Bandar Lampung (SL)-Nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin kerap muncul di sidang kasus korupsi gratifikasi Kabupaten Lampung Selatan. Saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, Azis Syamsudin meloloskan anggaran untuk Pemkab Lampung Tengah, dengan menyetor fee.
Namun, Wakil Ketua DPR RI yang datang bersama rombongan Komisi I DPR RI itu enggan berkomentar, dan menjawab lain dari pertanyaan wartawan, saat ditemui di Korem 043/Garuda Hitam Rabu 17 Februari 2021. Azis justru menjawab terkait kunjungannya ke Korem 043/Gatam. “Sama Bu Ketua Meutya Viada Hafid,” kata Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu lalu bergegas pergi dengan mobil B-1811-RFX.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada 11 Februari lalu, saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lamteng, Taufik Rahman menyebut ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui eks Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado Ladony, yang diserahkan kepada Aziz Syamsudin.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada materi dakwaan di persidangan. “Kami fokus pada pembuktian unsur dakwaan terkait penerimaan uang ijon dari rekanan,” ujar Taufiq.
Taufiq belum bisa memastikan apakah Azis Syamsudin dan sejumlah nama lain bakal dihadirkan di persidangan. “Kami sedang memilah-milah, saksi mana yang terkait dengan pokok perkara untuk membuktikan unsur dakwaan,” katanya.
Sidang lanjutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamteng diagendakan digelar Kamis, 18 Februari 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara di Jakarta, Azis juga di laporkan ke MKD DPR RI soal yang sama. Namun Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah menerima fee dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.
Fee tersebut berkaitan dengan pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tersebut dari APBN 2017. “Tidak benar tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017,” kata Aziz melansir Antara, Senin, 13 Januari 2020.
Aziz menghargai laporan Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Politikus Golkar itu berharap tak ada upaya politisasi terkait pelaporan itu. “Sebagai warga negara, saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” ujar Aziz.
Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Aziz ke MKD karena diduga melanggar etik meminta fee terkait dengan DAK di Lampung Tengah. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan saat Aziz menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Kami dari Perhimpunan Advokat pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat.
Agus menjelaskan, permintaan ‘jatah‘ tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lamteng Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan. Agus mengatakan Mustafa memberikan keterangan di luar persidangan yang menyebut bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari DAK APBN 2017.
KAKI berharap MKD memproses laporannya mengenai dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa. Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono bersama sejumlah aktivis juga telah melaporkan Azis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menuding politikus Partai Golkar itu terlibat kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dugaan Arief berdasarkan pengakuan Mustafa. Mustafa pernah menyebut Azis meminta fee 8 persen dari DAK 2017. (Red)