Lampung Selatan (SL)-Partisipasi pemilih di Pilkada Lampung Selatan hanya mencapai 65%. Salah satu penyebanya adalah banyak pemilih tidak mendapat surat undang mencoblos. form C 6 Pemberitahuan-KWK tidak terdistribusi itu menjadi temuan dugaan kesengajaan. Ini menjadi Pilkada terburuk di Lampung Selatan, karena itu Pasangan Hipni-Melin mendesak dilakukan pemilihan ulang.
LO Pasangan Hipni-Melin Jauhari mengatakan Tim melalui pendamping dan Pimpinan Kecamatan, dan saksi kecamatan yang Paslon 03 yang data kalah tidak menandatangani hasil Rapat Pleno PPK dengan alasan tingkat partisipasi pemilih /masyarakat sangat kurang.
“Banyaknya masyarakat yang terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan undangan (Form. C6). Kita meminta kepada penyelenggara (KPU), untuk diadakan Pemilu ulang, dan kita tuangkan di berita acara keberatan Rapat Pleno PPK,” kata Jauhari.
Menurut Jauhari, Pemilukada kali ini menjadi pemilu paling buruk sebab tingkat partisipasi masyarakat tidak mencapai 70% bahkan bisa lebih parah bila tidak mampu mencapai 65%. “Ini menandakan kekurangan siapan penyelenggara melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Bahkan data dari desk Pilkada Lamsel menunjukan bahwa tingkat partisipasi masyarakat tak sampai di angka 63%.” katanya.
Belum lagi form C undangan, yang dari temuan Bawaslu Lamsel terdapat 17rb lebih form C undangan dikembalikan. “Masalah masyarat yang terdaftar dan ga dapat undangan itu benar dan masyarakat yang tinggal di Lampung selatan sudah cukup lama tapi belum KTP Lamsel tapi punya surat domisili itupun tidak bisa mencoblos,” katanya.
Sementara Koordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, sementara mencatat temuan sebanyak 17.977 lembar formulir surat undangan tersebut di 10 kecamatan, diantaranya Kecamatan Sragi : 3.072 lembar, Kecamatan Sidomulyo : 510 lembar, Kecamatan Ketapang : 1.828 lembar, Kecamatan Way Panji : 157 lembar.
Lalu Kecamatan Jatiagung : 1.443 lembar, Kecamatan Rajabasa : 192 lembar, Kecamatan Penengahan : 392 lembar, Kecamatan Tanjungbintang : 7.538 lembar, Kecamatan Bakauheni : 250 lembar, dan Kecamatan Waysulan: 2.595 lembar.
“Kami masih melakukan pendataan yang berkaitan dengan masalah ini. Ini terjadi di seluruh kecamatan. Tapi, sementara yang melapor baru 10 kecamatan. Masih kita inventarisir di 7 kecamatan lainnya dan kami yakini juga pasti ada,” kata Iwan Hidayat, Kamis 10 Desember 2020.
Pihaknya mengaku sangat terkejut dengan temuan dilapangan yang dinilai jumlahnya sangat fantastis. “Sempat kaget juga setelah kita jumlahkan dari laporan yang baru masuk ada 17.977 lembar,” timpalnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan petugas di lapangan form C.Pemberitahuan-KWK ini tak terdistribusikan dan masuk kategori TMS itu, lantaran berbagai faktor. Mulai dari warga yang bersangkutan telah meninggal dunia dan sudah pindah penduduk dan tidak ditemukan.
“Yang paling banyak terkonfirmasi untuk kategori C Pemberitahuan-KWK TMS ini pemilih tidak ditempat. Yang jadi pertanyaan kami pemilih tidak diketahui atau tidak ditempat ini apakah pindah domisili atau bekerja diluar daerah. Apakah sebanyak itu mobilisasi warga Lamsel yang bekerja diluar daerah sehingga masuk ke dalam DPT,” ujarnya.
Komisioner KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi, dia mengaku sedang bertugas turun ke lapangan. “Waduh. Coba saya tanya ke teman-teman (Komisioner KPU Lamsel.red) dulu ya. Soalnya saya masih di lapangan, di Jatiagung saya sekarang,” katanya.
Terkait c pemberitahuan yang gagal distribusi yang baru terdeteksi di 10 kecamatan. Hendra lagi-lagi menjawab bahwa dirinya sedang keliling di kecamatan. “ Nanti saya tanya teman-teman, masih muter di kecamatan belum sempat tanya itu,” tutupnya.
Pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan KPU Lampung Selatan digelontorkan anggaran Rp 40,3 Miliar. Proses pemungutan suara disejumlah TPS terlihat berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Namun faktanya puluhan ribu pemilih tak dapat undangan formulir C6 pemberitahuan KWK.
Sejumlah warga di Lamsel yang tidak bisa memilih akibat tidak mengetahui cara memilih tanpa mendapat formulir C6. Pemberitahuan KWK. Trimo salah satu warga di Kecamatan Jati Agung, yang juga sebagai Kepala Desa di Margadadi mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga tidak mendapat undangan pemberitahuan memilih ke TPS.
“Saya memberikan kritik kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Lampung Selatan (Lamsel), saya nilai Penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan Pilkada, ini bukti banyak warga yang tidak mendapat undangan formulir C6, pemberitahuan KWK, atau undangan memilih di TPS dari Penyelenggara”, ungkap Trimo, Jum’at (11/12/2020) malam.
Lebih jauh, Trimo yang juga ketua LSM KPK Lamsel, menjelaskan pendistribusian formulir undangan memilih terkesan asal-asal dan carut-marut. Hal senada juga disampaikan warga di Kecamatan Natar, bernama Siswanto yang kecewa kepada Penyelenggara Pilkada lantaran dirinya bersama keluarga tidak mendapat undangan memilih. “Saya gak dapat undangan memilih dari KPUD mas, selain itu mertua dan keluarga juga gak dapat, jadi kami bingung cara memilihnya gimana? Karena gak ada sosialisasi dari KPU”, Kata Sis.
Selain itu, sejumlah warga di Lamsel, membuat pernyataan komplain kepada KPUD Lamsel yakni Sri Yuliati, Mulyono, Hasan Basri, Painem, Suprihatin dan ribuan warga lainnya. Berikut materi pernyataan warga yang keberatan :
“Saya yang bertandatangan di bawah ini, membuat pernyataan tuntutan hak saya selaku pemikih Pilkada Lampung Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 ; tidak dapat menggunakan hak pilih Saya, disebabkan Saya tidak mendapat undangan untuk memilih Calon Bupati/Wakil Bupati Lamsel dan Saya tidak mengetahui bagaimana cara memilih tidak menggunakan formulir undangan memilih”, katanya. (Red)