Kategori: Pilihan Redaksi

  • Kematian 6 Laskar FPI Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut dan Hentikan Praktik Brutalitas dan Extra Judicial Killing oleh Kepolisian

    Kematian 6 Laskar FPI Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut dan Hentikan Praktik Brutalitas dan Extra Judicial Killing oleh Kepolisian

    Jakarta (SL)-Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, IJRS, HRWG, Institut Perempuan, LBH Masyarakat, LeIP, KontraS, SETARA Institute, PSHK, ELSAM, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, PBHI, PIL-Net, ICEL, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Imparsial, LBH Pers, mendesak penghentian praktik brutal dan Extra Judicial Killing oleh Kepolisian, pasca insiden menewaskan 6 Laskar FPI.

    “Sebagaimana ramai diberitakan media massa, aparat melakukan penembakan terhadap 6 orang warga negara yang disebut anggota FPI di kilometer 50 Tol Jakarta – Cikampek, kepolisian mennyebutkan anggota Polisi yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur,” kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, kepada sinarlampung.co Selasaa 8 Desember 2020 malam.

    “Sehingga terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang, dan 4 orang melarikan diri” tambahnya.

    Karean itu, koalisi menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang harus diusut karena diduga kuat terdapat pelanggaran hak asasi manusia, “khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara. Konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan,” urainya

    Beberapa kejanggalan, kata Nelson, diantaranya mengapa polisi sampai membuntuti pihak FPI hanya karena mendengar kabar akan ada pengerahan massa untuk unjuk rasa. Alasan penembakan juga bersifat umum, yaitu “karena ada penyerangan dari anggota FPI”.

    “Jika memang ada senjata api dari pihak FPI mengapa tidak dilumpuhkan saja?. Jika memang terdapat dugaan memiliki senjata api dan tidak memiliki izin tentunya ini merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula. Kejanggalan lainnya adalah CCTV di lokasi kejadian yang tidak berfungsi,” katanya.

    Nelson menjelskan, Tentang kronologi kejadian juga saling bertolak belakang antara FPI dan kepolisian. Tentunya kronologi tersebut tidak bisa ditelan mentah-mentah karena seringkali tidak benar. Dalam kasus pembunuhan YBD oleh polisi tahun 2011 yang ditangani LBH Jakarta misalnya, polisi berkilah YBD melawan petugas sehingga harus ditembak.

    Belakangan hasil otopsi menunjukkan bahwa tubuh YBD penuh luka penyiksaan karena diseret dan dipukuli oleh polisi dan pada akhirnya anggota kepolisian yang melakukan pembunuhan dihukum penjara tapi sangat ringan. Dalam Operasi Pekat jelang Asian Games 2018 misalnya, kepolisian menembak 77 orang hingga tewas. “Ketika diotopsi ternyata asal tembakan dari belakang. Tindakan penembakan yang patut diragukan kegentingannya,” katanya..

    Koalisi menegaskan bahwa penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut atau ketika anggota Polri tersebut sedang mencegah larinya pelaku kejahatan.

    Atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Koalisi meminta agar dilakukan penyelidikan independen yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel. “Tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius,” urai Nelson.

    Orang-orang yang diduga terlibat kejahatan memiliki hak untuk ditangkap dan dibawa ke muka persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar. “Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka “dihilangkan nyawanya“ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia,” ucapnya..

    Koalisi khawatir tindakan brutal dan melanggar seperti ini tidak mendapatkan sanksi. Selama ini hampir tak ada penegakan hukum sungguh-sungguh terhadap tindakan extrajudicial killing yang diduga kuat oleh aparat. Akibatnya kasus-kasus serupa terus berulang. Dalam catatan YLBHI misalnya menemukan sedikitnya 67 orang meninggal sebagai korban tindakan extra-judicial killing pada tahun 2019. Berkaca pada kasus-kasus tahun 2019, mayoritas pelaku adalah aparat kepolisian yaitu 98,5% atau 66 kasus dan sisanya (1 kasus) terindikasi militer.

    Koalisi tidak menampik bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

    Perkap 1/2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.

    Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka. “Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat,” katanya.

    Dengan kata lain, penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan. Upaya penembakan dengan senjata api hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut atau ketika anggota Polri tersebut sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

    Dengan berkaca pada ketentuan sebagaimana di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia.

    “Oleh karena itu, Koalisi mendesak Pemerintah untuk membentuk tim independen melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut, serta membuka hasil fakta-fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan tersebut,” pintanya.

    Setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. “Terakhir kami juga mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi, yang keterangannya sangat diperlukan untuk membuat terang perkara ini,” tutupnya. (red)

  • Enam Laskar FPI Tewas Polisi Bilang Menyerang Petugas dan Ditembak Mati

    Enam Laskar FPI Tewas Polisi Bilang Menyerang Petugas dan Ditembak Mati

    Jakarta (SL)-Sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) dikabarkan terlibat baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Cikampek, Senin 7 Desember 2020 dinihari. Enam orang laskar FPI diculik dalam bentrok itu. Polda Metro Jaya menyebutkan enam laskar itu tewas karena melawaan petugas, sementara FPI menyatakan mereka diserang dan alskar diculik.

    Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bahwa rombongan kendaraan yang membawa Habib Rizieq Shihab dan keluarganya sempat dihadang dan ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK) di suatu ruas jalan Tol di Jakarta, Senin 7 Desember 2020 subuh tadi. “Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab] dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB,” kata Aziz, Senin 7 Desember 2020.

    Menurut Aziz kronologi kejadian tersebut bermula saat Habib Rizieq bersama keluarganya hendak menuju acara pengajian subuh khusus keluarga inti di wilayah yang tak disebutkan namanya pada Senin (7/12) dini hari. Dalam perjalanan menuju lokasi, rombongan Habib Rizieq tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal.

    “Kaami menduga orang-orang tersebut merupakan bagian dari operasi penguntitan untuk mencelakakan Habib Rizieq. Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga,” kata Aziz.

    Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konfrensi persnya didampingi Pangdam Jaya, menyebutkan, tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10. 00 WIB.

    Fadil menyebut massa yang menyerang petugas adalah massa yang dikerahkan untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq. Massa berada dalam sebuah kendaran. “Ketika anggota mengikuti kendaran yang diduga adalah pengikut Rizieq petugas dipepet kemudian diserang menggunakan senjata api. Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS. Meninggal dunia sebanyak 6 orang,” katanya.

    Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menyikapi soal tewasnya enam orang anggota laskar FPI tadi pagi. Menurutnya, kejadian yang sebenarnya, bukan FPI yang mendahului menyerang, justru pihaknya yang ditembaki.

    “Kami tidak tahu siapa yang menembaki itu. Kami tak kenal. Namun, yang jelas sekarang yang meninggal enam orang. Pihak Kapolda dalam rilisnya menyatakan seakan ada peyerangan dari laskar FPI. Padahal tidak begitu, kami malah diserang,” kata Sugito Atmo.

    Menyinggung barang bukti dari pihak kepolisian berupa pistol beserta peluru, Sugito membantah bila itu milik laskar FPI. “Setahu saya, laskar FPI tidak pernah ada dan tidak diperbolehkan punya pistol. Sekarang kok tiba-tiba ada barang bukti pistol itu, ada apa? Pistol siapa itu,” ujarnya lagi.

    Melihat ketidakpastian ini, Sugito kemudian mendesak agar segera dibentuk tim independen untuk mencari tahu kejelasan dari peristiwa tersebut. ”Jadi untuk objektivitas maka harus dibentuk tim idenpenden. Untuk memastikan siapa pelaku dan siapa yang memulai,” katanya.

    Sementara itu, dalam pernyataan pers yang dikirimkan ke redaksi sinarlampung,co menyatakan sebagi berikut:

    PERNYATAAN PERS TERKAIT PERISTIWA DI TOL DAN POSISI IB HRS

    Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur.

    Bahwa semalam IB dengan keluarga termasuk cucu yg masih balita, akan menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi. Sekali lagi ini pengajian Subuh internal khusus keluarga inti.

    Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB).

    Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga.

    Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi. Kami mohon do’a agar 1 mobil yg tertembak berisi 6 orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan.

    Dan mohon do’a juga IB HRS. Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan. Karena semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik.

    Demikian pernyataan ini kami buat

    Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H / 7 Desember 2020 M

    Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam

    (Red)

  • Adik Bupati Terjaring Rajia Asik Wik Wik Dengan Pria Beristri Yang Masih Satu Pekon?

    Adik Bupati Terjaring Rajia Asik Wik Wik Dengan Pria Beristri Yang Masih Satu Pekon?

    Bandar Lampung (SL)-Adik kandung pejabat tinggi di Pesisir Barat, Rs (40), Warga Gunung Kemala, Way Krui, digrebek Polisi diduga saat asik wik wik dengan pria bersuami dalam kamar penginapan Alikha Bungalow, Karang Nyimbor, Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu 5 Desember 2020 sekitar puku 14.00.

    Informasi di Pesisir Barat menyebutkan pasangan mesum itu digerebek Polisi itu Rs adalah janda, saat ini honorer di Pemda Pesisir Barat. Dia berada dalam kamar penginapan bersama IR, Mereka kemudian diamankan di Polsek Pesisir Selatan,, Polres Lampung Barat. Rs terlibat dugaan mesum dengan pria yang beristri.

    Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Hasbullah kepada sinarlampung.co membenarkan adanya penggerebekan pasangan mesum bukan suami istri tersebut, di salah satu kamar penginapan Karang Nyimbor Tersebut.

    “Ya benar, awalnya kami dapat informasi dari masyarakat yang resah, terkait dugaan perbuatan mesum yang bukan suami istri itu. Karena ada laporan anggota bergerak melakukan giat. Dan ternyata benar ditemukan pasangan bukan suami istri,” kata Hasbullah.

    Saat ditanya terkait sang wanita melibatkan kerabat orang nomor satu di Pesisir Barat, Hasbullah mengaku tidak tahu. “Kami menindaklajuti laporan masyarakat. Kami temukan wanita inisial Rs, dengan seorang pria bersuami, IR, warga Krui. Kita proses sesuai UU yang berlaku, kita jerat Pasal 289 KUHP,” katanya. (Red)

  • Ike Edwin Diminta Menurunkan Logo Kebesaran dan Perangkat Adat Paksi Pak Sekala Bekhak di Rumah Pribadinya

    Ike Edwin Diminta Menurunkan Logo Kebesaran dan Perangkat Adat Paksi Pak Sekala Bekhak di Rumah Pribadinya

    Bandar Lampung (SL)-Para bangsawan dan masyarakat adat Sai Batin dan Paksi Pak Sekala Bekhak meluruskan opini yang disampaikan ke publik selama ini mengenai beberapa hal yang terjadi belakangan. Mereka meminta masyarakat paham bahwasanya tulisan lamban gedung kuning pada rumah pribadi Ike Edwin yang terletak di Jalan Pangeran Haji Suhaimi Sukarame, Bandar Lampung, sangat keliru dan menyalahi aturan tata titi yang ada di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak.  Sebab, rumah tersebut bukanlah istana adat/gedung dalom dari salah satu kepaksian.

    Hal itu disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Kepaksian Paksi Pak Sekala Bekhak itu diantaranya Raja Paksi dan Raja Adat Kepaksian Bejalan Di Way, Dalom Pemanku Alam Kepaksian Belunguh, Batin Sangun Kepaksian Nyerupa dan Mufti Kepaksian serta beberapa raja, panglima, wakil panglima, sekretariat gedung dalom, humas, hulubalang, puting beliung dari Kepaksian Pernong.

    Simbol-simbol kebesaran adat seperti hejongan Dalom (singgasana sultan), Titi Kuya, Jembatan Agung (talang kuning) yang terpasang di rumah pribadi Ike Edwin hanya boleh dipergunakan oleh Sai Batin/sultan di Paksi Pak Sekala Bekhak. Dengan demikian, pemakaian simbol-simbol adat tersebut di rumah pribadi Ike Edwin bersifat ilegal dan diminta untuk tidak diulangi kembali,” kata mereka dalam pernyataan sikapnya, Sabtu, 5 Desember 2020.

    Selain itu menurut para petinggi empat kepaksian Paksi Pak Sekala Bekhak ini, pemegang perangkat kebenaran adat seperti payung agung, tombak (payan), pedang yang sudah ditetapkan oleh pemilik adat dalam hal ini saibatin atau sultan secara turun temurun, tidak dapat dialihkan, sehingga penggunaan yang selama ini dilakukan di rumah pribadi Ike Edwin menyalahi ketentuan adat.

    “Saudara Ike Edwin dianugerahi gelar/adok oleh PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong yaitu Batin Perwira Negara. Namun, yang bersangkutan mempublikasikan gelar/adok yang menyimpang dari gelar/adok tersebut,” katanya.

    Kemudian, struktur pemerintahan adat di Kepaksian Pernong, sultan dibantu oleh pemapah dalom, dan pemapah dalom dibantu perdana menteri dan perdana utama. “Jadi, jabatan perdana menteri di Kepaksian Pernong tidak sama seperti jabatan jabatan perdana menteri di Inggris atau di Jepang. Jabatan perdana menteri Ike Edwin, hanya untuk Kepaksian Pernong bukan perdana menteri Paksi Pak Sekala Bekhak,” kata para petinggi Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak.

    Selanjutnya, sebagai bagian serta kerabat dari Kepaksian Pernong maka kediaman pribadi Ike Edwin sejatinya hanya digunakan untuk perhelatan adat yang dilakukan oleh Kepaksian Pernong, dan tidak digunakan oleh kepaksian yang lain.

    Dampak dari kegiatan-kegiatan adat yang dilaksanakan di rumah pribadi Ike Edwin yang mengatasnamakan Paksi Pak Sekala Bekhak, dapat menimbulkan perpecahan antar paksi dan marga-marga adat yang berada di bawah naungan Paksi Pak Sekala Bekhak, dan telah melukai hati masyarakat adat Paksi Pak Sekala Bekhak.

    “Dari uraian tujuh poin yang disampaikan kami berharap saudara Ike Edwin secara sukarela menghapus tulisan Lamban Gedung Kuning tertera di rumah pribadinya. Menurunkan logo-logo kebesaran dan perangkat adat Paksi Pak Sekala Bekhak yang telah melekat di kediaman Ike Edwin. Tidak melaksanakan prosesi adat yang mengatasnamakan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Bekhak, kecuali atas titah atau restu dari PYM/Sultan,” kata mereka.

    Hadir dalam silaturahim itu antara lain 10 raja dari Kepaksian Pernong, Kepaksian Bejalan Di Way, Kepaksian Belunguh, Kepaksian Nyerupa, para hulubalang, bahatur, para panglima saibatin lima marga Way Handak, Tanggamus, yang langsung dipimpin oleh Juru Bicara Kepaksian Pernong Seem R. Canggu gelar Raja Duta Perbangsa. (Lp/red)

  • Polres Lampung Selatan Tangkap Satu Pelaku Perampok Mobil Truk Yang Libatkan Dua Anggota Paminal Polresta Bandar Lampung Yang di Jual Kepada Anggota Dewan?

    Polres Lampung Selatan Tangkap Satu Pelaku Perampok Mobil Truk Yang Libatkan Dua Anggota Paminal Polresta Bandar Lampung Yang di Jual Kepada Anggota Dewan?

    Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan tembak mati tersangka dugaan perampokan mobil truk, yang melibatkan pecata Brimob, dan dua anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, Rabu tanggal 02 Desember 2020, sekira jam 09.30 wib, di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan pelaku tewas bernama Fahri Andrian (23), warga Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, yang ditangkap karena dugaan kasus perampokan mobil Senin 30 November 2020 sekira jam 14.15 Wib di Jalan Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang,

    Pelapor atas nama Eko Susanto (25) dengan bukti laporan polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020. Sangkaan pasla 365 KUHPidana Jo 480 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana.

    Dalam keterangan pelapor Eko Susanto menyebutkan pada hari Senin 30 November 2020 sekira jam 14.15 Wib di Jl. Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD), dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, An. UMAR ABDULLAH.

    Korban yang sedang membawa mobil tersebut tiba-tiba di cegat oleh tiga orang pelaku menggunakan Ran Xenia, Warna Silver BE-2803-CO. Ketiga pelaku yang diketahui Aiptu Yaumil dan Bripka Hendrik, dan Gatot alias Yanto Gatot alias Yanto. Mereka berdalih mobil tersebut bermasalah oleh pihak leasing dikarnakan sudah menunggak tujuh bulan, padahal mobil itu tidak pernah urusan dengan pihak leasing,

    Meski sudah dijelaskan, ketiga pelaku tetap memaksamengambil mobil tersebut. Lalu Gatot langsung membawa mobil tersebut. Eko ikut dinaikkan mobil pelaku bersama anak kecil an. Marcel (10), yang kemudian korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung.

    Kemudina Selasa 01 Desember 2020, Fahri, Gatot, Hendraalias Yogam Yaumil dan Hendri bertemu Salisih dan Ari. Mereka berdelapan kemudian mendatngi lapak jual beli singkong dan sawit milik Hatami, anggota DPRD Lampung Utara. di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

    Yaumil yang mengenal Hatami mengatakan ada temannya ingin bayar hutang, dan ingin menjual mobil truk itu. Karena surat surat lengkap, Hatami percaya dan terjadi negaoisasi. Disepakati harga mobil Rp42,5 juta. Namun Hatami saaat itu baru memiliki uang Rp5 juta. Hatami kemudian menyerah cast Rp5 juta DP dan diterima oleh Salisih, sedangkan sisanya sebesar Rp37,5  akan ditransfer ke rekening Ewin.

    Namun, sekira jam pukul 09.00 wib Rabu, 02 Desember 2020 Fahri Andrean ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kediaman di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui semua atas kejadian tersebut.

    Petugas melakukan pengembangan menangkap Hendra yang ternyata tidak dirumah, termasuk pelaku Gatot yang juga tidak ada dirumah. Petugas melakukan pengambangan ke Lampung Utara di kediaman Hatami. Namun hanya mobil yang didapat kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yulianto membenarkan penangkapan pelaku pencurian truk yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. “Benar ada dua orang yang diamankan. Satu orang pelaku, satunya lagi penadah,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Yulianto Jumat 4 Desember  2020.

    Para pelaku yang terlibat Fahri Andrean (23) warga Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Hendra alias  Yoga (40) pecatan Brimob Polri, warga Perumahan Alam Sejahtera Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (DPO).

    kemudian Ipda Yumil (47), anggota Panit Paminal Polresta Bandar Lampung, warga, Gang Nyunyai Rajabasa Kota Bandar Lampung (DPO), dan Bripka Hendrik (40), Anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, warga Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung (DPO)

    Gatot alias Yanto (45), Dusun Sidorejo Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. (DPO), Hatami (50) anggota DPRD Lampung Utara Fraksi PKB, warga Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (DPO).

    Termasuk Ewin (35), Oknum Pegawai Dishub Bandar Lampung, warga Rajabasa Kota Bandar Lampung (DPO), Ari (30), warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (DPO) Salisih (45), Warga Desa Gedong Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (DPO)

    Edi mengatakan, kasus perampasan truk di Lampung ini masih dalam pengembangan. Informasi yang dihimpun aksi perampasan truk Hino BE-9162-CE warna hijau ini melibatkan sedikitnya sembilan orang. Aksi kejahatan tersebut diduga melibatkan oknum anggota polisi aktif, pecatan anggota polisi, oknum anggota DPRD Lampung Utara serta oknum PNS di Dinas Perhubungan.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. “Tersangka yang baru ditangkap kan satu orang. Untuk delapan pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” kata Muslimin, Jumat 4 Desember 2020.

    Menurut Muslimin, laporan sementara awalnya korban membawa mobil tersebut dan tiba-tiba dicegat oleh tiga orang yang mengendarai mobil. Alasan ketiga orang tersebut lantaran korban sudah menunggak pembayaran di leasing berbulan-bulan. Namun, itu hanya akal-akalan pelaku. Ketiga orang itu pun mengambil secara paksa kendaraan korban. Lalu korban diturunkan di depan PT Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung.

    Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. Diduga, ada keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut. Namun, belum diketahui sejauh mana keterlibatannya. Belakangan diketahui, dua dari delapan pelaku yang masih berstatus DPO merupakan anggota Polri aktif. “Masih kita kembangkan untuk membuktikan sejauh mana keteribatan mereka (pelaku lainnya),” kata Muslimin.

    Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz membenarkan penangkapan satu tersangka atas nama Fahri Andrean. Beberapa hari setelah penangkapan Fahri di kediamannya, oknum anggota DPRD Lampung Utara bernama Hatami turut diamankan polisi. “Kemarin Kamis 4 Desember 2020 Hatami datang sendiri ke Mapolsek (menyerahkan diri),” kata Talen Hafidz.

    Kapolsek menjelaskan, Hatami melanggar pasal 480 karena menjadi penadah barang hasil curian. Namun, Talen Hafidz belum dapat membeberkan peranan dua oknum anggota polisi yang disebut bertugas di Paminal Polresta Bandar Lampung dalam perkara tersebut. “Mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi, silakan konfirmasi ke Propam Polda,” kata Talen.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan belum dapat memberikan informasi terkait pencurian mobil yang melibatkan oknum anggota Polri Dan kasus tersebut sedang didalami oleh Polres Lampung Selatan. “Kami belum bisa memberikan keterangan, karena sampai saat ini belum ada pelimpahan ke Polda,” kata Pandra yang juga mantan Abang Jakarta ini.

    Sedangkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggotanya dalam kasus perampasan truk di Lampung ini, belum juga memberikan jawaban.

    Hatami Tak Tau Mobil Curian

    Sementara melalui kerabatnya, Hatami mengatakan dirinya tidak tahu jika mobil truk hino itu adalah mobil hasil perampasan di Jalan. Pasalnya, mobil itu dibawa kepada dirinya saat berada di Lapak Singkong miliknya. “Saya kenal dengan dengan anggota itu. Surat surat lengkap, katanya ada temannya sedang kepepet mau bayar hutang dan berniat jual mobil itu,” katanya.

    Karena saat itu belum ada uang, dan hanya pegang Rp5 juta, yang disepakatilah sebagai dp. “Saya cuma ada lima juga sebagai DP. Sisanya nanti ditranfer saat ada uang. Nah malamnya ada polisi datang katanya mobil itu mobil curian. Makanya saya mendatangi Polsek Tanjung Bintang, untuk memberikan penjelasan. Tapi saya dituduh penadah,” katanya, ditirukan kerabatnya. (red)

  • Polda Lampung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariatan DPRD Tulang Bawang

    Polda Lampung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariatan DPRD Tulang Bawang

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan tahap II tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Anggaran DPRD Tulang Bawang Tahun 2018- 2019. Tiga tersangka Plt Sekretaris DPRD Tulang Bawang Badrudin, PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekertaris DPRD Syahbari, dan Bendahara Pengeluaran Nurhadi.

    Badrudin kini bertugas sebagai PNS di Dinas Koperasi dan UKM Tulang Bawang,  Syahbari kini bertugas sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Tulang Bawang. Ketiganya selama ini ditahan di Polda Lampung. Pelimpahan tahap II ini terlaksana di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis malam, 3 Desember 2020. “Ya pelimpahan tahap II,” kata seorang petugas Polda Lampung.

    Ketiga tersangka terlihat berjalan keluar dari ruang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung menuju satu unit kendaraan merk Avanza. Hadir juga di pelimpahan itu Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Menggala Husni. “Nanti Humas Kejati yang akan merilis kepada publik lewat pers,” katanya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan ketiga tersangka masih menjalani penahanan sejak awal di Rumah Tahanan Polda Lampung. ”Ketiganya ditahan. Sejak awal memang ditahan,” ujarnya kepada wartawan Kamis malam.

    Dalam kasus tersebut, katanya, ketiganya tersangka telah melakukan kejahatan dengan modus meminjam dana talangan untuk DPRD Tulang Bawang namun sejumlah uang yang didapat nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

    Ketiga tersangka pun disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk membuat laporan fiktif terkait perjalanan dinas hingga pada penganggaran tunjangan komunikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

  • Komisi IV DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Dinas Pendidikan Terkait DAK Fisik

    Komisi IV DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Dinas Pendidikan Terkait DAK Fisik

    Tulang Bawang (SL)-Komisi IV DPRD Tulang Bawang segera memanggil Dinas Pendidikan Tulang Bawang terkait proyek Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik, di dinas tersebut. Selasa 1 Desember 2020.

    Anggota Komisi IV DPRD Tulang Bawang Hevita Htb mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar terkait hal itu melalui media, dan bersama Pimpinan Komisi IV akan menjadwalkan hearing dengan Dinas Pendidikan.

    “Sedang dipelajari dan dibawas oleh Pimpinan Komisi IV. Kita segera memanggil pihak dinas pendidikan, guna minta keterangan langsung dari  Kadis dan PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan), kita akan pejari Permendikbud No 11 tahun 2020 dan Pepres,” ujar Hevita Htb, Anggota komisi IV dari Praksi Gerindra

    Hevita Htb, mengaku geram dengan ulah oknum Dinas Pendidikan yang justru melanggar aturab yang ditetapkan. “Saya merasa geram ulah dari pada oknum Pejabat dinas pendidikan yang tidak sesuai Regulasi yang ada,” kata Hevita Htb.

    Hevita berharap kasus Dinas Pendidikan ini tidak menjadi presiden buruk bagi dinas–dinas lain nya. “Lembaga yang mengurus pendidikan, harusnya menjadi contoh dan teladan bagi satker lainnya. Bukan justru melanggar,” katanya.

    Hevita juga minta kepada penegak hukum yang ada di Tulang Bawang dalam hal ini Kajari Menggala segera melakukan tindakan jika mendapatlan laporan masyarakat  mengenai indikasi penyimpangan, termasuk Dana Dak di dinas pendidikan kabupaten Tulang bawang,” kata Hevita.

    Hevita menambahkan dari data sementara yang mereka dapat bahwa realisasi DAK Dinas Pendudikan Tulang Bawang sarat dengan KKN. Ada beberapa nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, padahal pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual,” katanya. (Red)

  • Calon Walikota Anna-Frizt Edukasi Pemilih Lewat Kampanye Virtual Dan Libatkan Narasumber Tokoh Masyarakat

    Calon Walikota Anna-Frizt Edukasi Pemilih Lewat Kampanye Virtual Dan Libatkan Narasumber Tokoh Masyarakat

    Kota Metro (SL)-Kampanye virtual di masa pandemi Covid-19 oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Anna-Frizt Akhmad Nuzir dapat menjadi contoh dan pilot projek bagi daerah lain. Selain praktis memanfaatkan teknologi informasi bagi masayarakat dalam penerapan Smart City dan membangun dengan transparansi.

    “Ini cara yang luar biasa, Pilkada Kota Metro bisa jadi pilot projek kampanye di masa pandemi Covid-19. Sesuai dengan Visi misi teknologi informasi, Smart City dan Transfaransi. Kampanye tidak lagi sebatas dengan hore hore tapi ada edukasi pagi pemilih,” kata Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi, yang di diundang menjadi narasumber kampanye virtual zoom Anna-Fritz, Sabtu 28 November 2020.

    Juniardi memaparkan sedikit tentang Transfaransi, dan bagaimana membangun teknologi informasi, dalam menuju goodgovermane (pemerintah yang baik), dengan pencegahan prilaku koruptik. “Transparansi cegah korupsi,” kata Juniardi.

    Calon Wakil Wali Kota Metro Fritz Akhmad Nuzir jug memaparkan 9 misi kerja jika mengemban amanah rakyat untuk memimpin Metro kedepan. Menurutnya, upaya untuk mewujudkan cita-cita atau visi Kota Pendidikan yang Unggul, Cerdas dan Religius selaras dengan delapan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dikemas dalam 9 program Sasaran Inovasi dan Prioritas Pembangunan (SIPP).

    “Ada SIPP yang menjadi misi kerja kita kedepan. Yang pertama meningkatkan mutu pendidikan formal, informal, dan non formal. Kedua, meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Ketiga, meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat. Yang ke Empat, menumbuhkan literasi seni, budaya dan rekreasi masyarakat,” terangnya.

    Kampanye Daring Metro Cerdas 4.0 mengundang warga Metro untuk berpartisipasi dalam Kampanye Daring Metro Cerdas 4.0 yang akan disampaikan oleh Kandidat Wakil Wali Kota Fritz Akhmad Nuzir. Para peserta kampanye daring dapat menyampaikan pertanyaan, harapan, dan masukkan untuk membangun Metro yang lebih baik kedepannya.

    Selanjutnya, Frizt menerangkan misi kerja ke lima ialah menumbuhkan literasi keagamaan kemudian ke Enam meningkatkan tata kelola dan sarana prasaran pemerintah. “Dan yang ke Tujuh meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif UMKM, dan pertanian perkotaan atau urban farming. Ke Delapan, mengembangkan infrastruktur teknologi informasi perkotaan dan terakhir yang ke Sembilan ialah menata ruang, infrastruktur dan lingkungan perkotaan,” tandasnya.

    Frizt berharap, misi kerja 9 SIPP dapat diterima masyarakat dan akan direalisasikan ketika Anna-fritz mengemban amanah rakyat untuk memimpin Metro kedepan. (Red)

  • Rekanan Terpidana Korupsi RSUD Pesawaran Gugat Prapradilan Kapolda Lampung?

    Rekanan Terpidana Korupsi RSUD Pesawaran Gugat Prapradilan Kapolda Lampung?

    Bandar Lampung (SL)-Terpidana kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran Taufiq Urrahman (rekanan,red) diam diam mengajukan gugatan prapradilan atas penetapan status tersangka dan proses penahanan atas dirinya oleh penyidik Polda Lampung. Terpidana vobis 1,6 tahun penjara itu juga mempersoalkan pembekuan buku rekening Bank Mandiri Cabang Pringsewu berisi uang Rp10,846 miliar miliknya.

    Baca:  Caleg Gagal Demokrat Lampung Dapil III Tersangka Korupsi Proyek RS Pesawaran Rp33 Miliar

    Dalam gugatannya Taufiq Urrahman menggugat Kapolda Lampung. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mencatat adanya pengajuan permohonan praperadilan dari Taufiq Urrahman.

    Pengajuan gugatan kontraktor proyek RS Pesawaran itu terdaftar pada Senin, 23 November 2020 dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2020/PN Tjk. Klasifikasi perkaranya adalah tentang sah atau tidaknya penahanan.

    Dalam kasus Taufiq Urrahman, sebelumnya Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan di RSUD Pesawaran. Mei 2020 lalu, Taufiq Urrahman resmi berstatus terpidana setelah divonis hakim dengan pidana kurungan 18 bulan atau 1  tahun 6 bulan.

    Polda Lampung kemudian menerbitkan korupsi RSUD Pesawaran Jilid II, dengan menerbitkan penyidikan baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, kepada Taufiq Urrahman. Taufiq Urrahman kemudian menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga membahas buku rekening Bank Mandiri cabang Pringsewu miliknya senilai Rp10. 846.000.000.

    Dalam gugatan Taufiq Urrahman, menyatakan tindakan penyitaan (pemblokiran) dana rekening Bank Mandiri Rp10, 846 miliar di Bank Mandiri Cabang Pringsewu atas nama Taufiq Urrahman tidak benar; memerintahkan kepada termohon untuk membuka blokir dana milik pemohon itu Buku rekening milik Taufiq Urrahman menjadi target penyidik dalam kasus TPPU. (Red)

  • Suami Gorok Pria Selingkuhan Istri Diroom Karaoke Diva Prabumulih

    Suami Gorok Pria Selingkuhan Istri Diroom Karaoke Diva Prabumulih

    Prabumulih (SL)-Rivat (43), warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Blok B No 2, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur kalap dan menghabisi Ario Fernando (34) yang kedapatan berdua di room Karaoke Diva, Kota Prabumulih, bersama istrinya, Rabu 25 November 2020 pada  pukul 14:00 wib.

    Istri sujud minta maaf dengan suaminya

    Rivat menghujani Ario dengan senjata tajam dan melukai bagian lehernya, hingga Ario bersimbah darah dan tewas di room karaoke keluarga, di kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Sementara Yebi istri Rivat tak bisa berbuat banyak. Dia sempat minta petugas karaoke untuk membantu korban namun terlambat.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolres, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengetahui bahwa istrinya berada di sebuah room Karaoke Diva dengan pria idaman lain bernama Ario Fernando. “Setelah dicek oleh pelaku, ternyata benar istrinya berada di Room 3 bersama korban, oleh dikarenakan cemburu, pelaku langsung emosi dan menghujamkan pisau sebanyak 3 kali,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, lalu pelaku menggorok leher korban hingga tewas bersimbah darah dilantai room Karaoke yang disaksikan oleh Yebi Abmi istri pelaku. AKP Rahman menjelaskan, pada saat kejadian, korban sempat berusaha meminta bantuan kepada orang yang ada di sekitar room karaoke tersebut, tapi usaha korban sia sia. “Korban diketahui telah meninggal ditempat kejadian perkara, dan korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih guna Otopsi lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

    Dia menambahkan, diketahui korban merupakan warga Perumahan Guru Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Informasi lain menyebutkan, Rivat, suaminya Yebi sudah lama menaruh curiga aktivitas istrinya dengan pria lain. Lalu diam diam sang suami memasang alat pelacak Gps di motor istrinya.

    Pasca kejadin itu, Yepi Abmi (37) meminta maaf kepada Rivat Eka Putra (43) sambil berulang kali mencium kaki suaminya tersebut. Namun Rivat Eka Putra, hanya bisa termangu sambil tangannya terborgol di hadapan penyidik Polres Prabumulih. Yepi Abmi, telah mengkhianati pernikahan yang sekian lamanya dijalin dengan Rivat Eka Putra.

    Rivat Eka Putra harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Prabumulih. Dia yang kalap, nekat mendatangi ruang karaoke dan langsung membunuh selingkuhan istrinya dengan cara digorok lehernya.

    Yebi Abmi mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak lima bulan lalu, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. “Awalnya kami saling komen dan kenal, hingga akhirnya kami pacaran (selingkuh) karena rasa nyaman. Sudah lima bulan ini kami menjalin hubungan, dan setiap minggu bertemu minimal dua kali,” kata ibu tiga anak ini yang mengaku menyesali perbuatannya, dan berusaha meminta maaf kepada suaminya.

    Sebelum terjadinya pembunuhan ini, Rivat telah sering mengingatkan korban agar menjauhi istrinya tapi tetap tak diindahkan. “Saya kesal dengan korban dan istri saya, karena mereka selingkuh,” ujar Rivat dihadapan penyidik Polres Prabumulih.

    Menurut pelaku, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak lima bulan lalu. Pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi. “Sempat ketahuan dua bulan lalu, dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih,” katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.

    Bahkan pelaku mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk meminta menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya. Namun hal itu tak diindahkan oleh korban. “Pernah kudatangi, kuminta supaya jauhi istri tapi masih saja,” katanya.

    Hingga akhirnya pelaku memasang GPS di motor matic yang digunakan sang istri, dan dirinya mengetahui keberadaan istrinya sebelum peristiwa itu terjadi. “Pas saya lagi kerja lihat GPS motor istri ke tempat karaoke. Saya lihat sekitar 30 menit di Diva. Kalau beli makanan tidak mungkin, lalu saya izin ke bos kantor untuk pulang dan langsung ke TKP,” jelasnya.

    Manajer Karaoke Diva Family Prabumulih, Egus mengungkapkan, kronologis pembunuhan itu bermula sekitar pukul 13.30 WIB, seorang perempuan check in karaoke sendirian di room 3. Lalu setelah 15 menit datang seorang laki-laki ke dalam room. “Mereka di dalam kita tidak tahu karena mereka karaoke,” ujarnya.

    Selanjutnya kata Egus, selang 30 menit pasangan itu karaoke, tiba-tiba datang seorang pria. Petugas security sempat menegur dan bertanya apakah mau karaoke atau tidak. “Katanya mau karaoke, dan ditanya sudah check in belum? dijawab belum. Lalu disuruh check in lewat Whatsapp, karena tak bisa masuk kalau belum. Tapi alasan pelaku baru pulang kerja dan karena kepanasan izin minta masuk ke dalam sekalian nunggu teman katanya, karena alasan itu lalu diizinkan security,” jelasnya.

    Setelah pelaku masuk tiba-tiba dirinya mendapat kabar dari karyawan ada yang berkelahi. Security kemudian mencoba memisah dengan menarik pelaku yang membawa pisau. “Kita coba tarik tapi tidak bisa karena tenaga pelaku kuat, posisi saat itu pelaku hendak menusuk wanita bukan laki-laki. Lalu kami keluar memanggil polisi,” ungkapnya.

    Setelah polisi sampai sini perempuan sudah di luar gedung dengan darah semua, sementara pelaku usai membunuh duduk di kursi ruang karaoke room 3 sembari melihat korban bersimbah darah. “Polisi menangkap pelaku di room karaoke tempat kejadian, dia tidak kabur tapi di dalam room,” katanya. (Red)