Kategori: Pilihan Redaksi

  • Oknum Pejabat BI di Laporkan Istri Siri ke Polresta Anak dan Istrinya di Laporkan ke Polda

    Oknum Pejabat BI di Laporkan Istri Siri ke Polresta Anak dan Istrinya di Laporkan ke Polda

    Bandar Lampung (SL)-Oknum pejabat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, AD (46 Tahun) dilaporkan istri sirinya MN (30) ke Polres Kota Bandar  Lampung atas tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan dibuat pada tanggal 11 November 2020 lalu.

    Dalam surat laporan dengan Nomor TBL/B -1/2453/XI/2020/LPG/RESTA BALAM, disebutkan oknum pejabat BI ini diduga telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. “Sudah dilaporkan dan saat ini masih menunggu jadwal untuk pemeriksaan sebagai korban,” kata kuasa hukum pelapor, Anthony Ferdiansyah, Rabu 25 November 2020.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, membenarkan adanya laporan kasus KDRT yang melibatkan oknum pejaabat BI tersebut. “Laporan korban sudah diterima dan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Penyidik akan segera memanggil pelapor maupun terlapor untuk diperiksa dan saat ini masih kita jadwalkan,” kata Resky.

    Sementara AD belum memberikan tanggapaaan terkait laporan tersebut. wartawan masih terus melakukan konfirmasi kepada AD. Informasi wartawan menyebutkan AD (46) oknum pejabat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, dilaporkan MN (30) ke Polresta Bandar Lampung. MN yang tercatat sebagai warga Aceh ini, melaporkan AD yang telah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan sejumlah luka lebam dibagian lengan hingga kepalanya.

    AD dan MN menikah pada Kamis 20 Februari 2020 lalu. Saat itu AD yang bertugas disana (Aceh) menikahi kliennya secara sirih. “Singkat cerita, pada bulan Maret 2020, AD dipindah tugaskan ke Lampung. Dalam perjalanannya, AD membawa kliennya untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana,” kata Anthony.

    Kemudian, pada tanggal 26 September 2020, hubungan keduanya diketahui oleh istri pertama AD serta anak-anaknya. “Pada saat itu, terjadi cekcok mulut dari kedua belah pihak, akhirnya kliennya dianiaya secara bersama sama oleh istri dan anak-anak AD, beruntung pada saat kejadian tetangga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut dapat melerai,” ujarnya.

    Selepas peristiwa tersebut, kliennya yang mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya serta trauma psikologis diminta untuk pulang ke Aceh oleh terlapor. “Si oknum pejabat ini meminta MN untuk pulang ke Aceh dan dijanjikan akan dipenuhi segala kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut kata Anthony, pada 10 November 2020 akhirnya kliennya kembali ke Lampung dengan tujuan menemui AD di kantornya untuk menagih janjinya sebagai seorang suami. “AD yang telah mengetahui kedatangan MN kemudian menghadangnya agar tidak masuk ke kantor dan terjadi lah cekcok mulut,” jelasnya.

    Untuk menghindari keributan di wilayah kantornya, AD kemudian membawa kembali kliennya ke rumah kontrakan tempat terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh istri pertama AD serta anak-anaknya. “Dirumah itu, AD yang hilang kesabaran akhirnya melakukan penganiayaan terhadap kliennya hingga mengalami luka lebam kembali disekujur tubuhnya,” kata Anthony.

    Dilanjutkan Anthony, kliennya yang bingung lantaran sendiri di Lampung akhirnya datang ke kantornya untuk meminta pendampingan hukum. “Tanggal 11 November 2020, saya bersama korban melaporkan tindakan oknum pejabat BI Lampung itu ke Polresta Bandar Lampung, bersama bukti kekerasan dan surat sah pernikahannya. Selain itu, keluarga AD juga telah kami laporkan ke Polda Lampung atas kasus pengeroyokan yang dilakukan pada bulan September 2020 lalu,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Kasus Ancaman Pecahin Kepala Wartawan Oleh Walikota Herman HN

    Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Kasus Ancaman Pecahin Kepala Wartawan Oleh Walikota Herman HN

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengancaman, intimidasi dan penghalang halangi kerja jurnalistik oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap wartawan Lampung Televisi (LTV) Dedi Kaprianto. Penyidik Unit I Sat I Ditkrimum Polda Lampung memeriksa saksi kasua tersebut, Selasa 24 November 2020.

    “Hari ini (24-11) penyidik Unit I Subdit I Polda Lampung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor korban Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV dan saksi Martin R. Pasuko Dewo. Tahapannya kini memasuki penyelidikan,” kata Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung Rozali Umar SH MH, di Polda Lampung.

    Menurut Bang Rozali, sapaan akrabnya, pemeriksaan terhadap Dedi Kaprianto dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB. “Hari ini terdapat 29 pertanyaan. Lalu untuk saksi Martin dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan 18 pertanyaan,” kata Bang Rozali.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Sekretaris PERADI Bandar Lampung itu, Dedi dan Martin didampingi tim kuasa hukum LAKH PWI Lampung, terdiri dari 10 pengacara Rozali Umar, Alfian, Faisal Chudari, Tahura Malagani, Musanif Effendi, Sukarmin dan Yusnida.

    Sebelumnya, Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV (LTV) telah melaporkan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Polda Lampung pada Selasa (10-11) siang, bersama puluhan wartawan dan lembaga organisasi pers PWI Lampung.

    Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan LTV oleh Herman HN, saat melakukan wawancara. Walikota Bandarlampung mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengintimidasi wartawan dengn kalimat pangancaman dan penghinaan.

    Waka Bidang Pembelaan wartawan Juniardi menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    “Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

    “Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas,” ujarnya.

    “Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers),” katanya. (red)

  • Oknum Pendamping PKH Intimidasi Ny Sauri Ancam Cabut KKS-nya

    Oknum Pendamping PKH Intimidasi Ny Sauri Ancam Cabut KKS-nya

    Tanggamus (SL)-Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengancam akan menarik dan memblokir Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH milik Ny. Sauri, warga Pekon Waynipah Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus. Dua oknum pendampingi PKH mendatangi kediaman Sauri, dan meminta tidak memperpanjang soal Kartu PKH yang selama ini tidak jelas, jika tidak makan KKS akan di cabut.

    Baca: DPRD Tanggamus Minta Penegak Hukum Usus Kasus Raibnya Bantuan PKH Ny Sauri

    Baca: Tedaftar Aktif di KPM-PKH Tanggamus Dua Tahun Ibu Sauri Tidak Pernah Pegang ATM

    Kepada redaksi Sinarlampung.co, Ansardin, kakak Sauri mengatakan, setelah mencuatnya permasalahan Sauri tidak pernah menerima bantuan PKH meski terdaftar sebagai KPM sejak 2018, ada dua orang oknum pendamping datang ke rumah menemuinya.

    Mereka meminta permasalahan itu segera diselesaikan jangan diperpanjang. Bahkan salah satu dari kedua pendamping tersebut dengan nada mengancam mengatakan, kalau masih mau meneruskan permasalahan ini, maka KKS atau kartu ATM akan ditarik dan diblokir. “Saya jadi bingung dibuatnya karena dia bukan pendamping di Pekon ini,” ucapnya, Minggu 22 November 2020.

    Sementara Iwan, pendamping PKH Pekon Waynipah mengatakan, secara regulasi pendamping program keluarga harapan tidak berhak menarik KKS yang sudah menjadi hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat), itu tidak boleh dan tidak ada aturannya.

    “Rabu 18 November  2020 lalu saya ikut mendampingi ibu Sauri membuat buku rekening tabungan dan KKSnya di Bank Mandiri cabang Gisting. Untuk buku tabungan memang belum jadi karena stoknya habis dan menungu kiriman dari kantor Bank Mandiri Bandar Lampung, Ibu Sauri baru menerima kartu KKS saja, dan uang bantuan senilai Rp3.200.000, ” kata Iwan melalui sambungan telepon, Senin 23 November 2020.

    Dia juga mengatakan, saldo bantuan senilai Rp10.612.350 terhitung dari bulan Juni 2018 tidak bisa ditarik semua karena sudah ditarik kembali oleh Bank Mandiri setiap tangal 25 Desember di setiap tahunnya. Terkait selisih saldo dari bulan Januari-Maret 2020 senilai Rp 1.250.000 juga sudah ditarik negara. “Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pihak Bank Mandiri Gisting,” ucapnya.

    Kadis Sosial Tanggamus, Zulfadli menegaskan, tidak ada hak pendamping untuk menarik apalagi memblokirnya No Rekening KPM. Pendamping itu bagaimana dia bisa melayani kpm dengan baik. Apabila KPM tidak melaksanakan ketentuan, sudah mampu, tidak mengikuti program dan pertemuan, pendamping baru biisa mengusulkannya.

    Dinsos tidak bisa memutus peserta PKH, harus melalui koordinator kabupaten, koordinator wilayah dan koordinator regional. Bisa juga dengan mengundurkan diri, keputusan musyawarah pekon/desa atau habis komponen. “Dinsos Kabupaten bukan sebagai pengawas, tugasnya memfasilitasi, menyiapkan data-data, kalau pengawasan itu pada Irjen kemensos provinsi,” jelas Zulfadli di ruang kerjanya. (Red)

  • Alzier Dianis Thabrani Silahkan PWI Laporkan Dirinya

    Alzier Dianis Thabrani Silahkan PWI Laporkan Dirinya

    Bandar  Lampung (SL)-M. Alzier Dianis Thabranie menanggapi rencana lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung yang akan melaporkannya ke Polda Lampung, Senin (23/11) mendatang. Menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, dirinya mempersilakan siapapun yang merasa keberatan dengan “statmennya” untuk membawa masalah itu keranah hukum.

    Baca: PWI Lampung Akan Laporkan Alzier Dianis Thabrani ke Polda Lampung

    “Silakan saja, laporkan ke Mabes Polri, Polda Lampung bila perlu sampaikan juga laporannya ke Tuhan YME,” kata Alzier yang menilai langkah hukum yang akan ditempuh PWI Lampung, merupakan perkara sumir alias ringan. “Apa sudah tidak boleh lagi kita berpendapat. PWI Lampung ini bukan milik perseorangan. Kegiatan organisasi pun saya yakin ada yang pakai uang rakyat baik APBD maupun APBN. Jadi pantas saja menerima kritik,” kata Alzier.

    Mengapa? Karena lanjut Alzier, jangankan lembaga seperti PWI Lampung. Sekelas lembaga kepresidenan saja kerap dikritik. “Padahal kurang apa Presiden Joko Widodo dibidang pembangunan. Bangun jalan tol, bandara dan lain-lain meningkat dan bisa kita rasakan manfaatnya. Tapi tetap saja oleh sebagian orang atau kelompok tertentu, Jokowi masih dianggap gagal. Apa itu bisa disebut penghinaan, ya jelas tidak,” tegas Alzier.

    Atau dalam konteks lain, tatanan pemerintah daerah, misalnya. Ambil contoh saja di Bandar Lampung. Kurang apa Walikota Bandarlampung Herman HN melakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan flyover dan jalan-jalan, kerapihan kota terlihat.  Investor berdatangan dengan maraknya pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan.

    Terus tiap tahun mendapat penghargaan WTP dari BPK RI. Belum lagi puluhan atau mungkin ratusan penghargaan yang didapat dari instansi atau lembaga lainnya. Tapi tetap saja, oleh segelintir orang atau kelompok tertentu, sosok Herman HN dianggap gagal memimpin Kota Bandarlampung.

    “Terus apa anggapan, kritik dan pendapat oleh segelintir orang atau kelompok tertentu yang mempersoalkan kepemimpinan Herman HN dianggap merupakan penghinaan, ya tentu bukan. Jadi baiknya belajar lagi tentang arti demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat. Lebih baik berinstropeksi. Apalagi sayakan kenal lama dengan Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian. Bisa panjang jika saya ungkapkan,” tegas Alzier.

    Hal itu dikatakan Alzier menanggapi PWI Lampung berencana melaporkan M Alzier Dianis Thabranie ke Mapolda Lampung, Senin (23/11). Upaya hukum ditempuh apabila hingga 7 X 24 jam, Alzier tak memiliki iktikad mengklarifikasi secara terbuka dan meminta maaf, karena sudah menghina organisasi PWI (Ketua PWI Lampung) di depan publik. Keputusan diambil melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian PWI Lampung dan 14 ketua perwakilan PWI kabupaten/kota, di Balai Solfian Ahmad, PWI Lampung, Sabtu (21/11).

    “Pekan lalu kami sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan dengan nomor: 338/PWI-LPG/XI/2020 tertanggal 13 November 2020,” ujar Musannif Effendi, Ketua PWI Perwakilan kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

    Sayang, dalam surat balasan somasi bernomor: 303/WPA-LPG/XI/2020 yang dikirim Alzier melalui kuasa hukumnya Wiliyus Prayietno, tidak ada satupun kalimat menyebutkan organisasi PWI, apalagi permintaan maaf yang disampaikan. Jawaban Alzier dinilai tidak relevan dengan subtansi yang dipermasalahkan. “Kesannya, Alzier menganggap tidak ada persoalan setelah menghina Ketua PWI,” katanya. (Red)

  • Bentrok Antar Kelompok Saling Klaim Lahan Sawit Empat Warga Luka Bacok Satu Kritis Satu Luka Tembak di Mesuji

    Bentrok Antar Kelompok Saling Klaim Lahan Sawit Empat Warga Luka Bacok Satu Kritis Satu Luka Tembak di Mesuji

    Mesuji (SL)-Komplik lahan di Mesuji kembali memanas. Dua kelompok tani sawit terlibat pertikaian senjata tajam dan senjata api. Akibatnya empat warga luka sejata tajam satu orang kritis, dan satu petani luka tembak senjata api, diwilayah lahan plasma blok I 14 Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

    Korban luka tembak

    Informasi sinarlampung.co dilokasi kejadian menyebutkan para korban bernama, Wahono menderita luka bacok kepala, Tursimin luka tembak lengan kanan dekat ketiak, Wawan adik tursimin, Turino, dan Miftahudin, kelimanya adalah warga Pajar Asri.

    Pada Jumat 20 November 2020 pukul 10.30 Wib, kelima korban mendapat perintah dari Pendi untuk bekerja di Lahan Plasma Blok I 14 untuk memanen buah Sawit. Laham tersebut ternyata hasil saling klam-klaiman antara Rauf Mansur yang memerintahkan pria bernama Singe warga Pajar Indah jurang kuali, sebagai petugas jaga pengamanan lahan.

    Pada saat Wahono dan empat rekannya sedang bekerja memanen sawit, mereka didatangani Singe, bersama rekannya Yanto dan Ayip,  dan langsung memerintahkan mereka pekerja tersebut agar meninggalkan lokasi dengan nada tinggi.

    Tusimin yang tidak tahu masalahnya mendekati Wawan, dan melihat keributan, dan melihat Wahono berlari bercucuran darah. Yanto yang melihat kehadiran Tusimin jadi korban sasaran tembak, dan Tusimin luka tembak dibagian lengan kanan atas disebelah ketiak.

    Melihat ditembaki Yanto, Tusimin, melarikan diri menuju ke Desa Pajar Asri dan langsung menghubungi kepala Desa dan melaporkan kejadin itu. langsung mengerahkan masyarakat menuju ke lokasi untuk mencari Wahono dan rekan-rekannya.

    Wahono ditemukan oleh warga Pajar Asri dengan luka bacok dikepala sebelah kanan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Kecamatan Simpang Pematang, termasuk Tusimin. Sementara tiga rekan Wahono berhasil melarikan diri dan diamankan oleh masyarakat Desa Pajar Asri. Kondisi Wohono dalam keadaan kritis. Aparat kepolisian dan TNI Mesuji kini berjaga jaga di lokasi, mengantisipasi bentrok susulan. (Nano/Red)

  • PWI Lampung Akan Laporkan Alzier Dianis Thabrani ke Polda Lampung

    PWI Lampung Akan Laporkan Alzier Dianis Thabrani ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Provinsi Lampung, akan melaporkan M Alzier Dianis Thabranie ke Polda Lampung Senin 23 November 2020. Laporan itu terkait pernyataan Alzier di media sosial yang menghina Ketua PWI Lampung. Upaya hukum tersebut ditempuh apabila hingga 2 X 24 jam, Alzier tidak memiliki iktikad untuk mengklarifikasi secara terbuka dan meminta maaf, karena sudah menghina ketua PWI Lampung di muka umum, yang merupakan simbul organisasi PWI.

    Rapat peleno PWI Lampung

    Keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian PWI Lampung dan 14 ketua perwakilan PWI kabupaten/ kota, di Balai Solfian Ahmad, PWI Lampung, Sabtu 21 November 2020. “Pekan lalu kami sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan dengan nomor: 338/PWI-LPG/XI/2020 tertanggal 13 November 2020,” ujar Musannif Effendi, Ketua PWI Perwakilan kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

    Sayang, dalam surat balasan somasi bernomor: 303/WPA-LPG/XI/2020 yang dikirim Alzier melalui kuasa hukumnya Wiliyus Prayietno, tidak ada satupun kalimat menyebutkan organisasi PWI, apalagi permintaan maaf yang disampaikan. Jawaban Alzier dinilai tidak relevan dengan subtansi yang dipermasalahkan. “Kesannya, Alzier menganggap tidak ada persoalan setelah menghina Ketua PWI,” katanya.

    Atas dasar itu, seluruh ketua PWI perwakilan dan pengurus PWI se-Lampung sepakat untuk melanjutkan persoalan penghinaan itu ke ranah hukum. “Sebenarnya kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena Alzier tidak ada iktikad baik mengklarifikasi pernyataannya, meminta maaf di depan publik, maka terpaksa kami bawa ke jalur hukum,” jelasnya.

    Musannif menjelaskan, laporan itu sebagai bentuk pembelajaran kepada semua pihak agar bisa menghargai lembaga atau organisasi apa pun. Sebagai organisasi profesi, PWI Lampung tentu belum sempurna di mata publik. Tapi bukan berarti juga bisa seenaknya dihina. “Kami (PWI,red) sangat terbuka dengan pihak manapun. Jika ada yang ingin menyampaikan kritik dan masukan, silahkan sampaikan dengan cara yang benar,” katanya.

    Kendati demikian, PWI Lampung masih memberi kesempatan kedua kepada Alzier untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf selama 2x 24 jam. “Artinya, jika sampai Senin tidak diindahkan juga, terpaksa kami ambil jalur hukum,” tegasnya.

    Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan, secara pribadi dia menganggap persoalan dengan Alzier sudah selesai. Tapi, sebagai ketua qorganisasi yang sudah menyandang empat kali predikat PWI terbaik se Indonesia, diserahkan keputusan kepada pengurus,. “Kalau saya dinilai tidak becus mengurus organisasi, tidak mungkin PWI Lampung bisa empat kali dapat penghargaan terbaik dari pusat,” katanya.

    Sementara, Sekretaris PWI Lampung Nizwar menyatakan berdasarkan rapat pleno yang dihadiri pengurus dan ketua 14 kabupaten/ kota dihasilkan tiga poin.  Pertama,  jawaban Alzier melalui kuasa hukumnya tidak memenuhi subtansi somasi yang dilayangkan PWI sebelumnya.

    Kedua, pengurus PWI Lampung dan Ketua PWI kabupaten/ kota memberi kesempatan waktu 2x 24 jam kepada Alzier untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya, ketika poin kedua tidak diindahkan maka PWI Lampung akan melaporkan persoalan itu ke Polda Lampung. “Jadi, tiga poin itulah hasil keputusan rapat pleno hari ini,” kata Nizwar.

    Sebelumnya, Alzier menyebut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian bodoh, tolol dan combro. Ucapan tidak beretika itu disampaikan dalam diskusi bertema “Menyoal Kekerasan Verbal Pejabat di Lampung” yang disiarkan melalui akun media sosial (medsos) chanel yutube FSTV.

    Sayang, pernyataan Alzier sebagai tokoh politik relatif melenceng dari topik pembahasan. Dia lebih banyak menyinggung pribadi Ketua PWI Supriyadi Alfian, ketimbang kekerasan verbal pejabat di Lampung. (rls)

  • Bantuan KPM-PKH Ibu Sauri Ada Yang Nyunat Sejak 2018 Hanya Tersisa Hanya Tiga Bulan Rp3,2 Juta

    Bantuan KPM-PKH Ibu Sauri Ada Yang Nyunat Sejak 2018 Hanya Tersisa Hanya Tiga Bulan Rp3,2 Juta

    Tanggamus (SL)-Realisasi pencairan KPM-PKH Ibu Sauri, janda beranak tiga, warga Pekon Waynipah, yang selama dua tahun tidak menerima bantuan, meski rekening dan bukunya aktif kini menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, yang diterima Sauri hanya Rp3 juta lebih. Sementara hasil print out rekening koran total bantuan masuk dan transaksi Rp10 juta lebih. Kuat dugaan ATM aktif selama ini dicairkan orang lain.

    Kepada Sinarlampung.co Ansardin adek Sauri mengatakan, Rabi 18 November 2020 dirinya mendampingi kakaknya Sauri untuk membuat buku tabungan dan kartu ATM Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini belum pernah diterimanya.

    Menurut dia, pembuatan buku rekening tersebut didampingi pendamping PKH Pekon Waynipah, sempat adu argumen dengan pihak Bank Mandiri yang terkesan menghambat prosesnya. “Kami hanya diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tanpa bungkus dan segel atau telanjang, juga tidak diberikan buku rekening tabungan, saya menanyakan saldo dari tahun 2018 sejak ia terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan,” jelasnya Ansardin, Kamis 19 November 2020.

    Dan menurut pihak Bank Mandiri, saldo PKH atas nama Sauri yang ada terhitung dari bulan Mei sampai bulan Desember 2020, sebesar Rp3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu). Sementara saldo dari tahun 2018 sampai dengan bulan April 2020, oleh bank mandiri dikatakan sudah ditarik negara. “Kok aneh bantuan ditarik negaaraa lagi,” katanya.

    Dia juga berharap kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan saldo yang oleh pihak bank mandiri sudah ditarik negara, “Juga kenapa terdaftar ditahun 2018 lengkap dengan No peserta dan No rekening, dan baru diberikan sekarang setelah ada pemberitaan,” ujarnya.

    Kepala seksi (Kasi) PKH, Saifudin mengatakan, setelah ada pemberitaan permasalahan KPM-PKH tersebut, mereka sudah berupaya menanyakan kepihak Bank Mandiri Cabang Gisting, mereka mengatakan terkait transfer ke bank mandiri, mereka belum mendapat surat dari kementrian.

    Saifudin juga mengatakan, apakah kemarin saat ibu Sauri menerima kartu KKS masih tersegel, karena kalau diterima masih tersegel berarti itu asli dari bank dan belum diolah oleh siapapun. “Kalau ternyata uang yang diberikan kurang dari saldo yang seharusnya, itu pihak Bank Mandiri kesalahannya, karena KPM-nya belum pernah pegang kartunya,” katanya.

    “Kami juga sudah kebingungan banyaknya masalah seperti, saya sudah mengusulkan kepimpinan untuk pindah saja ke Bank BRI, sekaligus untuk mempermudah KPM karena cabangnya banyak,” ungkapnya, Kamis 19 November 2020.

    Dari hasil print-out rekening koran penerimaan atas nama Sauri kepada operator PKH, Ariyanto, yang harus didapat dengan berdebat oleh kasi Saifudin diperbolehkan, dan tertera saldo KPM-PKH atas nama Sauri terhitung sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar Rp10.612.350.

    Ada dugaan adaa pihaknya yang sudah sejak lama memegang ATM dan buku rekening itu tanpa sepengetahuan Sauri. Keluarga korban akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum. (Tim)

  • Viral Video Penangkapan Residivis Narkoba di Sukaraja Polisi Lepas Tembakan Pelaku Terkapar

    Viral Video Penangkapan Residivis Narkoba di Sukaraja Polisi Lepas Tembakan Pelaku Terkapar

    Bandar Lampung (SL)-Warga Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dikejutkan dengan suara tembakan senjata api pada Senin 16 November 2020 sekitar pukul 19.00 malam. Letusan senjata api itu diduga terjadi karena polisi sedang menangkap seorang residivis bandar narkoba.

    Berdasarkan rekaman video yang diterima wartawan tampak terlihat terduga pelaku berjalan tertatih-tatih sambil dipegang petugas. Tak lama kemudian, terdengar suara letusan tembakan, dan tak lama kemudian terduga pun terjatuh dan akhirnya terkapar di jalan.

    Informasi dilokasi kejadin menyebutkan, terduga pelaku yang di tangkap entis, residivis kasus narkoba, yang baru sebulan bebas. Menurut warga sekitar, bahwa terduga pelaku tersebut adalah warga jalan Ikan Tembakang, Sukaraja.

    “Seseorang yang dikejar itu sepertinya mau melawan atau mau lari dan polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan. Iya, dia (terduga) warga sini (jalan Ikan Tembakang), sepertinya kasus narkoba,” kata warga Rabu 18 November 2020 malam.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, belum mengetahui terkait penangkapan tersebut. “Kita cek dulu ya,” singkat Adhi, Rabu 18 November 2020 malam. (**/red)

  • Unjukrasa di Polda Dan Kejati Lampung GPL Desak Proses Dugaan Fee Proyek Rp4 Miliar Ada Nama Wabup Pringsewu

    Unjukrasa di Polda Dan Kejati Lampung GPL Desak Proses Dugaan Fee Proyek Rp4 Miliar Ada Nama Wabup Pringsewu

    Bandar Lampung (SL)-Gerakan Pemuda Lampung (GPL) menggelar Aksi damai yang dipimpin Kordinator Lapangan M. Iqbal Syahbanu dan diikuti oleh kurang lebih 50 Mahasiswa dan pemuda di lingkungan Kota Bandar Lampung, menggelar unjukrasa di Tugu Adipura, Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung, Rabu 18 November 2020.

    Baca: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

    Masa GPL di Kejati Lampung

    Massa aksi mulai berkumpul pukul 09.00-10.00 WIB, aksi ini berlangsung mulai dari pukul 10.05- selesainya di pukul 12.00 WIB, dengan tuntutan pengusutan kasus penipuan fee proyek infrastruktur miliaran yang menyeret nama DR Fauzi selaku Wakil Bupati Pringsewu berdasarkan Laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019.

    “Berdasarkan hal tersebut patut di duga ada keterlibatan dari Wabup Pringsewu terkait perkara tersebut, oleh karena itu kami Gerakan Pemuda Lampung (GPL) dengan kesadaran diri dan intelektual sebagai social control wajib hukumnya melakukan perlawanan terhadap kebusukan-kebusukan dalam institusi yang selama ini dianggap lazim,” kata Iqbal  saat berorasi.

    Karena itu, kata Iqbal, Gerakan Pemuda Lampung (GPL) meminta Polda Lampung dan Kejaksaan TInggi Lampung memberikan atensi khusus atas kasus tersebut. “Kami minta beri atensi penuh dalam perkara ini. Mendesak Polda Dan Kejati untuk melakukan transparansi dalam perkara Laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS. dan mendesak Polda Lampung untuk memanggil Wabup Pringsewu Dr. Fauzi untuk dimintai keterangan terkait Laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS,” katanya.

    Diterima Wadirkrimum Polda Lampung dan Kabid Humas Polda Lampung

    Usai berorasi di Tugu Adipura, masa GPL kemudian mendatangi Kejati Lampung. Mereka di sambut pajabt kejati Lampung, yang menjelaskan bahwa kasus itu saat ini masih ditangani Polda  Lampung. “Kewenangan saat ini masih di Proses penyidikan di Polda Lampung,” kata pejabat teras Kejati di hadapan massa.

    Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan memberikan atensi penuh aatas kasus tersebut. Saat ini baru memberikan keterangan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Semenetara berkas dan perkara belum, masih di POlda. Kejati akan memberi atensi penuh untuk perkara ini,” katanya.

    Usai dari Kejati Lampung, masa GPL kemudian menuju Polda Lampung. Perwakilan kemudian diterima Tim Ditkrimum Polda Lampung di Pimpin Wadirkrimum AKBP Ardian, yang menyatakan Polda siap transparan dengan profesional menangani perkara tersebut.

    “Kita selalu transparan sesuai dengan etika profesi Penyidik. Saat ini perkara sudah sampai pada tahap penyelidikan. Terkahir kami mempertanyakan terkait rilis media tentang keterangan Hasan Fauzi selaku ASN di wilayah Pringsewu yang menyatakan bahwa beliau pernah dimintai tolong oleh Wabub Pringsewu untuk menyelesaikan persoalannya kepada pihak Ajjrudin (pelapor,red),” kata Ardian.

    “Yang kami pikir dari keterangan tersebut ada indikasi atau patut dicurigai bahwa bapak Wabup terlibat dalam hal ini. Tapi itu baru keterangannya di media, ita akan selidiki, dan kita akan mintai keterangan yang terkait, termasuk Wabup. Kita akan beri kabar perkembangan melalui SP2HP,” kata Ardian.

    Lapor Dewan Pers

    Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang namnya disebut-sebut terlibat dalam kasus setoran proyek yang dimuat sejumlah media massa, memilih mengadukan salah satu media siber ke Dewan Pers.

    Dilangsir Rmol.com, Fauzi melalui pengacaranya, Wiliyus Prayietno, menilai ada framing yang menyeret-nyeret nama Wabup Pringsewu yang diduga terlibat dalam kasus setoran proyek yang dilaporkan Ajarudin ke Ditreskrimum Polda Lampung. “Dalam lima pemberitaan, media tersebut seolah telah menghakimi klien kami tanpa ada pemberitaan berimbang dan mengabaikan asas praduga tak bersalah,” kata Yulius, Rabu 18 November 2020.

    Menurut Wiliyus, saat ini Fauzi menunggu rekomendasi Dewan Pers untuk melangkah ke tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE atau lainnya. “Kami percaya Dewan Pers garda keadilan bagi kesewenangan oknum pers,” ujar Wiliyus.

    Namun kepada sinarlampung.co, Wilius Prayitno mengaku belum mendapat izin untuk memberikan statmen dalam kasus itu. “Belum ada izin dari beliau jadi saya tidak bisa memberikan statmen apa apa. Nanti kami kabari lagi ya,” katanya. (Red)

  • Bidan Cantik Asal Mulang Maya Itu Larian Dengan Kekasihnya

    Bidan Cantik Asal Mulang Maya Itu Larian Dengan Kekasihnya

    Lampung Tengah (SL)-Geger Bidan Cantik asal Mulang Maya, Lampung Utara yang heboh hilang diculik itu ternyata larian dengan kekasihnya. Dalam adat Lampung sebuah proses menuju perkawinan,  karena sesuatu agar direstui orang tua dan keluarga besar kedua pihak, dan persetuan keduanya. Simpang siur kabar dua pekan iru akhir terjawab

    Dugaan penculikan Bidan Servi Permai Sela (23) yang berasal dari Desa Mulang Maya Kotabumi, Lampung Utara yang bekerja di sebuah Rumah Sakit di Lampung Tengah terjawab. “Terhitung hari ini, Jumat (13/11/2020), pelaku bersama korban mendatangani Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman dan Rekan, untuk minta didampingi menghadap Kepolisian Resor Lampung Tengah dan telah bertemu langsung dengan bapak Yuda Wiranegara, SH. SIK selaku Kasat Reskrim”, ujar Direktur Law Firm GAW-TU, Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Redi Novaldianto, Ari Fitrah Anugrah dan Dicha Nery Utami di Mapolres Lampung Tengah, Jumat, 13 November 2020.

    Terkait pelaku yang di duga membawa korban bernama Dora Heryanto (48) adalah juga warga yang berasal dari Desa yang sama dengan korban yakni Desa Mulang Maya. “Keduanya, baik pelaku maupun korban, sebelumnya diduga saling mengenal dan memiliki hubungan dan pada saat kejadian pihak keluarga baik keluarga pelaku maupun keluarga korban sudah mengetahui hal ini dilakukan oleh DH,” Papar Gindha.

    Menurut Gindha, setelah kejadian tidak pulangnya Bidan SPS pada tanggal 3 November 2012 tersebut masyarakat Desa Mulang Maya sudah ada yang menginformasikan kepada keluarga bahwa DH yang membawanya pergi. “Begitu ada informasi bahwa Bidan SPS tidak pulang kerumahnya dan dibawa oleh DH hingga hampir 2 pekan, tentunya pihak DH telah ada yang memberitahukan keluarga korban” lanjut Praktisi Hukum ini

    Ditanya soal apakah kedua keluarga sudah pernah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Gindha secara tegas menyatakan bahwa keluarga pelaku sudah ada yang berkoordinasi dengan keluarga korban. “Terkait koordinasi antar keluarga tentunya sudah di lakukan dan terus dilakukan, tetapi sampai saat ini pihak keluarga Korban menginginkan Bidan SPS pulang dulu kerumahnya” terang Gindha lebih lanjut

    Gindha menghimbau keluarga kedua belah pihak agar sama-sama menahan diri dan bersabar sambil mencarikan serta memberi masukan berupa solusi yang terbaik, sehingga persoalan ini dapat segera tuntas dan Gindha berharap dengan dengan masyarakat untuk tidak lagi membagikan (mengeshare) tentang berita atau informasi dugaan penculikan tersebut.

    “Kita doakan kedua keluarga dapat saling memberikan masukan untuk penyelesaian persoalan ini dan kami minta kepada siapapun untuk berhenti membagikan informasi tentang dugaan penculikan tersebut karena khawatir membuat resah masyarakat, karena pelaku dan korban sudah menghadap ke Polres Lampung Tengah”, Pungkas Gindha. (wagiman)