Kategori: Pilihan Redaksi

  • Jaksa Terima SPDP, Selangkah Lagi Polresta Tetapkan Tersangka Korupsi Gantri Rp40 Miliar di PTPN 7

    Jaksa Terima SPDP, Selangkah Lagi Polresta Tetapkan Tersangka Korupsi Gantri Rp40 Miliar di PTPN 7

    Bandar Lampung (SL)-Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi di PTPN 7, dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang perkara dugaan korupsi pengadaan instalasi unit Gantry Crane dan unit Side Carrier tahun 2016, Rp40 miliar, yang melibatkan rekanan dan pimpinan PTPN VII.

    Baca: Mandek Sejak 2016, Kejati Lampung Segera Usut Korupsi Rp40 Miliar di PTP VII

    Saat itu Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru NS, Dirut PT. Purnama Bohler Technologi pemenang lelang Agusti Fajar, Manager Bungamayang Sukarnoto, dan Direktur Pemasaran dan Renbag PTPN VII Rafael Parasian Sibagariang. Adanya SPDP itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis, 7 Oktober 2021 siang. “Ya, SPDP perkara PTPN 7 sudah diterima oleh Pidsus sekitar September 20201, bulan lalu,” kata Erik.

    Selanjutnya, kata Erik, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap 1 yaitu pelimpahan berkas dari Polresta Bandar Lampung. “Kita tunggu tahap 1-nya,” katanya. Bahkan kabar lanjutan, pihak Kejari Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat P-17 yaitu Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan ke Polresta Bandar Lampung.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara. “Belum ada tersangka, dan belum ada perhitungan resmi audit kerugian negara, saat ini kami masih menunggu hasil auditnya,” tegas Devi.

    Catatan wartawan, kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2016. Saat itu, Direktur Utama PTPN VII saat itu, Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran dan Renbang Rafael Parasian Sibagariang. Bahkan kasusnya sempat dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung, namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya.

    Surat pemanggilan kepada Kusumandaru di Bandar Lampung sudah pernah dilayangkan dengan No B-141/N.8/Fu.1/11/2016, meminta agar Kusumadaru hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Hari Kamis, 17 November 2016 menghadap tim penyidik untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait.

    Sehubungan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Gantri TA 2013 s/d 2014 senilai Rp40 miliar yang dilaksanakan PT Purnama Bohler di PTPN VII. Surat pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung No. Print-283/N.8/Fu.1/11/2016 tertanggal 6 November 2016.

    Anggaran Rp40 miliar pada kegiatan pengadaan instalasi unit Gantry Crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai alat transportasi penghubung Cane Feeding Table Existing pada areal Cane Yard 30×70 meter sampai dengan Kommisioning dan siap di oprasionalkan di pabrik gula Bungamayang, Lampung Utara.

    Dalam proses awal lelang, adanya dugaan pengaturan dan kongkalingkong antara pihak institusi dan pihak ketiga yang mengerjakan. Dari proses lelang sampai ditunjuk pemenang sudah diatur, bahkan adanya dugaan mark-up pembelian alat tersebut dan tidak baiknya barang telah dibeli oleh pihak ketiga anehnya sudah diketahui barang tersebut adalah barang bekas.

    Ditambah lagi adanya kejanggalan dalam proses lelang tidak ada atau tidak diisi kolom harga satuan dan jumlah harga dalam penawaran yang disampaikan oleh semua peserta lelang, hanya menyebutkan sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa Crane.

    Akibatnya tidak diketahui perbandingan harga satuan untuk tiap -tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Indikasi kerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama. Kini kasusnya ditangani Polresta Bandar Lampung, yang sudah memeriksa sembilan orang saksi. (Ocr/Red)

  • Belasan Miliar Proyek Kemenag Lampung 2021 Diduga Dikendalikan Kasubbag Atas Restu Pimpinan?

    Belasan Miliar Proyek Kemenag Lampung 2021 Diduga Dikendalikan Kasubbag Atas Restu Pimpinan?

    Bandar Lampung (SL)-Belasan miliar atau hampir Rp18 miliar, proyek fisik di Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung tahun 2021 sarat penyimpangan. Pembangian proyek dikendalikan oknum Kasubag bernama IH, atas restu Kakanwil. Bahkan, disinyalir oknum kasubag itu juga menguasai sejumlah proyek bernilai puluhan miliar melibatkan mantan anggota dewan.

    Informasi wartawan menyebutkan oknum yang memiliki tugas sebagai Koorwil Pokja tersebut mendapat peran besar mengatur dan membagi proyek di Kemenang Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dan disebut sebut juga atas restu pimpinan. Koorwil juga dikabarkan rutin melakukan pertemuan di salah satu cafe di Bandar Lampung.

    Koordinator Koalisi Strategi Kebijakan Analisa Anggaran Publik (SKAAP) dan Gamapela Lampung, Andre Arifin mengatakan lembanganya mendapati indikasi oknum Kasubbag bernama IH itu berperan besar membagi proyek di Kemenag Lampung,  “Koaliasi SKAAP dan Gamapela mendapati indikasi kuat proyek-proyek di Kemenag Lampung diduga dikuasi IH atas restu pimpinan. Jadi dr Indri itu yang punya peran bagi-bagi proyeknya,” kata Andre Arifin.

    Menurut dia, nyaris semua paket proyek fisik Kemenag kabupaten/kota diduga sudah terkondisi alias kocok bekem. “Kami juga dapat info kalau setiap bulan itu para pokja kabupaten/kota di kumpulkan di suatu tempat.  Semua ada lima ketua pokja, sekretaris dan tiga anggota,” ungkap Andre

    Andre mengungkapkan bahwa semua semua paket proyek sudah diatur Korwil, dan tahun ini nyaris proyek fisik rekanannya merupakan orang-orang baru. Karena itu Andre meminta Kepala Kanwil bersikap atas adanya dugaan KKN dalam sejumlah proyek di tersebut “Kami minta kepala kanwil tidak diam. Dan berharap penegak hukum juga mulai melakukan penyelidikan atas sejumlah paket proyek-proyek tersebut,” katanya.

    Data lain menyebutkan daftar paket proyek di Kemenang Lampung diantaranya :

    1. Pembangunan Gedung Asrama Type 2 MAN IC Lampung Timur senilai Rp5,3 M
    2. Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 6 Lampung Utara nilai Rp2,5 M
    3. Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 5 Lampung Utara Rp2,5 M
    4. Pembangunan SBSN KUA Tanjung Bintang senilai Rp1,050 miliar
    4. Rehab Berat Gedung Kantor Kemenag Lampung Barat Nilai Rp994 Jt
    5. Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 Lampung Utara Rp2,5 M
    6. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Tanjung Senang Bandar Lampung  Rp1 M
    7. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang Bandar Lampung  Rp1,2 M

    Menanggapi hak tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim membantah semua tuduhan tersebut. “Tuduhan tersebut tidak benar kalau proyek di kemenang sudah dikondisikan. Semua proses lelang lewat UKPBJnya. Tidak ada yang dikondisikan. Yang memenuhi syarat yang pemenanganya. Kalau kalah memang banyak yang sakit hati dan tuduhan,” kata Juanda Naim kepada sinarlampung.co saat dikonfirmasi melalui pesan whatshappnya, Rabu 6 Oktober 2021.

    Menurut Junada, tidak benar ada pengaturan IH itu. Sebagai koorwil UKPBJ yang baru karena melekat sebagai Kasubbag Umum dan Humas. Dan pelaksanaan lelangnya melalui online. Dan siapapun bisa mengikuti dan memonitornya serta terbuka untuk masyarakat.

    “Saya selalu menekankan kepada pokja untuk mengikuti regulasi dan aturan yang ada. Pemenangnya sesuai dengan ketentuan itu yang harus diikuti. Sekali lagi, saya menduga karena tidak menang lalu mereka membuat isu yang tidak tepat. silahkan saja dicek di pokja, apa pemenangnya tidak pas kualifikasinya, insya allah sesuai aturan, trimakasih bung,” katanya.

    Sementara dr Indri Hapandi yang dikonfirmasi ponselnya tidak direspon, pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor ponselnya tidak direspon meskipun dalam kondisi aktif alias online. (red) 

  • Tidur di Hotel Dengan Hakim Anggota Oknum Ketua PN Wanita di Lampung Disangsi Tak Boleh Tangani Perkara

    Tidur di Hotel Dengan Hakim Anggota Oknum Ketua PN Wanita di Lampung Disangsi Tak Boleh Tangani Perkara

    Jakarta (SL)-Oknum mantan Ketua pengadilan negeri (PN) di Lampung inisial RA (perempuan,red) dijatuhi hukuman skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili. RA terbukti menginap satu hotel dengan hakim anggota pria inisial MMRS, disalah satu hotel di Bandar Lampung, medio Juni 2021 lalu.

    Perbuatan oknum ketua PN itu dianggap melanggar sejumlah kode etik hakim. Putusan hukuman disiplin itu dilansir website MA, Rabu 6 Oktober 2021, ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarso. Saat ini RA menjadi wakil ketua salah satu PN di Jawa Tengah.

    Vidio keduanya saat cek in di hotel sempat viral, dan ditonton hingga jutaan orang. “Sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut,” demikian bunyi sanksi itu.

    Sementara MMRS juga dijatuhi sanksi berat berupa skorsing 7 bulan tidak boleh mengadili. MMRS disanksi berat berupa hakim nonpalu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Palembang dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut.

    Mahkamah Agung menyatakan RA dan MMRS melanggar sejumlah kode etik hakim, di antaranya, soal berintegritas tinggi. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

    Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

    Kemudian menjunjung tinggi harga diri. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.

    Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.

    Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

    Latar belakang sanksi dijatuhkan adalah keduanya menginap satu hotel di Bandar Lampung pada Juni 2021. RA memesankan kamar hotel untuk MMRS dengan alasan booking via online sudah penuh. Hal tersebut mengundang kecurigaan sehingga Tim Bawas MA turun tangan. MMRS beralasan dia sedang pendekatan dengan putri RA sehingga kerap menemani RA agar lebih dekat dengan putrinya. MMRS juga menyatakan tidur di kamar masing-masing.

    Belum ada keterangan resmi MA terkait saksi tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi belum bisa menjelaskan detail. “Mengenai ini belum dapat konfirmasi,” kata Sobandi yang dikonfirmasi wartawan. (Red)

  • Dominasi Kecelakaan Tol JTTS Human Error, HK Intensifkan Patroli

    Dominasi Kecelakaan Tol JTTS Human Error, HK Intensifkan Patroli

    Bandar Lampung (SL)-Dominasi kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi (Bater) dan Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terbeka), selama ini didominasi akibat kelalaian pengemudi, mulai dari kesadaran pengemudi dalam pengendaran, kondisi sopir mengantuk hingga kendaraan tidak lain jalan.

    Hal itu di tegaskan Branch Manager Tol Bakauaheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, usai mendampingi Tim Komisi Nasional Keselatan Transfortasi (KNKT) yang datang ke Lampung menyelidiki kasus kecelakaan di Jalan Tol wkatu lalu.

    “Sebagaimana kita maklumi bahwa lalu lintas faktor angkutan jalan merupakan interaksi dari tiga utama, yaitu seperti jalan, manusia dan kendaraan bermotor. Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan selamat tentunya ketiga faktor yang telah disebutkan tadi harus memenuhi aspek kelaikan, antara lain manusianya harus laik kemudi,” kata Hanung, Rabu 6 Oktober 2021.

    Menurut Hanung, data saat ini, 80% dari total angka kecelakaan lalu lintas di ruas Bakter terjadi karen sopir mengantuk. Karena itu ada hal hal yang dilakukan pengelola JTTS untuk melakukan antisipasi. Selain itu, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Sehingga sebelum kendaraan yang dioperasikan di jalan harus yakin bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan yang dimaksud. Apa yang harus dicapai dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan proses untuk memenuhi persyaratan tersebut ya tentunya sama sama taulah, ada di Perhubungan atau satlantas. Lagi itu bukan kapasitas kami menjelaskan, karena kami hanya pengelola jalan tol,” kata Hanung.

    Tapi kata Hanung, sedikit mungkin persyaratan teknis itu seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor. “Soal persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur- kekurangan terdiri dari emisi gas buang,” ujranya.

    Ada juga termasuk suara, efisiensi sistem rem utama, sistem efisiensi rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, “Sesuai kinerja roda dan kondisi ban, dan kecocokan daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. Nah yang nguji itu bukan kita juga,” katanya.

    Terkait kasus sopir ngantuk, lanjut Hanung, PT Hutama Karya, pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung menggelar operasi mengantuk bagi supir kendaraan, terutama di jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni, dan operasi bagi truk yang overdimension and overload (ODOL).

    “Operasi ini juga mendapat dukungan dari KNKT sebagai salah satu solusi mengurangi angka kecelakaan di JTTS. Operasi ini mungkin yang pertama di Indonesia, karena di Jawa belum pernah ada. Sebenarnya sudah beberapa kali digelar, namun akan kami intensifkan kembali,” katanya.

    Teknis operasi ini, lanjut Hanung, pengguna jalan tol dimasukkan ke salah satu rest area terutama di jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni yang dinilai selama ini rawan mengantuk. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 03.00 dinihari hingga subuh dengan menyediakan kopi dan snack gratis di rest area.

    “Kecelakaan melibatkan truk ODOL juga beberapa kali terjadi karena kecepatannya rendah, sehingga tertabrak dari belakang. Kecelakaan di tol Lampung juga masih banyaknya truk dan kendaraan lain yang lampu belakannya mati. “Bagi kendaraan yang lampu belakangnya mati, untuk sementara kita kasih stiker spotlite. Sedangkan mengenai berat muatan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan memakai timbangan portabel,” urainya.

    Saat ini, kata dia, WIM ada di gerbang tol yakni Bakauheni Selatan. Rencananya WIM akan dipasang lagi di tiga gerbang tol yakni Lematang, Gunungsugih, dan Terbanggi Besar. “Sudah banyak truk ODOL yang diputarbalik karena melanggar batas dan tak boleh lewat di tol,” katanya.

    Sementara terkait kecelakaan di JTTS, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, menyebutkan bukan karena faktor teknis. Dan KNKT merekomendasikan agar Hutama Karya membenahi rest area agar para pengemudi tertarik istirahat. Misalnya, dengan menyediakan fasilitas mandi air panas dan balai-balai untuk istirahat.

    “Secara geometrik, jalannya bagus bahkan dengan kecepatan 200 per jam masih aman. Memang faktor mengantuk yang jadi problem karena jalannya lurus. Ini harus segera dibenahi agar kecelakaan bisa menurun. Selain itu, buatkan tempat istirahat khusus untuk para supir truk tertarik mampir. Ini sudah diterapkan di Tol Cipali, Jawa Barat. Lalu, pisahkan rest area supir truk dan pengguna tol yang lain,” kata Soerjanto. (Jun/red)

  • Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas, Dua Pegawai Simpan 4 kg Sabu di Rumah Dinas

    Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas, Dua Pegawai Simpan 4 kg Sabu di Rumah Dinas

    Palu (SL)-Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu atau Lapas Petobo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rahmat Adyaksa (RA) dan Rafliandi (RF), ditangkap Polisi karena terlibat peredaran narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 4 kilo gram (Kg) sabu sabu, yang disimpan di rumah dinas di belakang Lapas. Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap, Senin 4 Oktober 2021

    Saat ini Polisi masih menyusuri keterlibatan narapidana, dan rumah dinas pegawai lapas lainnya. “Ada dua oknum pegawai lapas, ditangkap terkait tindak pidana narkotika. Keduanya ditemukan menyimpan sabu siap edar seberat 4 kilogram di rumahnya. Kedua pelaku adalah Rahmat Adyaksa dan Rafliandi, masing-masing pegawai Lapas Kelas IIA Palu atau dikenal dengan Lapas Petobo,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.

    Saat akan ditangkap, kata Kapolres, tersangka RA dan RF sempat melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penyelidikan ke rumah dinas pegawai lapas lainnya. “Untuk barang bukti, ditemukan di dalam sebuah wadah es di dapur rumah dinasnya tepat di belakang Lapas Petobo. Narkoba siap edar itu beratnya hampir 4 kilogram. Penyelidikan masih dilakukan, besar kemungkinan bisa melibatkan narapidana, pegawai maupun warga sipil. Keduanya terpaksa kita lumpuhkan,” katanya.

    Sementara itu, Rahmat mengaku bahwa rumah dinasnya hanya dijadikan tempat penitipan barang bukti oleh narapidana Lapas Petobo. Namun, kedua pelaku masih menyembunyikan identitas sindikat narkoba yang melibatkan narapidana. “Saya tidak mengedarkan, saya hanya jadi tempat penitipan barang tersebut,” kata Rahmat.

    Dipecat Dan Dikirim Ke Nusakambangan.

    Menanggapi kasus dua pewagai Lapas itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi memastikan bahwa dua pegawai Lapas Kelas IIA Palu (Lapas Petobo) yang terlibat kepemilikan 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu akan disangsi pemecatan, dan keduanya juga akan dipindahkan ke Nusakambangan. Dan hal itu akan dilakukan jika statusnya sudah menjadi terpidana. “Kedua pegawai Lapas Petobo insial RA dan RF akan kami pecat, dipindahkan untuk jalani tahan penjara di Alcatras Indonesia atau lebih dikenal dengan Nusakambangan,” kata Lilik Sujandi.

    Lilik juga memastikan tindakan tegas juga akan dilakukan kepada pegawai lain yang terlibat. Terkait barang bukti diruamh dinas, Lilik menyatakan bah proses penangkapan kedua pegawai Lapas Petobo dilakukan di luar jam dinas dan di luar lapas. Namun dengan ditemukannya barang bukti di rumah dinas, penguatan pengawasan harus ditingkatkan.

    “Jadi tidak hanya kedua pegawai yang ditangkap oleh Polisi kemarin, siapa saja yang kedapatan terlibat narkoba akan dipecat. Untuk proses penangkapan, itu berlangsung di malam hari dan di luar dari jam dinas. Saya rasa Kalapas Palu tidak dapat mengawasi selama pegawai di luar jam dinas. Namun ini menjadi atensi untuk penguatan pengamanan Lapas,” ujarnya. (Red)

  • Oknum Pejabat Inspektorat Provinsi Lampung Yang Ribut Dengan Tukang Bubur Tersangka?

    Oknum Pejabat Inspektorat Provinsi Lampung Yang Ribut Dengan Tukang Bubur Tersangka?

    Bandar Lampung (SL)-Oknum pejabat Inspektorat Provinsi Lampung, Arfan Ardeni, yang terlibat keributan dengan tukang bubur, di Depna Gedung Museum, waktu lalu kini menjadi tersangka perbuatan tak menyenangkan dan penghinaan terhadap Ustadz Royan, di Polresta Bandar Lampung. Ustad Royan, adalah juga pembeli yang melerai dan membela tukang bubur.

    Baca: Kasus Oknum Pejabat Inspektorat vs Tukang Bubur Naik ke Tingkat Penyidikan

    Kepastian penetapan tersangka dibenarkan kuasa hukum ustan Royan, Gunawan Parikesit, dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Lampung. Dan saat ini, pihaknya juga masih menunggu surat penetapan tersangka Arfan dari Polresta Bandar Lampung. “Benar, Arfan sudah dinyatakan tersangka. Pihak kepolisian telah memberitahukan hal itu,” kata Gunawan Pharrikesit, kepada sinarlampung.co, Rabu 6 Oktober 2021, pagi.

    Sebelumnya, Ustadz Royan didampingi Gunawan Pharikkesit yang melaporkan Arfan, sudah yakin pelaku akan menjadi tersangka salah satu dari dua pasal yaitu pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta 310 KUHP tentang penghinaan terhadap seseorang.

    Pengakuan Arfan

    Arfan Adeni, warga Jalan Kopi, Gedongmeneng, mengakui bahwa dirinya sempat kesal dengan pelayanan warung bubur ayam di depan Museum Lampung, Jl. ZA Pagaralam No.64, Gedongmeneng. Hal itu karena dia merasa pelayanan pedagang bubur ayam tidak baik. Sang pedagang melayani pembeli yang datang belakangan. “Jangan gitu dong,” ujar Arfan, Kamis 12 Agustus 2021 malam. Arfan sempat menggebrak meja dan mengumpat sang pedagang dengan kata-kata tak senonoh, seperti k*mp*ng dan anjing, lalu warung.

    Ustadz Royan yang duduk pas di depan Arfan menasehatinya agar sabar dan tak menzolimi pedagang kecil. Namun Arfan tak terima dan malah terlibat keributan dengan Ustadz Royan, yang juga penggagas Gerakan Sedekah Nasi Bungkus setiap Jumat itu. Ust Royan juga merekam aksi ngamuknya Arfan. Ustadz Royan membela penjual bubur tersebut. “Sini dulu, kamu tak boleh marah-marah kepada pedagang kecil,” ujar Royan.

    Namun Arfan balik mempertanyakan kapasitas Ustadz Royan. “Seharusnya yang protes itu tukang bubur, bukan kamu,” kata Arfan yang akhirnya mengaku terpancing emosinya karena Ustadz Royan bawa-bawa status ASN-nya. Keributan akhirnya terjadi antara Arfan dan Ustadz Royan. Arfan terpancing mengambil batu kemudian melempar Royan.

    Aksi Arfan juga terekam CCTV dalam warung bubur ayam, mulai dari kedatangan Arfan, menggebrak meja, menyantroni pedagang sambil mengumpat, sampai pergi meninggalkan lokasi. Usai diperiksa Polisi, Arfan tak merasa bersalah atas keributannya dengan Ustadz Royan. Melalui kuasa hukumnya, Yudi Yusnandi didampingi Tomi Samanta, Gunadi Aprizal, Angga Erlanda, Syahroni dari LBH NU Lampung, dalam konferensi pers di PW NU Lampung, Rabu 18 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB, mengatakan peristiwa terjadi karena provokasi Ustadz Royan.

    Bahkan saat ditanya kemungkinan islah, Yudi mengatakan, tak ada urgensinya islah tersebut, “Karena klain kami tidak bersalah, salahnya dimana dengan Ustadz Royan?, Justru, klein kami yang diprovokasi terus-menerus oleh Ustadz Royan. Bahkan, pelapor mengejar klainnya ke pelataran parkir Museum Lampung hingga naik kendaraan. “Cek-cok berlangsung sekitar 15 menit. Ada dua yang diproses hukum, yakni penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi penganiayaan, siapa yang menganiaya,” tanya Yudi Yusnandi. (Red)

  • MK Kabulkan Jabatan Kepala Desa Bisa Tiga Priode

    MK Kabulkan Jabatan Kepala Desa Bisa Tiga Priode

    Jakarta (SL)-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Permohonan ini diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

    “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 30 September 2021.

    Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan Penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode.

    Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

    Sehingga, Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”

    Menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.

    Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam membacakan pertimbangan hukum mempertanyakan cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan kepala desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 tersebut. Menurut Mahkamah, dalam praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014.

    Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004. Keadaan ini, kata Enny, rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004.

    “Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode,” Ujarnya.

    “Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” lanjut Enny.

    Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 harus dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dan harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode.

    Kemudian, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode. “Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Enny membacakan akhir dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 ini.

    Sebelumnya, Nedi Suwiran (Pemohon) mengujikan Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945. Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan bahwa dirinya terpilih menjadi kepala desa (kades) untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005–2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999.

    Kemudian ia kembali terpilih untuk satu periode masa jabatan 6 tahun pada 2009–2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004. Selanjutnya ia kembali terpilih dan menjabat sebagai kades dengan masa jabatan 6 tahun pada 2015–2021 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004.

    Menurut Pemohon, materi muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa yang menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan berdasarkan UU 32/2004.

    Tetapi di sisi lain, telah menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) sepanjang penghitungan pemberian kesempatan mencalonkan kembali sebagai kepala desa.Hal ini disebabkan oleh Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirkannya. Semestinya hanya ada satu tafsir ketentuan tersebut yang penghitungan secara berturut-turut atau tidak didasarkan pada UU 32/2004.

    Menurut Pemohon, karena ada tafsir yang berbeda tersebut maka proses pemilihan kepala desa yang akan diikuti Pemohon ditunda disebabkan adanya Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021 karena menganggap adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.

    Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala Desa dapat menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut yang penetapannya sebagai kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004”. (Nt/red)

  • GOR Saburai Gedung Tengah Kota Terbengkalai dan Jadi Kumuh

    GOR Saburai Gedung Tengah Kota Terbengkalai dan Jadi Kumuh

    Bandar Lampung (SL)-Memprihatinkan, begitu kira-kira saat mata tertuju melihat kondisi gedung Gelanggang Olahraga Sang Bumi Ruwa Jurai (GOR Saburai) milik Provinsi Lampung itu. Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya, gedung yang berada di pusat Kota Bandar Lampung itu kumuh dan tidak terawat, bahkan bagian dalamnya kini dihuni anjal dan orang gila.

    Kondisi GOR Saburai Bandar Lampung

    “Kita prihatin sekali melihat aset Provinsi Lampung itu. Kondisi gedung itu sangat tidak mendapat perhatian pihak terkait. Padahal kata dia, gedung ini merupakan aset Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, terkhusus,” kata tokoh masyarakat yang melintas.

    Di bagian luar gedung sudah tertutupi rindangnya pepohonan dan rumput ilalang serta semak belukar. “Sayang saja, gedung bersejarah, tentu membangun gedung ini tentu tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Seharusnya aset yang sudah ada tersebut mesti dijaga dan dipelihara serta dirawat dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Terlebih letaknya yang strategis.

    Sebelumnya soal Gelanggang Olahraga Sang Bumi Ruwa Jurai (GOR Saburai) juga ditulis wartawan senior, Herman Bathin Mangku, yang menyebutkan GOR Saburai telah menjadi bagian dari sejarah dan identitas Kota Bandarlampung. Lokasinya ada di jantung ibukota Provinsi Lampung. GOR Saburai dan sekitarnya telah menjadi kawasan semacam alun-alun, pusat aktivitas olahraga, hingga menjadi ruang kontemplatif bagi warganya.

    GOR Saburai yang dibangun 47 tahun lalu, 1977, tahun terakhir gubernur ketiga Lampung, R. Sutiyoso, telah menjadi bagian dari nadi kehidupan warga. Di kawasan itu, dulu, pusat berbagai turnamen olahraga, pameran pembangunan, pagelaran musik, hingga solat ied resmi Pemprov Lampung. Zainal Abidin Pagaraalam, gubernur kedua Lampung, sebelum R. Sutiyoso, GOR Saburai belum ada, rajin bermain tenis di kawasan tersebut.

    Di kepemimpinan putranya, Sjachroedin Zainal Abidin Pagaralan, tahun 2008, GOR Saburai nyaris lenyap dan hendak dipindahkan ke Kemiling, tepi kota. Namun, masyarakat ramai-ramai menolak gagasan menyulap lahan 2,7 Ha GOR Saburai dan sekitarnya jadi kawasan pusat perbelanjaan di era gubernur Sjachroedin ZP.

    Di era gubernur Ridho Ficardo (2017), GOR Saburai dan sekitarnya yang sudah tampak lusuh kembali menggoda hendak dijadikan convention hall, hotel, hingga mal. Lewat Dinas Pengairan dan Pemukiman Pemprov Lampung, untuk GOR Saburai itu sendiri akan direhab dan tetap menjadi gedung fasilitas olahraga.

    Dana yang dianggarkan untuk “bedah plastik” mengubah GOR Saburai jadi lebih modern dan refresentatif senilai Rp50 miliar dari kantong APBD Lampung 2017. Meski akan dibangun convention hall, fungsi olahraga tetap akan menjadi prioritas, kata Endarwan, kepala Dinas Pengairan dan Permukiman Lampung kala itu (5 Januari 2017).

    Edarwan kala itu menyatakan Pemprov Lampung bukan bermaksud menggulung bangunan bersejarah yang ada, tapi supaya kawasan tersebut bisa lebih representatif. Endarwan yang kini menjabat kepala Dinas Pariwisata Lampung.

    Sayang, rehabilitasi GOR Saburai yang mulai dilakukan 2019 kini terbelangkalai. Gubernur Ridho Ficardo turun tahta digantikan Arinal Djunaidi. Ganti Gubernur rupanya berganti kebijakan. Wajah GOR Saburai semakin carut marut setahun ini di bawah kepemimpinan gubernur yang baru, Arinal Djunaidi.

    Alasan Kadis Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung Thomas Edwin, renovasi GOR Saburai mangkarak karena kontraknya diputus. Alasan dia, kontraktornya, CV Teguh Wijaya terlambat mengerjakan. Tapi Dalam surat yang ditujukan Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung, alasannya bukan itu.

    Proses rehabilitasi GOR Saburai yang sudah menyerap APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut mangkrak karena berubahnya keinginan penguasa saat ini. Dalam surat Dinas Cipta Kerja dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung No.640/1162/V.03.1/2019, pekerjaan distop karena akan dibangun masjid termegah di daerah ini. (Juniardi)

  • Pegawai KPK Yang 58 Orang Dipecat Deklarasikan IM57+ Institute

    Pegawai KPK Yang 58 Orang Dipecat Deklarasikan IM57+ Institute

    Jakarta (SL)-Sebanyak 58 pegawai KPK yang dipecat Kamis 30 September 2021, deangan dalih tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute atau IM57+ Institute.

    “Kami 58 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute, yang kemudian ke depan kita menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi,” kata mantan penyidik KPK Praswad Nugaraha di sela-sela deklarasi di depan gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

    IM57+ Institute dipimpin oleh lima dewan eksekutif yang terdiri dari Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Hery Muryanto, Sujanarko, dan Chandra SR.  Selain dewan eksekutif, lembaga itu juga memiliki dewan investigasi yang berisi para mantan penyidik dan penyelidik senior KPK;

    Law and Strategic Research Board yang beranggota ahli hukum dan peneliti senior; serta Education and Training Board yang terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi. “Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,” kata Praswad.

    Praswad mengakui, ke-58 pegawai KPK yang di-PHK tidak bisa berhenti dalam memberantas korupsi, sehingga IM57+ Insitute akan menjadi sarana untuk berkontribusi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Seperti diketahui, total jumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK berjumlah 75 orang.

    Dari jumlah itu, 51 orang dinyatakan tidak lulus dengan status merah, sehingga langsung diberhentikan, sementara kepada yang 24 orang diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela bangsa agar juga dapat diangkat menjadi ASN seperti yang lulus TWK.

    Namun dari 24 orang itu, hanya 18 yang menerima kesempatan itu, sehingga total jumlah pegawai yang diberhentikan menjadi 57 orang. Belakangan, pada Rabu 29 September 2021 seorang pegawai lagi, yakni Lakso Anindito, juga diberhentikan. Penyidik muda ini merupakan satu dari pegawai KPK yang tidak ikut TWK karena sedang kuliah S-2 di Swedia, dan permohonannya untuk ikut TWK secara daring, ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Lakso juga tercatat menjadi satu dari sembilan pegawai KPK yang mengajukan judicial review pasal 69B dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi ASN, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu digugat karena menjadi dasar pemecatan pegawai KPK seperti yang saat ini terjadi.

    Selama deklarasi belangsung, Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat wakilnya tidak keluar dari gedung untuk menemui puluhan pegawainya yang di-PHK itu. Mereka diketahui tetap berada di lantai 15 gedung KPK. (red)

  • PPTK Setwan DPRD Pringsewu Sriwahyuni Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum AKD Status Tahanan Kota

    PPTK Setwan DPRD Pringsewu Sriwahyuni Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum AKD Status Tahanan Kota

    Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri Pringsewu, menetapkan Sriwahyuni, PPTK Sekretariatan DPRD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, Jum’at, 1 Oktober 2021.

    Dalam siaran Pers Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dalam perkara dugaan korupsi anggaran tersebut. Total anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan serta Kegiatan Belanja Makan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.576.020.000.

    Kemudian Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000,- Sehingga total anggaran sebesar Rp1,095 miliar.

    Median menjelaskan berdasarkan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021, Tim kejaksaan melakukan penyelidikan, dan naik pada tingkat penyidikan, atas dugaan tibdak pidana korupsi. “Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama saudari sriwahyuni selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut,” kata Median.

    Modus tersangka dalam kasus ini, tersangka melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna. Perbuatan tersangka, lanjut Media  diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam

    Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Median

    Memurut Median, bahwa sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp311.821.300,00,” katanya.

    Terhadap tersangka Sriwahyuni penyidik melakukan menetapkan sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan tersangka Sriwahyuni bersikap kooperatif, selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik. “Selanjutnya keluarga dari tersangka juga telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Median.

    Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, tersangka dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295 juta, dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Prov Lampung,” ungkap Median. (wagiman/Red)