Kategori: Pilihan Redaksi

  • Kajari Pringsewu Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sempat Kontak Dengan Bupati

    Kajari Pringsewu Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sempat Kontak Dengan Bupati

    Pringsewu (SL)-Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Eryandi Siregar terkonfirmasi positif Covid-19. Lebih dari 50 orang hasil trachink termasuk pegawai dan pejabat Pringsewu dilakuian test swab. Aktivitas Kantor Kajari sementara di tutup, ada kabar Kajari juga sempat kontak dengan Bupati Sujadi.

    Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pringsewu dr Nofli Yurni dalam konfirmasinya mengatakan bahwa di Kabupaten Pringsewu ada penambahan kasus baru pasien covid-19 yang dialami Kepala Kejari Pringsewu. “Ya, memang benar ada penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yakni Bapak Kajari Pringsewu. Untuk susunan kronologisnya besok saya Pres Reales,” ucapnya saat konfirmasi, Selasa 1 September 2020.

    Dr. Nofli menuturkan, pihaknya sudah melakukan penyemprotan disfektan dan tracking langsung di kantor Kejari Pringsewu dan ke sejumlah kantor yang ada di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu. “Semalam, Senin 31 Agustus 2020, kita sudah lakukan penyemprotan disekfiktan sekaligus melakukan tes swab kepada 55 orang pegawai kejaksaan termasuk pegawai pemda yang pernah kontak langsung oleh pasien,” terangnya.

    Menuruy Nofli mengatakan, kondisi pasien saat ini sedang di lakukan isolasi mandiri dirumah dinasnya. “Sudah di isolasi dirumah dinasnya sendiri. Kondisi beliau saat ini sedang pilek dan batuk,” katanya.

    Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan tracking terhadap orang yang pernah kontak langsung dengan pasien termasuk Bupati Pringsewu dan kepala Diskominfo pada acara video conprens. “Apalagi di lihat foto beliau pernah duduk bareng dengan Pak Bupati Pringsewu dan Pak Samsir (Kadiskominfo). Juga ada sekitar lima pegawai Kominfo kita swab, hasilnya negatif. Jadi, kita nggak pakai rapid tes, langsung swab,” imbuh dr Nofli.

    Sejumlah Kantor di Lingkungan Pemkab Pringsewu di semprot disinfektan. Dan Kantor Kejaksaan Pringsewu sementara ditutup dari aktifitas pasca dinyatakan Kajari Pringsewu terkonfirmasi positif Covid-19. (wagiman)

  • Emak Emak Resah dan Protes Karaoke Milik Anggota Polisi Tak Berizin Beroperasi di Pemukiman Warga

    Emak Emak Resah dan Protes Karaoke Milik Anggota Polisi Tak Berizin Beroperasi di Pemukiman Warga

    Lampung Timur (SL)-Ratusan emak emak,  warga dan anak muda Dusun 8 Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, mengancam akan ngeruduk lokasi Karaoke yang telah beroperasi ilegal lebih dari 6 bulan hingga Agustus 2020 di Kampung mereka. Warga resah tidak terima kampung mereka dijadikan lokasi tempat maksiat.

    Surat Protes warga

    Warga mengaku risih dengan adanya Karaoke di Dusun mereka, tepat dipinggir sawah bahwa berbatasan dengan komplek pendidikan. Apalagi karaoke itu menyediakan perempuan berpakaian sexi. Menurut warga karaoke itu dibangun sejak awal tahun 2020, milik oknum anggota Polri berinisial SND. Selain suara bising musik,  dan suara teriakan teriakan wanita, warga mencurigai lokasi itu jadi tempat peredaran narkoba. Bahkan warga kerap menyaksikan aksi cumbu orang dewasa di tempat umum.

    “Awalnya kami tidak tahu. Tapi warga datang dan melaporkan tentang adanya aktivitas karaoke malam di perkampungan penduduk dan kampung saya lagi. Banyak anak remaja bujang gadis disini. aktifitas itu akan merusak generasi,  termasuk bisa meracuni warga. Apalagi lokasi itu menyiapkan perempuan perempuan dengan pakai seksi. Jadi warga tidak terima kampunya jadi tempat maksiat,” kata Siti, yang juga tinggal di dusun itu, Sabtu 29 Agustus 2020 malam..

    Pemilik karaoke saat meninjau salah satu sudut karaoke

    Warga lainnya mengatakan pernah gadis gadis yang mau berangkat sholat ke Masjid, digoda orang atau tamu yang datang ke lokasi karaoke itu. “Anak anak disini juga di godain. Mereka mengira gadis gadis itu perempuan nakal yang ada disana. Apalagi jika malam minggu, sudah seperti pasar hilir mudik kendaraan, bising motor,” kata seorang Eka ibu lainnya.

    Bahkan warga kerap dibuat kaget, pernah ada jelang subuh, ada perempuan perempuan berlari lari sambil teriak teriak, dengan pakaian setengah bugil. “Seperti cewek cewek ketakutan, sambil nangis nangis teriak teriak lati lari dari lokasi karaoke itu. Ada juga mereka mesra mesraan cium ciuman di jalan. Udah kaya di barat aja,” katanya, diamini puluhan emak emak lainnya.

    Mereka gerah dan resah, dan khawatir terhadap anak anak mereka warga Dusun 8 itu,  juga sudah membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk protes dan menolak keberadaan karaoke itu. Surat tertulis ditanda tangani warga, akan mereka kirim kepada Kelurahan, aparat kecamatan.

    “Besok kami akan beramai ramai akan ke kantor kelurahan. Surat yang dibubuhi tanda tangan warga itu ditembuskan kepada Bupati, Kodim, Kapolres, dan pihak yang terkait. Kami protes penolakan terhadap karaoke itu bukan menghalangi orang usaha. Jangan jadikan kampung kami tempat maksiat. Dosanya kampung ikut menanggung. Tolong kami minta aspirasi ini didengar pejabat di Kabupaten. Sebagai warga tidak berani protes karena takut yang punya Polisi, ” katanya.

    Pengamatan sinarlampung.co dilokasi karaoke yang belum diberi nama, Sabtu 29 Agustus 2020 malam, bangunan Karaoke ditutup tembok keliling, dengan satu pintu gerbang di pinggir sawah. Sekitar 200 meter dari Komplek Pendidikan SD, SMP, SMA Muhammadiyah Sri Menanti. Sekolah Dasar. Dan dijaga petugas di pintu gerbang.

    Gapri, orang yang diketahui kepercayaan SND mengelola Karaoke itu mengatakan tidak ada masalah keberadaan karaoke mereka. Karena memajukan pariwisata. Karaoke lain aja boleh masa tempat tidak boleh. “Soal ijin sudah ada yang mengurus. Ijin warga tidak ada kok yang protes,” katanya.

    Berikut surat Protes warga yang diterima Redaksi sinarlampung.co

    Kepada Yth.  Bapak Kepala Desa Srimenanti Di Sri Menanti

    Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh,

    Dengan ini kami / Masyarakat Dusun 8 Desa Sri Menanti

    bersedia menyampaikan penolakan atas di bangun dan di buatnya rencana usaha Cafe atau Karaoke yang terletak di Pinggir sawah Dusun 8 Desa Sri Menanti, milik bapak Sandi. 

    Mengingat Hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak meresahkan Masyarakat Khususnya Dusun 8 Sri Baik dan menanti. 

    Maka kami mengharap kepada Bapak Kepala desa dan Pihak terkait untuk tidak memberikan izin usaha Kafe Atau Karaoke yang terletak di Pinggir sawah Dusun 8 Sri Menanti tersebut. 

    Demikian atas Bantuan dan Perhatian Bapak kami Ucapkan terima Kasih

    Wassalamu.alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

    Sri Menanti, 8 Agustus 2020

    Surat Ini di Tanda Tangant Masyarakat Dusun 8 Sri menanti (Terlampir)

    Tembusan

    Kepada Yth.

    1. Bapak Bupati Lampung Timur

    2. Bapak Kapolres Lampung Timur

    3. Bapak Kodim Lampung Timur

    4. Bapak Camat Bandar Sri Bhawono 

    5. Bapak kapolsek Bandar Sri Bhawono

    6. Bapak Danramil Bandar Sri Bhawono

    (Red/**)

  • Napi Lampung Vonis Hukuman Diatas 10 tahun Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati Dikirim Ke Nusakambangan

    Napi Lampung Vonis Hukuman Diatas 10 tahun Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati Dikirim Ke Nusakambangan

    Bandar Lampung (SL)-Kementerian Hukum Ham memindahkan 76 narapidana (napi) dengan vonis 10 tahun lebih hingga hukuman mati dari lima Lembaga permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan di Provinsi Lampung ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis 27 Agutus 2020. Dari 76 napi itu 3 diantaranya vonis hukuman mati, 42 narapidana hukuman seumur hidup dan 31 orang penjara lebih dari 10 tahun.

    Data sinarlampung.co menyebutkan, mereka yang dipindah76 orang napi berbagai kasus. Diantaranya 64 napi kasus narkoba, 11 Napi kasus pembunuhan dan satu orang kasus perampokan. Dengan total 50 Napi dari Lapas kelas I Bandar Lampung (Rajabasa,red), 4 orang dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, 4 orang dari Lapas Narkotika Lampung, 9 orang dari Lapas Kalianda, dan 9 orang narapidana dari lapas Gunung Sugih.

    Kepada wartawan di Cilacap, Kepala Koordinator Lapas Se Nusakambangan – Erwedi Supriyatno mengatakan para Napi asal Lampung itu langsung ditepatkan ke Lapas High Risk Karanganyar. “Untuk kasusnya ada 64 napi kasus narkoba, 11 orang kasus pembunuhan dan satu orang kasus perampokan. Mereka akan ditempatkan ke Nusakambangan ini 3 diantaranya memiliki hukuman mati, 42 narapidana hukuman seumur hidup dan 31 orang penjara lebih dari 10 tahun, total 76 Napi,” katanya.

    Nantinya, di Lapas Karanganyar, para narapidana ini menempati lapas dengan sistem keamanan tinggi, serta menempati satu sel bagi satu orang, atau one man one cel. “Adanya tambahan ini, jadi saat ini sudah ada 358 warga binaan yang menempati Lapas High Risk Karanganyar,” ujarnya.

    Pemindahan napi ini dikawal ketat oleh Brimob dan Petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rombongan narapidana ini sampai ke Pos Dermaga Penyeberangan Wijayapura sekitar pukul 12.15 WIB. Selanjutnya, dengan menggunakan kapal Pengayoman II menyebrang ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 12.30 WIB.

    Masih Ada Napi Narkoba Diatas 10 tahun di Lapas Lampung

    Sementara informasi lain menyebutkan masih ada napi Narkoba yang hukuman diatas 10 tahun tapi belum dipindahkan ke Nusakambangan dari Lampung. Mereka masih mendekam di Lapas kelas I Bandar Lampung atau LP Rajabasa.

    Ketua Badan Anti Narkoti dan maksiat (BNM) RI, Fauzi Malanda mempertanyakan dugaan tebang pilih pelimpangan tahanan diataas 10 tahun yang masih mendekam di di LP di Lampung. “Kita apresiasi langkah Kemenhum dan ham yang mengeluarkan kebijakan Napi diatas 10 tahun dikirim ke Nusakambangan,” kata Fauxi Malanda.

    Tapi, kata Fauzi, pihaknya menerima laporan masih ada Napi yang vonis diatas 10 tahun termasuk Napi Narkoba, yang masih ada di LP di Lampung. “Kita pertanyakan kenapa kok ada tebang pilih itu. Kita sudah ada datanya, dan kita akan kroncek ke LP yang bersangkutan di tahan,” kata Fauzi Malanda, Jum’at 28 Agustus 2020. (red)

  • Kontributor Biro SCTV Indosiar Ardy Yohaba Dipukul dan Cameranya Dirampas Panitia Bupati Cup Lampung Utara

    Kontributor Biro SCTV Indosiar Ardy Yohaba Dipukul dan Cameranya Dirampas Panitia Bupati Cup Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Lagi aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Lampung. Kali aksi berutal pemukulan dan perampasan Camera serta dihalangi tugas Jurnalisnya dialami oleh Ardy Yohaba, Jurnalis Kontributor Biro Stasiun Televisi swasta Nasional SCTV dan Indosiar yang tengah bertugas meliput pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara, Jum’at 28 Agustus 2020.

    Korban Lapor Polisi

    Aksi perampasan camera dan pemukulan dilakukan oleh Juanda Basri, Ketua panitia pertandingan terhadap Ardy Yohaba, saat hendak meminta keterangan dari Pihak Panitia, penanggung jawab pertandingan, terkait adanya kericuhan soal Penilaian Skor pertandingan yang terindikasi curang.

    Insiden berawal, ketika Ardy Yohaba, memasuki area Stadion, bermaksud bertemu dengan Boy Salani, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Lampung Utara. Oleh Boy Salani diarahkan untuk menemui, Juanda Basri selaku Ketua Panitia Bupati Cup,

    Ketika bertemu dengan Juanda Basri, Ardy Yohaba menjelaskan Identitas diri dan maksud kedatanganya, saat Ardy Yohaba bertanya, Sontak membuat Juanda Basri meradang dan merampas Camera milik Ardy Yohaba, sempat terjadi Aksi Tarik menarik Camera antara Ardy Yohaba dan Juanda Basri dan berujung Pemukulan terhadap Ardy Yohaba yang dilakukan oleh Juanda Basri hingga mengakibatkan Luka pada bagian pelipis wajah dan Rusaknya Camera milik Ardy.

    Atas perlakuan yang dialaminya, Ardy Yohaba bersama Deferi zan dan Heri yanto, Ketua dan Sekertaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Lampung Utara serta Badriansyah, dan Kabiro Nuansa Post, melaporkan Peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U (edwardo).

  • Juniardi Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Penyekapan Wartawan di Dinas Kesehatan Tulang Bawang

    Juniardi Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Penyekapan Wartawan di Dinas Kesehatan Tulang Bawang

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan orang suruhan atau preman oknum Pejabat Dinas Kesehatan Tulang Bawang. Bupati Winarti harus segera melakukan evaluasi terhadan oknum pejabat yang justru merusak tatanan demokrasi dan HAM di Tulang Bawang, Jum’at 28 Agustus 2020.

    Baca; Wartawan Rilislampung.id dan Galang Nusantara.id Diancam Akan Dibunuh Sempat Disekap Dalam Ruang Sekertaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang

    Juniardi juga meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap oknum Preman dan oknum pejabat tersebut, yang telah menghalang halangi wartawan wartawan dalam melakukan kerja kerja jurnalistik. “Hal ini sudah jelas melecehkan profesi wartawan, dan melakukan intimidasi, serta ancaman terhadap profesi wartawan. Saya sangat menyesalkan ada aksi premanisme di lakukan justru di Kantor Pemerintahan. Dan melibatkan pejabat eselon. Kita minta Bunda Winarti cepat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang tak berkualitas itu,” katanya.

    Juniardi mengingkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jadi, kata Juniardi, atas insiden itu pertama prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh preman suruhan pejabat terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

    “Kapolri jelas menyatakan tidak ada tempaat bagi aksi premanisme. Kita juga mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Kita mendesak Polres Tulang Bawang untuk menindak tegas aksi premanisme termasuk pejabat yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    Juniardi juga mengingatkan kepada kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan. “Dan kepada teman teman wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam,” katanya.

    Selain itu, perusahaan pers harus melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Wartawan juga segera melakukan kordinasi dengan organisasi profesinya, sehingga dengan cepat berkordinasi dengan kepolisian berdasarkan Pers dan Polri.

    “Terakhir kita juga pesan dan ingatkan teman teman wartawan dan perusahaan pers terus menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi dan lainnya, yang bertentangan dengan kode etik profesi. Jangan terjebak pada konflik-konflik pada kepentingan dengan melakukan kejahatan pers,” katanya. (Red)

  • Penjualan Objek Sita Jaminan Pantai Queen Artha Melibatkan Oknum Jaksa?

    Penjualan Objek Sita Jaminan Pantai Queen Artha Melibatkan Oknum Jaksa?

    Bandar Lampung (SL)-Pantai Quin Arta Pesawaran perbatasan Lempasing yang akan dibanguan dermaga swasta itu kini mandek. Bahkan tidak bisa dilanjutkan karena lokasi tersebut masuk salah satu aset dalam status sita jaminan perkara inkracht Alay vs Satono atau Pemkab Lampung Timur. Tanah itu dijual oleh Puntjak Indra dan Budi Winarto yang juga masih dipenjara dalam kasus APBD Lampung Tengah, kepada Donny menantunya Fredrik Yunadi (yang juga masih dibui).

    Penyusuran sinarlampung, Pantai dengan lahan hampir 9 hektar itu, di jual dengan harga Rp25 miliar dan baru dibayarkan Rp12,5 miliar. Dan yang Rp10 miliar sempat disebutkan diserahkan ke Kejati Lampung, sebagai ganti rugi negara. Sisanya Rp2,5 miliar tidak jelas, termasuk kekurangan pembayaran Rp12,5 miliar sisanya.

    Dalam hal transaksi penjualan melibat beberapa orang pengacara, termasuk ada oknum Jaksa Kejati Lampung yang ikut dalam memuluskan proses penjualan pantai Quin Arta. Bahkan saat proses eksekusi Pengadilan Pesawaran juga sempat di halangi oknum aparat yang berjaga dilokasi. Meski di sita namun pengadilan tidak boleh memasang plang apapun dilokasi tersebut.

    Kuasa hukum Amrullah, S.H. dari kantor Law Firm SAC & Partners membenarkan pihaknya telah mengajukan sita eksekusi itu. “Kami sudah mengajukan sita eksekusi terhadap objek sita jaminan perkara dimaksud, yaitu salah satunya berupa tanah pantai seluas hampir 9 hektar di Lempasing Pesawaran, yang dikenal dengan sebutan queen artha,” kata Amrullah.

    “Objek sita yang kami mohonkan sita eksekusi dan sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pesawaran tersebut, berdasarkan hasil investigasi kami dan saat dilakukan eksekusi setempat oleh PN Pesawaran itu objek sita jaminan jugapun sudah di dalam tahap pengalihan kepemilikan,” katanya.

    “Dan kamipun faham bahwa objek sita jaminan tersebut dijual oleh Puntjak Indra dan Budi Winarto kepada Donny warga Surabaya, yang juga kami ketahui bahwa uang transaksi atas objek sita tersebut diserahkan ke Kejati Lampung yang beberapa waktu lalu menjadi berita di media-media yang ada di Lampung dan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat itu uang penjualan lebih besar jumlahnya dari yang sudah diserahkan ke Kejati Lampung yang hanya Rp 10 Milyar,” lanjut Amrullah

    Amrullah menjelaskan terhadap objek sita eksekusi yang sudah rampung dilaksanakan oleh PN Pesawaran tentang tanah pantai Queen Artha tersebut pihaknya sudah mengajukan pemblokiran di BPN Pesawaran berdasarkan semua dokumen hukum yang berkenaan dan bersifat mengikat tersebut.

    “Dan BPN Pesawaran karena bukti sita eksekusi tersebut langsung ikut menetapkan sita sehingga status tanah pantai Queen Artha itu menjadi dalam sita PN Pesawaran dan BPN Pesawaran, yang tentunya itu bukan lagi hanya sekedar dalam status blokir, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau agar pihak-pihak terkait dapat mematuhi ketentuan hukum dan kepada para notaris maupun PPAT agar mencermati hal tersebut sebelum tersangkut fenomena hukum dimaksud,” katanya.

    Sementara Irfan Balga, S.H menambahkan bahwa sebuah pesan moral dari pihaknya janganlah bermain-main dan menukangi hukum, “Ini pesan moral kami. Jangan mencari kesempatan ketika keadaan gawat darurat, Satono melarikan diri, segalanya yang sudah masak dan tersembunyi malah dengan sembunyi-sembunyi kemudian dipanen bak panen raya telah tiba,” katanya.

    Aset Pantai Quin Arta

    Sebelumnya soal aset yang sama berupa Pantai Queen Artha yang ada di wilayah perbatasan Lempasing Pesawaran. Tanah itu juga sempat dijadikan objek perjanjian antara Puntjak Indra dan Budi Wibarto dengan Alay, saat alay masih dipenjara di lapas Rajabasa.

    Tanah tersebut juga dalam status sita jaminan perkara inkracht Alay vs Satono atau Pemkab Lampung Timur. Tanah itu dijual oleh Puntjak Indra dan Budi Winarto yang juga masih dipenjara dalam kasus APBD Lampung Tengah, kepada Donny menantunya Fredrik Yunadi (yang juga masih dibui).

    Duit penjualan tanah tersebut diserahkan ke Kejati Lampngg Rp10 miliar beberapat waktu yang lalu. Kemudian tanah objek sita jaminan itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pesawaran. Persoalannya sisa pembayaran jual aset kasus tersebut akhirnya tertahan. Bahkan ada indikasi sisa yang lain sepertinya sudah dibayar juga tidak sampai juga ke Kejati Lampung.

    Sumber sinarlampung menyebutkan bahwa kelaziman hukum dari Penetapan Perdamaian dengang konsekuensi Sita Jaminan adalah bahwa pihak yang menang perkara wajib memohon Sita Eksekusi atas Penetapan dan atau Putusan yang sudah inkracht. Permohonan Eksekusi sudah diajukan oleh pihak Pemkab Lampung Timur melalui PH, kemudian Eksekusi atas objek-objek sita jaminan tersebut sudah dilaksanakan oleh PN Tanjung Karang dan dibuktikan dengan Berita Acara Eksekusi.

    Masalah hukumnya timbul lagi karena eks PH Pemkab Lamtim tanpa kewenangan hukum (Kuasa sdh dicabut) dan tanpa alasan logika secara diam-diam malah mengangkat Sita Eksekusi (meminta pembatalan eksekusi yang sah). Pengajuan pengangkatan sita eksekusi tersebut oleh Sopian Sitemu dan Sumarsih, itu saat Satono sudah berstatus buron.

    Jika Sopian Sitepu mengatakan bahwa pengangkatan sita eksekusi atas perintah dan keinginan Satono, sementara Satono dengan status buron. Pertanyaan di mana dan bagaimana eks Penasehat Hukum Pemkab Lamtim bertemu dan berkomunikasi dengan Satono yang buron?  Catatan penting saat angkat Sita Jaminan dan BA Eksekusi terhadap Sita Jaminan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat Satono sudah mencabut Kuasa hukum kemudian Satono juga ngilang. (Red)

  • Wartawan Rilislampung.id dan Galang Nusantara.id Diancam Akan Dibunuh Sempat Disekap Dalam Ruang Sekertaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang

    Wartawan Rilislampung.id dan Galang Nusantara.id Diancam Akan Dibunuh Sempat Disekap Dalam Ruang Sekertaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Diduga tidak terima dengan pemberitaan oknum pejabat Dinas Kesehatan Tulang Bawang ancam akan bunuh intimidasi dan sekap wartawan di Kantor Dinas Kesehatan mengunakan preman. Setidaknya ada dua wartawan yang mengalami hal tersebut. Namun, satu wartawan melakukan perlawanan, hingga hanya terjadi cekcok saling ancam dan saling tantang. Sementara satu wartawan sempat dipiting dan disekap di Ruangan Sekeratis Dinas.

    Satu wartawan Junaidi Romli, Galangnusantara.id kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tulang Bawang, dengan bukti laporan Polisi Nomor: STTLP/B-209/VIII/2020/LPG/RESTUBA. Kamis 27 Agustus 2020 malam.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, ancaman pertama di alami Albari wartawan rilislampung.id karena memberitakan soal insentif Covid-19 belum cair. Kamis 28 Agustus 2020, Albari mengunjungi Dinas Kesehatan Tulang Bawang untuk rapid test. Saat itu dia dilihat Sekertaris Dinas Kesehatan lalu dihampiri, sambil menyatakan menyatakn tidak suka dengan pemberitaan tersebut.

    Albri kemudian menyatakan, jika tidak suka dengan pemberitaan itu, atau ada yang tidak tepat ata salah silah gunakan hak jawab atau hak koreksi. Namun justru Sekertaris menghardik sambil menyatakan dirinya tidak suka namanya disebut sebut dalam berita. Lalu Albri kemudian meninggalkan Kantor Dinas.

    Tal lama berselang, Albri menerima telpon dari seseorang, dan memintanya datang kembali ke Dinas. Albari kemudian mendatangi pria itu, yang ternyata sudah bersama Sekertaris Dinas. Pria itu sempat mengancam Albari soal pemberitaan Sekertaris Dinas Tersebut. Namun, Albari yang memiliki prwaakab badan besar balik melawan, hingga membuat preman bayaran itu sempat ciut. Albari kemudian melaporkan hal yang dialaminya kepada Pimpinan Redaksinya, dan PWI Tulang Bawang.

    Setelah itu, rupanya hal yang sama dialami Junaidi Romli, wartawan media online Galangnusantara.id. Dia yang juga menulis berita soal insentif covid-19 dengan judul “RSUD Menggala dan Dinkes Tuba Terkesan Lalai” juga di hubungi preman itu dan diminta datang menemui Sekertaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang. Namun, saat tiba disana Junaidi Romli jutru diancam oleh oknum preman sewaan itu.

    Kemudian di sekap dalam ruangan. Bahkan Junaidi sempat dicekik dan dipiting dari belakang. “Saya di panggil melalui via telepon oleh oknum preman dari dinas kesehatan (Dinkes) Tuba untuk bertemu. Setiba dirinya di Dinkes Tuba saya langsung masuk ke dalam ruangan Sekertaris Bu Lasmini bersama dengan oknum preman itu,” katanya..

    “Saya datang sesuai dengan panggilan oleh oknum dari dinas kesehatan, tetapi saya tidak menduga bakal sampai di kurung bahkan sampai di bekap di ruangan. Kontan saja saya menjerit untuk meminta pertolongan dan mencari celah untuk lepas dari bekapan oknum preman,” katanya.

    Junaidi Romli mengaku masih trauma serta ketakutan tersendiri akan bahaya yang mengancam dirinya serta keluarga. “Bagaimana saya tidak merasa khawatir akan keselamatan diri serta keluarga, mengingat pada saat kejadian oknum preman tersebut sempat mengancam akan membunuh saya. Dan saya sudah lapor Polisi,”,kata Junaidi Romli. (Red)

  • Posting Dukungan Calon Kepala Daerah Oknum PNS Lampung Timur Diperiksa Bawaslu

    Posting Dukungan Calon Kepala Daerah Oknum PNS Lampung Timur Diperiksa Bawaslu

    Lampung Timur (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur telah usai memeriksa seseorang berinisial IGA, salah satu Kepala Bidang (Kabid) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, terkait ketidak netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Terduga aktor pelanggaran etik tersebut, yang telah mengkampayekan salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020, yang di usung Partai berlambang moncong putih tersebut.

    Tim Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Lamtim sudah melakukan pleno, memanggil para saksi dan pada saat tersangka diminati keterangan, IGA pun sudah mengakui bahwa benar, fostingan disalah satu media sosial milik pribadinya.

    “Kemarin Bawaslu Lamtim sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka, bahkan tersangka sudah mengakui bahwa fostingan di media sosial (Facebook) itu miliknya,” ujar Winarto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim.

    Bukan hanya itu, sapaan mas win membeberkan khusus untuk ASN, jangan kan untuk memposting, menyukai nya saja itu tidak boleh. Dalam hal ini Bawaslu sudah melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, melalui Bawaslu Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti atas ketidak netralitas sebagai ASN.

    Winarto menambahkan, jika surat balasan atau keputusan dari KASN sudah keluar, nanti kita sampaikan kepada publik dan inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar ditindaklanjuti. Terpisah, menurut narasumber yang enggan di sebutkan, IGA merupakan Adik kandung Ketua Dewan Kabupaten Lampung Timur. (Wahyudi)

  • Pematank Beberkan Dugaan Korupsi Enam Dinas di Tanggamus Mulai dari Anggaran Makan Minum Fiktif Hingga Puluhan Paket Proyek di Dinas PUPR, Ini Daftarnya

    Pematank Beberkan Dugaan Korupsi Enam Dinas di Tanggamus Mulai dari Anggaran Makan Minum Fiktif Hingga Puluhan Paket Proyek di Dinas PUPR, Ini Daftarnya

    Bandar Lampung (SL)-Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus dengan nilai mencapat ratusan miliar. Massa beraksi Senin 24 Agustus 2020, di Depan Kejati Lampung.

    Data yang diterima sinarlampung,co dari Kordinator aksi menyebutkan keenam OPD yang menjadi sorotan itu yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk dan KB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappelitbang).

    Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR). Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tahun anggaran 2019.

    “Modusnya mulai dari makan minum fiktif, pekerjaan ambrudal banguna  fisik, 12 pekt pekerjaan jalan, dan Bangunan Gedung Dinas PUPR Tanggamus. Data dan temuan kami teridikasi korupsi,” kata Kordinator Lapangan Andre Saputra

    Adres Saputra merinci modusnya lain adalah dugaan penggelembungan anggaran, SPj belanja makanan dan minuman fiktif menggunakan catering Rp3,331 miliar, dengan perincian Dinas Pendidikan Rp127 juta, Sekretariat Daerah Rp2,585 miliar; Sekretariat DPRD Rp387,2 juta, Dinas PUPR Rp 230 juta,

    “Temuan kami PPTK kegiatan melakukan pemesanan makan minum kepada katering. Pemesanan dilakukan datang langsung ke tempat katering, telepon maupun pesan whatsapp (wa). Menu diitentukan oleh PPTK;  Berdasarkan pesanan tersebut, pemilik Katering M mencatat nama/OPD pemesan, jumlah pesanan dan nominal harganya ke dalam buku pesanan sesuai urut tanggal dan bulan,” katanya.

    Kemudian setelah tanggal pelaksanaan kegiatan, PPTK atau pembantu PPTK membuat SPj antara lain berupa bukti kas keluar, surat pesanan atau kontrak, BA serah terima barang, daftar hadir. SPj yang disusun selanjutnya dibawa oleh PPTK ke katering untuk dimintakan tanda tangan dan stempel katering.

    Pada saat permintaan tanda tangan tersebut, katering memberikan nota pembayaran (bills payment) berwarna putih yang digunakan sebagai lampiran atas pembayaran pajak. PPTK menyampaikan SPj ke Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran.

    Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Katering M (a.n. NM) oleh Bendahara Pengeluaran OPD sebesar nilai SPj setelah dikurangi PPh. PPh dipotong dan dipungut oleh Bendahara, sedangkan pajak restoran dibayar oleh catering

    Anggaran Makan Minum Fiktif terjadi dienam OPD dengan rincian:

    Dinas Pariwisata Pagu Rp161.284.150,00 Pembukuan Rp39.621.000,00 Pajak Rp17.594.635,36 Dugaan Fiktif Rp45.748.118,00 Selisih Rp58.320.396,64;

    DPPPA Dalduk dan KB Pagu 1.351.488.600,00 Pembukuan Rp50.392.000,00 Pajak Rp147.435.120,00 Dugaan Fiktif Rp691.784.600,00 Selisih Rp461.876.880,00;

    Dinas Pendidikan Pagu Rp152.488.050,00 Pembukuan Rp79.269.000,00 Pembukuan Rp16.635.080,00 Selisih Rp56.583.990,00;

    Sekretariat Daerah Pagu 359.040.000,00 Pembukuan Rp150.965.500,00 Dugaan Fiktif Rp39.168.000,00 Selisih Rp168.906.500,00;

    DPMD Pagu 192.431.800,00 Pembukuan Rp35.579.000,00 Dugaan Fiktif Rp20.992.560,00 Dugaan Fiktif Rp39.370.000,00 Selisih Rp96.490.240,00;

    Bappelitbang Pagu Rp272.031.650,00 Pembukuan Rp73.389.500,00 Dugaan Fiktif Rp29.676.181,27 Dugaan Fiktif Rp75. 722.300,00 Selisih Rp93.243.668, 73

    Proyek Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus yaitu: 

    12 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan 

    Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Ngarip – Ulu Semuong Kecamatan Ulu Belu dilaksanakan oleh CV RA, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-31/22/2019 tanggal 30 Agustus 2019 sebesar Rp2.983.300.849,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 2 September s.d. 31Desember 2019;

    Paket Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Banjar Manis – Margoyoso KecamatanSumberejo dilaksanakan oleh CV TSI, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-40/22/2019 tanggal 25 September 2019 sebesar Rpl.697.476.124,18. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, mulai tanggal 27 September s.d. 26 Desember 2019;

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jatiringin – Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat dilaksanakan oleh CV RKJ, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-11/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp2.321.663.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019;

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Pekon Ampai – Desa Batu Kibau Kecamatan Limau dilaksanakan oleh CV AP, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-13/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rpl.953.426:620,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019;

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Gedung – Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak dilaksanakan oleh CV AP, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-12/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp 1.915.196.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus2019

    Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Irigasi Kecamatan Gisting dilaksanakan oleh CV G9, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-10/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp 1.822.276.575,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019

    Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jl, Samudera – Jl, Merdeka KecamatanKota Agung dilaksanakan oleh CV RA, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-01/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp2.428.741.446,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d.30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Lingkar Kantor Camat Semaka Kecamatan Semaka dilaksanakan oleh CV AJ, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-03/22/2019 30 April 2019 sebesar Rp2.426.574.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sudimoro Bangun – Sripumomo KecamatanSemaka dilaksanakan oleh CV ARB, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-04/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp2.954.001.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kedaloman – Kalibening KecamatanGunung Alip dilaksanakan oleh PT TJK, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-05/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp3.279.737.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d.30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Datar Lebuai – Pasar Datar LebuaiKecamatan Air Naningan dilaksanakan oleh PT SPP, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-05/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp7.910.984.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d. 30 Agustus 2019.

    Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Air Naningan – Sinar Jawa Kecamatan AirNaningan dilaksanakan oleh PT IPS, dengan Kontrak Nomor 600/002/BM-07/22/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp4.297.045.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai tanggal 3 Mei s.d.30 Agustus 2019.

    Tiga Paket Proyek Pembangunan Gedung Dinas PUPR

    PAKET Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga Type B Kabupaten Tanggamus pada Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh PT ZAM berdasarkan kontrak Nomor PPK/DAK/02/PML-1813476/19NI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp 10.936.688.500,00.Pekerjaan dilaksanakan selama 1 SO hari kalender, sejak tanggal 1 Juli s.d. 28 November 2019.

    Pekerjaan Pembangunan Rest Area Pugung Kecamatan Pugung pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV Z berdasarkan kontrak Nomor 600/002/CK-23/22/2019 tanggal 20 September 2019 sebesar Rpl.938.384.000,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 (Sembilan puluh) hari, dari tanggal 23 September s.d 21 Desember 2019;

    Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 4 Kuripan Kecamatan Kota Agung pada Dinas Pendidikan dilaksanakan oleh CV RJP berdasarkan kontrak Nomor PA/APBD/02/PML-1823476/lSN/2019 tanggal 10 Juli 2019 sebesar Rp2.483.085.000,00.

    Empat Paket Jaringan Irigasi

    Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Bartjar Sari dilaksanakan oleh CV AKPberdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/ AR-05/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak senilai Rpl.210.229.100,00.Pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Campang kanan dilaksanakan oleh CV AJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/AR-06/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp907.704.200,00. Pekerjaan dilaksanakan selama ISO (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    Pekerjaan Rebabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Humara Balak Atas dilaksanakan oleh CV AP berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/ AR-01/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rpl.076.068.500,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    Pekerjaan Rebabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Humara Balak Kiri dilaksanakan oleh CV ARB berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 600/002/AR-02/22/2019 tanggal 20 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp913.430.400,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dari tanggal 21 Mei s.d 17 Oktober 2019

    “Carut-marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh di enam OPD itu harus menjadi perhatian serius penegak hukum.  Penegak hukum untuk segera menarik semua berkas/dokumen kegiatan yang ada di enam OPD itu,” kata Andre Saputra. (Red)

  • Pesan 1 Juta Pcs Kotak Kayu Koin NU LazisNU Tanpa DP Tiga Bulan Produksi Tak Dibayar Tiba tiba Batal Ratusan UMKM Gugat Rektor STAI An-Nur Andy Warisno

    Pesan 1 Juta Pcs Kotak Kayu Koin NU LazisNU Tanpa DP Tiga Bulan Produksi Tak Dibayar Tiba tiba Batal Ratusan UMKM Gugat Rektor STAI An-Nur Andy Warisno

    Bandar Lampung (SL)-Direktur Koin NU LAZISNU Lampung Dr. H Andy Warisno diduga mebohongi  lebih dari 200 perajin kayu Kabupaten Pasawaran, terkait pesanan 1 juta pcs kotak kayu dengan disain khusus yang tiba tiba dihentikan secara sepihak. Padahal pekerjaan hampir rampung. Bahkan 36.500 buah kotak kayu yang sudah dikirim baru dibayar sekitar 10 persen. Total kerugian UMKM mencapai Rp1,2 miliar.

    Para pengrajin demo kantor Koin NU Lampung

    Ketua UMKM Athariz Gemilang Kabupaten Pesawaran Muhlisin ST MM mengatakan tidak tahu mengapa, tiba-tiba pihaknya diminta pihak LAZISNU Provinsi Lampung untuk menghentikan pengerjaan. Muhlisin menjelaskan jika pekerjaan sudah ada 96.000 an kotak dalam proses finishing yaitu pengamplas, ngecat, nyablon, dll. Jumlah ini belum ditambah kayu yang sudah dibeli dan sudah di potong-potong sesuai ukuran kotak tersebut. Akibatkan, pihaknya merasa dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.

    “Ada sekitar 94 kubik jika digabung 4 kelompok perajin. Kami sudah keluar modal. Sudah keluar keringat, bahkan keringat kami sudah kering. Tiba-tiba kami disuruh berhenti mengerjakan ini tanpa ada kejelasan kompensasi ganti rugi dan pembayaran barang yang sudah terkirim. Barang yang sudah terkirim pun belum dibayar penuh, baru seperempatnya yang dibayar, padahal janjinya barang jadi, diantar, dibayar,” katanya.

    Ketua UMKM Athariz Gemilang ini mengingatkan, pihaknya ditarget harus membuat Kotak Koin NU sebanyak 1 juta pieces dalam waktu 4 bulan, dimulai 1 juni hingga 30 september 2020. Untuk mencapai target tersebut, Muhlisin mengaku pihaknya sudah bekerja keras dan mendapatkan modal dengan berbagai cara.

    “Diantara anggota kelompok UMKM kami sudah ada yang mengandaikan surat tanah rumah, menjual sepeda motor, meminjam bank dan lain-lain.  Tolong bapak-bapak. Kami ini rakyat kecil yang sedang susah, sedang cari makan, sudah menjual apa saja yang ada. Sudah cari hutangan kemana mana untuk mengerjakan pesanan ini. Kok malah kami diterlantarkan begini, tidak dibayar begini. Kami tidak akan berhenti mencari keadilan hingga keringat kami, kerugian kami diganti oleh pemesan Kotak Koin NU. Yakni Dr H Andy Warisno,” katanya.

    Menurut Muhlisin, kasus itu bermula saat pihaknya bersilaturrahmi ke Rektor STAI AN-NUR Dr. H Andy Warisno beberapa waktu lalu. Pada silaturrahmi tersebut, Andy Warisno yang juga Direktur Koin NU LAZISNU Lampung meminta UMKM Athariz Gemilang membantu program NU CARE LAZISNU dengan membuatkan kotak Koin NU dari kayu.

    Dan meminta agar dibuatkan sampel produk di kotak kayu itu, untuk kemudian dibuat dalam jumlah yang besar. “Setelah sampel jadi 40 buah dari 4 kelompok, kami bawa kesana sekitar akhir Mei 2020. Dan Pak Andy bilang ini masuk bagus, tolong kerjakan bikin 1 juta pieces dan harus selesai 4 bulan. Kami menyanggupinya,” kata Muhlisin dalam pernyataannya, Sabtu (22/8/2020).

    Lanjutnya, UMKM Athariz Gemilang kemudian mengumpulkan pengrajin kayu dan membagi 1 juta pieces kotak kepada 4 kelompok perajin kayu. Masing-masing mengerjakan 250.000 per kelompok. Satu kelompok membawahi 25-30 perajin kayu dan pekerjaan resmi dimulai 1 Juni 2020.

    “Dimasa pandemi begini dimana mencari kerja susah. Setidaknya masyarakat mendapatkan pekerjaan ini. Sangat membantu untuk kehidupan sehari-hari mereka. Meski pekerjaan ini tanpa DP sama sekali dari Dr H Andy Warisno, barang jadi diantar baru dibayar tutur beliau waktu itu,” kata Ketua UMKM Athariz Gemilang ini.

    Lalu, kata Muhlisin, sejak tanggal 1 Juni 2020, sekitar 36.500 pcs kotak selesai dibuat. Kotak itu dikirim ke kantor Graha LAZISNU Propinsi Lampung di Jalan Ryacudu no. 95 Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, sesuai perintah dari Dr H Andy Warisno selaku Direktur Koin NU.

    Muhlisin menegaskan, terkait jika terjadi permasalahan apa di internal LAZISNU Lampung sehingga program ini diberhentikan, pihaknya tidak mau tahu menahu. Menurutnya, jika permasalahan itu ada, itu urusan para elit dan petinggi pengurus LAZISNU Lampung. “Yang jelas jangan korbankan kami, jangan dhzolimi kami. Kami ini rakyat kecil yang makan sehari-hari saja susah,” tegas Muhlisin.

    Muhlisin mewakili para perajin Kotak Koin NU yang tergabung dalam UMKM Athariz Gemilang meminta Andy Warisno selaku pemesan Kotak Koin NU untuk membayar seluruh barang yang sudah jadi dan terkirim ke LAZISNU Propinsi Lampung maupun yang sudah jadi dan tinggal kirim.

    Muhlisin juga meminta Andy Warisno membayar seluruh barang yang tinggal finishing dan kayu yang sudah diolah semua kelompoknya. “Apabila permintaan kami ini tidak dikabulkan, maka kami akan terus menempuh jalur yang bisa kami lakukan. Semampu kami. Meskipun secara hukum kami lemah karena tidak ada perjanjian tertulis dengan Dr H Andy Warisno selaku orang yang memesan Kotak Koin NU. Namun kami akan terus bergerak hingga titik darah penghabisan, sehingga hak kami dipenuhi,” kata Muhlisin. (Red)