Kategori: Pilihan Redaksi

  • Ditanya Soal Fee DAK Azis Syamsudin ‘Ngeles’ Dia Juga Sudah di Laporkan KAKI ke MKD dan KPK

    Ditanya Soal Fee DAK Azis Syamsudin ‘Ngeles’ Dia Juga Sudah di Laporkan KAKI ke MKD dan KPK

    Bandar Lampung (SL)-Nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin kerap muncul di sidang kasus korupsi gratifikasi Kabupaten Lampung Selatan. Saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, Azis Syamsudin meloloskan anggaran untuk Pemkab Lampung Tengah, dengan menyetor fee.

    Namun, Wakil Ketua DPR RI  yang datang bersama rombongan Komisi I DPR RI itu enggan berkomentar, dan menjawab lain dari pertanyaan wartawan, saat ditemui di Korem 043/Garuda Hitam Rabu 17 Februari 2021. Azis justru menjawab terkait kunjungannya ke Korem 043/Gatam. “Sama Bu Ketua Meutya Viada Hafid,” kata Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu lalu bergegas pergi dengan mobil B-1811-RFX.

    Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada 11 Februari lalu, saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lamteng, Taufik Rahman menyebut ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui eks Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado Ladony, yang diserahkan kepada Aziz Syamsudin.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada materi dakwaan di persidangan. “Kami fokus pada pembuktian unsur dakwaan terkait penerimaan uang ijon dari rekanan,” ujar Taufiq.

    Taufiq belum bisa memastikan apakah Azis Syamsudin dan sejumlah nama lain bakal dihadirkan di persidangan. “Kami sedang memilah-milah, saksi mana yang terkait dengan pokok perkara untuk membuktikan unsur dakwaan,” katanya.

    Sidang lanjutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamteng diagendakan digelar Kamis, 18 Februari 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi.  Sementara di Jakarta, Azis juga di laporkan ke MKD DPR RI soal yang sama. Namun Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah menerima fee dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.

    Fee tersebut berkaitan dengan pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tersebut dari APBN 2017. “Tidak benar tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017,” kata Aziz melansir Antara, Senin, 13 Januari 2020.

    Aziz menghargai laporan Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Politikus Golkar itu berharap tak ada upaya politisasi terkait pelaporan itu. “Sebagai warga negara, saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” ujar Aziz.

    Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Aziz ke MKD karena diduga melanggar etik meminta fee terkait dengan DAK di Lampung Tengah. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan saat Aziz menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

    “Kami dari Perhimpunan Advokat pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat.

    Agus menjelaskan, permintaan jatah tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lamteng Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan. Agus mengatakan Mustafa memberikan keterangan di luar persidangan yang menyebut bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari DAK APBN 2017.

    KAKI berharap MKD memproses laporannya mengenai dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa. Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono bersama sejumlah aktivis juga telah melaporkan Azis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mereka menuding politikus Partai Golkar itu terlibat kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dugaan Arief berdasarkan pengakuan Mustafa. Mustafa pernah menyebut Azis meminta fee 8 persen dari DAK 2017. (Red)

  • Kapolri: Pasal UU ITE Hoax dan Tidak Menyenangkan Jika Tidak Menimbulkan Konflik Cukup Mediasi

    Kapolri: Pasal UU ITE Hoax dan Tidak Menyenangkan Jika Tidak Menimbulkan Konflik Cukup Mediasi

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pelapor dari setiap kasus UU ITE adalah haruslah korban sendiri tanpa perlu diwakili. Dalam penanganannnya apabila tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi, tidak perlu ditahan. Hal ini disampaikan Kapolri usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.

    “Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa 16 Februari 2021.

    “Dan bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” kata Kapolri yang meminta para penyidik memiliki semacam petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE.

    Kapolri meneagskan, menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE, segera dibuatkan panduan. “Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” tegas Listyo Sigit Prabowo.

    Jenderal Sigit juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas. “Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terangnya.

    Tapi, lanjut Sigit, untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik. Jenderal Sigit juga memerintahkan pembentukan ‘virtual police’. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

    “Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Kapolri.

    Bahkan, Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE. “Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” katanya. (Red)

  • Warga Desa Mulya Agung Pertanyakan Bebasnya Masiran Yang Belum Genap Jalani Hukuman Penjara

    Warga Desa Mulya Agung Pertanyakan Bebasnya Masiran Yang Belum Genap Jalani Hukuman Penjara

    Mesuji (SL)-Warga Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji mempertanyakan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan yang diberikan oleh Pengadilan terhadap Misran mantan pendamping TKSK Kube desa setempat, Kamis 18 Februari 2021.

    Pasalnya, Misran yang belum genap menjalani hukuman penjara sudah bebas dan menghirup udara bebas. Bahkan, saat ini Misran menjadi Wartawan di salah satu media online.

    Saat di konfirmasi, Kepala Desa Mulya Agung Sony Imawan mengatakan benar sudah 3 bulan ini ini pihaknya melihat Misran yang lalu-lalang.

    “Iya betul masyarakat desa Mulya Agung mempertanyakan atas bebasnya Misran yang belum sampai 1 tahun menjalani hukuman,” kata Sony.

    Misran divonis 1 Tahun 2 bulan juga dibenarkan oleh tim Penyidik Polres Mesuji.

    Sebelumnya Misran tersandung kasus pemotongan dana E-warung TKSK Kube, dan dilaporkan oleh Ketua kelompok penerima dana bantuan pada beberapa bulan. Dalam persidangn Juli lalu, Majelis Hakim memvonis masiran 1 tahun 2 Bulan kurungan penjara.( AAN.S)

  • Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    Way Kanan (SL)-Tak Ingin dianggap melempem di wilayah tugasnya, Polsek Kasui dipimpin langsung Kapolsek AKP. Abri Firdaus bersama anggota Polsek melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Rabu 7 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

    AKP Abri Firdaus mengatakan, Anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis Sabung Ayam di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati bahwa benar disana terdapat judi sabung ayam.

    Kemudian anggota Polsek Kasui, yang dipimpin Kapolsek Kasui AK Abri Firdaus langsung melakukan Penggrebekan dalam rangka “OPS CEMPAKA KRAKATAU 2021 dan pada saat dilakukan Penggrebekan, ternyata anggota hanya menemukan 5 (lima) unit Kendaraan R2 (Sepeda Motor) dan 5 (Lima) ekor ayam jago yang di tinggal Kabur oleh Pemiliknya,” kata Kapolsek.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor dengan berbagai Merk  diantaranya 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Hitam, Nopol B 4598 NDK, 1. (Satu) Unit Honda Revo Fit Warna Hitam Nopol. BE 4275 WA, 1 (Satu) Unit Yamaha Mio Warna Hitam, tanpa Nopol, 1 (Satu) Unit Honda Vario Warna Putih, Tanpa Nopol, 1 (Satu) Unit Yamaha Vega R Warna Hitam, Nopol BE 8373 WP dan 5 (lima) Ekor ayam jago.

    “Saat ini Barang bukti, diamankan di Mapolsek Kasui untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Abri Firdaus.(Romy)

  • L-300 Seruduk Truk Berhenti di Tol KM 00.600 Kernet Asal Tanggamus Tewas

    L-300 Seruduk Truk Berhenti di Tol KM 00.600 Kernet Asal Tanggamus Tewas

    Lampung Selatan (SL)-Warga asal Tanggamus Rio Pambudi (22), tewas akibatnya mobil L-300 BE-8976-ZF yang ditumpanginya, menghatam truk tronton berhenti, di Tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) KM 00.600, Lampung Selatan pada Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Korban meninggal dunia sesaat setelah dilarikan ke RSUD Kalianda, Lampung Selatan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, korban sebagai kondektur Mitsubishi L300 yang dikemudikan Yayan Saputra (26). Mobil itu tiba tiba kehilangan kendali alias oleng yang melintas dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni. Kemudian mobil menghantam truk tronton BK-8293-CP yang sedang berhenti di pinggir tol.

    Peristiwa naas itu membuat bagian depan Mitsubishi L300 ringsek dan kaca mobil pecah. Tak hanya itu, sopir dan Rio Pambudi sebagai kondektur juga mengalami luka berat. “Mobil oleng, kemudian menabrak pembatas jalan dan menabrak truk tronton yang sedang berhenti,” kata Kasatlantas Polres Lamsel AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra.

    Akibatnya, Peristiwa naas itu membuat bagian depan Mitsubishi L300 ringsek dan kaca mobil pecah. Tak hanya itu, sopir dan Rio Pambudi sebagai kondektur juga mengalami luka berat. Rio sempat dilarikan ke RSUD Kalianda, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Sedangkan, Yayan Saputra yang juga warga Tanggamus mengalami luka berat dalam perawatan. (red/*)

  • Korupsi Dana Desa Pekondoh Way Lima Libatkan Anggota Dewan Kejari Tunggu Keterangan Ahli

    Korupsi Dana Desa Pekondoh Way Lima Libatkan Anggota Dewan Kejari Tunggu Keterangan Ahli

    Pesawaran (SL)-Kasus dugaan korupsi dana desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, yang melibatkan mantan Kades Subhan Wijaya, yang kini menjabat anggota DPRD Pesawaran, masih dalam penyelidikan Kejari Pesawaran. Jaksa masih menunggu hasil Tim Ahli,

    Baca: Laporan Dugaan Korupsi DD Pekondoh Mandek di Kejari Pesawaran, Terlapornya Mantan Kades Yang Jadi Anggota Dewan?

    Baca: Masyarakat Pekondoh Pertanyakan Kasus Penyimpangan Dana Desa di Kejari Lampung Selatan

    “Proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan Subhan Wijaya Mantan Kades Pekondoh Kecamatan Way Lima yang saat ini menjabat Anggota DPRD Pesawaran terus berlanjut. Saat ini terus kita proses, saat ini Kejaksaan Negeri Pesawaran sedang menunggu hasil dari tim ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR.Saragih, S.H., M.H, melalui Kasi Pidsus Apriyono, SH, Selasa 16 Februari 2021.

    Baca: Lapor Pak Kajati Laporan Masyarakat Pesawaran Soal Dugaan Korupsi DD Milyaran Rupiah Melibatkan Subhan Wijaya Mandeg di Kejari

    Menurut Kasi Pidsus kemungkinan dalam sebulan berkas Subhan Wijaya akan selesai dan naik ketingkat selanjutnya. “Berkasnya sudah di diposisikan dengan bu kejari. Saudara Subhan Wijaya sudah pernah dilakukan pemanggilan, kita tunggu hasilnya dari Tim ahli, untuk tahap selanjutnya,” kata Apriyono.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa pada 2016-2018, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (Udin/red)

  • Besok, KPU Bandar Lampung Pleno Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

    Besok, KPU Bandar Lampung Pleno Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih tahun 2020 yakni paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pleno akan dilaksanakan di Hotel Swissbel Bandarlampung, Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, membenarkan penjadwalan tersebut. Selanjutnya, KPU akan langsung menyerahkan salinan pleno diserahkan ke DPRD Kota Bandar Lampung. Untuk jadwal pelantikan sudah bukan tugas KPU, melainkan DPRD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    “Besok pleno pukul 10.00 WIB, insyaallah lokasi di Swissbel Hotel. Setelah itu kita serahkan ke DPRD. Soal pelantikan itu bukan ranah KPU, sudah menjadi wewenang DPRD dan Mendagri melalui gubernur, tetapi sudah ada surat dari Mendagri, perintahnya kan untuk serentak pada akhir februari,” kata Fery, Rabu 17 Febrauri 2021.

    Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam menyatakan pelantikan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung diagendakan pada tanggal 25 atau 26 Februari 2021 mendatang.

    “Berdasarkan hasil rapat tadi, tanggal 25 atau 26 Februari kepada daerah kota Bandar Lampung bunda Eva dan Deddy akan dilantik,” kata Badri Tamam saat sambutan serah terima jabatan dari Wali Kota Bandar Lampung ke Plh, Rabu (17/2).

    Ia berharap, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah bisa menjabat selama dua periode sama seperti wali kota sebelumnya. “Semoga dua periode juga, sehingga kota Bandar Lampung bisa menjadi kota yang maju, modern, dan menjadi kota yang nyaman khusus untuk masyarakat dan pendatang,” ujarnya.

    Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media teleconference, pelantikan akan dilakukan pada minggu ke 4 Februari secara virtual dan protokol kesehatan ketat. (red)

  • Hendak Edarkan Sabu Manager Operasional Tanaka Karaoke Edi Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

    Hendak Edarkan Sabu Manager Operasional Tanaka Karaoke Edi Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Manager operasional Karaoke Tanaka, Edi (42) warga Kedaton, Bandar Lampung, di tangkap Tim Sat Narkoba Polres Lampung Timur, karena terlibat peredaran Narkoba. Edi ditangkap Rabu 10 Februari 2021 srkiyar pukul 01.30 di wilayah Adirejo, Pekalongan, Lampung Timur, Selasa 9 Februari 2021.

    Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip bening berisi Narkoba jenis sabu-sabu, berikut pipa kaca (Pirex) dan Senter.

    Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, terungkapnya kasus itu dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka yang diduga sedang akan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pekalongan Lampung Timur. Kecurigaan polisi benar.

    “Saat diamankan di wilayah Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Rabu sekitar pukul 01.30 WIB dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Dennis Arya Putra.

    Sebelum penangkapan Edi, sehari sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan FY (25) warga Gunungsugih Lampung Tengah. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban tentang gerak-gerik orang yang mencurigakan. “Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban, Selasa 9 Februari 2021, pukul 01.30 WIB.

    Dari tersangka FY, diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.  “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya Dennis Arya Putra. (Red)

  • Pengrusakan Lahan 23 Warga Kampung Negara Mulya Masuk Perbuatan Tindak Pidana

    Pengrusakan Lahan 23 Warga Kampung Negara Mulya Masuk Perbuatan Tindak Pidana

    Bandar Lampung (SL)-Akdemisi dan Praktisi hukum Gindha Ansori WK menyoroti madeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Menurutnya pengrusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana.

    Baca: Doni Ahmad Ira Akui Sebagai Dalang Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga Pengacara 23 Warga Lapor ke Mabes Polri

    “Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana. Jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Gindha Ansori, Senin 15 Februari 2021.

    Menurut Gindha bahwa dalam undang-undang pokok agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas Harisontal. ”Begitu ada pengrusakan diatas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan,” katanya.

    “Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ada hak milik yang bersangkutan, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ujar Gindha.

    Ginda menerangkan semestinya penegak hukum jangan berlarut-larut memperoses laporan pengrusakan lahan warga yang sudah berjalan selama 1,5 tahun. Hal itu untuk mengatisapsi timbulnya masalah sosial di tengah masyarakat khususnya di Waykanan yang rentan dengan konflik. “Selain itu penegak hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum ditengah masyarakat, jangan takut dengan adanya intervensi dari pihak pihak lain,” katanya.

    Semestinya, lanjut putra Way Kanan ini, penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun. “Saya pikir nggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap, jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan pengrusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” katanya.

    Sementara Kasat Reskrim Waykanan Iptu Desherison Saputra, enggan berkomentar banyak terkait perkara pengrusakan lahan tersebut karena kewenangan ekpose pemberitaan adalah kewenangan Kapolres atau humas, ”Kamun ini konfirmasi ya, kesini aja kan ada humas, kalau konfirmasi itu kewenangan Kapolres atau humas Polres,” elak Kasat reskrim.

    Desherison Saputra, mengaku telah menerima permohonan Police line diatas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. ”Ya surat permohonan Police line sudah diterima, masih kita ajukan ke Kapolres,” ujarnya.

    Sementara itu penyidik pembantu yang menangani kasus itu, Bripka Agus menyatakan perkara pengrusakan lahan itu masi masih berjalan dan masih tahap penyelidikan. ”Proses hukum tetap berjalan masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Kabid Penerangan Masyarakat Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi mengatakan sejuah ini belum mengetahui dan menerima laporan mengenai madeknya laporan pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin. ”Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun data perkara tersebut, nanti saya cek dan hubungi dulu penyidik maupun kasat Reskrim Polres Way Kanan,” kata Iedwan Mahfi. (adien/red)

  • MA Registrasi Gugatan PK Yusril Tim Yutuber Minta KPU Tunda Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

    MA Registrasi Gugatan PK Yusril Tim Yutuber Minta KPU Tunda Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

    Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Terkait hal itu, kubu Yutuber meminta KPU Kota Bandar Lampung menunda penetapan pemenang pilkada.

    Berkas permohonan PK dengan Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP). Diterima pada tanggal  8 Februari 2021.

    Koordinator advokasi hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan upaya PK yang diajukan telah diregistrasi oleh MA, pihaknya berharap agar MA dapat menerima poin-poin yang menjadi keberatan. “Kami hari ini buat surat ke KPU kota Bandar Lampung supaya penetapan pemenang ditunda dulu sampai PK diputus MA,” katanya Senin, 15 Februari 2021.

    PK atas sengketa pelanggaran administrasi pemilihan terhadap putusan MA nomor 1P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 202 tersebut ditujukan kepada Muhammad Yusuf Kohar, dan tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

    Sebelumnya paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melakukan upaya hukum PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

    MK Tetapkan Pencabutan Gugatan YUTUBER

    Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pencabutan gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP), yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin 15/2/2021).

    Hal ini tertuang dalam perkara Surat Ketetapan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021, dimana Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan pasangan Yutuber sebagai pemohon untuk mencabut gugatannya. Dalam putusannya, permohonan nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 mengenai PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 ditarik kembali.

    “Amar putusan dengan ini menetapkan, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi, untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” kata Ketua Majelis Hakim. (Red)