Kategori: Pilihan Redaksi

  • YLBHI: Kampus Kini Tak Lagi Jadi Ruang Aman Untuk Kebebasan Berpendapat

    YLBHI: Kampus Kini Tak Lagi Jadi Ruang Aman Untuk Kebebasan Berpendapat

    Jakarta (SL)-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan kampus kini tak lagi menjadi ruang aman untuk kebebasan berpendapat. Ada banyak hambatan menyampaikan pendapat yang justru dilakukan melalui institusi pendidikan beberapa waktu belakangan.

    Contohnya, kata Asfinawati setidaknya ada tiga kampus menghubungi YLBHI karena mengalami tekanan ketika akan menggelar diskusi. “Mereka mengatakan BIN (Badan Intelijen Negara) menghubungi kampusnya dan oleh karena itu mereka ditekan oleh pimpinan kampus terkait diskusi, rata-rata (diskusi) tentang Papua,” kata Asfinawati dalam webinar pada Jumat, 19 Februari 2021.

    Asfinawati pun menyoroti peran Badan Intelijen Negara yang dinilainya melebihi peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan lembaga telik sandi itu seharusnya hanya mengumpulkan informasi dan menganalisis temuan. “Bukan melakukan eksekusi, angkat telepon, seperti zaman Soeharto begitu menangkap orang. Ini dilanggar,” kata Asfinawati, dilangisir tempo.

    Menurut dia, contoh ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sudah begitu terkikis. Asfinawati melanjutkan masih ada pola lain hambatan kebebasan berpendapat melalui institusi pendidikan. Menjelang demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, misalnya, ada sejumlah kampus yang dilaporkan melarang mahasiswa mengikuti demonstrasi.

    *Ada ancaman pemutusan beasiswa, intimidasi, bahkan ada dosen yang mengatakan dia diperintahkan untuk bikin ujian oleh pimpinan kampus, pimpinan kampus diperintahkan Mendikbud, Mendikbud diperintahkan Presiden,” ujarnya soal kebebasan berpendapat di kampus.

    Tempo menghubungi juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto melalui telepon dan pesan singkat untuk mengkonfirmasi hal ini, tetapi belum direspons.  (tempo/red)

  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram akan diberikan reward bagi anggota yang mengungkap kasus narkoba di tubuh kepolisian. Kapolri juga memastikan akan memberikan punishment menindak tegas kepada oknum anggota dan PNS Polri yang terlibat narkoba. Polri harus menjaga citra dan wibawa Polri di mata masyarakat

    Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. “Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota dan PNS Polri,” kata Ferdy Sambo melalui keterangannya, Jumat 19 Februari 2021.

    Kemudian, lanjut Sambo (sapaan akrabnya,red), memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    “Punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

    “Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine. Terasuk kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek-polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” tegas Irjen Sambo.

    Sambo juga memastikan siapa pun polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana. Karena, lanjut Fredy, bahwa anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat sehingga diharapkan agar polisi tidak mendekati narkoba sama sekali.

    Sambo menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

    “Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sambo dalam telegram.

    Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat. “Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif,” ujar Sambo.

    Surat Telegram ini dikeluarkan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya. Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat. (rls/red)

  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    Purwakarta (SL)-Oknum Kepala Sekolah SD di Kecamaatan Bronjong, Purwakarta, Jawa Barat, AJ (52), tewas di hajar warga  di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu 13 Februari 2021 dini hari. Dia dihakimi warga karena dikira pencuri, saat mengendap masuk rumah selingkuhannya, guru honor di sekolahnya, lewat jendela.

    Malam itu, AJ, ASN Dinas Pendidikan Purwakarta itu berkunjung ke rumah LN, yang di duga selingkuhannya, saat suaminya tidak ada dirumah. AJ datang mengendarai motor yang disembunyikan di kebun tak jauh dari rumah LN, kemudian mengendap-endap masuk lewat jendela. Warga yang ronda mengintai dan dikira pencuri.

    Gerak-gerik AJ mengundang kecurigaan warga di wilayah tersebut, lantaran AJ memarkirkan kendaraannya di kebun yang tak jauh dari rumah LN. Warga yang curiga dengan AJ, sontak langsung menyergap serta memukuli Korban secara beramai-ramai, hingga mengakibatkan AJ tak sadarkan diri.

    Meski sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta oleh aparat Desa Sindangsari, nyawa AJ tak tertolong. Akibat pengeroyokan itu, keluarga JA tidak terima dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap seorang ASN di Purwakarta. “Iya ada korban merupakan ASN di Purwakarta. Kami telah memeriksa sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, kurang lebih ada 8 orang yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Fitran, kepada wartawan, Sabtu 20 Februari 2021.

    Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan enam dari delapan orang pelaku pengeroyokan tersebut. “Enam pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta, guna menjalani pemeriksaan. Korban meninggal di rumah sakit, penyebab kematian diduga lantaran di pukuli. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan,” kata Fitran.

    Fitran menabahkan dari informasi warga dan saksi yang dihimpun sementara, wanita yang menjadi selingkuhan AJ adalah staf honorer di sekolah tempatnya bertugas, berinisial LN. LN disebut-sebut merupakan isteri muda dari pegawai dinas pertanian.

    “Menurut warga, saat kejadian suami LN sedang tidak ada, karena berada di tempat isteri tuanya di wilayah Kiarapedes. Mengetahui suami selingkuhannya tidak ada, sang oknum kepsek itu mendatangi rumah LN di Sindangsari pada Sabtu malam. AJ datang mengendarai sepeda motor dan menyimpan kendaraanya itu di semak-semak sebuah kebun yang tak jauh dari rumah LN,” katanya.

    Karena di kampung itu sedang ketat melakukan ronda malam, warga curiga jika pria yang datang mengedap-ngedap itu adalah maling. “Apalagi, saat itu AJ mau masuk ke rumah LN lewat jendela. Saat itu lah Pak Kepala Sekolah ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta,” katanya, (red)

  • BMKG Waspadai Potensi Gempa Besar Warga Pesisir Lampung Juga Diminta Waspada

    BMKG Waspadai Potensi Gempa Besar Warga Pesisir Lampung Juga Diminta Waspada

    Bandar Lampung (SL)-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat tetap mewaspadai potensi dan risiko terjadinya gempa besar dengan mempersiapkan jalur mitigasi ke daerah yang dianggap aman, terutama yang berada di ketinggian.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyebut, gempa yang puluhan kali melanda berbagai daerah di Indonesia, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera dan daerah-daerah di Indonesia timur sejak sebulan terakhir, bisa jadi pertanda yang harus diwaspadai.

    “Pada dasarnya, gempa bumi tidak bisa diprediksi. Namun kita bisa memperkirakan zona-zonanya, mana yang harus diwaspadai,” kata Dwikorita saat melakukan kunjungan kerja di Pacitan, Kamis 18 Februari 2021 dilangsir antara.

    Selama kurun Januari saja, terjadi 85 kali kejadian kegempaan yang tersebar mulai dari Aceh, Nias, Bengkulu, dan Lampung.Gempa juga melanda daerah pesisir selatan Pulau Jawa, mulai dari Banten, Jabar, dan Jateng. Di bagian timur peningkatan kegempaan juga melanda Lombok, Sumbawa, Sumba, hingga Sulawesi, mulai dari Sulbar, Sulteng, Gorontalo, hingga Laut Maluku.

    Dwikorita menuturkan, belajar dari sejumlah kejadian gempa di Tanah Air, guncangan besar tidak terjadi tiba-tiba. Sikap waspada selanjutnya bisa diwujudkan dengan aktif melakukan pemantauan lapangan. Jalur mitigasi dipersiapkan, rute terpendek ke daerah aman harus dibuat sejak dini supaya proses penyelamatan atau evakuasi warga lebih mudah.

    Secara tidak langsung, langkah mitigasi ini terutama berlaku untuk warga pesisir pantai, seperti wilayah Pacitan, Trenggalek, Malang, Jember, Banyuwangi maupun daerah pesisir pantai lain di Jawa maupun luar Jawa yang menjadi jalur kegempaan.

    Ada yang Melapor Ia menegaskan pentingnya langkah mitigasi terkait dengan gempa yang berpotensi tsunami. “Nah, kita lihat jarak dari pantai ke bukit terdekat itu sekian kilometer. Padahal ‘golden time’-nya hanya 20 menit. Ini yang dikatakan membuat mitigasi tadi,” ujarnya.

    Kendati begitu, Dwikorita mengimbau warga untuk tidak panik. Dia meminta masyarakat tetap tenang namun harus memiliki kesadaran dan budaya mitigasi, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi gempa bisa segera menjauh dari pantai dan mencari perlindungan di daerah tinggi. “Salah satunya dengan membudayakan pengurangan risiko bencana sebagaimana anjuran pemerintah daerah melalui BPBD setempat,” katanya.

    BMKG Lampung

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memberikan peringatan status waspada cuaca buruk, banjir dan gempa. Masyarakat diminta untuk tetap mewaspadai potensi dan risiko bencana dengan mempersiapkan mitigasi bencana di daerah termasuk di Lampung.

    Kepala Sesi Data dan Informasi BMKG Kelas I Radin Inten II Lampung, Rudi Harianto menyampaikan secara umum wilayah Lampung diprakirakan bahwa pagi hari berawan. Siang dan sore hari diprakirakan hujan di wilayah Pesibar, Lambar, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Balam, Lamsel, Lamteng, Lampura, Metro, Lamtim, Mesuji, dan Way Kanan.

    Malam hari diprakirakan hujan di wilayah Way Kanan, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. Kemudian dini hari diprakirakan berawan. “Waspada potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Pesibar, Lambar, Tanggamus,” katanya dalam laporan harian, Jumat, 19 Februari 2021.

    Kemudian diperkirakan angin secara umum bertiup dari arah  Barat –  Utara dengan kecepatan antara 03 – 18  knots (5 – 35 Km/Jam). Jarak Pandang berkisar antara 3 – 10 km. Suhu Udara secara umum berkisar antara 23,0 °C – 32,0 °C,  kecuali Lampung bagian Barat (Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesisir Barat) berkisar antara 17,0 °C – 30,0 °C.

    Kelembaban Udara secara umum berkisar antara 60% – 98%, kecuali Lampung bagian Barat (Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesisir Barat) berkisar antara 70% – 98%.

    Sementara itu Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Maritim Klas IV Panjang Provinsi Lampung, Achmad Raflie Pahlevi memberikan peringatan dini gelombang tinggi dibeberapa wilayah Lampung.

    Untuk tinggi gelombang sedang (1,25 – 2,5 meter) berpotensi terjadi di Teluk Lampung bagian Selatan, Perairan Timur Lampung bagian Selatan, Perairan Timur Lampung bagian Utara dan Selat Bangka Bagian Utara. Kemudian potensi gelombang tinggi (2,5 – 4 meter) berpotensi terjadi di Perairan Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Samudera Hindia Barat Lampung.

    BMKG juga memberikan saran keselamatan agar bisa memperhatikan risiko gelombang tinggi untuk keselamatan pelayaran. Untuk perahu nelayan harap memperhatikan kecepatan angin lebih dari 15 Knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 meter.

    Untuk kapal tongkang, harap memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 Knot dan tinggi gelombang diatas 1,5 meter. Untuk kapal ferry, kecepatan angin lebih dari 21 Knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter. Sementara kapal besar (pesiar/cargo) kecepatan angin lebih dari 27 Knot dan tinggi gelombang diatas 4 meter. (ant/Red)

  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    Bandar Lampung (SL)-Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membantah adanya tudingan kasus laporan dugaan pengrusakan lahan 23 warga melibat oknum anggota DPRD Way Kanan mandeg di Polres Way Kanan.

    Binsar memastikan jika perkara yang sudah masuk sejak dirinya belum menjabat Kapolres itu sedang dalam proses penyidikan. Binsar memastikan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

    “Tudingan mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya Kabupten Waykanan itu tidak benar. Proses. Proses masih berjalan dan tahap penyidikan. Sesuai perintah Kapolri, kita akan usut kasus kasus terkait mafia tahan,” kata Binsar, Jum’at 19 Februari 2021.

    Menurut Binsar, penetapan tersangka belum, untuk gelar perkara sudah sering dilakukan, perkara laporan tindak pidana pengrusakan lahan masih tahap penyelidikan. “Terkait perakara ini saya hanya meneruskan dari yang lama. Perkara ini akan dilanjutkan, saya sudah banyak benahi sejumlah pasalnya untuk menegakan keadilan, kita perjuangkan kebenarannya,” kata Binsar Manurung, melalui via phone.

    Binsar menjelaskan, bahwa dalam menerapkan pasal dalam laporan tindak pidana, tentunya penegak hukum harus melengkapi berkaras sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan. “Kita juga memperhatikan surat edaran dari Kejaksaan Agung dalam menarapkan pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama dan pasal 406 pengrusakan 263 pemalsuan surat 266 keterangan palsu yang terkait dalam objek tanah dan tanam tumbuh diatasnya. Jadi kita masih melengkapi berkar sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan,” katanya.

    Binsar Manurung, menegaskan bahwa proses hukum laporan tindak pidana pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni masih terus bergerak. “Kita tetap konsisten, proses masih berjalan dan tidak ada yang mandek, percaya sama saya, optimis perkara tetap maju, ” tegas Kapolres.

    Terkait permohonan upaya police line lahan warga yang kini ditanam tebu oleh anggota Dewan Waykanan, Binsar Manurung menyatakan pemasangan police line diatas lahan tersebut tidak perlu dilakukan. ”Pemasangan Police Line dilahan tersebut tidak perlu karena secara defacto police line dipergunakan status qou, perkara tindak pidana yang dilaporkan barang bukti sudah ada,” katanya.

    Binsar berjanji akan segara menuntaskan perkara tersebut secepatnya, tanpa ada tekanan dari pihak lain. “Intergeritas saya tidak bisa dibeli dan tidak bisa diarahkan, saya berusaha secepatnya dengan kemampuan saya, yang penting dukung dan sport penegak hukum,” paparnya.

    Kasus laporan 23 warga kampung Negara Mulya Kabupaten Waykanan yang lahannya di serobot, dan tanam tumbuhnya di rusak, dan dijadikan lahan tebu, oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira itu sudah dilaporkan sejak 18 bulan lalu. Penggarapan lahan hak milik 23 warga itu melibatkan Sahlan, yang masih kerabat Doni.

    Anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.

    Doni mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

    Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (adien/red)

  • Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Oknum Anggota Dewan Terjerat Kasus Mesum dan Laporan Palsu

    Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Oknum Anggota Dewan Terjerat Kasus Mesum dan Laporan Palsu

    Tulang Bawang Barat (SL)-Sempat heboh karena foto syur bersama wanita dalam kamar hotel. oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat Fraksi Partai Nasdem, Sadimin (55), kini ditangkap dan ditahan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, tersangkut kasus laporan palsu. Jum’at 19 Februari 2021.

    Baca: BK DPRD Tulang Bawang Barat Proses Foto Syur Viral Oknum Anggotanya Dengan Wanita Lain di Hotel

    Baca: Anggota DPRD Tubaba Sadimin Akan Laporkan Penyebar Foto Syur Mirip Dirinya Dengan Wanita

    Warga Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung,  Kabupaten Tuba Barat itu membuat laporan palsu, terkait tuduhan kepada El (29), warga Lampung Tengah, wanita yang viral sat fose bersamanya di kamar hotel. Sadimin melaporkan El dengan tuduhan fitnah, hoax dan pencemaran nama baik, mediao 15 April 2020, beberapa hari setelah fotonya viral di media sosial.

    Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian prose penyelidikan. Dan ternyata foto yang beredar adalah asli, dan mereka melakukan perbuatan asusila dalam kamar hotel tersebut. Sehingga oknum anggota dewan itu ternyata membuat laporan palsu.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andre Try Putra mengatakan benar bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, oknum anggota dprd itu datang ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, didampingi dua pengacaranya, Yosep Arnoli, dan Sanudi.

    Baca: Lagi Sibuk Corona, Foto Syur Mirip Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Fraksi Partai Nasdem Dengan Wanita Viral di Medos

    Baca: Anggota DPRD Fraksi Nasdem Tubaba Bantah Foto Syur Yang Viral adalah Dirinya

    “Kedatangan tersangka bersama pengacaranya Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar dimedia online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisila SDM dengan Seorang Wanita berinisial EL di kamra Hotel,” kata Andre Try Putra,

    Kemudian, kata Andre Try Putra, Tim Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, melakukan proses penyidikan sesuai laporan SDM, dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar. “Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

    Tim penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. El kemudian menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM).

    “Dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara (SDM) tersebut telah menginap di hotel sebanyak dua kal) di tempat yang berbeda. Yaitu di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur,” jelas Andre Try Putra.

    Kemudian, kata Andre Try Putra, penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel, dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL.

    “Penyidik juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM tersebut. Laporan SDM dilakukan Henti Lidik, dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” tegas Kasat Reskrim Andre Try Putra..

    Kemudian lanjut Kasat, pada hari Kamis 18 Februari 2021, penyidik telah melakukan panggilan yang ke 2 terhadap SDM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat, kemudian dilakukan penangkapan.

    “Kita panggil dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat tindak pidana asusila dan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana Tujuh tahun penjara,” katanya. (Red)

  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    Kepercayaan masyarakat pada LSM menduduki peringkat terendah, dibawah pemerintah, swasta dan media massa. Hal itu, berdasarkan survei Edelman Trust Barometer pada 2014, kepercayaan publik terhadap LSM sebanyak 73 persen. Namun, setahun kemudian survei yang sama menunjukkan kepercayaan publik terhadap LSM jatuh menjadi 64 persen.

    Tidak berlebihan jika LSM, kini menjadi momok kalangan pemerintahan birokrasi, ASN, pajabat, hingga Kades dan Kepala Sekolah, terutama di Lampung. Kasus mundurnya puluhan kepala sekolah di Tulang Bawang, yang beralasan tidak sanggup berhadapan dengan oknum oknum LSM dan wartawan yang kerap meminta uang, ini membuat kenik kita berkerut.

    Dari banyak refrensi, pada umumnya LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok. Dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.

    LSM merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah dan di luar birokrasi.

    Tapi tujuannya LSM bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Artinya secara umum pengertian LSM merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi

    Sebuat artikel menyebutkan bahwa sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam lembaga swadaya masyarakat apabila memiliki beberapa ciri. Yaitu organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.

    Organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya, Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.

    LSM dan Pemberantasan Korupsi

    Kita tahu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atu LSM yang telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain:

    Bahwa masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat.

    Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan ada ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.

    Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

    Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilakukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Nah agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan fakta pemerintah juga memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain:

    Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya.

    Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi.

    Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.

    Namun kondisi saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 LSM yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini mungkin terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota.

    Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah LSM ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.

    LSM akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Karena sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.

    LSM senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan LSM itu sendiri. LSM ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan, dan LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.

    LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.

    Lembaga swadaya masyarakat adalah sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing LSM.

    LSM arus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Point ini sangat penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.

    Dan konstitusi kita sepakat jika LSM sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.

    LSM menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh LSM sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik atau lembaga yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia dan lain sebagainya.

    Tujuan LSM di Indonesia

    Masing-masing LSM memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah LSM tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuan LSM tersebut.

    Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, misalnya. LSM perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya.

    LSM ini penting karena wanita di Indonesia masih banyak anak dan perempuan terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi. LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana anak dan perempaun korabn kekerasan kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

    Kemudian LSM pelindungan TKI dan TKW misalnya, karena banyak hak-hak para pekerja migran kerap diabaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.

    LSM peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya ada Walhi, Watala, dan lainnya.

    LSM ini sudah kian berkembang seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus, termasuk Satwa dan lingkungan hidup.

    Ada LSM perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi.

    Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan. Kemudian ada LSM anti Korupsi, Anti pelanggaran HAM, dan lain lain termasuk LSM bidang pendiidikan, tranformasi, Perlindungan konsumen, dan penggiat transfaransi dan lain lain.

    Hak dan kewajiban LSM

    SEberti diulas diatas, bahwa sebuah organisasi akan dikatakan menjadi LSM jika memenuhi ciri-ciri, misalnya bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa. Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.

    LSM berhak untuk menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM. Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.

    Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya. Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut. Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.

    Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas. Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. (UUD Republik Indonesia).

    Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.

    LSM ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan. LSM dapat bekerja sesuai dengan topuksi masing-masing sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Oganisasi kemasyarakatan (ormas).

    Dalam UU tersebut pada pasal 59 huruf e disebutkan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Tapi, dari banyak laporan yang diterima, misalnya saat warga melapor ke LSM atau Ormas, bahwa ada bangunan jalan atau jembatan atau bendungan serta kegiatan lain yang rusak.

    Maka oknum seorang LSM atau Ormas mendatangi lokasi proyek tersebut, lalu yang bersangkutan kemudian menanyakan siapa kontraktornya, berapa nilai proyek serta mengukur ketebalan atau kualitas ataupun volume kegiatan dll.

    Seharusnya jika ada laporan kegiatan bermasalah, seorang anggota LSM atau ormas mendatangi lokasi kegiatan itu, lalu koordinasi dengan orang yang ada di lokasi proyek, foto kegiatan, kemudian hasilnya disampaikan pada penegak hukum, dan tugas penegak hukum yang menyelidiknya apakah bermasalah dan merugikan keuangan negara atau tidak, bukan LSM yang berubah menjadi penyidik.

    Karena tujuan dibentuknya ormas dan LSM itu sudah tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2013, yang pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Kemudian LSM bertujuan melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

    Nah jelas artinya, LSM yang baik pasti akan menjalankan tugas dan fungsi dengan tidak menyimpang dari aturan yang ada serta angaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) terbentuknya sebuah organisasi, so jangan kotori tujuan mulia LSM. (***/disadur dari berbagi sumber)

    Juniardi, adalah praktisi Pers

  • Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    Gorontalo (SL)-Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Haris Soeparto Tome, yang juga Ketua Forum Kadiskominfo Indonesia, digerebek warga bersama polisi di salah satu kos-kosan, Saat asik mengencani salah satu perempuan EB, yang masih berstatus istri sah dari EW, di Jalan KH Adam Zakaria Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa 16 Februari 2021 malam sekira pukul 20.30 wita.

    HST dia digerebek oleh suami selingkuhannya berinisial EW. Kepada wartawan EW mengatakan bahwa saat itu istrinya yang berinisial EB pamit ingin bertemu dengan teman temannya di suatu tempat. Tapi karena curiga, EW akhirnya membuntuti istrinya. “Kronologisnya, istri saya berpamitan mau ke Up Normal bersama rekan-rekannya. Setelah itu saya antar di Kelurahan Hutuo,” ujar EW

    Dan ternyata benar, istrinya tidak ke tempat yang di maksud namun istrinya malah naik mobil milik Kepala Dinas Kominfo lalu menuju ke sebuah rumah kos. “Ternyata mobil yang dinaiki istri saya tidak masuk ke lokasi Up Normal namun terus ke arah Kos-kosan di Jalan KH. Adam Zakaria. Di rumah kos itulah kami menggerebek mereka. Saya dapati mereka berdua di dalam kamar. Di kamar itu istri saya sudah tidak menggunakan pakaian bugil,” jelas EW.

    Setelah menunggu beberapa saat, EW kemudian menghubungi temannya dan kemudian bersama-sama Anggota Polsek Kota Utara langsung melakukan penggrebekan. “45 menit saya menunggu teman saya, anggota sudah datang dan saya diarahkan ke polres untuk melakukan laporan,” katanya.

    “Sehingga teman-teman dari Polsek Kota Utara sudah turun dan sama-sama kita melakukan penggerebekan di sana, saya dapatkan mereka berdua di kamar. Di kamar itu isteri saya sudah tidak menggunakan pakaian pada saat turun dari rumah,” jelas EW.

    EW menggerebek istrinya ditemani oleh warga setempat dan juga beberapa personel kepolisian. HST lalu digelandang ke Mapolres Gorontalo Kota untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. EW mengaku telah lama curiga bahwa istrinya selingkuh dengan HST.

    Namun dia tidak mengindahkan perasaan atau pun informasi yang sampai ke telinganya. Untuk diketahui, selain menjabat sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, HST juga adalah Ketua Umum Forum Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Indonesia, sejak Kamis tanggal 5 September 2019 lalu.

    Menanggapi laporannya, EW mengatakan akan tetap melanjutkan perkara tersebut. “Saya ingin prosesnya tetap dilanjutkan karena mengingat lelaki yang bersama isteri saya ini seorang panutan warga, karena saya juga sebagai warga seharusnya dia ini memberikan contoh yang baik,” pungkas EW. (suara.com)

  • Banding PTTUN Medan Kuatkan Gugatan Kantor Hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto

    Banding PTTUN Medan Kuatkan Gugatan Kantor Hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto

    Bandar Lampung (SL)-Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto, S.H., M.H & Associates Jakarta menemenangkan kembali dua perkara putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kemenangan banding ini diraih atas gugatan kliennya yang bernama Bagus Dian Saputra dan Nasrudin melawan Kepala Kampung Rejo, Lampung Tengah.

    Klien dari Dr. Eddy R Harwanto, S.H., M.H diketahui merupakan eks pamong Desa Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah yang dilakukan pemberhentian jabatan tanpa melalui prosedur peraturan perundang-undangan oleh Kepala Kampung Depokrejo.

    Kepada wartawan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH mengatakan dua putusan banding oleh pengadilan Tinggi PTTUN Medan telah diumumkan melalui web resmi Makamah Agung RI. “Dan pengumuman atas kemenangan kami itu diinformasikan juga kepada kantor hukum kami. Untuk perkara klien kami atas nama Nasrudin telah diputuskan menang, pada tangal 27 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu,” katanya.

    Sementara itu putusan banding atas nama Bagus Dian Saputra diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 28 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.

    “Saat ini kami menunggu tergugat pembanding yaitu kepala Kampung Depokrejo melalui kuasa hukumnya apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung RI atau tidak,” katanya.

    “Jika tidak dalam batas waktu sesuai peraturan perundang undangan tidak mngajukan upaya hukum, maka selanjutnya kami akan proses untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut dan meminta kepada kepala Kampung Depok Rejo melaksankan putusan pengadilan tersebut,” kata dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UM Metro ini.

    Eddy Law sapaan akrab pengacara kondang itu mengatakan bahwa sebelumnya pada putusan PTUN Bandar Lampung, tergugat harus membatalkan SK pemberhentian yang cacat hukum dan mengabulkan gugatan untuk keseluruhannya. (red)

  • Polda Lampung Tangkap Pemalsu Surat Keturunan Adat Marga Sai Batin Untuk Kuasai Lahan

    Polda Lampung Tangkap Pemalsu Surat Keturunan Adat Marga Sai Batin Untuk Kuasai Lahan

    Bandar Lampung (SL)-Ditkrimum Polda Lampung menangkap dan menahan M. Thohir, warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakaheni, Lampung Selatan, terkait dugaan tindak pidana pemalusan silsilah keturunan, demi menguasai tanah untuk kepentingan reklamasi hutan mangrove oleh PT. Tri Patria Bahuga di sepanjang pantai di Desa Bakauheni. Kasus itu di laporkan masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari 6 Marga Saibatin Lampung Selatan.

    Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad membenarkan penangkapan dan penahanan M.Tohir warga Desa Bakauheni. Tohir ditahan atas dugaan tindak pidana pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan menggunakan surat palsu.

    “Benar, yang bersangkutan ditahan atas dugaan penggelapan dengan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP,” kata Muslimin, Kamis 18 Februari 2021 malam

    Sementara kuasa hukum pelapor Galih Patih Gemulung, Supriyanto S.H mengatakan penangkapan M. Tohir telah sesuai dengan hukum. Tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian berupa penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum, apalagi ersangka tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

    Supriyanto menjelaskan pada September 2020, pihaknya mendampingi Masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari 6 Marga Saibatin Lampung Selatan, melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan asal-usul (silsilah) dan pemalsuan surat.

    Menurut Supriyanto bahwa perbuatan tersangka membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari Kakhiya Nukhjaya tidaklah benar. Sebab faktanya, tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya.

    “M. Tohir.red diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan Sai Batin Marga Dantaran Lampung Selatan. Modusnya dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni,” ujar Suproyanto melalui rilisnya.

    Untuk menguatkan laporan polisi, pihaknya menghadirkan berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi. “Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan.” katanya.

    Supriyanto menyatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “KIta akan lihat apakah ada pihak-pihak lain yang diduga membantu tersangka untuk membuat surat palsu tersebut atau tidak. Kita akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara professional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya,

    Informasi lain menyebutkan, Polisi mengungkap bahwa lahan yang ingin dikuasai Thamrin atas nama adat tersebut milik satu dari Marga Sai Batin di Lampung Selatan. Group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB). Perusahaan yang dikaitkan dengan mantan menteri itu ditengarai tak memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut.

    Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami. Poin-poin krusial itu pernah disuarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung dan Anggota DPRD Provinsi Lampung.

    Fakta tersebut sudah sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun pemerintah kabupaten tak kuasa menindak pelanggaran tersebut. Tim penertiban perizinan Lampung Selatan pernah menutup sementara kegiatan illegal tersebut.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Lampung Selatan Feri Bastian saat itu mengatakan kegiatan itu belum mendapat izin tata ruang yang dikeluarkan TKPRD Provinsi Lampung juga tidak memiliki dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS.

    “Sehubungan dengan adanya temuan di lapangan kegiatan reklamasi pantai dan land clearing hutan mangrove di Bakauheni, maka pihaknya berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung agar dapat memberikan tindak lanjut terhadap kegiatan tersebut,” kata Feri Bastian. (Red)