Kategori: Pilihan Redaksi

  • Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 tahun Penjara Ganti Rugi Rp77,5 Miliar Syahbudin 7 Tahun Up Rp2,8 Miliar

    Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 tahun Penjara Ganti Rugi Rp77,5 Miliar Syahbudin 7 Tahun Up Rp2,8 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Non Aktif terdakwa kasus suap korupsi fee proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar, dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan, secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020.

    JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyatakan, terdakwa Agung terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menuntut terdakwa Agung untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,” kata Jaksa KPK.

    Terdakwa Agung, juga dijatuhi pidana tambahan dengan membebankan kepada terdakwa Agung untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung. “Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara,” kata Jaksa

    Terdakawa Agung juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. “Pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun,” ujar Jaksa.

    Syahbudin Dituntut Tujuh Tahun Denda Rp250 Juta dan UP Rp2,8 Miliar

    Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).

    Ikhsan mengatakan syarat JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset. “Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat,” kata Ikhsan.

    Ikhsan meminta Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi dalam selama ditahan,” sebut Ikhsan.

    Ikhsan juga menutut agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan kurungan. “Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ikhsan

    Sementara Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara yakni Raden Syahril, masing masing dituntut lima tahun penjara menuntutnya divonis 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

    “Untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami menjatuhkan berupa pidana penjara lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

    Raden Syahril terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sidang tuntutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, menunut empat terdakwa yaitu Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara; Paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.

    Sebelum memulai sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ikhsan Fernandi, mengusulkan kepada Majelis Hakim jika pembacaan surat tuntuan akan dibacakan pokok perkaranya saja. “Majelis Hakim Yang Mulia, surat tuntuan terdakwa Raden Syahril dan Agung kami mengusulkan akan dibacakan pokoknya saja. Dan surat tuntutan sudah kami susun,” kata Jaksa Ikhsan. (Red)
  • Disambut Bupati dan Dua Kapolres Helikopter Ny Purwati Lee Mendarat di Tulang Bawang Barat

    Disambut Bupati dan Dua Kapolres Helikopter Ny Purwati Lee Mendarat di Tulang Bawang Barat

    Bandar Lampung (SL)-Vice President PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee, alias Nyonya Lee, mengunjungi lokasi Kota Budaya Uluan Nughik di Panaraganjaya, Tulang Bawang Barat. Kedatangan pengusaha gula yang punya andil besar dalam Politik Lampung itu dalam rangka meninjau lahan untuk kompleks Akademik Teknik Mesin Indonesia (ATMI) yang akan dibangun di dekat Mapolres Tulang Bawang Barat, Selasa siang, 26 Mei 2020.

    Kunjungan Nyonya Lee yang didampingi sejumlah petinggi Sugar Group menggunakan helikopter pribadi, dan disambut Bupati Tubaba Umar Ahmad, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, dan Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro.

    Kehadiran Nyonya Lee di Bumi Ragem Sai Manggi Wawai itu menjadi tontonan warga. Helikopter mendarat di lapangan Pasar Panaraganjaya. Sebelum melakukan kunjungan ke lokasi kompleks ATMI, rombongan Ny Lee melakukan silaturahmi di rumah dinas Bupati.

    Bupati Umar Ahmad mengatakan kunjungan rombongan Sugar Group dalam rangka meninjau lokasi lahan untuk pembangunan kompleks ATMI. “Sugar Group berencana membangun perguruan tinggi di kabupaten ini. Rencana pembangunan ATMI ini kami sambut dengan tangan terbuka,” kata Umar Ahmad.

    Menurut Umar, pembangunan ATMI tersebut sepenuhnya dibiayai Yayasan Pendidikan Sugar Group, termasuk lahan dan pembangunan rumah dosen. “Lahan sudah disiapkan, sekarang proses pembangunan diawali dari pembangunan rumah dosen dengan desain rumah panggung,” kata Umar. (rls/red)

  • Lapor Pak Gubernur Masyarakat Rawajitu Masih Hidup Berdampingan Dengan Jalan Rusak

    Lapor Pak Gubernur Masyarakat Rawajitu Masih Hidup Berdampingan Dengan Jalan Rusak

    Bandar Lampung (SL)-Jalan Poros Rawajitu menuju Simpang Penawar, termasuk arah Mesuji, masih rusak parah. Jalan rusak itu menjadi pemandangan setiap hari sejak puluhan tahu lalu. Bagi warga Rawajitu, seperti hidup berdapingan dan berdamai dengan jalan rusak. Apalagi musim penghujan. Padahal, dalam UU No. 22 tahun 2009 masyarakat bisa menggugat penanggung jawabnya.

    “Memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang. Tapi sepertinya, pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi,” kata Rojali, warga Rawajitu, di lokasi jalan rusak, saat dalam perjalanan menuju Tulang Bawang, Selasa 26 Mei 2020.

    Jadi, kata Dia, kualitas aspalnya buruk dan kadang tidak ada saluran airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan-jalan di Lampung akan cepat hancur kala musim hujan datang. “Ya jadi istilah sekarang kami hidup berdampingi dengan jalan rusak, berdamailah, dan sudah bertahun tahun. Ganti gubernur, bupati, juga sama. Janji janji seribu janji, dan tinggal janji,” kata Rozali,

    Menurut Rojali, ruas jalan melintasi Kabupaten Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara dan wilayah Tulang Bawang, termasuk Provinsi rusak parah hingga kini. “Lihat saja mas, sudah lambat. Sekarang tambah lambat, kalo ada kendaraan amblas, atau patas as. Biasa begini, jadi Rawajitu Tulang Bawang bisa empat jam. Pernah 8 Jam, jadi 12 jam baru sampe Bandar Lampung,” kata Rojali.

    Selain berlumpur, jalan yang sebagian baru dihampar batu memiliki banyak lubang yang cukup dalam. Kodisi tersebut sangat menyulitkan masyarakat untuk melintas. Kondisi jalan terparah ada di ruas setelah Jembatan Ratu Timur. “Sangat sulit jika kami akan keluar dari Kecamatan Rawajitu Utara karena jalan tersebut merupakan akses utama, selain melalui jalur Tulangbawang yang sama parahnya,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, Kecamatan Rawajitu Utara yang genap berusia 19 tahun itu adalah salah satu lumbung padi terbesar di Mesuji dengan luas lahan sawah sekitar 10.498,77 hektare. “Kondisi jalan yang baik adalah kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mengeluarkan hasil bumi mereka,” ujarnya.

    Rojali bercerita, jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya persoalan kewenangan memperbaiki jalan seperti terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, hingga Desa. “Bagi saya ini sangat membingungkan,” katanya.

    Karena, katanya dari hasil kuliah dulu, bahwa warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.

    Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

    Selain itu, dalam kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan :

    “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

    Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

    Selanjutnya ayat (2) menyatakan:”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

    Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

    Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. “Kita belum ada yang bernai dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan,” katanya.

    Dua Wanita Protes Dengan Mandi di Jalan Berlumpur

    Protes jalan rusak dua gadis di Rawajitu bermain lumpur

    Sebelumnya, dua perempuan warga Kampung Bumidipasena Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, berfoto di jalan berlumpur sebagai protes kepada pemerintah. Dua perempuan berhijab itu kesal lantaran jalan di kampungnya tidak kunjung diperbaiki.

    Mereka tampak bergaya seperti model fotografer profesional yang tengah melakukan sesi pengambilan gambar di sebuah kolam renang, dengan santainya mereka bermain air bercampur lumpur yang menggenangi jalan poros Rawajitu.

    Sherly Hermaweni salah satu perempuan yang berada di dalam foto tersebut, mengaku aksinya tersebut dilakukan karena terdorong dengan rasa prihatin kondisi jalan di kampungnya yang tidak kunjung di perbaiki pemerintah. “Itu keluh kesah kami disini. Setiap hujan jalan seperti itu. Sedangkan itu jalan setiap hari dilewatin orang untuk pergi ke sekolah, ke pasar, dan ke puskesmas selalu lewat jalan itu,” kata Sherly, dilangsir lampost.co, Kamis, 27 Februari 2020 lalu.

    Vickyko Romana P, pria yang mengambil foto aksi kedua perempuan berhijab tengah bermain air berlumpur di tengah jalan itu mengaku, aksi tersebut sebagai sebuah bentuk protes terhadap pemerintah. Foto tersebut, diambil pada Rabu 26 Februari 2020 sekitar pukuk 16.00 WIB, seusai wilayah kampung setempat diguyur hujan.

    “Idenya ya datang gitu aja. Kami pemuda dari Kampung Bumidipasena Jaya mau bersuara dengan karya yang santun. Tanpa menjelekkan pemerintah, hanya sedikit menyindir dan tidak menyudutkan pihak tertentu. Intinya mencari perhatian, bahwa kami di pelosok harus melewati jalan yang jelek ini setiap harinya,” kata dia.

    Vickyko yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Prana Jaya, Bumidipasena Jaya menyatakan, jalan tersebut merupakan akses utama warga sekitar. “Itu jalan yang sehari kami lewatin untuk keluar masuk ke kampung. Memang ada jalan lain tapi lewat kebun dan juga bukan jalan umum itu jalan perusahaan,” ujarnya.

    Saat ini kata dia, kondisi jalan sangat memprihatinkan, karena berlubang dan berlumpur ketika musim penghujan tiba. “Kondisi jalannya berlubang, kalau pas hujan kan tergenang air berlumpur dan tanah liat kan jadi licin, pengendara yang lewat rawan tergelincir. Beberapa titik juga ada yang berupa tanah liat yang amblas jika dilewati kendaraan berat. Kalau musim panas, bebatuan mencuat dan jalanan berdebu,” katanya. (jun/red)

  • Pembagian BLT Tak Tepat Sasaran Warga Rusak dan Bakar Kantor Desa

    Pembagian BLT Tak Tepat Sasaran Warga Rusak dan Bakar Kantor Desa

    Jambi (SL)-Kantor Desa Air Batu, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi dirusak dan dibakar warga yang kecewa akibat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) tak tepat sasaran. Bupati Merangin, Alharis, akan menindaklanjuti persoalan tersebut, Selasa 19 Mei  2020 malam.

    Aksi anarkis warga itu membuat seluruh fasilitas kantor desa tak dapat digunakan. Tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam peristiwa tersebut. “Kita akan menindaklanjuti persoalan ini, tentu semua ada solusinya, jika ada warga yang merasa tak terima BLT ya ada solusinya. Tetapi tidak dengan cara merusak kantor desa maupun membakarnya,” kata Haris kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2020.

    Menurut Alharisjika persoalan perusakan dan pembakaran kantor desa ini harus segera ditindaklanjuti. Karena apapun alasanya aksi anarkis warga itu dianggap sangat tidak baik di kondisi pandemi COVID-19 saat ini. “Harusnya jika ada persoalan BLT ini tidak sesuai dan tidak tepat sasaran harusnya dilaporkan lah, jangan main anarkis gitu, itu kan sudah tidak baik,” katanya.

    “Jika memang ada warga yang tidak mampu dan tidak menerima bantuan nantikan ada solusinya bisa kita bantu. Harusnya di kondisi COVID-19 saat ini kita semua bisa menahan diri. Tidak perlu sampai merusak maupun membakar gitu. Tidak baik. Saya rasa ini tentu harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

    Aksi perusakan dan pembakaran kantor desa itu diredam petugas TNI-Polri yang datang ke lokasi. Ratusan polisi yang sebelumnya sempat dikerahkan kini sudah ditarik mundur, kondisi sudah mulai kondusif. Dan polisi akan memproses perusakan dan pembakaran kantor desa tersebut.

    “Semua petugas yang awalnya kita kerahkan saat kejadian sudah kita tarik kembali. Kondisi di lokasi saat ini sudah aman. Namun tetap proses akan berlanjut, kita akan cari saksi-saksi atas kejadian ini serta kita akan mencari provokator di balik kejadian ini,” kata Kapolres Merangin Jambi, AKBP M Lutfi. (okta/red)

  • Bawa Mobil Melawan Arus Oknum Pimred Media Online Ditangkap Tes Urine Positif Nyabu

    Bawa Mobil Melawan Arus Oknum Pimred Media Online Ditangkap Tes Urine Positif Nyabu

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online asal Lampung Tengah, diamankan kepolisian Polresta Bandar Lampung, karena melawan arus di Jalan Raden Intan, Enggal, Selasa 19 Mei 2020 malam, saat di tes urine positif mengandung narkoba jenis sabu.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan, oknum Pemred berinisial Mul (37) warga Lampung Tengah (Lamteng) awalnya diamankan anggota Satuan Sabhara yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raden Intan pada Selasa (19/5/2020) malam.

    “Ya benar, patroli kita semalam mengamankan satu orang. Kami bawa ke Polresta. Kemudian dilakukan test urine dan hasilnya positif,” kata Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung, Kompol Suryadi, saat dikonfirmasi, Rabu 20 Mei 2020.

    Menurut Suryadi saat itu Mul melintas di Jalan Raden Intan, depan Toko Buku Fajar Agung, dengan mengendarai mobil, namun melawan arah. “Anggota Patroli yang melihat itu langsung memberhentikannya, sempat terjadi perdebatan saat mau dimintai keterangan. Lalu kita bawa ke Polresta. MY berikut kendaraannya kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryadi.

    Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachry, membenarkan telah menerima pelimpahan dari Sat Sabhara. “Ya, urinenya positif pakai sabu. Tapi tidak ada barang bukti narkoba. Masih kita dalami, dari mana dia membeli narkoba,” katanya. (Red)

  • Dua Tewas Lima Luka Berat Akibat Puting Beliung di Empat Kampung di Tulang Bawang

    Dua Tewas Lima Luka Berat Akibat Puting Beliung di Empat Kampung di Tulang Bawang

    Bandar Lampung (SL)-Angin puting beliung menerjang Kawasan Unit 2, Unit 3 hingga Unit 4, Tulangbawang, Rabu, 20 Mei 2020, sore. Akibat kejadian itu dua korban tewas, 5 orang luka berat, dan ratusan rumah warga serta fasilitas umum dikabarkan rusak bahkan ada yang hancur rata dengan tanah. Kerusakan terjadi di Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Banjar Margo.

    Angin puting beliung terjadi sekitar pukul 14.20 wib. Selain meluluhlantakan bangunan tempat tinggal, puting beliung juga merenggut nyawa dua orang warga di Kampung Trimulya Jaya, Kecamatan Banjaragung, akibat tertimpa pohon jengkol saat sedang masak di dalam rumahnya.  Polisi mencatat lima orang terdata luka berat, satu luka ringan, total banguan rusak berat 66, dengan kerusakan ringan 179, satu ternak mati.

    Data lain menyebutkan  rumah rusak di Kampung Tritunggaljaya sebanyak 50 unit. Rumah rusak berat sekitar 20 unit, sisanya rusak ringan. Di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya ada sebanyak 40 rumah. “Datanya belum akurat. Belum didata secara keseluruhan. Data sementara ada 40 rumah rusak. Mayoritas rusak berat. Nanti data lengkap dan akuratnya menyusul,” kata Kepala Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Yusman,

    Bupati Tulangbawang Winarti, bersama rombongan tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 18.30 wib, dan meninjauan pemukiman warga yang rusak. “Setelah mengetahui ada kabar musibah angin beliin kami langsung bergerak untuk meninjau langsung. Memastikan kondisi di lapangan. Pemkab Tulangbawang bersama Pemkam akan melakukan penanganan,” kata Winarti.

    Warga mengatakan kejadian sekitar pukul 14.25 WIB, dimana pada saat itu diawali hujan deras disertai kilat. “Hujan deras mendung gelap bang. Tiba-tiba angin kencang datang dan merusak rumah warga yang lokasinya di belakang Pasar Unit 2 Tulangbawang. Kami semua kaget dan berhamburan keluar rumah, durasinya sekitar 15 menit lah,” katanya.

    Akibat puting beliung, banyak rumah warga mengalami kerusakan parah. Bahkan beberapa rumah warga yang terbuat dari papan rata dengan tanah. Sementara yang lain rusak parah dibagian atap rumah dimana genting terbang berhamburan, dan banyak pohon tumbang. “Rumah saya ga kena bang, cuma pohon depan rumah roboh,” kata Rahman.

    Angin puting beliung juga menghantam wilayah Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, tepatnya di Kampung Purwajaya.”Yang saya tahu dalam kejadian tersebut empat rumah warga rusak parah serta puluhan rumah rusak ringan. Salah satu rumah yang rusak parah adalah rumah pemilik ruko bangunan di Kawasan Purwajaya,” kata Iskandar

    Fenomena Langit Mendung Pekat

    Sebelum puting beliung datang, banyak warga mengabadikan sebuah foto awan pekat memanjang menyelimuti langit di wilayah setempat sekitar pukul 14.15 WIB. Awan pekat seperti gelombang air laut tersebut adalah detik-detik datangnya bencana angin puting beliung.

    Beberapa menit kemudian hujan deras disertai petir datang menyelimuti kawasan Tulangbawang khususnya di dua kecamatan Kecamatan Banjaragung dan Banjarmargo. Tak berselang lama, munculah angin dimana awalnya pelan. Kemudian berlahan-lahan angin tersebut seolah mengamuk dan memporak-porandakan bangunan dikawasan sentral ekonomi yakni Tulangbawang yakni Sentral Pasar Unit II tepatnya di Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

    Warga terkaget melihat angin semakin besar dan merusak atap rumah di belakang Pasar Unit 2 tersebut. “Kami kaget dan mencoba berlindung dari hadirnya angin yang sangat kencang disertai suara gemuruh saat angin tersebut menghantam rumah kami,” ujar Minto, warga Unit II.

    Dia mengatakan kejadian angin tersebut hadir sekitar 15 menit dan setelah angin tersebut pergi semua orang panik dan berhamburan keluar dan melihat kondisi rumah masing-masing yang terkena angin puting beliung Beberapa warga, merekam reruntuhan sambil menangis dan panik. “Ini baru pertama kali angin seperti ini hadir dikawasan Unit 2,” kata Agus warga lainnya.

    Prediksi BMKG

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Lampung, sudah pernah memberikan warning terkait potensi bencana di wilayah Lampung. Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Lampung, Rudi Hariyanto, mengatakan ada beberapa faktor penyebab lahirnya puting beliung di Tulangbawang.

    Pertama, suhu muka air laut di Samudera Hindia sebelah barat Lampung menghangat dengan anomali 1-2 derajat Celsius. Kondisi ini menambah penguapan. Kedua, adanya sistem tekanan rendah di sebelah barat Lampung yang bisa menyebabkan konvergensi dan penumpukan masa udara berpotensi hujan dan belokan masa udara. Sehingga dengan adanya fenomena tersebut banyak awan yang berkembang di wilayah di sekitaran Lampung, termasuk Tulangbawang.

    “Kami pantau dari Citra Satelit jam 2 sampai 3 sore banyak penumpukan awan yang sangat luas di sekitaran Tulangbawang yang bergerak ke arah selatan maupun barat. Sehingga dengan adanya hal tersebut potensi adanya angin puting beliung memang sangat mungkin terjadi di wilayah Tulangbawang,” katanya.

    BMKG Lampung juga merilis informasi waspada cuaca ekstrem, hujan lebat, disertai angin kencang pada Mei 2020. Cuaca ekstrem tersebut disebabkan musim pancaroba, akibat akan adanya peralihan dari musim hujan ke musim kemarau di akhir Mei nanti. Daerah dengan topografi tinggi, seperti Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus berpotensi longsor. Selain itu, juga kabupaten lain berpotensi banjir bandang dan genangan karena adanya perubahan topografi dan kondisi drainase.

    Kemudian, ada juga potensi puting beliung di beberapa daerah yang memiliki rekam jejak munculnya angin tersebut. Semua informasi yang ada sudah dikoordinasikan dengan BPBD di tiap daerah agar adanya kesiapan dan pencegahan. Daerah berpotensi longsor dan banjir, yakni Tanggamus, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. Sementara potensi puting beliung ada di Lampung Timur, Lampung Selatan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Lampung Tengah. (Red)

  • Tidak Ada Riwayat Berpergian Balita Dua Tahun Anak Pegawai Bank Jadi Pasien Positif Kedua di Kota Metro

    Tidak Ada Riwayat Berpergian Balita Dua Tahun Anak Pegawai Bank Jadi Pasien Positif Kedua di Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Kasus positif covid-19 di Kota Metro menjadi dua orang. Penambah satu pasien merupakan balita laki-laki berumur dua tahun asal Kecamatan Metro Timur. Dia diumumkan positif covid-19 berdasarkan hasil uji swab Palembang. Balita itu tanpa riwayat bepergian. Ibunya seorang pegawai Bank di Bandar Lampung yang tiap hari PP Kota Metro.

    Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Metro Achmad Pairin, mengatakan saat ini terdapat dua pasien positif covid-19, dan satu PDP. Saat pasien positif menjalani isolasi d RS Ahmad Yani. “Ya, terjadi penambahan satu kasus, sehingga total pasien positif covid-19 di Kota Metro menjadi dua orang,” kata Pairin Senin 18 Mei 2020.

    Sekretaris Kota Metro A Nasir AT, menambahkan berdasarkan data waspada Covid-19 Kota Metro, selain dua kasus positif juga terdapat  satu pasien dalam pengawasan (PDP). Sedangkan warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah dua orang. Mereka saat ini tengah menjalani perawatan di ruang Isolasi RSUD A Yani, ”Sebelumnya pasien masuk pada Minggu 3 Mei  lalu dengan status PDP,” kata Nasir.

    Kemudian, pasien dilakukan Rapid Test dan hasilnya Positif sehingga di isolasi dan dilakukan pengambilan Swab untuk diuji, ”Karena alat PCRnya di Palembang sempat rusak, jadi hasil Swabnya baru keluar dan Positif hasilnya,” katanya.

    Untuk riwayat pasien sendiri, kata Sekda berasal dari ibunya yang bekerja di salah satu Bank Swasta di Kota Bandar Lampung, “Kalau anak kecil gak kemana-mana, tapi memang ibunya kerja di Bandar Lampung, pulang pergi (PP),” jelasnya.

    Pihaknya pun menurut Nasir saat ini tengah melakukan tracking (Pelacakan) terhadap orang terdekat pasien yang pernah kontak, baik orang tua, tetangga dan lainnya,”Kita juga koordinasi dengan Pemkot Bandarlampung untuk Trecking siapa saja yang pernah kontak dengan ibu pasien,”ungkapnya.

    Untuk saat ini Pemkot Metro telah mengirim empat sampel Swab orang terdekat pasien untuk diuji, ”Ya ada empat sampel yang kita ambil, mulai dari Ibunya dan orang terdekat lainnya,”ungkapnya. (Tama/Robi/Red)

  • Pandemi Covid-19 Pemerintah Ijinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas

    Pandemi Covid-19 Pemerintah Ijinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas

    Jakarta (SL)-Pemerintah Indonesia akan mengizinkan masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19 agar mereka tidak kehilangan mata pencarian. Kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19

    Hal tersebut ditegaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin 11 Mei 2020. “Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi,” kata Doni.

    Doni menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.

    Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan. “Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Doni.

    Doni menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi Covid-19. “Seluruh bangsa dunia berupaya jaga keseimbangan agar tidak terpapar virus dan terkapar PHK. Bantuan media bisa melakukan upaya sosialisai agar bangsa kita mengakhiri wabah ini,” ujar Doni. (Red)

  • Dilaunching Kementan Inovasi Anti Virus Corona, Ternyata di Lampung Ada Petani Home Industri Minyak EUCALYPTUS

    Dilaunching Kementan Inovasi Anti Virus Corona, Ternyata di Lampung Ada Petani Home Industri Minyak EUCALYPTUS

    Bandar Lampung (SL)-Pohon penghasil Eucalyptus yang dilaunching Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai inovasi antivirus Covid-19 berbasis eucalyptus, ternyata sudah lama di taman dan diproduksi industri rumahan oleh petani minyak Eucalyptus Globulus di Lampung.

    Hasil Home Industri Minyak Eucalyptus Globulus milik Eko, petani minyak Eucalyptus Globulus di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

    Kepada sinarlampung,petani home industri Minyak eucalyptus Eko warga Bandar Jaya, Lampung Tengah, mengaku setengah tidak percaya saat menyaksikan siaran lounching oleh Kementan itu, Dia sampai membaca berulang ulang, untuk memastikan yang disebut itu adalah benar tanaman yang di tanam, dan dia produksi selama ini. “Itu benarkan mas,” tanya Eko kepada sinarlampung, Jum’at 8 Mei 2020,

    Jika itu benar, kata Eko, dirinya sudah menyiapkan sampel produksinya, untuk disumbangkan atau menyumbangkan minyak eucalyptus hasil perkebunan miliknya ke Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung. “Meski baru produksi terbatas, jika benar saya ingin membantu nyumbang untuk diuji cobakan ke Gugus Tugas di Provinsi Lampung. Kita utamakan daerah kita dulu,” kata Eko yang ingin berbuat untuk Lampung.

    Menurut Eko selama ini dirinya baru memulai bertani Eucalyptus Globulus, sejak 2017 lalu, dan hanya beberapa hektar. Selama diproduksi secara home industri. Setelah membaca kabar Kementerian Pertanian melaunching inovasi antivirus berbasis Eucalyptus. ”Saya sebagai petani Eucalyptus Globulus ingin turut membantu saudara-saudara kita dalam menghadapi covid 19 dan saya berharap penelitian yang di lakukan kementerian pertanian tersebut bisa di terapkan kepada pasien covid 19,” kata Eko.

    Menurut Eko, selama ini dia suka mencoba sendiri beberapa penyakit mengunakan minyak Eucalyptus Globulus miliknya,  misalnya sesak nafas, jerawat, herves, di oleskan minyak Eucalyptus Globulus cepat sembuh. “Saya coba jerawat, ada teman herves, sesak napas, dioles minyak Eucalyptus Globulus penyakitnya sembuh,” katanya.

    Kebun pohon Eucalyptus Globulus milik Eko, petani minyak Eucalyptus Globulus di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melaunching inovasi antivirus berbasis eucalyptus di Ruang Utama Agriculture War Room (AWR), Jakarta, Jumat 8 Mei 2020. Produk inovasi ini merupakan hasil uji lab para peneliti pertanian yang dinilai mampu menangkal penyebaran virus.

    Dilangsir mediaindonesia.com Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang didampingi Kepala Balitbangtan Fajry Jufri dan Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengatakan, bahwa terobosan ini memiliki hasil pengujian eucalyptus terhadap virus influenza, virus Beta, dan Gamma Corona yang menunjukkan kemampuan membunuh virus sebesar 80%-100%.

    Bahkan Balitbangtan membuat beberapa prototipe eucalyptus dengan nano teknologi dalam bentuk inhaler, roll on, salep, balsem, dan defuser. Kami akan terus kembangkan dengan target utamanya korban terpapar virus Covid-19,” kata Mentan.

    Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 700 jenis eucalyptus di dunia dengan kandungan bahan aktif yang beragam. Namun bahan aktif utamanya terdapat pada cineol-1,8 yang memiliki manfaat sebagai antimikroba dan antivirus. “Insyaallah ini akan berhasil. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk takut terhadap virus ini, tetapi kita juga harus terus waspada. Saya berharap inovasi ini bisa cepat dibagikan kepada masyarakat luas,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Balitbang Fajry Jufri menjelaskan bahwa penelitian ini sebenarnya adalah hasil identifikasi melalui beberapa tanaman herbal dari jamu-jamuan seperti temulawak, jahe, jambu biji, dan minyak Atsiri.

    Kemudian setelah dilakukan uji efektivitas bahan aktif yang terkandung didalamnya, maka langkah selanjutnya adalah membawa hasil penelitian ke laboratorium. Baru setelahnya inovasi ini bisa dikatakan sebagai produk kekebalan tubuh dan tahan terhadap paparan virus. “Kami sudah mencobanya kepada yang terpapar virus covid-19 dan hasilnya sangat baik. Namun untuk itu kita masih harus menunggu dari pihak terkait untuk dapat didistribusikan,” katanya,” katanya.

    Di samping itu, manfaat dari eucalyptus ini adalah melegakan saluran pernapasan, kemudian menghilangkan lendir, pengusir serangga, disinfektan luka, penghilang nyeri mengurangi mual, dan mencegah penyakit mulut. “Dalam waktu dekat kita akan kembangkan secara luas sesuai arahan dan Presiden dan Menteri Pertanian,” tutupnya. (Juniardi/Suryadi)

  • Perangkat Desa Candi Mas Tarik Pungli Peserta PTSL Hingga Rp840 juta?

    Perangkat Desa Candi Mas Tarik Pungli Peserta PTSL Hingga Rp840 juta?

    Bandar Lampung (SL)-Aparatur Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, diduga menikmati uang pungutana liar hingga mencapai Rp840 Juta dari uang setoran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tiap warga ditarik Rp1,4 juta, dari total 600 sertifikat kuota untuk Desa Candi Mas. Padahal seharusnya gratis, beban biaya hanya untuk materai, fotocopi ataupun biaya saksi.

    Seperti diketahui prorgam PTSL Presiden Jokowi itu gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea Perolehan atas Tanah dan Banguanan (BPHTB) jika terkena, dan biaya lain seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi.

    Data wartawan menyebutkan, untuk Desa Candi Mas Natar, Lampung Selatan mendapatkan kuota PTSL sebanyak 600. Untuk masing -masih RT mendapat kurang lebih 15 sertifikat. Jika di total satu sertifikat Rp1.400.000 x 600 = Rp840.000.000. Sumber wartawan mengatakan, bahwa untuk pembuatan satu buah sertifikat melalui program PTSL, dirinya harus membayar uang sebesar Rp1,4 juta kepada oknum aparatur desa setempat.

    “Saya dimintai uang Rp1.400.000., saya juga gak tau kalau gratis dan gak pernah di jelaskan dari orang kantor desanya. Padahal saya sampai pinjam uang karena ingin punya sertifikat tanah,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, dilangsir transsumatera.id.

    Ketua RT 10, Siswoyo membenarkan adanya penarikan sejumlah uang kepada warga untuk pembuatan setifikat program PTSL, bahkan dirinya juga ikut membayar. “Pembuatan sertifikat tanah tersebut hanya di pungut biaya senilai Rp1 juta. Itu pun uangnya langsung di serahkan kepada Kadus. RT hanya menerima saja dari masyarakat dan uangnya langsung di serahkan ke kadus. Bahkan saya sendiri buat surat tanah pun sama saja bayar Rp1 juta,” kata Siswoyo.

    Kepala Dusun setempat juga membenarkan adanya pungutan sejumlah uang kepada warganya. Dia berdalih bahwa pungutan tersebut sudah disepakati bersama antara masyarakat dan desa. Sementara Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti pungli tersebut, serta memberikan keadilan bagi masyarakat. (transsumatera.id)