. Dalam peristiwa penembakan ini, tiga orang meninggal dunia. “Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

    Fadil menuturkan, pelaku penembakan sendiri diketahui sebagai anggota Polri berinisial Bripka CS. Selain menewaskan 3 orang, aksi Bripka CS juga membuat 1 orang terluka. Kapolda mengaku sudah berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, dan Pangkostrad selaku atasan korban.

    Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban para korban. Fadil juga menyesalkan terjadinya peristiwa berdarah ini. Dia memastikan akan bertindak tegas atas perbuatan anggotanya. “Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya. (Red)

  • Pendirian PT Tak Lagi Wajib Dengan Akta Notaris?

    Pendirian PT Tak Lagi Wajib Dengan Akta Notaris?

    Jakarta (SL)-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Kemudahan ini berlaku untuk badan hukum baru yang dibentuk pemerintah lewat UU Cipta Kerja, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

    “Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

    Selama ini, kata Yasonna Laoly, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus dua orang. Satu direktur dan atau komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu saja tanpa perlu komisaris.

    Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Ketentuan soal PT tanpa akta notarisini tertuang di dalam PP tersebut. Sehingga kini, PT bisa didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. “Tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna.

    Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran akta notaris. Yasonna berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik. (red)

  • Nyanyian Manager Operasional Karaoke Tanaka Sebut Katerlibatan “Orang BNNP” dan Oknum Pengusaha?

    Nyanyian Manager Operasional Karaoke Tanaka Sebut Katerlibatan “Orang BNNP” dan Oknum Pengusaha?

    Bandar Lampung (SL)-Nyanyian Manajer Operasional Karaoke Tanaka Edi, yang ditangkap dalam kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampung Timur, menyeret nama orang dalam tubuh BNNP Lampung, dan seorang pengusaha. Onum orang dalam tubuh BNNP inial RC kini diperiksa penyidik Satresnarkona Polres Lampung Timur. Edi ditangkap pada Rabu 10 Februari 2021 dibilangan Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

    Baca: Hendak Edarkan Sabu Manager Operasional Tanaka Karaoke Edi Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

    Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Toto Lisdiarto, membenarkan adanya keterlibatan orang dalam tubuh BNNP itu, namun Toto menjelaskan bahwa Rc adalah bukan anggota BNNP Lampung melainkan hanya penggiat yang bekerja di bagian rehabilitasi BNNP Lampung. “Ya benar, beberapa minggu lalu ada anggota dari Polres Lampung Timur menanyakan RC. Saat itu, RC memang tidak masuk kantor beberapa hari,” kata Toto. Selasa 23 Februari 2021.

    Mendapat laporan itu, kata Toto, dirinya yang langsung mencari keberadaan RC. Karena adanya laporan bahwa RC dicari anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur, untuk dimintai keterangannya terkait ditangkapnya tersangka Edi.

    “Saat saya cari dia ada di rumah. Saya jemput langsung, dan kemudian saya antarkan ke Polres Lampung Timur, kalau nggak salah dua atau tiga hari lalu saya antar kesana. Terkait ada atau tidak keterlibatannya RC, bukan saya yang berhak menyampaikannya. Silakan konfirmasi ke Polres Lampung Timur,” kata Toto.

    Toto kembali menegaskan bahwa RC bukan anggota BNNP Lampung melainkan hanya penggiat yang bekerja di bagian rehabilitasi BNNP Lampung. “Jadi, dia itu (RC) bukan anggota BNNP Lampung, hanya penggiat saja,” tegasnya.

    Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap Edi (42) warga Kedaton Bandar Lampung, yang diketahui bekerja sebagai manajer operasional Karaoke Tanaka di Jalan Yossudarso, Bandar Lampung. Dari tangan Edi Polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, pipa kaca (pirex) dan senter.

    Sehari sebelum penangkapan Edi, polisi terlebih dahulu mengamankan FY (25) warga Gunung Sugih Lampung Tengah. Dari tangan FY, disita barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur terkait pengembangan kasus tersebut. (red/*)

  • Lewat PP 16 Tahuan 2021 Presiden Hapus IMB

    Lewat PP 16 Tahuan 2021 Presiden Hapus IMB

    Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Dalam aturan ini, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah baru yang merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

    “Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan itu yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa 23 Februari 2021.

    Selanjutnya, dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG yang diajukannya. Adapun fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

    Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut. “Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.

    Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, maka pemilik gedung itu wajib mengajukan PBG perubahan.

    Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    a. peringatan tertulis
    b. pembatasankegiatanpembangunan
    c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
    d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
    e. pembekuan PBG
    f. pencabutan PBG
    g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
    h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
    i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

    Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG. (red)

  • Kapolri Keluarkan 11 Perintah Penanganan UU ITE

    Kapolri Keluarkan 11 Perintah Penanganan UU ITE

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

    Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. ”Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, ” Ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

    Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

    Penyidik Polri diminta memedomani hal-hal sebagai berikut :

    a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

    b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

    c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

    d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

    e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

    f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

    g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

    h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

    i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

    j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

    k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

    ”Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri, ” Ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (Red)

  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyatakan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) rencananya mulai berjalan pada April 2021 nanti. Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, Senin 22 Februari 2021.

    ”Pemerintah provinsi dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April 2021,” kata Fauzan,melalui akun resmi Instagram miliknya.

    Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung mengatakan dia menyampaikan informasi tersebut terkait banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk membayar PKB. ”Banyak keluhan, Bagaimana Pak Fauzan mau bayar pajak, mau makan saja enggak bisa’. Kira-kira gitu ya,” ujarnya.

    Atas dasar itulah, Pemprov dan DPRD Lampung telah menyepakati penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Menurut Fauzan, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

    ”Terutama bagi yang memiliki motor dan mobil. Yang punya motor dan mobil enggak bayar pajak, sudah dua sampai tiga tahun. Insyaallah nanti denda pajaknya digratiskan. Tapi bayar pajaknya, dendanya yang digratiskan,” jelasnya.

    Sejak pandemi, menurut Fauzan, penghasilan masyarakat Lampung saat ini berkurang drastis. Bahkan tidak sedikit pula yang kehilangan penghasilan. ”Terutama Bapak-ibu dengan adanya covid ini, kami memahami kesusahan Bapak-ibu,” ucapnya.

    Fauzan juga mengimbau agar masyarakat mendukung program pembangunan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor. “Jika Bapak-ibu bayar pajak akan membantu meningkatkan pembangunan yang ada di Lampung. Seperti pembangunan jalan. Jika Bapak-ibu tidak membayar pajak, ya tidak bisa dibangun juga,” katanya. (Red)

  • Soal Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Infosos Unjukrasa di Mabes Polri dan Kemendagri

    Soal Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Infosos Unjukrasa di Mabes Polri dan Kemendagri

    Jakarta (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial (Infosos) Lampung menggelar unjukrasa di Mabes Polri dan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),  di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021. Mereka meminta Polisi segera mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah istri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana,

    Ketua LSM INFOSOS DPW Provinsi Lampung Ichwan mengatakan aksi menyampaikan aspirasi di Kantor Mabes Polri dan Kemendagri itu dilaku kan dalam rangka menyuarakan aspirasi masyarakat Lampung yang mendambakan pemimpin yang jujur dan bersih, jadi mendesak Polri mengutu tuntas dugaan pemalsuan ijazah oleh Eva Dwiana.

    “Seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi panutan yang baik untuk warganya. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Bandar Lampung, dimana Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas. Bagaimana bisa seorang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak,” kaata Ichwan, melalui keterangan persnya, di Bandar Lampung.

    Menurut Ichwan, pihaknya berharap Kepolisian dan Kemendagri berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu ini. “Dan kami minta Kemendagri menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum terkait hal ini,” kata Ichwan, yang mengaku hal itu juga disampaikan saat menyampaikan orasinya di Jakarta.

    Aksi ini digelar, Kata Ichwan, karena masyarakat Bandar Lampung butuh pemimpin yang memiliki integritas, “Kami berharap Mabes Polri mengusut tuntas penggunaan ijazah yang diduga ilegal oleh Eva Dwiana. Karena melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP,” ujarnya..

    Ichwan menjelaskan, ijazah yang diduga palsu tersebut sudah digunakan sejak mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2019. Karena dalam berkas persyaratan di KPU sebagai anggota dewan terpilih, yang bersangkutan melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (Msi) yang dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN Jakarta.

    “Dan ternyata STIA tersebut sudah ditutup dan dibekukan oleh kementrian pendidikan sejak 2015 dikarenakan memiliki kasus memperjual belikan ijazah,” terang Ichwan.

    Brdasarkan penyusuran Infosos, pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut. “Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi pasti namanya muncul berikut profil serta status lulus atau belum,” katanya,

    Infosos, kata Ichwan meminta Mabes Polri segera menginstruksikan ke Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan yang sudah dilaporkan sejak Desember 2020 dan meminta segera untuk usut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.

    “Tentunya kami ingin Kota Bandar Lampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal demokrasi kepemimpinan di Indonesia. Itu didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat kota Bandar Lampung yang mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa adil dan menjalankan roda kepemimpinannya, jika dalam karakternya tidak memcerminkan kejujuran.” katanya,

    Sebagai warga negara yang patuh akan hukum, lanjut Ichwan, mereka tidak ingin bertindak sesukanya. Untuk itulah, mereka menyuarakan aspirasi ke Mabes Polri dan Kemendagri, dan berharap masalah ini akan dituntaskan lewat hukum yang berlaku di Indonesia,

    “Jika terbukti bersalah, maka sudah selayaknya terlapor ditindak pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku. Semoga masalah ini tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,” urainya,

    Sementara di Polda Lampung kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan, dan Polda Lampung sudah memeriksa saksi saksi terkait laporan tersebut. Polda Lampung berjanji menindaklanjuti laporan INFOSOS yang diduga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP. (rls/red)