Kategori: Pilihan Redaksi

  • Lapor Pak Jokowi Marak Limbah Dibuang Kesungai Ribuan Ton Ikan Mati di Aliran Way Sekampung

    Lapor Pak Jokowi Marak Limbah Dibuang Kesungai Ribuan Ton Ikan Mati di Aliran Way Sekampung

    Bandar Lampung (SL)-Pencemaran limbah dibuang ke Sungai masih saja terjadi dan cenderung lebih parah di Provinsi Lampung. Akibat ribuan ton ikan mati di aliran sungai Way Sekampung yang melintasi Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan, yang berwarna hitam pekat, dan Nelayan ikan tawar banyak kehilangan mataa pencarian, Selasa 11 November 2020.

    Menurut warga setempat, limbah tersebut diduga berasal dari salah satu pabrik produksi yang berada di Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan dan Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Jamal (25), nelayan yang sehari-hari mencari ikan di Way Sekampung mengecam perbuatan yang tidak bermoral dengan membuang limbah sembarangan hingga membunuh ekosistem.

    Dia menduga pembuangan limbah itu dilakukan salah satu pabrik yang berada di bantaran Way Sekampung. Pasalanya, keluhan pencemaran ini sudah lama disampaikan warga ke pamong setempat. Warga mengakui beberapa kali petugas datang memeriksa ke Way Sekampung, namun hingga kini pencemaran masih terjadi.

    Nurdin (33), dari Dusun Putak Jaya, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya juga mengeluhkan pencematan itu. Menurut Nurdin hal ini bukan yang pertama tapi setiap enam bulan sekali ini terjadi. “Ratusan nelayan dan masyarakat yang menggantungkan ekonominya di Way sekampung terancam kehilangan mata pencarian,” kata Nurdin.

    Mereka berharap Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, menurunkan tim investigasi untuk mengusut tuntas masalah ini. Kemudian, memberikan sangsi tegas terhadap pengusaha nakal yang membuang limbah sembarangan di Way Sekampung.

    Pencemaran sungai yang beruhulu di Kabupaten Tanggamus itu terjadi sejak beberapa hari terakhir. Way Sekampung melintasi Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, dan berujung di Lampung Timur. Ribuan ton ikan mati antara lain terlihat di Way Sekampung di Gunungraya Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur (Lamtim). Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

    Sekretaris KNPI Lamtim, Marsoni mengaku melihat ke lokasi di Gunungraya pada Rabu 11 November 2020. Dia prihatin banyaknya ikan yang mati mengambang dan mulai membusuk. “Ikan ikan itu mati sejak kemarin 10-11-2020,” katanya kepada wartawan.

    Menurut dia, warga air Way Sekampung tidak lagi keruh, tetapi semakin hitam pekat. Hal ini mengakibatkan ribuan ton ikan mati. “Hitamnya air sungai tersebut diduga disebabkan pencemaran limbah beberapa pabrik yang beroperasi di sekitar sungai,” ujar Marsoni.

    Kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan. Sungai itu menjadi andalan penghasilan banyak warga, terutama yang mukim di sekitar sungai. “Selama ini banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari mencari ikan. Mencari nafkah dengan menangkap ikan,” katanya

    Marsoni meminta pemerintah bertindak tegas atas kejadian tersebut. Pabrik atau pihak mana pun yang mencemari Way Sekampung harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Di dalam sungai itu kan banyak sekali jenis ikan dan udang galah yang nilai jualnya tinggi. Pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas agar sungai bisa kembali jernih seperti dulu,” harapnya. (Red)

  • Pimpinan Pondok Pesantren Khadijah Jelaskan H Ihy Bukan Pendiri Ponpes

    Pimpinan Pondok Pesantren Khadijah Jelaskan H Ihy Bukan Pendiri Ponpes

    Bandar Lampung (SL)-Pimpinan Pondok Pesantren dan SMA Khadijah Negeri Sakti membantah bahwa H. IHY (34), pedagang, warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, yang ditangkap Tim Densus 88 Terkait Teroris dikaitkan dengan pendiri Pondok Pesatren Khadijah Negeri Sakti, Pesawaran. Pasalnya nama itu tidak ada dalam buku dan proses ijin pendirian.

    Baca: Densus 88 Mabes Polri Amankan Pedagang dan Mantan Perawat Pringsewu Terkait Jaringan Teroris

    Mahyudin Kepala SMA KHadijah, didampingi Ustad Faruq Pengasuh Pondok santri mengatakan SMA Khadijah dan Ponpes Khodijah di bawah Yayasan Insan Madani Lampung. “Jadi tidak benar jika yang bersangkutan adalah pendiri pondok Pesantren Khadijah,” kata Mahyudin, di kantor redaksi sinarlampung.co, Minggu 8 November 2020.

    Menurut Mahyudin, SMA KHadijah sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. Sementara Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an, dan memang masih tahap persiapan. Mahyudin menjelaskan Struktur Yayasan Insan Madani Lampung adalah Ust Faiz Ibrohim dan Ir Mariyanto, dengan ketua Ir Sugiatmo. “Untuk bidang pendidikan ada Prof Dr Ir E Widodo MSE, dan Mahyudin. Jadi tidak jelas siapa,” katanya. (Red)

  • Densus 88 Mabes Polri Amankan Pedagang dan Mantan Perawat Pringsewu Terkait Jaringan Teroris

    Densus 88 Mabes Polri Amankan Pedagang dan Mantan Perawat Pringsewu Terkait Jaringan Teroris

    Bandar Lampung (SL)-Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dikabarkan menangkap dua warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena diduga terkait jaringan terorisme. Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dua orang di lain pekon di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

    Keduanya  H. IHY (34), pedagang, warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, kemudian RAG, Swasta, warga Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Tim anti teror mengamankan barang buukti satu buah Laptop, 6 buah HP berbagai merek.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan saat ini kedua terduga teroris tersebut telah diamankan oleh Densus 88 anti teror Mabes Polri di Mako Brimob Polda Lampung. Saat penangkapan terduga 2 Terorisme tersebut di dampingi pejabat kepolisian.

    Kadus 4 Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Joko Mianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu apa apa. “Saya diminta sebagai saksi untuk apa- apa yang di bawa dan saat di lokasi tidak bertemu dengan tersangka si RNG,” katanya.

    Ikhsan, Kerabat H. IHY membenarkan kerabatnya di tangkap Tim Densus antiteror Mabes Polri. Menurutnya IHY ditangkap di jalan depan rumah di Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu oleh Densus 88 Anti Teror setelah pulang sholat dari Masjid sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Pulang dari masjid, dan hanya menggunakan sarung dan sekitar pukul 15.00 WIB kemudian dilakukan penggeledahan di rumah. Setahu kami tidak ada yang aneh, dia sangat rajin sholat dan berbakti kepada orang tua, keluarga tidak menyangsikan keterlibatan IHY dan kelompok Terorisme. Yang jelas IHY aktip di pengajian,” katanya..

    Sehari hari, IHY bekerja sebagai penjual baju baju sekolah di pasar Gadingrejo Pringsewu dan Pasar Tataan-Pesawaran. H. IHY juga disebutkan merupakan pendiri salah satu Ponpes di Kabupaten Pesawaran. Barang Bukti yang dibawa hanya 1 buah Handphone. Sementara  RNG merupakan mantan perawat di Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Pringsewu dan saat ini bekerja mengampas Kopi bubuk.

    Informasi lain menyebutkan,selain di Pringsewu Tim juga mengamankan satu orang di Wilayah Panjang, Bandar Lampung, dan satu orang di Kota Metro. Belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Lampung terkait penangkapan dua warga Pringsewu yang diduga terlibat jaringan teroris tersebut. (red)

  • Bos SGC Ny Lee Tamu Kehormatan Festival Bamboo International Tulang Bawang Barat

    Bos SGC Ny Lee Tamu Kehormatan Festival Bamboo International Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Bupati TuLang Bawang Barat menyambut tamu istimewa Pimpinan PT Sugar Group Company (SGC), Purwanti Lee alias Ny Lee di acara Tubaba Bamboo International Festival (TBIF),  yang diselenggarakan Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat 6 November 2020. Nyonya Lee datang usai pembukaan  TBIF di Kota Budaya Uluan Nughik, Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

    Semarak Festival Bamboo Tulang Bawang Barat abaikan Protokol Kesehatan

    Nyonya Lie bersama rombongannya berkeliling Kota Budaya Uluan Nughik, melihat beberapa ikon pameran yang terbuat dari bambu. Seperti alat penangkap ikan atau Bubu baling-baling. Dia juga menyempatkan foto bersama dengan Bupati Umar Ahmad dan Wagub Chusnunia Chalim.

    Kemudian, Nyonya Lie juga menerima sebuah lukisan yang menggambarkan rumah-rumah adat yang ada di Uluan Nughik tersebut. Nyonya Lie menyampaikan apresiasi terhadap seniman yang telah memberikan lukisan kepadanya. “Lukisan ini sangat elok dan bernilai artistik. Saya sangat senang melihat lukisan ini, kebetulan saya juga sangat senang dengan seni. Saya juga gemar mengkoleksi lukisan-lukisan yang bernilai budaya seperti ini,” kata Ny Lee, usai menerima lukisan.

    Langgar Protokol Kesehatan

    Sementara Festival Bambu Internasional 2020 di langsungkan di Uluan Nughik, dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, alias Nunik Jum’at, 06-November-2020 sepertinya mengabaikan Protokol Kesehatan. Padahal Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mensosialisasikan mentaati protokol kesehatan (3 M) ditengah wabah covid-19,

    Hal itu terlihat dari banyaknya peserta yang tidak mentaati prokes saat acara berlangsung. Bahkan  beredar foto di lokasi Festival Bambu Internasional 2020 itu, banyqk pejabat setingkat kepala Dinas dan jajaran yang tidak menggunakan masker sama sekali dan tetap berkerumun.

    “Kok seperti tidak ada Corona, banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kita suruh tertib tapi Pemerintahan kabupaten Tubaba justru melanggar aturan yang memang mereka buat untuk Masyarakat. Itukan aneh, giliran Masyarakat aja dirazia baik dijalan raya ataupun Pasar-pasar,” kata seorang warga di kejauhan.

    Bahkan, katanya, Bupati mengeluarkan edran, bahwa acara-acara dibatasi. “Tapi ini malah Pemerintah mengadakan acara besar yang dihadiri orang dari berbagai Daerah. Parahnya lagi terlihat banyak yang tidak mentaati Prokes,” ujar warga lainnya yang menyaksikan Kegiatan Internasional tersebut.

    Merekapun mempertanyakan, kalau memang pemerintah boleh menggelar acara besar dan mengundang orang banyak, kenapa dikalangan masyarakat tidak boleh. “Apakah Covid-19 ini sudah tidak ada lagi makanya begitu, tapi kenapa Akhir-akhir ini di Kabupaten kita bermunculan berita kalau Covid-19 terus bertambah, sengat membingungkan memang, sehingga Masyarakat menjadi kebingungan atas Informasi-informasi yang didengar dan apa yang terjadi didepan mata,” katanya. (Red)

  • Nasabah Penerima Bantuan Kemenag RI Kecewa Pelayanan Bank BNI Pringsewu

    Nasabah Penerima Bantuan Kemenag RI Kecewa Pelayanan Bank BNI Pringsewu

    Pringsewu (SL)-Pelayanan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pringsewu di Jalan Jenderal Sudirman No.88 A, Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu mengecewakan. Para nasabah penerima bantuan Pondok Pesantren di biarkan berkerumun dan antri di luar tanpa pasilitas saat akan mengambil pencairan bantuan.

    “Kata Covid-19, jadi kami harus antri diluar, antri diuar gedung, sementara ruangan dalam kosong dengan alasan Covid-19. Tapi tidak disiapkan kursi atau traup atau layanan lain. Ini kok ga enak sekali, bank kok begini,” kata Salah satu nasabah yang dapat bantuan dari Kementerian Agama selama masa pandemi COVID-19.

    “Ya kami menerima bantuan dari Kemenang yang memebantu pondok-pondok pesantren, Guru Madrasah, atau yang di bawah naungan dari Kementerian Agama untuk mengambil dana di Bank BNI Pringsewu,  Tetapi Securify bank dalam pelayanan yang tidak menyenangkan semua nasabah harus ngantri di luar gedung,”katanya.

    Sementara ruangan di dalam kosong dengan alasan Covid-19, “Masa ga ada fasilitas nasabah tidak di siapkan seperti kursi duduk mas, apa karena Bank BNI yang suruh mengelola bantuan dari pusat jadi dari masyarakat semau mereka. Apa karena kami hanya penerim bantuan diperlakukan gini,” ujarnya.

    Saat ditanyaka hal kepada Heru Prasongko Securiti Bank BNI Capem Pringsewu, menyatakan bahwa nasabah ngantri diluar sementara tempat duduk ga ada sedangkan di dalam kosong, “Karena Covid-19 mas,” Katanya. (wagiman)

  • Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Seret Nama Wabup Pringsewu

    Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Seret Nama Wabup Pringsewu

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung memeriksa secara marathon lima saksi dalam kasus penipuan fee proyek infrastruktur miliaran yang menyeret nama Wakil Bupati Pringsewu DR Fauzi, media Senin-Selara 2-3 November 2020.

    Baca: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

    Kepada lima orang saksi menjalani pemeriksaan dipimpin penyidik AKBP Heru Irianto dan Aiptu J Siregar di ruang Ditkrimum Polda Lampung adalah Andreas Andoyo (Dosen), Ahmad Muslimin (Swasta), Tumiyono (Swasta), Fasmanto (swasta), Erik Satria (Polri), Hasan Fauzi (pns). “Ya perkaranya sudah dalam tahap penyidikan. Hingga kini kita sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum pada Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad.

    Dalam kasus atas nama pelapor Ajrudin (54) warga Pekon Wates Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, dengan terlapor atas nama Bambang Urip Tri Martono (54) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu. Korban dirugikan Rp750 juta, uang tunai dan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR.

    Bambang Terdaftar Sebagai Tenaga Honor

    SK honor terlapor

    Data sinarlampung.co menyebutkan Bambang Urip Tri Martono dengan alamat KTP adalah rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu, di Jalan Sakti, Rt/Rw 01/02 Pringsewu Barat. Pada Tahun 2017 terdaftar sebagai tenaga honor petugas kebersihan Bagian Umum Sekdakab Pringsewu. Kemudian pada tahun 2018, dipindahkan sebagai tenaga honor petugas Kebersihan Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu.

    Kasus itu sempat awalnya di laporkan ke Polres Tanggamus medio 11 Juni 2019 lalu. Lalu empat bulan kemudian kasus dilimpahkan Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian di limpahkan ke Ditkrimum Polda Lampung. Perkara nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019. Dan dalam laporan korban berdasarkan keterangan Bambang Urip Tri Martono menyebut nama Wakil Bupati Pringsewu.

    Ditkrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.

    Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar. Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu. Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang kast Rp300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath Vellfire 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-315-HD

    Kepada Ajrudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajrudin menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dan satu unit. mobil Toyota Vellfire 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan Rp4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada.

    Setelah uang beserta kendaraan itu diberikan, janji pemberian proyek infrastruktur jalan di Pringsewu tidak kunjung terrealisasi. Atas kejadian itu pelapor merasa tertipu, yang jika ditotal mengalami kerugian sebesar Rp750 juta. (Red)

  • Polresta Bandar Lampung Proses Kasus Sodomi 11 Bocah Pria dan Seorang Gadis Penjual Krupuk di Perkosa 4 Kakek Kakek

    Polresta Bandar Lampung Proses Kasus Sodomi 11 Bocah Pria dan Seorang Gadis Penjual Krupuk di Perkosa 4 Kakek Kakek

    Bandar Lampung (SL)-Seorang pria S (37)  warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung dan ke Polres Kota Bandar Lampung karena menjadi predator anak, dengan gemar mencabuli anak dengan korban sudah mencapai 11 bocah. Aksinya dilakukan sejak tahun 2014, dan meresahkan warga.

    LPA Dampingi keluarga korban melapor ke Polisi

    LPA Bandar Lampung mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat, dan kemudian melakukan pendampingan kepada paraa korban. “Kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan sejenis atau sodomi. Lalu kami melakukan pendampingan,” kata Ketua LPA Bandar Lampung Ahmad Andriliani Passa, Rabu, 4 November 2020.

    Andriliani mengatakan sudah meneruskan laporan warga ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor LP B/2401/XI/2020/LPG/Resta Balam 3 November 2020. “Kami sertakan juga hasil visum salah satu korban,” katanya.

    Menurut Andriliani dari keterangan keluarga dan korban, sebelum melancarkan aksi pelaku kerap merayu dan mengajak calon korban menonton video porno, terakhir aksinya sekitar 10 hari lalu. Selain kasus ini, LPA Bandar Lampung juga sedang memberi pendampingan terhadap gadis penjual kerupuk berusia 14 tahun. Korban diduga telah dicabuli oleh 4 orang. “Kita harap dihukum seberat-beratnya,” terang Andriliani.

    Jadi, kata Ketua Lomba PA Bandar Lampung, ada dua kasus pencabulandi dua tempat berbeda dengan melibatkan 5 pelaku. Ada pelaku diduga lebih dari dua, dan korban ada 11 anak di bawah umur, dengan dugaan telah disodomi seorang pria dewasa. “Kalau di kedamaian itu satu orang korban, diduga diperkosa oleh 4 orang pelaku, semuanya berusia lanjut atau kakek-kakek. Tapi besok korban akan divisum dulu,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Polresta Bandar Lampung membenarkan adanya laporan dua kasus tersebut. Yaitu laporan kekerasan seksual anak yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung. Dua perkara tersebut yakni dugaan pencabulan remaja putri pedagang kerupupk berusia 14 tahun, dugaa diperkosa 4 orang pria (kakek-kakek,red) dan dugaan sodomi yang dilakukan oleh seorang pria dengan korban 11 anak laki-laki dibawah umur.

    “Laporan sudah masuk, saat ini sedang proses, Masih proses lidik. Saat ini aparat masih melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, serta mencari keterangan para saksi. Masih proses lidik,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Resky, Rabu, 4 November 2020.  (red)

  • Dokter Ahli Syaraf Soeradi Soedjarwo Digrebek Warga Bersama Wanita Muda Asal Lampung Timur Dirumah Kontrakan

    Dokter Ahli Syaraf Soeradi Soedjarwo Digrebek Warga Bersama Wanita Muda Asal Lampung Timur Dirumah Kontrakan

    KOTA METRO (SL)-Dokter Ahli Bedah Syaraf Senior, dr Soeradi Soedjarwo, warga Jalan Teuku Umar, 15 B Barat Kota Metro, disantroni warga disebuah rumah kontrakan bersama seorang wanita muda, Jaya Yanti Manda Sari (21), di Jalan Adipati III, Rt 22 Rw 06, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Selasa, 03 November 2020, sekitar Pukul 10.10 WIB.

    Warga sekitar kontrakan heboh dan sempat menyoraki dr Soeradi, pensiunan PNS yang selama ini dintai warga kerap datang kerumah yang di huni JSW itu. Beruntung cepat datang Ketua RT, dan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat, menenangkan warga.

    Dihadapan petugas Bhabinsa RT dan Bhabinkamtibmas dr Soeradi ngotot bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan dosa. “Saya ini sudah menikah siri, saya bukan berzina,” ucap Soeradi, dihadapan petugas. “Jika demikian, silahkah hubungan keluarga bapak, dan keluarga si perempuan, biar datang kesini. Warga tidak tahu siapa bapak, dan sering datang kesini,” balas petugas.

    Melihat situasi memanas, warga semakin ramai berdatangan, akhirnya petugas dan aparat RT membawa dr Soeradi ke Polsek Metro Selatan. Tidak butuh waktu lama, vidio penggerebekan Dr Soeradi yang memang dokter terkenal di Lampung itu viral dijagad maya media sosial.

    Ketua RT 22 Dedi Afrijal membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut. Menurutnya bahwa warga telah mengamankan dokter S dan wanita JYM karena diduga bukan pasangan suami istri dari salah satu rumah kontrakan di wilayah setempat. “Karena yang mengontrak di situ kan J, yang perempuan. Laporan ke kita (RT) begitu. Jadi warga ini kadang melihat ada laki-laki masuk ke kontrakan situ. Kalau ngontrak di sini sudah dari bulan April,” paparnya.

    Dedi Afrizal menjelaskan, karena beberapa kali melihat Soeradi masuk ke rumah kontrakan, warga akhirnya berinisiatif untuk mencari tahu status keduanya. “Jadi tadi pagi didatangilah ramai-ramai ke rumah kontrakan oleh warga. Lalu kita serahkan ke Polsek. Supaya jelas. Memang tadi Soeradi dan Jse sempat menunjukkan surat bahwa sudah menikah secara siri, tapi belum secara hukum,” jelasnya.

    Dalam surat nikah siri itu disebutkan mereka menikah siri sejak 2 Juli 2020, dengan hakim nikah bernama Abdul Haris, dengan mas kaein cincin 7,5 gram kalong 4,15 gram, drngan saksi dari masing-masing mempelai. Dalam surat nikah siri itu disebutkan Yanti Manda Sari (21) dengan alamat Lampung Timur.

    Kapolsek Metro Selatan Iptu Yugo Laksono mengatakan dr S dqn wanita JSW  diamankan ke Polsek, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Polsek mendapat laporan warga sekitar pukul 12.00 WIB. “Kita menerima hasil laporan warga terkait S dan J. Untuk tindakan lebih lanjut, sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.

    Menurut Kapolsek dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengaku sudah menikah secara siri. Namun demikian, pihaknya mengamankan keduanya di Polsek atas laporan warga supaya tidak terjadi tindakan di luar hukum.

    Janjikan Rp100 Juta Untuk Warga

    Informasi penggerebekan dr Soeradi di kontrakan itu sempat simpang siur soal waktu. Ada yang menyebutkan sekitar pukul 8.00  hingga pukul 10.00, dan baru jam 12.00 di terima Polsek.

    Beredar surat pernyataan Soeradi, yang akan menyerahkan uang Rp100 juta, kepada warga RT lokasi sekitar kontrakan tersebut. Dengan batas waktu tanggal 6 November 2020. (Red)

  • Bupati Tanggamus Tunggu Proses Hukum Untuk Sanksi Pj Kepala Pekon Pariaman Kadir Yang Ditangkap Narkoba

    Bupati Tanggamus Tunggu Proses Hukum Untuk Sanksi Pj Kepala Pekon Pariaman Kadir Yang Ditangkap Narkoba

    Tanggamus (SL)-Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyerahkan kasus Kadir (52) Pejabat Kepala Pekon(Pj. Kades.red) Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, yang juga ASN Dinas Pendidikan,  yang ditangkap karena kasus Narkoba. Jika terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN.

    Baca: Pj Kepala Pekon Pariaman Ditangkap Saat Sedang Asik Nyabu di Rumahnya

    “Pemkab menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit menjerat KD kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanggamus. Kami hormati proses hukum yang ada, kalau memang terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN,” kata Bupati usai beraudiensi dengan empat pelajar yang akan berlaga dalam KSN dan FLS2N tingkat nasional.

    Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan atas ditangkapnya Kadir. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut kepada KD, pasalnya KD hingga saat masih bungkam. “Kami terus melakukan penyelidkan muasal sabu dari tersangka KD,” kata AKP I Made Indra ., Senin 2 November 2020.

    Kasat memberkan, dalam keterangan sementara KD hanya menyebutkan bahwa tersangka membeli barang haram tersebut kepada sesorang dengan cara telfon dan bertemu di jalan. “Dia hanya mengaku membeli sabu kepada orang yang berbeda seharga Rp. 150 ribu dipakainya sendiri,” bebernya.

    Ditambahkan Kasat, terhadap KD telah dilakukan test urine dengan hasil positif sabu. “Terhadapnya kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara Kadir dalam penuturannya kepada penyidik mangaku baru mengenal sabu sabu dalam tiga bulan terakhir ini. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya, adapun alasan pakai sabu karena coba-coba. “Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian dilantai atas rumah,” ucapnya (hardi/Nn)

  • Pj Kepala Pekon Pariaman Ditangkap Saat Sedang Asik Nyabu di Rumahnya

    Pj Kepala Pekon Pariaman Ditangkap Saat Sedang Asik Nyabu di Rumahnya

    Tanggamus (SL)-Pj. Kepala Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kadir (52) yang juga ASN Dinas Pendidikan Tanggamus, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus, saat sedang asik pesta sabu di kediamannya, Sabtu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti satu kedalam toilet di lantai II Rumahnya.

    Barang bukti bong, dan Sabu paket kecil di kamar Pj kepala Pekon Desa,red)

    Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan tersangka KD ditangkap saat mengonsumsi sabu di rumahnya, Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB. “Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada dirumahnya bagian atas atau di lantai dua, sendirian,” kata I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu 1 November 2020.

    Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa bong, plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu, dan hasil test urine sementara positif sabu. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Menurut Kasat penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Kecamatan Pulau Panggung . “Setelah mendapat bukti permulaan, kami bergerak ke rumahnya. Setelah pintu kamar kerja tersangka terbuka, tersangka sempat membuang sabu di kamar mandi, beruntung tidak masuk ke dalam lubang sehingga berhasil ditemukah,” ujarnya.

    Saat ini, kata Kasat, petugas juga masih melakukan pengembangan asal usul tersangka mendapatkan sabu sabu. “Kita masih mendalami darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Asal sabu masih diselidiki. Mudah-mudahan besok dapat kami ungkap,” katanya. (Red)