Kategori: Pilihan Redaksi

  • Lapor Pak Kajati Laporan Masyarakat Pesawaran Soal Dugaan Korupsi DD Milyaran Rupiah Melibatkan Subhan Wijaya Mandeg di Kejari

    Lapor Pak Kajati Laporan Masyarakat Pesawaran Soal Dugaan Korupsi DD Milyaran Rupiah Melibatkan Subhan Wijaya Mandeg di Kejari

    Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran yang terkesan tak berdaya menangani laporan masyarakat terkait dugaan kasus Dana Desa bernilai Milyaran rupiah yang dilakukan Subhan Wijaya yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Pesawaran. Masyakat berencana melaporkan hal itu ke Kajati Lampung,

    “Ini ada apa dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran, kami melaporkan dugaan korupsi, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, dan kami menduga Kejari Pesawaran tumpul tak punya nyali untuk memproses laporan kami terkait dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan Subhan Wijaya,” kata salah satu masyarakat Desa Pekondoh HM, yang di dampingi, EW, AH dan ED, kepada wartawan, Rabu 12 Agustus 2020.

    Menurut HM pada bulan Juni lalu, dirinya bersama masyarakat Pekondoh telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa, namun sampai dengan hari ini belum ada tindak lanjut. “Kami sudah menanyakan langsung di Kejaksaan Negeri dan kemarin bertemu dengan Kasi intel nya bapak A Dice, namum jawaban tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.

    “Ini ada apa, padahal data-data pendukung untuk memulai penyelidikan sudah kami serahkan saat kami melapor, kami juga siap mendampingi jika dari pihak kejaksaan akan turun kelapangan. Karena ini tidak jelas kami akan laporkan ke Kajati jika perlu ke Kajagung,” sebutnya.

    Wartawan mencoba melakukan konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR Saragih, S.H., M.H, melalui Kasi Intel A Dice, melalui telpon seluler beberapa kali tidak mengangkat meski dalam keadaan aktif, begitu juga ketika dikirim melalui Short Message Service (SMS), tidak membalas, kemudian media juga berusaha konfirmasi melalui chatt Whatsapp, hanya di baca saja namun tidak membalas.

    Dan inilah kalimat yang dikirimkan media ini kepada Kasi Intel Kejari Pesawaran…

    Assalamu’alaikum Pak Kasi Intel, izin konfirmasi, terkait dengan proses laporan masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima, adanya Dugaan Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Subhan Wijaya saat menjabat Kepala desa setempat.

    Pertanyaan nya, sudah sejauh mana proses maupun tindak lanjut dalam penanganan nya yang dilakukan oleh Kejari Pesawaran…?

    Kemudian, masyarakat desa setempat menilai kinerja Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pesawaran, terkesan tidak berjalan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di Kabupaten Pesawaran, dan ini mereka menduga Kejaksaan Negeri Pesawaran Mandul.

    Nah, seperti apa tanggapan Pak Kasi Intel…?

    Terima kasih Pak Kasi Intel, andai pun konfirmasi saya ini tidak di balas, silakan saja, namun saya sebagai seorang Journalist, saya sudah berusaha untuk konfirmasi, baik melalui Telpon seluler dan Short Message Service (SMS) serta melaui chatt WhatsApp.

    Apa yang sudah saya lakukan untuk konfirmasi akan saya tuangkan dalam tulisan. Trims

    Sebelumnya, masyarakat melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Masyarakat melaporkan secara resmi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, yang melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.

    “Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” ungkap pelapor warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu 17 Juni 2020 lalu.

    Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.

    Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif. “Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.

    “Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” katanya.

    Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan. “Jadi kami ngak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK provinsi,” katanya.

    “Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (red/*)

  • Kejari Tanggamus Tahan Dua PPK Korupsi Anggaran Pemilu 2019

    Kejari Tanggamus Tahan Dua PPK Korupsi Anggaran Pemilu 2019

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjadi tersangka atas dugaan pemotongan operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mereka Belly Afriansyah PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam PPK Kecamatan Limau.

    Kejari Tanggamus juga masih memeriksa PPK lain terkait kasus tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Keduanya keluar dari ruang penyidik memakai baju tahanan dengan pengawalan ketat berjalan tertunduk tanpa bicara sepatah kata menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejari menuju ke Rutan Kota Agung.

    Kajari Tanggamus David R Duarsyah  melalui Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengtakan, dua PPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana honor dan operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019.

    “Kedua tersangka berinisial Belly Afriansyah yang berasal dari PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam berasal dari PPK Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata M. Riska dalam keterangan persnya, Rabu 12 Agustus 2020 sore.

    Menurut Riska dasar penahanan terhadap tersangka yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.

    M. Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunung Alip sebesar Rp95 jutaan dan oleh tersangka Rustam di KPPS di Kecamatan Limau hampir Rp80 juta “Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung),” ungkapnya.

    Atas hal tersebut terhadap keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus. “Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP,” tegasnya.(hardi)

  • Oknum Kasat Reskrim Lecehkan Tiga Polwan Ditangkap Propam Dan Dicopot Jabatanya

    Oknum Kasat Reskrim Lecehkan Tiga Polwan Ditangkap Propam Dan Dicopot Jabatanya

    Selayar (SL)-Oknum Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Polda Sulawesi Selatan, Iptu AM dilaporkan tiga polwan ke Propam Polda atas dugaan melakukan pelecehan seksual. Pasca laporan itu Iptu AM ditangkap Tim Propam Polda Sulawesi Selatan, dan dicopot dari jabatanya.

    Inpformasi di Polda Sulsel menyebutkan oknum Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ini telah melakukan pelecehan terhadap tiga orang polisi wanita (polwan) di wilayah tugasnya. Iptu AM ditangkap oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

    Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan kabar tersebut. Menurut Ibrahim, ketiga anggota Polwan yang menjadi korban pelecehan AM kekinian tengah dimintai keterangannya. “Yang melapor tiga orang, tapi semua sedang diklarifikasi,” kata Ibrahim Selasa 11 Agustus 2020.

    Ibrahim menjelaskan bahwa AM diduga melakukan tindak pelecehan terhadap anggota Polwan dalam bentuk perkataan tak pantas alias verbal. Perkataan tak pantas itu disampaikan yang bersangkutan kepada korbannya melalui pesan WhatsApp. “Kejadian tersebut merupakan kejadian pelecehan melalui kata-kata, bukan pelecehan fisik,” ungkapnya.

    Dicopot dari jabatannya

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reksrim) Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolres Selayar karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada tiga Polisi Wanita (Polwan).

    “Iptu AM dinonaktifkan per tanggal 8 Agustus 2020. Kapolres mengambil langkah dengan menetralisir, Kasat Reskrim itu pun sudah dinonaktifkan dan akan ditindaklanjuti,” ujar Ibrahim.

    Ibrahim menuturkan saat ini Propam Polda Sulsel masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. “Propam sudah turun ke sana dan dilakukan pemeriksaan. Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan baik secara etika maupun pidana. Kita akan lakukan upaya yang betul-betul serius,” katanya.

    Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, AM melakukan pelecehan secara verbal terhadap ketiga polwan tersebut. “Dilaporkan 3 polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi,” kata Temmangnganro.

    Temmanganro belum mau membeberkan siapa-siapa ketiga polwan yang melapor serta kronologis kejadian tersebut dengan beberapa pertimbangan. Sementara kasusnya yang telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel tersebut unsur atau dugaan pidananya telah terpenuhi. “Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya,” jelas Temmangangro.

    Oleh sebab itu, kata Kapolres, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar sembari menunggu hasil penyidikan kasus yang sementara berjalan ini. “Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda Irjen Pol Mas Guntur Laupe sebagai pejabat yang berwenang,” ungkap Temmangangro.

    Menurut Temmangnganro menilai tindakan Iptu AM awalnya hanya bercanda, namun candaan Iptu AM menyinggung perasaan para polwan yang melapor. Candaan Iptu AM mengandung kata-kata yang melanggar norma kesusilaan.

    Kapolres mengaku masih mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar. “Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat,” kata dia. (Red)

  • Mendagri Tunda Proses Pilkades Serentak dan PAW Hingga Usai Pilkada

    Mendagri Tunda Proses Pilkades Serentak dan PAW Hingga Usai Pilkada

    Bandar Lampung (SL)-Kementerian Dalam Negeri akhirnya menunda proses Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) atau Kepala Desa serentak 2020 hingga selesai Pilkada Desember mendatang, Dalam suratnya mendagri tertanggal 10 Agustus 2020  Nomor: 141/4528/SJ memutuskan untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW).

    Surat keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia itu memutuskan, untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar waktu (PAW).

    Pada poin 4 surat keputusan itu menerangkan, kami minta kepada saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak dan Kepala desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing masing.

    Pada poin 1 surat keputusan tersebut disebutkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkakon atau Pilkades serentak baru dapat dilakukan pasca Pilkada. (Red)

  • Bolak Balik Lampung-Jakarta Wakil Bupati Way Kanan Positif Covid-19 Trakcing 6 Pejabat Tertular Bupati Adipati dan Istri Aman

    Bolak Balik Lampung-Jakarta Wakil Bupati Way Kanan Positif Covid-19 Trakcing 6 Pejabat Tertular Bupati Adipati dan Istri Aman

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Bupati (Wabup) Waykanan Edward Antony positif Covid-19, termasuk Asisten 2 Kussarwono dan Kadis Penanaman Modal. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kusuma Anakori, dan tiga pegawai lainnya Positif Covid-19. Sementara hasil test swab Bupati Raden Adipati dan istri negatif. Edward Antony kini menjalani perawatan isolasi di RSUD Abdoel Moeloek Senin 10 Agustus 2020.

    Wabup dan Bupati saat bersama sama menghadiri acara Golkar

    Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung DR Reihana membenarkan kabar tersebut. Reihana menyebut Wabup Edward Antony menjadi pasien nomor 310. Dengan riwayat hasil investigasi tim pasien kerap ke Jakarta. “Pasien merupakan pejabat publik, riwayat kembali dari Jakarta. Saat sedang dilakukan perawatan dan isolasi di Rumah sakit pemerintah,” kata Juru Bicara penanganan Covid-19 Lampung, Senin 10 Agustus 2020.

    Menurut Reihana, hasil traching terhadap orang contak dengan pasien dilakukan test swab kepada sekitar 30 orang. Dan enam diantaranya positif, termasuk ada pejabat publik lainnya, di Pemda Way Kanan. “Petugas masih terus melakukan traching. Terkait kebijakan rapidt tes masal dan kegiatan aktifitas di Pemda Way Kanan, menunggu kebijakan pemerintah daerah setempat,” kata Plt Direktur Utama RSUD Abdoel Moeloek ini.

    Terkait update data Covid-19 di Lampung, lanjut Reihana, tercatat ada penambahan tujuh orang kasus baru di Waykanan dari total sembilan kasus baru yang terdata Senin 10 Agustus 2020. Satu orang lainnya dari Bandar Lampung  308 seorang wanita 28 tahun, traching pasien 305. Dan satu orang lainnya dari Lampung Tengah laki laki 40 tahun riwayat dari Pekan Baru. Seluruhnya tidak bergejala.

    Dengan penambahan sembilan kasus menambah jumlah kumulatif positif COVID-19 di Provinsi Lampung dari 307 kasus menjadi 316 kasus. Dengan total masih di isolasi 78 orang, kematian konfirmasi 13 orang dan 227 selesai isolasi atau sembuh. Pasien 310-316 semua dari Way Kanan

    Sebelumnya, Edward Antony sempat dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, hal itu juga dibenarkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan pada puncak acara HUT ke-46 Surat Kabar Harian Lampung Post.

    Kantor Pemda Way Kanan Diliburkan

    Sekdakab Waykanan Saipul menyampaikan pesan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, bahwa terkait Wakil Bupati (Wabup) Edward Antony positif Covid-19 berdasarkan tes swab/PCR 8 Agustus 2020. Termasuk Asisten 2 Kussarwono dan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kusuma Anakori juga dinyatakan positif Covid-19 hasil tracing 9 Agustus 2020.

    Karena itu Pemda Way Kanan menutup sementar aktifitas kantor Pemda Way Kanan selama tiga hari kedepan terhitung hari ini Senin 10 Agustus 2020 hingga Kamis 13 Agustus 2020. Penutupan kantor Sekretariat Pemda dan Kantor Dinas PMPTSP karena akan dilakukan sterilisasi  oleh Tim Gugus Tugas. Semua pegawai bekerja dari rumah.

    Kemudian para pimpinan OPD dan jajarannya, jika pernah merasa kontak erat dengan ketiga pimpinan di atas dihitung sejak tgl 25 Juli 2020 sd tgl 8 Agustus 2020 agar melaporkan dirinya kepada tim medis Dinas Kesehatan Waykanan. “Dan bagi yang pernah merasa kontak erat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat,  sambil menunggu pelaksanaan rapid test/swab PCR dan selama menunggu hasilnya agar melaksanakan isolasi mandiri atau sesuai arahan dari tenaga medis,” katanya.

    Bupati Way Kanan meminta seluruh pegawai dan masyarakat Way Kanan diminta untuk menerapkan terus menerus protokol kesehatan secara ketat. “Semua diminta untuk terus mendoakan agar pimpinan Bapak Wakil Bupati dan keluarganya, Pak Asisten 2 Kussarwono dan keluarganya,  Ibu Kadis PMPTSP Kusuma Anakori dan keluarganya segera diberikan kesembuhan dan kesehatannya sehingga dapat bersama sama kita kembali,” katanya.

    Selanjutnya, aktifitas pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan agar tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun kita harus bekerja dari rumah. Hal-hal terkait penjelasan kepada media atau siapa pun agar di arahkan kepada juru bicara gugus tugas (kadis kesehatan).

    “Selain itu juga meminta semua terus berdoa agar bapak Bupati kita dan keluarganya selalu mendapatkan lindungan dari Allah SWT dan di jauhkan dari segala musibah dan penyakit, Aammiinnn. Diminta untuk kita semua agar tidak panik dan menjaga kondusif serta menyikapi semua ini dengan tenang dan sabar.

    Rumah Edward  dan Kantor Pemda di Semprot

    Tim petugas dari BPBD, Dinas Kesehatan serta TNI dengan menggunakan APD lengkap melakukan penyemprotan di rumah dinas Wakil Bupati, dan kantor para pejabat tersebut bertugas.

    “Saya tidak tahu apakah kegiatan kami ini terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Wabup, Pak asisten II dan Bu Kadis PTSP positif Covid-19, kami hanya mendapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan penyemprotan di rumah dinas wakil bupati, kantor PTSP dan di sekretariat Pemkab Waykanan,” katanya.

    Bahkan, petugas dari dinas kesehatan Waykanan yang melakukan tes Mandiri kepada pada pegawai yang ada di rumah dinas wakil bupati. “Setelah ini kami akan meluncur ke dinas satu pintu Waykanan untuk melakukan tes wa pula disana terhadap beberapa pegawai yang diduga ada keterkaitan dengan kepala dinasnya,” kata petugas penyemprotan dari BPBD Waykanan.

    Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan Hi. Heri Novianto, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan tes swab kepada ASN dan para pekerja yang ada di rumah dinas wakil bupati Waykanan. “Hari ini memang kami melakukan sesuatu terhadap 8 orang yang ada di rumah dinas wakil bupati,” katanya.

    “Dan setelah dari sini nanti kami akan menuju ke dinas perizinan terpadu satu pintu untuk melakukan test terdapat 9 orang pegawai di sana, untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan langsung kepada juru bicara gugus tugas Waykanan, bukan saya tidak mau, tetapi ini bukan kewenangan saya,” ujar Heri Novianto.

    Dirumah Dinas Wakil Bupati, nampak berapa pegawai yang sudah berkemas-kemas untuk pulang ke rumah walaupun sebenarnya belum waktu untuk pulang. “Di dalam pesan itu kan jelas bahwa kita disuruh menutup seluruh perkantoran Pemkab Waykanan kecuali kantor-kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jadi kita pulang ini untuk mengikuti pesan tersebut,” kata seorang pegawai.

    Waspada New Normal Dengan Protokol Kesehatan

    Terkait penerapan new normal, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama pra kondisi dan prioritas, yakni daerah yang harus dijadikan untuk simulasi new normal dan juga harus berkonsolidasi dengan Pemerintah Pusat sampai rukun tetangga (RT). “Untuk penerapan new normal juga harus lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan. Kita juga harus menentukan waktu yang tepat untuk melakukan new normal,” kata Reihana

    Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan jumlah pasien Covid-19 di Provinsi Lampung yang signifikan, dalam penerapan new normal. “Seperti rutin mengenakan masker, mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga atau melakukan social distancing. Di samping kita telah menerapkan itu semua, tentu kita juga harus menerapkan evaluasi,” ujar Reihana.

    Evaluasi ini harus dilakukan secara rutin dan juga melihat perkembangan kasus. “Jika terjadi kenaikan jumlah kasus, maka harus dikembalikan dengan keadaan semula,” jelas Reihana. (Jun/Dadang/red)

  • Pemerintah Mengizinkan Daerah Zona Kuning Boleh Masuk Sekolah Termasuk 12 Daerah di Lampung

    Pemerintah Mengizinkan Daerah Zona Kuning Boleh Masuk Sekolah Termasuk 12 Daerah di Lampung

    Jakarta (SL)-Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning atau risiko rendah Covid-19. Pemerintah mencatat ada 163 daerah, warga termasuk 12 daerah di Provinsi Lampung.

    Sebanyak 12 Kabupaten Kota di Lampung adalah Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Pesawaran, Mesuji dan Kota Bandar Lampung.

    “Per tanggal 2 Agustus 2020, maka ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka,” kata Doni dalam webinar yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat 7 Agustus 2020.

    Kendati demikian, kata Doni, sekolah-sekolah yang berada di zona kuning, sebaiknya melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar secara tatap muka. “Kita sudah melihat daerah-daerah yang memulai ternyata tidak mudah juga. Ada sekelompok orang tua murid yang ternyata juga belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka, walaupun sebagian dari orang tua murid mengharapkan kegiatan belajar tatap muka ini bisa berlangsung dengan baik,” kata Doni dilangsir tribun.com.

    Menurut Doni keputusan final terkait pembukaan sekolah untuk dimulai proses belajar-mengajar secara tatap muka akan diambil oleh kepala pemda masing-masing. “Para bupati, para wali kota, dan juga gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing-masing,” lanjut Doni.

    Pemda setempat, lanjut Doni, harus berperan aktif dalam hal fasilitator terkait pencegahan penularan Covid-19. “Termasuk sosialisasi tentang penggunaan masker, jaga jarak, tersedianya hand sanitizer, alat cuci tangan tersedia sabun, dan seluruh alat pendukung lainnya untuk bisa mengurangi risiko,” katanya.

    Berikut 163 kota/kabupaten yang diizinkan membuka sekolah secara tatap muka:

    ACEH
    1. PIDIE
    2. ACEH TENGGARA
    3. KOTA SABANG
    4. KOTA LANGSA
    5. ACEH TIMUR
    6. ACEH UTARA

    SUMATERA UTARA
    7. KOTA PADANG SIDIMPUAN
    8. TAPANULI SELATAN
    9. SIMALUNGUN
    10. TAPANULI UTARA

    SUMATERA BARAT
    11. DHARMASRAYA
    12. KOTA PADANG PANJANG
    13. KOTA PARIAMAN
    14. PADANG PARIAMAN
    15. AGAM
    16. KOTA BUKITTINGGI
    17. KOTA PAYAKUMBUH
    18. PESISIR SELATAN
    19. TANAH DATAR

    SUMATERA SELATAN
    20. OGAN KOMERING ULU
    21. LAHAT
    22. MUSI RAWAS UTARA
    23. OGAN KOMERING ULU TIMUR
    24. OGAN KOMERING ULU SELATAN
    25. EMPAT LAWANG
    26. OGAN KOMERING ILIR
    27. MUSI BANYUASIN
    28. MUSI RAWAS

    RIAU
    29. INDRAGIRI HULU
    30. INDRAGIRI HILIR
    31. KOTA DUMAI
    32. ROKAN HULU
    33. ROKAN HILIR
    34. BENGKALIS
    35. KUANTAN SINGINGI

    KEPULAUAN RIAU
    36. KARIMUN

    JAMBI
    37. BATANGHARI
    38. MUARO JAMBI
    39. KOTA SUNGAI PENUH
    40. KERINCI
    41. TANJUNG JABUNG

    BENGKULU
    42. BENGKULU UTARA
    43. LEBONG
    44. BENGKULU TENGAH
    45. REJANG LEBONG

    LAMPUNG
    46. LAMPUNG TENGAH
    47. LAMPUNG BARAT
    48. TANGGAMUS
    49. PRINGSEWU
    50. TULANG BAWANG BARAT
    51. KOTA METRO
    52. LAMPUNG SELATAN
    53. LAMPUNG UTARA
    54. LAMPUNG TIMUR
    55. PESAWARAN
    56. MESUJI
    57. KOTA BANDAR LAMPUNG

    BANGKA BELITUNG
    58. BELITUNG
    59. BANGKA TENGAH
    60. PANGKALPINANG
    61. BANGKA
    62. BANGKA SELATAN

    BANTEN
    63. SERANG
    64. PANDEGLANG
    65. KOTA CILEGON
    66. KOTA SERANG
    67. LEBAK

    JAWA BARAT
    68. CIANJUR
    69. CIAMIS
    70. KOTA CIREBON
    71. KOTA BANJAR
    72. SUKABUMI
    73. GARUT
    74. KUNINGAN
    75. MAJALENGKA
    76. KOTA TASIKMALAYA
    77. TASIKMALAYA
    78. CIREBON
    79. SUMEDANG
    80. PANGANDARAN
    81. KOTA SUKABUMI
    82. KOTA CIMAHI
    83. INDRAMAYU
    84. KARAWANG

    JAWA TENGAH
    85. BATANG
    86. KOTA TEGAL
    87. BANJARNEGARA
    88. TEMANGGUNG
    89. PEMALANG
    90. TEGAL
    91. SRAGEN
    92. PURBALINGGA
    93. WONOSOBO
    94. BREBES
    95. MAGELANG
    96. BOYOLALI
    97. CILACAP
    98. KLATEN

    BALI
    99. JEMBRANA
    100. TABANAN

    KALIMANTAN UTARA
    101. KOTA TARAKAN
    102. NUNUKAN

    KALIMANTAN TIMUR
    103. BERAU
    104. KUTAI BARAT
    105. PENAJAM PASER UTARA
    106. KUTAI TIMUR

    KALIMANTAN TENGAH
    107. LAMANDAU

    KALIMANTAN BARAT
    108. SANGGAU
    109. KETAPANG
    110. PONTIANAK

    SULAWESI UTARA
    111. KEPULAUAN TALAUD
    112. BOLAANG MONGONDOW SELATAN

    SULAWESI TENGGARA
    113. BUTON SELATAN
    114. KONAWE SELATAN
    115. BUTON UTARA
    116. KONAWE
    117. MUNA BARAT
    118. WAKATOBI
    119. KOLAKA
    120. MUNA
    121. BOMBANA
    122. BUTON TENGAH
    123. KONAWE UTARA
    124. DONGGALA
    125. PALU
    126. MOROWALI
    127. POSO
    128. BANGGAI KEPULAUAN
    129. BANGGAI LAUT
    130. MOROWALI UTARA

    SULAWESI SELATAN
    131. LUWU UTARA
    132. BONE
    133. BARRU
    134. TAKALAR
    135. PINRANG

    SULAWESI BARAT
    136. MAMUJU UTARA

    NUSA TENGGARA TIMUR
    137. SUMBA BARAT DAYA
    138. SUMBA BARAT
    139. LEMBATA
    140. KOTA KUPANG
    141. FLORES TIMUR
    142. TIMOR TENGAH UTARA
    143. SUMBA TIMUR
    144. KUPANG

    NUSA TENGGARA BARAT
    145. DOMPU
    146. LOMBOK TENGAH
    147. BIMA

    MALUKU
    147. SERAM BAGIAN BARAT
    149. BURU
    150. SERAM BAGIAN TIMUR
    151. KOTA TUAL
    152. MALUKU TENGGARA

    PAPUA BARAT
    153. TELUK WONDAMA
    154. FAKFAK

    PAPUA
    155. JAYAWIJAYA
    156. MERAUKE
    157. TOLIKARA
    158. YALIMO
    159. PUNCAK JAYA
    160. BIAK NUMFOR
    161. SARMI
    162. SUPIORI
    163. LANNY JAYA

  • Vidio Aksi Genit Mesra Dalam Room Karaoke Oknum Kepala Kampung dengan Istri Kadusnya Viral di Medsos

    Vidio Aksi Genit Mesra Dalam Room Karaoke Oknum Kepala Kampung dengan Istri Kadusnya Viral di Medsos

    Bandar Lampung (SL)-Video aksi genit peluk-pelukan bernyanyi mesra oknum Kepala Kampung Kuto Winangun, Sendang Agung, Lampung Tengah, dengan Nur, istri salah satu Kadusnya yang menjabat Kasi Pemerintahannya, viral, dalam dua hari terakhir di media sosial dan menggegerkan masyarakat Lampung.

    Diduga Video berdurasi 57 detik itu direkam dengan kamera sang kepala kampung itu diketahui bernama Ruslan, yang sudah 2 kali menjabat sebagai Kepala Desa di sana. Mereka hanya berdua di room sebuah karaoke di Pringsewu sambil asik menyanyikan lagu dangdut.

    Siang itu, Senin 3 Agustus 2020, Ruslan dan Kasi Pemerintahannya, Nurjanah, berangkat ke Metro mengurus NPWP. Pulang dari sana, mereka singgah di Pringsewu. Saat karaoke, isteri salah satu kepala dusunnya di Kuto Winangun, ia peluk habis.

    Video beredar di media sosial sejak Rabu, 5 Agustus 2020. Saat ditemui di Kantor Kepala Kampung Kuto Winangun, Kamis, 6 Agustus 2020, Ruslan dan Nurjanah menghilang. Ponsel yang biasa dipakai juga tidak bisa dihubungi. Hingga kini kakam Kutowinangun Ruslan tidak bisa dikonfirmasi. Dihubungi via telepon tak mengangkat dan dihubungi via WhatsApp tak membalas.

    NItizen ramai ramai mengmpat prilaku Ruslan Abdoel Ghani sebagai kepala Kampung Kutowinangun, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, tidak patut dicontoh. Anehnya , videonya saat berkaraoke di suatu room karaoke bersama Nur, wanita bersuami yang diketahui merupakan Kasi Pemerintahan Kampung, heboh dan menjadi sorotan masyarakat.

    Video tersebut diunggah oleh Kakam itu sendiri di media sosial Facebook dengan akun Ruslan Abdoel Ghani Tea pada Senin 3 Agustus 2020. Dalam video yang sudah dihapus tersebut, Kakam dan N terlihat berpelukan dan nampak direkam sendiri oleh oknum Kakam tersebut. Meski demikian sudah banyak warga yang menscreenshoot dan mengunduh video tersebut.

    Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan dirinya sudah memberikan nasehat kepada yang bersangkutan melalui Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam). “Sebagai dewan penasehat Forikkam, kami sudah memberikan nasihat. Perbuatan itu tidak pantas menjadi contoh dan tidak bermoral. Hal ini masih akan kita rapatkan, sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.

    Ditanya apakah sudah komunikasi dengan yang bersangkutan, Eko menyatakan sudah melalui telepon. “Sudah via telepon. Tapi ya jawabannya mengelak,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (PMK) Lamteng Firdaus Rokain mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kakam Kutowinangun bersama bawahannya. “Saya belum terima laporan. Jika ada dugaan perselingkuhan, nanti diperiksa oleh Inspektorat. Apa rekomendasi Inspektorat, baru kita tindak lanjuti,” katanya. (REd)

  • Gakumdu Lampung Timur Tetapkan Pasangan Calon Independent Sugiyanto-Masrizal Tersangka Pidana Pemilu, Keduanya Kabur?

    Gakumdu Lampung Timur Tetapkan Pasangan Calon Independent Sugiyanto-Masrizal Tersangka Pidana Pemilu, Keduanya Kabur?

    Lampung Timur (SL)-Tim Gakumdu Lampung Timur menetapkan Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka, pelanggaran pidana Pemilu, sejak tanggal Kamis 30 Juli 2020 lalu.

    Tim Gakumdu, merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan, dan Polres Lampung Timur.

    Tim Gakumdu sudah melakukan penyidikan dan mengundang saksi dari LO, PPS, PPL dan Panwascam, dan KPU ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.

    Kordinator Gakumdu Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim gakumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Hari kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti, Sugiyanto – Masrizal, untuk di teliti dan layak untuk maju dalam meja hijau,” Ujar Winarto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim.

    Dari tiga kali gelar perkara, mengerucut dan menerapkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka. Keduanya tersangka disangka kan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.

    Winarto menambahkan, pihak kepolisian sudah dilakukan upaya penjemputan paksa, terhadap tersangka, namun tidak hadir kedua tersangka sudah tidak ada dirumahnya. “Pihak polres sudah melakukan penjemputan paksa. Namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita kedua tetangga, Sugiyanto-Masrizal sudah berada di luar Lampung,” tambahnya. (Wahyudi)

  • DPRD Kota Bandar Lampung Segera Panggil Para Lurah dan Camat Yang Halangi Tim Bacalon Berbagi Kemasyarakat

    DPRD Kota Bandar Lampung Segera Panggil Para Lurah dan Camat Yang Halangi Tim Bacalon Berbagi Kemasyarakat

    Bandar Lampung (SL)-DPRD Kota Bandar  Lampung segera menyikapi maraknya aksi aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandar Lampung yang melakukan pelarangan terhadap kelompok dan partai politik yang menyambangi warga untuk berbagi bantuan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri mengatakaan Komisi I segera mengundang rapat dengar pendapat dengan para aparatur yang terlibat, dan viral serta menjadi perhatian masyarakat, sehingga masalah itu tidak berlarut-larut.

    “Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) kepada beberapa lurah yang terlibat aksi pelarangan itu. RDP dalam rangka meminta keterangan beberapa lurah yang melakukan pelarangan dalam kegiatan sosial tersebut. Kami jadwalkan sekitar pekan depan,” kata Hendra, Rabu 5 Agustus 2020.

    Menurut Hendra, setiap orang yang melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) covid-19 tidak boleh dihalang-halangi. “Selama orang yang membantu itu tidak mengkampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, sah-sah saja,” terangnya.

    Terkait sangsi, legislator Partai Demokrat itu menyebutkan, baru dapat diketahui setelah dilakukan rapat dengar pendapat. “Tentunya kami akan berdiskusi terlebih dahulu, guna menindaklanjuti RDP tersebut. Apakah ke depannya akan dilaporkan kepada Komisi ASN atau mengambil langkah lainnya,” jelasnya.

    Hendra mengimbau, agar para lurah tidak terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon. “Para lurah ataupun aparatur lainnya harus bersikap netral. Tidak boleh terlibat politik praktis,” serunya. (mmt/**)

  • Cemburu Oknum Dosen Aniaya Hingga Tewas Perawat Cantik Kekasihnya Yang Akan Menikah Dengan Pria Lain

    Cemburu Oknum Dosen Aniaya Hingga Tewas Perawat Cantik Kekasihnya Yang Akan Menikah Dengan Pria Lain

    Nusa Tenggara Barat (SL)-Terbakar cemburu dankecewa lamaranya di tolak, Arif (31), oknum  dosen salah satu Kampus Kesehatan, di Kota Bima, warga Dusun Maria Utara, Desa Maria, Kecamatan  Wawo, Kabupaten Bima, tega menganiaya Intan Muliatyati (25), perawat cantik, warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, mahasiswinya, saat bertemu Jalan Lintas Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rabu 05 Agustus 2020 Sekitar pukul 09, 00 Wita.

    Intan Muliatyati (25), warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

    Intan menderita luka senjata tajam dibagian perutnya, dan sempat dilarikan kerumah sakit RSUD Bima. Namun nyawa korban tak tertolong. Sementara pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima, berikut barang bukti satu bilah pisau, jaket abu-abu, tas hitam, satu dompet hitan yang sempat di buang pelaku.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, pagi sebelum kejadian, pukul 06.00 Wita, Intan perg dari rumah mengantarkan ibunya Ke Pasar Amahami, di Kelurahan Dara Kota Bima untuk berjualan. Sekitar pukul 08.40 Wita korban meminta ijin kepada ibunya untuk pulang kembali ke rumahnya di Lingkungan Sabali Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

    Saat dalam perjalanan pulang, di Jalan Raya Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima Korban dihentikan pelaku, yang rupanya sudah membuntuti korban sejak Pasar Amahami Kota Bima. Dalam pertemuan itu korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mencabut pisau dan melukai korban.

    Melihat korban terjatuh dan terluka, pelaku langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat kejadian itu lalu menolong korban dan membawa Ke RSUD Bima, untuk mendapatkan perawatan. Namun tiba di RSUD Bima korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    Motif pelaku melakukan penganiayaan dan Pembacokan terhadap korban karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang akan menikah dengan laki-laki lain, dan merasa kecewa terhadap korban yang lamarannya sempat di tolak, sementara sudah berpacaraan sejak empat tahun lalu..

    Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Pelaku oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Bima AS (31), menganiaya kekasihnya sendiri Intan Muliatyati (25) hingga meninggal dunia di sekitar jalan lintas Gunung Raja Kota Bima, Rabu (5/8) pagi.

    “Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah. Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak,” kata Harya Tejo.

    Peristiwa terjadi saat korban baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian mereka ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban. Pelaku sudah kita diamankan, dan sedang diproses jeratan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” katanya. (Red)