Kategori: Pilihan Redaksi

  • Oknum ASN Provinsi Lampung Yan Khaidir Wansyah Residivis Dua Kali Kasus Narkoba Kembali di Tangkap

    Oknum ASN Provinsi Lampung Yan Khaidir Wansyah Residivis Dua Kali Kasus Narkoba Kembali di Tangkap

    Bandar Lampung (SL)-Residivis dua kali kasus narkoba, Yan Khaidir Wansyah (51), Warga Tanjung Seneng, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung, yang bertugas sebagai staf di UPTD Negeri Saksi kembali di tangkap Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Minggu 7 Februari 2021.

    Yan Khaidir Wansyah, Warga Tanjung Seneng, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung,

    Yan Khaidir Wansyah, ditangkap untuk kali ketiganya Minggu malam juga oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena kasus narkoba jenis sabu sabu, di rumahnya Jalan Cendana Perum Cemara Indah Kelurahan Tanjungseneng, dengan barang bukti dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu atau bong.

    Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, bahwa YHW diamankan dirumahnya pada Minggu 7 Februari 2021 malam, tanpa perlawanan. “Dia (YHW) kita amankan di rumahnya di jalan Cendana Perum Cemara Indah Kelurahan Tanjungseneng,” kata Zainul, Senin 8 Februari 2021.

    Zainul menjelaskan, dari penggerebekan di rumah tersangka YHW, kata Zainul, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu atau bong. Penangkapan tersangka YHW berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bahwa di tempat alamat yang dimaksud sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju TKP untuk melalukan penyelidikan, dan kemudan melakukan penggerebek rumah tersangka dan mengamankan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan,” jelas Zainul.

    Dari catatan Kepolisian, kata Zainul, tersangka YHW sudah pernah ditangkap dua kali atas kasus yang sama. Selanjutnya, sambung Zainul, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.  “Ini penangkapan untuk ketiga kalinya. Jadi dia ini residivis. Atas perbuatannya itu, tersangka YHW nakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (red/*)

  • Warga Serbu Rumah Sunardi Untuk Mandi Di Sumur Tiban

    Warga Serbu Rumah Sunardi Untuk Mandi Di Sumur Tiban

    Tanggamus (SL)– Kemunculan sumur Tiban di dusun III/RT 9, Pekon Sudimoro Bangun, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus bukan hanya mengejutkan warga sekitar namun juga membuat Sunardi, si penemu kebingungan. Pasalnya, banyak orang yang mendatangi rumahnya dan minta air untuk obat.

    Adanya sumur Tiban di ketahui kamis pagi 28 Januari 2021 yang lalu, saat dilihat pagi hari itu ternyata terdapat kubangan air yang jernih di depan rumah Sunardi. Karena takut sumur tersebut sempat di tutup tapi mata air itu tetap keluar. Cerita tersebut menjadi viral dan sejak saat itu kubangan tersebut di juluki sumur Tiban/Petir, di percayai oleh banyak pengunjung air sumur Tiban/Petir berkhasiat untuk obat.

    “Sudah banyak warga berdatangan untuk melihat dan mengambil airnya, tidak sedikit yang mempercayai bahwa air sumur ini berkhasiat untuk obat, kebenarannya saya tidak tau,” kata Sunardi di rumahnya, Minggu 07 Februari 2021.

    Pantauan sinarlampung.co saat ini warga sekitar memanfaatkan fenomena alam tersebut dengan menarik uang masuk, menyediakan tepat parkir dan banyak warga yang berjualan di sekitar lokasi.
    ” Alhamdulilah mas karena sumur ini kami bisa dapat pemasukan tambahan,” kata Rubi penjual somai warga setempat

    Tidak hanya warga kecamatan Semaka yang penasaran akan adanya fenomena alam ini ada yang datang dari Wonosobo, BNS, Pematang Sawa, bahkan ada warga dari luar kabupaten.

    “Saya penasaran dan akan minta air yang katanya dapat menyembuhkan berbagai penyakit, saya datang dari Rowo jitu, menggala,” terang Parjo salah seorang pengunjung.

    “Air dari subuh sampai malam tidak berkurang padahal kalau di kumpulkan lebih dari 3 drum,” kata kemuhi petugas penuang air.

    Tidak ada pungutan/ biaya hanya mengisi infak dan parkir. Adapun dana yang di dapat di bagikan buat santunan anak yatim, di salurkan ke masjid, dan lainnya. (Wisnu)

  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Bandar Lampung (SL)-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan advokad anggota Peradi Bandar Lampung David Sihombing, yang menjadi kuasa hukum Subroto, warga yang mengklaim pemilik tanah eks terminal Kemiling, seluas 5.200 meter persegi tersebut. Jum’at 5 Februari 2021.

    Penangkapan itu buntut dari penutupan pintu masuk eks Terminal Kemiling dengan bongkahan batu besar pada Jumat 22 Januari 2021 siang lalu oleh warga yang mengaku pemilik tanah  ”Benar, DS (David Sihombing) kami amankan di rumahnya di Kemiling terkait masalah penutupan eks terminal,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, Jum’at malam.

    David Sihombing diketahui sebagai kuasa hukum Subroto. Sebelumnya sempat menyatakan bahwa tanah yang digunakan Dishub Bandar Lampung itu sah milik pribadi secara hukum. Tidak boleh ada yang mengambil retribusi atas tanah tersebut. David menyatakan berdasar putusan pengadilan tanah eks terminal ini milik perorangan.

    LBH Kecam Polresta

    Penangkapan pengacara David Sihombing oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung mulai menuai kecaman. dari LBH Bandarlampung. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Februari 2021, Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan mengatakan penangkapan David yang sedang bertugas melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dan mencoreng wajah institusi kepolisian.

    “Bahwa penangkapan tersebut akan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak memahami secara mendalam tentang hak imunitas profesi advokat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya.

    Dalam Pasal 16 tersebut, lanjut Chandra, secara jelas menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

    Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 26/PUU-XI/2013 memberikan pertimbangan hukum bahwa “Peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun diluar pengadilan.

    Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan”. Oleh karena itu, masih kata Chandra, pihak kepolisian harus memahami dalam hal pembelaan yang dilakukan oleh advokat adalah semata-mata demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

    “Kita ketahui bersama, Saudara DS saat ini sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya yang hari ini mengklaim tanah bekas Terminal Kemiling berdasarkan putusan pengadilan nomor: 25/Pdt.G/2020/PN Tjk. Tentu dalam menjalankan tugas profesinya, DS melakukan pembelaan berdasarkan kuasa yang diberikan langsung oleh kliennya,” jelasnya.

    Selain mencoreng wajah institusi penegak hukum, Chandra menyebut jika penangkapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas DS sebagai advokat, maka hal itu berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang karena telah mengindahkan due process of law dan peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Sehingga patut untuk diperhatikan bersama bahwa peristiwa ini akan berpotensi menjadi ancaman terhadap penegakan hukum dan demokrasi. Hak sipil warga negara khususnya terhadap akses layanan bantuan hukum akan terlanggar. Terlebih, sebagai sesama penegak hukum pihak kepolisian harus secara sadar dan teliti dalam melihat sebuah perkara yang sedang ditanganinya,” katanya.

    LBH meminta pihak kepolisian bertindak secara professional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan demokrasi. Sebab menurutnya, DS yang bernaung di dalam organisasi advokat yakni Peradi Bandarlampung memiliki hak untuk diperiksa di Dewan Etik Advokat jika diduga telah melanggar kode etik.

    Pihak kepolisian harus menyampaikan terlebih dahulu kepada organisasi advokat terkait dengan proses penegakkan hukum yang akan dilaksanakan baik sebagai saksi maupun tersangka. “Tidak dapat sembarangan pihak kepolisian menangkap seorang advokat, apalagi jika penangkapan tersebut berkaitan dengan upaya pembelaan yang dilakukan oleh advokat kepada kliennya,” tegasnya.

    Hal tersebut, menurut Chandra, selaras dengan Menorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama antara Peradi sebagai organisasi advokat dengan Polri pada 27 Februari 2012 silam. “Bahwa bentuk saling menghargai tersebut, ialah dengan menyampaikan surat kepada Peradi jika akan memanggil advokat untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” katanya.

    LBH juga berharap Peradi Bandarlampung memberikan sikapnya secara tegas terhadap peristiwa penangkapan DS. Juga segera melakukan advokasi dan upaya hukum jika diperlukan. Hal tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap anggotannya dan demi menjunjung tinggi martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile). Hal ini dalam rangka turut terlibat dalam penegakkan hukum, pembangunan hukum nasional, menjaga demokrasi, serta pemberdayaan masyarakat. (

    Peradi Lapor Kapolri

    Hal senada disampaikan DPC PERADI Bandar Lampung juga menyesalkan penahanan rekan sejawat mereka DS oleh Polresta Bandar Lampung. Dalam keterangan tertulis Sabtu 6 Februari 2021, yang ditandatangani Ketua Peradi M. Ridho.SH. MH dan sekertaris Rozali Umar, SH. MH menilai bahwa kepolisian Polresta Bandar Lampung perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas Profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang Advokat, yang mana mentukan;

    “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” kata M Ridho

    Menurutnya, PERADI memperoleh kabar pada Jumat, 5 Februari 2020,  beredar kabar bahwa rekan sejawatnya, DS, yang berprofesi sebagai Advokat telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana.

    “Bahwa DPC PERADI Bandar Lampung, sangat menyesali tindakan sewenang-wenang, tidak memiliki kesadaran profesi penegak hukum. Sehingga pantas kiranya Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap Tindakan sewenang-wenang ini, agar kejadian represif dan tak beretika terhadap Penegak Hukum lain dan tidak boleh terulang di negara hukum ini,” katanya

    Rozali Umar menambahkan bahwa memperhatikan imunitas hanya berlaku jika Advokat beracara di pengadilan, maka dalam frasa di dalam pengadilan tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkmah Konstitusi melalui putusan nomor 26/PUU-XI/2013 yang mana dalam pertimbangan hukumnya mahkamah konstitusi berpendapat bahwa;

    “Peran Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.

    Peran Advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan”. “Maka dengan demikian, ketentuan pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat tersebut berubah secara literal menjadi; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan diluar sidang pengadilan.” ujarnya. (Red)

  • Jadi Tersangka Bambang Urip Tri Martono Beberkan Setoran Uang Rp2 Miliar Lebih Diserahkan Kepada Wakil Bupati

    Jadi Tersangka Bambang Urip Tri Martono Beberkan Setoran Uang Rp2 Miliar Lebih Diserahkan Kepada Wakil Bupati

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu Bambang Urip Tri Martono, membeberkan total aliran uang Rp2 miliar 150 juta yang diterimanya berdasarkan sembilan lembar kwitansi dari terlapor Ajjaruddin. Dihadapan penyidik Polda Lampung, Bambang menyatakan siap di hadapkan dengan mantan bosnya itu dan bersumpah atas keterangannya.

    Baca: Polda Periksa Bambang Tri Martono Dugaan Penipuan Proyek di Pringsewu Polisi Gali Penerima Fee

    Hal itu diungkapkan Bambang usai menjalani pemeriksaan ketiga kali, didampingi kuasa hukumnya  Yalfa Sabri, Jumat 5 Februari 2021. “Ya klien kami Bambang Urip Tri Martono, sudah di tetapkan tersangka pada pemeriksaan 18 Januari 2021 lalu. Kemarin pemeriksaan lanjutan yang ketiga kalinya,” kata Yalfa Sabri, Sabtu 6 Februari 2021, dikediamannya.

    Yalfa Sabri menjelaskan kliennya di periksa dengan 27 pertanyaan, seputar asal mula kasusnya, siapa yang menyuruh, dimana menerima uang, hingga aliran uang. “Klien kami menyatakan bahwa dia adalah selaku Kepala rumah tangga Wakil Bupati, diberikan tugas pengawalan dan melayani keperluan dari Wakil Bupati, dan tidak ada tugas dan kewenangan untuk mengunus dan mendapatkan paket proyek di Kabupaten Pringsewu,” jelas Yalfa, mengutip keterangan kliennya.

    Namun, kata Yalfa, Bambang Urif Tri Martono, menjanjikan paket proyek kepada Ajarudin alias Aan, sebagai pelapor, karena di perintahkan atau disuruh oleh Wakil Bupati H Fauzi. Karena menurut Bambang dalam berita acara pemeriksaan, BAPnya, Wakil Bupati sedang mencari dana dan nantinya akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Pringsewu pada anggaran tahun 2018, dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek.  “Karena itulah kemudian Bambang meminta dan menerima sejumlah uang dari Ajarudin yang dikenal sejak tahun 2000,” katanya.

    Awalnya, lanjut Yalfa, Bambang di panggilan oleh wakil bupati H. Fauzi, dan mengatakan tolong carikan dana dan nanti akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Pringsewu tahun 2018 dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek. Dan Bambang menyatakan akan mencarikan. Lalu Bambang kemudian bertemu Ajaruddin dan akan menangani paket pekerjaan.

    Bambang menerina uang dari Ajaruddin bertahap termasuk mobil dengan total Rp2,150 miliar, dengan sembilan kali penyerahan. Delapan kali di kamar pribadinya rumah dinas wakil bupati, dan satu kali di rumah Ajaruddin. Bambang menerima uang pertama pada tanggal 17 April 2018 di kamar pribadi Bambang dirumah dinas wakil bupati. Ajarudin menyerahkan uang RpI50 juta.

    Kedua, pada tanggal 8 Mei 2018 juga di kamar pribadi Bambang rumah dinas Wakil Bupati Rp100 juta, kemudian tanggal 16 Mei 2018 Rp50 juta. Tanggal 31 Mei 2018 Rp150 juta, Lalu yang kelima kali tanggal 06 Juni 2018 di rumah Ajaruddin, di Desa Wates Gading Rejo Pringsewu Rp300 juta.

    Selanjutnya, tanggal 10 Juni 2018 Rp450 juta, yaitu nilai satu unit mobil R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 Warna Hitam B-315-HD. Kemudian tanggal 15 Juni 2018 Rp350 juta, Kedelapan tanggal 27 Juni 2018 Rp400 juta,, terakhir tanggal 1 Juli 2018, Rp200 juta. “Setiap uang yang diterima dari Ajaruddin dilaporkan kepada Dewi dan Wakil Bupati, termasuk soal mobil, Vellfire itu,” katanya.

    Menurut Bambang mobil itu selama itu diperqunakan keperluan wakil Bupati sambil menunggu serah terima, dan setelah itu digunakan untuk antar jempat ibu wakil bupati. Bambang menceritakan Ajarudin menyerahkan uang tersebut dibungkus kantong plastik wama hitam lalu kemudian diserahkan ke Wakil Bupati Pringsewu. “Bambang mengaku tidak ada disimpan. Namun klien kami mengakui bahwa saat menyerahkan uang kepada Wakil Bupati tidak ada bukti, tapi Bambang berani bersumpah,” ujarnya.

    Bambang menceritakan bahwa setelah menerima dan memegang uang dari Ajaruddin langsung dilaporkan kepad Wakil bupati, dan kemudian diperintahkan untuk di letakkan di dalam kamar pribadi wakil bupati, dan diletakkan dibupet tempat kosmetik.

    Selama menerima uang itu, Bambang mengaku hanya pernah diberi upah Rp600 ribu, yang diberikan langsung oleh Wakil Bupati, dan uang itu sudah habis digunakan untuk makan dan beli bensin kendaraan. Bambang juga mengaku pernah diperintahkan memberikan uang Rp5 juta untuk Sudewi, untuk dibelikan Hadroh (Alat Rebana).

    Kemudian diperintahkan menyerahkan uang Rp25 juta kepada  Eko, kepada Kinoi Rp15 juta. Menurut bambang Sudewi adalah tim pemenangan pemilihan wakil bupati, yang juga Dosen di STMIK Pringsewu. Eko adalah tim pada saat pemilihan Wakil Bupati, dan Kinoi adalah tim relawan yang mencari suara di daerah Gading Rejo.

    Bantah Dan Ancam Laporkan Bambang

    Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi melalui kuasa hukumnya Wilius Prayitno mengatakan bahwa tidak ada tugas dan kewenangan dari kliennya Wakil Bupati Pringsewu Fauzi agar baik secara tertulis dan lisan kepada yang bersangkutan (Bambang Urip Tri Martono, red) untuk mengurus prihal proyek apalagi terkait tuduhan yang dituduhkan.

    “Itu hanya asumsi yang bersangkutan belaka dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Itukan hanya asumsi yang bersangkutan, tidak ada ada bukti materiil kepada klien kami terkait pengakuannya tersebut,” kata Wilius, yang dikonfirmasi via whatshapp, Sabtu 6 Februari 2021.

    Wilius meminta terlapor agar berhati hati bicara nanti ada implikasi hukumnya. “Kami akan mempertimbangkan para pihak yang menyebarkan asumsi yang sepihak tersebut ke ranah hukum. Kami bisa laporkan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Pasal 310 dan 311 Kuhpidana dan pasal 27 UU ITE. Kami peringatkan kepada pihak pihak yang patut diduga menyebar fitnah tersebut agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya. (Wagiman/red)

  • Dua Harimau Sinka Zoo Lepas Tewaskan Pawang, Satu Harimau Ditembak Mati Yang Putih Masih Diburu?

    Dua Harimau Sinka Zoo Lepas Tewaskan Pawang, Satu Harimau Ditembak Mati Yang Putih Masih Diburu?

    Singkawang (SL)-Dua ekor harimau di Sinka Zoo, Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Toto dan Eka lepas dari kandangnya. Harimau sempat menyerang keper kuda hingga tewas. Satu harimau dilumpuhkan hingga mati dan petugas gabungan masih mencari satu ekor harimau lainnya, Jum’at 5 Februaro 2021.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan laporan yang diberikan Kepala Balai KSDA Kalbar Sadtata Noor. Sadtata menjelaskan dugaan penyebab dua harimau lepas dari kandang hingga soal penanganan terkini.

    Peristiwa lepasnya harimau ini menyebabkan seorang penjaga (keeper) kuda tewas. Diduga keeper tersebut diserang harimau. “Keeper atas nama Agus melihat jasad atas nama Fery Hermawan (keeper kuda) yang diduga tewas akibat serangan binatang buas di dekat kandang harimau,” kata Sadtata dalam keterangannya, Sabtu 6 Februari 2021.

    Kedua harimau itu diduga kabur lewat lubang di kandang yang muncul akibat terjadinya longsor. “Keluarnya harimau dari kandang ini diduga akibat hujan yang mengguyur selama beberapa hari terakhir yang mengakibatkan longsor di dekat kandang harimau. Longsor tersebut menyebabkan lubang yang cukup besar di kandang harimau, yang kemudian digunakan untuk kedua ekor harimau ini kabur,” kata Siti Nurbaya, di Jakarta.

    Kronologi lepasnya dua harimau di Sinka Zoo:

    Jumat, 5 Februari 2021

    Pukul 13.00 WIB

    Keeper bernama Agus mengeluarkan harimau Benggala bernama Toto dan Eka untuk bermain di kolam. Kolam ini terletak di belakang kandang harimau dan masih berpagar. Kegiatan ini merupakan kebiasaan dalam perawatan. Namun, setelah mengeluarkan harimau dari kandang, Agus pergi.

    Agus lalu meminta rekannya menjaga kedua harimau yang berada di kolam itu. Tidak dijelaskan lebih rinci ke mana Agus pergi dan untuk keperluan apa. Agus meminta tolong rekannya untuk mengawasi dan menjaga kedua harimau itu lewat WhatsApp. Namun Agus tidak memastikan apakah rekan yang dimintai tolong tersebut menjalankan permintaannya untuk berjaga atau tidak.

    Pukul 16.30 WIB

    Agus melihat keeper kuda, Fery Hermawan, tewas di dekat kandang harimau. Diduga Fery tewas diterkam harimau. Agus bersama temannya lalu masuk mobil dan mencari keberadaan harimau. Harimau bernama Eka ditemukan di dekat kandang monyet. Sementara harimau bernama Toto berada di dekat toilet sambil membawa sandal korban Fery. Harimau Toto kemudian menghilang.

    Pukul 23.00 WIB

    Petugas masih melakukan pencarian. Tim gabungan ini melibatkan BKSDA Kalbar, pengelola Sinka Zoo Singkawang, Pemda Singkawang, dan TNI-Polri. BKSDA Kalbar juga melibatkan Tim Wildlife Rescue Unit, yang di dalamnya tergabung dokter hewan, baik dari BKSDA Kalbar, Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, maupun dari Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang.

    Sabtu, 6 Februari 2021

    Polisi mengabarkan satu harimau dilumpuhkan petugas hingga mati. Petugas gabungan masih mencari seekor harimau lainnya. “Ada dua harimau yang lepas. Satu yang berwarna cokelat sudah berhasil dilumpuhkan dalam keadaan mati. Masih satu lagi yang warna putih sedang dicari oleh tim gabungan. Kalau yang sudah mati ditemukan di sekitar kebun binatang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Sabtu Sabtu 6 Februrai 2021.

    Petugas saat ini sudah mengepung sekitar lokasi lepasnya harimau tersebut. Petugas gabungan sedang melakukan pencarian bersama. “Untuk saat ini tim gabungan dari BKSDA Kota Singkawang, Sintang, dan Provinsi, Kodim 1202 Singkawang, dan Polres Singkawang telah berada di lokasi sekitar tempat lepasnya dua harimau tersebut sejak kemarin sore,” kata Dandim 1202/Skw Letkol (Inf) Condro Edi Wibowo.

    Atas kejadian ini, petugas meminta masyarakat sekitar agar sementara tidak beraktivitas di luar rumah, selalu waspada dan berhati-hati. Masyarakat juga diminta melaporkan jika ada informasi dan perkembangan terkait lepasnya dua harimau ini ke call center BKSDA Kalbar di nomor 08115776767. Perburuan terhadap seekor harimau lepas dari Kebun Binatang Sinka, Singkawang masih terus berlangsung.

    Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengungkapkan pihak TNI dan Polri mengawal ketat lokasi sekitar lepasnya harimau tersebut. Selain itu, walikota juga mengimbau pihak pengelola menutup lokasi wisata kebun binatang untuk sementara waktu.

    Tjhai Chui Mie juga meminta agar para petugas kebun binatang lebih berhati-hati saat membuka kandang dan memberi makan binatang.

    Pengurus Sinka Zoo, Elka Surya memaparkan harimau tersebut lepas karena kandangnya jebol akibat longsor setelah hujan selama beberapa hari. Peristiwa tersebut bahkan turut menewaskan seorang petugas yang berusaha mencegah lepasnya harimau tersebut. (red)

  • Kapolri Keluarkan Telegram Soal PPKM di Tujuh Provinsi Kapolda dan Jajaran di Minta Aktif Sosialisasi dan Lakukan 3T

    Kapolri Keluarkan Telegram Soal PPKM di Tujuh Provinsi Kapolda dan Jajaran di Minta Aktif Sosialisasi dan Lakukan 3T

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW. Dalam telegram itu, Kapolri meminta Kapolda ikut mensosialisasi rencana PPKM skala mikro.

    Surat telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Agus Andrianto. Lalu dialamatkan kepada semua kapolda di seluruh Pulau Jawa-Bali. “Surat telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 5 Februari 2021..

    Agus menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan. Bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan. Namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

    Surat telegram tersebut juga menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi dan Kabupaten Kota. Termasuk melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

    “Lalu menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” jelas Agus.

    Selain itu, para kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro. Dan melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayah masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).

    Agus menjelaskan surat telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

    Seluruh daerah di Indonesia diminta memetik pelajaran dari hasil evaluasi penanganan COVID-19 di Provinsi Jakarta dan Jawa Barat. Kedua provinsi dinilai memperlihatkan perkembangan kearah yang lebih baik pada kabupaten dan kotanya selama tiga minggu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    Juru bicara satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan hasil fokus pengamatan terhadap perkembangan empat paramater nasional, yaitu kasus aktif, kesembuhan, kematian dan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate.

    “Provinsi DKI Jakarta, tren kasus aktif memperlihatkan penurunan, dimana dua minggu sebelumnya menunjukkan tren kenaikan,” kata Wiku dalam keterangan pers.

    Hasil pengamatan pada minggu terakhir Januari atau per tanggal 31 Januari 2021, angka kasus aktifnya mencapai 8,78 persen dari 9,85 persen. Upaya yang dilakukan menekan kasus aktif ialah meningkatkan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan). (Red)

  • Usai Beli Sabu Pake Mobil Dinas di Kampung Ampai Dua Pegawai BPBD Bandar Lampung Ditangkap Polisi

    Usai Beli Sabu Pake Mobil Dinas di Kampung Ampai Dua Pegawai BPBD Bandar Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Dua pegawai honor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Irzam (29) warga Rajabasa dan Dona Perdana (35) warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, diringkus Tim Satres Narkoba Polresta bandar Lampung, usai membeli narkoba di Kampung Ampai, Teluk Betung Timur.

    Keduanya diamankan Selasa 2 Februari 2021, usai membeli sabu dengan mengendari mobil dinas BPBD. Polisi bergerak setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di jalur depan Gang Ampai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

    Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry, menjelaskan, bahwa kedua pelaku membeli narkoba untuk di konsumsi. Polisi melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat. “Kita lakukan pengintaian, dan mengamankan dua pelaku yang mengendarai mobil dinsa,” kata Zainul, Jumat 5 Februari 2021.

    Dari pengakuan kedua tersangka, kata Zainul, para pelaku mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina saat berjaga malam di pos penjagaan. “Dari tangan keduanya pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu, dua handphone android, satu tas hitam dan satu unit kendaraan dinas roda empat Toyota Hilux warna putih,” katanya.

    Zainul menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu penjualnya. “Sementara untuk penjual, kami masih mendalami pengakuan dari kedua tersangka. Sementara keduanya tersangka ditahan dengan dijerat pasal 127 ayat 3 UU narkotika pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Zainul Fachry, (Red)

  • Doni Ahmad Ira Akui Sebagai Dalang Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga Pengacara 23 Warga Lapor ke Mabes Polri

    Doni Ahmad Ira Akui Sebagai Dalang Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga Pengacara 23 Warga Lapor ke Mabes Polri

    Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan. Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

    Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu.

    Balakangan di ketahui terdapat 23 warga Negara Mulya yang mengaku memeliki hak kepemilikan lahan tersebut. “Sebelum saya menggusur lahan perkebunan tersebut, sepengetahuan saya lahan tersebut milik Sahlan. Kemudian saya melakukan kerja sama mitra perkebunan tebu bersama dengan Sahlan yang diketahui memiliki hak kepemilikan lahan,” katanya.

    “Jika ada warga yang mengklaim memiliki hak dalam lahan perkebunan tersebut, silahkan buktikan dan saya akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas pengusuran lahan tersebut,” kata Doni.

    Doni mengakui jika dirinya tidak memiliki hak dalam lahan tersebut. Namun hanya sebatas pengelola lahan yang tentunya telah menamkan modal secara materi dalam kerjasama mitra perkebunan tebu. ”Sebeanarnya saya tidak memiliki hak dalam lahan tersebut, saya hanya mengelola dan sudah mengeluarkan biaya untuk perkebuan tebu itu. Dan sebenarnya saya ini adalah korban,” Dalihnya.

    Doni mendukung upaya kepolisian mengusut kasus sengketa lahan tersebut, sehingga bisa dapat diselesaikan secara hukum. ”Saya setuju proses hukum dapat berjalan, biar ada kejelasan dalam persoalan ini, dan saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.

    Sementara itu diketahui bahwa Sahlan yang mengklaim pemilik lahan atas dasar kepemilikan lahan dengan atas nama empat orang yakni Sahlan, Zusman dan Misda, ketiganya merupakan kakak beradik. Sedangkan sebagian lahan yang diklaim milik Medi belakang adalah kakak kandung Doni.

    Lapor Ke Bareskrim Polri

    Pengacar Lapor ke Bareskrim Polri

    Sementara itu Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, melaporkan lambannya kasus penanganan laporan mereka ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pasalnya, mereka sudah melaporkan kasu pengrusakan perkebunan warga itu tertuang dalam bukti LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019. Mereka meminta agar Mabes Polri memantau proses penegakkan hukum khususnya Polres way Kanan.

    “Kami minta kasusnya segera mengusut dan meningkatkan perkara dari penyeilidikan meningkat ke penyidikan, mengingat laporan pengrusakan lahan perkebunan warga ini sudah berjalan 1,5 tahun, belum adanya kejelasan. Karena itu kami lapor ke Mabes Polri,” kata Anton Heri SH.

    Dalam surat Laporan yang ditujukan ke Kabareskrim Mabes Polri, atasa nama Advokat yang berkantor di LBH 98, di Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, berdasarkan k No 091/1BH/VIII Telah menerima kuasa dan 23 Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Berdasarkan PPHP Polres Way, maka kami nilai proses penyidikan di Polres Way Kanan lamban dan tidak fokus denpan Pasal yang dilaporkan. Warga yang kehilangan lahannya yang diduduki dan dikuasai kini tidak punya penghasilan, dengan menjadi buruh. Kebun mereka suadah rusak jadi lahan tebu, yang hasilnya dinikmati penyerobot atau terlapor.

    Selai itu, pengacara juga menyebutkan kasus tersebut diduga melibatkan intervensi oknum perwira polisi di Polda Lampung yang juga kerabat kandung terlapor.  “Karena itu kami mohon bantuan Kepada Bapak Kepala Kabareskrim Mabes Polri untuk memantau da mendorong penuntasan laporan kami di Polres Way Kanan. Agar ada kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum dan pembelaan hak-hak masyarakat,” katanya.

    Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus pengrusakan lahan perkebunan warga yang telah dilaporkan selama 1,5 tahun lalu, dan belum ada peningkatan perkara. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti.

    ”Perkara masih berjalan, kita butuh waktu, sabarlah penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti terkait adanya laporan warga, perkara ini masih tahap penyedilikan balum ada penetapan tersangka,” katanya.

    Terkait keterlibatan oknum DPRD Wayakan sebagai dalangnya, Kasat Reskrim mengaku sepengetahuan dirinya laporan warga itu terkait lahan yang diklaim oleh Sahlan. ”Coba nanti kita tanya penyidik laporan yang sebenarnya bagaimana. Maaf banyak sekali kami masih menangani perkara soal lahan yang lainya, sabar dulu saya pastikan dulu laporan yang di terima, jangan sampai salah menyampaikan keterangan,” ungkapnya. (Gandi/Red)

  • Polda Periksa Bambang Tri Martono Dugaan Penipuan Proyek di Pringsewu Polisi Gali Penerima Fee

    Polda Periksa Bambang Tri Martono Dugaan Penipuan Proyek di Pringsewu Polisi Gali Penerima Fee

    Pringsewu (SL)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung memeriksa lanjutan Bambang Urip Tri Martono (54) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Mantan orang dekat Wakil Bupati Pringsewu itu sudah ditetapkan tersangka itu diminta keterangan terkait penerima fee proyek Rp4 miliar, Jum’at 5 Februari 2021.

    Baca: Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Seret Nama Wabup Pringsewu

    Baca: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

    Bambang Tri Martono datang ke Polda Lampung di dampingi kuasa hukumnya Yalfa Sabri. “Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan tambahan, untuk pengembangan ke penerima dana fee proyek,” kata Yalfa, kepada sinarlampung.co, usai pemeriksaan.

    Yalfa Sabri sebelumnya dengan tegas menyebutkan bahwa Bambang menyatakan dalam BAP pemeriksaan sebelumnya jelas menyebutkan bahwa kliennya Bambang menyebutkan bahwa Bambang diminta mencari dana atas perintah pak Fauzi.

    “Saksi tersangka Bambang menyebutkan dia diperintahkan Pak Fauzi jika temen temen mau proyek di fasilitasi. Namun ternyata proyeknya tidak ada. Ada kwitansi atas Nama Burhaanuddin yang menyerahkan uang ke Bambang, yang diakui Bambang kemudian diserahkan uang kepada pak Fauzi,” kta Yalfa.

    Menurut Yalfa, jika ada yang menyebutkan uang Rp miliaran ke saksi tersangka Bambang itu tidak benar. “Karena logikanya jika Bambang menerima uang miliaran dia hidup sejahteran. Dan klien kami memegan bukti bukti,” katanya.

    Pemerikasaan tambahan Bambang Tri Maryono adalah lanjutan kasus atas lelaporan Ajarudin (54), warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada pada 11 Juni 2019 lalu. “Yang saya laporkan dan tuntut adalah Bambang, karena saya melalui Bambang. Kemungkinan didepan penyidik Bambang yang bercerita keterlibatan yang lainnya, hasil penyidikan dan pengembangan tentunya diusut kemana aliran dana fee proyek itu,” kata Ajarudin.

    Ajarudin mengaku jika pekan lalu dirinya juga sudah kembali dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Lampung. Termasuk lima orang saksi lainnya, Senin, Selasa, 2-3 November 2020. ada Andreas Andoyo (Dosen), Ahmad Muslimin (Swasta), Tumiyono (Swasta), Fasmanto (swasta), Erik Satria (Polri), Hasan Fauzi (pns). Pemeriksaan dimpimpi AKBP Heru Irianto, dan Aiptu J Siregar.

    “Ya kasus ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Lampung dan sudah digelar perkara. Detailnya keterangan lengkap seperti apa mungkin silahkan bertanya pada aparat kepolisian yang menangani kasus itu saja,” kata Ajarudin.

    Korban  Ajarudin dirugikan Rp750 juta berupa uang tunai dan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR. Kasusnya sempat di laporkan ke Polres Tanggamus, pada 11 Juni 2019 lalu. Sehingga empat bulan kemudian kasus dilimpahkan Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung, dengan LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019 itu atas nama pelapor Ajarudin.

    Ditreskrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020 lalu, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.

    Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar, Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu, bahkan Bambang beralamat tinggal dirumah kediaman Wakil Bupati Pringsewu, Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang Cast Rp.300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-2904-SBR.

    Kepada Ajarudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajarudin menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dan satu unit. mobil Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, yang saat itu Bambang dikenal sebagai pegawai honorer bagian rumah tangga Wakil Bupati Pringsewu, bahkan Bambang menurut data KTPnya beralamat dirumah wakil bupati dikelurahan Pringsewu Barat.

    Namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan senilai Rp4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada, merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ke Polres Tanggamus. Dari Polres Tanggamus perkara itu di limpahkan ke Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian oleh Polres Pringsewu dilimpahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    Salah seorang saksi, Ahmad Muslimin di periksa di Polda Lampung mengaku hanya ditanya soal kenal tidak dengan pelapor dan terlapor serta sama Wakil Bupati, serta di tanya sejauh mana mengetahui tentang kasus itu. “Pertanyaan umum, dan saya selalu kooperatif, siap untuk di minta keterangan dan sudah dua kali di panggil,” kata Ahmad Muslimin. (Wagiman)

  • Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Masuk Tahap Penyidikan

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Masuk Tahap Penyidikan

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung dikabarkan telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai bagian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Eva Dwiana, yang yang digunakan dalam Pilkada Bandarlampung 2020, Selasa 2 Februari 2021.

    Baca: Infosos Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Ke Polda Lampung

    Ketua LSM Infosos Indonesia Lampung Ichwan, yang didampingi para kuasa hukumnya, mengatakan kasusnya sudah masuktahao penyidikan. “Kita mendatangi polda Lampung, dan sudah dijelaskan penyidik bahwa proses sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

    Menurutnya, bukti masuk penyidikan adalah, bahwa pihak penyidik sudah memanggil KPU dan Bawaslu. “Tahapan selanjutnya, Polda akan mendatangi Dikti di Kemendikbud Jakarta. Perkara ini kemungkinan akan juga sampai di Mabes Polri,” kata Ichwan, di Polda Lampung.

    Ichwan menyatakan LSM Infosos Indonesia sebagai pelapor terus mengawal pengaduannya soal dugaan ijazah palsu Eva. Eva Dwiana, calon wali kota Bandar Lampung nomor 3. “Kita mengadukan 4 Januari lalu, dengan dugaan menggunakan ijazah dan gelar akademik S2 Magister Sains dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappann Jakarta,” katanya.

    SEmentaara Dedy Amarullah, pengacara yang biasa menangani perkara Eva Dwiana, mengatakan pihaknya belum menerima kuasa untuk menangani perkara tersebut. (Red/ltv)