Kategori: Pilihan Redaksi

  • Naik Mobil Teranno Dua Oknum Ketua LSM dan Satu Wartawan Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi BB Rp10 Juta

    Naik Mobil Teranno Dua Oknum Ketua LSM dan Satu Wartawan Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi BB Rp10 Juta

    Bandar Lampung (SL)-Lagi,  dua oknum ketua LSM satu diantaranya residivis pemerasan, dan satu wartawan ditangkap Polisi karena dugaan kasus pemerasan kepala desa,  di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawran.  Ketiga orang itu di glandang Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta, berikut identitas LSM dan idcard Pers. Di Cafe 99 Desa Gunung Sari, Kec Way khilau, Kamis 18 juni 2020 sekira Pukul 16.00 wib

    Para pelaku adalah Fak (23), Ketua LSM Penjara, warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way khilau, Pesawaran, lalu AR (44), Ketua LSM Lami, warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Pesawaran, dan Sut (44), anggota Pers Mediasembilan, warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way hilau, PesawaranInformasi di lokasi kejadian menyebutkan, pada hari Kamis tgl 18 juni 2020 sekira jam 15.10 Wib di cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Hilau, Fak, Ar, dan Sut, pelaku menghubungi Kepala Desa Tanjung Kerta, dan menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta, yang akan diangkat ke media.

    Jika korban tidak mau di muat di media, para pelaku meminta uang Rp20 juta. Pelapor tidak sanggup dengan nilai tersebut, dan hanya menyanggupi sebesar Rp10 juta. Setelah sepakat, korban yang merasa ditekan dan di paksa, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Kemudian mereka berjanji akan bertemu di cafe 99.

    Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong kemudian melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dua oknum ketua LSM, dan satu oknum wartawan, berikut barang bukti, satu buah kantong stomap warna coklat yang berisi uang senilai Rp10 juta, dua unit HP android, satu unit HP kecil, dan satu unit mobil nissan terrano warna hitam.

    Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua oknum ketua LSM dan satu oknum mengaku wartawa tersebut. Ketiga tersangka Fak, Ar, dan Sut itu mengancam korban dengan dalih akan melaporkan ke Inspektorat dan pihak berwajib terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018.

    “Tersangka menghubungi pelapor. Menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi tahun 2018. Mereka meminta uang damai sebesar Rp20 juta. Namun korban hanya bisa menyanggupi sebesar Rp10 juta. Karena merasa diperas, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata Amin Rusbahadi.

    Atas laporan korban, Tim POlsek menindaklanjuti laporan polisi dan melakukan penyelidikan. “Atas informasi yang diberikan pelapor, Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanitreskrim melakukan OTT, saat oknum LSM tersebut melakukan aksinya, Kamis 18 Juni 2020 malam,” kata dia.

    Dari hasil pemeriksaan, salaah satu oknum ketua LSM itu, adalah seorang residivis kasus serupa. Barang bukti yang disita adalah satu kantong stopmap warna cokelat berisi uang Rp10 juta, tiga unit ponsel dan satu unit mobil Nissan Terrano BE-2557-EO. (Red)

  • Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pemotongan Honor KPU Tanggamus Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara

    Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pemotongan Honor KPU Tanggamus Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menunggu hasil audit kerugian negara, terkait kasus dugaan pemotongan honor dan dana operasional ribuan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Tanggamus.

    “Kasus KPU Tanggamus masih berjalan, saat ini sudah masuk perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dan penyidik kita sedang intens ke BPKP,” kata Kajari Tanggamus Kajari David P. Duarsa, kepada sinarlampung.co Senin 15 Juni 2015.

    Menurut David dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa di Kejari Tanggamus sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, mulai PPS, PPK, hingga Sekretariatan KPU, hingga Komisioner KPU Tanggamus. “Kita pastikan proses hukum berjalan, nanti perkembangan pasti kita kabari kepada media,” kata Kajari.

    Sebelumnya di beritakan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalami kasus dugaan pemotongan dana operasional setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pelaksanaan Pemilu serempak pada tahun 2019 lalu di Kabupaten Tanggamus. Seluruh Ketua KPPS dari Kecamatan Kota Agung dan Wonosobo sudah dimintai keterangan, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua kecamatan itu dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    Kasi Intel Kejari Tanggamus, waktu itu Ridho Rama, mewakili Kajari, mengatakan, kejaksaan memeriksa 16 sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung Pusat. “Mereka menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau di buat SPj-nya, jika sesuai dengan DIPA, anggaran untuk KPPS Rp2,8 juta tetapi pada kenyatannya yang diterima oleh PPS untuk disalurkan ke KPPS hanya Rp1,6 juta, jadi mereka terima dari PPK Rp1,6. kata Ridho Rama, Rabu (31/7/2019).

    Keterangan dari PPS tersebut, akan dikroscek kebenarannya ke struktur yang ada di atasnya yakni PPK. Diagendakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ketua PPK berserta Sekretaris PPK pada pekan depan. “Untuk PPS mungkin sampai besok, lalu dilanjutkan minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS. Jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian,” ujarnya.

    Ridho menerangkan, pemanggilan terhadap Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Jika diperlukan, seluruhnya akan dipanggil. “Tetapi kita tetap lihat, apakah tren pemotongnya sama, jika sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK,” jelasnya.

    Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    “Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1×30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya,” katanya. (Red)

  • Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

    Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

    Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan menahan mantan Calon Legislatif (Caleg) Demokrat gagal asal Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan Sariyanti, terkait kasus penipuan Rp1,8 miliar, dengan modus janjikan masuk Akademi Kepolisian (AKPOL).

    Sariyanti di jebloskan ke Penjara Rutan Polres Lampung Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jum-at-Sabtu, 12-13 Juni 2020, di Sat Reskrim Polres Lampung Selatan. Sariyanti di jemput upaya paksa karena dua kali mangkir panggilan penyidik Polres Lampung Selatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan penahanan seorang tersangka kasus dugaan penipuan uang Rp1,8 miliar. “Tersangka SR bukan ditangkap, tapi upaya panggilan paksa, karena mangkir panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel,” kata Edi Purnomo, Senin 15 Juni 2020.

    Menurut Kapolres, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada SR, yang juga dikenal sebagai Novelis dan aktivis yutuber. “Kasus yang melibat mantan calon legislatif asal Kecamatan Sidomulyo itu sudah naik ke penyidikan. Polisi menganggap telah mencukupi bukti, dan juga memenuhi unsur terkait kasus penipuan,” katanya.

    Edi Purnomo menjelaskan, penetapan status ini melalui proses yang cukup panjang. SR harus berhadapan dengan penyidik selama dua hari. Tepatnya sejak Jumat (12/6/2020) hingga Sabtu (13/6/2020). Tersangka SR dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik mengenai kasus penipuan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. “Status sudah naik ke penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang yang bersangkutan ditahan karena sudah cukup bukti,” kata Kapolres, didamoingi Kasatreskrim AKP. Try Maradona.

    Menurut Edi, kasus yang menjerat SR, terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017 lalu. Tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo. SR diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, dengan menjanjikan M. Aditya Aidil Fitri bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

    Sejak saat itu, SR secara berkala meminta uang kepada orang tua M. Aditya yang berstatus sebagai pelapor dari kasus ini. Namun hingga saat ini, M. Aditya telah 2 kali mendaftar Akpol pada tahun 2018, dan 2019. Namun selalu gugur dan tidak menjadi anggota Polri.

    Kemudian pelapor melaporkan masalahnya ke SPKT Polres Lamsel. “Tidak sekaligus, dia (SR) mintanya bersambung. Tapi hasilnya tidak ada. Anak pelapor selalu gugur. darai catata awal nominalnya lebih dari satu miliar lebih,” katanya.

    Ketua DPC Demokrat Lamsel, Agus Revolusi, membenarkan bahwa Sariyanti terdaftar dalam kepengurusan di DPC Demokrat Lampung Selatan, namun status kepengurusannya kini dikatakan tak lagi aktif pasca gagal mencaleg.

    “Kami sudah dengar juga kabar itu. Memang dulu pas nyaleg dari Daerah Pemilihan II Sidomulyo dan Way Panji, pas dengar kabar di media ya kita kaget juga mendengarnya. Tetapi saya tekankan beliau tak lagi aktif di DPC Demokrat Lampung Selatan,” kata Agus Revolusi, Terkait kebijakan partai, menurut Agus pihaknya akan melakukan pleno pengurus, dan mempelajari kasusnya. (Red)

  • Ikon Daerah Terdampar dan Mati Pemerintah dan BKSDA Lampung “Cuek Bebek”

    Ikon Daerah Terdampar dan Mati Pemerintah dan BKSDA Lampung “Cuek Bebek”

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung, tidak respon terhadap persoalan lingkungan, termasuk BKSDA. Hal itu terlihat dari kasus kematian Ikan Dolpin yang Pantai Saumil,  Wonosobo,  Tanggamus,  kemarin.  Ikan langka yang hanya hidup di perairan Laut Lampung dan Australia itu terdampar dan mati,  lalu dikubur aparat Polsek Wonosobo dan Desa terdekat.

    Baca: Warga Sukaraja Heboh, Nelayan Payang Dapat Anak Buaya Muara

    Baca: Sempat Dikira Hiu, Ikan Lumba Lumba Dolpin Terdampar di Pantai Saumil Wonosobo Akhirnya Mati

    Padahal selain langka,  Dolpin itu juga menjadi ikon daerah wisata Pesawaran,  Tanggamus, Lampung Selatan dan Pesisir Barat, tapi respon terhadap kematian Dolpin itu dianggap angin lalu. Termasuk beberapa kali kasus Satwa yang betkonflik dengan warga,  Buaya Muara Semaka dengan Warga Wonosobo, Gajah dengan warga Bandar Negeri Suoh, teranyar buaya tersangkut jaring nelayan Sukaraja,  Kecamatan Bumi Waras,  Bandar Lampung, dan Harimau Tutul mengaum keluar hutan lalu sembunyi di bawah kandang ayam rumah warga.

    Baca: Harimau Tutul Hutan Way Kambas Tersesat dan Sembunyi di Bawah Kandang Ayam Warga

    Direktur Lembaga Konservasi 21 Lampung, Ir Edy Karizal, mengaku miris melihat respon Pemetintah di Provinsi Lampung terhadap penyelamatan satwa dan habitat lingkungan di Lampung. Terutama terkait dengan adanya lumba – lumba yang terdampar kemudian mati di pantai Saumil, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Seharusnya,  kata Edy kematian lumba – lumba musti menjadi perhatian oleh semua pihak, antara lain, Pemda Kabupaten Tanggamus, Pemprov Lampung dan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). “Adanya kematian lumba-lumba menjadi perhatian serius pihak-pihak terkait. Apalagi lumba-lumba adalah maskot Kabupaten Tanggamus dan ikon wisata pantai Kiluan, Kabupaten Pesawaran,” kata Edy, dilngsir media Jumat 12 Juni 2020.

    Penggiat lingkungan hidup ini menjelaskan, pihak terkait berkewajiban untuk melakukan penelusuran, kajian dan penelitian penyebab kematian lumba-lumba di Pantai Saumil itu. “Harusnya  pihak BKSDA bersama dengan pemerintah daerah perlu merespon secara serius adanya kematian lumba – lumba. Harus diteliti dan di kaji apa penyebab kematian itu. Dan Harusnya Lampung punya Satgas penyelamat satwa langka dan ikon ikon Lmpung,” terangnya.

    Mustinya, kata dia, perlu dilakukan otopsi lumba-lumba yang mati tersebut. Apakah karena faktor keracunan limbah atau akibat faktor lain. Itu perlu dilakukan croscek langsung. Sebab lumba – lumba adalah salah satu hewan yang masuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

    Pejabat BKSDA Lampung, Ripzon, saat dikonfirmasi, wartawan menyatakan bahwa pihak belum mendapatkan laporan, tentang adanya lumba-lumba yang mati di Pantai Saumil. “Kita belum dapat laporan dan informasi tentang hal itu,” kata Ripzon singkat.

    Diberitakan sebelumnya, lumba – lumba  terdampar dan mati di Pantai Saumil, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat 12 Juni 2020 sore. Sejumlah warga telah melakukan upaya penggiringan ke perairan. Namun gagal dan lumba-lumba akhirnya mati.

    Polsek Wonosobo melakukan koordinasi antar Forkopimcam guna penanganan matinya hewan laut tersebut. Sebab banyak warga yang berkerumun penasaran ingin melihat secara langsung. “Hasil dari Koordinasi akhirnya bangkai ikan lumba-lumba itu dikuburkan di belakang balai Pekon Karang Anyar,” ujar Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (12/6) malam.

    Juniko mengatakan, sebelum ditemukan mati, lumba – lumba itu terdampar di pinggir pantai. Sejumlah warga  berupaya menarik ke tengah perairan. Namun ikan kembali terdampar dalam keadaan mati. “Siang tadi masyarakat yang melihat lumba-lumba terdampar itu, menariknya kembali ketengah lautan, namun ikan tersebut akhirnya terdampar dan mati di tepi pantai,” terangnya.

    Menurut Kapolsek pihaknya menerima kabar terdamparnya ikan lumba-lumba dari informasi masyrakat sekitar pukul 17.00 Wib. Namun karena banyak warga berkumpul di evakuasi menggunakan mobil patroli Polsek. “Bangkai ikan telah dikubur pada pukul 18.30 Wib tadi,” tutupnya. (jun/red)

  • Dewan Pers Ingatkan Media Siber Hindari Kesalahan Berita, Ralat Koreksi dan atau Hak Jawab Wajib Ditautkan Pada Berita Terkait

    Dewan Pers Ingatkan Media Siber Hindari Kesalahan Berita, Ralat Koreksi dan atau Hak Jawab Wajib Ditautkan Pada Berita Terkait

    Jakarta (SL)-Dewan mengingatkan kepada pengelola media siber untuk tetap profesional, dan selalu berpedoman kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan kegiatan aktifitas pemberitaan jurnalistik, tertutama berkaitan dengan liputan pasaalah publik. Sehingga Pers terhindar dari kesalahan dalam pemberitaan. Hal itu disampaikan ketua Dewan Pers, M Nuh dalam seruan Dewan Pers, Nomor:01/Seruan-DP/VI/2020 tentang Profesionalisme Media Dalam Meliput Masalah Publik.

    Ketua Dewan pers menyatakan, Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat tentang pemberitaaan sejumlah media siber (online) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020. Sebagaimana telah diketahui bersama, PTUN memutuskan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019 adalah melanggar hukum.

    Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp475.000. Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat. Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

    Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi. Misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbaharui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

    Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.  Masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi.

    Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan beberapa media. Namun Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

    Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

    Kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia. Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.

    Dewan Pers menghimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

    Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular.

    Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media. Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya. Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai. Demikian Kata Ketua Dewan Pers M Nuh. (Red)

  • Sempat Dikira Hiu, Ikan Lumba Lumba Dolpin Terdampar di Pantai Saumil Wonosobo Akhirnya Mati

    Sempat Dikira Hiu, Ikan Lumba Lumba Dolpin Terdampar di Pantai Saumil Wonosobo Akhirnya Mati

    Tanggamus (SL)-Seekor ikan lumba-lumba (dolpin,red) terdampar di pantai Saumil Wonosobo, Tanggamus. Meski telah diupayakan digiring ke laut. Namun ikan yang jadi maskot Kabupaten Tanggamus itu akhirnya mati, Jumat 12 Juni 2020 sore.

    Dolpin mati di Pesisir Pantai Sounil, Wonosobo, Tanggamus, Jum’at 12 Juni 2020

    Ikan lumba lumba itu, di lihat warga yang sedang santai di Pantai Somil. Tiba tiba lumba lumba itu menepi mengikuti ombak, dan di saksikan orang banyak lumba-lumba terdampar itu masih dalam keadan hidup, namun terlihat lemas. Sementara cuaca ombak laut kuat dengan air laut coklat

    Warga yang melihat ikan itu, berusaha menggiring agar kembali ke laut, bahkan hingga ditarik ekornya dibawa ke pantai agar bisa ke tengah. Namun upaya warga gagal, ikan itu kembali terbawa ombak, dan akhirnya mati dan menjadi tontonan warga. “Sore tadi saat saya sedang nyore di pantai kami lihat ada ikan yang minggir, pertama kami kira ikan hiu, ternyata setelah kedampar ikan lumba-lumba,.” jelas Heru, Jumat 12 Juni 2020 di pantai Somil.

    Menurutnya saat kepinggir masih terlihat hidup, tapi seperti lemas tak bertenaga. Dia dan warga lain mencoba menarik agar ke laut lagi. “Melihat ikan masih hidup kami di bantu yang lain berupaya menarik kembali ikan kedalam air, tetapi ikan udah lemas dan akhirnya mati,” katanya.

    Polsek Wonosobo melakukan koordinasi antar Forkopimcam guna penanganan matinya hewan tersebut, sebab banyak warga yang penasaran ingin melihat bangkainya menyebabkan terjadinya kerumunan. “Hasil koordinasi, akhirnya bangkai ikan lumba-lumba itu dikuburkan di belakang Balai Pekon Karang Anyar,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko.

    Juniko mengatakan, sebelum ditemukan mati, ikan tersebut terdampar di pinggir pantai, masyarakat berupaya menarik ke tengah perairan. Namun ikan kembali terdampar dalam keadaan mati. “Siang tadi masyarakat yang melihat lumba-lumba terdampar itu, menariknya kembali ketengah lautan, namun ikan tersebut akhirnya terdampar dan mati di tepi pantai,” kata Juniko. (hardi/Nn)

  • Presiden Tetapkan PP Tapera Pekerja PNS TNI/Polri BUMN HIngga Swasta Kena Potongan 2,5 Persen

    Presiden Tetapkan PP Tapera Pekerja PNS TNI/Polri BUMN HIngga Swasta Kena Potongan 2,5 Persen

    Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020), artinya para pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen. Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

    Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

    Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021. Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

    Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

    ”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dilangsir Harian Kompas, Minggu 7 Juni 2020.

    Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. “Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.

    Dana bisa diambil setelah pensiun

    BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru. Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

    Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun. Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

    Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

    Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

    Tapera untuk apa?

    Dilangsir Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara. “Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan,” ujar Eko.

    Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi. Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta,” katanya.

    Skema Pemotongan gaji PNS dan pegawai lainnya

    Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.  Selainitu tentu saja ada PPh 21. Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

    Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

    Tapera

    Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

    BPJS Kesehatan

    Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

    Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan. Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

    Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

    Jaminan Hari Tua

    Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

    Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

    Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.

    Jaminan Pensiun

    Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen. Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

    Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.

    Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.  Rinciannya:

    Iuran Tapera Rp 125.000
    Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
    Iuran JHT Rp 100.000
    Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000

    Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.

    PPh 21

    Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21. Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

    Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

    Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (berbagai sumber/*)

  • Duet Kherlani Dan Erlina Siap Tumbangkan Agus Istiqlal?

    Duet Kherlani Dan Erlina Siap Tumbangkan Agus Istiqlal?

    Bandar Lampung (SL)-Kherlani menyatakan siap berpasangan dengan Erlina, Ketua PKB Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dalam kontestasi Pilbup Pesisir Barat 2020. Hal itu dikatakan Kherlani kepada wartawan usai Uji Kelayakan dan Kepatutan PKB di  DPW PKB Provinsi Lampung, Pahoman, Kota Bandar Lampung, Rabu 10 Juni 2020.

    Kherlani juga yakin akan bisa mengantongi rekomendasi Partai Golkar (2 suara), Gerindra (1 suara), Perindo (satu suara), dan PBB (1 suara). Dia merencanakan lobi dukungan ke PAN. Kherlani juga sempat menyampaikan visi dan misinya di PDI Perjuangan.

    Jika terjadi koalisi Golkar dan PKB saja, Kherlani dan Erlina sudah bisa berlayar ikut pemilihan kepala darah periode 2020-2025 di Kabupaten Pesisir Barat. Untuk Pilbup Kabupaten Pesisir Barat, pasangan calon kepala daerah minimal mengantongi lima suara.

    Jika Kherlani dan Erlina gabung, koalisi mereka seperti  antara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari Golkar Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dari PKB. Namun, Kherlani tetap menyerahkan soal wakilnya kepada partai yang akan mengusungnya.

    Erlina juga menyatakan siap berpasangan dengan Kherlani. Dia juga mengaku siap kembali menjadi wakil bupati jika memang perintah partai. Bakal calon Bupati Pesisir Barat Erlina, menyatakan kesiapannya untuk maju bersama Kherlani dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat.

    Meskipun nantinya ia dipersiapkan diri untuk maju di nomor dua, yakni sebagai wakil, Erlina juga mengaku siap dengan konsekuensi yang ada apabila direstui oleh DPP PKB. “Kherlani itu muncul dari kalangan masyarakat. Jadi apapun putusan partai, nantinya saya siap. Mau itu di posisi satu atau dua saya ikuti arahan partai,” kata Erlina usai fit and proper tes di DPW PKB Provinsi Lampung, Rabu 10 Juni 2020 sore.

    Lebih lanjut, Wakil Bupati Pesisir Barat ini mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyampaikan strategi pemenangan kepada DPP PKB saat fit and proper tes. Sebagai petahana di Pesisir Barat, ia merasa berpengalaman dalam memenangkan Pilkada Pesisir Barat pada 2015 lalu.

    “Mudah mudahan komunikasi ini tetap berjalan baik. Kita juga sudah membahas strategi pemenangan. Apapun hasilnya saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai untuk rekomendasi ini. Sekali lagi saya sampaikan itu merupakan kewenangan DPP. Jadi kita serahkan kepada DPP,” ungkap Erlina. (Red)

  • Satu Tahun Arinal-Nunik Tak Berjaya?

    Satu Tahun Arinal-Nunik Tak Berjaya?

    Pasangan Arinal-Nunik secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Lampung di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2019, lalu. Dua hari kemudian, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik, menyatakan mengikhlaskan dirinya untuk pembangunan Provinsi Lampung dengan memaparkan 6 misi “Rakyat Lampung Berjaya” dan 33 janji kerja untuk program prioritas.

    Visi misi itu, disampaikannya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung, pada Jumat 14 Juni 2019 lalu. Dan hari ini, 12 Juni 2020, artinya sudah berjalan satu tahun, tersisa empat tahun lagi. Yang pasti tahun terakhir, fokus akan berpindah pada konstelasi politik Pilgub mendatang. Tahun pertama masih eforia ditambah Corona mungkin akan sampai tahun ke dua. Tinggal tahun ketiga, dan keempat, jika efektif digunakan untuk meloloskan 33 Program itu.

    Enam Visi itu untuk lima tahun “Rakyat Lampung Berjaya”, dimaksudkan sebagai masyarakat yang memenuhi kondisi aman, berbudaya maju dan berdaya saing serta sejahtera. Enam misi itu pertama adalah menciptakan kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan damai. Kedua mewujudkan good Governance, ketiga mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel. Kemudian yang keempat, mengembangkan infrastuktur. Selanjutnya, membangun kekuatan ekonomi berbasis pertanian dan wilayah perdesaan dan yang terakhir adalah mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan.

    Gubernur Arinal berkomiten melalui 33 janji kerja yang akan diimpelentasikan kedalam program prioritas, yang antara lain di bidang Pertanian melakukan upaya peningkatan kesejahteraan petani melalui Program Kartu Petani Berjaya, Bea-Mahasiswa Pertanian, memberantas peredaran pupuk palsu, revitalisasi lada.

    Kemudian peningkatan daya saing komoditi unggulan (kopi, kakao, jagung, singkong dan udang), memfungsikan BUMD untuk produk pertanian dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Dari segi Pariwisata, Arinal akan mendorong berbagai Festival dan pengembangan destinasi wisata. Selain itu, Infrastruktur juga menjadi prioritas untuk menjamin konektivitas wilayah dan meningkatkan efisiensi produksi.

    Sedangkan di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan, program prioritas antara lain : Program Smart School dan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selain itu, perbaikan kualitas layanan Puskesmas, Lampung Mengaji, memperkuat kerukunan hidup umat beragama, dan memberikan insentif khusus kepada para guru honorer, guru mengaji.

    Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, kemudian kualitas dan pemerataan pelayanan publik melalui Program Lampung Ramah usaha dan Reformasi Birokrasi. Lampung juga harus menjadi Provinsi yang ramah perempuan dan anak. Kemudian mendorong generasi muda Lampung menjadi Pemuda Mandiri melalui berbagai aktivitas kompetisi dan festival seni dan olahraga antara kalangan muda berbasis komunitas, pengembangan kreativitas pemuda dan menggalakkan budaya malu menganggur.

    Secara konseptual program-program itu luar biasa, meskipun sebenarnya program program itu isinya adalah bagian dari kewajiban pemerintah, tapi tak apalah, tinggal bagaimana realisasinya itu juga sangat penting. Jika melihat dokumen, perjalanan satu tahun, sebelum dan sesudah ada Covid-19, tak lebih dari pada acara seremonial, rapat rapat, buka ini, buka itu, tutup ini dan tutup itu, dengan kata sambutan yang isinya mendorong sana dorong sini, ajak sana dan ajak sini, mengupayakan ini dan itu, lalu dukung mendukung, lalu di mana relevansi terhadap program Berjaya?.

    Sebelum ada pandemi Corona, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) sampai januari 2020, misalnya, program priortas Kartu Berjaya Agustus 2019 target berjalan, dengan target inovasi di bidang pertanian di Provinsi Lampung melalui Kartu Petani Berjaya dengan menggunakan terobosan teknologi informasi, toh kini petani justru teriak teriak karena semua hasil komoditi pertanian, Beras, Cabe, Tomat, Bawang, sawit, Karet, hingga singkong dengan harga jatuh.

    Dan ternyata Kartu yang dicanangkan pertengahan Agustus 2019 itu baru diimplementasikan oleh Pemprov Lampung satu kecamatan untuk satu kabupaten, terutama yang telah siap menjalankannya. Padahal Sekda Fahrizal Darminto lantang berujar, melalui Kartu Petani Berjaya, akan mempermudah petani dalam memperoleh pupuk tepat waktu, akses benih, akses permodalan, dan fasilitas penjaminan beasiswa bagi anak petani berprestasi.

    Kartu petani ini, hanya ikon, sama sepertinya akun gojek, bisa akses berbagai macam namun tanpa kartu. Begitu juga dengan kartu petani, bedanya petani membutuhkan kartu untuk mengambil kebutuhannya. Petani membutuhkan kartu untuk beli pupuk.  Petani tinggal ke gerai pupuk untuk memasukkan nomor yang tertera pada kartu guna memastikan dirinya sebagai member, dan belum satupun petani yang menggunakan kartu itu.

    Arinal-Nunik terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung setelah meraih suara terbanyak pada pemilihan yang digelar 27 Juni 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Lampung pada 8 Juli 2018, perolehan suara Arinal-Nunik unggul dari tiga pasangan Cagub-Cawagub Lampung lainnya. Pasangan nomor urut 3 ini meraih suara terbanyak yakni 1.548.506 suara diusung Golkar, PKB dan PAN.

    Catatan lain, meski tidak ada dalam program 33 Gubernur, kebiasaan para aparatur sipil negara setiap semester hingga akhir tahun adalah sering melakukan dinas luar (DL). Ada Kepala OPD yang suka DL untuk menghabiskan anggaran. Padahal kinerja di dinasnya masih belum tuntas. Pejabat eselon II dan eselon III rutin perjalanan dinas ke luar daerah, sementara eselon IV beserta Staf-stafnya menyelesaikan pekerjaan rumah. Mungkin bisa dilihat absensi finger print selama satu tahun terakhir dan itu ada di BKD kalau tidak Percaya.

    Kondisi Pandemi Covid-19, melanda hampir seluruh Nusantara, kondisi ini pasti akan dijadikan alasan berhentinya program pembangunan di semua sektor termasuk daerah. Pasien terkonfirmasi positif pertama adalah pasien laki-laki berumur 62 tahun asal Bandar Lampung, riwayat seminar keagamaan GMBI di Kota Bogor pada 25-28 Februari 2020. Yang kini sudah lebih 150 orang terkonfirmasi positif, dengan satu daerah zona merah adalah Kota Bandar Lampung. Dan tidak ada kebijakan PSBB hingga kini sudah sibuk persiapan New Normal yang faktany masyarakat sudah normal.

    Lalu bagaimana dengan program dan pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan, yang di minta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Program daerah juga harus sesuai visi misi Presiden Jokowi, dengan fokus pada pengembangan sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberantasan stunting.

    Kepala daerah harus menerapkan asas money follows program, yakni penganggaran yang fokus pada program yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Asas atau prinsip perencanaan itu dikenal dengan istilah money follows the program. Bukan sebaliknya, bahwa program dicocok-cocokkan ke dana anggaran untuk menghabiskan anggaran yang ada.

    Mendagri mengingatkan  jangan sampai kepala daerah menyusun program atau proyek memiliki tujuan pribadi. Proyek pengadaan di daerah yang nyata-nyatanya berpola terbalik, yaitu program follows the money, yang ujung-ujungnya tak dibutuhkan atau tidak berguna bagi masyarakat.

    Penulis berpendapat bahwa tingkat inovasi suatu daerah diukur dari berbagai aspek, seperti pengembangan dan penelitian sumber daya manusia, politik, lingkungan, pendidikan, infrastruktur, dan bisnis. Kapasitas inovasi suatu daerah tidak saja dilihat dari aktivitas yang telah dikerjakan di daerah tetapi juga dampak terhadap Nasional.

    Pertama, soal transparansi anggaran, termasuk dana yang sudah terpakai dan sisanya, hingga kini tidak melihat ada iktikad untuk membangun sebuah sistem yang kredibel dan transparan dalam penggunaan anggaran, termasuk dana Covid-19 misalnya. Publik tidak tahu secara terperinci, anggaran itu duit itu buat apa saja di tiap-tiap alokasinya. Yang idealnya Gubernur men-declare agar publik tahu, lalu publik percaya, dan pada akhirnya kalau publik percaya, maka program Gubernur akan sukses. Itu logika pengelolaan anggaran yang sehat, yang ada dalam penerapan good govermance.

    Kedua, adalah soal serapan, contoh penyaluran bantuan sosial dari Pemprov Lampung terutama yang dalam bentuk bantuan pangan, yang tidak semua disalurkan secara cepat. Hal tersebut membuktikan sinkronisasi kerja antara Pemprov dan kabupaten/kota yang dibinanya tidak maksimal. Tahapan pencairan lambat karena belum sinkronnya data, misalnya terkait pekerja seni, pariwisata, kelautan, transportasi, dan sebagainya. Serapan yang lambat juga membuktikan bahwa politik anggaran Pemprov tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

    Ketiga, adalah tak adanya konsep yang jelas terkait anggaran Covid-19 hingga pemulihan ekonomi, pasca pandemi Covid-19 misalnya, sekarang ini semua pihak sudah bersiap new normal. Tapi Pemprov Lampung sangat lambat mengorkestrasi semua sumberdaya untuk pemulihan ekonomi. Soal pariwisata, misalnya, kalah cepat dari Bali dan Bintan yang sudah bersiap menyambut new normal.

    Demikian pula desain pemulihan ekonomi untuk UMKM, BUMDes, dan masyarakat terdampak secara umum. Publik tidak tahu Pemprov Lampung ini mau ngapain untuk pulihkan ekonomi, mau ngapain sambut new normal. Semuanya tidak jelas, hanya disebutkan persiapan New Normal, akan alokasikan sekian ratus miliar, tapi detil kerjanya tidak jelas, aliasnya programnya tidak konkrit. Semoga kedepan bisa lebih kongkrit. ****

  • Rekom PDIP Untuk Way Kanan, Lampung Tengah dan Pesawaran Mengarah Kepada Pertahana

    Rekom PDIP Untuk Way Kanan, Lampung Tengah dan Pesawaran Mengarah Kepada Pertahana

    Bandar Lampung (SL)-Rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pilkada serentak 2020 di Way Kanan, Lampung Tengah, dan Pesawaran, mengarah kepada pertahana. DPP PDI Perjuangan dikabarkan memanggil Bakal Calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dan  Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto.

    Raden Adipati Surya didampingi bakal calon wakil Edward Antoni, Dendi Ramadhona berpasangan dengan Marzuki, Loekman Djojosoemarto dengan Ilyas, diundang ke DPP PDIP di Jakarta untuk menandatangani surat pernyataan komitmen untuk memenangkan pilkada yang digelar 9 Desember 2020.

    Surat pernyataan komitmen itu mengarah pada rekomendasi bakal calon DPP PDIP. Turut menyaksikan Ketua DPD PDIP Lampung Sudin dan ketua DPC PDIP Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Tengah.

    Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Sudin membenarkan tiga bakal calon kepala daerah dan wakil diundang oleh DPP PDIP pada Rabu, 10 Juni 2020. Pekan depan DPP PDIP juga menjadwalkan pemanggilan bakal calon kepala daerah untuk Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.

    Mereka yang dipanggil ke DPP PDIP di Jakarta, yakni bakal calon bupati Way Kanan, Pesawaran, dan Lampung Tengah. Mereka adalah pasangan Raden Adipati Surya-Edward Antoni, Dendi Ramadhona-Marzuki, dan Loekman Djojosoemarto-Ilyas.

    Sudin mengatakan, ketiga pasangan dipanggil ke Ibu Kota untuk wawancara. Belum ada penyerahan rekomendasi. “Memang didampingi ketua DPC masing-masing. Tapi belum ada penyerahan rekomendasi untuk bakal calon,” kata Sudin dilangsir lampost.co, Kamis, 11 Juni 2020.

    Ketua Komisi IV DPR RI asal Lampung itu juga menegaskan bila DPD PDIP Lampung hanya menyerahkan hasil penjaringan. Soal rekomendasi menjadi kewenangan DPP PDIP. Untuk kabupaten/kota lainnya menyusul pekan depan kepala daerah dari Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pesisir Barat. “Menyusul Bandar Lampung, Lamtim dan Pesisir Barat pekan depan,” ujarnya.

    Sebelumnya, untuk Pilkada 8 kabupaten/kota di Lampung, DPP PDIP telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan bakal calon (balon) wali kota Metro dan wakil, Anna Morinda-Fritz Ahmad Nuzir pada Februari lalu. (lp/red)