Kategori: Pilihan Redaksi

  • Sekitar 12 Pejabat Eselon II Provinsi Lampung Segera Diganti

    Sekitar 12 Pejabat Eselon II Provinsi Lampung Segera Diganti

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Wakil Gubernur, Chusnunia Chalim (Nunik) kembali akan merombak gerbong kabinet OPD dilingkungan Pemprov Lampung Juli 2020. Sekitar 12 pejabat eselon II sedang melaksanakan uji kompetensi Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Sabtu 4 Juli 2020.

    Pergantian pejabat eselon II disinyalir akibat penurunan kinerja mensukseskan program kerja Lampung Berjaya, dan sebagian memasuki masa pensiun. “Ya tidak lama lagi akan menggelar rolling bagi pejabat eselon II di lingkup Pemprov Lampung,” kata sumber wartawan di Pemprov Lampung.

    Dari data dari laman  https://web.bkd.lampungprov.go.id/?hal=berita_seputar_bkd_detail&id=97 proses pelaksanaan uji kompetensi sudah di umumkan diposting tanggal 30 Juni 2020 lalu dan hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 dilakukan, bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill.

    Dalam pengumuman tersebut berisikan Surat Gubernur Lampung Nomor :800/1215/VI.04/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

    pertama agenda pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi, setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan dan penilaian, akan dilanjutkan pendalaman terutama terkait dengan kinerja dan selanjutnya akan dilakukan penilaian makalah dan wawancara serta uji kompetensi.

    Kedua Penilaian makalah dan wawancara dalam rangka Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020, bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill.

    Kemudian Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020, bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill.

    Selanjutanya dengan memeperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

    Kepala Bidang Kabid Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Koharudin membenarkan hal itu. “Pejabat yang ikut 12 orang. Untuk jelasnya tanya ke pak sekretaris BKD, Yunarlis,” katanya.

    Sementara Sekretaris BKD Lampung, Yunarlis enggan berkomentar terkait hal itu. “Maaf Dinda saya sedang bersepeda,” ujarnya. (red)

  • Dua Pasang Muda-Mudi Pesta Narkoba, Satu Diantaranya Oknum ASN Dinas Kesehatan Lampura

    Dua Pasang Muda-Mudi Pesta Narkoba, Satu Diantaranya Oknum ASN Dinas Kesehatan Lampura

    Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengamankan dua pasang muda-mudi yang tertangkap tangan sedang asyik berpesta narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Keempat tersangka penyalahguna narkotika ini digelandang Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis kemarin, 2 Juli 2020, sore, pukul 16.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Campursari, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.

    Disampaikan Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, jajarannya telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap empat warga yang diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. “Ya, benar. Kami telah mengamankan empat orang muda-mudi yang disinyalir hendak menyalahgunakan narkotika,” kata Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, Jum’at, 2 Juli 2020, kepada wartawan melalui keterangan persnya.

    Aris Satrio menyampaikan, identitas keempat penyalahguna narkotika dimaksud, yakni Martawan, (29), warga Kecamatan Sungkai Utara; Suhardi, (36), oknum ASN di lingkup Dinas Kesehatan Lampura, warga Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan; Mastagia, (23), Kecamatan Abung Tinggi; dan seorang tersangka lainnya Isabel, (30), juga warga Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

    “Dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa sepuluh butir pil yang disinyalir pil ekstasi berwarna pink berlogo LV dengan berat bruto ± 3,78 gram, satu paket sedang klip plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenisa sabu dengan berat bruto ± 0,22 gram, beserta BB penyerta lainnya,” urai Aris Satrio Sujatmiko.

    Saat ini, tambah Kasatresnarkoba Polres Lampura, keempat tersangka telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka akan dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau
    pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup Aris. (ardi)

  • Ngaku Buser Dan Todong Pistol Oknum Wartawan Garap PSK Dibawah Umur Gratisan Ya Ditangkap?

    Ngaku Buser Dan Todong Pistol Oknum Wartawan Garap PSK Dibawah Umur Gratisan Ya Ditangkap?

    Jakarta (SL)-Ada ada saja ulah oknum wartawan satu ini, Hendra Suari, mengaku sebagai wartawan, dan harus berurusan dengan aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, karena tidak mau membayar uang jasa PSK yang ternyata masih di bawah umur. Ironisnya lagi sempat meminta tambahan servis oral seks, dan mengaku anggota buser sambil pamer senjata air soft gun.

    Hendra ditangkap petugas atas laporan VR (14), yang melapor ke Polsek, usai melayani Hendra, di sebuah kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu 27 Juni 2020. Perkenalan Hendra dan Vr melalui melalui aplikasi MiChat. Setelah harga disepakati, mereka ke lokasi yang di sepakati dan kencan. Namun Hendra datang ngaku anggota buser dan minta jasa tambahan dan tak bayar.

    Petugas Polsek Koja mengamankan barang bukti airsoft gun, kartu pers, kendaraan yang digunakan, dan alat kontrasepsi. Ada pula baju warna cokelat, mirip seragam polisi dengan emblem ‘Buser’. “Dari fakta dan bukti yang ditemukan, pelaku memegang kartu pers dan senjata (airsoft gun) secara ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi korban,”kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu 27 Juni 2020.

    Cahyo mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan kartu identitas wartawan yang dimiliki pelaku. Pelaku merupakan wartawan dengan wilayah kerja di daerah Cirebon. “Dia mengakunya wartawan Cirebon,” katanya.

    Terkait kepemilikan airsoft gun, Cahyo menjelaskan, pelaku mengaku pernah menjadi anggota klub menembak. Namun, setelah diperiksa polisi, surat izin tersebut ternyata sudah mati. “Soft gun didapatkan dari mana? Dia ngaku anggota shooting club, di mana memang klub itu diperbolehkan memiliki (airsoft gun). Namun izin ketika kita periksa sudah mati,” jelas Cahyo.

    Dalam aksinya, pelaku membawa sebuah mobil yang ditempeli stiker ‘Investigasi’. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai mekanik. “Kalau soal kendaraan yang menyerupai anggota itu, kendaraannya kita lihat STNK asli ada, tapi BPKB ngakunya masih di leasing. Pas kita periksa, nyatanya dia ini pekerjaan aslinya mekanik dan sudah berkeluarga juga,” katanya.

    Korban dan pelaku saling kenal via aplikasi chatting. Awal mula korban dihubungi pelaku melalui aplikasi jejaring pesan berantai pada smartphone (MiChat). “Jadi kenal di situ, dan bertransaksi untuk ketemu dengan imbalan Rp300 ribu di tempat kos di daerah Koja,” ujar Kapolsek.

    Setelah keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap). Korban merasa ketakutan hingga kemudian disetubuhi oleh pelaku.

    “Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Buser, anggota Buser dan punya kewenangan untuk menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi,” terang Cahyo.

    Meski sempat ada transaksi soal uang, Cahyo menyebutkan pelaku pada kenyataannya tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengeluarkan airsoft gun mirip pistol dan mengancam korban. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat 26 Juni 2020 dini hari dengan barang bukti mobil ‘Buser’ hingga seragam warna cokelat menyerupai seragam Polri dan kartu pers.

    Kapolsek menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari VR (14) peristiwa terjadi di sebuah kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja. “Pelaku sempat mengaku sebagai buser dan ketika kami lakukan penangkapan ada kartu Pers. Bahkan usai memakai paket jasa yang disepakati, pelaku meminta tambahan oral seks. ngaku dari buser. Sepertinya itu agar pelaku tidak bayar,” ujar Kapolsek.

    Cahyono membenarkan Vr masih dibawah umur. VR masih berstatus pelajar yang berprofesi sebagai PSK. “Korban mengaku salah pergaulan. Kami mengimbau, orangtua untuk mengawasi putra-putrinya didalam menggunakan aplikasi,” jelas Kapolsek.

    Kepada petugas, Hendra mengaku tidak mengetahui kalau korban masih anak di bawah umur. Hendra mengatakan, sebelum kencan berjalan, korban dan pelaku sempat terlibat tawar menawar harga. Korban minta Rp300 ribu. “Saya tawar Rp 250 ribu saja. ngakunya berumur 21 memang badannya bongsor. Posisi saya ada di Dewan Redaksi dan merangkap wartawan,” ujarnya saat ditanya kebenarannya sebagai wartawan.

    Dari tangan Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun warna hitam merk Baretta, satu buah magazin, 16 butir ball bulet yang terbuat dari logam, satu buah buku identitas pemilik senjata dan kartu anggota Satria Shooting Club.

    Hendra dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D UU RI Nompr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Peelindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)

  • Bandar Lampung Tak Lagi Zona Merah

    Bandar Lampung Tak Lagi Zona Merah

    Bandar Lampung (SL)-Status pandemi di Kota Bandar Lampung membaik tak lagi zona merah,  tapi kini menjadi zona oranye. Data zona hijau Lampung juga bertambah menjadi lima daerah, yaitu Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Timur.

    Data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kamis 25 Juni 2020 menyebutkan untuk 9 wilayah lainnya masih status zona kuning yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Barat, Metro, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

    Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, perubahan zona merah Bandar Lampung menjadi orange adalah buah dari gotong royong pemerintah dan masyarakat. Karena itu Lampung akan tetap memperketat protokol kesehatan di berbagai sektor. “Penerapan protokol secara ketat yang dilakukan secara konsisten akan mampu menghentikan penyebaran virus Covid-19,” kata Reihana.

    Lima Tenaga Medis Positif Covid-19

    Semenjak pandemi covid-19, sudah lima tenaga medis kesehatan di Bandar Lampung yang terkonfirmasi positif covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, kelima tenaga kesehatan itu dalam kondisi sehat atau orang tanpa gejala. “Ya sejak pandemi cpvid-19, ada lima tenaga kesehatan yang terkonfirmasi covid-19. Tapi mereka semua sudah sembuh dan sekarang baik-baik saja setelah isolasi mandiri. Lagian itu kasusnya sudah lama,” kata Edwin, Minggu 28 Juni 2020.

    Menurutnya, kelima tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter satu sisanya ada perawat, analis dan juga bidan. Saat ini Bandar Lampung memiliki confirmasi positif covid-19 sebanyak 91 orang. Dari jumlah tersebut 57 telah dinyatakan sembuh, yang meninggal dunia 7, sementara 27 lain masih dalam perawatan. (RED)

  • Kapolri Cabut Maklumat Masa Pandemi Covid-19

    Kapolri Cabut Maklumat Masa Pandemi Covid-19

    Jakarta (SL) –Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Pencabutan maklumat juga dalam rangka mendukung kebijakan New Normal.

    Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri.

    Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.

    Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

    Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

    Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan. ’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.

    Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia. (red)

  • Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan mengecam sikap arogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menghardik wartawan MNCTV saat sedang mengambil gambar acara rapat Gubernur Lampung bersama KPU, Bawaslu, dan Forkimpinda Lampung soal persiapan Pilkada, Rabu 24 Juni 2020. Selain menghardik, Gubernur melontarkan kaliman bahwa dirinya juga preman.

    “Jika benar itu terjadi, saya menyesalkan penghardikan wartawan dan larangan mengambil gambar, yang terjadi di ruang rapat Pemprov Lampung. Apalagi di lontarkan orang nomor satu di Lampung itu di hadapan banyak pejabat Forkopimda, ada Kapolda, Kabinda, dan para Pejabat di lingkungan Provinsi Lampung. Ini masuk kekerasn verbal,,” kata Juniardi.

    “Apa tidak ada yang lebih sopan? Bicara saja baik-baik jika memang kegiatan tidak bisa diliput. Toh wartawan yang datang itu di undang, dan pasti akan mengerti karena mereka dibatasi dengan kode etik. Cara-cara arogan sudah tidak jamannya lagi. Semua bisa selesai dengan komunikasi yang baik. Wartawan kok dianggap musuh,” lanjutnya.

    Juniardi, jugaa mengecam keras tindakan yang dilakukan Gubernur Lampung karena masuk katagori kekerasan verbal dan menghalang halangi kerja wartawan, apalagi kegiatan itu justru untuk menyampaikan paparan Gubernur itu sendiri. “Tindakan Gubernur Lampung tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” katanya.

    Menurut Juniardi, sejatinya wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah  dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Karena itu kita berharap aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktivitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia, termasuk di Lampung,” katanya.

    Selain itu, apapun alasannya, sebagai pejabat publik, tindakan arogansi dan premanisme oknum Gubernur kepada Wartawan MNCTV adalah bagian dari bentuk tindakan premanisme, dan itu sudah tidak jamannya. Negara Demokrasi sangat menghargai peran dan memerlukan pers sebagai mitra.

    “Tidak kecuali itu di Lampung pesan pentingnya peran Pers sering digaungkan oleh Presiden dan Petinggi Pemerintahan lainnya di Pusat termasuk oleh Kapolri. Bahkan acapkali Gubernur membuat pernyataan tentang penting kerjasama dengan pers dalam memajukan daerah juga menjaga stabilitas keamanan sebagai mana juga yang disampaikan oleh Kapolda Lampung,” katanya.

    Sikap arogansi dan premanisme yang ditunjukkan Gubernur terhadap Wartawan MNCTV adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan. Mestinya sebagai pejabat justru memberikan akses yang luas kepada wartawan dalam memperoleh informasi menyangkut dengan kegiatan Pemerintahan Provinsi Lampung.

    “Hal itu semestinya tidak harus terjadi, itu intimidasi namaanya, sikap yang di lihatkan dan di tunjukan pejabat tersebut sudah tidak mencerminkan seorang pejabat publik. Apalagi ia termasuk orang yang cukup di segani seharusnya dapat mengayomi dan memberikan contoh yang baik,” katanya.

    Peristiwa yang menimpa salah satu rekan wartawan MNCTV itu untuk bukan yang pertama, maka kita turut prihatin dengan sikap yang di tunjukan oleh oknum pejabat penting di Lampung itu. “Sikap yang di tunjukan seorang pejabat seperti itu semestinya tidak terjadi, katanya wartawan itu teman, rekan, media itu adalah mitra pemerintahan, mitra DPRD, mitra Polri dan seluruh elemen dan masyarakat. Apalagi pejabat atau jabatan itu hanya titipan,” katanya.

    Terkaiit ucapan mengaku sebagai preman, Juniardi menyatakan wartawan itu bukan preman, tapi menyampaikan informasi melalui media, cetak, online, elektronik termasuk televisi, yang diterbitkan berdasarkan profesional dan kode etik, berdasarkan bukti-bukti dan data yang mereka temukan dilapangan. “Gubernur sebagai kepala pemerintahan tentunya harus menghargai profesional mereka yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perkerja pers,” kata Juniardi

    Selama wartawan tersebut masih menjalan tugas dengan profesional, “Jika memang kecewa dengan berita yang di buat itu jelas dan ada sumber semua itu sah-sah saja bila mana seorang wartawan itu masih memegang teguh kode etik jurnalistik. Jika ada kesalahan atau masih ada kekeliruan dalam penyampaian dalam berita kita bisa memberikan hak jawab dan klarifikasi dalam pemberitaan yang berimbang,” katanya.

    “Kita berharap kepada Gubernur maupun kepada para pejabat publik kedepanya agar tidak ada lagi sikap arogan kepada wartawan maupun pekerja pers, apalagi sikap seperti itu tidak semestinya di tunjukan oleh pejabat publik. Jangan karea jabatan kita mentang-mentang, sok ataupun menunjukan sikap arogan. Harusnya menyadari jabatan itu amanah. Mari kita bersama berkerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tutupnya. (Indah/Red) .

  • Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghardik wartawan MNCTV Andreas saat sedang mensute gambar dalam Rapat Koordinasi Pilkada Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, dan Pemimpin Redaksi Media Cetak, TV dan online, di ruang rapat utama, Gedung Pemprov Lampung, Rabu 24 Juni 2020.

    “Hei kamu jangan dulu merekam saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,“ Kata Arinal dengan nada tinggi, dan sontak peserta rapat yang dihadiri Kapolda, Utusan Korem, Kabinda, Utusan Kejaksaan, dan para pejabat Lingkungan Provinsi Lampung terdiam, termasuk KPU dan Bawaslu, serta pimpinan media.

    Andreas yang sedang mengambil gambar gubernur itu sempat kaget, dan tak menyangka dihardik di muka umum itu. “Ya peristiwanya memang benar, tapi memang sebelumnya gubernur minta media menungu di luar ruangan rapat. Tapi saya dan beberapa kawan lain masih ada di dalam ruangan, termasuk Abung wartawan analisisi. Kebetulan saya waktu itu ambil gambar gubernur lagi pemaparan. dan dia langsung menegur dan mempertanyakan masih ada wartawan di dalam ruangan,” kata Andreas.

    Adres mengaku kaget dirinya dibentak saat mengambil. “Saya juga menyayangkan sikap Gubernur seperti itu pada media, arogan sekali,” kata Andreas.

    Aksi arogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan membentak Wartawan MNC TV Andreas serta mengaku preman menuai kritik. Meski Dihadapan Forkopimda Arinal tak segan membanggakan diri sebagai preman.

    “Harusnya Gubernur Lampung tidak berkata demikian. Kalau pun memang sedang pusing jangan bawa-bawa ke ranah pekerjaan. Harus bisa menempatkan posisi dia sebagai pejabat publik. Sebagai kepala daerah,” kata Taufik, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Kamis 25 Juni 2020.

    Apalagi, kata Taufik, Arinal bukan sekali ini saja membentak wartawan. Namun dahulu juga pernah melakukan hal serupa dan mengaku preman. “Tidak sepatutnya Gubernur Lampung berkata kasar. Harus bisa membedakan audiensnya siapa saja disana. Dan bersikaplah selayaknya Pejabat Publik,” katanya. (red)
  • Camat Karya Penggawa Diduga Minta Fee Dana Desa Rp4 Juta per Pekon?

    Camat Karya Penggawa Diduga Minta Fee Dana Desa Rp4 Juta per Pekon?

    Pesisir Barat (SL)-Camat Kecamatan Karya Punggawa, Pesisir Barat, Cahyadi Mueis, diduga memanfaatkan jabatanya, untuk mewajibkan kepada para Peratin (kepala Desa,red), untuk menyerahkan setoran uang kepadanya sebesar Rp4 juta per Pekon setiap tahapan pencariran. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya.

    Padahal, alokasi Dana Desa (ADD), merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi, mengurangi kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan untuk mempersempit ketimpangan pambangunan masyarakat pedesaan.

    Informasi dari pengakuan beberapa Peratin (kepala desa), yang ada di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, mengatakan bahwa, dalam pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama pada bulan Mei 2020 lalu, Cahyadi Mueis, selaku camat, diduga meminta kepada para peratin untuk setor kepadanya sebesar Rp4 000.000/pekon, untuk kepentingan pribadi.

    “Diminta empat ribu per Pekon, dan dari 12 pekon yang ada di kecamatan Karya Penggawa ini, semuanya sudah diberikan kepada pak camat sebelum lebaran kemaren. Ya kalau perterminnya Rp4 juta, berarti dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp10 juta, karena itu sifatnya pertermin,” ungkap salah satu peratin melalui sambungan telpon yang meminta agar namanya dirahasiakan.

    Oleh karenanya, pihaknya sangat berharap kepada Bupati Pesisir Barat, agar camat yang sedang menjabat saat ini bisa segera diganti oleh camat sebelumnya. Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu Peratin lainya, saat ditemui wartawan di kediamannya, pada minggu 21 Juni 2020.

    “Kalau masalah siapa yang menyerahkan kue (duit) nya ke pak camat, itu saya lupa siapa. tapi memang benar waktu itu ada dua pekon yang belum cair. Namun dananya kita talangin agar kue yang kita berikan dari dua belas pekon ini bisa diserahkan kepada pak camat dalam waktu yang sama,” ujarnya sambil mewanti wanti agar namanya benar-benar di rahasiakan.

    Dijelaskannya, dugaan setoran DD yang diberikan untuk camat tersebut, bukan hanya baru tahun 2020 ini saja, Namun sudah sejak tahun 2019 yang lalu. “Tahun 2019 dulu, nilainya ngak seperti sekarang, kalau saya ngak salah ingat, tahun 2019 itu nilainya dibawah Rp3 juta,” paparnya.

    Terpisah, Camat Karya Penggawa, Cahyadi Moeis, ketika dikonfirmasi wartawan membantah hal tersebut. “Peratin mana, makanya saya tidak mau nerima telpon-telpon kamu. ini kami lagi sakit di Penengahan. Bukan saya tidak mau, karena kamu kadang-kadang telpon lansung jadi berita,” katanya.

    “Kalau betul siapa, berita dari siapa, siapa Peratinnya, begitu. yang cara-cara tidak beretika ini saya tidak suka, begitukan. Ya tidak ada kata saya, silahkan siapa peratinnya, gitu aja kan,” ujarnya, menggunakan bahasa Lampung, bernada kurang bersahabat, saat dihubungi melalui sambungan telpon. (Andi)

  • Dua Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Perbuatan Ibu Sri Bukan Pidana

    Dua Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Perbuatan Ibu Sri Bukan Pidana

    Bandar Lampung (SL)-Dua tahun perjuangan Ibu Sri Sukaisih mencari keadilan atas tuduhan dirinya melakukan perbuataan pidana, karena menyewakan ruko miliknya yang disengketakan berbuah hasil, Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan pidana atas tuduhan kepada dirinya.

    Putusan itu tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang diserahkan Tim pendampingnya, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung, di kediaman Ibu Sri Sukaisih di Jalan Endro Suratmin Way Dadi Bandar Lampung tanggal 20 Juni 2020.

    Ketua tim perkara Rustamaji, S.H.,M.H, didampingi Anggota Tim Perkara Nurddin, S.H., Muhammad Iqbal, S.H., dan Wahyu,S.H, mengatakan perkara ini berawal laporan Korban Edwar Horison atas tindakan ibu Sri Sukaisih yang menyewakan ruko kepada Ahmad Budiman pada tanggal 26 September 2017.

    Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung tanggal 26 September 2018 telah menyampaikan bukti Bahwa sebelumnya ada perkara sengketa kepemilikan antara Korban sebagai Penggugat dengan Sri Sukaisih sebagai Tergugat sebagaiamana dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 167/PDT.G/20/2015/PN.Tjk tanggal 16 Maret 2016 yang menyatakan sah kwitansi jual beli antara ibu Sri Sukaisih dengan Hi. Sahrowardi bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

    Namun, Pada tanggal 4 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan putusan dengan nomor 728/Pid.B/2018/PN.Tjk yang amar lengkapnya menyatakan terdakwa Sri Sukaisih Binti Muhammad Shar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Penyerobotan tanah”;

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    menyatakan berupa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi (leges) sebagai bukti sewa dari Sri Sukaisih ke Ahmad Budiman tanggal 25 September 2017 sampai dengan 25 September 2018 dengan sewa Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);

    Termasuk satu exemplar fotocopy (leges) SHM Nomor 9025/Sukarame atas nama Edwar Harison yang dikeluarkan di Teluk Betung Bandar Lampung tanggal 8 Desember 1986 dengan nomor surat ukur nomor 3076/1986 dengan luas 1080 M²; dan satu bundel fotocopy surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);

    Atas putusaan itu, Timnya, Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Bandar Lampung tanggal 22 Oktober 2018 Mengajukan Banding atas putusan nomor 728/Pid.B/2018/PN.Tjk dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 107/PID/2018/PT.TJK, tanggal 15 November 2018.

    “Kami banding dan memita MA menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa (Penasihat Hukum Terdakwa); Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung karang tanggal 4 Oktober 2018 nomor 728/Pid.B/2018/PN.Tjk yang dimintakan banding tersebut,” kata Rustam Aji, kepada sinarlampung.co, Minggu 21 Juni 2020, melalu keterangan tertulisnya.

    Pihaknya meminta MA menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; dan minta MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging); memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

    “Dan dalam putusan banding, ibu Sri Sukaisih dinyatakan bahwa perbuatan sewa ruko yang dilakukannya bukanlah perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September dengan Pasal 385 ke-4 KUHP,” katanya.

    Rustam menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 107/PID/2018/PT.TJK, tanggal 15 November 2018b dan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 233 K/Pid/2019 : mengadili Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut; dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradila dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara,

    Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facte yang menyatakan perbuatan Terdakwa pada dakwaan tungaal telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan oleh karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mesrtinya serta mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

    Berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap dimuka sidang, terdakwa menyatakan bahwa tanah yang terletak di jala Endro Suratmin Kelurahan Way Dadi-Bandar Lampung dikuasai karena diperoleh dengan cara membeli dari saksi Syahrowardi seharga Rp123.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) pada tanggal 29 September 2000.

    Sedangkan saksi Syahrowardi menyatakan tidak pernah menjual tanahnya yang telah SHM nya tersebut kepada Terdakwa, saksi hanya menjual tanahnya tersebut kepada Saksi Hendra Muyawan yang kemudian SHMnya dibalik nama menjadi atas nama anaknya yaitu Edwar Horison.

    Pertimbangan dan fakta hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung yang relevan bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan atas sebidang tanah antara Terdakwa Ibu Sri Sukaisih dengan Saksi Korban Edwar Horison Permasalahan kepemilikan tanah sedemikian rupa itu adalah merupakan dan masuk ranah hukum perdata yang secara yuridis harus diselesaikan dihadapan hakim perdata.

    Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Putusan Banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor 107/PID/2018/PT.TJK tidak bertentangan dengan hukum dan atau/undang-undang, maka permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut dinyatakan di tolak.

    “Dengan Demikian Putusan perkara tersebut telah inkrah, sehingga klien kami Ibu Sri Sukaisih telah sangat jelas dan nyata tidak melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum.” kata Rustamaji. (Red)

  • Data Anggota Polri Error Puluhan Tahun Proses Tak Kunjung Rampung?

    Data Anggota Polri Error Puluhan Tahun Proses Tak Kunjung Rampung?

    Bandar Lampung (SL)-Pekerjaan rumah (PR) Kapolri Jenderal Idham Azis, yang belum rampung oleh Kapolri sebelum-sebelumnya adalah memperbaiki sistem data anggota Polri di tanah air. Pasalnya hingga kini masih banyak terjadi kesalahan data anggota Polri. Kesalahan data itu terutama soal NRP yang berpengaruh terhadap masa tugas anggota Polri hingga soal pembayaran gaji, dan tunjangan lainnya.

    Hal itu bersadarkan temuan sinarlampung.co, tentang ada keslahan data Nomor Regiter Polri (NRP), hingga adanya double NRP, yang sudah mengurus di Biro SDM rata-rata puluhan tahun, hingga ada yang jelang pensiun belum juga rampung di Polda Lampung. Kesalahan data anggota Polisi bertumpuk hingga berpengaruh terhadap pendataan ulang Polri yang saat ini di lakukan, banyak data sulit di entri ke Sistim Informasi Personil Polri (SIPP).

    Anggota Polda Lampung yang bernama Aiptu Hi. Yose Rizal, dengan Akte Kelahiran, Ijazah SD. SMP. SMA. KTP dan KK lahir pada 17 Juni 1964 namun dalam NRP 62060249. Padahal data di Biro Personalia Polda Lampung Aiptu Yose Rizal cukup berprestasi dalam dinas dan banyak mendapatkan Piagam Penghargaan. Karena dalam dunia kepolisian nama Aiptu Yose Rizal, dikenal Polisi the legend, karena kiprahnya memberantas kejahatan. Termasuk disegani di kalangan penjahat hingga pejabat.

    Yose Rizal juga peraih pengharagaan dari Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Lampung Komjen (Pur) Drs. Sjahroedin ZP, Kapolda Lampung Brigjen Pol Sugiri, Kapolda Lampung Brigjen Rasyid Ridho, MD Primanto. Kapoltabes Bung Jono, Kapolresta Lekol Sjachroedin, Granat Lampung, KBPPP, Telkom, teranyar penghargaaan dari Walikota Bandar Lampung, dan BNM RI, dan lain lain.

    “Ini bisa menjadi kenang kenangan bagi Kapolri Jenderal Idham Azis, yang enam bulan lagi pensiun. Selama ini kasus kasus seperti itu berlarut larut dan tidak pernah rampung. Masih banyak terjadi erorr data, misalnya SK NRP berbeda tahunya aslinya. Ada temuan di Lampung tiga, jika se indonesia? banyak. Ini bisa jadi terobosan peninggalan Kapolri, ada entri data best anggota Polri yang baik,” kata Ketua BNM RI, Fauzi Malanda, kepada sinarlampung.co, Senin 22 Juni 2020.

    Temuan sinarlampung.co, ternyata tidak hanya Yose Rizal, yang kini bingung untuk menentukan sikap, terkait kesalahan NRP yang tidak sesuai antara data identitas. Tapi ada juga anggota lainnya Aipda Agoes, NRP 80080689, yang ternyata NRPnya juga di gunakan aleh anggota Polda lain, hingga berpengaruh terhadap gaji, tunjangan dan yang lain. Sudah sejak 18 Tahun lalu mengajukan perbaikan, belum juga ada kejelasan.

    “Akte, KTP hingga ijajah SD, SMP, SMA, dan termasuk KK terlahir pada 17 Juni 1964, tapi dalam NRP saya ditulis 62-06-02-49. Ya saya menyerahkan semua proses kepada pimpinan, mungkin saya bisa jadi sampel, banyak juga ternyata yang lain. Saya kira ini bukan aib, tapi untuk perbaikan,” kata Aiptu Hi. Yose Rizal, yang bulan ini bisa pensiun dini, padahal dia harusnya masih dua tahun lagi bertugas.

    Menurut Yoses Rizal, dengan Akte Kelahiran 1964, namun dalam NRP 62060249. NRP itu menjadi sandi dan ada maknanya. “Jika saya menggunakan sesuai NRP itu, maka saya pensiun, per Juli 2020. Aslinya adalah saya lahir 1964. Angka pertama bagian dari tahun lahir, dua monor kedua bulan lahir, empat angka selanjutnya itu nomor urut. Kalo 62 berarti, Juli 2020 saya pensiun dini, jika 64 sesuai akte ya masih dua tahun lagi dinas,” katanya.

    Menurut Yose Rizal, sejak pertama menerima SK Polisi, dia sudah melakukan proses agar segera di perbaiki. Hampir setiap tahun selalu melakukan entri data, kirim berkas berkas baru. Tapi belum juga selesai hingga saat ini. “Saya kira saya sendiri. Ternyata banyak yang seperti saya ini. Rata rata mereka hingga puluhan tahun baru beres, dan saya ini hingga jelang pensiun. Jika data ini tidak singkron, maka juga berpengaruh saat proses pengurusan pensiun di ASABRI,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan segala bentuk pendataan dan terkait data anggota Polri itu ada di Biro Sumber Daya Manusia (SDM), jika anggota Polda Lampung, yang di biro SDM Polda Lampung. “Karena disana ada SIPP, dan Informasi Personil Polri. Terkait adanya kesalahan data hingga dobel NRP itu kita akan kordinasikan dulu ke Biro SDM,” kata Pandra, sapaan akbrabnya, Senin 22 Juni 2020.

    Sementara Kabiro SDM Polda Lampung Kombes Pol Novian Pranata, saat dikonfirmasi hal yang sama menyarankan sinarlampung.co ke Kabag Binkar AKBP Budiman. Namun, terkait salah NRP atas nama Aiptu Yose Rizal, Novian menyatakan bahwa untuk itu sedang di tindak lanjuti di Mabes Polri. “Untuk kesalah NRP atas nama Pak Yose Rizal, itu sedang ditindak lanjuti ke Mabes Polri,” katanya singkat.

    Novian menyatakan Biro SDM terus melakukan koordinasi dan pendataan personil Polri agar menjadi lebih baik. “Setip saat akan dikoordinasikan dan diperbaikin, sehingga semakin berkurang kesalahan entri dan semakin baik,” katanya.

    Data Polri Diretas?

    Pembenahan pendataan anggota Polri, juga mencuat dengan munculnya kabar data anggota Polri di SIPP yang diretas, dan di perjual belikan untuk kepentingan lain. Namun, hal itu di bantah Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan bahwa tidak ada pembobolan data Sistem Informasi Personel Polri (SIPP).

    Pasalnya hasil tangkapan layar data yang beredar di media sosial dengan data SIPP yang digunakan oleh Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, tidak sama. “Terkait screenshoot database anggota Polri yang tersebar di media sosial merupakan hoaks yang tidak terbukti,” kata Brigjen Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pekan lalu Selasa 16 Juni 2020.

    Saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami dan menyelidiki pelaku penyebar hoaks database SIPP anggota Polri dan motifnya. “Siber Bareskrim masih menyelidiki,” kata Awi.

    Sebelumnya, pemilik akun Twitter @secgron mencuit meminta Polri untuk melakukan perbaikan dan pembenahan, karena ada seseorang yang mengklaim berhasil membobol data seluruh anggota Polri, bahkan mengganti data anggota Polri tersebut.

    @secgron juga mengatakan bahwa pembobolan data tersebut untuk dijual. Terkait kasus pembobolan data di Indonesia, jutaan pengguna situs marketplace Tokopedia pernah mengalaminya. Pencurian data yang dilakukan pihak ketiga itu diduga dijual di dark web. (Juniardi)