Kategori: Pilihan Redaksi

  • Dewan Pimpinan Nasional PERADI Kawal Laporan Penangkapan dan Penahanan Pengacara David Sihombing

    Dewan Pimpinan Nasional PERADI Kawal Laporan Penangkapan dan Penahanan Pengacara David Sihombing

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung melayangkan surat laporan kepada Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, terkait penangkapan dan penahanan anggota Peradi David Sihombing, oleh Polresta Bandar Lampung. Inti laporan itu mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

    Baca: Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Baca: David Siombing Ditahan Jeratan Pasal Melanggar Ketertiban Umum Peradi Ajukan Penangguhan

    Juru bicara Tim Advokasi David Sihombing, Alfian SH MH, melalui keterangan tertulisnya mengatakan DPC PERADI Bandar Lampung hari ini, Senin 15 Februari 2021 melaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI terkait upaya yang telah dan akan dilakukan terkait penangkapan dan penahanan advokat David Sihombing oleh Polresta Bandar Lampung.

    “Hasil dialog DPC dengan Antoni Silo, Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI, disepakati 2 (dua) hal. Pertama, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Kemudian DPN PERADI mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait,” kata Alfian.

    Sebelum ke DPN PERADI, kata Alfian, Tim Advokasi dikoordinir PBH DPC PERADI Bandar Lampung telah membuat surat laporan ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas dan Komisi III DPR. “Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan rekan DS, Dan Tim Advokasi menunjuk saya sebagai Juru bicara,” katanya.

    Sebelumnya pengacara David Sihombing, ditangkap Polisi atas laporan Dinas Perhubungan dengan tuduhan telah melakukan aktifitas yang menganggu ketertiban umum atas penutupan Terminal Kemiling dengan batu pada 22 Januari yang lalu.

    Atas laporan itu, Polresta Bandar Lampung menangkap David Sihombing, dan Kliennya Subroto. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, mengatakan, meski Subroto klien David Sihombing, mengklaim pemilik tanah eks terminal berdasar ketetapan pengadilan, namun dia tidak bisa seenaknya mengeksekusi putusan tersebut.

    ”Sebab, eks terminal merupakan jalan umum. Sedangkan, bongkahan batu besar dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan atau bahaya pengguna jalan,” kata Rezky, kepada waartaawan, Sabtu 6 Februari 2021.

    Menurut Kasat, Pasal 192 KUHP ayat 1 mengatur hukuman penjara paling lama sembilan tahun bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Kasat menyatakan penahanan terhadap David  berdasarkan aduan dan juga dua alat bukti. Namun Kasat belum membeberkan barang bukti tersebut dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. (Red)

  • Ketua DPRD Kota Metro Minta Maaf Soal Mobil Dinas, Saat Kejadian Dia Sedang Berada di Luar Kota

    Ketua DPRD Kota Metro Minta Maaf Soal Mobil Dinas, Saat Kejadian Dia Sedang Berada di Luar Kota

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPRD Kota Metro membenarkan bahwa mobil dinas BE-14-F yang sempat dihadang Sat Narkoba Polres Kota Metro, adalah salah satu kendaraan dinas fasilitas rumah Dinas Ketua DPRD Kota Metro. Mobil itu digunakan oleh R dan F, tanpa sepengetahuan pihaknya, dan diluar kepentingan dinas, pasalnya saat kejadian ketua DPRD Kota Metro sedang berada di luar kota.

    Baca: Mobil Plat Merah BE-14-F Yang Dihadang Sat Narkoba Polres Metro Kendaraan Dinas Ketua Dewan, Penumpang Dan Sopir di Tahan

    “Memang benar mobil itu adalah kendaraan dinas pimpinan DPRD Kota Metro. Saya pribadi dan pimpinan DPRD Kota Metro minta maaf atas insiden yang diluar kendali kami ini. Mobil itu digunakan oleh mereka, tanpa sepengetahuan kami, dan ulahnya merusak nama baik DPRD,” kata Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muammar Gaddfi Nasution, kepada sinarlampung.co, Jum’at malam.

    Menurut Tondi, dirinya baru saja berada di Kota Metro, dan sudah mendapat laporan tentang kabar tersebut. Karena sebelumnya hanya mendapat kabar dari teman teman wartawan, dan media sosial. “Kita dukung proses hukum di Polres Kota Metro, dan kita dukung semangat dan upaya pemberantasan narkoba di Kota Metro, yang memang menjadi musuh bangsa ini,” kata Tondi.

    Menurut Tondi, MH dan F, memang kerap berada di rumah Dinas, karena ada kerabatnya yang bekerja di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Metro. Dan pihaknya tidak pernah tahu jika mereka terlibat konsumsi barang haram tersebut. “Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Metro, dan pimpinan dewan, atas insiden memalukan ini. Kita akan perketat penggunaan kendaraan dinas agar hal itu tidak terulang,” katanya. (Red)

  • Mobil Plat Merah BE-14-F Yang Dihadang Sat Narkoba Polres Metro Kendaraan Dinas Ketua Dewan, Penumpang Dan Sopir di Tahan

    Mobil Plat Merah BE-14-F Yang Dihadang Sat Narkoba Polres Metro Kendaraan Dinas Ketua Dewan, Penumpang Dan Sopir di Tahan

    Kota Metro (SL)-Mobil dinas BE-14-F yang diamankan Sat Narkoba Polres Kota Metro dan kedapatan seorang wanita Fitri, membawa narkoba sabu sabu 0,32 gram, ternyata salah satu mobil Dinas Ketua DPRD Kota Metro. Polisi sudah menetapkan tersangka, termasuk menahan Fitri dan MH sopir mobil itu. Mobil dipinjam dengan alasan urusan keluarga.

    Baca: Kedapatan Bawa Sabu Seberat 0,32 gram Pakai Mobil Dinas, MH dan F Digelandang ke Mapolres Metro

    Kasarnarkoba Polres Metro, Iptu Suheri, mengatakan Satnarkoba Polres Metro menghentikan dan menggeledah mobil dinas BE-14-F di daerah 15 Polos sekira pukul 15.00 WIB. Dalam penggeledahan dalam mobil itu diketahui tidak digunakan dalam rangka kedinasan. Melainkan mobil digunakan MH dan F untuk tujuan tertentu.

    Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sabu seberat 0,32 gram dari tangan F. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Metro untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini yang jelas keduanya sudah kita amankan di Rumah Tahanan Polres Metro. Untuk lebih lanjutnya, kita masih pendalaman kasus ini,” kata Suheri, Kamis 11 Februari 2021.

    Informasi di Pemda Kota Metro, menyebutkan Ketua DPRD Kota Metro mendapatkan mobil dinas dengan nomor BE-3-F berjenis SUV dan BE-14-F dengan jenis sedan. Saat kejadian, mobil dinas BE-14-F digunakan untuk kepentingan diluar dinas. (Red)

  • Asdatun da Aspidum Kejati Lampung Mutasi Termasuk 4 Kajari 

    Asdatun da Aspidum Kejati Lampung Mutasi Termasuk 4 Kajari 

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Agung melakukan rotasi pejabat Kejatidan beberapa Kajari. Total ada 244 Kajari yang dimutasi pada 8 Februari lalu. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung bernomor Kep-Iv-128/C/02/2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Jakarta.

    Untuk di Lampung, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung Taufan Zakaria sebagai Kajari Kota Sukabumi. Posisi Taufan akan digantikan oleh Muhammad Hari Wahyudi, yang sebelumnya menjabat Kajari Mojokerto.

    Jabatan Aspidum Kejati Lampung juga ditempati orang baru, yakni Mulyadi. Ia sebelumnya menjadi Kajari Tegal. Termasuk dua koordinator di Kejati Lampung turut dipromosikan menjadi kajari. Yakni Agung Arifianto sebagai Kajari Panukal Abab Lem.

    Sementara Kajari Lampung Selatan (Lamsel) Hutamrin, Kajari Pringsewu Amru Eryadi Siregar, dan Kajari Metro Riki Septa Tarigan ikut di rotasi. Dwi Astuti Beniyati yang sebelumnya menjabat Kabag Tata Usaha Kejati Banten akan menjadi Kajari Lamsel. Sementara, Hutamrin dipercaya sebagai Kajari Kabupaten Cirebon.

    Jabatan Kajari Pringsewu berpindah kepada Ade Indrawan. Ia sebelumnya memimpin Kejari Ngada, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan Amru Eryadi Siregar dipercaya menjadi Kajari Batubara, Sumatera Utara. Sementara, Kajari Metro Riki Septa Tarigan dimutasi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalimantan Tengah. Penggantinya adalah Virginia Hariztavianne, yang sebelumnya menjadi Koordinator pada Kejati Banten.

    Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan informasi tersebut. “Kajari di Lampung ada beberapa pindah,” kata Andrie Rabu 10 Februari 2021. (Red)

  • DPD RI Desak Menteri ATR Ukur Ulang Lahan PT SGC di Lampung

    DPD RI Desak Menteri ATR Ukur Ulang Lahan PT SGC di Lampung

    Jakarta (SL)-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan RI Sofyan Djalil diminta untuk hadir menyelesaikan sengketa lahan antara PT Sugar Group Companies (PT SGC) dengan masyarakat Lampung Tengah dan Tulangbawang, di Provinsi Lampung. Terutama persoalan ukur ulang, karena banyak tanah masyarakat yang dirampas, dan sulit mendapatkan haknya,

    Hal itu di ungkapkan Anggota Komite I DPD RI Ahmad Bastian Suyitno saat kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kantor Kementerian ATR di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu 11 Februari 2021.

    “Ada tuntutan dari beberapa elemen di Lampung bagaimana kalau persoalan tanah di Sugar Group ini dilakukan ukur ulang. Karena banyak persepsi di masyarakat, banyak lahan-lahan masyarakat yang ‘dirampas’ Sugar Group, yang proses masyarakat untuk mendapat haknya terhadap tanah itu, ini yang sulit sekali,” kata Bastian dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Februari 2021.

    Senator Lampung itu mengharapkan Kementerian ATR/BPN bisa memberikan solusi terhadap konflik lahan perkebunan yang berlarut-larut dan acapkali memanas. “Kita ketahui bersama investasi itu penting karena untuk menggerakkan ekonomi kita. Tapi di satu sisi, hak-hak masyarakat ini juga penting untuk dilindungi oleh negara. Persoalan antara masyarakat dengan PT SGC sudah dari tahun ke tahun belum menemui penyelesaian,” jelasnya.

    Apalagi, kata Bastian, perusahaan perkebunan tebu itu sudah masuk ke ranah politik dan kerap terlibat secara tidak langsung dalam kontestasi Pilkada dan Pilpres. “Karena kita ketahui PT Sugar Group ini sudah masuk ke ranah politik sehingga mereka menguasai kekuasaan-kekuasaan yang ada di daerah. Sehingga masyarakat menemui tembok besar untuk menuntut hak-haknya mendapatkan keadilan terkait hal ini,” ungkap Bastian.

    Bastian mengakui keberadaan PT SGC memang menggerakkan ekonomi secara nasional. Hanya saja menurut Bastian, jangan sampai roda perekonomian berputar dengan mengorbankan rakyat. “Masyarakat harus dilindungi, keadilan untuk masyarakat terhadap tanah juga harus dijaga. Ini tugas negara, harus kita sama-sama wujudkan,” tegasnya.

    Tuntutan warga tersebut diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau, dan Staf Khusus Menteri Harry Sud.

    Selain sengketa lahan SGC, Bastian juga berharap Menteri Sofyan Djalil bisa memberikan solusi terhadap status tanah warga desa yang berada di wilayah perhutanan. “Ini memang pemainnya di Kementerian Kehutanan tetapi pengakuan terhadap status tanah itu ada di Kementerian Agraria. Oleh karenanya itu, mungkin Pak Menteri ada bentuk semacam pengakuan. Mereka itu butuh diakui mereka punya legal untuk di desa itu,” sebutnya.

    Selama ini, menurut Bastian, masyarakat desa yang ada di wilayah perhutanan sudah mendapat pengakuan secara kependudukan. Hanya saja dari sisi status tanah, mereka belum diakui. “Kan selama ini mereka ada, tetapi tidak diakui, sudah beranak-pinak bahkan secara kelembagaan negara desanya juga diakui, tetapi status tanahnya tidak ada mereka. Mungkin ada solusi dari Pak Menteri terhadap masyarakat kita yang ada di desa agraria kehutanan ini,” ujar Bastian.

    Pada kesempatan itu, Komite I DPD RI memberikan apresiasi terhadap program sertifikat elektronik yang sedang digagas Kementerian ATR/BPN. Hanya saja, Komite I DPD meminta penjelasan yang lebih mendalam terkait program tersebut untuk bahan sosialisasi kepada masyarakat di daerah.

    “Saya sampaikan apresiasi kepada Pak menteri tentang sertifikat elektronik. Ini suatu terobosan yang baik, walaupun di tingkat sosialisasinya masih banyak hal yang simpang siur. Kami butuh bekal untuk melakukan sosialisasi di masyarakat dalam rangka reses anggota DPD di seluruh Indonesia,” ujar Bastian. (red/*)

  • Protes Jalan Rusak Wanita Berhijab dan Suaminya Selfie Mandi Lumpur dan Viral di Facebook

    Protes Jalan Rusak Wanita Berhijab dan Suaminya Selfie Mandi Lumpur dan Viral di Facebook

    LAMPUNG SELATAN (SL)-Melakukan protes kondisi jalan rusak, seorang wanita dan pria aksi selfi sambil bermain lumpur dikubangan badan jalan raya yang rusak parah di area daton 9, Serdang-Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rabu 10 Februari 2021. Aksi keduanya main lumpur di tengah jalan itu dilakukan warga Pasar Jati Baru Tanjung Bintang sekira pukul 14.00 WIB.

    Hasil jepretan foto sebagai bentuk protes dan kecewa sekaligus sindiran pedas kepada Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Lampung dengan kondisi jalan hancur tak kunjung diperbaiki itu kemudian di uploud ke media sosil dan viral di facebook akun facebook atas nama Ummu Hani.

    Wanita berpakaian hitam mengenakan jilbab kuning asik selfi bermain lumpur, bahkan terlihat sedang mencuci dan mandi dikubangan badan jalan berlubang. Kemudia terlihat seorang pria yang asik bermancing dan mencuci kendaraan roda dua (motor) ditengah padatnya kendaraan lalulintas dijalan utama tepatnya area daton 9, Serdang – Jatibaru Tanjung Bintang.

    Kepada wartawan, kepemilik akun ‘Ummu Hani’ membenarkan aksi yang dilakukan dirinya bersama sang suami. Aksinya yang dilakukan tidak lain untuk menyindiri Pemerintah agar jalan tersebut segera diperbaiki. “Iya sindiran, karena udah capek aja melihat (lewat) jalan rusak tidak pernah diperbaiki. Karna itu jalan utama keluar dari Tanjung Bintang,” jawab Hani kepada wartaean via  pesan masangernya.

    Menurut Hani, jalan rusak itu merupakan akses utama masyarakat Tanjung Bintang, bahkan belum lama ini ada kendaraan terperosok nyaris terguling. “Gak ada, cuman lewat situ, kalaupun memotong jalan dikit, tembusanya ya jalan itu rusak lagi, jalan tikusnyapun rusak. Kemarin terakhir kejadian mobil terperosok dan sering terjadi kecelakaan,” katanya.

    Hani  menyebutkan sebenarnya kecelakaan merupakan musibah itu takdir, namun apalah daya jika disebabkan jalan hancur. “Tapi jauh dilubuk hati kami pengen banget jalan itu normal bagus, karena sudah bertahun-tahun jelek. Karena hanya itu jalan utama akses keluar dari Tanjung Bintang menuju ke Kota,” ucapnya dan berharap Bupati Lampung Selatan bisa  masuk melihat kondisi jalan masuk Tanjung Bintang itu.

    Hani berharap dengan aksi yang di posting melalui media sesial facebook dapat menggugah hati Pemerintah, khususnya Bupati Lampung Selatan, sebab jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat. “Harapannya, ya jalan bisa segera diperbaiki tapi yang bener, soalnya sering banget jalan tersebut rusak karena selalu dilewati mobil-mobil besar,” harapannya.

    Hani mempostingan foto-foto diakun facebook ‘Ummu Hani’ juga dibwrikan caption. ‘Atau pakde Haji Nanang Ermanto beserta jajaran lainnya mau ikutan nyuci motor atau cuci² baju mungkin sm aku ? Kebetulan , sabun colet ku msh ada sisa dikit .. kalo mauu ..’

    Postingan itu mendapatkan 492 suka (like), 43 komentar dan 224 dibagikan, bahkan dalam foto lainnya mendapatkan ribuan disukai dan nyaris 556 dibagikan serta ratusan komentar berbagai komentar masyarakat. (Red)

  • Ngebut Iringan Dengan Ambulan Mobil Tahanan Kejari Way Kanan Tabrak “Pinggul” Tronton 4 Pegawai Masuk Rumah Sakit

    Ngebut Iringan Dengan Ambulan Mobil Tahanan Kejari Way Kanan Tabrak “Pinggul” Tronton 4 Pegawai Masuk Rumah Sakit

    Lampung Tengah (SL)-Mobil minibus tahanan Kejaksaan Negeri Waykanan BE-2226-WZ terlibat kecelakaan dengan truk tronton oranye BE-9915-AJ di Jalan Lintas Sumatera KM 83, Kampung Tanjungratu, Lampung Tengah Rabu 10 Februari 2021. Tidak ada korban jiwa. Namun empat orang terdiri dari tiga pegawai Lapas Waykanan dan satu tenaga honorer Kejari Waykanan dilarikan kerumah sakit.

    Ketiga korban dari Lapas Waykanan adalah Maman Firmansyah mengalami luka di bagian muka, Fiki (patah tangan), dan Rendi (patah tangan dan luka berat di bagian muka). Sementara, pegawai honorer Kejari Waykanan Reza Kurnadi Febrianto mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

    Mobil tahanan Kejari Waykanan berangkat dari Lapas Kelas II B Waykanan hendak menuju Lapas Gunungsugih sekira pukul 07.00 WIB. Kendaraan yang dikemudikan pegawai Lapas Waykanan Rendi konvoi dengan mobil ambulans. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi.

    Setibanya di lokasi kejadian, mobil tahanan berplat BE-2226-WZ menghantam truk tronton warna oranye BE-9915-AJ dari berlawanan arah. Sementara, mobil ambulans berhasil mendahului kendaraaan yang ada di depannya.

    Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya keempat korban kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Yukum Medical Centre, Lampung Tengah. “Saat ini sedang dalam penanganan pihak medis,” katanya. (Red)

  • Kedapatan Bawa Sabu Seberat 0,32 gram Pakai Mobil Dinas, MH dan F Digelandang ke Mapolres Metro

    Kedapatan Bawa Sabu Seberat 0,32 gram Pakai Mobil Dinas, MH dan F Digelandang ke Mapolres Metro

    Kota Metro (SL)-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro mengamankan dua orang diduga membawa narkoba jenis sabu menggunakan kendaraan dinas, inisial MH dan F di Jalan Dahlia, Metro Pusat, Sekira Pukul 14:30 WIB, Rabu (10/02/2021).

    Kasatres Narkoba, Iptu Suheri membenarkan penahanan dan penggeledahan terhadap dua orang pelaku diduga menyimpan dan membawa narkoba dengan kendaraan dinas tersebut. “”Iya benar, tadi tim kobra Satres Narkoba Polres Metro mengamankan dua orang inisial MH dan F, saat pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan kendaraan dinas berwarna abu-abu, namun masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/02/2021).

    Menurut keterangan Suheri, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan kendaraan dinas berplat BE 14 F yang merupakan seri dinas Kota Metro yang dibawa MH dan F saat berhenti di sebuah warung.

    “Pastinya penangkapan berdasarkan adanya laporan, dan memang sudah kami buntuti setelah mendapat informasi itu, disaat kedua pembawa sabu itu singgah disebut warung, tim langsung melakukan penggeledahan, dan langsung kita bawa ke Satreskoba Polres Metro,” terangnya.

    Iptu Suheri juga menambahkan, kasus masih dalam tahap pengembangan dari mana asal barang haram tersebut didapat kedua pelaku. “Masih dalam pengembangan, pastinya mereka bukan ASN, untuk kendaraan dinas apa motifnya kita belum tahu,” tandasnya.

    Sebelumnya, beredar video di sosial media tim Kobra Satreskoba Polres Metro melakukan penangkapan kendaraan di Jalan Dahlia, Metro Pusat. (Red)

  • Caca Janda Andika Kangen Band Ditangkap Usai Pesta Narkoba

    Caca Janda Andika Kangen Band Ditangkap Usai Pesta Narkoba

    Bandar Lampung (SL)-Janda mantan istri Kangen Band AndikaChairunisa alias Caca, ditangkap Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung bersama temannya lelakinya Riski Pratama, saat sedang pesta sabu, di sebuah kontrakan di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Selasa 9 Februari 2021 malam.

    Dari penggerekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti alat isap sabu atau bong dan beberapa sekitar enam paket sabu ukuran sedang, dan tiga paket kecil. Caca kini menjalni pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu 10 Februari 2021. Caca terlihat mengenakan kaos warna pink digiring Polwan keruang penyidikan. “Mereka ditangkap sedang pakai sabu, Pengakuan mereka segera mau nikah. Barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak. ada enam paket lebih,” kata sumber wartawan, di Polda Lampung.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo membenarkan penangkapan tersebut. Namun, saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. “Benar, kemarin Selasa, penangkapanya, Sekarang masih dalam proses pengembangan,” kata Adhi, Rabu 10 Februari 2021, malam.

    Sementara Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Alsyahendra, enggan memberikan keterangan. Dia hanya mengarahkan wartawan menanyakan ke anggotanya. “Tanya ke Kanit aja ya,” kata Alsyahendra.

    Kanit Subdit III, AKP Aden mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, hingga 3×24 jam untuk menentukan status keduanya. “Masih diperiksa,” kata Aden Singkat. (red)

  • Menteri Pendidikan Tiadakan Ujian Negeri 2021 Kelulusan Ditentukan Dengan Tiga Kreteria

    Menteri Pendidikan Tiadakan Ujian Negeri 2021 Kelulusan Ditentukan Dengan Tiga Kreteria

    Jakarta (SL)-Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional ( UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19. Hal itu berlaku bagi  siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

    Menteri Pendidikan Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. “Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan,” kata Nadiem dilangsir laman Kemendikbud, Kamis 4 Februrai 2021.

    Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni pertama siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan ketiga siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

    Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19,adalah ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

    Kemudian dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Serta peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah.

    Selanjutnya menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

    Untuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Penugasan, Tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian untuk penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan  Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).

    Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. P

    eserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

    Kemudian untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dengan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, yaitu dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
    Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

    Menteri juga mengingatkan sebanyak 8 poin di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (rls/red)