Kategori: Pilihan Redaksi

  • Gaji Aparat Pekon Hingga Pengadaan Dana Pedesaan Non Pertanian Pekon Kacapura Tak Kunjung Terealiasasi

    Gaji Aparat Pekon Hingga Pengadaan Dana Pedesaan Non Pertanian Pekon Kacapura Tak Kunjung Terealiasasi

    Tanggamus (SL)-Managemen dan tata kelola penggunaan Dana Desa (DD) Pekon Kacapura, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus, diduga carut marut.

    Pasalnya dengan pagu anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp 831,207,000 ditambah bagi hasil pajak, Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Rp 16,564,688, Alokasi Dana Pekon Rp 286,337,812, Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota Rp 40,000,000 dan Bunga Bank Rp 2,504,585.

    Diketahui penghasilan tetap para aparatur pekon dari RT hingga sekertaris pekon belum terbayar selama 3 bulan dan biaya operasional BHP serta tunjangan-tunjangan lain belum terealisasi.

    Ketua RT 2 Asnawi saat di temui di rumahnya Minggu 24 Janurai 21 membenarkan hal tersebut.

    “Kita kan menerima penghasilan tetap (siltap) setiap 3 bulan sekali, tapi ini sudah memasuki 2021 hak kami selama 3 bulan terakhir belum terpenuhi,” katanya.

    Asnawi juga menuturkan, Rusdan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai menghalang-halangi saat Asnawi hendak mengonfirmasi kepada Penjabat (Pj) Kepala Pekon setempat.

    “Jangan sekarang kalau mau kanfirmasi nanti setelah 31 Januari karena kami sudah dapat teguran dari camat,” kata Asnawi menirukan Rusdan.

    Saat hendak di konfirmasi oleh Sinarlampung.co, Rusdan tidak berada di rumahnya. Isteri Rusdan mengatakan bahwa Rusdan sedang keluar. Saat di hubungi melalaui sambungan telepon pun tidak aktif.

    Seperti halnya Pj Kakon, saat dihubungi juga tidak aktif.

    Wiwin Triyani Camat Semaka sudah mengetahui hal tersebut bahkan sudah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis.

    “Sebagai ketua tim monitoring saya sudah menemukan kejanggalan di beberapa item maka saya memberikan teguran lisan dan tertulis terkait hal tersebut saya memberi batas waktu sampai akhir bulan Januari kepada pihak pekon Kacapura untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang belum terealisasi,” ujarnya saat di hubungi melalui sambungan telepon

    Wiwin Triyani menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak pekon tidak dapat memengaruhi kewajibannya semua akan di kembalikan ke pemerintah daerah melalui inspektorat.

    Ditempat terpisah salah seorang BHP (BPD) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dana operasionalnya sebesar Rp 15.000.000 juga belum terpenuhi. Bahkan, dana untuk Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian sebesar Rp 30,550,000 dan dana Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Pekon Rp 8,577,848 juga tidak terealisasi dengan alasan semua dana di gunakan untuk penanggulangan covid.

    Diketuhi juga, dalam APBDes item untuk dana Pencegahan Covid-19 sebesar Rp72,200,000 dan dana Penyelenggaraan Pekon Siaga Kesehatan Rp 40,000,000 (Wisnu)

  • Mahasiswi Semester Akhir Kampus ITERA Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

    Mahasiswi Semester Akhir Kampus ITERA Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

    Bandar Lampung (SL)-Mahasiswi Teknik Geomatika Institut Teknologi Sumatera (Itera) semester akhir Zahra Syifa (21) meninggal dunia tergantung di seutas tali di tempat kosnya di kompleks perumahan Jalan Karimun Jawa, Gang Wisma 1, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Rabu 20 Januari 2021 malam lalu. Kematiannya yang diduga bunuh diri masih dalam penyelidikan polisi.

    Baca: Tyas Sancana Ramadan Adalah Mahasiswa ITERA, Alumni MTS 2 dan SMA 5 Bandar Lampung Yang Aktif Pramuka

    Baca: Pemuda Bunuh Diri di Transmart itu Bernama Tyas Sancana Ramadan IG : @tyassancanaramadan

    Baca: Diduga Tyas Sancana Ramadhan Bunuh Diri Karena Prustasi Putusan, Pacarnya Masuk Polwan

    Mahasiswi asal Karawang, Jawa Barat itu ditemukan pacarnya, Ivan sudah tidak bernyawa di lilitan seutas tali yang tergantung di dalam kosnya. Ivan, menyebutkan bahwa kekasihnya Zahra sempat mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada Ivan.

    Ivan mengatakan sebelum gantung diri kekasihnya sempat berkomunikasi dengannya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Via WA, ZS mengirimkan beberapa gambar stiker boneka gantung diri melalui pesan whatsapp. “Dia ngirim stiker gantung diri. Sekitar jam 9 malam.Saya  sempat mengirim beberapa pesan namun tak kunjung dibalas,” katanya.

    Karena curiga, sekitar 30 menit kemudian Ivan yang tinggal di Kota Metro mendatangi kos ZS. Dan dia syok karena ketika tiba di kos ZS kekasihnya itu sudah dalam posisi menggantung di depan pintu kamarnya. Ivan mengaku tidak tahu persis penyebab kekasihnya nekat memungkasi hidupnya dengan cara tragis. “Dia memang sempat curhat masalah tugas akhir kuliah dan kondisi orang tuanya yang sedang sakit di kampungnya,” katanya.

    Tubuh Zahra saat ditemukan di dalam kamar kosnya masih dalam keadaan lemas. Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Polisi masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, untuk mengetahui sebab- sebab meninggal dunia mahasiswi Itera angkatan 2017 tersebut. Jasadnya kemudian dibawa ke RSUD Abdul Moeloek untuk dilakukan otopsi.

    Pihak kampus Itera membenarkan Zahra Syifa tercatat mahasiswi aktif di Itera Program Studi Tekni Geomatika angkatan 2017. Humas Itera Rudiyansyah, menyatakan Zahra Syifa meninggal dunia pada Rabu malam, 20 Januari 2021 di kompleks perumahan Jalan Karimun Jawa, Gang Wisma 1, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

    “Mahasiswa aktif Itera di Program Studi Teknik Geomatika angkatan 2017. Berdasarkan data kemahasiswaan, mahasiswi tersebut berasal dari Karawang, Jawa Barat,” katanya dalam keterangan persnya Kamis 21 Januari 2021.

    Informasi dari para dosen menyebutkan Zahra adalah salah satu mahasiswa yang baik dan tidak memiliki masalah dalam perkuliahan ataupun dalam penyusunan tugas akhir selama berkuliah di Itera. Atas musibah tersebut, Itera melalui perwakilan dosen Prodi Teknik Geomatika turut serta mendampingi pihak keluarga di RSUDAM.

    Terkait penyebab meninggalnya Zahra, pihak Itera masih menunggu keterangan resmi dari keluarga dan pihak kepolisian. Civitas akademika Itera turut berduka cita atas kematain Zahra. “Rektor Prof Ofyar Z Tamin, beserta sivitas akademika Itera menyatakan berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga atas meninggalnya Zahra Syifa,” katanya. (Red)

  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    Nusa Tenggara Barat (SL)-Oknum anggota Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bripka F yang sedang dirawat diruang isolasi RSUD Dompu, karena Covid-10 tertangkap CCTV berbuat mesum dengan N selingkuhannya, janda oknum ASN. Vidio adegan mesum mereka sempat viral di media sosial, sejam 20 Januari 2020. Polres Dompu menetapkan penyebar vidio dan pemerannya sebagai tersangka.
    Kapolres Dompu AKBP Syarif mengatakan pasca viralnya vidio mesum pasien Covid-19 di ruang isolasi eumah sakit itu, Polres Dompu mengungkap kasus penyebaran video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Diketahui, pelaku berbuat mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu adalah oknum polisi berpangkat Bripka dengan seorang ASN yang berstatus janda. “Ya pelaku berinisial F anggota Polisi di salah satu fungsi di Polres Dompu,” kata Syarif Hidayat, Jumat 22 Januari 2021.

    Menurut Kapolres, oknum Polisi hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena masih dirawat Covid-19. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19. “Nanti kita akan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setelah 14 hari, kalau memang sudah sembuh akan diproses,” katanya.

    Saat ini kata Kapolres. pengunggah dan penyebar video oknum polisi yang diduga melakukan mesum di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Dompu.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kami tetapkan dua tersangka pemeran dan penyebar video itu. Sementara terhadap Bripka F oknum polisi itu juga akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan,” kata Syarif Hidayat.

    Perawat dan Pasien Covid-19 Mesum Sejenis di Wisma Atlite

    Sementara Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus asusila atau mesum sesama jenis antara pasien COVID-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan, pasien berinisial JM (23) ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sengaja menyebarkan isi percakapan terkait sensasi hubungan badan yang mereka lakukan. Sedangkan, oknum tenaga medis tak ditetapkan sebagai tersangka karena bukan penyebar unggahan.

    “Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka. Sedangkan, untuk tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet, dia mendapatkan sanksi profesi, yakni dinonaktifkan atau pemecatan,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021, didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin

    Menurut Hengki mesum sesama jenis ini dilakukan sebanyak dua kali dalam dua hari. Aksi tersebut dilakukan pada 24 dan 25 Desember 2020 dengan lokasi di kamar mandi ruang perawatan pasien. “Mereka sebelumnya ketemu melalui aplikasi untuk menemukan teman kencan sesama jenis. Lalu tukaran nomor WhatsApp dan saling kontak,” jelasnya.

    Hengki mengungkapkan, oknum perawat ini bertugas di tower tiga RSD Wisma Atlet. Sedangkan, onum pasien sedang menjalani isolasi di tower lima. “Oknum tenaga medis ini yang mendatangi pasien ini dan keduanya berhubungan seks sesama jenis di kamar mandi ruang perawatan pasien. Setiap kali berhubungan badan, oknum tenaga medis ini melepas Alat Pelindung Diri atau APD,” ujar Hengki.

    hengki menambahkan kasus ini berawal karena beredar luasnya tangkapan layar percakapan mesum di WhatsApp antara pasien COVID-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas sensasi seusai berhubungan badan.

    Unggahan tersebut viral di media sosial sehingga pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan hubungan sesama jenis usai berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis.

    Setelah berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp, onkum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet. Keduanya lalu melakukan hubungan badan pada 24 Desember 2020.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Hengki. (Red)

  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta Polda Lampung mengambil alih perizinan keramaian seperti perkawinan, pesta-pesta termasuk pesta adat harus seizin Kapolres, Kapolsek di dukung oleh TNI sesuai jajaran. Pasalnya kerumunan pesta itu menjadi pemicu peningkatan Covid-19.

    “Sebagai ketua satuan tugas Covid-19, saya sudah menginstruksikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Lampung untuk mengambil alih dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan penerapan sosialisasi protokol kesehatan,” kata Arinal, usai memimpin rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota dalam rangka penanganan serta pelaksanaan vaksin Covid-19 di gedung Pusiban, Selasa 19 Januari 2021

    Selain itu Arinal juga mengintruksikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kembali diintensifkan hingga tingkat Desa.  “Operasional tentang protokol kesehatan untuk di tetapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang memang porsinya gugus tugas Provinsi. Tetapi para Bupati dan Walikota juga tetap melakukan di wilayah pedesaan, kecamatan,” katanya.

    Secara normatif, kata Arinal, Provinsi Lampung masih cukup baik dalam menangani Covid-19. Tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu bertambang sampai hari ini sudah ada delapan daerah dengan zona merah, “Maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan,” katanya.

    Menurut Arinal, satuan tugas penanganan Covid-19, kata Arinal harus ada hingga tingkat Desa. Sementara untuk ketua gugus tugas bisa dipimpin oleh Kepala Desa, Koramil hingga Babinkamtibmas. “Ini masalahnya. Kerumunan yang disebabkan karena pesta itu yang sangat rawan. Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian seperti perkawinan harus seizin Kapolres, Kapolsek di dukung oleh TNI,” ujarnya.

    Selain itu, aparat penegak hukum di lapangan seperti TNI-POLRI serta Pol PP juga diminta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. “TNI, Polri, Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menegakan Perda Nomor 3 tahun 2020. Sanksi apabila rakyat tidak tertib. Karena kata kunci keberhasilan kita didalam pengendalian Covid-19 adalah tingkat kesadaran rakyat,” katanya.

    Sementara daerah yang kini zona merah adalah, Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Lampung Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Total kasus konfirmasi positif di Lampung saat ini berjumlah 8.228. Dari jumlah itu, sebanyak 5.943 pasien berhasil sembuh dan 444 orang meninggal dunia. (Red)

  • Dakwaan Sidang Perkara Kedua Mustafa Jaksa KPK Beberkan Setoran Rekanan Ini Daftarnya

    Dakwaan Sidang Perkara Kedua Mustafa Jaksa KPK Beberkan Setoran Rekanan Ini Daftarnya

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Bupati Lampung Tengah DR H Mustafa menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 18 Januari 2021. Mustafa sama Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng, didakwa menerima hadiah atau janji berupa komitmen fee proyek dengan nilai mencapai Rp65,2 miliar lebih kurun Mei 2017-Februari 2018.

    Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, Zainal Abidin, Siswhandono, Taufiq Ibnugroho, Tonny F. Pangaribuan, Surya Darma Tanjung dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.

    Dalam berkas dakwaan KPK menyebut ada ratusan nama pengusaha dan rekanan yang turut serta menyetorkan fee proyek APBD Lamteng lewat staff atau orang-orang dekat Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengan.

    Mereka adalah, Budi Winarto alias Awi, Direktur PT Sorento Nusantara yang memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp5 miliar dan Simon Susilo selaku pemilik PT. Purna Arena Yudha sebesar Rp9 miliar. Awi dan Simon sudah di proses hukum, bahkan dikabarkan kini sudah bebas. Lalu, dari Syiaful Kapo Rp1 miliar,

    Kemudian Erwin alias Ganam sejumlah Rp1,4 miliar, Rama Rp300 juta, Heri Saputra Saputra Rp300 juta, Sanca Yudistira Rp350 juta, Dari ZI sejumlah Rp390 Jutam Obet Rp100 juta, Rama Pak Wan Rp200 juta,

    DES KDTN sejumlah Rp400 juta, DENI DES KDTN Rp200 juta, Porman GS Rp700 juta, Edun Mirhan Rp100, Bardan Rp40 juta, Macak Rp40 juta, Dari GROUP YUSARI ARIS total Rp995 juta, GROUP ASIK total Rp700 juta, Dari GROUP EKA Rp1,440 miliar, BU NAULI KADIS Rp200 juta, Nadir Muray Rp200juta, Nikmat MIswan Rodi Rp300 juta.

    Kemudian:

    1) YUYUT HANIM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    2) Dari IRSAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    3) Dari DAFI GS sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    4) Dari HASNIL sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    5) Dari HERU HERHAQ sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

    6) Dari AZIZ PADANG RATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    7) Dari ANO KUPANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    8) Dari NOVI WINALDO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    9) Dari DASPRIZAL sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    10) Dari SUYADI dan ANSORI masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    11) Dari SYAMSUDIN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    12) Dari NOWA TELUK sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    13) Dari TONO SULA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    14) Dari MAS YULI CHARDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    15) Dari B. SUKAMTO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    16) Dari JALEX RUL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    17) Dari ARI TB sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

    18) Dari SAMSURIO PADANG RATU sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    19) Dari SYAHRUDIN NASDEM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    20) Dari ALEX PADANG RATU (SELAMAT) sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);

    21) Dari SAMSUL dan Hi. ASNAWI dengan total sejumlah Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

    22) Dari IWAN HANIM dan TOPAN IBRAHIM dengan total sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga miliar lima puluh juta rupiah);

    23) Dari GROUP H. NAIN dengan total sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

    24) Dari DIKI GAPENSI sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    25) Dari HAZAIRIN KOPERASI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    Kemudian dari

    1). IWAN TANI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    2) Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

    3) Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    4) Dari MUHTARIDI P. NEGARA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

    5) Dari YUSRON FAUZI SALEH Alias ICON METRO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    6) Dari BOBY SUTOWO sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

    7) Dari FITRI GS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    8) Dari H. ANSORI NASDEM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

    9) Dari GROUP A. FERIZAL dengan total sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

    10) Dari GROUP NAJAMUDIN sejumlah Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);

    11) Dari GROUP JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    12) Dari YANTONI GS sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);

    13) Dari TARMIZI SURAJAYA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    14) Dari ANTON GS dan ASA JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    15) Dari HIPMI Grup (FIRDAUS, ARIYANTO dan RONI) dengan total sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah);

    16) Dari LIUS METRO sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

    17) Dari HELMAN GAPEKNAS sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);

    18) Dari YUSRON FAUZI SALEH Alias ICON METRO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

    19) Dari ARY DJ CANANG sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

    20) Dari M. SYARIFUDDIN SAFARI sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Selanjutnya dari

    1). Dari BAHTIAR PADANG RATU sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);

    2) Dari SAHRUL IDRIS/ IDRIS BUMI NABUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    3) Dari IMAM PUBIAN sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);

    4) Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

    5) Dari ADEK OLENG sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    6) Dari Hi. MISTI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

    7) Dari GROUP BATI dengan total sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah);

    8) Dari HENGKY BONAVIDE sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

    9) Dari MUHIBBATULLAH sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    10) Dari UUT sejumlah Rp179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);

    11) Dari WIDODO sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

    12) Dari TURSILO sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    13) Dari PUDIN sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

    14) Dari RICK KARTU sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

    15) Dari SIRDI sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

    16) Dari ANES/HAIRIL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    17) Dari BAHTIAR RIO PDRATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    18) Dari FIKRI HIDAYAT sejumlah Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

    19) Dari HERI SABARUDIN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    20) Dari WIDODO sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);

    Kemudian:

    1). GOFUR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

    2) Dari RUSLIYANTO BUYUT sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

    3) Dari PURISMONO sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    4) Dari AHMAD ROSIDI Alias TEDDY RESES sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    5) Dari NASIR RESES sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    6) Dari ZAINUDIN RESES sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    7) Dari IRHAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    8) Dari IWAN (Wartawan Lokal) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Kemudian dari:

    1) SOFYAN LPAB sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    2) Dari IWAN TANJUNG RATU sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

    3) Dari BUSTAMI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

    4) Dari BAMBANG BRIMOB sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

    5) Dari EDISON PUBIAN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    6) Dari HARY BAMBANG sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

    7) Dari RUDI BANDAR MATARAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    8) Dari ZUL RAKYAT LAMPUNG sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    9) Dari GUNAWAN LE sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    10) Dari CHAMADI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    11) Dari SODRI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    12) Dari RIZAL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    13) Dari ABI JUANDA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    14) Dari ICONG sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    15) Dari KAHFI sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

    16) Dari SAYUTI BUMI AJI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

    17) Dari ALFERI MAIL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 18) Dari ASEP KOMERING sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Terakhir dari GRUP CIUS di Provinsi Lampung dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). (red)

  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, kembali menegaskan tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan Bawaslu mendiskualifikasi paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal itu ditegaskan Khoir (sapaan akrabnya,red) menanggapi laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

    Menurutnya, sidang dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara live. Sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri fakta persidangan. “Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan. Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu,” katanya, Senin 18 Januari 2021.

    Sebelumnya, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) telah melaporkan Bawaslu ke KKPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi, Jumat (15/1). Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf mengatakan yang mendasari pihaknya melaporkan karena keputusan Bawaslu mendiskualifikasi Paslon 03 Pilwalkot Bandarlampung 2020 Eva-Deddy tidak mencerminkan konstruksi hukum yang sebenarnya. (Red)

  • Dikira Hilang Nelayan Mantan Napi Tobat Dente Teladas Ternyata Korban Pembunuh Berencana

    Dikira Hilang Nelayan Mantan Napi Tobat Dente Teladas Ternyata Korban Pembunuh Berencana

    Tulang Bawang (SL)-Residivis kasus pembunuhan baru bebas, Ari Wansyah (36), nelayan rajungan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, yang hilang dan hanya ditemukan perahunya terbalik saat menarik jaring di laut, ternyata akibat pembunuhan berencana.

    Perahunya ditabrak oleh MT, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas. Dia ditangkap hari Selasa 12 Januari 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya. MT adalah adik orang yang tewas pada tahun 2014 lalu, akibat berselisih dengan korban. MT kini mendekam di Polsek Dente Teladas, polisi dan mengakui perbuatannya karena dendam kasus tahun 2014. Kakaknya tewas yang melibatkan Ari Wansyah, yang baru bebas dari LP Menggala.

    “Selasa sore, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berencana, pelaku yang ditangkap ini berinisial MT (26), berprofesi nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at15 Januari 2021.

    Menurut Kapolsek, korban pembunuhan berencana itu adalah Ari Wansyah (36), nelayan rajungan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kasus itu terungkap setelah Heriyanto (29), yang nelayan, merupakan kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Dente Teladas, pada Selasa 12 Januari 2021.

    Heriyanto menyatakan bahwa Sabtu 09 Januari 2021, pukul 05.00 WIB, Ari Wansyah bersama kakak iparnya, Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring. Setelah selesai memasang jaring mereka beristirahat.

    Namun, pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 06.00 WIB, Heriyanto yang sedang melepas jaring mendapat telepon dari istrinya bahwa Ari Wansyah belum pulang. Kemudian Heriyanto bersama-sama warga melakukan pencarian. Dan baru hari Selasa 12 Januari 2021, pukul 07.00 WIB, mereka menemukan kapal klotok milik korban di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik namun korban tidak ada.

    “Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui jika Ari Wansyah sering mendapat ancaman dari keluarga MT.  Karena pada tahun 2014 silam Ari Wansyah telah membunuh kakak kandung MT. Korban memang baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” jelas Rohmadi.

    Hasil pemeriksaan MT dan olah TKP petugas, M mengakui kalau telah membunuh korban karena dendam. MT menabrak korban Ari Wansyah menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya. (Mardi/Red)

  • Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    Bandar Lampung (SL)-Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020. “Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon nomor urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.

    Menurut Yusri, putusan menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, ”Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah),” kata Yusril.

    Yusril menjelaskan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;

    “Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung; Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Wali Kota Pasangan nomor urut 03 Ibu eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung,” katanya.

    Yusril menyatakan tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 g bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon nomor urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

    Karena itu, lanjut Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon nomor urut 03 di lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (masif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

    “Namun kepada Pasangan Calon nomor urut 03 selaku Pihak Terlapor yang dijatuhi sanksi Diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan,” ucapnya.

    “Berkenaan dengan itu, sebagai Pihak Pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh Pasangan Calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Yusril.

    Atas dasar itu, tambah Yusril, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.

    “Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung,” kata Yusril. (rls/red)

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL)-Diduga saling tantang dua warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung, Abdul Rahman (50) warga Kampung Bumi Aji dan Edison Raka (40) warga Kampung Hj. Pemanggilan, tewas bersimbah darah dengan luka berat senjata tajam di bagia kepala, Kamis 14 Januari 2021 siang.

    Keduanya ditemukan warga tewas bersimbah darah di depan BPTP Gerbang SMK Unggulan Terpadu, Kecamatan Anak Tuha. Abdul Rahman tergeletak di aspal dengan luka serius di kepala hingga leher bagian belakang, sementara Edison tersungkur telungkup di atas rumput tepi jalan aspal dengan luka senjata taja di bagian leher depan, tangan, dan perut.

    Belum diketahui pasti pemicu motif keributan hingga menewaska keduanya. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, dugaan sementara  kedua orang yang berpengaruh di kampungnya masing masing itu terkait lahan milik warga Kampung Bumi Ilir yang akan dikuasai oleh Rahman. “Kabarna sebelumnya kejadian, mereka berdua termasuk dan warga Kampung Bumi Ilir sudah janjian untuk melakukan perkelahian di depan BPTP Gerbang Sekolah Unggulan,” kata warga.

    Aparat keamanan Polres Lampung Tengah dan TNI sudah mendatangi lokasi, dan mengantisipasi keributan meluas. Aparat keamanan sudah berjaga jaga, sementara kedua jasad korban itu sudah di bawa kerumah duka, masing masing kampung.

    Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan kasus kematian dua warga Lampung Tengah itu adalah perkelahian, dan bukan bentrok antar kampung seperti kabar yang beredar. “Kasusnya perkelahian mengarah pengeroyokan. Bukan bentrokan,” kata Muslimin Ahmad di Polda Lampung.

    Muslimin Ahmad berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu isu yang beredar terutama di media sosial, yang mengadu domba. “Kasusnya sudah di tangani Reskrim Polres Lampung Tengah yang di bcak-up Tim Opsnal Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Kejari Kota Bumi “Goyang” PUPR Lampung Utara Enam Pejabat Diperiksa Terkait Proyek  Jalan Rp3,9 Miliar

    Kejari Kota Bumi “Goyang” PUPR Lampung Utara Enam Pejabat Diperiksa Terkait Proyek Jalan Rp3,9 Miliar

    Lampung Utara (SL)-Diawal tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) bergeliat memeriksa enam pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara, terkait proyek jalan di Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan pada tahun 2019 lalu, senilai Rp3,9 miliar lebih.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampura, Hafidz, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut dengan indikasi terkait tidak sesuainya perkerjaan di lapangan dengan dokumen di Dinas PUPR Lampura. “Enam orang tersebut telah kita periksa selama 4 sampai 6 jam terkait proyek peningkatan badan jalan yang menelan anggaran senilai 3,9 miliar pada tahun 2019 lalu,” ujarnya, Rabu, 13 Januari 2021.

    Sejauh ini, kata Hafidz, untuk tahap pemeriksaan tidak ditemukan hambatan dikarenakan semua berjalan dengan kooperatif, sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan seiring dengan penyelidikan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. “Untuk tersangka belum bisa kita tentukan karena ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan masih ada pemeriksaan lagi,” terang Hafidz.

    Sementara, Kamsuhardi, salah satu dari enam orang yang diperiksa saat dimintai keterangan, enggan berkomentar dengan alasan hendak melakukan sholat dzuhur. “Ada enam orang yang diperiksa oleh Kejari namun saat ini baru tiga orang nanti dilanjutkan pemeriksaan dikarrenakan mau sholat dulu,” ucapnya.

    Dalam pantauan, enam pejabat PUPR yang diperiksa diantaranya  BPTK, BPHP, dan Kepala Bidang yang bertanggungjawab atas proyek peningkatan jalan Kalibalangan Cabang empat, Kecamatan Abung Selatan, senilai Rp.3,9 miliar itu diduga merugikan negara mencapai 700 juta rupiah. (Feb/Ardi)