Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung melayangkan surat laporan kepada Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, terkait penangkapan dan penahanan anggota Peradi David Sihombing, oleh Polresta Bandar Lampung. Inti laporan itu mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca: Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri
Baca: David Siombing Ditahan Jeratan Pasal Melanggar Ketertiban Umum Peradi Ajukan Penangguhan
Juru bicara Tim Advokasi David Sihombing, Alfian SH MH, melalui keterangan tertulisnya mengatakan DPC PERADI Bandar Lampung hari ini, Senin 15 Februari 2021 melaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI terkait upaya yang telah dan akan dilakukan terkait penangkapan dan penahanan advokat David Sihombing oleh Polresta Bandar Lampung.
“Hasil dialog DPC dengan Antoni Silo, Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI, disepakati 2 (dua) hal. Pertama, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Kemudian DPN PERADI mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait,” kata Alfian.
Sebelum ke DPN PERADI, kata Alfian, Tim Advokasi dikoordinir PBH DPC PERADI Bandar Lampung telah membuat surat laporan ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas dan Komisi III DPR. “Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan rekan DS, Dan Tim Advokasi menunjuk saya sebagai Juru bicara,” katanya.
Sebelumnya pengacara David Sihombing, ditangkap Polisi atas laporan Dinas Perhubungan dengan tuduhan telah melakukan aktifitas yang menganggu ketertiban umum atas penutupan Terminal Kemiling dengan batu pada 22 Januari yang lalu.
Atas laporan itu, Polresta Bandar Lampung menangkap David Sihombing, dan Kliennya Subroto. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, mengatakan, meski Subroto klien David Sihombing, mengklaim pemilik tanah eks terminal berdasar ketetapan pengadilan, namun dia tidak bisa seenaknya mengeksekusi putusan tersebut.
”Sebab, eks terminal merupakan jalan umum. Sedangkan, bongkahan batu besar dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan atau bahaya pengguna jalan,” kata Rezky, kepada waartaawan, Sabtu 6 Februari 2021.
Menurut Kasat, Pasal 192 KUHP ayat 1 mengatur hukuman penjara paling lama sembilan tahun bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Kasat menyatakan penahanan terhadap David berdasarkan aduan dan juga dua alat bukti. Namun Kasat belum membeberkan barang bukti tersebut dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. (Red)