Kategori: Pilihan Redaksi

  • Cabjari Krui Soroti Dugaan Pungli Koperasi Tanera Pesisir Barat

    Cabjari Krui Soroti Dugaan Pungli Koperasi Tanera Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL) – Dugaan pungutan liar (Pungli), pada dana Bantuan Langsung Tunai – Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM), untuk masyarakat terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapat tanggapan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Lampung Barat di Krui.

    “Ya nanti akan kita pelajari dulu, seperti apa regulasinya, karena kita juga belum tahu, seperti apa aturannya. Kalau pungli itu jelas salah,”kata Kepala Cabjari, M. Indra Gunawan Kesuma, SH, MH, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (04/01/2021).

    Dijelaskannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dikarenakan belum memahami seperti apa aturan yang ada pada program BLT UMKM itu.

    “Kalau pungutan itu untuk koperasi, tentu dana tersebut ada di kas koperasi. Dan kalau misalnya pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Banpres UMKM itu dilakukan oleh oknum yang bukan pengurus koperasi, sebaiknya masyarakat membuat laporan saja,”pungkasnya menyarankan.

    Seperti diketahui, bantuan BLT UMKM tersebut, diperuntukkan bagi warga terdampak Covid – 19 dan masing – maisng menerima sebesar sebesar Rp2.400.00.

    Namun informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, para penerima bantuan malah “dipungli”, besarannya mencapai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per orang. (Andi)

  • Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

    Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

    Jakarta (SL)-Pemerintah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar. Formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi guru kini kandas.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. “Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima saat konferensi pers ‘Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB’, Selasa 29 Desember 2020

    Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

    Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. “Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” ujar Bima.

    Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK. Jika berkaca pada negara maju, jumlah PPPK lebih banyak daripada PNS. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan distribusi aparatur sipil negara.

    “Sebenarnya di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK,” ujar Bima.

    Setara dengan PNS

    Lebih lanjut Bima menjelaskan pada 2021 akan ada pembukaan tes PPPK bagi guru-guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah teleh menetapkan kuota untuk PPPK guru sebesar 1 juta pegawai. Ia juga mengingatkan PPPK sama seperti PNS.

    Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer. Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. BKN bersama Kemnpan RB serta Kemendikbud telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ujian PPPK bagi  1 juta guru.

    Meski ada keraguan dengan status PPPK dengan PNS, Bima menjelaskan PPPK setara dengan PNS. “Mudah-mudahan dengan pengadaan PPPK 1 juta guru ini kebutuhan guru di sekolah-sekolah akan dapat terpenuhi dengan segera,” ujar Bima. (Red)

  • Dana Banpres BLT UMKM Di Pesibar Diduga Jadi Ajang Pungli

    Dana Banpres BLT UMKM Di Pesibar Diduga Jadi Ajang Pungli

    Pesisir Barat (SL)-Diduga Oknum pengurus Koperasi Tanera, melakukan pungli terhadap Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

    Tak tanggung-tanggung, besaran yang dipungut mencapai Rp450 ribu hingga 1 juta rupiah per-orang. Dari pengakuan beberapa masyarakat penerima bantuan kepada sinarlampung.co , oknum pelaku pungutan liar tersebut meminta setoran dengan cara mendatangi rumah-rumah para penerima bantuan setelah para penerima bantuan mencairkan uang dari Bank.

    “Ya awalnya saya kasih Rp300 ribu, tapi diminta nambah lagi Rp150 ribu, jadi semuanya Rp450 ribu,” ungkap Muhtadin, warga Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin 28 Desember 2020.

    “Setelah saya pulang dari mencairkan dana bantuan itu di Bank, mereka datang kerumah meminta setoran, sebab yang katanya selaku pengurus, sebelumnya sudah bersusah payah dalam mengurusi pemberkas pemberkasannya,” katanya.

    Ditemui disela-kesibukannya, Rianto yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga Honorer di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesibar, mengakui adanya pungutan tersebut. Namun Rianto berkilah bahwa pungutan itu telah disetorkannya semua kepada Anton untuk Koperasi.

    “Ya itu betul, tapi itu untuk uang koperasi. Karena sebenarnya pungutan itu petunjuk dari pak Anton dan Pun Putrawan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya saja lansung ke pak Anton atau Pun Putrawan,” jelasnya singkat.

    Terpisah, Senada dengan Muhtadin, beberapa warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan juga mengaku telah dimintai setoran 1 juta perorang oleh Anton selaku pengurus Koperasi dengan alasan bahwa dana tersebut untuk biaya pengurusan berkas-berkas yang diajukan ke Kementerian Koprasi dan UMKM di Jakarta.  “Diminta 1 satu juta sama Hazirin, Hazirin itu orang suruhannya Anton,” ujar salah satu warga Pekon Marang yang meminta agar tidak disebutkan namanya.

    Saat dikonfirmasi, Anton selaku Ketua Koperasi Tanera mengakui adanya pungutan tersebut, dan berdalih bahwa itu merupakan hasil kesepakatan antara Koperasi dengan masyarakat penerima bantuan. “Itu bukan pungutan, tapi saya menyebutnya iuran koperasi, dan tidak ada paksaan. Dan itu juga bukan pekerjaan saya saja, di dalamnya ada Pun Putrawan dan Iwan Zubir,” pungkasnya. (Andi)

  • Pilkakon Dinilai Carut Marut, DPRD Tanggamus Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Cakakon

    Pilkakon Dinilai Carut Marut, DPRD Tanggamus Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Cakakon

    Tanggamus (SL) – Dengan adanya berbagai laporan keberatan dari hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) yang dinilai carut marut di Kabupaten Tanggamus pada (16/12/2020) lalu.

    DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar audiensi dengar pendapat dengan para perwakilan calon Kepala Pekon, Senin (28/12/2020).

    Audensi yang dilakukan di ruang rapat Komisi 1 DPRD setempat tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan S.sos, didampingi Wakil Ketua, Ketua Komisi 1 dan anggota Komisi 1.

    “Kami disini sementara hanya mendengarkan keluhan dari para calon kepala pekon, selanjutnya kami akan mengundang panitia pelaksana Pilkakon tingkat kabubaten untuk mengadakan audensi dalam waktu dekat,” terang Ketua DPRD Tanggamus.

    “Setelah mendapat keterangan dari panitia Pilkakon tingkat kabupaten, kami akan mengadakan rapat internal yang nantinya mendapat kesimpulan dan akan segera di sampaikan kepada Bupati untuk segera mengambil kebijakan,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, dari pihak calon kepala pekon hanya di wakili 40 orang calon dan di bagi menurut wilayah, wilayah barat, tengah dan timur. Perwakilan dari tokoh masyarakat/ mantan anggota dewan Deri dan Dr (Can) Nurul Hidayah SH. MH kuasa hukum dari 3 calon kepala pekon lainnya.

    Deri sebagai tokoh masyarakat menyampaikan beberapa poin keberatan yang disampaikan langsung kepada ketua DPRD kabupaten Tanggamus, untuk segera di tidak lanjuti dan melakukan perhitungan suara ulang atas surat suara yang dianggap tidak sah yang tembus secara simetris dan bukan merupakan suatu kesengajaan.

    Perwakilan calon kepala pekon menceritakan adanya kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, di pekon mereka masing-masing. Baik sebelum pemilihan dan waktu pencoblosan serta waktu perhitungan surat suara.

    Nurul Kuasa Hukum dari Calon Kepala Pekon menegaskan, DPRD kabupaten Tanggamus untuk dapat mengambil kebijakan agar diadakan perhitungan ulang atas suara yang dianggap rusak/ tidak sah.

     

    “Jika tuntutan keberatan mereka tidak di tindak lanjuti, sebagai kuasa hukum akan meneruskan ke PTUN,” tegasnya.

    Diluar gedung nampak pengamanan ketat dilakukan pihak Kepolisian dengan menurunkan 39 personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol. Bunyamin, SH., MH. Rapat tersebut berlangsung tertib, aman dan kondusif. (Wisnu)

  • Juniardi: Perampasan Alat Kerja Jurnalis di Dinkes Kota Metro Itu Pidana

    Juniardi: Perampasan Alat Kerja Jurnalis di Dinkes Kota Metro Itu Pidana

    Kota Metro (SL)-Tindakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro dan Staf merampas fasilitas jurnalis saat menjalankan tugas terhadap empat orang jurnalis pada Senin 21 Desember 2020 kemarin, kembali mendapat sorotan tegas dari para kalangan praktisi jurnalis.

    Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi, kembali menegaskan, tindakan pihak Dinas Kesehatan Kota Metro, secara langsung kepada tim media ini. Juniardi menyampaikan, perampasan alat kerja Jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik merupakan bentuk penyensoran dan pengontrolan tugas atau kerja jurnalis.

    “Kekerasan yang dialami empat orang jurnalis itu berupa tindakan menghalang – halangi hingga perampasan alat kerja dan jelas tindakan itu pidana, sebab kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” katanya kepada media ini, Sabtu (26/12/2020).

    Juniardi menjelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa Untuk menjamin kemerdekaan pers pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas dia.

    Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    Menurut Juniardi, Dewan Pers bersama dengan organisasi konstituennya dan LBH Pers juga terus melihat perkembangan setiap kejadian dan peristiwa yang menyangkut kemerdekaan pers. Sesama Praktisi Pers wajib untuk saling support dan mendukung dalam hal ini mendorong pihak Pemerintah dan pihak manapun untuk tidak lagi mendiskriminatif atau melakukan tindakan pelanggaran terhadap tugas jurnalis.

    “Maka itu disarankan kepada rekan – rekan media yang terlibat yang jadi korban dalam hal ini dengan segera melaporkan ke penegak hukum, sebab hal yang dilakukan pihak dinas kesehatan terlebih seorang pejabat adalah bentuk tindak pidana sebagaimana yang dipaparkan dalam UU pokok pers,” imbuhnya.

    Disisi Lain, mengetahui ada kejadian yang menimpa 4 orang jurnalis oleh kepala dinas kesehatan kota metro dan staf-nya, juga mendapat sorotan dari LSM GMBI Distrik Kota Metro. Pihak LSM GMBI setempat akan mengawal dalam hal ini sebab jurnalis juga bagian dari praktisi kontrol sosial.

    Mengenai informasi penyerapan dan pengelolaan anggaran negara yang di kelola dinas kesehatan kota metro Pihak LSM GMBI Distrik Kota Metro akan dengan segera melakukan investigasi ulang dan melakukan cek ricek. Pihak LSM GMBI juga menilai ada hal yang patut di buka atas pengelolaan anggaran negara yang di kelola pihak dinas kesehatan kota metro selama tahun 202. (Red)

  • Fenomena Langka Kembali Terjadi Dilangit Tanggamus

    Fenomena Langka Kembali Terjadi Dilangit Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Fenomena langka awan di atas langit Gunung Tanggamus kembali terjadi, Jumat (25/12/2020).

    Keindahan awan yang menyerupai pesawat luar angkasa (UFO) tersebut sontak membuat terpesona siapa saja yang melihatnya.

    Fenomena langka itu dapat terlihat dari sebelah barat gunung Tanggamus.

    Fenomena langka diatas Gunung Tanggamus tersebut berwarna
    kuning kemerahan akibat biasan sinar matahari di sore hari.Jika dilihat dari Kecamatan Kota Agung dan Wonosobo nampak pelangi yang melintang yang menambah keindahan di atas langit tanggamus, kejadian ini dapat di saksikan sekitar 10 menit sebelum sinar matahari yang terbenam.

    Aji Mada salah satu warga Sridadi Wonosobo bersama beberapa rekan nya sengaja mencari tempat di persawahan Kotaagung Barat untuk menyaksikan dan mengabadikan fenomena alam yang cukup langka ini.

    “Indah banget, langit Tanggamus terlihat kemerahan dan dari sini awan di atas gunung tanggamus seperti pesawat luar angkasa dan di sebelah kiri itu ada pelangi, menakjubkan,” ungkapnya.

    Amir mengungkapkan kepada sinarlampung.co, bahwa fenomena awan di kabupaten Tanggamus dari Kecamatan Gisting dan Talang Padang terlihat indah namun cukup menyeramkan karena berbentuk segita berlubang berwarna jingga.

    “Dari Gisting dan Talang Padang awan di atas langit indah tapi agak menyeramkan, terlihat jelas sebelum maghrib awan berbentuk seperti lubang segi tiga dengan warna jingga,” jelasnya.

    Diketahui, Fenomena langka semacam ini sudah dua kali terjadi di atas langit Tanggamus, sebelumnya pada 15 Juli 2020 lalu. Keindahan langit berupa awan menyerupai pesawat luar angkasa diatas Gunung Tanggamus terlihat indah dari segala penjuru pada pagi hari.(Hardi)

  • Sekelompok Orang Berseragam Ormas Santroni Rumah Wartawan RMOL Buat Onar dan Mengintimidasi Keluarganya

    Sekelompok Orang Berseragam Ormas Santroni Rumah Wartawan RMOL Buat Onar dan Mengintimidasi Keluarganya

    Bandung (SL)-Rumah wartawan Rumah wartawan Kantor Berita RMOLJatim yang bertugas di Jakarta, Taufik Panji Alam, di Perumahan Puri Cinere, Depok, Jawa Barat disantroni sejumlah orang. Pelaku berjumlah tujuh orang mengatasnamakan sebuah ormas mengintimidasi wartawan dan keluarga, dan mengancam dengan sebilah pisau, Senin 21 Desember 2020.

    “Para pelaku yang berjumlah tujuh orang dan mengatasnamakan ormas tertentu itu bahkan mengancam keluarga korban dengan senjata tajam. Mereka datang langsung masuk ke rumah, disusul teman-temannya memaksa membuka pagar rumah. Mereka berteriak-teriak, sekaligus mengancam menggunakan pisau,” jelas Taufik di Polsek Cinere, Depok, dilangsir Kantor Berita RMOLJakarta.

    Taufik menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 21 Desember 2020, sekira pukul 15.40 WIB. Saat kejadian, dia tidak sedang berada di rumah. Saat itu di rumah hanya ada istri, anak, dan adiknya yang sedang bermain di depan rumah. Akibat peristiwa itu, keluarga korban sontak kaget dan menangis. “Itu membuat saya shock dan saya tidak terima dengan kejadian ini,” ucap Taufik menceritakan kronologinya.

    Taufik menambahkan, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu satu jam. Para pelaku sempat bikin kegaduhan. Akibat kejadian tersebut, Taufik dan keluarga mengalami trauma. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Saya langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, karena ini sudah membuat anak saya depresi sekaligus ancaman,” tegasnya.

    Peristiwa ini telah dilaporkan dalam LPK/XII/2020/PMJ/Restro Depok/Sek Limo. Pelapor adalah Sugia Satrya Adhi, adik Taufik yang saat itu menjadi korban ancaman. Saat ini polisi tengah mendalami laporan korban. (red)

  • Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Baru Tiga Yang Ditahan

    Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Baru Tiga Yang Ditahan

    Bandar Lampung (SL)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menetapkan empat tersangka kasus korupsi pajak mineral dan batu bara (Minerba) Pemda Lampung Selatan. Satu pejabat perempuan, dan Staf, termasuk satu pegawai honor, di Dinas Pendapatan Lampung Selatan itu langsung dijebloskan ke penjara, sementara satu tersangka belum ditahan.

    Baca: Pengusaha Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Setoran Pajak dan Resribusi PAD Sektor Minerba Lampung Selatan

    Baca: Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat? 

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini pihaknya menetapkan empat tersangka, namun yang ditahan baru tiga orang. Ada pun ketiga tersangka yang sudah ditahan ini berinisial MR (Pejabat Eselon IV), SM (Staff ASN), dan EF (TKS).

    “Kami sudah melakukan penyidikan tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung sudah ditetapkan tersangka empat orang, dimana ada tiga orang yang hadir di Kejati dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu lainnya berinisial YY (Pejabat Eselon III), nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Andrie W Setiawan, Selasa 22 Desember 2020.

    Ketiga tersangka MR, SN, dan EF, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Lampung Selatan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ada pun peran mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah, dengan sistem mereka tidak menyetorkan dari tahun 2017 sampai 2019.

    “Akibatnya perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Kronologisnya ini tindaklanjut produk bidang intelijen, yang melakukan penyelidikan. Kemudian dilimpahkan ke Pidsus, lalu dilakukan penyelidikan kemudian hasilnya, dilakukan langkah selanjutnya berupa penetapan tersangka,” kata Andrie.

    Ketiganya tersangak melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah dengan modus secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta. Namun uang tagihan tidak disetorkan keBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD); dan ke Dinas Pendapatan (Dispenda) di Pemda Lampung Selatan (Lamsel).

    MR (45) SN dan EF keluar dari pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, mereka digiring petugas menuju mobil tahanan, Mereka mengenakan pakaian tahanan.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.

    Dan pasaal sbsidair, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasi Penkum pun turut menyampaikan indikasi modus atau motif yang diperbuat para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi — seperti yang dimaksud penyidik. Para tersangka disebut tidak hanya diduga menyelewengkan dana yang harusnya disetorkan ke BPPRD, melainkan tidak menyetorkan uang yang menjadi pendapatan daerah ke Dinas Pendapatan Lamsel sejak tahun 2017 sampai 2019.

    “Modus perbuatan para tersangka yaitu secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah dan kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Pemkab Lamsel sejak 2017 s/d 2019, yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih Rp 2 miliar,” tandas Andrie. (red)

  • Polres Lampung Tengah Proses Dugaan Penyimpangan Afirmasi Bos Disdik Lampung Tengah Rp13,2 Miliar 12 Kepsek Diperiksa

    Polres Lampung Tengah Proses Dugaan Penyimpangan Afirmasi Bos Disdik Lampung Tengah Rp13,2 Miliar 12 Kepsek Diperiksa

    Lampung Tengah (SL)-Polres Lampung Tengah memeriksa 12 Kepala Sekolah di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang atau jasa Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 senilai Rp13,2 miliaran lebih,. Kasus itu di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Provinsi Lampung Nomor : 018/S/ALIANSI/ TOPAN-RI/PPWI/ MEDIA/F.1/XI/2020.

    Data wartawan menyebutkan anggaran sebesar Rp 13.204.000.000,- untuk di salurkan ke 176 Sekolah terdiri dari SDN sebayak 154 SD, 16 SMP,  4 SMA dan 2 SMK dengan siswa penerima sebanyak 4.490 siswa/i. Hasil Investigasi Tim Topan RI Lampung  ditemukan indikasi Markup harga dan kejanggalan-kejanggalan lainnya.

    Semestinya mengacu dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 31 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2019-2020 telah selesai dan telah di terimanya serta di tanda tangani serah terima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan LPJ para kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi sekabupaten Lampung Tengah.

    Tablet yang sesuai spesifikasi yang menurut peraturan Menteri itu dengan Rp2 juta mendapatkan tablet yang berkualitas, bukan ADVAN yang harganya dibawah itu. Selain itu sebagian kepala sekolah mengeluh, mereka hanya ketimpangan nomor rekening saja.

    Kabid Dinas Pendidikan yang mengatur semua pembelian melalui SIPLAH untuk loyalitas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dengan modus Operandi di duga mendapatkan persenan dan Cashback.

    Ketua Tim Investigasi LSM TOPAN-RI Provinsi Lampung, Julio mengatakan  bahwa kasus yang dimaksud yakni terkait dugaan penyimpangan pembelian Tablet merk Advan, dan dana untuk pembelian Tablet tersebut sebesar Rp2  juta perunit, dan beberapa barang lainnya.

    Menurut Julio pihaknya menyurati dan melakukan somasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tentang beberapa temuan terindikasi penyelewengan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan modus pengadaan barang atau jasa yang diduga tidak sesuai anggaran yang ditetapkan dalam Permendikbud No 31 tahun 2019.

    “Sejak saat surat somasi dari LSM TOPAN-RI Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah beberapa bulan yang lalu, tidak ada tindaklanjut dari pihak Dinas, sehingga kami melaporkan ke Tipikor Polres Lampung Tengah dan Kajati Lampung. Alhamdullah sudah 12 Kepala Sekolah yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019,” kata Julio.

    Sementara Sariman selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah mengakui sudah menerima Somasi dari Aliansi LSM TOPAN RI-PPWI-MEDIA dan berjanji akan memanggil Riyanto selaku Kabid pada masa itu dan akan memberikan informasi setelah pemanggilan, sebagai bentuk klarifikasi dengan adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019.

    Akan tetapi sepertinya Sariman Bungkam, seakan ada yang di tutupinya dan berusaha di lindunginya, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dan telpon selulernya tidak ada tanggapan atau balasan terkait mempertanyakan kebenaran informasi telah di periksa ya 12 Kepala Sekolah dan munculnya nama Riyanto dan Erna yang di duga pihak dari SIPLAH yang sudah terkondisi.

    Informasi lain, salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya adalah salah satu dari 12 kepala sekolah yang sudah dipeiksa lebih dari 4 jam di Tipikor Polres Lampung Tengah. Mereka yang dimintai keterangan Polisi diantaranya dari Kecamatan Pubian, Padang Ratu, Anak Tuha, Gunung Sugih, dan kurang lebih ada 3 mobil barang bukti yang sudah di sita.

    Bahkan kasunys akan di serahkan kepada Kejaksaan sebagai barang bukti. “Ada bukti mulai dari Laptop, Android merk ADVAN, Proyektor dan banyak lagi saya tidak hapal,” katanya Jumat 18 Desember 2020.

    Sampai berita ini di terbitkan kembali tidak ada konfirmasi lagi. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telpon selulernya tidak ada tanggapan atau balasan terkait kebenaran informasi telah diperiksanya 12 Kepala Sekolah dan munculnya nama Riyanto dan Erna yang di duga pihak dari SIPLAH yang sudah terkondisi. (Red)

  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    Pesawaran (SL)-Oknum Kepala Desa Kedondong diduga sunat anggaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa hampir 50% dengan dalih untuk upeti Camat dan pajak PPH dan PPN. Padahal sesuai keputusan presiden Siltap perangkat desa itu diatas Rp2 juta perbulannya, namun hanya diterima perangkat desa yang dibayar pertriwulan itu hanya Rp1 juta perbulan.

    Menurut sumber salah satu kepala dusun (Kadus) Desa Kedondong menyebutkan Pemotongan ini sudah terjadi selama satu tahun belakangan. “Saya tidak tahu apakah itu semua aparatur desa di potong atau enggaknya, yang jelas kalau untuk punya saya, itu setiap pencairan saya dipotong sebesar Rp2 juta rupiah dengan alasan untuk PPN PPh dan memberi camat,” kata Kadus yang minta namanya di sembunyikan.

    Sumber menyatakan hal ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang Kepala Desa mereka bernama M Padli, Pasalnya, selama satu tahun Siltap aparatur Desa Kedondong dibayarkan tak sesuai dengan keputusan presiden yang menyatakan gaji perangkat desa itu diatas Rp 2 juta per bulannya. “Jujur dalam hati kecil saya bertanya apa iya Camat yang nyata-nyata sudah ada kesejahteraan masih ingin merongrong kami yang hanya perangkat desa,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa setiap pencairan pertriwulan, dipotang Rp2 juta, dengan dalih yang Rp1 juta itu di pinjam oleh kepala desa dan yang Rp1 juta lagi untuk memberi camat dan PPN PPh, “Kalau memang benar camat meminta jatah dari kami para perangkat desa, jujur kami sangat merasa keberatan,” ujarnya,

    “karena itu adalah hak kami, sehingga hal itu cukup memberatkan. Apalagi di tengah pendemi covid-19 tahun ini kami hanya mengandalkan dari gaji insentif tersebut, karena tidak adanya usaha yang lain, untuk menopang kehidupan kami sehari-hari,” ucapnya kesal.

    Karena itu, lanjutnya mereka aparat Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, meminta agar pemerintah daerah (Pemda) Pesawaran bisa menyikapi atas adanya dugaan pemotongan Siltap tersebut. Karena jika dibiarkan kepala desa akan berbuat sewenang-wenang terhadap mereka selaku perangkat desa.

    Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Desa Kedondong, M Fadli sedang tidak berada di kantor. Menurut keterangan Sekdes, Ijal, bahwa kepala desa sedang ada rapat atau kumpulan dengan Apdesi Kecamatan Kedondong. (Udin)