Kategori: Pilihan Redaksi

  • Tidak Ada Anak Bupati Mesuji Khadafi Ditangkap Dirnarkoba Polda Lampung

    Tidak Ada Anak Bupati Mesuji Khadafi Ditangkap Dirnarkoba Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Santer kabar tentang penangkapan oknum anggota Polres Mesuji Brigadir Khadafi yang juga anak pejabat di Mesuji, menjadi buah bibir, dan sempat membuat sibuk para Pejabat Utama Polda Lampung, anak Bupati Mesuji. Apalagi Nama Khadafi juga sempat disebut-sebut dalam kasus korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Mesuji Khamami.

    Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhie Purboyo mengatakan bahkan dua hari ini memang dibuat sibuk dengan beredarkan kabar penangkapan anak pejabat di Mesuji, bahkan ada media yang sudah memberitakan seolah olah di Tangkap Polda Lampung, terutama Direktorat Narkoba.

    “Menindak lanjuti link berita tentang di amankannya anak seorang pejabat terkait masalah Narkoba, bahwa setelah di lakukan pengecekan kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung, bisa kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut dan bukan berada di Direktorat kami,” kata Adhie Purboyo.

    Menurut Adhie Purboyo, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di tiga Subdit I, II, dan III, tidak ada kegiatan tersebut. “Demikian yang bisa kami sampaikan, dan tidak kegiatan terkait pengamanan anak pejabat tersebut di Direktorat Narkoba Polda Lampung,” katanya.

    Sinarlampung.co juga menyusuri di BNNP Lampung. Petugas dibidang Penyidikan BNNP Lampung juga menegaskan tidak ada pihaknya ada kegiatan terkait nama Brigair Khadafi, anak pejabat yang terlibat narkoba. “Tidak ada mas. Tidak ada penanganan kasus atas nama tersebut,” katanya.

    Sebelumnya sejak Kamis 29 Oktober 2020, santer di Mesuji dikabarkan Polda Lampung telah mengamankan salah satu anak bupati yang ada di Mesuji. Penangkapan anak bupati tersebut terkait dengan dua dugaan, yakni kasus narkoba dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) setoran  proyek. “Tidak ada bang, kami tidak ada mengamankan oknum tersebut di Polres Mesuji. Polda Bang,” kata seorang Perwira di Polres Mesuji.

    Nama Khadafi tidak asing di kalangan wartawan dan aparat kepolisian, sejak ayahnya menjabat Wakil Bupati dan kini menjadi Bupati Mesuji. Nama Khadafi juga di sebut dalam kesaksian Khamami dalam sidang Tipikor. Khamami menyebut anggota polisi aktif yang ikut bermain proyek bernama Khadafi, dan merupakan putra Wakil Bupati Mesuji M Saply. Setelah Khamami ditangkap KPK, Saply jadi Pelaksana Tugas Bupati Mesuji.

    Khamami melanjutkan, kala itu Khamamu sempat diberitahu bahwa Khadafi ikut main proyek bernilai miliaran rupiah di daerah Mekar Jaya yang berkaitan dengan pengerjaan saluran irigasi. “Iya. Yang ngomong itu adalah Pak Haji Saply sendiri. Bahwa anaknya ikut mengerjakan proyek saluran irigasi,” kata Khamami dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

    Menurut Khamami secara kebetulan dia mampir ke Guest House Taman Kehati yang merupakan tempat peristirahat dinas pejabat di lingkungan Pemkab Mesuji. Menurut Khamami saat itu dia mendapati kendaraan double cabin terparkir disana.

    Merasa tidak asing dengan pemiliknya, Khamami lantas bertanya kepada petugas parkir siapa pemiliknya. “Kata petugas di sana, itu mobil milik Khadafi. Itu anaknya Pak Haji Saply yang polisi itu. Menurut petugas, mobil itu datang pukul 02.00 WIB, itu subuh, nginap,” kata Khamami menirukan ucapan petugas tersebut.

    Khamami kemudian menjumpai Khadafi dan bertanya tentang alasan kehadirannya. “Saya tanya ke dia, Khadafi, ngapain kamu di sini? Jam 2 lagi. Katanya main sama teman- teman,” ujar Khamami. Lalu Khadafi menjawab datang ke Taman Kehati untuk menumpang istirahat.

    Mengetahui itu, Khamami berinisiatif mengkonfirmasi kepada Saply. “Kemudian saya hubungi Pak Saply. Kata Pak Saply bahwa dia itu (Khadafi) memang menumpang istirahat (karena) habis mengecek kegiatan irigasi di Mekar Jaya,” ungkap Khamami waktu lalu. (Red)

  • Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

    Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

    Pringsewu (SL)-Kasus penipuan fee proyek infrastruktur miliaran yang menyeret nama Wakil Bupati Pringsewu DR Fauzi, kini ditangani Ditkrimum Polda Lampung. Korban dirugikan Rp750 juta, uang tunai dan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR. Kasusnya sempat, di laporkan ke Polres Tanggamus medio 11 Juni 2019 lalu. Lalu empat bulan kemudian kasus dilimpahkan Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian di limpahkan ke Ditkrimum Polda Lampung.

    Penyusuran sinarlampung.co di Polda Lampung, menyebutkan perkara nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019 itu atas nama pelapor Ajrudin (54) warga Pekon Wates Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, dengan terlapor atas nama Bambang Urip Tri Martono (54) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu. Dan dalam laporan korban berdasarkan keterangan Bambang Urip Tri Martono menyebut nama Wakil Bupati Pringsewu.

    Ditkrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.

    Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar. Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu. Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang kast Rp300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-315-HD

    Kepada Ajrudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajrudin menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dan satu unit. mobil Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan Rp4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada.

    Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ke Polres Tanggamus tanggal 11 Juni 2020, dengan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019. Dari Polres Tanggamus perkara itu di limpahkan ke Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian oleh Polrest Pringsewu dilimpahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    Belum ada keterangan resmi dari Ditkrimum Polda Lampung terkait proses penanganan kasus tersebut. Sementara satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR itu kini diamankan sebagai barang bukti di Polda Lampung. Pelapor sudah dimintai keterangan. “Pak dir sedang tidak ditempat mas, mungkin bisa besok datang kembali, atau kordinasi dengan humas Polda,” kata petugas di Ditkrimum Polda Lampung.

    Pekan ini, Ditkrimum Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan kepada lima orang saksi, Senin, Selasa, 2-3 Noovember 2020. Andreas Andoyo (Dosen), Ahmad Muslimin (Swasta), Tumiyono (Swasta), Fasmanto (sawsta), Erik Satria (Polri), Hasan Fauzi (pns). Para saksi diperiksa penyidik AKBP Heru Irianto, dan Aiptu J Siregar.

    Sementara Wakil Bupati Pringsewu DR Fauzi, belum merespon konfirmasi sinarlampung.co terkait namanya di sebut sebut dalam kasus tersebut. Meski pesan konfirmasi sinarlampung.co dibaca, namun belum di jawab.

    Informasi lain menyebutkan Ajrudin di ketahui mantan seorang wartawan yang biasa liputan di wilayah Pringsewu. Sementara Terlapor Bambang Tri Urip diduga hanya orang yang mengaku dekat dengan Wakil Bupati. Kasus itu kini di tangani Ditkrimum Polda Lampung. (Red)

  • Lagi Pegawai Dishub Lampung Utara Tertangkap Bawa Sabu

    Lagi Pegawai Dishub Lampung Utara Tertangkap Bawa Sabu

    Lampung Utara (SL)-Lagi Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Satu dari dua tersangka tersebut, merupakan Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Jumat, 30 Oktober 2020.

    Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio mengatakan, penangkapan di Jalan Raya Kalibening, Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Kedua tersangka adalah Ficky Aditama (24) merupakan warga Sribasuki, dan Rio Zandova (27) warga Kotabumi Udik, pegawai honorer Dinas perhubungan Lampura.

    “Kami menyita barang bukti paket sabu ± bruto 0,34 gr (narkotika) dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Aris Satrio, kepada wartawan, Jumat.

    Ficky Aditama mengaku bahwa dia baru kali pertama memakai sabu. Dia mengaku hanya di ajak rekannya Rio membeli dan memakainya bersama. “Saya hanya di ajak Rio. Dan nantinya kami mau pakai bersama,” katanya.

    Sebelumnya, dua orang oknum honorer Dinas Perhubungan ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Kedua oknum  diduga kuat  sebagai bandar narkoba jenis sabu dan sudah masuk di Target Operasi (TO) polisi, Senin 09 Maret 2020.

    Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan kedua oknum tersebut berinisial RK (31) warga Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Kotabumi Kota. Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat.

    “Bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Para pelaku itu merupakan Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara dan kita amankan di Jalinsum simpang bernah, kotabumi,” ujar Aris Satrio Sujatmiko.

    Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, di temukan barang bukti 2 buah paket sabu seberat 1,65 gram dan 2 buah rompi Dishub. Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    Aris melanjutkan, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (ardi/edwardo)

  • PL Karaoke Tewas Usai Berhubungan Badan, Pelaku Pacarnya Yang Lihat Foto Bugil Bersama Pria Lain

    PL Karaoke Tewas Usai Berhubungan Badan, Pelaku Pacarnya Yang Lihat Foto Bugil Bersama Pria Lain

    Prabumulih (SL)-Diduga cemburu setelah melihat foto mesra tanpa busana, Deni Saputra, menghabisi nyawa  seorang pemandu lagu Karaoke di Prabumulih, Citra Yetri Yeni (27), tak lama setelah mereka berhubungan intim, Kamis 29 Oktober 2020 sore.

    Informasi di Lokasi Kejadian menyebutkan Deni  yang tercatat sebagai warga Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan itu melampiaskan nafsunya bersama Citra. Usai berhubungan, Deni memeriksa ponsel Citra dan melihat foto Citra bersama pria lain di kamar kontrakannya.

    Melihat foto itu Citra tak mengenakan busana bersama pria lain Deni marah dan mereka cekcok, lalu Deni membenturkan kepada Citra kedinding, dan mencekik korban. Melihat Citra lemas tak berdaya, Deni kemudian menutup mayat Citra dengan kain seprei, lalu kabur.

    “Cemburu, terus kepalanya aku benturkan ke dinding dua kali, lehernya aku cekik. Sebelum kabur, mayat Citra saya tutupi dengan seprai kasur untuk menutupi jejak korban. Terus kabur ke Jawa, Karawang bang,” kata Deni, di Polres Muara Enim.

    Deni, mengakui dirinya membunuh Citra setelah sempat berhubungan badan dengan korban. Karena mempunyai hubungan khusus dengan Citra, cemburu lantara menemukan pesan mesra pada ponsel korban, dan kejadian persisnya setelah berhubungan badan, “Jadi bang, siangnya kami bersetubuh, sorenya kubunuh,” kata Deni.

    Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengatakan, pelaku dan korban mempunyai hubungan khusus, karena ada orang ketiga, pelaku cemburu dan melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal. “Pelaku mengecek chat dari ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain di dalam kamar kontrakannya,” kata Siswandi.

    Menurut Siswandi pelaku Deni sudah berstatus tersangka. Sebelum kejadian pelaku memeriksa ponsel korban, di dalamnya ada foto korban tanpa busana dengan lelaki lain dalam kamar kontrakan. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bila nanti terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” kata kapolres. (Red)

  • Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono Wafat

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono Wafat

    Jakarat (SL)-Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono meninggal dunia akibat penyakit komplikasi, wafat pada pukul 11.08 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jumat 30 Oktober 2020. Kabar wafatnya Irjen Ignatius Sigit Widiatmono telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

    Argo tidak merinci lebih lanjut terkait penyakit-penyakit apa yang diderita oleh Irjen Ignatius Sigit Widiatmono. Menurut Argo jenazah Irjen Ignatius Sigit Widiatmono rencananya disemayamkan di Bogor. “Ya betul meninggal dunia karena komplikasi, wafat pada pukul 11.08 WIB di RSPAD Gatot Subroto. Almarhum akan disemayamkan di Bogor,” kata Argo kepada wartawan, Jumat.

    Argo mengatakan Polri merasa kehilangan putra terbaiknya. “Tentunya ini menjadi duka mendalam bagi Polri, karena kehilangan putra terbaiknya. Saat ini jenazah beliau masih di rumah sakit. Segenap keluarga besar Polri mendoakan agar beliau mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan. Turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya saudara kita, Irjen Ignatius Sigit. Semoga beristirahat dalam damai abadi dan keluarga ditinggalkan diberikan ketabahan dan penghiburan. Amin,” tutur Argo.

    Irjen Ignatius Sigit Widiatmono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak Desember 2019 menggantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Irjen Ignatius Sigit Widiatmono merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1992.

    Irjen Ignatius Sigit Widiatmono lahir di Salatiga, Jawa Tengah, 3 Februari 1969. Sebelum jabat Kadiv Propam, jenderal bintang dua ini ini adalah Karopaminal Divpropam Polri. Ia juga pernah menjabat Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT dan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.

    Dilantik Bersama Komjen Listyo Sigit Prabowo

    Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kepala Bareskrim Polri setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Upacara serah terima jabatan dilakukan di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara Brigjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono dilantik menjadi Kadiv Propam Polri, menggantikan Irjen Sigit.

    Tak hanya Sigit dan Ignatius, ada 11 perwira tinggi lainnya yang juga serah terima jabatan hari ini yakni eks Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri, Irjen Pol Agus Andrianto menjadi Kabaharkam Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli.

    Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Kapolda Sumut. Eks Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjadi Asops Kapolri. Brigjen Pol Tornagogo Sihombing menjadi Kapolda Papua Barat menggantikan posisi yang ditinggalkan Herry Rudolf.

    Mantan Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri menjadi Aslog Kapolri. Kemudian Irjen Pol Asep Suhendar menjadi Kapolda DIY menggantikan posisi Ahmad Dofiri. Irjen Pol Fakhrizal menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Irjen Pol Toni Harmanto menjadi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto dimutasi ke Baharkam serta Brigjen Pol Syafril Nursal menjadi Kapolda Sulteng. Mutasi ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019. (Red)

  • Tiga Tahun Penyidikan di Kejati Lampung Tersangka Korupsi Pembelian Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Era Nunik Tidak Ditahan Dan Segera Sidang

    Tiga Tahun Penyidikan di Kejati Lampung Tersangka Korupsi Pembelian Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Era Nunik Tidak Ditahan Dan Segera Sidang

    Bandar Lampung (SL)-Setelah tiga tahun melakukan penyelidikan, dan meleset dari target Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembelian kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur era Chusnunia Chalim alias Nunik, Senin, 26 Oktober 2020. Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung tetap dengan tiga tersangka yaitu Suherni sebagai PPK, Dadan Darmansyah (ketua Pokja), dan Aditya Karjanto (rekanan,red) yang tidak pernah ditahan.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan Bidang Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke bagian penuntutan. Meski demikian, dengan alasan kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

    Menurut Andrie pada 2016 terdapat kegiatan pengadaan kendaraan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati Lampung Timur dengan total pagu anggaran Rp2,6 miliar lebih. Pengadaan dilaksanakan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat. Dalam pengadaan tersebut dari awal sudah terlihat adanya persengkokolan yang dilakukan Suherni (SH),  Dadan Darmansyah (DDR), dan Aditya Karjanto (AdK).

    “Cara yang dilakukan, antara lain penyedia pengadaan diarahkan melalui lelang. Padahal semestinya proses bisa dilakukan melalui metode e purchasing dan tidak dilakukan pencarian data HPS serta kegiatan pengadaan sudah diarahkan kepada salah satu penyedia,” kata Andrie.

    Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp686 juta lebih. Sementara menurut Sopian Sitepu, penasihat hukum yang mendampingi tiga tersangka menyatakan perkara ini telah gagal mendaratkan keadilan dalam penegakan hukumnya.

    Sebab telah dikesampingkan audit BPK (lembaga audit keuangan negara yang ditentukan UU) yang dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum, namun sebaliknya kejaksaan meminta audit oleh akuntan publik.

    “Jadi pengembalian kerugian negara ini sebenarnya juga tanpa dasar hukum karena hasil audit BPK itu. Sekaligus tidak ada kepastian hukum. Jadi pengembalian secara hukum harus membebaskan terdakwa nantinya,” kata Sopian.

    Menurut Sopian Sitepu penyidik kejaksaan meminta lagi lembaga audit lain, yaitu akuntan publik yang bisa menghitung dan ada kerugian karena hitungan BPK tidak ada kerugian. “Lembaga mana harus diikuti kalau ada ada hasil audit yang berbeda tentunya BPK,” katanya.

    Satu tahun Penetapan Tiga Tersangka PPK, Pokja dan Rekanan

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan kendaraan dinas (randis) yang diperuntukkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur era Nunik, yang dianggarkan melalui APBD pada tahun anggaran 2016 dengan anggaran Rp2,3 Miliar.

    Ketiga tersangka itu dua oknum ASN dan satu rekanan yakni inisial SH (PPK), DD (Pokja) dan AD (rekanan). “Untuk kasus Randis Lampung timur ini, sejak Juni 2017, terhitung 31 Oktober 2019 kemarin sudah tetapkan 3 tersangka dua ASN dan satu rekanan inisial SH sebagai PPK, AD rekanan dan DD Pokja,” kata Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis saat konferensi pers, Rabu 6 November 2019 petang.

    Menurutnya Andi Suharlis dengan Nilai anggaran Rp 2,3 Miliar kerugian negara 680 juta dari 2 unit mobil jenis Tpypta Harrier. “Kita sudah melakukan penghitungan kerugian negara melalui kantor akuntan publik dengan total kerugian negara mencapai Rp680 juta dari dua unit mobil,” kata Andi yang akan segera menjadi Kajari Riau ini.

    Mantan Jaksa KPK ini menegaskan, lamanya proses penetapan tersangka karena terkendala penghitungan kerugian negara. Berjalannya waktu, pihak kejaksaan mengambil langkah melakukan penghitungan bersama-sama dengan KPK. “Semua pasti tahu proses dari perjalanan penghitungan kerugian negara kasus ini. Pada akhirnya kita lakukan kordinasi dengan KPK, meminta bantuan dari ahli akuntan publik,” ucap Andi. (Red)

  • Satnarkoba Serahkan Kasi Bina Biologi Kesbangpol Tanggamus Putri Mayasari Ke BNNK

    Satnarkoba Serahkan Kasi Bina Biologi Kesbangpol Tanggamus Putri Mayasari Ke BNNK

    Tanggamus (SL)-Meski hasil tes urine oknum Kepala Seksi (Kasi) Bina Ideologi Kesbangpol Tanggamus, Putri Maya Sari (38) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanggamus positif mengandung narkoba kasus tidak dilanjutkan ke penyidikan. Aparatur Sipil Negara (ASN) putri mantan pejabat di Tanggamus yang ditangkap usai konsumsi sabu di rumah pribadinya di Perum Pemda Tangamus oleh Satnarkoba di rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus.

    Baca: Oknum Kasi Kesbangpol Tanggamus Putri Ditangkap Narkoba di Perumahan Pemda

    Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penyerahan PM (Putri Maya Sari,Red) ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi lantaran belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan. “Hasil dari gelar perkara yang kami dilakukan sekitar tanggal 24 Oktober 2020 menyatakan bahwa perkara yang bersangkutan inisial PM itu belum cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan,” kata I Made, Senin, 26 Oktober 2020.

    Menurut Kasat, dari kesimpulan gelar perkara tersebut, pihaknya menyerahkan PM ke BNN Tanggamus, dan pihaknya mendapat konfirmasi bahwa PM telah diassessment oleh pihak BNN Tanggamus. “Karena urine-nya positif, maka yang bersangkutan didiagnosa oleh konselor dan oleh dokter di BNNK dengan hasil mengalami kecanduan tingkat sedang sehinga harus direhabilitasi,” katanya.

    Sebelumnya, Putri Maya Sari ditangkap petugas di salah satu rumah, di Perumahan Griya Abdi Negara Kabupaten Tanggamus terkait penyalahgunaan Narkoba Sabu. Polisi mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat isap. Kepada polisi Putri Maya Sari mengaku terakhir mengkonsumsi sabu pada Senin, 12 Oktober 2020 di rumahnya, dan kerap mengkonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir.

    Yasra Pesta Sabu Dengan Istri Muda dan Temannya Asal Tanjung Seneng

    Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap Yasra (43) dan Mitha Yuliana (23) serta Syarip Hidayat (34) dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Yasra dan Mitha Yuliana merupakan pasangan suami istri nikah siri. Mereka ditangkap usai pesta sabu di rumah yang ditinggali Mitha Yuliana yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak.

    Dari ketiga orang itu, petugas juga mengamankan 3 plastik klip berisi sabu, 2 unit handphone dan 1 jaket berwarna coklat dirumah Yasra di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.

    Kemudian dari tangan tersangka Mitha Yuliana, dengan alamat KTP Desa Bogorejo, Kecamatan Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Syarip Hidayat, warga Kelurahan Labuan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung diamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai sabu, sumbu dan 3 handphone.

    Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda pada hari Minggu 25 Oktober 2020 sore, berdasarkan informasi masyarakat. “Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan tersangka Syarip Hidayat dan Mitha Yuliana saat berada di Pekon Air Kubang pada pukul 16.30 Wib,” katanya, Selasa 27 Oktober 2020.

    Dari keteragan keduanya, mereka bertiga bersama Yasra, yang sudah pulang saat polisi datang. Petugas melakukan pengembangan menangkap Yasra di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Pulau Panggung pada pukul 18.00 Wib, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

    “Pengaku tersangka wanita dan rekannya, bahwa barang tersebut didapatkan dari membeli dengan Yasra seharga Rp. 200 ribu dan dipakai secara bersama-sama. Sementara Yasra mengaku 3 klip sabu siap edar dibeli dari sesorang yang telah diketahui indentitasnya seharga Rp600 ribu,” katanya.

    Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

    Sementara Yasra, membenarkan bahwa Mitha merupakan istri keduanya dan tersangka Syarip Hidayat merupakan temannya yang datang dari Bandar Lampung. “Mitha istri kedua saya dan Syarip temen saya dari Bandar Lampung. Saya menikahi Mitha sekitar 3 bulan lalu secara siri. Kalo kenalnya udah lama tapi nikahnya 3 bulan lalu,” ujarnya.

    Yasra menambahkan, sejak awal dia memang mengetahui bahwa Mitha sering mengkonsumsi sabu sebab Mitha merupakan pemakai ketergantungan atau pencandu narkoba jenis sabu. “Iya sering pakai, karna dia belum bisa menghilangkan sabu,” ujarnya. (Red)

  • Oknum Anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan Edarkan Narkoba, Satu Pelaku Lain Ditangkap Didepan Rumah Dinas Ketua DPRD

    Oknum Anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan Edarkan Narkoba, Satu Pelaku Lain Ditangkap Didepan Rumah Dinas Ketua DPRD

    Lampung Selatan (SL)-Tim Polsek Kalianda meringkus Rosyadi (31) oknum anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan, warga Way Urang, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Hasil pengembangan petugas menangkap Khoirudin (33) Warga Desa Kedaton, Kalianda, di depan Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan, medio Sabtu 24 Oktober 2020.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar N melalui Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan kedua tersangka Rosyadi (31), warga Kelurahan Wayurang dan Khoirudin (33) warga Desa Kedaton, Kalianda. “Diringkus pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Perumahan Ragom Mufakat II Kelurahan Wayurang,” kata Mulyadi, Senin 26 Oktober 2020.

    Mulyadi menjelaskan awalnya, Tim menangkap Rosyadi, dan hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu. Rosyadi mengaku sabu itu dibeli dari Khoirudin. “Dari keterangan Rosyadi, Polisi kemudian menangkap Khoirudin didepan rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan,” katanya.  

    Dari tangan Khoirudin, diamankan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi barang berupa kristal di duga narkotika jenis shabu dan alat hisap (Bong) satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api dan 4 klip plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

    “Saat diintrogasi Khoirudin mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian membenarkan jika Rosyadi merupakan oknum anggota Satpol-PP Lampung Selatan. Menurutnya tindakan yang dilakukan pelaku merupakan murni perbuatan yang melawan hukum. “Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian,” katanya.

    Terkait sanksi kedinasan, Heri Bastian belum bisa memastian, karena saat ini masih menyelidiki status keanggotaan pelaku di Pol PP. “Sedang kami telusuri juga, apakah dia masih berstatus THLS atau sudah PNS. Soal sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada upaya kita untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum. Apalagi soal narkoba,” kata Heri. (Red)

  • Hukuman Tak Sebanding Mantan Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Minta MA Kabulkan Gugatan PK

    Hukuman Tak Sebanding Mantan Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Minta MA Kabulkan Gugatan PK

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Bupati Mesuji, Khamami, meminta majelis hakim peninjauan kembali (PK) mengabulkan PK dia dan adiknya, atas vonis delapan tahun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 5 September 2019.

    Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Pranata Barus dan Masyhuri Abdullah didampingi Konsultan Hukum Eddy Rifai Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.

    “Khamami memandang hukuman penjara delapan tahun sangatlah tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Azis, Kardinal, dan penerimaan uang dari Bidang Sumberdaya Air Dinas PUPR Mesuji,” kata Firdaus Prana, kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis 22 Oktober 2020.

    Semua itu, lanjut dia, dilakukan atas inisiatif terpidana WS mantan sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Umum Mesuji. Putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain dan keterangan saksi lain.

    “Dengan kata lain hanya menggunakan bukti tersier dan tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk penjatuhan pidana, sehingganya Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan itu sangatlah tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan,” kata Firdaus.

    PK Taufik Hidayat

    Demikian halnya permohonan PK yang diajukan terpidana Taufik Hidayat, mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji, memandang Putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama enam tahun sangat tidak adil jika dilihat dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Apalagi terdakwa WS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, ternyata divonis lebih rendah yakni lima tahun penjara.

    “Padahal di dalam persidangan bukti-bukti mengungkapkan WS merupakan aktor intelektual dalam tindak pidana suap di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, karena dari WS lah bermula adanya daftar pemenang proyek (plotting) yang kemudian oleh WS diteruskan kepada Panitia Pengadaan/Pokja ULP untuk menentukan pemenang proyek. Selanjutnya Saudara WS lah yang secara aktif meminta dan menerima uang fee proyek dari pengusaha/perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,” kata Firdaus.

    Ternyata Majelis Hakim yang memutuskan perkara Taufik Hidayat dan WS, ketiga hakimnya adalah orang yang sama, perkara disidangkan dengan bukti-bukti yang sama, meskipun nomor perkaranya berbeda. Tetapi sidangnya digabungkan, hanya saat pembacaan dakwaan dan pembacaan putusan saja sidangnya dibedakan.

    Meski demikian vonis yang dijatuhkan kepada Taufik Hidayat yang perannya sekedar menerima uang terakhir dari saksi Mai Darmawan dan Farikh Basawad saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata vonis untuk Taufik Hidayat lebih tinggi daripada vonis penjara untuk WS.

    Pasalnya, WS dinilai memiliki peran komplit sejak dari mengatur daftar proyek, mengatur pemenang lelang dan mengatur panitia lelang, serta meminta dan menerima uang fee proyek. “Jelas ini adalah bentuk ketidakadilan yang diterima Taufik Hidayat dan jelas-jelas merupakan kesalahan fatal atau kekhilafan majelis hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini,” ujar dia. (red/**)

  • Pemuda Tewas di Tembak OTG di Depan PT BSMI

    Pemuda Tewas di Tembak OTG di Depan PT BSMI

    Mesuji (SL)-Bobi (30) bin Maderoni warga Desa Keagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji tertembak orang tak di kenal di lokasi PT BSMI, Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

    Menurut saksi mata tak lain teman korban sendiri Dep (35) mengatakan kejadian bermula saat korban bersama saya sedang berada di kebun sawit tiba-tiba datang orang tak di kenal menganiaya Bobi. Dan langsung mengeluarkan senpi menembak Bobi sehingga Bobi mengalami luka (diduga luka tembak) tepat dibawah ketiak kanan menembus ke bawah ketiak kiri.

    Melihat Bobi tegeletak tak sadarkan diri akibat tertembak Dep (35) langsung menbawa korban ke Puskesmas Adi Luhur, namun naas sesampainya dipuskesmas nyawa korban tak dapat tertolong alias dinyatakan meninggal dunia.

    Sementara itu saat di kompirmasi media melalui via WhatsApp tentang adanya kejadian penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan adanya kejadian penembakan. “Saat ini pelaku sedang dalam pengejaran anggota kami dan saat ini sudah kembali aman dan kondusif,” ucap AKBP Alim. (AAN.S)