Kategori: Pilihan Redaksi

  • Diduga Pilkakon Gagal, Warga Pekon Lakaran Minta Pemungutan Suara Ulang

    Diduga Pilkakon Gagal, Warga Pekon Lakaran Minta Pemungutan Suara Ulang

    Tanggamus (SL) – Pilkakon serentak dj Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada (16/12/2020) lalu diduga gagal.

    Pasalnya proses pilkakon tak berjalan  baik dan diduga tidak sesuai dengan tahapan-tahapan Pilkakon yang telah ditentukan oleh Pemkab Tanggamus.

    Dari 220 Pekon yang mengikuti pesta demokrasi tersebut, terdapat banyak surat suara yang dianggap rusak/tidak sah.

    Hal tersebut disinyalir kurang nya kesiapan panitia Pilkakon baik dari tingkat kabupaten hingga tingkat Pekon. Selain itu juga, kurangnya sosialisasi mengenai tata cara pencoblosan kepada masyarakat yang menjadi faktor utama rusaknya surat suara.

    Banyak surat suara tembus lurus  dianggap oleh panitia dianggap tidak sah.

    Dari kejadian tersebut warga Pekon Lakaran beramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus guna menuntut pertanggungjawaban panitia Pilkakon tingkat kecamatan dan panitia Pilkakon tinggkat kabupaten, Senin (21/12/2020).

    Saat mendatangi kantor Kecamatan Wonosobo, warga bertemu dengan Edi Fahrurozi Camat setempat.

    Zainun (60) salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan kepada Camat, bahwa pihaknya keberatan dan menuntut perhitungan suara ulang.

    Warga Lakaran juga menduga adanya ketidak netralan panitia Pilkakon Lakaran.

    “Kami akan akan menuntut hak kami karena suara tersebut tidak rusak. Hanya tembus lurus ke belakang foto, ini dikarenakan lipatannya dan ketidak tahuan warga yang tidak mendapatkan sosialisasi dari panitia, sedangkan di pekon lain hal tersebut disahkan kenapa di pekon kami dianggap rusak ada apa itu pertanyaan kami, tuntutan kami panitia kecamatan dapat melakukan perhitungan ulang suara yang dianggap tidak sah,” kata salah satu warga enggan di sebutkan namanya.

    Menanggapi hal tersebut camat Wonosobo Edi Fahrurozi mengungkapkan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan perkara tersebut.

    “Silahkan ajukan dan sampaikan keberatan ke panitia Pilkakon tingkat pekon, nanti kami akan melapor ke atasan dan juga pengadilan,” ujar Edi.

    Ditempat terpisah Ketua panitia Pilkakon  Lakaran Saiful Efendi saat dikonfirmasi  sinarlampung.co, menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai petunjuk Peraturan Bupati (Perbub) dan mejalani tahapan-tahapan seperti petunjuk dan perintah dari kecamatan.

    Warga masyarakat Pekon Lakaran berharap permasalahan ini ditanggapi serius oleh pemerintah kabupaten Tanggamus. Karena ini akan menjadi perhatian pemerintah pusat. (Tim)

  • Kasus Penggelapan Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Melibatkan Istri dan Empat Marketing BRI

    Kasus Penggelapan Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Melibatkan Istri dan Empat Marketing BRI

    Bandar Lampung (SL)-Kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI Rp1,5 miliar oleh Karyawan Bank BRI Cabang Teluk Betung Hendra Gunawan, dengan korban Antoni Harun, diduga melibatkan banyak pihak termasuk istrinya RNF.

    Baca: Oknum Pegawai Mantri Bank BRI Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp1,5 Miliar Pelaku Sudah Jadi Tersangka di Polda Lampung

    ”Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri, yaitu NH mantri unit Untung Suropati, EF Mantri Unit Karang Anyar, SA Mantri BRI Unit Sumur Batu, dan FH Mantri BRI Unit Kota karang ,” kata Antoni Harun, Rabu 12 Desember 2020.

    Sementara dalam kasusnya di Polda Lampung ke empat manteri itu saat ini statusnya hanya sebagai saksi. ”RNF istinya HG itukan punya keterlibatan kuat. Karena rekeningnya yang jadi tempat saya tranfer uang untuk ke empat mantri tersebut, Dan keempat mantri itu menggunakan dana talangan yang saya kirimkan,” katanya.

    Artinya, mereka semua terlibat, “Seharusnya ini dikembangkan. Jangan hanya (HG) yang ditetapkan tersangka, tapi orang yang terkait dan terlibat diloloskan semua,” tandasnya.

    Menurut Antoni Harus, jika memang seperti keterangan tersangka (HG) bahwa dirinya menarik uang tanpa melalui atau sepengetahuan istrinya dengan memalsukan tanda tangan, seharusnya lebih banyak lagi yang terliabat. ”Kalo memang dia malsukan tanda tangan berartikan lebih banyak lagi yang dilibatkan, misal teler. ko bisa teler meloloskan penarikan uang tanpa si pemilik buku rekening,” katanya.

    “Maka saya sangat berharap kepolisian bekerja dengan baik, untuk mengembangkan perkara ini, demi tegaknya keadilan, karena BRI ini kan Bank milik Negara, jangan sampai menciderai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, oknum Karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Antoni Harun warga Candi Mas Natar Senilai 1,5 Milyar.

    Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT. Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh POlda Lampung.

    Antoni Harun menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu. “Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya. (Red)

  • Kecolongan, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Amankan 85 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasy Dari Kamar 8003 Swiss Bell Hotel Bandar Lampung?

    Kecolongan, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Amankan 85 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasy Dari Kamar 8003 Swiss Bell Hotel Bandar Lampung?

    Bandar Lampung (SL)-Satmarkoba Polres Bamjarmasin, Kalimantan Selatan, di kabarkan menangkap seorang penggiat entertaimen, bernama Hermansyah Effendi (26) aliaa Herman Emon, di kamar 8003 Hotel Swiss Bell Jalan Rasuna Said Rt. – No. 18 Teluk Betung Bandar Lampung dengan barang bukti 85 kg sabu dan sekitar 30 butir pil ekstasy, 15 Desember 2020, Skj. 22.45 WIB.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan Petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, menangkap  Hermansyah alias Emon dengan barang bukti 84 bungkus sabu kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 84 kilogram sabu sabu 6 (enam) bungkus berisi Tablet Extacy / Inex warna Ungu sebanyak 30.000 butir dengan berat bersih 9 (sembilan) Kilogram, dab 4 (empat) buah Koper, Selasa, tanggal 15 Desember 2020, sekitar pukul 22.45 WIB.

    Tersangka Hermasyah Efendi alias Herman alias Emon adalah pria kelahir di Cirebon, pekerjaan Swasta ( Event Organizer ), warah Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Rt. – No. 06 Kel. Sungai Lulut Kec. Timur Kota Banjarmasin.

    Awalnya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya Narkotika jenis Sabu-sabu dan Tablet Extacy/Inex dalam jumlah besar yang akan masuk ke Kota Banjarmasin dengan dibawa oleh seorang kurir yang berasal dari Kota Banjarmasin.

    Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Petigas akhirnya alamat serta identitas kurir tersebut. Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan Survailance dan Control Delivery terhadap kurir tersebut mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir tersebut sampai di Kota Bandar Lampung, dan berhasil ditangkap di kamar 8003 Hotel Swiss Bell Hotel Jalan Rasuna Said Rt. – No. 18 Teluk Betung Bandar Lampung.

    Tersangka dan barang bukti kemudian di angkut ke Polres Banjarmasin  Kalimamtan, dengan jeratan Pasal : 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

    Ekspose Kapolda Kalimantan Selatan

    Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Kamis 16 Desember 2020 mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang kurir sabu-sabu beserta barang buktinya seberat 84 Kilogram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 30.000 butir di Provinsi Lampung.

    “Kurir ini memang sudah menjadi target operasi pihak Satuan Reserse Narkoba dan dia diikuti saat mengambil sabu dan ekstasi hingga dibekuk di Provinsi Lampung,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin

    Menurut Kapolda, pelaku diketahui berinsial HE alias Herman alias Emon (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kel Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dibekuk oleh jajaran Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat. “Saya sangat mengapresiasi atas tangkapan besar narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan ini pasti diberikan penghargaan,” tuturnya saat konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin di dampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa’i.

    Kapolresta Banjarmasin menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap kurir sabu-sabu dan ekstasi itu dilakukan pada Selasa (15/12) malam, sekitar pukul 22.45 WIB saat berada di Jalan Rasuna Said Teluk Betung, Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003. “Saat pelaku dibekuk, ditemukan empat koper yang berisi 84 bungkus sabu-sabu dan enam bungkus berisi tablet ekstasi jenis ineks,” katanya.

    Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah Hotel.

    “Emon dan barang bukti sabu-sabu serta ekstasi sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur perwira menengah Polri itu.

    Menurut Kapolresta atas perbuatannya, Emon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di jerat 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar. (Red)

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu dan 5000 Pil Ekstasy Untuk Tahun Baru

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu dan 5000 Pil Ekstasy Untuk Tahun Baru

    Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran empat kilo gram sabu sabu dan 5000 butir pil ekstasy, yang diduga akan diedarkan jaringan narkoba antar provinsi untuk stok malam tahun baru.

    Petugas menangkap Novan Adhi Sanjaya (31) warga Jawa Tengah, saat menumpang bus dari Riau, dan istirahat di salah satu rumah makan, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Bukit Kemuning.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2, AKBP Radius menjelaskan, diduga rencananya barang haram tersebut akan disebar di Provinsi Lampung pada malam puncak perayaan pergantian tahun baru 2021. Tersangka atas nama Novan Adhi Sanjaya (31) warga Jawa Tengah, tersangka sebagai kurir,” kata Radius, Jumat 18 Desember 2020 sore.

    Menurut Radius, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang didapat petugas Subdit 2 bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dari Provinsi Riau. “Jadi kita dapat informasi itu pada Selasa 15 Desember 2020. Dan Rabu siang, kita lidik. Diketahui tersangka menjadi penumpang bus,” katanya.

    Petugas kemudian standby di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Setelah ketahui bus yang ditumpangi tersangka, lalu petugas membuntutinya. Saat bus yang ditumpangi tersangka singgah di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, di Kecamatan Bukit Kemuning langsung disergap.

    “Setelah infonya akurat dan diketahui ciri-ciri tersangka, kami langsung mengaman tersangka dan memeriksa tas bawaannya. Dan ditemukan sabu dan ekstasi yang dibawa tersangka,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan seseorang yang ada di Tegineneng untuk mengambil sabu dan ekstasi di Provinsi Riau, dengan imbalan jika barang tersebut sampai ke Lampung. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.

    “Indikasi kami sabu dan ekstasi jumlah besar itu rencananya untuk disebar di Provinsi Lampung, untuk malam pergantian tahun baru. Tapi kami masih dalami lagi. Kita masih kejar orang yang memerintahkan tersangka,” katanya. (Red)

  • Gubernur Lampung Segera Tindak Lanjut Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

    Gubernur Lampung Segera Tindak Lanjut Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menindak lanjut maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, yang melibatkan PT JPP. Gubernur juga akan menidak aktivitas tambang ilegal lainnya di Lampung.

    “Kita akan segera tindak lanjuti aktivitas ilegal itu (pengerukan pasir di Pasir Sakti,Red). Karena hingga kini tidak ada lagi ijin penambangan pasir di sana,” kata Gubernur saat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal tambang Pasir kuarsa di Lampung Timur, Selasa 15 Desember 2020.

    Baca: Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti Masih Beroperasi Ada Alat Berat Milik PT JPP Mengeruk Modus Jual Ditempat

    Kepada sinarlampung, Arinal mengatakan pihaknya telah meminta Tim dan istansi terkait untuk melakukan kroncek, dan bersama aparat gabungan akan turun ke lokasi. “Kita akan saksi kepada mereka yang masih membandel. Tidak ada istilah kopromi kepada yang membandel. Ada tindakan hukumnya,” kata Arinal.

    Hal itu jelaskan Gubernur terkait aktivitas ilegal penambangan pasir di Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur masih terus berjalan. Tidak hanya melibatkan kelompok masyarakat dan aparat Desa, juga melibatkan perusahaan PT JPP yang sedang di Proses Polres Lampung Timur. Sedikitnya hingga Minggu 13 Desember 2020, tiga alat berat milik PT JPP beroperasi di tiga titik di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

    Sinarlampung.co menemukan tiga alat berat milik PT JPP, yang beroperasi di areal sawah di kampung Rejomulyo, dan Sumur Kucing, “Iya mas ini alat PT JPP, dan areal ini juga lahan perusahaan. Sejak pagi tidak beroperasi karena mesin rusak. Ini sedang kami perbaiki,” kata Operator Mesin, di Rejomulyo, Minggu 13 Desember 2020.

    Penyusuran sinarlampung, menunjuukaan jika operasi tambang pasir kursa di Pasir Sakti tidak berijin. Tidak ada satupun perusahaan memiliki izin penambangan pasir di Lampung Timur, termasuk pasir laut hingga penambangan pasir di Pasir Sakti, yang kondisinya saat ini nyaris menjadi kawasan danau akibat penggerukan pasir.

    “Dulu biasanya PT JPP itu mengambil pasir lalu ditampung di Perusahaannya. Tapi sejak di gerebek Polres Lampung Timur, PT JPP perusahaannya di segel, alat berat tidak boleh keluar. Tapi entah gimana sekarang alat berat bisa keluar, dan kembali menggali pasir di areal sawah. Modusnya jual ditempat, jadi truk datang muat pasir dan langsung bayar ditempat. Kami ini cuma kerja mas,” kata warga lain di lokasi itu.

    Terkait PT JPP, Awal bulan tahun 2020, warga juga sempat melakukan protes dan minta Pemerintah bersikap atas aktivitas penmbangan pasir yang sudah merusak ekosistim di wilayah itu. “Dulu memang ada PT JPP yang milik pak Yosep Anton Edi Wijaya beroperasi memilik izin penambangan pasir, yang bekerjasama dengan Prmprov Lampung, yang katanya bekas penambangan yang akan dijadikan kawasan minapolitan. Tapi hingga kini justru meninggalkan lubang lubang mirip danau, yang kini jadi rawa rawa dalam tidak budidaya ikan tawar ” kata sumber sinarlampung di Pasir Sakti.

    Menurutnya bahkan Direktur PT Wahana Rahardja Idrus Effendi selaku Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung melalui surat bernomor 500/034-A/WR.A/EKS/2/2018 mengirimkan kepada PT JPP dan ditembuskan ke Gubernur Lampung terkait evaluasi kegiatan minapolitan Pasirsakti.

    Surat tersebut berisi perjanjian kerjasama nomor 11.03.212/JPP.LPG/XI-2017 dan nomor 500/008/WR.UJ/EKS/XI/2017 pada 3 November 2017 antara PT JPP dan PT Wahana Rahardja yang dalam hal ini mewakili masyarakat tentang kerjasama pembangunan sentra budi daya perikanan air tawar pada kawasan minapolitan Pasirsakti.

    Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga memastikan tidak akan ada lagi izin penambangan pasir di wilayah pesisir laut Lampung Timur (Lamtim). Hal itu disampaikan Gubernur Arinal menjawab pertanyaan perwakilan nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo, Minggu 19 Juli 2020 lalu. “Saya tegaskan tidak ada lagi izin penambangan pasir di pesisir laut Lampung Timur oleh Pemerintah Provinsi, karena kami sudah melakukan moratorium,” ujar Arinal.

    Arinal menambahkan, seandainya diberikan izin pun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Karena itu, dia menegaskan, jika masih ada aktivitas penambangan pasir di pesisir Lampung Timur maka itu adalah ilegal dan akan dilakukan proses hukum. “Tidak adanya izin penambang pasir di wilayah Lampung Timur itu dilakukan agar lingkungan tidak terganggu dan kesejahteraan nelayah dapat meningkat karena ekosistem lautnya tidak rusak,” kata Arinal.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ikut menanggapi keluhan nelayan tentang penambangan pasir yang terjadi di wilayah pesisir laut Lampung Timur. “Kita sudah diskusikan tadi mengenai keluhan nelayan tentang tambang pasir, selanjutnya akan ditindak-lanjuti, akan kami cek di pusat penambangan itu izinnya dari mana,” kata Edhy.

    Sementara di lokasi masih beroperasi puluhan mesin di Desa RejoMulyo dan Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur melakukan penyedotan pasir secara besar besaran di dua desa tersebut. Pasir yang disedot diangkut menggunakan dumtruck pada malam hari dan di operasikan kedalam sebuah kapal tongkang yang sudah menunggu di dermaga perusahaan. (Red)

  • Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti Masih Beroperasi Ada Alat Berat Milik PT JPP Mengeruk Modus Jual Ditempat

    Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti Masih Beroperasi Ada Alat Berat Milik PT JPP Mengeruk Modus Jual Ditempat

    Lampung Timur (SL)-Aktivitas ilegal penambangan pasir di Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur masih terus berjalan. Tidak hanya melibatkan kelompok masyarakat dan aparat Desa, juga melibatkan perusahaan PT JPP yang sedang di Proses Polres Lampung Timur. Sedikitnya hingga Minggu 13 Desember 2020, tiga alat berat milik PT JPP beroperasi di tiga titik di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

    aktivitas tambang pasir gunakan alat di areal sawah
    Mesin alat berat sedang di perbaiki
    Hilir mudik truk muat pasir
    Truk container muat pasir kuarsa

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Sinarlampung.co menemukan tiga alat berat milik PT JPP, yang beroperasi di areal sawah di kampung Rejomulyo, dan Sumur Kucing, “Iya mas ini alat PT JPP, dan areal ini juga lahan perusahaan. Sejak pagi tidak beroperasi karena mesin rusak. Ini sedang kami perbaiki,” kata Operator Mesin, di Rejomulyo, Minggu 13 Desember 2020.

    Penyusuran sinarlampung, menunjuukaan jika operasi tambang pasir kursa di Pasir Sakti tidak berijin. Tidak ada satupun perusahaan memiliki izin penambangan pasir di Lampung Timur, termasuk pasir laut hingga penambangan pasir di Pasir Sakti, yang kondisinya saat ini nyaris menjadi kawasan danau akibat penggerukan pasir.

    “Dulu biasanya PT JPP itu mengambil pasir lalu ditampung di Perusahaannya. Tapi sejak di gerebek Polres Lampung Timur, PT JPP perusahaannya di segel, alat berat tidak boleh keluar. Tapi entah gimana sekarang alat berat bisa keluar, dan kembali menggali pasir di areal sawah. Modusnya jual ditempat, jadi truk datang muat pasir dan langsung bayar ditempat. Kami ini cuma kerja mas,” kata warga lain di lokasi itu.

    Tumpukan pasir di sepanjang jalan di depan rumah warga
    kendaraan angkuta pasir
    alat beras milik perisahaan PT JPP di lahan sawah Sumur Kucing
    alat berat memindahkan pasir yang disedot dengan mesin ke truk truk yang hilir mudik

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Terkait PT JPP, Awal bulan tahun 2020, warga juga sempat melakukan protes dan minta Pemerintah bersikap atas aktivitas penmbangan pasir yang sudah merusak ekosistim di wilayah itu. “Dulu memang ada PT JPP yang milik pak  Yosep Anton Edi Wijaya beroperasi memilik izin penambangan pasir, yang bekerjasama dengan Prmprov Lampung, yang katanya bekas penambangan yang akan dijadikan kawasan minapolitan. Tapi hingga kini justru meninggalkan lubang lubang mirip danau, yang kini jadi rawa rawa dalam  tidak budidaya ikan tawar ” kata sumber sinarlampung di Pasir Sakti.

    Menurutnya bahkan Direktur PT Wahana Rahardja Idrus Effendi selaku Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung melalui surat bernomor 500/034-A/WR.A/EKS/2/2018 mengirimkan kepada PT JPP dan ditembuskan ke Gubernur Lampung terkait evaluasi kegiatan minapolitan Pasirsakti.

    Surat tersebut berisi perjanjian kerjasama nomor 11.03.212/JPP.LPG/XI-2017 dan nomor 500/008/WR.UJ/EKS/XI/2017 pada 3 November 2017 antara PT JPP dan PT Wahana Rahardja yang dalam hal ini mewakili masyarakat tentang kerjasama pembangunan sentra budi daya perikanan air tawar pada kawasan minapolitan Pasirsakti.

    Gubernur Sudah Stop Izin Tambang Pasir di Lamtim

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan tidak akan ada lagi izin penambangan pasir di wilayah pesisir laut Lampung Timur (Lamtim). Hal itu disampaikan Gubernur Arinal menjawab pertanyaan perwakilan nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo, Minggu  19 Juli 2020 lalu. “Saya tegaskan tidak ada lagi izin penambangan pasir di pesisir laut Lampung Timur oleh Pemerintah Provinsi, karena kami sudah melakukan moratorium,” ujar Arinal.

    Arinal menambahkan, seandainya diberikan izin pun,  ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Karena itu, dia menegaskan, jika masih ada aktivitas penambangan pasir di pesisir Lampung Timur maka itu adalah ilegal dan akan dilakukan proses hukum. “Tidak adanya izin penambang pasir di wilayah Lampung Timur itu dilakukan agar lingkungan tidak terganggu dan kesejahteraan nelayah dapat meningkat karena ekosistem lautnya tidak rusak,” kata Arinal.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ikut menanggapi keluhan nelayan tentang penambangan pasir yang terjadi di wilayah pesisir laut Lampung Timur. “Kita sudah diskusikan tadi mengenai keluhan nelayan tentang tambang pasir, selanjutnya akan ditindak-lanjuti, akan kami cek di pusat penambangan itu izinnya dari mana,” kata Edhy.

    Sementaravdi lokasi masih beroperasi puluhan mesin di Desa RejoMulyo dan Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur melakukan penyedotan pasir secara besar besaran di dua desa tersebut. Pasir yang disedot diangkut menggunakan dumtruck pada malam hari dan di operasikan kedalam sebuah kapal tongkang yang sudah menunggu di dermaga perusahaan. (Red)

  • Puluhan Ribu Pemilih Tak Dapat C-6 Pasangan Hipni-Melin Merasa Dirugikan dan Desak Pemilihan Ulang

    Puluhan Ribu Pemilih Tak Dapat C-6 Pasangan Hipni-Melin Merasa Dirugikan dan Desak Pemilihan Ulang

    Lampung Selatan (SL)-Partisipasi pemilih di Pilkada Lampung Selatan hanya mencapai 65%. Salah satu penyebanya adalah banyak pemilih tidak mendapat surat undang mencoblos. form C 6 Pemberitahuan-KWK tidak terdistribusi itu menjadi temuan dugaan kesengajaan. Ini menjadi Pilkada terburuk di Lampung Selatan, karena itu Pasangan Hipni-Melin mendesak dilakukan pemilihan ulang.

    LO Pasangan Hipni-Melin Jauhari mengatakan Tim melalui pendamping dan Pimpinan Kecamatan, dan saksi kecamatan yang Paslon 03 yang data kalah tidak menandatangani hasil Rapat Pleno PPK dengan alasan tingkat partisipasi pemilih /masyarakat  sangat kurang.

    “Banyaknya masyarakat yang terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan undangan (Form. C6). Kita meminta kepada penyelenggara (KPU), untuk diadakan Pemilu ulang, dan kita tuangkan di berita acara keberatan Rapat Pleno  PPK,” kata Jauhari.

    Menurut Jauhari, Pemilukada kali ini menjadi pemilu paling buruk sebab tingkat partisipasi masyarakat tidak mencapai 70% bahkan bisa lebih parah bila tidak mampu mencapai 65%. “Ini menandakan kekurangan siapan penyelenggara melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Bahkan data dari desk Pilkada Lamsel menunjukan bahwa tingkat partisipasi masyarakat tak sampai di angka 63%.” katanya.

    Belum lagi form C undangan, yang dari temuan Bawaslu Lamsel terdapat 17rb lebih form C undangan dikembalikan. “Masalah masyarat yang terdaftar dan ga dapat undangan itu benar dan masyarakat yang tinggal di Lampung selatan sudah cukup lama tapi belum KTP Lamsel tapi punya surat domisili itupun tidak bisa mencoblos,” katanya.

    Sementara Koordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, sementara mencatat temuan sebanyak 17.977 lembar formulir surat undangan tersebut di 10 kecamatan, diantaranya Kecamatan Sragi : 3.072 lembar, Kecamatan Sidomulyo : 510 lembar, Kecamatan Ketapang : 1.828 lembar, Kecamatan Way Panji : 157 lembar.

    Lalu Kecamatan Jatiagung : 1.443 lembar, Kecamatan Rajabasa : 192 lembar, Kecamatan Penengahan : 392 lembar, Kecamatan Tanjungbintang : 7.538 lembar, Kecamatan Bakauheni : 250 lembar, dan Kecamatan Waysulan: 2.595 lembar.

    “Kami masih melakukan pendataan yang berkaitan dengan masalah ini. Ini terjadi di seluruh kecamatan. Tapi, sementara yang melapor baru 10 kecamatan. Masih kita inventarisir di 7 kecamatan lainnya dan kami yakini juga pasti ada,” kata Iwan Hidayat, Kamis 10 Desember 2020.

    Pihaknya mengaku sangat terkejut dengan temuan dilapangan yang dinilai jumlahnya sangat fantastis. “Sempat kaget juga setelah kita jumlahkan dari laporan yang baru masuk ada 17.977 lembar,” timpalnya.

    Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan petugas di lapangan form C.Pemberitahuan-KWK ini tak terdistribusikan dan masuk kategori TMS itu, lantaran berbagai faktor. Mulai dari warga yang bersangkutan telah meninggal dunia dan sudah pindah penduduk dan tidak ditemukan.

    “Yang paling banyak terkonfirmasi untuk kategori C Pemberitahuan-KWK TMS ini pemilih tidak ditempat. Yang jadi pertanyaan kami pemilih tidak diketahui atau tidak ditempat ini apakah pindah domisili atau bekerja diluar daerah. Apakah sebanyak itu mobilisasi warga Lamsel yang bekerja diluar daerah sehingga masuk ke dalam DPT,” ujarnya.

    Komisioner KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi, dia mengaku sedang bertugas turun ke lapangan. “Waduh. Coba saya tanya ke teman-teman (Komisioner KPU Lamsel.red) dulu ya. Soalnya saya masih di lapangan, di Jatiagung saya sekarang,” katanya.

    Terkait c pemberitahuan yang gagal distribusi yang baru terdeteksi di 10 kecamatan. Hendra lagi-lagi menjawab bahwa dirinya sedang keliling di kecamatan. “ Nanti saya tanya teman-teman, masih muter di kecamatan belum sempat tanya itu,” tutupnya.

    Pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan KPU Lampung Selatan digelontorkan anggaran Rp 40,3 Miliar. Proses pemungutan suara disejumlah TPS terlihat berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Namun faktanya puluhan ribu pemilih tak dapat undangan formulir C6 pemberitahuan KWK.

    Sejumlah warga di Lamsel yang tidak bisa memilih akibat tidak mengetahui cara memilih tanpa mendapat formulir C6. Pemberitahuan KWK. Trimo salah satu warga di Kecamatan Jati Agung, yang juga sebagai Kepala Desa di Margadadi mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga tidak mendapat undangan pemberitahuan memilih ke TPS.

    “Saya memberikan kritik kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Lampung Selatan (Lamsel), saya nilai Penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan Pilkada, ini bukti banyak warga yang tidak mendapat undangan formulir C6, pemberitahuan KWK, atau undangan memilih di TPS dari Penyelenggara”, ungkap Trimo, Jum’at (11/12/2020) malam.

    Lebih jauh, Trimo yang juga ketua LSM KPK Lamsel, menjelaskan pendistribusian formulir undangan memilih terkesan asal-asal dan carut-marut. Hal senada juga disampaikan warga di Kecamatan Natar, bernama Siswanto yang kecewa kepada Penyelenggara Pilkada lantaran dirinya bersama keluarga tidak mendapat undangan memilih. “Saya gak dapat undangan memilih dari KPUD mas, selain itu mertua dan keluarga juga gak dapat, jadi kami bingung cara memilihnya gimana? Karena gak ada sosialisasi dari KPU”, Kata Sis.

    Selain itu, sejumlah warga di Lamsel, membuat pernyataan komplain kepada KPUD Lamsel yakni Sri Yuliati, Mulyono, Hasan Basri, Painem, Suprihatin dan ribuan warga lainnya. Berikut materi pernyataan warga yang keberatan :

    “Saya yang bertandatangan di bawah ini, membuat pernyataan tuntutan hak saya selaku pemikih Pilkada Lampung Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 ; tidak dapat menggunakan hak pilih Saya, disebabkan Saya tidak mendapat undangan untuk memilih Calon Bupati/Wakil Bupati Lamsel dan Saya tidak mengetahui bagaimana cara memilih tidak menggunakan formulir undangan memilih”, katanya. (Red)

  • Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit 2 Tahan Bayi Karena Orang Tua Belum Lunasi Biaya Persalinan Padahal Ada Jaminan Mobil

    Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit 2 Tahan Bayi Karena Orang Tua Belum Lunasi Biaya Persalinan Padahal Ada Jaminan Mobil

    Mesuji (SL)-Miris yang di alami keluarga Ashari warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, saat istrinya ingin melakukan kelahiran bayi pertama di Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit 2 Tulang Bawang, Sabtu 12 Desember 2020.

    Pasalnya saat melahirkan dengan cara sesar bayi yang di lahirkan sampai 24 jam tidak di ijinkan untuk bertemu ibunya dan di beri ASI di karnakan masih ada sangkutan untuk melunasi biaya administrasi ketika akan pulang ke rumah.

    Menurut keterangan ayah bayi, Ashari (30) Mengatakan awalnya kami periksa di Rumah Sakit Puri Husada yang ada di desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, oleh pihak Rumah Sakit Puri Husada dihimbau agar dirujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda.

    Saat sampai di Rumah Sakit Mutiara Bunda pada tanggal 08/12/20 pukul 08.00 pagi hari kemarin langsung di lakukan pemeriksaan oleh dokter dan pada pukul 19.00 wib akhirnya dilakukan operasi caesar di karnakan bayi di dalam kandungan kondisinya sungsang.

    “Awalnya setelah melahirkan anak kami ditemukan oleh istri saya dan diberi ASI, kemarin pada tanggal 11 Desember 2020 kami akan mengurus administrasi untuk pulang ke rumah dengan biaya sebesar 13 juta belum cukup dan hanya punya dana 7 juta,” katanya.

    “Kami minta kebijakan dari pihak Rumah sakit mutiara bunda untuk menjaminkan satu unit mobil dan 5 buah handphone yang senilai kekurangan untuk menyelesaikan biaya kelahiran sebesar Rp13 juta, tetapi sampai pukul 23.00.wib tadi malam pihak rumah sakit tidak mau menerima jaminan yang kami ajukan harus dana tunai sebesar Rp.5.300.000,” katanya

    Padahal, kata Ashari, maksud mereka karena dari pagi sampai sore belum ada dana dan baru ada dana besok pagi, “Jadi langkah yang kami tempuh menjaminkan kan satu unit mobil dan 5 buah handphone dengan sisa kekurangannya itu besok bisa kami lunasi administrasi tersebut tetapi pihak rumah sakit tetap saja tidak mau,” katanya.

    Saat dikonfirmasi oleh media salah satu pegawai rumah sakit (kasir) Rumah Sakit Mutiara Bunda yang tak ingin menyebutkan namanya mengatakan bahwa itu sudah peraturannya rumah sakit. “Dan saya juga sudah di pesankan oleh temen saya yang sip siang kalau ada uang ya bisa pulang, kalau masih jaminan kami tidak bisa membantu harus dilunasi dengan uang tunai baru pasien bisa pulang,” ujarnya. (AAN.S)

  • Tim Himel Bentuk Tim Membongkar Kecurangan Pilkada Lampung Selatan

    Tim Himel Bentuk Tim Membongkar Kecurangan Pilkada Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Tim Pemenangan H.Hipni-Melin Haryani Wijaya, membentuk Tim penyuran dugaan kecurangan yang terjadi di TPS menjelang hingga pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan. Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Tim Hipni-Melin di Media Center, Kamis 10 Desember 2020.

    Rapat menyimpulkan banyak indikasi dan fakta yang menguatkan telah terjadi kecurangan mulai dari ketidak netralan oknum aparat, ASN, dan indikasi keterlibatan penyelenggaran dalam perhelatan Pilkada Lampung Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh, Melin Haryani Wijaya, Seluruh tim pemenangan dari praksi-praksi partai koalisi, LO dan Tim Korsinator di 17 Kecamatan.

    Rapat pembahasan dugaan adanya kecurangan yang terjadi pada Pemilukada tersebut dipimpin oleh ketua Tim Pemenangan Fahrulrozi selaku dipandu moderator LO Jauhari. “Melihat adanya beberapa kecurangan yang diduga terjadi tersebut dan hasil rapat memutuskan untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang di kordinatori oleh Jauhari, S.H., M.H., yang melibatkan seluruh anggota maupun Tim Pemenagan ikut,” kata Fahrulrozi.

    Menurut Fahrulrozi Tim pencari Fakta tersebut memang sangat perlu untuk dibentuk, demi tercapainya hasil Pemilihan yang bersih tanpa adanya kecurangan. “Apabila benar ditemukan kecurangan dengan bukti dan fakta – fakta yang ditemukan maka kami akan berupaya untuk meminta pemilihan ulangan di setiap TPS yang ditemukan adanya dugaan Kecurangan,” katanya (Red)

  • Buron Kasus Investasi Bodong Tiga Tahun Lalu Kontraktor Digerebek Polisi Pesta Narkoba Bersama 4 Wanita di Hotel

    Buron Kasus Investasi Bodong Tiga Tahun Lalu Kontraktor Digerebek Polisi Pesta Narkoba Bersama 4 Wanita di Hotel

    Bandar Lampung (SL)-Seorang pengusaha kontruksi Doni Bismad (37) warga Jalan Jati, Sepang Jaya, Kedaton, di tangkap Tim Polsek Teluk betung Selatan, saat pesta narkoba bersama empat wanita, disebuah kamar hotel. Doni bersam alima rekannya, termasuk dua wanita malam Am, dan El, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Betung Selatan. Jum’at 11 Desember 2020.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan Doni, diduga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung kasus investasi bodong tahun 2017 lalu. Kesepuluh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

    Informasi di Polsek Teluk Betung Selatan membenarkan adanya penangkapan 10 orang tersebut, diduga terkait penyalah gunaan narkoba. “Seperti ada pria dan waanita dan masih di periksa. Untuk konfirmasi silahkah langsung Kapolsek saja,” kataa petugas di Polsek Teluk Betung Selatan

    Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia meminta awak media ini bersabar. “Ya benar, ada kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Heri yang enggan menyebutkan identitas dan jumlah barang bukti narkotika serta kronologis penangkapan. (Red/*)