Kategori: Pilihan Redaksi

  • Viral Polantas Godain Cewek Yang Kena Tilang di Proses Propam

    Viral Polantas Godain Cewek Yang Kena Tilang di Proses Propam

    Jakarta (SL)-Oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial FA diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota, lantaran tidak melaksanakan tugas secara profesional. Oknum anggota Polantas itu diduga melanggar kode etik kepolisian karena meminta nomor handphone dan menggoda cewek yang ditilangnya.

    Aksi Polantas itu viral, lantaran unggahan perempuan bernama RNA pada akun pribadinya di Twitter, RNA menyebut dia menerobos lampu merah dekat Tangerang City sekitar pukul 02.00 WIB beberapa waktu lalu. Lantas, oknum polisi itu memberhentikannya dan meminta untuk menepi.

    Kemudian, meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan. Saat dia membuka helm penilangan, oknum polisi itu menggodanya hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diizinkan melanjutkan perjalanan.

    Insiden oknum polantas meminta nomor telepon kepada seorang wanita viral di media sosial Twitter. Salah satu isi pesan disebutkan anggota polisi itu ingin berkunjung ke indekos RNA. FA bahkan blak-blakan berani menelepon video atau video call melalui WhatsApp terhadap RNA

    Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini oknum Polantas itu tengah diperiksa.”Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Sepetember 20201.

    Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi saat oknum polisi itu hendak menilangnya. Mulanya, RNA menerobos lampu merah dekat Tangerang City sekitar pukul 02.00 WIB beberapa waktu lalu. Lantas, oknum polisi itu menghentikannya dan meminta untuk menepi. Kemudian, meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan. Saat itu oknum polisi itu menggodanya hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diizinkan melanjutkan perjalanan.

    Karena itu, Sambodo meminta anggota di lapangan melaksanakan tugas secara profesional, dan mengingatkan agar hal serupa tidak terulang. “Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan,” kata Sambodo. (Red) 

  • Viral Jadi Debt Collektor Sambil Pamer Senjata Api Briptu IMP Bakal Disangsi

    Viral Jadi Debt Collektor Sambil Pamer Senjata Api Briptu IMP Bakal Disangsi

    Nusa Tenggara Barat (SL)-Terlibat aksi penagihan atau menjadi debt collector pada salah satu perushaan jasa keuangan, oknum anggota Polisi di Nusa Tenggara Barat Briptu IMP, terancam mendapatkan banyak mendapatkan sangsi. Apalagi oknum polisi itu viral terlibah penagihan sambil memamerkan senjata api, dan vidionya viral di media sosial.

    Kasus itu terungkap setelah beredar video debt collector melakukan penagihan dengan menenteng senjata api viral melalui group whatsapp. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Jumat 24 Sepetember 2021 lalu.

    Video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan seorang pemuda berbaju hitam sedang tarik-menarik dengan oknum yang diduga debt collector. Oknum debt collector yang ternyata polisi itu kemudian terlihat membentak, menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kirinya. Sedangkan, tangan kanannya tampak menenteng senjata api.

    Dalam video tersebut, debt collector dan pemuda pengguna mobil terlihat berdebat cukup alot. Pria yang diduga debt collector itu juga meminta kunci mobil sang pemuda. Tetapi, pemuda itu meminta waktu hingga ayahnya tiba. Sebab menurutnya, ayahnya lah yang memiliki urusan dengan para debt collector tersebut.

    Identitas debt collector itu akhirnya terungkap, pria yang melakukan penagihan sambil memamerkan senjata rupanya ialah seorang oknum polisi berpangkat Briptu dengan inisial IMP.

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan jika pria dalam video itu adalah seorang polisi dan memastikan akan menindak tegas Briptu IMP. Sebab, dia dinilai terlibat dalam tindakan di luar ketentuannya dan kewenangannya selaku anggota Polri. “Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Artanto, Senin 27 September 2021.

    Artanto juga sempat menyebut jika pistol yang dipamerkan oleh IMP bukan senjata api genggam organik. Sebab, anggota berpangkat Briptu secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api organik. Dan menyebut senjata yang dipamerkan IMP adalah senjata mainan. “Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban,” kata Artanto.

    Meski menggunakan senjata api mainan, Artanto memastikan akan menindak tegas Briptu IMP. Kurungan khusus hingga penundaan kenaikan pangkat. Karena menurut Artanto, dalam aturan sidang disiplin telah ditentukan sanksi apa yang akan diberikan pada IMP. “Yaitu dalam bentuk penahanan atau kurungan khusus tertentu, bisa juga yang bersangkutan kena sanksi penundaan kenaikan pangkat,” tutur dia.

    Selain sanksi tersebut, oknum anggota Polisi tersebut terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan untuk mengembangkan kemampuannya.”Atau tidak bisa mengikuti sekolah atau pengembangan keahlian, ini konsekuensi atas perbuatannya,” katanya. (Red)

  • Sedang Kunjungan Kerja Anggota Dewan Asal Papua Ditangkap Pesta Narkoba di Taman Sari

    Sedang Kunjungan Kerja Anggota Dewan Asal Papua Ditangkap Pesta Narkoba di Taman Sari

    Jakarta (SL)-Oknum anggota DPRD Papua, Thomas Sondegau, ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Thomas, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Papua itu diciduk pada Senin, 27 September 2021 lalu bersama seorang wanita, disalah satu lokasi hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu butir pil ekstasy, dan hasil tes urine positif ampethamine.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan itu. Thomas Sondegau ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat sedang melakukan kunjungan ke Jakarta. “Bener ada ditangkap, tapi sudah lama itu, tanggal 27 September 2021,” ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 Oktober 2021.

    Yusri menerangkan, Thomas diciduk di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari Thomas, polisi menyita satu butir pil ekstasi. Hasil tes urine menyatakan Thomas positif mengkonsumsi ekstasi. Kini Thomas sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. “Sudah di-assasment,” ujar Yusri.

    Situs spr-papua.go.id menyebutkan Thomas Sondegau merupakan anggota DPR Papua dari daerah pemilihan Intan Jaya, Mimika, Nabire, Deiyai, Dogiyai dan Paniai. Berdasarkan laman DPR Papua, yang dilihat Sabtu (2/9/2021), Thomas Sondegau terdaftar sebagai anggota DPR Papua periode 2019-2024. Thomas Sondegau juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, yang membidangi infrastruktur dan sumber daya alam.

    Masih di laman yang sama, Thomas Sondegau juga tercatat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua. Berdasarkan penelusuran tersebut, Thomas Sondegau dapat disebut salah satu petinggi di DPR Papua. Berdasarkan laman resmi Partai Demokrat, Thomas Sondegau, yang bergelar pendidikan sarjana teknik, berasal dari DPC Paniai. Thomas Sondegau menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Paniai. (Red)

  • Mantan Anggota Dewan Fraksi Kader PKB Tewas Ditikam Orang Dirumahnya

    Mantan Anggota Dewan Fraksi Kader PKB Tewas Ditikam Orang Dirumahnya

    Sergai (SL)-Mantan anggota DPRD Fraksi PKB, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, periode 2009-2014, Dahrizul alias Uwong (55), tewas ditikam senjata tajam seorang pria yang menyantroni rumahnya di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu 29 September 2021 pagi.

    Pelaku Zaiuddin alias JAI (50) rekan korban, juga warga Tanjung Beringin, dan sudah diamankan di Polsek Tanjung Beringin. Hasil penyelidikan sementara motif tersangka melakukan pembunuhan adalah dendam. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan ada dugaan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan pisau yang tertancap di dada.

    Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan. “Motifnya masih kami dalami karena tersangka diduga ada gangguan jiwa. Namun masih kami duga karena dendam,” kata Kasatresrim Polres Serdang Bedagai AKP Deny Indrawan Lubis, kepada wartawan.

    Sementara itu, adik ipar korban, Syamsul Pasaribu mengatakan, korban dan tersangka saling kenal. Namun tidak tahu pasti hubungan pertemanan mereka. Sebelum kejadian, kata Syamsul, tersangka sempat merusak mobil korban. “Pelaku sempat merusak kaca mobil korban dengan batu,” ujarnya.

    Kemudian pelaku mendatangi rumah korban. Istri korban, Wirdah Pasaribu, sempat membukakan pintu dan melihat pelaku membawa senjata tajam pisau. “Istri korban sempat ketakutan melihat pelaku membawa pisau,” ungkap Syamsul.

    Pelaku juga sempat bertanya kepada Wirdah, terkait keberadaan suaminya. Namun pelaku langsung masuk ke rumah, saat itu korban sedang bersama anaknya di dapur. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Dan tiba-tiba pelaku langsung menusuk dada korban dan pergi meninggalkannya.

    Samsul Bahar Pasaribu mengaku sangat terkejut ketika mendengar kabar kakak iparnya Dahrizul meninggal dibunuh. Samsul langsung ke rumah duka dan melihat korban sudah meninggal dunia bersimbah darah, setelah pihak Kepolisian datang mereka membantu memboyong jenazah ke mobil ambulan menuju rumah sakit.

    “Nyawa korban tidak dapat tertolong akibat luka tusukan di bagian dada. Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” kata Syamsul.

    Hal yang sama diungkapkan Ketua DPC PKB Sergai Ir Loso, yang menyatakan keluarga besar PKB Sergai berduka atas wafatnya Dahrizul alias Uwong yang merupakan kader PKB yang juga mantan Anggota DPRD Sergai dari PKB periode 2009-2014. “Kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembunuhan dan dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya,” harap Loso yang juga anggota DPRD Sumatera Utara. (red)

  • Oknum Pecatan TNI Terlibat Pembalakan Liar di Register 19 Tahura Wan Abdurahman

    Oknum Pecatan TNI Terlibat Pembalakan Liar di Register 19 Tahura Wan Abdurahman

    Pesawaran (SL)-Oknum mantan anggota TNI, Zul (49), warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, terlibat pembalakan liar (illegal loging,Red) kayu Sonokeling, di Kawasan Register 19 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Adurahman. Dia ditangkap Tim penegak hukum (gakum) Polisi Kehutanan Tahura Wan Abdul Rahman Provinsi Lampung, Kamis 30 September 2021.

    Baca: Tim Gabungan Grebek Gudang Kayu Ilegal Melibatkan Oknum TNI Polri di Pringsewu

    Selain menangkap Zul (49), yang dikenal sebagai pemain lama pelaku illegal logging di Register 19 Tahura Wan Adurahman itu petugas mengamankan 13 batang kayu sonokeling, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, berikut lima unit motor milik para pelaku.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Wan Abdul Rachman, Eny Puspasari mengatakan, Tim Polhut Tahura mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas illegal logging pohon Sonokeling di Register 19. “Petugas kemudian melakukan patroli dan memergoki sekelompok orang sedang ada aktivitas illegal logging pohon Sonokeling,” kata Eny, Jumat 1 Oktober 2021.

    Menurut Eny, sebelum diamankan petugas, terduga pelaku Zul sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di lokasi. “Pelaku juga sempat melarikan diri kemudian dikejar oleh Tim Polhut Tahura dan berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu Zul. Selain barang bukti 13 potong kayu Sonokeling, juga diamankan lima unit sepeda motor pelaku,” kata Eny.

    Menurut Eny saat ini para pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti 13 potong kayu Sonokeling, yang langsung dibawa ke Dinas Kehutanan,” katanya.

    Februari 2021 lalu, sedikitnya 44 balok kaleng (balken) kayu pohon son okeling ditemukan berserakan ditinggal pelaku illegal logging di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan. Dengan kondisi kayu sudah dalam keadaan siap angkut.

    Petugas sempat sengaja membeiarkan barang bukti balken sonokeling selama sepekan untuk menjadi pancingan, guna mengetahui siapa pelaku yang akan mengangkut kayu tersebut. Namun tak juga muncul.

    “Sudah seminggu kita intai, namun tidak ada satupun orang yang mengambil kayu tersebut, sampai akhirnya kami memutuskan untuk mengangkut BB tersebut untuk dibawa ke kantor Polhut, sebagai BB temuan,” kata Koordinator Kepala Unit Polhut Tahura Sugiantoro.(red)

  • Perkara 11 Oknum Polisi Jual 13 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dilimpahkan Ke Jaksa

    Perkara 11 Oknum Polisi Jual 13 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dilimpahkan Ke Jaksa

    Medan (SL)-Perkara 11 anggota bintara dan perwira Polri yang terlibat kasus penjualan 13 kg barang bakti narkoba jenis Sabu hasil tangkapan di Polres Tanjungbalai, Asahan, Polda Sumatera (Sumut), kini sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan. Para tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai, Pulau Simardan.

    Baca: Kasus 57 Kg Sabu Tak Bertuan di Tanjungbalai Libatkan Oknum Anggota Polairud dan Sat Narkoba, Delapan Polisi Jadi Tersangka

    Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan. “Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya pada Jumat 1 OKtober 2021.

    Menurut Dedi, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai. “Sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba,” katanya.

    Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021. Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

    Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan. “Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” ujarnya.

    Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai. Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni. “Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” ujarnya.

    Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. “Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.

    Sabu-sabu sebanyak 6 kilogram tersebut kemudian dijual kepada seorang tersangka Tele yang saat ini buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Waryono. Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp1 miliar.

    Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai. “Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp550 juta,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya dalam ekspose Polda Sumatera Utara, menyebutkan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 412, 96 Kg, 54.614 butir pil ekstasi dan ganja 674 Kg, priode April hingga Juni 2021 dengan total 35 kasus yang ditangani.

    “Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa 29 Juni 2021. (Red)
  • Pemerintah Akan Jadikan NIK KTP Jadi NPWP Pribadi

    Pemerintah Akan Jadikan NIK KTP Jadi NPWP Pribadi

    Jakarta (SL)-Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna.

    Rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan. Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

    “RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujarnya melalui keterangan resmi Kamis 30 September 2021.

    Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

    RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

    Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” katanya. (Red)

  • Anaknya Berkelahi Disekolah Wali Murid Bacok Kepala Sekolah

    Anaknya Berkelahi Disekolah Wali Murid Bacok Kepala Sekolah

    Tulang Bawang Barang (SL)-Kepala Sekolah SD Negeri 04 Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Riwan Syahril (51) di bacok salah satu orang tua wali murid, berinisial BD, Kamis 30 September 2021 sekitar jam 10.00 pagi. Akibatnya korban menderita luka bacok bagian lengan tangan sebelah kiri, dengan 22 jahitan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, diduga orang tua walimurid itu marah, karena diduga kepala sekolah memberikan hukuman kepada murid muridnya yang terlibat keributan yang melibatkan anak pelaku. Saat menyentil para pelaku yang mengeroyok anak pelaku, tanpa sengaja tangan kepala sekolah mengenai anak pelaku, yang kemudian pulang dan mengadu kepada orang tuanya.

    “Salah satu murid saya, atau anak pelaku di kurung oleh temennya di dalam kamar WC-Toilet. Lalau memicu perkelahian karena si anak tidak terima dikurung.Melihat perkelahian itu, saya langsung melerai dan memberikan hukuman kepada 4 siswa yang berkelahi itu berupa sentilan telinga. Dan tidak sengaja terkena kepala anak pelaku. Lalu anak itu pulang ke rumah dan kemudian orangtuanya datang ke sekolah,” kata Riwan.

    Sebelum pelaku ke sekolah, kata Riwan, Mahmud dan Edi yanto (paman siswa) datang ke sekolah, dan menayakan hal yang terjadi. “Mereka datang dengan cara baik-baik ke saya, lalu saya jelaskan kejadiannya kepada mereka berdua kemudian mereka menerima dengan baik kemudian menggambil sepatu dengan tas siswa tersebut untuk dibawa pulang,” katanya.

    “Selang beberapa waktu rombongan paman murid pulang. Kemudian pelaku langsung datang masuk ke dalam kantor ruang saya bekerja dia mengatakan kalau anaknya sudah saya pukul hingga benjol dibagian kepala sebesar telor. Seketika itu dia mengatakan “kuhabisi kamu” lalu saya di bacok di lengan kiri saat itu saya masih duduk memegang komputer lagi mengerjakan tugas,” lanjutnya.

    Setelah melakukan itu, orang tua murid itu sempat ingin menusuk Kepala Sekolah itu, namun tidak jadi. Pelaku membacok meja, dan menyerahkan senjata tajam itu ke pada Kepala Sekolah. “Dia sempat mau nusuk saya tapi gak jadi, dan dia langsung bacok kursi dan menyerahkan goloknya ke saya. Dia bilang “bacok saya” saya jawab “saya gak gila,” kata saya ke pelaku, setelah itu saya di bawa Sarnubi, orang tua wali, yang ada di sekolah langsung di bawa ke puskesmas untuk berobat,” katanya.

    Suryati salah satu guru disekolah itu mengaku tidak menduga hal itu terjadi. Pasalnya, pasca keributan itu, sudah ditemukan oleh keluarga. “Yang saya tau anak dari wali murid itu kelas enam, dan saya mengira persoalan itu sudah selesai, sehingga saya masuk untuk mengajar lagi,” kata dia.

    Menurut Suryati, saat dikelas, salah satu tukang melapor kepada bahwa orang tua wali murid tersebut datang dengan membawa Sebilah senjata tajam golok jenis laduk. “Mendengar itu saya ketakutan, kemudian saya mengamankan beberapa siswa yang masih diluar dan berpesan tidak keluar kelas. Lalu saya ajak tukang ke kantor tapi tukang itu gak mau katanya takut,” jelasnya.

    Suryati lalu memberanikan diri mendekati ruang kantor. Dari luar kantor dia berucap kepada wali murid tersebut agar tidak memperpanjang masalah tersebut. Setelah menasehati orang tua siswa tersebut, kemudian istrinya juga datang ke sekolah kemudian mengamuk.

    “Saat itu saya tidak tahu kalau pak Riwansyah terluka parah. Saya lihat pak Riwan sudah banyak darah ditangannya, kemudian saya cari pertolongan kepada wali murid lain, yang kebetulan sedang menunggu anaknya pulang sekolah untuk membawa pak Riwan ke puskesmas terdekat,” terangnya.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh anak kandung koorban ke Polres Tubaba dengan bukti laporan polisi LP/B-353/lX/2021/SPKT/polres Tulang Bawang barat /polda lampung, atas nama polapor Muhammad Ariska Abib. “Iya kami sudah melaporan peristiwa yang dialami ayah kami ke Polres Tubaba, kami berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku dan dihukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

    SMSI Tubaba

    Kasus pembacokan kepala sekolah oleh Wali Murid mendapat respon Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Tulang Bawang Barat Mukaddam. Dia berharap Kepolisian Resort Tulangbawang Barat dapat segera menangkap pelaku. Pasalnya aksi itu akan mengganggu kenyamanan para guru mendidik di sekolah.

    “Kita yakit, dan sangat yakin akan kemampuan dan keseriusan Polres Tulangbawang Barat untuk meringkus pelaku. Karean ini harus ditindak tegas. Jika tidak akan menjadi preseden buruk. Akan ada pelaku kejahatan lain yang akan memulai aksinya, karena menganggap mudah dalam berurusan dengan penegak hukum,” kata Mukaddam.

    Selain itu, kata Mukaddam, peristiwa tersebut akan membuat cemas dan bahkan trauma segenap tenaga pendidik, sehingga berkibat fatal pada generasi bangsa. Dan ini jadi pelajaran bagi orang sudah menyerahkan anak untuk dididik, jangan suka ikut campur, karena kenakalan anak-anak itu biasa.

    “Ini bisa jadi pelajaran, terlalu sayang dengan anak, hingga berlebihan, dan merugikan sendiri. Toh demi anak, tapi orang tua berurusan dengan hukum. Peran orang tua itu ikut mendidik anaknya saat dirumah, jika disekolah yang tanggung jawab sekolah, lain hal jika anak menjadi korban pidana di sekolah,” katanya.

    Pelaku Ditangkap

    Pelaku pembacokan kepala sekolah koorban akhinya ditangkap, Kamis malam. “Alhamdulilah Team Tekab 308 berhasil menangkpa pelaku, kurang dari 24 jam. Warga warga RK 001, RW 002 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran), itu kini menjalani pemeriksaan di Polres,” Ujar kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andre Tri Putra.

    Menurut Kasat Reskrim pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari anak kandung korban Muhammad Ariska Abib, dengan nomer LP/B 353/lX/2021/SPKT/ Polres Tulang bawang barat/polda lampung. “Setelah kami menerima laporan Team Tekab 308 polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian. Dini hari pelaku diamankan Tekab 308,” katanya. (red)

  • Dugaan Penyimpangan Tiga Tahun Deposito APBD Lampung Selatan di Bank Lampung, Kejati Tunggu Hasil Audit BPK dan OJK

    Dugaan Penyimpangan Tiga Tahun Deposito APBD Lampung Selatan di Bank Lampung, Kejati Tunggu Hasil Audit BPK dan OJK

    Bandar Lampung (SL)-Dugaan korupsi pada pengelolaan deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda masih di proses di Kejaksaan Tinggi Lampung. Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan. Tim penyidik kini menunggu hasil audit BPK RI dan pemeriksaan OJK Provinsi Lampung.

    Baca: Lapor Pak Kajagung, Satu Tahun Lebih Kasus Deposito APBD Lampung Selatan Rp250 Miliar di Bank Lampung Jalan Ditempat?

    Hal itu disampaikan, Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), yang melaporkan kasus tersebut. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan tim penyidik Kejati pada Senin 17 Juli 2021 lalu, di ruang rapat Aspidsus Kejati Lampung, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi penyidik (Kasidik) Rolando Ritonga, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Andrie W Setiawan,” kata Seno Aji, melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Selasa 28 September 2021.

    Seno Aji mengatakan bahwa pihak Kejati Lampung melalui tim penyidik pada bidang pidana khusus (Pidsus) telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan terkait persoalan deposito APBD Lampung Selatan tersebut. “Bahwa pihak Kejati Lampung menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan serta meminta sejumlah dokumen kepada pihak-pihak terkait. Namun untuk saat ini tim penyidik Kejati masih menunggu hasil audit dari BPK RI perwakilan provinsi Lampung dan pemeriksaan dari OJK Provinsi Lampung,” ujar Seno Aji.

    Seno Aji berharap, Kejati Lampung untuk tetap meneruskan perihal laporan atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang telah ditangani oleh tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejati Lampung tersebut. Karena diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD tahun 2017, 2018 dan 2019. “Pertama tidak pernah transparan saol penempatan deposito APBD Lampung Selatan dari tahun 2017, 2018 dan 2019 baik dari waktu penempatan deposito, maupun besaran bunga deposito yang masuk ke rekening kas daerah,” katanya.

    Seno Aji juga mendesak BPK RI Perwakilan Lampung dan OJK Lampung untuk segera menuntaskan pemeriksaan permintaan terhadap persoalan pengelolaan uang APBD Lampung Selatan yang didepositokan diam-diam tersebut.

    Sebelumnya, Direktur Pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK), Aprianus John Risnad mengatakan, pihaknya pasti akan memproses setiap laporan yang masuk. “Setiap laporan yang masuk pasti tercatat di OJK dan diproses sesuai prosedur yang ada. Dan untuk informasi yang dibutuhkan sebaiknya disampaikan secara resmi melalui Humas OJK Lampung,” kata Aprianus John Risnad 23 Juni 2021 lalu.

    PAD Deposito Rp250 Miliar  Tidak Tercatat Dalam APBD

    Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2019, untuk pendapatan asli daerah (PAD) telah dianggarkan sebesar Rp276.906.061.381 dan dapat direalisasikan sebesar Rp275.464.317.224 atau 99,48% dari target yang telah ditetapkan.

    Adapun PAD yang diterima Pemkab Lampung Selatan sel ke kas daerah, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp117.851.364.597, Retribusi Daerah sebesar Rp10.242.771.756, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.927.461.628 dan yang terakhir, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp138.442.719.241.

    Jika dilihat dari pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, merupakan kelompok penerimaan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

    Pada Tahun Anggaran 2019, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dapat direalisasikan sebesar Rp.138.442.719.241. Anggaran tersebut, bersumber dari Jasa Giro Kas Daerah terealisasi sebesar Rp23.826.133.119, Jasa Giro Pemegang kas sebesar Rp2.226.648, kerugian uang sebesar Rp12.668.000.

    Selanjutnya, pendapatan jasa layanan umum BLUD sebesar Rp60.651.555.273, pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya sebesar Rp5.060.138.859 dan Pendapatan dana Kapitasi JKN sebesar Rp48.889.997.341.

    Dari hasil audit BPK RI itu, pada pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, tidak ada pendapatan kas daerah yang bersumber dari deposito. Lalu, Kemana Pendapatan dari hasil bunga deposito sebesar 8 persen yang berjumlah sekitar Rp16.302.876.712,37. (Jun/red)

  • Sepuluh Mantan Anggota DPRD Muara Enim Susul Ketua Dewan dan Bupati ke Penjara di KPK

    Sepuluh Mantan Anggota DPRD Muara Enim Susul Ketua Dewan dan Bupati ke Penjara di KPK

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD 2019. Para anggota DPRD itu langsung ditahan. Penetapan kesepuluh anggota DPRD Muara Enim ini menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.

    “Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 September 2021.

    Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

    “Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” kata Alexander.

    Robi Okta kemudian mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR dengan total nilai kontrak Rp129 miliar. Setelah itu, Robi Okta diduga membagi commitment fee dengan jumlah bervariasi melalui Elfin MZ Muhtar, selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR.

    Alexander menyebut pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Dia juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. “Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” katanya.

    “Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka kemudian ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut ialah:

    1. Ahmad Reo Kusuma
    2. Subahan
    3. Muhardi
    4. Piardi
    5. Marsito
    6. Fitrianzah
    7. Mardiansyah
    8. Ishak Joharsah
    9. Indra Gani
    10. Ari Yoca Setiadi.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini juga. Mereka yakni Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM). Lalu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF) dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah (JRH).

    Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Red)