Kategori: Pilihan Redaksi

  • Gugus Tugas Dibubarkan Gantinya Komite Penanganan Covid-19

    Gugus Tugas Dibubarkan Gantinya Komite Penanganan Covid-19

    Jakarta (SL)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020‎ tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Hal itu disebutkan dalam Pasal 20 ayat 2 huruf B Perpres Nomor 82/2020, menyebutkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan. Sehingga , dengan adanya Pepres tersebut membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Di dalam Perpres Nomor 82/2020 dijelaskan Presiden Jokowi mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat 2 huruf c.

    “Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi pasal tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan Komite Kebijakan Pengendalian ‎Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020.

    “Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ ada satu tik untuk mengendalian terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

    Airlangga menuturkan, ‎komite tersebut tugasnya sesuai dengan arakan Presiden Jokowi adalah mengendalikan Covid-19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari virus Korona ini. “Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengesekusi program-program penanganan Covid-19 dan pemulihhan berjalan secara beriringan,” katanya.

    Adapun, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Airlangga Hartarto, dengan enam menteri lainnya menjabat sebagai wakil ketua komite. Untuk ketua pelaksana Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (rls/Setpres)

  • Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Terbanyak Lembaga Bentukan Presiden SBY, Ini Daftarnya

    Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Terbanyak Lembaga Bentukan Presiden SBY, Ini Daftarnya

    Jakarta (SL)-Presiden Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres), Termasuk pembubaran Tim Gugus Tugas Covid-19. Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

    Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020. “Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat a-r

    Dari 18 lembaga yang dibubarkan, lembaga itu ada yang berdiri sejak zaman orde baru atau era Presiden Soeharto. Namun, lembaga yang dibubarkan paling banyak berasal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden Jokowi membubarkan 9 lembaga yang berdiri di era Presiden SBY.

    Sedang lembaga bentukan Presiden Soeharto yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Lalu lembaga yang dibentuk Presiden BJ Habibie yang dibubarkan Presiden Jokowi sebanyak tiga lembaga.

    Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang dibentuk Presiden Gus Dur sebanyak satu unit, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. Lalu, lembaga bentukan Presiden Megawati yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

    Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang ia dirikan sendiri sebanyak tiga unit. Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2020, berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

    1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

    Tim ini dibentuk di era Presiden SBY saat ia terpilih yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

    2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

    Tim ini juga dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

    3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

    Tim ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

    4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

    Badan ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

    5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

    Tim ini juga berdiri saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

    6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

    Badan ini berdiri saat era Presiden SBY yang pertama. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

    7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019

    Komite ini berdiri saat Presiden Jokowi menjabat pada periode pertama. Komite dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.

    8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

    Satgas ini dibentuk pada saat kemimpinan Presiden Jokowi yang pertama. Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

    9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

    Tim ini juga dibentuk di era Presiden Jokowi yang pertama. Tim koordinasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

    10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

    Tim ini dibentuk saat orde baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1991. Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

    11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

    Tim ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie, yang kemudian diperbarui oleh Presiden Gus Dur. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

    12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

    Tim restrukturisasi ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

    13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

    Komite ini berdiri di era Presiden BJ Habibibe. Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

    14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

    Komite ini didirikan Presiden Gus Dur. Komite ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

    15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

    Tim ini dibentuk di era Presiden Megawati. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

    16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

    Tim ini didirikan oleh Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

    17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

    Tim ini berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

    18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

    Tim ini juga berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (Red/net)

  • Selama Ini Buron Djoko Tjandra Ternyata Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Mabes Polri?

    Selama Ini Buron Djoko Tjandra Ternyata Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Mabes Polri?

    Jakarta (SL)-Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah konsultan Bareskrim Polri. Karena itu, kata Neta, pantas saja Djoko Tjandra mendapatkan keistimewaan luar biasa dan ‘karpet merah’ oleh institusi Polri dengan memberinya surat jalan, sehingga bisa kabur ke luar negeri. Padahal, seharusnya Polri menangkap Djoko Tjandra.

    “Dari penelusuran IPW, status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan atau Pusdokkes Polri. Nomor Sket Covid – 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes,” kata Neta kepada wartawan, dilangsir Wartakotalive, Jumat 17 Juli 2020.

    Menurutnya, sangat ironis seorang buronan yang paling dicari Bangsa Indonesia, bukannya ditangkap Bareskrim Polri, tapi malah dijadikan konsultan. Plus, berkantor juga di Kantor Bareskrim Polri di Jalan Turonojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini,” sindir Neta.

    Dari informasi yang diperoleh IPW, kata Neta, saat ini Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia. “Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni 2020 lalu,” ungkap Neta.

    Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu, ketiganya sempat berselfie ria dengan menunjukkan mereka lolos dari hukum kepada Bangsa Indonesia. Melihat Djoko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, meski dia sebagai buronan kelas kakap, menurut Neta, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari salah seorang oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri.

    “Tapi hal ini akibat dari persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu. “Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas? IPW tidak yakin. Apalagi Presiden Jokowi saat ini hanya slow-slow saja melihat kasus Djoko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini,” katanya.

    Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi. Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

    Dalam surat jalan tersebut, kata Boyamin, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan, dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Ia berangkat tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.

    “Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya. Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” kata Boyamin lewat keterangan tertulis,  pada Senin 13 Juli 2020.

    Boyamin menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan, hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel. “Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya,” paparnya.

    Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.

    Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman. “Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI,” katanya.

    Guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.” “Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi,” katanya. (Wartakotalive/Red)

  • LSM Tuding Kadis dan Kabid BMBK Lampung Serta Plt ULP Terlibat Kongkalikong Kondisikan Tender Kurung Ratusan Miliar Proyek Tahun 2020

    LSM Tuding Kadis dan Kabid BMBK Lampung Serta Plt ULP Terlibat Kongkalikong Kondisikan Tender Kurung Ratusan Miliar Proyek Tahun 2020

    Bandar Lampung (SL)-Lelang proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga di monopoli satu perusahaan dengan dugaan mufakat jahat melibatkan Kepala Dinas, Kabid Perencanaan, dan Plt Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP). Proses lelang dengan total anggaran mencapai tiga ratusan miliar itu kini sedang berjalan dan akan dikondisikan.

    aksi unjukrasa, Rabu 15 Juli 2020, di depan Kantor BMBK Lampung, Jalan Teuku Umar, Rajabasa Bandar Lampung.

    Aparat penegak hukum diminta mengawasi proses tersebut karena potensi merugikan keuangan negara, bahkan sekelompok masyarakat mendesak proses tender ditunda agar dapar berjalan sesuai mekanisme yang benar. “Dugaan kongkalikong Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang berinisial TM dengan kontraktor besar, dan kental nuansa KKN,” kata kordinator aksi unjukrasa, Rabu 15 Juli 2020, di depan Kantor BMBK Lampung, Jalan Teuku Umar, Rajabasa Bandar Lampung.

    Kelompok masyarakat atas nama Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LSM-LPPD) dan Lembaga Aliansi Tangkap Korupsi (LANTAK) Lampung itu menyebutkan lelang yang telah berlangsung di Dinas BMBK Lampung saat ini adalah hasil pemufakatan jahat yang diduga telah diatur dan dikondisikan oleh Kabid Perencanaan yang berinisial, TM.

    “Oknum Kabid itu mengatur paket-paket yang ada di Dinas BMBK untuk di arahkan kepada satu perusahaan kontraktor besar sebagai pemenang lelang. Modusnya menyiasati paket-paket tersebut bersama unit layanan pelelangan (ULP),” katanya.

    Hal itu bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010, dan menabrak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 19 Huruf c UU NO. 5 Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan atau Persaingan Usaha Tidak sehat.

    “Invetigasi kami, Kabid Perencanaan menjembatani pertemuan antara Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan pihak-pihak kontraktor besar, untuk menerima setoran-setoran proyek, sehingga paket-paket tersebut syarat-syarat pengkondisian. Kami turun kejalan dan mendesak hentikan sementara proses lelang yang sedang berjalan, sampai ada jaminan bahwa lelang tersebut terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” katanya.

    Menurut massa, aksi mereka adalah dalam rangka turut serta dalam program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih dan bebas dari KKN, yang diatur pada BAB VI Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.

    “Setiap orang atau Organisasi Masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TIPIKOR, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) atau KPK. Informasi, Saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab (PP No. 71 Tahun 2000 pasal 2 A),” urainya.

    Atas dasar itu, atas nama masyarakat Lampung, LPPD dan LANTAK Provinsi Lampung meminta Polda Lampung dan Kejati segera membentuk team untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke korupsi terkait persoalan tersebut diatas.

    “Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung mengusut tuntas dugaan dugaan kongkalikong di dinas Bina marga dan Bina Konstruksi. Stop sementara proses tender, dan tangkap koruptor Dinas BMBK Provinsi Lampung,” katanya.

    Kepala Dinas BMBK Lampung Mulyadi Irsan, yang diminta konfirmasi terkait aksi unjukrasa tersebut enggan memberikan tanggapan. Didatangi di kantornya sedang tidak ditempat, dan dihubungi via phone enggan merespon. Termasuk Kabid Perencanaan Taufik Mursyid, dan Plt Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Febrizal Levi, (Jun/red)

  • Tracking Pasien No 17, Pulang Dari Palembang Satu Keluarga di Natar Positif Covid-19

    Tracking Pasien No 17, Pulang Dari Palembang Satu Keluarga di Natar Positif Covid-19

    Lampung Selatan (SL)-Jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan bertambah 6 orang. Sehingga total saat ini menjadi 26 orang pada Sabtu, 18 Juli 2020. Penambahan 6 kasus baru merupakan hasil tracing dari pasien nomor 17.dan ada riwayat kontak, di wilayah Kecamatan Natar dan Sumatera Selatan.

    Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Jimmy Banggas Hutapea mengatakan keenam orang itu merupakan warga Sumatera Selatan 2 orang dan 4 orang warga Lampung Selatan masih ada hubungan keluarga. “Saat ini kondisi 2 orang pasien tersebut baik dan dilakukan isolasi di rumah sakit pemerintah. Sementara, 4 orang dirawat/isolasi mandiri di rumah,” kata Jimmy, Sabtu sore, 18 Juli 2020.

    Jimmly menjelaskan, hasil penyelidikan epidemiologi dan tracing kasus covid-19 di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dengan kronologis, pada 1 Juni 2020 inisial S dan D asal Sumatera Selatan berkunjung ke rumah anaknya (FR) di desa Tanjung Sari.

    Kemudian, pada 3 Juli 2020, S datang ke rumah Sy untuk menengok Sy yang sedang kurang sehat. Lalu, pada 8 Juli 2020, Sy dirujuk ke rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Di rumah sakit itu, Sy diambil swab. Pada 10 Juli 2020, keluar hasil swab 1 Positif Covid 19. Kemudian, masuk data covid-19 Lampung Selatan No.17.

    Selanjutnya, pada 13 Juli 2020 untuk kontak erat (keluarga S ) sebanyak 4 orang diambil swab di Puskesmas wilayah Natar, hasil swab keluar pada 14 Juli 2020 dengan hasil 2 orang positif yaitu istri dan anak S, masuk data Covid Lampung selatan nomor 18 dan nomor 19.

    “Pada 6 Juli 2020, S mengalami keluhan demam dan dibawa berobat oleh FR ke Klinik di Kecamatan Natar. Karena belum ada perbaikan dari keluhan demam yang naik turun. Maka, pada 10 Juli 2020, S ditemani oleh FR datang ke Puskesmas wilayah Natar,” urainya.

    Kemudian, di Puskesmas dilakukan cek lab dengan diagnosa sementara Thypoid dan DBD. Karena, ada riwayat kontak dengan kasus positif. Maka, dilakukan rapid test 11 Juli 2020 dan hasilnya reaktif. “Selanjutnya, dirujuk ke rumah sakit pemerintah dan dilakukan swab hasilnya keluar pada 14 juli 2020, positif covid-19,” katanya.

    Kemudian, pada 16 Juli 2020, kembali dilakukan tracing dan pengambilan swab untuk keluarga S sebanyak 7 orang dan petugas kesehatan melakukan pemeriksaan swab 25 orang dan rapid test 25 orang yang pernah kontak dengan S.

    Hasil swab pertama keluar 17 Juli 2020 sebanyak 5 orang keluarga S, positif covid-19 dan untuk tenaga kesehatan (Nakes) negatif semua. Sehingga, jumlah kasus di kluster Natar sebanyak 9 orang. “Rencana tindak lanjut akan dilakukan tracing kembali di Desa NR dan Desa TS. Untuk yang isolasi mandiri setiap hari akan dilakukan pemantauan oleh petugas Surveilans Puskesmas Penyuluhan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (red)

  • Jokowi Pisahkan BIN Dari Menkopolkam

    Jokowi Pisahkan BIN Dari Menkopolkam

    Jakarta (SL)-Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi di bawah naungan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Keputusan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020.

    Dalam Perpres ini, Jokowi mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4. Pasal itu menyebutkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.

    Sementara BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Menanggapi perpres tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono meminta Jokowi menjelaskan mengeluarkan BIN dari Kemenko Polhukam. “Pemerintah perlu menjelaskan mengapa BIN tidak berada lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sehingga publik dapat penjelasan yang utuh,” ujar Bayu di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

    Selain Pasal 4, pasal lainnya yang menjadi sorotan adalah Pasal 3. Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, ada penambahan tiga poin fungsi Kemenkopolhukam, yakni pengelolaan dan penanganan isu polhukam, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; dan penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga. (Red)

  • Mayor Kopasus Gadungan Asal Lampung Timur Arif Kurniawan Ditangkap di Banyumas

    Mayor Kopasus Gadungan Asal Lampung Timur Arif Kurniawan Ditangkap di Banyumas

    Bandar Lampung (SL)-Mengaku anggota Kopassus Cijantung, berpangkat Mayor Infantri, Arif Kurniawan (31) tahun, warga Dusun Margo Mulyo RT 010/003, Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur ditangkap, Tim Kodim Banyumas, Jum’at malam 10 Juli 2020 pukul 23.30 lalu.

    Tim gabungan Koramil-25 Purwokerto Selatan, Babinsa Kedung Wuluh, dan Babinkamtibmas Kedung Wuluh, bersama Unit Inteldim 0701/ Banyumas, menangkap pelaku saat menginap di kamar C-1 Hotel Moro Seneng Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas.

    Informasi diterima sinarlampung.co menyebutkan pelaku sempat didatangi tempat tinggalnya dikediaman Aris Setiadi di Jalan Wira Atmaja No 56 Kedung Wuluh Purwokerto Barat, namun sedang tidak ada di tempat. Tim Kodim mendapat kabar jika Aris keluar rumah menggunakan pakaian dinas dengan alasan dinas malam.

    “Awalnya kita dapat kabar pada Jumat 10 Juli 2020 pukul 20.00 Wib di Jalan Wira Atmaja No 56 Kedung Wuluh Purwokerto Barat. Tim menerima informasi bahwa ada seorang laki laki menggunakan seragam dinas TNI berpangkat Mayor Infantri mengaku dari Grup-3 Sandi Yudha Kopassus Cijantung,” kata pejabat Kodim Banyumas.

    Atas dasar informasi itu, selanjutnya Babinsa Kedung Wuluh atas nama Serda Eko mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak kejanggalan terkait keberadaan seseorang yang menggunakan seragam Dinas TNI lengkap. “Pukul 22.00 Wib, Eko melaporkan kepada Danramil-25 Purwokerto Selatan dan kepada Dan Unit Intel Kodim Banyumas untuk dilakukan pengecekan ke alamat tersebut,” katanya.

    Selanjutnya, dari hasil penyelidikan pelaku Arif Kurniawan diketahui sedang menginap di kamar C-1 Hotel Moro Seneng Kecamatan Baturaden sehingga langsung dilakukan penangkapan, pada Jum’at malam sekitar pukul 23.30 Wib. Saat ini Arif Kurniawan diamankan di Kompleks Kopassus, Cijantung. (Red)

  • Pungli E-Warung, Polres Tahan Pendamping TKSK Kube Desa Mulya Agung

    Pungli E-Warung, Polres Tahan Pendamping TKSK Kube Desa Mulya Agung

    Mesuji (SL)-Misran, Pendamping TKSK KUBE yang di duga melakukan pungutan liar (Pungli) bantuan E-Warung, di desa Mulya Agung sudah di amankan oleh pihak kepolisian. Misran kini ditahan di Polres Mesuji, Jum’at 17 Juli 2020.

    Kepala Desa Mulya Agung, Sony Imawan membenarkan kabar tersebut. Bahwa MIsran, Pendamping TKSK KUBE yang di duga melakukan pungli di desa Mulya Agung sudah di amankan oleh pihak kepolisian. “Kami menerima kabar sepuluh hari yang lalu bahwa oknum pendamping TKSK saudara Misrah sudah di amankan oleh pihak kepolisian dan saya beberapa hari lalu menjenguk ke tahanan Polres Mesuji,” kata Sony.

    Menurut Sony, bahwa mereka sudah ada perdamaian antara kepada kelompok penerima bantuan E-Warung dan Misran mengembalikan dana. “Tinggal proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

    Keluarganya Misran juga membenarkan jika Misran sudah ditahan Polisi. “Iya mas, mas misrah sudah di polres. Kalau mau jelas bener sampean tanya ke istri mas Misran aja,” katanya singkat. (AAN.)

  • Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, diduga ikut mencabuli korban yang minta pendampingan karena menjadi korban kekerasan sek seksual berulang ulang. Bahkan korban juga di jajakan kepada pria lain. Korban didampingi Ayah kandungnya, dan LBH Bandar Lampung, melaporkan kasus itu ke Polda Lampung.

    Korban dugaan tindak kekerasan seksual terhadap Nf (14) warga Way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung, Jumat 3 Juli 2020 malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. Selain idampingi orang tuanya, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung.

    Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM. “Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur,” ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu 4 Juli 2020.

    Menurut Indra tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut. Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

    Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

    Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan. “Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” terang Indra.

    Indra Jarwadi menambahkan terlapor diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak. “Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya,” ungkap Indra.

    LBH Bandar Lampung mendampingi korban kekerasan seksual berinisial N (13) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan Pasal 81 ke Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban,” ujar Pandra, Sabtu 4 Juli 2020.

    Pandra menerangkan laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung. Dari keterangan korban, terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur, dan bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

    Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81. Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. “Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” ujar Pandra.

    Kata Ayah Korban

    Sementara kepada wartawan, ayah kandung korban, Sugiyanto (51) mengaku tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur. Pasalnya, anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan. “Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum,” ujar Sugiyanto, Sabtu 4 Juli 2020.

    Sugiyanto juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya. Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

    Bahkan, paman korban meminta Sugiyanto jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya. “Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu,” jelasnya.

    Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi. “Selama ini saya percaya karena dia (pelaku,red) pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!,” ujar Sugiyanto kesal.

    Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak. Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin. “Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak,” ujar Toni.

    Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat. “Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi,” katanya.

    LBH Kecam Korban Lebih dari Satu

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ikut mengecam aksi oknum Kepala UPT P2TP2A tersebut. LBH mendesak Polda segera menindak pelaku, karena ada indikasi korban tidak hanya Nf, ada ada korban lain. Hal tersebut juga diketahui berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.

    Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A didampingi Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA,” kata Chandra Muliawan,

    Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam. “Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi,” terangnya.

    Chandra Muliawan, juga sangat menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pasalnya, kata Prima, lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan. “Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan,” jelasnya.

    Sudah Enam Bulan

    Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya. Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

    Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.

    Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami. Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok. “Kamis 2 Juli 2020 malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan,” ujar Iyan, Sabtu 4 Juli 2020.

    Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban. “Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang,” katanya.

    Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal. Terhitung ada 3 bulan korban menginap di rumah aman rujukan UPT P2TP2A. Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski sudah dipulangkan, ternyata DA masih kerap menyambangi korban.

    Bahkan tak jarang DA menginap di rumah korban sembari melampiaskan nafsu bejatnya. Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP. “Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun,” jelasnya.

    Korban Dipaksa Dan Dijual 

    Berdasarkan penuturan korban, oknum Kepala UPT P2TP2A berinisial DA ini acap kali memintanya berhubungan badan. Namun ternyata kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu. Ia juga beberapa kali “dijual” oleh DA untuk melayani pria lain. “Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel,” ujar Nf.

    Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya. Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp. Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana. “Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuru kasih buat DA,” jelasnya.

    Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman. DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya. Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya. “Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya,” kata Nf.

    Kasus ini mencuat pasca korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang kemudian dikonfrontir langsung kepada korban. Bahwa sebelumnya korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak.

    Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya tersebutlah baru terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas pendamping dari Pusat  Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) yang mendampingi korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya.

    Perlu diketahui, korban didampingi oleh UPTD P2TP2A bermula saat kasus kekerasan seksual yang pertama kali dialami oleh korban di proses di kepolisian. Bahwa kejadian serupa pernah dialami oleh korban yang pelakunya ialah paman korban sendiri yang saat ini telah di vonis penjara selama 14 tahun di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. Sementara oknum Ketua P2TP2A Lampung Timur, yag coba dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak ada ditempat, dan hanphonenya dalam keadaan tidak aktif. (red)

  • Satgas Saber Polri Tangkap 3.176 Tersangka Pungli Bansos COVID-19

    Satgas Saber Polri Tangkap 3.176 Tersangka Pungli Bansos COVID-19

    Jakarta (SL)-Sebanyak 3.176 tersangka diamankan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polri terkait pungli bansos kepada keluarga penerima akibat wabah Covid-19. Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020 dan hingga kini Satgas Sabar Polri masih melakukan pengawasan dilapangan.

    Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585 dengan rincian, SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali. “Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang,” kata Irjen Pol Argo, Kamis 2 Juli 2020.

    Dikatakan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. “Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri,” pungkas Irjen Pol Argo.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. “Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangannya, pada Senin (15/6/2020).

    Jenderal Polisi Idham mengungkapkan untuk mengawasi dana Rp 677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ujar Jenderal Polisi Idham.

    Kapolri mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. “Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal Polisi Idham. (rls/red)