Bandar Lampung (SL)-Hj. Rice Megawati, isteri buron Satono, mantan Bupati Lampung Timur, menggugat asetnya bernilai ratusan miliar yang diduga di perjual belikan. Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans melaporkan tujuh orang termasuk pengacara Sopian Sitepu, Sumarsih, Sugiarto Wiharjo, Puncak Indera, Hengky Wijaya alias Engsit, Honggo Wijaya, dan Ricky Yunaraga, ke Mabes Polri.
Menurut Hj. Rice, puluhan aset tersebut direncanakan sebagai pengembalian Rp117 miliar APBD Lampung Timur. Dan kini diduga telah diperjualbelikan oleh mantan pengacara Satono, yaitu Sopian Sitepu dan Sumarsih, tidak termasuk aset yang disita penyidik atas kasus Bank Tripanca. “Sekitar dua minggu lalu, kami sudah melaporkannya ke Mabes Polri,” kata Amrullah, Tim advokat dari Kantor Law SAC, Senin 24 Agustus 2020.
Menurut Amrullah, sebelum mengadukan penjualan aset-aset tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu konsultasi dengan Tim II SPKT Bareskrim Mabes Polri. Masalah ini berawal dari tuduhan korupsi terhadap Satono atas penyimpanan dana APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana, yang kemudian BPR Tripanca Setiadana gagal bayar (likuidasi) sehingga dana APBD Lampung Timur sebesar Rp106 miliar tidak dapat ditarik kembali oleh Satono.
Satono, kata Amrullah kemudian menggugat BPR Tripanca Setiadana ke PN Kelas I A Tanjungkarang. Ternyata, aset-aset tersebut telah diperjualbelikan Sopian Sitepu, Sumarsih, dan Sugiarto Wiharjo alias Alay. Pengadilan akhirnya menetapkan sita eksekusi atas 100 bidang tanah Alay dalam akte perdamaian pada tanggal 26 Mei 2009.
Lalu, M Marwan Djaja Putra dari pengadilan negeri, melakukan sita eksekusi pada 28 Mei 2009 sampai dengan 1 Juni 2009 terhadap 66 bidang tanah/obyek sita di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan berita acara eksekusi itu, kuasa hukum Satono saat itu, Sopian Sitepu dan Sumarsih seharusnga mengajukan lelang sita eksekusi agar dananya bisa diserahkan kepada Satono.
Tapi, ternyata, kedua kuasa hukum ini tidak menyerahkan uang hasil sita eksekusi kepada Satono. Yang kemudian terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer dicabut Satono. “Patut diduga terjadi malpraktek, pengacara penggugat sekaligus tergugat,” kata Amrullah.
Uang hasil eksekusi. Yang berdasarkan hitungan Surat Keterangan Nilai Obyek Pajak (SK-NJOP) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mencapai Rp245.177.532.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Dengan tidak diserahkan uang hasil Lelang Sita Eksekusi, telah menyebabkan suami kliennya, Satono menjadi terpidana korupsi dan kini DPO. Padahal jelas ditemukan adanya indikasi ada 66 (enam puluh enam) obyek Sita Eksekusi yang telah berpindah-tangan ke-Pihak ketiga.
“Ada sedikitnya 66 (enam puluh enam) Obyek Sita Eksekusi yang telah berpindah tangan kepihak ketiga dengan cara jual-beli dibawah tangan, dan hal ini dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu dan Sumarsih telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi,” Urai Amrullah.
Amrullah melanjutkan termasuk, mereka yang diduga telah membeli sejumlah aset-aset tersebut, yakni Puncak Indera, Hengky Wijaya alias Engsit, Honggo Wijaya, dan Ricky Yunaraga. Berdasarkan bukti-bukti ini, pihaknya berharap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan memeriksa pihak terkait tersebut. Dengan indikasi, tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 378 KUHPidana.
Amrullah, membeberkan aset yang diduga diperjualbelikan adalah aset yang luput dari penyitaan penyidik. Akibatnya aset itu tidak masuk objek sita rampasan negara sebagaimana di Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA.
Selain Sopian Sitepu, ada pihak lain turut dilaporkan. Yakni Sumarsih, S.H., beralamat di Jalan Ki Maja Nomor 172 Way Halim, Bandar Lampung (LBH NASIONAL). Lalu Sugiarto Wiharjo, dahulu beralamat di jalan Laksamana Malahayati Komplek Perumahan Sumber Jaya RT 03 Kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sekarang berada di LAPAS Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kemudian Puncak Indera, alamat di Jalan DR. Cipto Mangunkusomo Nomor: 98-A RT.01 Kupang Teba, Telukbetung Utara. Selanjutnya Hengky Wijaya alias ENGSIT (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan RW MONGISIDI Nomor: 71-A Pengajaran, Telukbetung Utara.
Honggo Wijaya (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan Gatot Soebroto Nomor 68, Pecoh Raya,Telukbetung Utara. Terakhir Ricky Yunaraga (PT. BPR TRI SURYA) alamat di Jalan Rasuna Said, Kompleks Perumahan Rasuna Hills, Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Amrullah, mendapat surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas Nama Hj. Rice Megawati (isteri mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Sebagai isteri (ahli waris) dari terpidana Tipikor APBD Kabupaten Lamtim Satono, kliennya ingin mengembalikan kerugian APBD Lamtim senilai Rp. 117 miliar sebagaimana tertuang di 2 (dua) Putusan MA-RI. Yakni Putusan Nomor : 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA dan Putusan Nomor: 253 K/PID.SUS/2012 Tanggal 19 Maret 2012, atas nama Hi. Satono, SH. SP.
Maksud dan itikad baik kliennya, untuk mengganti uang negara belum tersampaikan karena harta benda ex milik Sugiarto Wiharjo yang jadi Obyek Sita eksekusi di Perkara Perdata antara suami kliennya, Satono melawan PT. BPR Tripanca Setiadana selaku Tergugat I, Sugiarto Wiharjo selaku Tergugat II, Podiyono Wiyanto selaku Tergugat III dan Raden Edi Soedarman selaku Tergugat IV, diduga telah dijualbelikan oleh Sopian Sitepu dan Sumarsih bersama Sugiarto Wiharjo.
“Ini yang menjadikan seluruh Obyek Sita Eksekusi berada pada Pihak ke-3 (Ketiga). Padahal terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer Sopian Sitepu dan Sumarsih telah dicabut Satono. Ini kan janggal. Sudah surat kuasa dicabut untuk tidak lagi melakukan pendampingan, pembelaan maupun pengajuan eksekusi, tapi bisa dilakukan permohonan angkat sita sehingga aset itu bebas diperjualbelikan atau beralih ke pihak lain. Mirisnya lagi dari hasil penjualan aset secara ilegal ini tidak masuk ke kas Pemkab Lamtim,” katanya.
“Silahkan dianalisa, itu aset sudah diletakkan sita jaminan dan kemudian dieksekusi, malah justru oleh pengacara Satono dan Pemkab Lamtim ujungnya itu aset-aset dicabut atau diangkat sita eksekusinya. Dalam penelusuran kami ternyata para pengacara itu mengangkat sita eksekusi saat kuasa untuk mereka sudah dicabut. Kemudian dari penyususuran peristiwa itu, kami menemukan bahwa para pengacara ini malah menagih jasa hukum kepada Sugiarto Wihardjo untuk pengurusan perkara tersebut. Patut diduga terjadi malpraktek, menjadi pengacara penggugat sekaligus tergugat,” katanya.
Amrullah, menambahkan dari catatan yang didapat pihaknya, barang atau obyek Sita Eksekusi yang telah dijual atau dialihkan secara dibawah tangan oleh kedua lawyer itu antara lain, sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 1114/Way Lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 4.410 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 977/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 10.125 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor :1124/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 9.340 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9516/Kedamaian, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.975 M2 terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Kini dikuasai oleh Fery Pengusaha Batu.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 297/CR terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 46.160 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 43/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 27.400 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9419/Kedamian ,terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.745 M2 terletak di Kelurahan Kedamian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 178 /CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 22.450 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek Pergudangan. Kini dikuasai oleh PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna Bangun Nomor : 179/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 21.330 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek pergudangan. PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 428/Kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 14.000 M2 terletak di jalan setia Budi Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah Kosong eks Pabrik Karet dan Tanaman pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 429/Kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi, Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari rumah sederhana. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 430/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 840 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Rumah permanen.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 431/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 586 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah pekarangan kosong. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 432/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat yang terdiri dari satu Rumah. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 433/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 455 M2 terletak di jalan setia budi, Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 434/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 478 M2 di jalan setia budi,Kuripan, Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikathak Milik Nomor : 25/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 125 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor :26/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 117 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 27/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 119 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor : 28/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 82 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari Bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 1243/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 747 M2 terletak di Kelurahan Tanjungkarang Pusat (tanah Henny), yang terdiri dari Tanah Kosong. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 582, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 449 M2 terletak di Soekarno Hatta, yang terdiri dari Tanah Kosong berisi pepohonan. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (3 Unit bangunan Ruko), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 749/K, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 363 M2, yang terdiri dari 3 bangunan Ruko. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 370/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 700 M2, yang terdiri dari bangunan rumah permanen. RICKY YUNARAGA. (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 371/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 710 M2, yang terdiri dari Bangunan rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor 372/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 40 M2, yang terdiri dari Bangunan rumah permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah berikut bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 777/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.063 M2 terletak di Jalan Amir Hamzah Nomor 5, yang terdiri dari 1 unit rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 372/KT, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 850 M2 di Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, yang terdiri bangunan Gudang. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 6/TL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, sisa seluas 6.542 M2 terletak di Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan yang terdiri dari Tanah Kosong dan 4 unit rumah.
- Sebidang Tanah dan bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor : 668/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 227 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu.
- Sebidang Tanah berikut bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor: 58/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 249 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu. Kini dikuasai oleh PUNCAK INDRA dan BUDI WINARTO alias Awie (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
- Sebidang Tanah dan bangunan sertifikat hak Milik Nomor : 1241/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 525 M2 terletak di Kelurahan Rawa laut, Tanjungkarang Timur yang terdiri dari bangunan Tripanca Center. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Gudang ASK Jalan Ikan Mas Koki, Telukbetung Selatan , yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai PUNCAK INDRA dan BUDI Winarto (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
- Gudang Darmala dan Kantor, Jalan Yos Sudarso, yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai HONGGO WIJAYA adik Sugiarto Wiharjo.
- Rumah Pribadi di Jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri Bangunan permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Tanah Kosong (sedang dibangun), jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri dari Bangunan permanen yang belum selesai. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya). Dan masih banyak lagi lainnya.
Sopian Sitepu Membantah
Menanggapi Laporan tersebut, Sopian Sitepu menyatakan pengaduan itu tidak benar. Menurutnya aset yang disita dan kemudian berpindah tangan itu, tidak ada yang milik terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca. Pasalnya semua aset dalam status tergadai atau menjadi tanggungan pihak ketiga.
“Bahkan kami pernah disomasi Tim Kurator PT. Tripanca Group, karena dianggap jika penyerahan aset yang termuat di akta perdamaian No. 10/PDT.G/2009.PN.TK tanggal 10 Maret 2009 oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca ke Pemkab Lamtim adalah merupakan perbuatan melawan hukum,” elaknya.
Sopian Sitepu juha membantah jika kuasa hukumnya dari Satono, telah dicabut. “Pada waktu itu surat kuasa belum dicabut, karena tidak terdaftar di Pemkab Lamtim. Karenanya saya masih menganggap sah sebagai kuasa hukum,” terangnya.
Disinggung terkait waktu hampir bersamaan, menjadi kuasa hukum Satono/Pemkab Lamtim dan juga menjadi kuasa hukum Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca sebagaimana tertuang dalam surat tagihan biaya administrasi, operasional dan bantuan hukum di perkara perdata No. 280/LBH-N/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 senilai total Rp140 juta dari LBH Nasional, Sopian Sitipu menyatakan itu hal lain. “Itu perkara berbeda. Dan harusnya surat tagihan itu tidak keluar. Saya tidak bisa komentar banyak nanti menjadi salah juga,” katanya. (jun/red)