Kategori: Pilihan Redaksi

  • Kajagung Sebut Jaksa Bodoh Yang Tidak Bisa Ungkap Kasus Korupsi di Daerah

    Kajagung Sebut Jaksa Bodoh Yang Tidak Bisa Ungkap Kasus Korupsi di Daerah

    Jakarta (SL)-Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengingatkan, jajaran Korp Adiyaksa di seluruh Indonesia untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab, menurut Jaksa Agung, tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya. Menurut Burhanuddin, jaksa menjadi bodoh apabila tidak menemukan perkara tipikor, sementara instansi penegak hukum lainnya mampu mengungkapkan kasus korupsi di daerah.

    “Saya sering katakan tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya. Kalau ada institusi penegak hukum lain melakukan penyidikan kasus korupsi, jaksanya tidak maka itu bodoh. Itu yang kami tindak,” kata Burhanuddin saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Senayan Jakarta, Selasa 26 Janurai 2021 lalu.

    Menurut Jaksa Agung jika penegakan hukum lain mampu mengungkapkan kasus korupsi di daerah, jajarannya tidak mampu mengungkapkan kasus korupsi dianggap jaksanya tidur. “Institusi lain ada yang mengungkapkan, Jaksa tidak, jaksa tidur. Itu yang kami tindak,” ujar Burhanuddin.

    Oleh sebab itu, Jaksa Agung tidak memberikan target kepada setiap kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di daerah jumlah kasus korupsi di daerah. “Dulu ada target 3-1 sekarang tidak ada target. Teman-teman sering saya sampaikan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya,” kata Burhanuddin.

    Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target kinerja dalam hal penegakan hukum. “Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” kata Jaksa Agung.

    Menanggapi pihak kejaksaan yang menerima bantuan berupa kendaraan atau bangunan di daerah, menurut Jaksa Agung bisa dilakukan dengan komitmen tidak menganggu kinerja kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.

    Jaksa Agung memerintahkan kepada segenap jajaran kejaksaan untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan. Selain itu, menjauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya. (Red)

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Lampung Timur (SL)-Tanpa sebab yang jelas, seorang pria bernama Murhadi alias Turud, memcoba membunuh menatunya Sri Sulami, dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, di Dusun I, Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Jum’at 29 Januari 2021 sekitar pukul 09.00.

    Akibatnya korban menderita luka bacok dibagian kepala hingga wajah, tangan kanan nyars putus dan retak di tulang lengan kanan. Korban kini masih terbaring dirumahnya dengan luka jahitan diwajah, dan tangan yang masih di dibalut perban diberi papan penyangga.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan perstiwa pembacokan menantu oleh mertuanya sendiri itu sempat menggemparkan warga. Tidak ada yang tahu apa pemicunya, termasuk korban sendiri bingung. Pelaku datang kerumah korban dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban.

    Warga berdatangan kerumah korban karena mendengar teriakan korban minta tolong. Dan tiba dirumah korban terlihat bersimbah darah, sementara pelaku langsung melarikan diri. “Kami dengar suara korban berteriak minta tolong. Kami datang dan meliha korban sudah luka bacok di kepala, tangan nyaris putus, tulang tangan retak,” kata warga.

    Menurut warga sempat melihat pelaku datang di antar sesorang kerumah korban. Warga tidak curiga, karena yang datang adalah mertuanya, atau ayah dari suaminya yang bernama Cipto Wiyono. “Tapi kami resah juga pak, korban ini tidak ada sanak pamili yang dekat didaerah sini. Kami takut kejadian lagi, dan polisi juga belum ada yaang datang,” katanya.

    Kepada sinarlampung, Sri Sulami mengaku tidak terima dengan perbuatan mertuanya. Hingga kini sang suami Cipto Wiyono enggan melapor ke Polisi karena pelaku ayah kandungnya sendiri. “Saya tidak tahu sebabnya, Ayah mertua datang diantar orang ya kenal juga, ya memang bawa golok. Tapi tiba tiba membacok kepala dan tangan memakai golok. Sepontan saya histeris,” katanya.

    Sri Sulami akan melaporkan kasusnya ke Polisi, tapi mungkin menunggu dia sehat. “Saya belum cerita keluarga saya. Saya tidak terima pak,” katanya, di Dusun I, Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. (Red)

  • Kombes Gadungan Nikahi Gadis Asal Depok

    Kombes Gadungan Nikahi Gadis Asal Depok

    Depok (SL)-Aksi Komisaris Besar Polisi (Kombes) gadungan Husni Hardinata terbongkar usai menikahi gadis muda asal Depok, Jawa Barat. Belang pria yang mengaku bertugas di Intelejen Mabes Polri itu terbongkar karena ada kerabat pengantin wanita yang curiga dengan foto pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi palsu yang diperlihatkan usai menikah, Sabtu, 30 Januari 2021.

    Kerabat sang istri itu kemudian sempat menceritakan kepada kerabatnya yang bertugas di Polresta Depok. Petugas yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mendatangi Husni Hardinata, dan melakukan introgasi.

    “Kita amankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kombes dan mengaku berdinas di Intelejen Mabes Polri,” kata I Made Bayu Sutha Sartana.

    Menurut Kasat, awalnya ada kerabat dari istri pelaku merasa curiga dengan foto pada Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperlihatkan usai menikah. “Lalu pelapor bercerita kepada anggota kami dan akhirnya dilakukanlah pemeriksaan. Saat itu, Tim Rainmas Polres Metro Depok yang sedang melakukan patroli pada Sabtu, 30 Januari 2021,” jelas Bayu.

    Setelah diinterogasi, pria paruh baya itu akhirnya mengaku jika dirinya bukanlah anggota Polri. “Jadi dia ini berpura-pura jadi polisi agar bisa menikahi korban,” tambahnya.

    Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita senjata jenis revolver air soft gun berikut dua lembar KTA berpangkat Kombes, dan satu foto pelaku yang mengenakan seragam polisi. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan “Karenakan ada korban-korban lain yang menderita kerugian materil dan TKP nya ada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa, kasus kita limpahkan,” ujar Bayu.

    Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi membenarkan atas kejadian tersebut. Kasus itu pun dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa dikarenakan adanya penipuan dan penggelapan. Kini pihaknya masih melakukan pendalam. “Ini lagi didalami dulu ya, tapi kurang lebih seperti itu lah,” kata Eko Mulyadi. (Red)

  • Program Ambulan Bupati Tanggamus MJ, Jasad Pasian BPJS RSUD Batin Mangunang Tanggamus Pulang Naik L300

    Program Ambulan Bupati Tanggamus MJ, Jasad Pasian BPJS RSUD Batin Mangunang Tanggamus Pulang Naik L300

    Tanggamus (SL)-Pasien BPJS, Badar (50), warga Dusun Pasir Muncang, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus wafat sebelum ditujukMinggu 31 Januari 2021 pukul 15.00 di RSUD Batin Mangunang Tanggamus. Jasadnya pulang dengan mobil L300 bantuan pengujung RS yang kasian dengan korban.

    Badar sudah sempat dirawat selama 2 hari rencana di RSUD Batin Mangunang, dan akan di rujuk namun Tuhan berkehendak lain, Badar meninggal dunia. Namun jasadnya di bawa pulang menggunakan mobil L300, pasalnya pihak RS tidak memberikan angkutan ambulan. “Bapak sudah dirawat sejak kemarin rencana hendak dirujuk namun hari ini bapak meninggal, ” kata anak perempuan Badar.

    Jenazah dipulangkan menggunakan mobil pickup jenis L300 milik pengunjung yang miris melihat pasien itu. Mereka sempat menghampiri petugas UGD dan minta keterangan kepada perawat yang piket, terkait pemulangan jenazah yang di anggap tidak manusiawi. “Apa kalian tidak punya rasa kemanusiaan sama sekali ada jenazah mau pulang pakai L300 kok diam aja, apa gunanya mobil jenazah di parkir, hanya untuk pajangan,” ujar Suhaili pengnjung rumah sakit.

    Saat di konfirmasi awak media Ridho salah satu petugas Rumah Sakit berdalih jika pihak rumah sakit sudah menanyakan jenazah mau di bawa pakai apa, dan di jawab oleh pihak keluarga akan menggunakan Ambulance Pekon. “Sudah kami tanya ke keluarga tentang pemulangan jenazah, katanya mau pake ambulan pekon,” kilahnya.

    Sat Pol-PP yang sedang berjaga hanya diam dan terkesan menghalangi awak media mengambil gambar dan meminta informasi baik dari pihak korban maupun perawat yang jaga.

    Peristiwa itu disayangkan warga  yang melihat pihak RSUDBM kurang maksimal dalam pelayanan dan penangan pasien dan dianggap tidak manusiawi, mereka tidak ada rasa empati sama sekali terkesan mengacuhkan.

    “Kami harap adanya pelayanan yang maksimal dan manusiawi kepada warga, apalagi bagi yang kurang mampu jangan kami dianggap bukan manusia dan jangan dianggap kami tidak bayar karena menggunakan BPJS sehingga pelayanan seenaknya aja,” tutup Suhaili.

    Saat dikonfirmasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang Tanggamus enggan memberi keterangan. (Wisnu)

  • Dinilai Arogan, Awak Media Minta Bupati Mesuji Mutasi Kasubbag Humas DPRD

    Dinilai Arogan, Awak Media Minta Bupati Mesuji Mutasi Kasubbag Humas DPRD

    Mesuji (SL)-Kekecewaan yang dirasakan oleh para awak media di Kabupaten Mesuji dengan adanya peraturan yang diambil sepihak oleh PPTK Humas DPRD Mesuji Wawan Setiawan yang tidak melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji dan Sekertaris Dewan kabupaten Mesuji untuk berlangganan kerja sama MoU antara awak media dan sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, Minggu 31 Januari 2021.

    Keputusan yang diambil oleh Wawan Setiawan selaku kasubag Humas dan PPTK Sekretariat Kabupaten Mesuji terkesan seolah-olah tidak ingin rumit dalam bekerja dan mempersulit para awak media untuk bekerjasama MoU kepada DPRD Mesuji. Mengingat, tahun tahun lalu antara media dan DPRD Mesuji tentang MoU kerjasama tidak ada keluhan dari awak media dan hubungan kerjasama antara media dan DPRD baik-baik saja.

    Ketua PWRI Kabupaten Mesuji mewakili awak media di Kabupaten Mesuji Aan Setiawan meminta kepada Bupati Mesuji untuk melakukan pergantian kepada Wawan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Humas DPRD Kabupaten Mesuji agar bisa dipindahkan ke bidang agar tidak ada lagi miskomunikasi antara pihak media dan Humas DPRD Kabupaten Mesuji.

    “Kenapa kami meminta kepada Bupati Mesuji agar Kasubag Humas DPRD Kabupaten Mesuji selaku PPTK juga agar bisa dipindahkan ke Dinas lain, dikarenakan pada tahun 2019 kemarin untuk pembayaran dana advetorial masih banyak yang belum dibayarkan. Sedangkan, dana untuk persiapan media pada tahun 2019 Masih ada sisa sekitaran 200 juta tetapi masih saja dipersulit dan Wawan pun mengatakan bahwa anggaran sisa yang masih ada akan kami kembalikan ke kas negara,” ujar Aan.

    Aan juga membeberkan, bahwa Wawan pernah meminta kepada awak media untuk lapor Kepada Bupati bila kalian tidak suka terhadap dirinya dan wawan siap dipindahkan dari sekretariat DPRD Mesuji

    “Saya nggak mau pusing dan ini keputusan saya sendiri,” kata Aan menirukan Wawan.

    “Setelah kami mencari informasi tentang adanya dana awak media pada tahun 2019 kemarin yang akan dipulangkan ke kas negara tidak tahunya di bayarkan hutang yang tidak ada kaitannya dengan media melainkan dana tersebut untuk membayar hutang-hutang sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji,” ujar Aan.

    Awak media berharap kepada Bupati Mesuji untuk mengambil tindakan agar antara pihak awak media dan sekretariat Humas DPRD Kabupaten Mesuji tidak ada lagi miskomunikasi. ( AAN.S)

  • Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019

    Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019

    Tulang Bawang (SL)-Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang NS jadi tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 oleh kejaksaan negeri (Kejari) Menggala tertanggal 20 Januari 2021 lalu.

    Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
    Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.

    Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani Langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH yang diketahui Selaku Kajari Menggala.

    Raden Akmal SH selaku kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang Rabu, 27 Januari 2021.

    “Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik sarana prasarana dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu” jelasnya.

    Lebih lanjut, Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah sekolah yang menerima Dana alokasi khusus untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

    Bang Akmal sapaan akrab Kasi Intel Kejari Menggala juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui.

    “Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (Mardi)

  • Larangan Walikota Mulai Tanggal 28 Januari 2021 Pasar dan Mall Harus Tutup Jam 17.00, Sementara Cafe Lokasi Hiburan dan Panti Pijak Hingga Pukul 22.00

    Larangan Walikota Mulai Tanggal 28 Januari 2021 Pasar dan Mall Harus Tutup Jam 17.00, Sementara Cafe Lokasi Hiburan dan Panti Pijak Hingga Pukul 22.00

    Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan kebijakan penanggulangan Covid-19 dengan melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Selain larangan menggelar resepsi pernikahan, Walikota membatasi aktivitas kegiatan Cafe, warung jalanan, Karaoke, Billiar, hingga panti pijat dibatasi waktu hingga pukul 22.00.

    Kebijakan itu dikuatkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung. Bagi pasar dan pusat perbelanjaan modern, mall, dan lainya di batasi hinggal pukul 17.00. Larangan itu berlau mulai tanggal 28 Januari 2021, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    Sebelumnya Herman HN juga salam SE itu menegaskan, masyarakat hanya dapat melaksanakan akad nikah dengan peserta hanya 50 orang. Dan waktu pelaksanaan pun hanya dibatas dua jam, tanpa hiburan musik serta penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) secara ketat. Eksekusi kebijakan ini mulai berlaku mulai besok, tanggal 25 Januari 2021.

    Walikota juga melarang kegiatan pengumpulan massa seperti lomba-lomba, pameran, pertandingan, aksi damai dan lainnya. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

    “Resepsi bisa ditundalah, minta tolong benar dengan masyarakat. Bukannya saya tidak mau. Mau saya, tapi Kota Bandar Lampung ini masuk zona merah Covid-19, dalam sehari saja di atas 30 orang positif,” kata Herman HN

    Kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kota Tapis Berseri. (Red)

  • Kejati Lampung Geledah Kantor PT LJU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2016-2018

    Kejati Lampung Geledah Kantor PT LJU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2016-2018

    Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama (LJU) Lampung, Selasa, 26 Januari 2021. Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

    Baca: Fraksi PDIP Sarankan Segera Audit PT LJU

    “Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti guna menguatkan pemeriksaan perkara korupsi, yang sedang ditangani Kejati Lampung. Kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan keuangan. PT LJU dalam kurun waktu 3 tahun itu PT LJU tidak memberikan keuntungan berupa pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andre W Setiawan, kepada wartawan Selasa siang, 26 Januari 2021.

    Dalam kasus itu, penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa 25 saksi, diantaranya mantan direksi, karyawan PT LJU, dan mitra kerja yang diduga mendapatkan aliran dana dari PT LJU. Dalam penggeledahan, Tim Jaksa menyita beberapa dokumen di PT LJU.

    PT LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berdiri pada tahun 2009. LJU bergerak bidang jasa konstruksi, konsultasi, penyewaan peralatan, perhubungan darat dan laut, serta perkebunan perikanan hingga perdagangan.

    Kamis 14 Januari 2021 lalu, penyidik juga memanggil dua saksi yakni AJ dan AA. Salah satunya merupakan mantan direktur bisnis PT LJU yang berinisial AA. Namun, dalam pemeriksaan ini keduanya mangkir. “Mereka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, dan sedang dijadwalkan panggilan ulang,” kata Andrie.

    Sementara Direktur Bisnis PT LJU Aliza Gunado memilih bungkam terkait penggeledahan tersebut. Saat di konfirmasi wartawan, Alizar mengarahkan wartawan ini untuk menghubungi Direktur Utama PT LJU, Bambang Mursalin. “Jangan saya. Saya tidak bisa memberikan statmen. Bukan kapasitas saya. Langsung ke Dirut aja,” katanya singkatnya via telepon.

    Terpisah, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa yang menyidik dugaan korupsi di tubuh PT LJU. “Ya kita apresiasi lah langkah kejaksaan untuk menangani kasus korupsi saat ini kita lihat luar biasa. Tapi kita harap juga penegakan hukumnya jangan tendensius, artinya benar-benar harus ada kerugian negara dan profesional lah,” kata Ginda.

    Menurut Ginda, para pihak harus mengikuti proses ini dengan baik. “Para pihak juga harus membuktikan dengan baik. Walaupun kejaksaan sedang melakukan penyelidikan silahkan saja hadirkan fakta-fakta dan data, sehingga transparansi penggunaan anggaran dan pendapatan nanti terlihat jelas yang selama ini dikelola,” ungkapnya.

    Ginda juga mempertanyakan sikap dua mantan petinggi PT LJU yang mangkir dalam panggilan penyidik. “Kalau tidak ada persoalan ya harusnya kan datang saat dipanggil. Ini kan peluang untuk mereka klarifikasi. Kalau mangkir seperti ini kan bertanya-tanya ada apa,” katanya yang menyarankan  penyidik bisa membawa paksa saksi yang tidak hadir dua kali panggilan sesuai dengan KUHAP.

    Pada 2018 lalu di rapat pandangan fraksi paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Lampung 2019. Fraksi PDIP DPRD Lampung saat itu meminta manajemen PT LJU dirombak. Pasalnya perusahaan tersebut dianggap belum optimal berkontribusi dalam pemasukan PAD.

    Juru Bicara Fraksi PDIP Yanuar Irawan menyarankan lebih mengefektifkan peran PT LJU guna memberikan sumbangsih yang riil. Di antaranya dalam pengelolaan bus trans lampung untuk dijadikan angkutan berbasis kenyamanan, dan mengurangi kemacetan. (Red)

  • Sudah Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19 Hasil Swab Negatif, Keluarga Bongkar Makam

    Sudah Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19 Hasil Swab Negatif, Keluarga Bongkar Makam

    Bandar Lampung (SL)-Hasil swab test PCR Aliunumar (78) warga Pahoman, Bandar Lampung dinyatakan negatif covid-19, sementara sebeluma almarhum sudah dimakamkan dengan protokol kesehatan. Pasca keluar hasil swab itu, keluarganya kemudian membongkar makam orangtua yang dimakamkan dengan protokol kesehatan karena diduga meninggal karena terpapar Covid-19.

    Perwakilan keluarga, Kurniawan mengatakan orangtuanya dimakamkan menggunakan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 pada 20 Januari lalu. Saat meninggal, hasil swab test belum diketahui. Menurutnya, sang ayah mengalami sakit dan dibawa ke rumah sakit swasta pada 19 Januari 2021.

    Karena dianggap memiliki gejala korona maka yang bersangkutan dibawa ke ruang isolasi. “Almarhum ayah meninggal malam harinya  Rapid test memang reaktif, tapi belum ada hasil swab,” kata Kurniawan, Selasa, 26 Januari 2021.

    Kurniawan menjelaskan, dari pemeriksaan rumah sakit diketahui ada infeksi di paru-paru. Selain itu jenazah Aliunumar (78) itu juga memiliki riwayat penyakit jantung. Kemudian setelah enam hari dirawat meninggal. Pihak keluarga kemudian baru mengetahui hasil swab orang tuanya.

    Setelah mengetahui hal itu, keluarga pun berniat memakamkan ulang jenazah. “Kami tidak menuntut siapa-siapa, kami hanya ingin memakamkan orang tua kami secara layak. kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah. Sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi kepada warga lain,” katanya. (Red)

  • Miris! Acara Hajatan Yang Hadirkan Penyanyi Jebolan LIDA Langgar Prokes

    Miris! Acara Hajatan Yang Hadirkan Penyanyi Jebolan LIDA Langgar Prokes

    Seruyan (SL)-Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten bersama semua unsur sedang berjuang memerangi Pandemi ini, segala hal sudah di lakukan termasuk protokol kesehatan hingga membatasi setiap acara pertemuan.

    Setiap warga di seluruh Indonesia di wajibkan mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencegah pandemi Covid-19.

    Berbeda halnya dengan yang terjadi di desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Di tengah Pandemi Covid-19 justru di ramaikan dengan acara dangdutan dengan di hadirkan nya Artis berinisial R jebolan LIDA Dangdut, pada 24 Januari 2021.

    Ketika di Konfirmasi Marjunjung selaku Pj. Kepala Desa Sukamandang beralasan bahwa hal tersebut terjadi ketika masa transisi jabatan nya, bahkan kades mengatakan kepada wartawan bahwa hal tersebut tidak semudah apa yang di tanyakan.

    Pj. Kades juga beralasan bahwa acara tersebut sudah menggunakan protokol kesehatan. “Saya orang kesehatan pak, tetap protokol nya saya buatkan, dan di Sukamandang ini belum pernah ada yang terkena Covid-19,” ujar Pj. Kades Marjunjung kepada Wartawan

    Namun menurut narasumber Sinarlampung.co yang di rahasiakan nama nya menuturkan bahwa, acara tersebut melanggar Protokol kesehatan seperti tidak adanya jaga jarak dan pengecekan suhu badan. “Tidak ada pak, artis nya nyanyi aja tidak pake masker dan di temani beberapa orang, apalagi yang di bawah panggung pak,” ujar narasumber.

    Acara tersebut juga banyak diunggah oleh warganet di media sosial facebook.

    Ketika Wartawan mengonfirmasikan hal ini ke Pihak Polsek Seruyan Tengah, salah satu anggota polsek menjelaskan bahwa pihak Polsek tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. (Andut)