Kategori: Pilihan Redaksi

  • Istri Buron Satono Laporkan Aset Ratusan Miliar Yang Diduga Diperjual Belikan Melibatkan Alay dan Pengacara Sopian Sitepu

    Istri Buron Satono Laporkan Aset Ratusan Miliar Yang Diduga Diperjual Belikan Melibatkan Alay dan Pengacara Sopian Sitepu

    Bandar Lampung (SL)-Hj. Rice Megawati, isteri buron Satono, mantan Bupati Lampung Timur, menggugat asetnya bernilai ratusan miliar yang diduga di perjual belikan. Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans melaporkan tujuh orang termasuk pengacara Sopian Sitepu, Sumarsih, Sugiarto Wiharjo, Puncak Indera, Hengky Wijaya alias Engsit, Honggo Wijaya,  dan Ricky Yunaraga, ke Mabes Polri.

    Menurut Hj. Rice, puluhan aset tersebut direncanakan sebagai pengembalian Rp117 miliar APBD Lampung Timur. Dan kini diduga telah diperjualbelikan oleh mantan pengacara Satono, yaitu Sopian Sitepu dan Sumarsih, tidak termasuk aset yang disita penyidik atas kasus Bank Tripanca. “Sekitar dua minggu lalu, kami sudah melaporkannya ke Mabes Polri,” kata Amrullah, Tim advokat dari Kantor Law SAC, Senin 24 Agustus 2020.

    Menurut Amrullah, sebelum mengadukan penjualan aset-aset tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu konsultasi dengan Tim II SPKT Bareskrim Mabes Polri. Masalah ini berawal dari tuduhan korupsi terhadap Satono atas penyimpanan dana APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana, yang kemudian BPR Tripanca Setiadana gagal bayar (likuidasi) sehingga dana APBD Lampung Timur sebesar Rp106 miliar tidak dapat ditarik kembali oleh Satono.

    Satono, kata Amrullah kemudian menggugat BPR Tripanca Setiadana ke PN Kelas I A  Tanjungkarang. Ternyata, aset-aset tersebut telah diperjualbelikan Sopian Sitepu, Sumarsih, dan Sugiarto Wiharjo alias Alay. Pengadilan akhirnya menetapkan sita eksekusi atas 100 bidang tanah Alay dalam akte perdamaian pada tanggal 26 Mei 2009.

    Lalu, M Marwan Djaja Putra dari pengadilan negeri, melakukan sita eksekusi pada 28 Mei 2009 sampai dengan 1 Juni 2009 terhadap 66 bidang tanah/obyek sita di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan berita acara eksekusi itu,  kuasa hukum Satono saat itu, Sopian Sitepu dan Sumarsih seharusnga mengajukan lelang sita eksekusi agar dananya bisa diserahkan kepada Satono.

    Tapi, ternyata, kedua kuasa hukum ini tidak menyerahkan uang hasil sita eksekusi kepada Satono. Yang kemudian terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer dicabut Satono. “Patut diduga terjadi malpraktek, pengacara penggugat sekaligus tergugat,” kata Amrullah.

    Uang hasil eksekusi. Yang berdasarkan hitungan Surat Keterangan Nilai Obyek Pajak (SK-NJOP) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mencapai Rp245.177.532.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).

    Dengan tidak diserahkan uang hasil Lelang Sita Eksekusi, telah menyebabkan suami kliennya, Satono menjadi terpidana korupsi dan kini DPO. Padahal jelas ditemukan adanya indikasi ada 66 (enam puluh enam) obyek Sita Eksekusi yang telah berpindah-tangan ke-Pihak ketiga.

    “Ada sedikitnya 66 (enam puluh enam) Obyek Sita Eksekusi yang telah berpindah tangan kepihak ketiga dengan cara jual-beli dibawah tangan, dan hal ini dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu dan Sumarsih telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi,” Urai Amrullah.

    Amrullah melanjutkan termasuk, mereka yang diduga telah membeli sejumlah aset-aset tersebut, yakni Puncak Indera, Hengky Wijaya alias Engsit, Honggo Wijaya,  dan Ricky Yunaraga. Berdasarkan bukti-bukti ini, pihaknya berharap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan memeriksa pihak terkait tersebut. Dengan indikasi, tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 378 KUHPidana.

    Amrullah, membeberkan aset yang diduga diperjualbelikan adalah aset yang luput dari penyitaan penyidik. Akibatnya aset itu tidak masuk objek sita rampasan negara sebagaimana di Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA.

    Selain Sopian Sitepu, ada pihak lain turut dilaporkan. Yakni Sumarsih, S.H., beralamat di Jalan Ki Maja Nomor 172 Way Halim, Bandar Lampung (LBH NASIONAL). Lalu Sugiarto Wiharjo, dahulu beralamat di jalan Laksamana Malahayati Komplek Perumahan Sumber Jaya RT 03 Kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sekarang berada di LAPAS Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

    Kemudian Puncak Indera, alamat di Jalan DR. Cipto Mangunkusomo Nomor: 98-A RT.01 Kupang Teba, Telukbetung Utara. Selanjutnya Hengky Wijaya alias ENGSIT (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan RW MONGISIDI Nomor: 71-A Pengajaran, Telukbetung Utara.

    Honggo Wijaya (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan Gatot Soebroto Nomor 68, Pecoh Raya,Telukbetung Utara. Terakhir Ricky Yunaraga (PT. BPR TRI SURYA) alamat di Jalan Rasuna Said, Kompleks Perumahan Rasuna Hills, Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

    Amrullah, mendapat surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas Nama Hj. Rice Megawati (isteri mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Sebagai isteri (ahli waris) dari terpidana Tipikor APBD Kabupaten Lamtim Satono, kliennya ingin mengembalikan kerugian APBD Lamtim senilai Rp. 117 miliar sebagaimana tertuang di 2 (dua) Putusan MA-RI. Yakni Putusan Nomor : 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA dan Putusan Nomor: 253 K/PID.SUS/2012 Tanggal 19 Maret 2012, atas nama Hi. Satono, SH. SP.

    Maksud dan itikad baik kliennya, untuk mengganti uang negara belum tersampaikan karena harta benda ex milik Sugiarto Wiharjo yang jadi Obyek Sita eksekusi di Perkara Perdata antara suami kliennya, Satono melawan PT. BPR Tripanca Setiadana selaku Tergugat I, Sugiarto Wiharjo selaku Tergugat II, Podiyono Wiyanto selaku Tergugat III dan Raden Edi Soedarman selaku Tergugat IV, diduga telah dijualbelikan oleh Sopian Sitepu dan Sumarsih bersama Sugiarto Wiharjo.

    “Ini yang menjadikan seluruh Obyek Sita Eksekusi berada pada Pihak ke-3 (Ketiga). Padahal terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer Sopian Sitepu dan Sumarsih telah dicabut Satono. Ini kan janggal. Sudah surat kuasa dicabut untuk tidak lagi melakukan pendampingan, pembelaan maupun pengajuan eksekusi, tapi bisa dilakukan permohonan angkat sita sehingga aset itu bebas diperjualbelikan atau beralih ke pihak lain. Mirisnya lagi dari hasil penjualan aset secara ilegal ini tidak masuk ke kas Pemkab Lamtim,” katanya.

    “Silahkan dianalisa, itu aset sudah diletakkan sita jaminan dan kemudian dieksekusi, malah justru oleh pengacara Satono dan Pemkab Lamtim ujungnya itu aset-aset dicabut atau diangkat sita eksekusinya. Dalam penelusuran kami ternyata para pengacara itu mengangkat sita eksekusi saat kuasa untuk mereka sudah dicabut. Kemudian dari penyususuran peristiwa itu, kami menemukan bahwa para pengacara ini malah menagih jasa hukum kepada Sugiarto Wihardjo untuk pengurusan perkara tersebut. Patut diduga terjadi malpraktek, menjadi pengacara penggugat sekaligus tergugat,” katanya.

    Amrullah, menambahkan dari catatan yang didapat pihaknya, barang atau obyek Sita Eksekusi yang telah dijual atau dialihkan secara dibawah tangan oleh kedua lawyer itu antara lain, sebagai berikut:

    1. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 1114/Way Lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 4.410 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    2. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 977/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 10.125 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    3. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor :1124/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 9.340 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    4. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9516/Kedamaian, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.975 M2 terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Kini dikuasai oleh Fery Pengusaha Batu.
    5. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 297/CR terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 46.160 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu.
    6. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 43/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 27.400 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu
    7. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9419/Kedamian ,terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.745 M2 terletak di Kelurahan Kedamian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu:
    8. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 178 /CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 22.450 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek Pergudangan.  Kini dikuasai oleh PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
    9. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna Bangun Nomor : 179/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 21.330 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek pergudangan. PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
    10. Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor : 428/Kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 14.000 M2 terletak di jalan setia Budi Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah Kosong eks Pabrik Karet dan Tanaman pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    11. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 429/Kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi, Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat,  yang terdiri dari rumah sederhana. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    12. Sebidang Tanah dan bangunan  dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 430/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 840 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Rumah permanen.
    13. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 431/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 586 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Telukbetung Barat  yang terdiri dari Tanah pekarangan kosong. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    14. Sebidang Tanah dan bangunan  dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 432/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat  yang terdiri dari satu Rumah. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    15. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 433/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 455 M2 terletak di jalan setia budi, Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat,  yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    16. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 434/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 478 M2 di jalan setia budi,Kuripan, Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
    17. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikathak Milik Nomor : 25/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 125 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
    18. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor :26/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 117 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
    19. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 27/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 119 M2 terletak di Kelurahan  Sumur batu,  yang terdiri dari  bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
    20. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor : 28/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 82 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari Bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
    21. Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 1243/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 747 M2 terletak di Kelurahan Tanjungkarang Pusat (tanah Henny),  yang terdiri dari Tanah Kosong. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
    22. Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 582, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas  449 M2 terletak di  Soekarno Hatta,  yang terdiri dari Tanah Kosong berisi pepohonan. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
    23. Sebidang Tanah berikut bangunan (3 Unit bangunan Ruko),  dengan sertifikat hak Milik Nomor : 749/K, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 363 M2,  yang terdiri dari 3 bangunan Ruko. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
    24. Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal),  dengan sertifikat hak Milik Nomor : 370/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas  700 M2,  yang terdiri dari  bangunan rumah permanen.  RICKY YUNARAGA. (PT. BPR Tri Surya)
    25. Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 371/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 710  M2,  yang terdiri dari Bangunan rumah permanen.  RICKY YUNARAGA  (PT. BPR Tri Surya)
    26. Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor 372/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 40 M2,  yang terdiri dari  Bangunan rumah permanen.  Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
    27. Sebidang Tanah berikut bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 777/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.063 M2 terletak di Jalan Amir Hamzah Nomor 5, yang terdiri dari  1 unit rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
    28. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 372/KT, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 850 M2 di Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, yang terdiri bangunan Gudang. RICKY  YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
    29. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 6/TL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, sisa seluas 6.542 M2 terletak di Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan yang terdiri dari Tanah Kosong dan 4 unit rumah.
    30. Sebidang Tanah dan bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor : 668/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 227 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu.
    31. Sebidang Tanah berikut bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor: 58/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 249 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari  bangunan ruko 3 pintu. Kini dikuasai oleh PUNCAK INDRA dan BUDI WINARTO alias  Awie  (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
    32. Sebidang Tanah dan bangunan sertifikat hak Milik Nomor : 1241/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 525 M2 terletak di Kelurahan Rawa laut, Tanjungkarang Timur yang terdiri dari bangunan Tripanca Center. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
    33. Gudang ASK Jalan Ikan Mas Koki, Telukbetung Selatan , yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai PUNCAK INDRA dan BUDI Winarto (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
    34. Gudang Darmala dan Kantor, Jalan Yos Sudarso, yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai HONGGO WIJAYA adik Sugiarto Wiharjo.
    35. Rumah Pribadi di Jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri Bangunan permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
    36. Tanah Kosong (sedang dibangun), jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri dari Bangunan permanen yang belum selesai. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA  (PT. BPR Tri Surya). Dan masih banyak lagi lainnya.

    Sopian Sitepu Membantah

    Menanggapi Laporan tersebut, Sopian Sitepu menyatakan pengaduan itu tidak benar. Menurutnya aset yang disita dan kemudian berpindah tangan itu, tidak ada yang milik terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca. Pasalnya semua aset dalam status tergadai atau menjadi tanggungan pihak ketiga.

    “Bahkan kami pernah disomasi Tim Kurator PT. Tripanca Group, karena dianggap jika penyerahan aset yang termuat di akta perdamaian No. 10/PDT.G/2009.PN.TK tanggal 10 Maret 2009 oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca ke Pemkab Lamtim adalah merupakan perbuatan melawan hukum,” elaknya.

    Sopian Sitepu juha membantah jika kuasa hukumnya dari Satono, telah dicabut. “Pada waktu itu surat kuasa belum dicabut, karena tidak terdaftar di Pemkab Lamtim. Karenanya saya masih menganggap sah sebagai kuasa hukum,” terangnya.

    Disinggung terkait waktu hampir bersamaan, menjadi kuasa hukum Satono/Pemkab Lamtim dan juga menjadi kuasa hukum Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca sebagaimana tertuang dalam surat tagihan biaya administrasi, operasional dan bantuan hukum di perkara perdata No. 280/LBH-N/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 senilai total Rp140 juta dari LBH Nasional, Sopian Sitipu menyatakan itu hal lain. “Itu perkara berbeda. Dan harusnya surat tagihan itu tidak keluar. Saya tidak bisa komentar banyak nanti menjadi salah juga,” katanya. (jun/red)

  • Trakcing Bambang Kurniawan Satu Petugas Sat Pol PP Rumah Bupati Tanggamus Positif Covid-19

    Trakcing Bambang Kurniawan Satu Petugas Sat Pol PP Rumah Bupati Tanggamus Positif Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Satu pasien terkonfirmasi positif warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu merupakan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tanggamus. Pasien no.351 laki-laki inisial IS (34), terkonfirmasi positif hasil tracing pasien no 318 berinisial BK, suami bupati Tanggamus. IS bertugas di Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan berdinas di rumah Bupati Tanggamus yang berada di Bandar Lampung.

    Pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, menyebutkan pasien bekerja pulang pergi Pringsewu-Bandar Lampung (PP). Pasien IS merupakan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19, no 318 asal Bandar Lampung, berinisial BK.

    Pada tanggal 16 Agustus 2020, pukul 15.00 WIB, IS ada keluhan dan gejala demam, mengigil, serak di tenggorokan, ada gangguan di indra penciuman, dan berkurangnya rasa di lidah. Saat dicek suhu tubuhnya 38,3 °c. Lalu pada tanggal 18 Agustus, Tim Petugas Surveilen Puskesmas Bumi Ratu pada pukul 10.00 WIB melakukan Penyelidikan Epidimiologi terhadap pasien dan Keluarganya.

    IS suhu tubuh 37.0, keluhannya berkurang dan keadaan umum membaik. Tim Surveilens memberikan edukasi tentang Covid-19 dan kondisi pasien, pada pukul 11.00 WIB, petugas Puskesmas Bumiratu melakukan swab pertama untuk pengambilan sampel dan disarankan untuk isolasi di Rumah Singgah.

    Kemudian sampel dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, Pasien dan keluarga setuju untuk isolasi di Rumah singgah dan mendapat penanganan di Rumah Singgah. Lalu pada tanggal 19 Agustus, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu mendapatkan informasi dari pihak RSUD Pringsewu tempat pemeriksaan sampel swab Laboratoium dan dikonfirmasi juga oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, bahwa hasil swab Tn. IS tekonfirmasi Positif.

    Karena Tn IS anggota Pol PP ini terkonfitmasi positif, maka Tim Penanganan Covid-19 dan Surveilens Kabupaten Pringsewu melakukan tracing kontak erat dan Penyelidikan Epidimiologi orang yang pernah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif.

    Sementara pers release yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, hari ini, Kamis 20 Agustus 2020 ada penambahan pasien terkonfirmasi positif 6 orang, dari Lampung Selatan 3 orang, Bandar Lampung 2 orang dan Pringsewu 1 orang. Total terkonfirmasi positif di Provinsi Lampung 352 pasien, 14 orang meninggal dunia. (Red)

  • Wartawan kabardaerah.com Biro Sulawesi Barat Demas Laira Tewas Dibunuh Luka 7 Tusukan Tergeletak di Jalan

    Wartawan kabardaerah.com Biro Sulawesi Barat Demas Laira Tewas Dibunuh Luka 7 Tusukan Tergeletak di Jalan

    Sulawesi Barat (SL)-Wartawan media online kabardaerah.com Demas Laira (28) ditikam orang tak dikenal di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat. Korban tewas degan delapan tusukan, tergeletak di pinggir Jalan poros Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WITA dini hatri.

    Jasad korban tergeletak di jalan dengan luka tusukan hingga tembus di dada

    Demas Laira merupakan wartawan Kabardaerah.com atau media lokal berbasis online di Sumatera Barat. Korban telah dibawa ke rumah duka di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah. Sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan teman-teman komunitas motor Dinasti Of Max di Pasangkayu, ibu kota Sulbar. Malam itu, korban tidak diizinkan sama teman-temannya untuk melanjutkan perjalanan karena sudah tengah malam. Tapi korban tetap melanjutkan perjalanan.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro mengatakan Demas Laira ditemukan tewas di pinggir jalan poros wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, tadi pagi sekira pukul 02.00 Wita. “Awalnya kami kira korban kecelakaan lalu lintas. Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan indikasi pembunuhan,” kata Agung kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2020.

    Hasil pemeriksaan polisi, kata Agung, di tubuh wartawan Kabardaerah.com itu ditemukan luka tusuk sebanyak tujuh kali, di bagian ketiak kiri hingga tembus bagian dada. “Setelah melakukan olah TKP, kami membawa Demas ke Rumah Sakit RS Satelit, Mamuju Tengah, untuk melakukan visum,” kata Agung.

    Selain itu, hasil penyelidikan sementara, kata Agung, ada satu barang berharga korban diduga hilang. Beberapa barang lain, seperti sepada motor ditemukan di sekitar lokasi kejadian. “Ponsel korban tidak ditemukan di TKP. Saat ini masih dalam pencarian tim kami,” ungkapnya.

    Hasil olah TKP menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. “Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya,” urainya.

    Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan. Jasad Demas ditemukan bersimbah darah di pinggir Jalan Poros di wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, pada Kamis, 20 Agustus, dini hari. “Iya benar (dugaan pembunuhan). Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Ridwan Kamis, 20 Agustus.

    Adik kandung korban, Lia (17), mengaku kakakny Demas Lair tidak pernah bercerita bahwa dirinya mendapat masalah ataupun membuat masalah dengan orang lain. Lia mengaku terkejut saat mendengar kabar bahwa kakaknya ditemukan tewas di pinggir jalan.

    Menurut Lia, korban sempat bertemu dengan teman-teman klub motornya di Pasangkayu, ibu kota Sulbar. Saat itu, dia tidak diizinkan sama teman-temannya untuk melanjutkan perjalanan karena sudah tengah malam. Tapi korban tetap melanjutkan perjalanan. “Korban juga kehilangan ponsel,” ujar Lia yang berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

    Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Indonesia Timur Upi Asmaradhana meminta Kapolri Idham Azis mengerahkan aparatnya di Sulbar agar serius mengusut tuntas kasus ini. “Jika benar korban dibunuh, maka pelaku harus ditangkap. Kita berharap motif pembunuhan tersebut juga terungkap,” harap Upi yang juga Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) ini.

    Sementara Pimpinan Media Nasional kabardaerah.com Aldoris mengaku geram mendengar kabar kematian wartawannya akibat di bunuh. Aldoris, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa ini, karna tindakan itu telah menciderai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.

    “Saya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar secepat nya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karna pembunuhan terhadap wartawan bukan lah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum,” kata Aldoris.

    Semestinya kata Aldoris, jika ada persoalan terhadap pers, masyarakat wajib menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. (Red)

  • Wartawan Jadi Humas Atau Wartawannya Humas

    Wartawan Jadi Humas Atau Wartawannya Humas

    Saat menjadi wartawan, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apasih wartawan itu. Jawabnya mudah di dapat dipencarian goggle atau buku buku komunikasi, atau undang undang tentang wartawan. Disana diseutkan Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur.

    Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mendevinisikan pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.

    Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overloadkarya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, wartawan harus bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.

    Kedua adalah sense maker yakni wartawan menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan. Keempat adalah Witness Bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga.

    Tugas kelima wartawan adalah Empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya. Keenam adalah Smart Aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.

    Ketujuh adalah Forum Organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri. Dan kedelapan adalah Role Model yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.

    Perkembangan kekinian, jenis Wartawan bisa dilihat dalam dua bagian yaitu Wartawan profesional, yaitu wartawan yang memang bekerja secara professional dalam menjalankan tugasnya, serta patuh terhadap kode etik jurnalistik dan juga memenuhi standar profesi wartawan. Kedua ada wartawan gadungan alias abal abal, yaitu wartawan palsu yang mempunyai tujuan atau kepentingan pribadi atau terselubung berkedok wartawan.

    Penyimpangan Profesi Wartawan

    Ada mitos atau mungkin realitas yang menyebutkan bahwa wartawan adalah “manusia sakti”, untouchable (tidak tersentuh), serta aksesible (bebas akses). Wartaean bisa mengurus apa saja dengan mudah dan lancar, serta mampu menembus rumitnya birokrasi dengan kartu pers (press card) sebagai kartu identitasnya.

    Di sebagian kasus, kenyataan tersebut memang merupakan sebuah realitas, dan dapat dibuktikan secara empiris. Seorang wartawan, dapat “semau gue” saat menjalankan aktivitasnya. Bahkan, jika berhadapan dengan protokoler birokrasi, ia pun bisa dengan leluasa “slonong boy”. Patut dicatat, tidak ada seorang pun yang berani melarangnya.

    Karenanya, segala “kemudahan” yang ada pada diri wartawan tersebut banyak disalahgunakan oleh sejumlah oknum masyarakat yang secara tiba-tiba menjelma menjadi wartawan, lengkap dengan atributnya, ada kartu pers, kamera, blocknote, tape recorder, dan tidak ketinggalan rompi yang bertuliskan “PERS” di punggungnya. Bahkan, untuk menonjolkan identitas profesinya, tidak sedikit wartawan jenis ini menuliskan kata “PERS” tersebut pada kendaraannya, seperti pada plat nomor polisi motor, atau pada kaca depan dan belakang mobil.

    Pasca pemerintahan Orde Baru lengser, yang ditandai sebagai babak baru kebebasan pers, maka banyak organisasi wartawan serta surat kabar yang bermunculan bak jamur di musim penghujan. Namun sayangnya, hegemoni kebebasan pers tidak diiringi oleh profesionalitas atas profesi.

    Wartawan Profesional

    Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Budiman Hartoyo (1999) menyebutkan wartawan profesional adalah yang memahami tugasnya, yang memiliki skill (keterampilan), seperti melakukan reportase, wawancara, dan menulis berita atau feature yang bagus dan akurat, dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

    Dengan demikian, wartawan profesional dapat disimpulkan sebagai seorang yang memahami tugasnya, memiliki keterampilan untuk melakukan reportase dan mengolah karya-karya jurnalistik sesuai dengan nilai yang berlaku, memiliki independensi dari objek liputan dan kekuasaan, memiliki hati nurani serta memegang teguh kode etik jurnalistik yang diatur oleh organisasi profesi yang diikutinya.

    Dalam kode etik jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara-cara yang profesional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya antara lain: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi. Tidak menyuap dan tidak menerima suap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

    Kemudian pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan berimbang. Lalu menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Di negara negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Swiss misal hak profesional yang mutlak yang dituntut para wartawan dilindungi pemerintah. Apa pun kriteria yang menjadi sebuah profesi pada umumnya para wartawan melihat dunia mereka, dunia kewartawanan sebagai sebuah profesi.

    Seorang wartawan adalah seorang yang profesional, seorang yang kompeten di bidangnya, punya kebanggaan profesi yang akan mereka pertahankan dengan cara apapun dan akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Profesionalisme menyangkut kecakapan, keterampilan, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus.

    Fraser Bond (1978) mengemukakan sedikitnya terdapat 4 (empat) macam atribut profesi wartawan, pertama Otonomi yaitu kebebasan mengatur diri sendiri dalam melakukan pertimbangan dan menetapkan keorganisasian, kedua Komitmen yang menitikberatkan pada pelayanan, bukan keuntungan ekonomi pribadi.

    Ketiga Keahlian yaitu dengan menjalankan suatu jasa yang unik dan esensial berdasarkan keterampilan intelektual serta sejumlah pelatihan pengetahuan sistematis, dan keempat tanggungjawab yaitu kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan penerapan suatu kode etik.

    Standar Profesi Wartawan

    Akademisi dan praktisi pers, Asep Syamsul Romli (2005) menyebutkan, wartawan profesional memiliki beberapa karakteristik yang menjadi standar atas profesinya.

    • Pertama menguasai keterampilan Jurnalistik

    Seorang wartawan harus memiliki keahlian (expertise) menulis berita sesuai dengan kaidahkaidah jurnalistik. Ia harus menguasai teknik menulis berita, feature serta artikel. Karenanya, seorang wartawan sejatinya adalah orang yang pernah menempuh pendidikan kejurnalistikan secara khusus atau setidaknya pernah mengikuti pelatihan dasar jurnalistik.

    Dan harus well trained, terlatih dengan baik dalam keterampilan jurnalistik yang meliputi, teknik pencarian berita dan penulisannya, di samping pemahaman yang baik tentang makna sebuah berita. Dan Dia harus memahami apa itu berita, nilai berita, macam-macam berita, bagaimana mencarinya, dan kaidah umum penulisan berita.

    • Kedua Menguasai Bidang Liputan (Beat)

    Idealnya, seorang wartawan harus menjadi seorang “generalis”, yakni memahami dan menguasai segala hal, sehingga mampu menulis dengan baik dan cermat tentang apa saja. Namun yang terpenting, ia harus menguasai bidang liputan dengan baik.

    Wartawan ekonomi misalnya, ia harus menguasai istilah-istilah dan teori-teori ekonomi. Wartawan kriminal, ia harus memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia kriminalitas, seperti sebutansebutan, istilah atau kasus-kasus kriminal, demikian seterusnya.

    Jika seorang lulusan hukum, lantas ditugaskan untuk meliput peristiwa olahraga, maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mempelajari dunia olahraga serta istilah-istilah yang berlaku di dunia itu.

    • Ketiga Memahami Serta Mematuhi Etika Jurnalistik

    Wartawan yang profesional memegang teguh etika jurnalistik. Di Indonesia sendiri, etika jurnalistik tersebut sudah terangkum dalam Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan Dewan Pers sebagai Kode Etik Jurnalistik bagi para wartawan di Indonesia. Kepatuhan pada kode etik merupakan salah satu ciri profesionalisme, di samping keahlian, keterikatan, dan kebebasan.

    Dengan pedoman kode etik diharapkan wartawan tidak mencampuradukkan fakta dan opini dalam menulis berita, tidak menulis berita fitnah, sadis, dan cabul, dan paling utama, tidak “menggadaikan kebebasannya” dengan menerima amplop. Seorang wartawan profesional hanya akan menginformasikan suatu peristiwa yang benar dan faktual, tidak lebih dari itu.

    Menjadi Wartawan yang Baik

    Seorang wartawan dapat dikatakan baik apabila dia bekerja dengan segenap hati nurani (Coblentz, 1961). Seorang wartawan yang berhati nurani harus memenuhi pikiran-pikirannya mengenai kebenaran dan keadilan, dan harus menyesuaikan diri pada nilai-nilai tinggi yang telah dibina publik untuk dirinya (William Randolph Hearst, 1961).

    Duanne Bradley (1996) mengatakan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah aset dan modal, di antaranya, pengetahuan, rasa ingin tahu (sense of knowing), daya tenaga hidup (vitalitas), nalar berdebat, kemampuan brainstorming (bertukar pikiran), keberanian, kejujuran serta keterampilan berbahasa, baik lisan apalagi tulisan.

    John Hohenberg (1977) mengemukakan sedikitnya ada 4 (empat) syarat untuk menjadi seorang wartawan yang baik, pertama tidak pernah berhenti mencari kebenaran, kedua maju terus menghadapi jaman yang berubah dan jangan menunggu sampai dikuasai olehnya, ketiga melaksanakan tugas-tugas yang berarti ada konsekuensinya bagi umat manusia, dan keempat memelihara suatu kebebasan yang tetap teguh

    Adinegoro (1961), salah seorang perintis pers Indonesia menambahkan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah sifat yang mutlak ditanam dan dipupuk oleh seorang wartawan, misalnya Minat mendalam terhadap masyarakat dan apa yang terjadi dengan manusianya. Sikap ramah tamah terhadap segala jenis manusia dan pandai berbicara dan menulis dalam bahasa Indonesia dan akan lebih baik lagi jika menguasai berbagai bahasa asing.

    Wartawan memiliki daya peneliti yang kuat dan setia kepada kebenaran dan memiliki rasa tanggungjawab dan ketelitian, serta kerelaan mengerjakan lebih dari apa yang ditugaskan. Kesanggupan bekerja cepat, selalu bersikap objektif. Termasuk memiliki minat yang luas, memiliki daya analisis yang tajam. Memiliki sikap reaktif, teliti dalam mengobservasi. Suka membaca, dan suka memperkaya bahasa.

    Seorang wartawan yang baik, menurut Mochtar Lubis (1963) harus mampu membuat laporannya sedemikian rupa, sehingga berita yang disajikannya menjadi ”hidup” dan pembaca dapat merasakan dan melihat apa yang ditulisnya seakan ia ikut melihat atau mengalaminya sendiri.

    J. Casey (1967) menilai bahwa sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang wartawan yang baik adalah dia harus punya ”mata” yang tajam dan ”telinga” yang peka; Dia harus bisa berbicara langsung ke pokok permasalahan serta bisa melihat dan memahami latar belakang dari apa yang dilihatnya; Dia juga harus mampu menulis sebuah cerita sebagai sebuah realitas atau kenyataan yang saling berhubungan dan bukan kejadian yang terpisah-pisah.

    Humas Alias Public Relations

    Humas adalah akronim dari kata “Hubungan Masyarakat.” Kata tersebut diterjemahkan dari kata bahasa Inggris “Public Relation” yang sering disingkat menjadi PR. Kajian humas fokus pada empat kata kunci yang menjadi elemen dasar untuk memahami semua kegiatan kehumasan yaitu manajemen, komunikasi, organisasi, dan publik. Humas juga sebagai bagian dari ilmu sosial juga kerap disebut sebagai sebuah seni. Humas juga profesi seperti layaknya profesi wartawan atau jurnalis. Dalam konteks dengan manajemen, humas adalah sebuah fungsi manajemen.

    Dari beragam pengertian tersebut Public Relations atau humas ini merupakan suatu kegiatan timbal balik antar sebuah lembaga dengan publiknya. Kegiatan atau praktik kehumasan adalah kegiatan berkomunikasi. Yang melakukan komunikasi adalah organisasi, fungsinya menjalin hubungan dengan publik, yaitu sekelompok orang yang memiliki perhatian dan minat yang sama akan sebuah isu tertentu.

    Fungsi utama Humas sendiri adalah menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antar lembaga (organisasi) dengan publiknya, internal maupun eksternal dalam rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi publik dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini publik) yang menguntungkan lembaga organisasi. (Firsan Nova dalam buku Crisis Public Relations, 2009)

    Humas dapat dikatakan berfungsi jika dia mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, berguna atau tidak dalam menunjang tujuan organisasi/perusahaan dan menjamin kepentingan publik. Jadi humas harus bisa menyeimbangkan antara hubungan ke dalam dan ke luar.

    Jadi, fungsi dari humas adalah memelihara komunikasi yang harmonis antara organisasi/ perusahaan dengan publiknya, melayani kepentingan publik dengan baik dan memelihara perilaku dan moralitas organisasi atau perusahaan dengan baik. Ada beberapa humas yang kita kenal misal Humas Pemerintahan (Government Public Relations), Humas Perusahaan atau Bisnis, Humas Non Government Organization (NGO) atau LSM.

    Humas Pemerintah

    Di luar negeri, pada organisasi-organisasi pemerintahan untuk posisi humas atau public relations lebih sering disebut dengan istilah public affairs untuk menggambarkan kegiatan-kegiatan kehumasannya. Istilah tersebut dipandang lebih tepat dari pada humas atau public relations karena banyak dari kegiatan-kegiatan yang ditangani oleh humas organisasi pemerintahan merupakan kegiatan pelayanan kepada publik.

    Kegiatan public affairs biasanya meliputi kegiatan-kegiatan seperti pemberian informasi tentang layanan publik, kampanye untuk mendukung program pemerintah, dan semacamnya. Selain istilah public affairs, untuk humas organisasi pemerintahan juga digunakan istilah Public Information Officer atau Spokesperson (juru bicara).

    Public information Officer biasanya bekerja di kantor Pemerintah Pusat/kantor Kepresidenan dan kantor Pemerintah Daerah. Tugasnya yang utama adalah memberikan informasi-informasi penting kepada media massa tentang berbagai pernyataan pemerintah atau Presiden tentang sesuatu kebijakan. Fokus tugas Public Information Officer memang untuk menjalin hubungan antara Pemerintah dan media massa atau pers, karena itu profesi ini juga dikenal dengan sebutan Press Secretary (Sekretaris Pers).

    Humas Perusahaan atau Bisnis

    Humas perusahaan bersama manajemen umumnya berusaha memperoleh peningkatan pada profit atau keuntungan finansial. Humas perusahaan juga harus pintar dan mampu menyusun strategi untuk meningkatkan citra dan reputasi perusahaan. Apa lagi kini semakin ketat persaingan antar perusahaan.

    Menurut Anne Gregory dalam “Public Relations dalam Praktik” (2004), humas perusahaan biasanya didefinisikan sebagai pengelolaan reputasi perusahaan secara keseluruhan atau disebut juga citra perusahaan.

    Humas NGO atau LSM

    Non Government Organization (NGO) atau lebih dikenal dengan sebutan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Organisasi yang didirikan perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

    Tugas humas NGO adalah mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi. Menyediakan komunikasi yang tepat antara publik dengan organisasi. Humas NGO juga berperan memberikan sumbangan terhadap suksesnya organisasi dengan melaksanakan hubungan dengan pihak lain seperti melakukan kerjasama demi terlaksananya tujuan NGO dan melakukan publikasi atau advertising (Sam Black & Melvin L. Sharpe, Ilmu Hubungan Masyarakat Praktis, 1988)

    Hubungan Humas dan Media

    Dalam setiap pertemuan pasti menyebutkan Hubungan humas dan media massa bukanlah musuh. Hubungan humas dan wartawan itu teman tapi mesra. Humas dan media massa merupakan dua elemen yang perlu saling melengkapi. Media bukan musuh, tapi cermin untuk evaluasi diri. Walau kadang terkesan merugikan yang diberitakan. Hubungan humas dan wartawan biasa disebut sebagai media relations atau hubungan media.

    Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Suparwoto, menganalogikan media itu seperti klinik. “Ada fasilitas hak jawab yang memungkinkan narasumber untuk mengklarifikasi jika pemberitaan dirasa tidak benar. Humas tidak perlu reaktif terhadap pemberitaan media tapi suportif.”

    Menurutnya, Humas bukan hanya sekedar juru bicara, humas harus mampu memberi latar belakang dari sebuah isu, masalah atau informasi yang akan disampaikan. Dalam keseharian humas adalah pekerjaan tanpa tidur, siaga 24 jam. Oleh sebab itu humas harus jadi sumber yang dipercaya media atau publik. Humas juga harus mampu memahami karakter media, publik sasaran, serta penggunaah isu atauan bahasa yang sesuai segmen juga memudahkan transfer informasi yang diperlukan masyarakat.

    Meski humas dan wartawan atau media massa itu teman tapi mesra, harus diingat bahwa media massa bukan lah satu-satunya pihak yang harus dikelola dengan baik. Seorang PR harus menjalin komunikasi dengan media massa untuk menyampaikan pesan kepada publiknya, maka media massa menjadi sangat penting.

    Karena itulah Humas menjalin hubungan dengan media dilakukan dengan baik dan komunikasi dua arah. Untuk menjalin hubungan, humas dan media massa atau media relations melakukan berbagai kegiatan misalnya mulai dari Press Release.

    Frank Jefkins, menyebutkan press release merupakan pesan-pesan organisasi yang ditulis oleh praktisi humas dalam bentuk berita, artikel atau foto-foto untuk dipublikasikan dalam media massa. Press release tidak sebatas hanya penulisan dalam bentuk berita saja, tetapi juga dalam bentuk artikel ataupun foto-foto kegiatan yang mempunyai nilai berita yang tinggi.

    Ada juga kegiatan jumpa pers juga biasa disebut Prees Conference, kemudian Media pers Gathering yang dilakukan untuk meningkatkan tali silaturahim antara humas dengan wartawan ataupun antar wartawan. Pers gathering ini adalah sebuah bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan, organisasi atau instansi pemerintahan. Termasuk kerjasama dengan Media, membentuk Forum Wartawan atau Jurnalis atau Forum WA. Menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik (tulis, foto dan video).

    Nilai Berita

    Wartawan dan praktisi humas kerap memiliki perbedaan pandangan mengenai nilai berita, terutama dalam pres rilis. Wartawan menempatkan factual accuracy pada tingkat pertama, sedangkan praktisi humas kerap menempatkan factual accuracy pada tingkatan kelima dan menempatkan depicts subjek in favorable light pada tingkat pertama.

    Tapi praktisi humas justru menilai sebaliknya menempatkan factual accuracy pada tingkat pertama. Bahkan ada perbedaan penyampaian pesan antara praktisi humas dan dalam dunia jurnalistik adalah bahwa journalist (wartawan) lebih menekankan berita (news), dan praktisi humas menitik beratkan pada segi publisitas.

    Humas kerap berpegang hanya menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan publikasi positif dengan tujuan promosi penyebaran informasi, komersial dan perkenalan (introduction), identitas, nama, dan citra perusahaan (corporate identity and goodimage).

    Hingga berkaitan dengan produk dan jasa yang disampaikan kepada publik yang kemudian direkayasa agar persepsi dan opini selalu positif, sehingga akan memperoleh citra baik dari masyarakat terhadap perusahaan yang diwakilinya.

    Hingga praktisi humas dan wartawan menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing. Praktisi humas menginginkan publikasinya dapat disiarkan untuk diketahui publiknya, dan sebaliknya, pers menolak untuk menerima atau meloloskan “berita publikasi” (press release) karena tidak layak disiarkan sebagai berita. Hal ini terjadi, karena publisitas Humas tidak memenuhi kriteria atau kebijakan redaksi media yang mengacu pada nilai beritanya (newsvalue).

    Saling memandang negatif inilah yang membuat pertentangan di antara kedua profesi ini tak jua reda. Sebaliknya Wartawan menganggap praktisi humas hanya menyiarkan suatu bahan press release untuk kepentingan publikasinya, sedangkan praktisi humas menganggap bahwa wartawan hanya memburu barita, yang berbau sensasional, negatif dan memojokkan serta merusak “citra”perusahaan dan sebagainya.

    Ditambah hingga kini fungsi dan tugas Humas masih hanya sebatas perankomunikator dan perpanjangan tangan dari pimpinan, atau perusahaan dengan pihak publiknya, belum menjalankan humas yang sebenarnya, yaitu ikut melayani kepentingan publik dengan baik dan memelihara perilaku dan moralitas organisasi.

    Tidak elok jika humas hanya menjadikan Media sebagai “wartawannya Humas” karena wartawan berbeda dengan pengelola bloger, bloger merupakan orang yang memanfaatkan informasi teknologi, untuk menyampaikan sesuatu yang mungkin saja terkait dengan berbagai kejadian di tengah masyarakat.

    Mereka juga bisa menulis opini dengan menggunakan referensi yang mungkin saja akurat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat kekeliruan, bahkan beberapa di antaranya (para bloger) cenderung memanfaatkan demi kepentingan tertentunya saja.  Oleh sebab itu, mereka tidak berpedoman menyangkut kode etik jurnalistik, karena tidak ada keterkaitan langsung dengan khalayak atau masyarakat publik sebagaimana yang dilakukan para wartawan.

    Sementaara wartawan profesional harus mampu menjaga keseimbangan berita, menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan menjaga etika profesi. Karena, untuk menjadi wartawan yang sesungguhnya yaitu tidak cukup hanya mengandalkan mampu dalam menulis berita, akan tetapi bagaimana mampu menguasai dari berbagai hal atas ketentuan yang diberlakukan dalam ilmu jurnalistik.

    Kecepatan dan ketelitian menjadi kompetensi yang diharapkan media dari profesi seorang jurnalis, dikarenakan pekerjaan itu mengemban tanggung jawab yang sangat terhadap masyarakat atau publik. Maka jurnalis wajib memberikan berita yang dapat dipercaya, dan diyakini kebenarannya dengan akurasi berita disamping menjaga sikap independen seorang wartawan. ***

    Disadur dari berbagai sumber

  • IRT Korban Oknum Pejabat Tanggamus di Teror Utusan Pemda Paksa Orang Tua Minta Kartu Kuning

    IRT Korban Oknum Pejabat Tanggamus di Teror Utusan Pemda Paksa Orang Tua Minta Kartu Kuning

    Tanggamus (SL)-Ibu rumah tangga (ITR) (sebelumnya di sebut janda,red) korban gombal oknum Staf Ahli Bupatii Tanggamus dapat banyak intimidasi dan teror. Teror datang dari orang yang mengaku suruhan anggota DPRD Tanggamus, Camat Pugung, Pj Kepala Kampung, Tim Inspektorat Pemda Tanggamus, Selasa 17 Agustus 2020.  Waki Bupati Tanggamus menyatakan kasus itu sedang diproses di Inspektorat. Sementara korban kini didampingi kuasa hukum Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan.

    Baca: Oknum Staf Ahli Bupati Tanggamus Diduga Terlibat Skandal Dengan Janda KBBD Nikmati Tubuh Dengan Janji Umroh Jabatan dan Proyek

    Informasi dari korban menyebutkan pasca pemberitaan oknum staf ahli Pemda Tanggamus terlibat skandal itu, rumah orang tuanya banyak didatangi orang. Mulai dari orang yang mengaku suruhan anggota dewan dari Fraksi Partai Islam yang bolak balik datang kerumah, Pj Kepala Pekon, Camat Pugung, hingga empat orang utusan Inspektorat Pemda Tanggamus.

    “Ya hp saya banyak ditelpon nomor tidak dikenal. Ada orang suruhan anggota dewan datang juga kerumah katanya minta saya cabut berita. Kalo ga saya nanti mau dipenjarakan, semua dewan mencari. Lah apa urusannya dengan dewan. Saya ini korban tipu daya kok malah diancam ancam,” kata Ok, kepada sinarlampung.co via phone, Selasa 18 Agustus 2020.

    Menurutnya, yang paling menyinggung dia dan orang tuanya adalah saat Pj Kepala Desa Gunung Kasih, Camat Pugung,  dan inspektorat mendatangi rumah orang tuanya, dan memaksa orang tuanya untuk meminta kartu kuning (keterangan Rs Jiwa, red). “Enak saja saya mau di bilang gila, dan dan orang tua saya ikutan tersinggung. Masa anaknya dibilang gila,” katanya.

    Menurut Ok,  terkait kasusnya saat ini di serahkan kepada kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan. “Saya sedang diluar kota, dan semua udah saya serahkan kepada kuasa hukum. Jadi nanti ada apa apa ya silahkan hubungi kuasa hukum saya saja,” kata Ok.

    Kasus itu kini juga menjadi perhatian Pemda Tanggamus dan sedang dilakukan proses sesuai UU Kepegawaian. Wakil Bupati Tanggamus Hi AM. Syafi’i, mengatakan kasus itu menjadi perhatian Pemda Tanggamus. Dan sedang di proses inpektorat atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tanggamus. “Jadi terhadap pemberitaan media kami sudah memanggil oknum tersebut melalui  inspektorat dan masih tabayun. Kita mempelajari masalah. Untuk sangsi kita masih menunggu dari tim,” kata Syafi’i.

    Didampingi Pengacara Rakyat

    Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan membenarkan jika korban telah datang ke kantornya, dan minta pendampingan hukum. “Sebagai pengacara rakyat, kita wajib hukum memberikan pendampingan kepada masyarakat. Kuasa hukum sudah ditanda tangani. Kita sedang pelajari kasusnya,” kata Direktur Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan, Hermawan, kepada sinarlampung.co, via phone semalam.

    Menurutnya korban datang ke kantornya, dan baru menceritakan kronologis apa yang dialami dan apa yang terjadi. “Sedang dibahas Tim, dan kita akan tentukan sikap dan langkah atas kasus ini secepatnya, Jadi mulai saat ini, segala sesuatu atas klien kami akan kami dampingi,” katanya. (red)

  • Ketua Dewan Pers: Pidana Wartawan Atas Karya Jurnalistik Adalah Preseden Buruk Kemerdekaan Pers Indonesia

    Ketua Dewan Pers: Pidana Wartawan Atas Karya Jurnalistik Adalah Preseden Buruk Kemerdekaan Pers Indonesia

    Jakarta (SL)-Ketua Dewan Pers M Nuh menilai kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi,

    Ketua Dewan Per M Nuh mengatakan pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, sangat disesalkan hal inilah yang terjadi terhadap Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.

    “Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com 4 Mei 2020,” kata M Nuh dalam keterangganya di Jakarta, 15 Agustus 2020

    Karena itu, kata M Nuh, Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Diananta dan
    keluarga. Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi. “Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini,” katanya.

    M Nuh melanjutkan, Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang- undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

    Dalam rangka penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPR-DP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber kumparan.com. PPR Dewan Pers ini menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab atas pemuatan berita saudara Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas
    adalah Penanggung Jawab kumparan.com.

    Dewan Pers telah memberitahukan perihal PPR ini kepada penegak hukum dan telah berusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip kemerderkaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta.

    “Namun sangat disesalkan bahwa pendapat dan penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, dan proses hukum terhadap saudara Diananta sebagai Pemimpin Redaksi Banjarhits.id tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi pemidanaan di atas,” katanya.

    Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

    Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.

    “Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini,” urainya..

    Selanjutnya Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak menjalankan bentuk-bentuk kerjasama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

    Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    “Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya. Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari,” tutup M Nuh. (rilis/Red)

  • Mucikari Vernita Syabilla di Bekasi itu Adalah Baim Yang Sebut Vernita Yang Minta Job di Lampung

    Mucikari Vernita Syabilla di Bekasi itu Adalah Baim Yang Sebut Vernita Yang Minta Job di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Mucikari prostitusi online dari artis Vernita Syabilla adalah Baim alias BS (38). Dia ditangkap Tim Unit PPA Polresta Bandar Lampung, di Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan, Baim mengungkapkan bahwa Vernita lah yang meminta ‘Pekerjaan’ kepadanya.

    Baca: Prostitusi Online Melibatkan Vernita Syabilla Memasuki Babak Baru Bos Mucikari Ditangkap

    Baim sendiri telah 5 tahun berkecimpung di bisnis prostitusi online ini. Perempuan yang ditawarkan memang bukan ‘barang biasa’. Mulai dari model hingga artis FTV. Untuk tarifnya memang bervariasi. Sementara tarif Vernita Rp 20 juta untuk jasa esek-esek satu malam.

    “Dia (Vernita) dipesan oleh pengusaha di sini (Lampung,Red) Rp10 juta. Sisanya, dibayar tunai saat bertemu langsung dengan klien. Dari transaksi itu, saya dapat Rp 8 juta ditransfer dari rekening Vernita ke rekening pribadi saya,” kata Baim di hadapan penyidik.

    Baim mengakui sudah lama mengenal dua mucikari Melanita dan Maila Kaisa yang menemani Vernita Syabila saat ditangkap di hotel Novotel Bandar Lampung. Baim memang berteman dengan Melanita dan Maila Kaisa. “Ya saya kenal dengan keduanya, dan Kaisa itu teman nongkrong lama saya,” ujarnya.

    Baim mengungkapkan, awal perkenalannya dengan artis FTV Vernita Syabilla melalui aplikasi pesan. Perkenalan itu, karena Vernita yang lebih dulu menghubunginya. Dalam perkenalan itu, Vernita meminta job atau pekerjaan. “Pertama kali yang kontak saya itu dia (Vernita,red), karena sering chatting online itu akhirnya saya kasih dia job. Saat itu saya janjikan sama Vernita ada job di Bandar Lampung,” ucapnya.

    Sebelum dapat ‘ job’ di Bandar Lampung, lanjut Baim, Vernita sudah pernah satu kali menerima job darinya untuk jasa esek-esek di Jakarta. Baim juga mengaku, mayoritas pria hidung belang yang meminta jasa kencan darinya adalah pengusaha.

    Namun dia membantah ada artis lain selain Vernita. “Pengguna jasanya mayoritas pengusaha semua, tidak ada yang pejabat. Tidak ada artis lainnya, ya hanya Vernita Syabilla ini saja. selebihnya, dari kalangan model-model dewasa,” tandasnya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam perkara ini Baim berperan sebagai koordinator atau bos dari kedua mucikari, Melianita dan Kaisa yang telah ditangkap lebih dulu. Tersangka Baim dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Tersangka BS merupakan penyedia jasa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ada pun VS (Vernita Syabila) kami tetapkan sebagai saksi korban,” katanya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen. (Red)

  • Oknum Staf Ahli Bupati Tanggamus Diduga Terlibat Skandal Dengan Janda KBBD Nikmati Tubuh Dengan Janji Umroh Jabatan dan Proyek

    Oknum Staf Ahli Bupati Tanggamus Diduga Terlibat Skandal Dengan Janda KBBD Nikmati Tubuh Dengan Janji Umroh Jabatan dan Proyek

    Tanggamus (SL)-Oknum pejabat Tanggamus diduga terlibat skandal dengan wanita janda anak dua, anggota KBBD (Keluarga Besar Bunda Dewi), warga Kecamatan Pugung,  Tanggamus.  Setelah sempat berkali kali kencan dan di janjikan Umroh  dan Jadi bendahara UPT serta akan diberi proyek, wanita itu dicampakkn. Bahkan untuk minta uang makan saja tak ditanggapi. Korban berencana melaporkan hal itu ke Polisi.

    Oknum pejabat bugil saat diambil gambar oleh korban di kamar hotel di Pringsewu. (dok/istimewa)

    Kepada sinarlampung.co, Wanita bernama OK, mengaku awalnya berkenalan dengan MS,  diketahui menjabat sebagi staf ahli Bupati Tanggamus melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu kemudian mereka kerap inbokan, dan korban termakan rayuan hingga mau diajak kencan ke hotel. Bahkan dari pengakuan pejabat itu saat di hotel justru ada wanita lain yang kerap diajak kencan dan melakukan hubungan badan di dalam mobil dinasnya dengan wanita lain

    “Saya ngerasa di tipu mas, saya merasa sangat tertipu dan kecewa setelah berkali kali kencan bahkan diajak kehotel oleh seorang pejabat Pemda Tanggamus. Tapi janjinya palsu semua. Saya ada bukti bukti termasuk fotonya saat di hotel,” katanya Minggu 16 Agustus 2020.

    Awalnya, kata Ok,  dia kenal di FB lalu inbokan, Ok yang mengaku juga termasuk anggota KBBD (Keluarga Besar Bunda Dewi) yaitu salah satu tim kemenangan Bupati Tanggamus. “Karena penasaran saya sempat tanya sama teman – teman lain ternyata dia adalah seorang pejabat di Pemda Tanggamus” tuturnya

    Setelah itu, lanjut OK hubungan mereka semakin akrab, meski dia sudah diingatkan teman temannya untuk hati hati dan tidak termakan rayuannya. “Saya sudah di peringatkan sama temen-temen suruh hati-hati sama dia karena tabiatnya yang kurang bagus,” katanya.

    Namun, entah kenapa dan karena pintarnya merayu dan djanjikan akan di brangkatkan Umroh, dan dikasi jabatan jadi bendahara di UPTD termasuk mau di kasi proyek,  OK jadi tergiur. ya “Saya dijanjiin mau diumrohkan dan mau dijadikan bendahara kepala UPT serta akan di beri proyek akhirnya saya terpedaya,” ucapnya.

    OK menambahkan beberapa bulan yang lalu dia sempat kencan di salah satu hotel di daerah Pringsewu. “Karena iming-iming itu sayapun mau di ajak kencan, saya di jemput di simpang Tangkit dia pinjam mobil temannya katanya biar aman,” terangnya.

    “Dihotel kami melakukan hubungan intim bak suami istri dia bahkan cerita bahwa bukan saya saja yang pernah diajak kencan. Bukan hanya di hotel bahkan di dalam mobil dinas sering dilakuan, karena ada yang janggal saya ambil foto dia waktu bugil,” katanya.

    Sementara MSN, yang dikonfirmasi sinarlampung.co mengatakan nanti saja jika ingin konfirmasi. “Nanti saja konfirmasi, ya tanya langsung saja ke dia Okti, ” katanya lalu mematikan handphonenya. (Tim/red)

  • Kasus Pemerasan 63 Kepala Sekolah Kejagung Tangkap Tiga Oknum Jaksa Termasuk Kajari dan Kasi Pidsus

    Kasus Pemerasan 63 Kepala Sekolah Kejagung Tangkap Tiga Oknum Jaksa Termasuk Kajari dan Kasi Pidsus

    Pekan Baru (SL)-Kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepala SMP Negeri se Inhu dengan modus penyimpangan dana bos oleh oknum penegak hukum memasuki babak baru. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, dan ditahan di Kejagung.

    Baca: Kajati Riau Klarifikasi Guru Mudur Massal Karena di Peras Jaksa dan Curigai Motif Alihkan Isu Prosek Korupsi di Pemda

    Informasi di Kejati Riau, mereka adalah Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

    Sejak Sabtu 15 Agustus 2020, kabar itu beredar dipesan WhatsApp wartawan di Pekanbaru, mengenai hasil ekspos Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 Kepala SMPN dengan modus penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kasus yang sempat ditangaani Kejati Riau, dan memeriksa Jaksa INhu. Kemudian hasilnya pemeriksaan diserahkan ke Kejagung pada Jumat 14 Agustus 2020, ditangani Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas.

    Para terlapor awalanyaa Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kemudian Berman Pranata, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, ketiga Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, keempat Bambang Dwi Saputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka.

    Kemudian Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Andy Sunartejo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Ciamis.

    Informasi lain meeneyebutkan Asintel melakukan ekspose didepan Dirdik terkait hasil pemeriksaan di kejati Riau Jam 20.00 dilanjutkan dengan penandatanganan BA serah terima was ke Pidsus. Jam 20.30 WIB dilakukan rapit tes terhadap 6 jaksa terlapor dan hasilnya semua non reaktif.

    Selanjutnya 6 jaksa dimaksud diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap terhadap Aparat Sipil Negara  di Kejari Inhu. Pukul 21.00 ditetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Hayin Suhikto, Ostar aal Pansri dan Rionald Feebri Rinando. Ketiganya langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Salemba.

    Belum ada keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Riau. Humas Kejati Riau Muspidauan saat dihubungi wartawan, menyebut masalah tersebut sudah ditangani Kejagung. Dan dia tak lagi berhak memberi penjelasan. “Sudah ditangaani Kajagung, jadi langsung Humas Kajagung,” katanya.

    Sementara kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono berjanji akan memberi keterangan lengkap masalah tersebut pada Selasa 18 Agustus 2020.

    Sementara kuasa hukum yang mendampingi para Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung membenarkan kabar tersebut, karena sudah diberi tau pihak kejaksaan. “Benar, saya sudah diberita tau kejaksaan kalau sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang kami dampingi,” kata Taufik, dilangsir riaukini Minggu 16 Agustus 2020.

    Taufik mengapresiasi kinerja Kejagung dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala SMPN se-Inhu. “Semoga kasus ini dituntaskan agar tidak terulang,” katanya.

    Para tersangka sebelumnya diperiksa sejak Jumat 14 Agustus 2020, dan ditahan pada Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelum menetapkan tiga jaksa tersebut sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi.

    Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan sebelumnya mengaku memeriksa lima jaksa Kejari Rengat secara maraton hingga keesokan harinya, Jumat dinihari 17 Juli lalu.

    Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama. Hukuman tersebut, tergantung jaksa agung yang kini masih menunggu hasil analisa dan pembuktian inspeksi kasus tersebut.

    “Intinya kami telah menerima informasi, tidak menutup-tutupi ada oknum. Namun harus kami dalami, kami tidak bisa mengatakan si A, si B, si C, karena tidak ada bukti awal secara komprehensif bisa kami kemukakan,” ujarnya.

    Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejari Rengat, Inhu. “Inspeksi kasus ini, supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima dimana, kemudian hasil diterima tadi dikemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut,” kata Raharjo Budi Kisnanto. (Red)

  • Oknum Perwira Polisi Direktorat Narkoba Dan Bintara Polres Terlibat Peredaran Narkoba Ditangkap BNN Lampung

    Oknum Perwira Polisi Direktorat Narkoba Dan Bintara Polres Terlibat Peredaran Narkoba Ditangkap BNN Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dua oknum anggota kepolisian dan Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.036,42 gram (1 kg,red) kemasan teh Cina merek Guan Yin. Mereka ditangkap Minggu 8 Agustu 2020.

    Penangkapan AKP Andri Yanto oknum Kanit Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan Aiptu Adi Kurniawan alias Daing (39) anggota Polres Lampung Tengah. Sementara oknum kepala Kampung yakni H, masih menjadi saksi. Mereka ditangkap berawal dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.

    Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paket tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Dan ada informasi ke Tim BNNP Lampung, yang kemudian bergerak ke Lampung Tengah.

    “Tim BNNP mendatangi Ekspedisi Indah Cargo, untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut. Setelah dicek, paket ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri berisi narkotika jenis sabu. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, untuk penyelidikan bersama,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis 13 Agustus 2020.

    Sehari kemudian, Kata Wayan, di lokasi kedua, tanggal 9 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan menangkap Adi Kurniawan saat hendak mengambil paket tersebut. Adi mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung Andri Yanto di Metro.

    “Selanjutnya kami mengamankan Andri Yanto dirumahnya, di daerah Banjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Kemudian pelaku langsung kami bawa ke Kantor BNN Lampung untuk pengembangan. Oknum polisi ini perannya sebagai penghubung (broker) dan bukan jaringan. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik teh cina warna kuning,” kata Wayan Sukawinaya.

    Hingga kini, kata Wayan, BNN Lampung masih dalam proses pengembangan terhadap satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai sopir saat pengantaran paket tersebut. Selain sabu, tim turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar resi paket, lima unit telepon seluler berbagai merk, satu paspor, tiga ATM bank berbeda, uang tunai Rp7,3 juta, dan dua SIM pelaku.

    Ada juga barang bukti berupa dompet warna hitam, dua KTP pelaku, dan satu unit mobil Suzuki Baleno warna merah beserta STNK bernomor polisi BE-1418-RE. Keduanya oknum Polisi itu diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Oknum polisi terancam hukuman dipecat tidak terhormat

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan oknum polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu telah menjalani proses hukuman kode etik. “Untuk sanksi apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, itu nanti setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan,” katanya kepada wartawan. (Red)