Kategori: Pilihan Redaksi

  • Azis Syamsudin Ditahan KPK, Keluar Ruangan Pake Baju Orange Tangan Diborgol

    Azis Syamsudin Ditahan KPK, Keluar Ruangan Pake Baju Orange Tangan Diborgol

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa intensif lebih dari 5 jam. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017, Sabtu 25 September 2021 dini hari, sekira pukul 00.30.

    Sejurus kemudian, ketua KPK resmi mengumumkan penahanan Azis Syamsuddin. Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol. Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.25 WIB. Dan dibawa ke ruang konferensi pers, sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

    Dalam jumpa pers dimulai sekitar pukul 00.28 Wib. Tiga orang pejabat KPK, Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Penindakan Karyoto serta Plt Juru Bicara, Ali Fikri. Tidak lama ketiganya muncul, kemudian keluar Azis yang sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan di bagian belakangnya ‘Tahanan KPK’. Lengkap dengan masker yang menutupi sebagian wajahnya, Azis langsung berdiri tepat di belakang Firli Bahuri namun, dengan menghadap ke dinding.

    Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik. Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

    Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Red)

  • Tiga Pekan Diresmikan Jokowi Dua Gadis SMP Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sekampung

    Tiga Pekan Diresmikan Jokowi Dua Gadis SMP Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sekampung

    Pringsewu (SL)-Dua pelajar SMP, Aulia Nurul Khotimah (14) dan Jihan Nur Sari (14), keduanya warga Dusun Pamenang RT 001/RW-001, Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, ditemukan tewas tenggelam, digenangan air sedalam dua meter, disekitar, Bendungan Way Sekampung, Jumat 24 September 2021, sore sekitar pukul 17.00.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sekitar pukul 16.00, kedua korban terlihat bermain disamping rumahnya. Lalu salah seorang ibu korban, Jumiati, mencari keberadaan anaknya disekitar genanngan air bendungan tersebut.

    Diduga keduan korban tenggelam, dan tanpa ada yang melihat. Kedua korban diketahui tenggelam, setelah warga menemukan barang milik korban berupa Hp, sandal, jilbab di tepi lokasi genangan bendungan Way Sekampung. Warga kemudian mencari di dalam genangan air, dan menemukan keduanya sudah meninggal.

    “Jam 16.00, masih terlihat main di samping rumah saya. Lalu ibunya Jumiati mencari, kok sudah sore belum pulang. Lalu dibantu tentangga lain mencari, dan saat di tepi sekitar bendungan, dan ditemukan hp, sandal dan jilbab mereka. Sepertinya mereka mandi,” kata Sabar, tetangga korban.

    Kemudian warga langsung mencari dilokasi genangan sedalam kurang lebih 2 meter dengan cara menyelam. Dan sekitar pukul 17.00 WIB kedua korban ditemukan dan langsung dibawa ke Puskesmas Bumiratu. Pihak Puskesmas menyampaikan, korban Aulia Nurul Khotimah dinyatakan sudah meninggal dunia. Sedangkan korban Jihan Nur Alifah masih ada denyut nadinya dan kemudian dibawa ke RSUD Pringsewu.

    Tapi setelah sampai di d RSUD Pringsewu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak Polres Pringsewu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan turun ke TKP untuk mencari keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan berkoordinasi dengan pihak keluarga. (Wagiman/red)

  • Sempat Ramai Mangkir Karena Isoman Azis Syamsuddin Nongol di KPK, Hasil Swab Negatif

    Sempat Ramai Mangkir Karena Isoman Azis Syamsuddin Nongol di KPK, Hasil Swab Negatif

    Jakarta (SL)-Sempat tersiar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang isolasi mandiri (Isoman). Namun sekitar pukul 20.00, Azis Syamsudin tiba di gedung KPK. Azis, dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Saat ini Azis Syamsuddin sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jum’at 24 September 2021 sejak pukul 20.00

    Sore sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan keberadaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang sudah jadi tersangka. Azis akan dibawa ke gedung KPK. “Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin),” kata Firli kepada wartawan, Jumat 24 September 2021.

    Firli mengatakan Azis sempat diberi waktu untuk mandi dan persiapan sebelum dibawa ke gedung KPK. Hasil tes swab-nya pun negatif. “Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif,” ujarnya.

    Firli menegaskan KPK tentu akan menaati protokol kesehatan (prokes). “Kami menaati prokes COVID-19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim COVID-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan tes swab antigen. Jika negatif, Saudara AS akan dibawa ke gedung Merah Putih,” jelasnya.

    Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, dan dijadwalkan diperiksa di hari Jumat keramat.

    Pada pagi hari, Jumat 24 September 20201, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sempat batal memenuhi panggilan KPK. Azis, Berdasarkan surat yang beredar pada Jumat 24 September 2021, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan akan hadir pada Senin 4 Oktober 2021, alasannya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

    Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK. “Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian dikutip dari isi surat Azis tersebut.

    Azis mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu. “Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid -19,” demikian tulis Azis.

    KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis pada Jumat ini maupun terkait dengan surat tersebut. Sebelumnya penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu.

    Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin. Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.\

    “KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” kata Ali.

    Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

    Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (Red)

  • Oknum Pegawai Bank Lampung Terlibat Skandal Dengan ASN Sekwan DPRD Lampung

    Oknum Pegawai Bank Lampung Terlibat Skandal Dengan ASN Sekwan DPRD Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Oknum karyawati Bank Lampung Cabang Talang Padang, Ria, digerebek aparat kepolisian, disebuah kamar kost di Jalan Morotai, Sukarame, Bandar Lampung, bersama pria lain, Arn, oknum ASN Sekeretariatan DPRD Lampung, Kamis 23 September 2021, malam.

    Aditya, suami Ria yang juga datang bersama kuasa hukumnya, Irham Rubianturi dan petugas kepolisian mendapati Ria dan Arn, dalam satu kamar, dan hanya mengenakan pakain tidur. Aditya yang sudah 10 tahun menikah dengan Ria, dan dikaruniai dua orang anak mengaku sudah lama curiga bahwa istrinya bersingkuh dengan pria lain.

    Pasalnya selama ini, Ria yang sebelum adalah honorer Sat Pol PP di DPRD Provinsi Lampung, sudah bekerja di Bank Lampung, dan ditempatkan di Talang Padang. Namun, Aditya kerap melihat mobil istrinya kerap parkir di komplek kantor DPRD Provinsi Lampung, dan saat diikuti mobil justru parkir di kontrakan Jalan Morotai, Sukarame. Padahal setahu Aditya, istrinya mengontrak di Talang Padang.

    Informasi di lokasi penggerebekan menyebutkan Ria dan ARN diduga telah hampir 8 bulan tinggal bersama di kos yang berada di Jalan Morotai Sukarame itu. Kepada polisi keduanya mengaku sudah menikah siri. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aditya juga sudah membuat laporan atas kasus tersebut.

    Irham Rubianturi, kuasa hukum Aditya mengatakan bahwa penggerebakan ini bermula kecurigaan Aditya, suami R, yang sering melihat mobil istrinya berada di kosan tersebut. Selain itu, sering juga terlihat terparkir di halaman Sekretariat DPRD Lampung. “Kecurigaan suaminya sudah lama dan pernah dibuntuti. Keduanya juga tadi kepada polisi mengaku sudah menikah sirih. Tapi biarkan pihak kepolisian yang memproses semua ini,” kata Irham.

    Menurut Irham, R memang tinggal dan bekerja di luar daerah yakni di salah satu kantor cabang pembantu Bank Lampung. Namun setelah diselidiki, R diduga justru tinggal bersama selingkuhannya dengan menyewa kamar kos di Bandar Lampung, dan tidak menempati kosan yang berada di Talang Padang.

    “Pak Aditya ini sudah menikah dengan (R) alias Riani lebih kurang 10 tahun, dan saat ini mereka sudah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya ibu Riani bekerja sebagai Pol PP di Provinsi Lampung yang sama dengan pak Adit juga,” jelasa Irham.

    Dugaannya, kata Irham, bu Riani ini dulu merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dan mungkin disitulah adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang PNS yang bekerja disitu juga. Untuk saat ini Riani tidak bekerja lagi sebagai honorer di DPRD Provinsi Lampung, karena saat ini Riani sudah menjadi pegawai Bank Lampung, di Talang Padang, Tanggamus.

    “Menurut pengakuan Ny Riani, dia tinggal di kosan di daerah Talang Padang, karena jarak dari Bandar Lampung ke lokasi tempat dia bekerja sangat jauh sehingga memutuskan untuk kos di sana, dan juga membawa satu unit mobil yang diberi oleh suaminya,” jelas Irham.

    Akan tetapi, lanjut Irham, klein Adit sendiri sering melihat mobil tersebut saat jam kerja selalu ada di Bandar Lampung. “Lalu pak Adit juga sempat melihat mobil itu parkir di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dan di buntuti mobil tersebut selalu ada di kos-kosan,” kata dia.

    Kemudian, Adit juga pernah mengikuti istrinya di tempat dia bekerja sampai dia pulang ke Bandar Lampung. Riani ternyata malah tidak tinggal di kosan di Talang Padang, dan ternyata malah tinggal di kosan yang ada di Bandar Lampung bersama dengan pria ini. “Kami dari pihak keluarga dan juga dari pihak penasehat hukum dan aparat Kepolisian mendatangi kosan tersebut, dan ternyata mereka tinggal satu kamar,” paparnya.

    Irham menyebutkan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Polsek Sukarame. Atas perlakuan dan peristiwa itu, kliennya mengalami mental yang sangat down. Untuk pasalnya saat ini 284 KUHP. Namun atas pengakuan dari mereka tadi sudah melaksanakan pernikahan sirih.

    “Nanti akan kita lihat apakah memenuhi unsur atau tidak dengan pasal 279. Menurut informasi ibu Riani ini sudah berhubungan dengan pria ini lebih dari 8 bulan, karena ibu Riani ini bekerja di Bank Lampung dari awal tahun,” katanya. (Red)

  • Diduga Oknum Dinas PUPR Pringsewu ‘Main Mata’ dengan Pemborong, PHO Proyek Asal Jadi

    Diduga Oknum Dinas PUPR Pringsewu ‘Main Mata’ dengan Pemborong, PHO Proyek Asal Jadi

    Pringsewu (SL) – Miris proyek rehabilitasi saluran sungai Way Rantau Tijang diduga asal jadi dan kurang diterima masyarakat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

    Dimana proyek yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu senilai Rp494.201.918.87 dan dilaksanakan oleh CV Sumber Karya Jaya dalam pengerjaanya diduga tidak sesuai spesifikasi.

    Diberitakan sebelumnya batu yang digunakan untuk membuat Bronjong di pinggiran sungai berasal dari dalam sungai sendiri.

    Kepala Pekon Rantau Tijang, Rudi saat awak media sinarlampung.co meminta tanggapan darinya di balai pekon mengatakan bahwa dalam proses pembuatan bronjong tersebut menghabiskan 280 kubik batu.

    “Untuk beronjong itu menghabiskan batu sekitar 280 kubik, untuk harga satu kubiknya saya tidak tau mas. Sebenarnya saya sudah meminta merubah gambar tapi tidak diindahkan oleh pelaksana, saya meminta agar bronjong bisa ditambah ke atas lagi agar bisa rata dengan jalan tapi tidak di gubris juga, ya saya gak bisa ngomong lagi”, jelasnya.

    Ditambahkan lagi oleh salah satu tokoh masyarakat Pekon Keduang berinisial MH mengatakan bahwa seharusnya pembangunan bronjong tersebut lebih tinggi lagi supaya sejajar dengan jalan

    “Harusnya memang bronjong tersebut lebih tinggi, ditambah lagi agar bisa sejajar dengan jalan, tapi bisa dilihat bronjong itu kan wilayahnya agak tebing yang lumayan tinggi sekitar 5 meter dari permukaan di sisi atas seharusnya di pasang pembatas untuk keaamanan karna anak-anak banyak yang bermain di sekitar lokasi bronjong tersebut”, jelasnya.

    Kendati demikian, dirinya berharap, agar pengerjaan proyek tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan diadakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar

    “Sebenarnya masyarakat sangat merespon baik adanya rehabilitasi sungai tersebut, karena tentu nantinya akan sangat berdampak baik. Tetapi tolong agar pengerjaan itu dilakukan secara maksimal, agar tidak ada yang dirugikan,” harapnya.

    Terpisah Iskandar selaku Penasehat JPK jaringan pencegahan Korupsi Provinsi Lampung mengatakan bahwa sedang melengkapi berkas dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan proyek rehabilitasi sungai yang ada di Pekon Rantau Tijang yang dikerjakan amburadul tidak sesuai spesifikasinya.

    “Dari pihak rekanan jangan terkesan buang badan karena pekerjaan proyek sudah diserahkan atau PHO oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Dalam hal ini tentunya harus meminta keterangan baik dari pelaksana ataupun dari pihak dinas yang terkait karena sudah jelas ada dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sungai rantau tijang”, ujarnya.

    Ada semacam backup data fiktif yang diduga dilakukan KPL dan PPK. Tidak mungkin proyek bisa dicairkan 100 persen kalau fisik pekerjaan belum tuntas. Praktek ini tidak bisa dibenarkan sehingga dapat dipastikan ada rekayasa dokumen pelaporan yang tentu tidak sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan. d

    “Bisa dilihat dari batu yang digunakan berada di sungai, sudah jelas pihak rekanan hanya ingin meraup keuntungan semata tanpa memperdulikan kuwalitas bangunan. Selain itu juga lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu sehingga walaupun pekerjaan masih berlangsung. Pantauan tim media di lapangan yang bisa ditemui di lapangan baik dari, pengawas, atau dari dinas PU tidak pernah dapat ditemui di lokasi karena sudah beberapa kali saya turun ke lokasi proyek rehabilitasi sungai tersebut”, pungkasnya.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan baik dari pihak rekanan ataupun dari pihak dinas PUPR

    Ada sumber yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa pemborong yang mengerjakan proyek rehabilitasi sungai rantau tijang adalah pimpinan salah satu ormas yang ada di Kabupaten Pringsewu. (Udin)

  • Restui Angkat Kredit Sepihak Disdik Lampung dan Bank Eka Metro Digugat Ganti Rugi Rp1 Miliar?

    Restui Angkat Kredit Sepihak Disdik Lampung dan Bank Eka Metro Digugat Ganti Rugi Rp1 Miliar?

    Kota Metro (SL)-Diduga mengabaikan hak hak perkawinan, dengan mengabulkan fasilitas kredit khusus, a Quo, dengan mengabaikan hubungan atau ikatan suami Istri yang sah, Bank Eka Cabang Kota Metro, digugat ganti rugi Rp1 Miliar, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang ikut mengeluarkan rekomendasi tergugat I.

    Gugatan dilayangkan Kuasa Hukum Kantor Pengacara Hukum Keluarga, Alif Suherly Masyono, kepada tergugat I istri, tergugat kedua Bank Eka, dan tergugat ke tiga Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang ikut mengeluarkan rekomendasi, tanpa izin suami.

    Alif Suherly Masyono mengatakan bahwa pihaknya atas nama klien IB, telah mengajukan gugatan perdata kepada tergugat l melalui Pengadilan Negeri Metro, karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum. “Iya benar, gugatan sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Metro. Kita daftarkan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan Tergugat l agar mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus kepada Tergugat II,” kata Alif Suherly Masyono, kepad wartawan di Kota Metro.

    Menurut  Alif Suherly Masyono, sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 berbunyi “harta yang diperoleh Suami dan Istri selama perkawinan mereka berdua, menjadi harta bersama, mengenai harta bersama tersebut bisa bertindak atas persetujuan bersama atau kedua bela Pihak.

    Terkait gugatan kepada Tergugat II yaitu Bank Eka cabang Metro. Karena Bank tersebut secara jelas telah memperpanjang fasilitas kredit khusus, a Quo, dengan mengabaikan hubungan atau ikatan Suami Istri yang sah, sesuai Pasal 35 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia, nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

    Yang berbunyi harta yang diperoleh oleh suami istri selama perkawinan yang diperoleh bersama oleh mereka menjadi harta bersama dan mengenai harta bersama suami Istri dapat bertindak atas persetujuan kedua bela Pihak. “Secara jelas dan meyakinkan kalau bank telah melakukan perbuatan melawan Hukum,” katanya.

    Alif Suherly Masyono, juga mengajukan gugatan kepada tergugat III adalah Dinas Pendidikan Propinsi Lampung karena telah memberikan persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri sipil kepada Tergugat II.

    Untuk itu penggugat meminta agar kepada tergugat III untuk mencabut kembali persetujuan yang diberikan kepada Tergugat II. “Sedangkan turut tergugat untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap perkara ini,” ujar Alif Suherly Masyono.

    Terkait perbuatan yang diduga telah mengabaikan hubungan suami Istri, Bank Eka harus mengganti kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp1 miliar (Rp1.000.000.000,00).

    Menanggapi gugatan tersebut, LO Bank Eka Cabang Metro, Hendy yang diminta konfirmasi dikantornya sedang tidak ada ditempat. Saat didatangi di kantornya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, petugas Satpam kantor tersebut menyebutkan yang bersangkutan sedang dinas luar. Hal yang sama, saat di konfirmasi Septimas, maupun Kepala UPTD SMA di Jalan Nasution Kota Metro, yang dihubungi di kantornya sedang tidak ada ditempat. (Red)

  • Ditinggal Istri Ambil Makan Siang, Ketua RT Tanjung Harapan Tewas Ditebas Parang di Kebun

    Ditinggal Istri Ambil Makan Siang, Ketua RT Tanjung Harapan Tewas Ditebas Parang di Kebun

    Lampung Utara (SL)-Ketua RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Lakoni (51) tewas ditebas orang, saat sedang berada di ladang kebun karet garapannya, Kamis 23 September 2021. Jasad korban ditemukan bersimbah darah, dengan luka menganga dibagian leher pangkal kepala bagian kanan, dan tergeletak tak jauh dari motor korban.

    Jasad korban ditemukan istrinya, Suryani (50), yang belum lama pulang kerumah dari ladang untuk mengambil makan siang untuk suaminya. “Pagi saya dan suami saya sedang nyebprot rumput di kebon karet yang kami urus. Sekitar jam 12 siang lebih, saya pulang mau ambil makan siang buat suami, rumah kami hanya 300 meter dari sisni,” kata Suryani.

    Sekitar hampir pukul 14.00, Suryani kembali ke kebun untuk menjumpai suami-Nya. Suryani sempat heran, karena melihat suaminya sudah tidak di tempat semula. Suryani kemudian melihat ke seberang aliran anak sungai yang kering, dan melihat motor suamiNya masih ada disana. Tanpa curiga Suryani mendekati motor suami.

    Suryani hanya melihat ada tumpukan ramban daun singkong. Dan sejurus itulah Suryani terkejut melihat ceceran darah dimana-mana dan menemukan sang suami sudah terkapar bersimbah darah. Suryani menjeris histeris dan meminta pertolongan pengendara motor yang melintas di jalan dekat lokasi itu. “Saya minta pelaku cepat ditangkap, dan di hukum seberat-berat nya bila perlu hukuman mati,” ucap Suryani terisak.

    Suryani mengatakan, sebelum dia pulang kerumah, dia sempat melihat seorang pria berada di seberang aliran anak sungai yang kering (Guhung,red) tempat korban ditemukan. Namun Suryani tidak curiga, karena dia menduga pria adalah orang yang akan mengambil ramban (makanan hewan ternak,red) di dekat kebon Singkong, samping kebon milik korban.

    “Tadi sebelum pulang saya, saya lihat memang ada orang di dekat lokasi ditemukan korban, Tapi mungkin itu orang cari ramban, jadi ya biasa saya pulang saja. Tidak tau pasti dia atau bukan pelakunya,” katanya.

    Kasus kematian Ladoni, yang juga ketua RT itu menghebohkan tetangga, kerabat dan warga sekitar lokasi. Warga ramai berdatangan, bahakn ikut menyisir lokasi mencari jejak pelaku.

    Kapolsek Sungkai Utara AKP Rukmanizar medatangi lokasi kejadain, dan memimpin anggotanya dana kelokasi dan melakukan olah TKP bersama INavis dan Reskrim Polres Lampung Utara. “Sedang kita selidiki, untuk sekarang belum di ketahui tentang motifnya. Kita tunggu aja hasil dari penyidikan dan semoga kasus ini cepat terungkap, kata Kapolsek.

    Usai dilakukan olah TKP oleh Tim Polres Lampung Utara, jenazah korban di bawa ke Puskesmas Negara Ratu untuk di lakukan Pemeriksaan lebih. Jasad Ladoni kemudian disemayamkan rumah duka untuk dilakukan pemakaman. “Dugaan sementara korban mengalam luka senjata tajam. Ada sabetan benda tajam oleh pelaku. Ada luka menganga di bagian Pipi sebelah kanan dan luka di bagian Kepala,” katanya. (edwardo/red)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Masa Pandemi Bappeda Lampung Utara Rp1,70 Miliar di Laporkan Ke Jaksa

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Masa Pandemi Bappeda Lampung Utara Rp1,70 Miliar di Laporkan Ke Jaksa

    Bandar Lampung (SL)-Dugaan penyimpangan anggaran dengan modus perjalanan dinas ditengah pandemi Covid-19, di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara masuk Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan dugaan korupsi perjalanan dinas luar dan dalam daerah senilai Rp1,75 miliar di Bappeda Lampung Utara itu di Laporkan LSM Kampud, pekan lalu.

    Kasipenkum Kejati Lampung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Lampung Utara dengan modus melakukan sejumlah perjalanan dinas ditengah pandemi Covid-19, dari LSM KAMPUD. “Sedang kami pelajari, dalam waktu dekat akan segera kami berikan informasi lanjutan,” kata Andrie W Setiawan, di Bandar Lampung, Senin 20 September 2021 lalu.

    Menurut Andre, laporan sudah diterima sejak sepekan lalu dan saat ini masih diperlajari, masyarakat diminta untuk bersabar. “Masih dipelajari, mohon sabar,” katanya

    Sebelumnya, LSM DPW melaporkan Bappeda Kabupaten Lampung Utara yang diduga melakukan praktek korupsi ditengah pandemi Covid-19 dengan merealisasikan sejumlah anggan perjalanan dinas, ditengah ekonomi masyarakat yang melangalami penurunan dan pengematan angaran daerah yang digaungkan oleh pemerintah pusat.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji mengatakan pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran belanja perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara dari alokasi APBD tahun anggaran 2020.

    Yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp125.230.000,00 dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp945.348.800,00 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Jumat (10/9) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

    “Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara tahun anggaran 2020 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara,” kata Seno Aji.

    Menurut Seno Aji, sejumlah skema yang menjadi trend dalam dugaan KKN di Bappeda Kabupaten Lampung Utara. Bahwa belanja perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Lampung Utara disinyalir dengan mekanisme pembayaran melalui skema SP2D GU, SP2D TU dan SP2D LS. “Pada kondisi ini patut dinilai bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi diduga dilakukan secara tidak transparan dan lebih mengarah kepada upaya praktik KKN,” katanya.

    “Bahwa diduga telah terjadi tumpang tindih pembayaran dengan modus perjalanan dinas luar daerah pada hari yang sama, kemudian, disinyalir terdapat pembayaran fiktif sebesar Rp12.411.000,00, untuk 11 transaksi biaya penginapan atas 25 transaksi,” katanya.

    Seno Aji merinci, dugaan pembayaran fiktif/tidak dilaksanakan juga pada realisasi perjalanan dinas atas 29 kegiatan sebesar Rp266.067.000,00,. Terdapat 10 kegiatan diduga fiktif, dan 14 kegiatan yang dinilai perjalanan dinasnya tidak sesuai dengan instansi yang dituju pada surat perintah tugas dan perjalanan dinas sebanyak 81 orang dengan nilai sebesar Rp213.810.400,00.

    Melalui sejumlah dugaan tersebut, dijelaskannya bahwa keuangan negara atau daerah disinyalir telah dirugikan oleh pihak pengguna anggaran sebesar Rp228.931.400,00. “Dengan ditemukannya potensi kerugian uang negara dan daerah sebesar Rp228.931.400,00, Kami mengirimkan surat klarifikasi namun tidak ada jawaban dari pengguna anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,” katanya.

    Oleh sebab itu pihaknya menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas yaitu Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019.

    Kemudian Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Karena itu, Kampud meminta kepada pihak Kejaksaan agar mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Tentunya kami mendukung penuh upaya-upaya Pemberantasan KKN yang dilakukan korps Adhyaksa, dengan mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” katanya.

    Temuan BPK Tahun 2020

    Sebelumnya, medio Juni 2020, ada temuan BPK terkait kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas tahun 2020 senilai Rp222.931.400,00, di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara. Pihak Bappeda mengklaim telah mengembalikan sebagian dari temuan tersebut.

    Kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara ditemukan oleh BPK saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2020. Temuan itu dituangkan dalam LHP atas LKPD Pemkab Lampura tahun 2020 dengan nomor 27B/LHP/XVIIIMBLP/05/2021. LHP itu diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2021.‎

    ”Sesuai LHP BPK, ya kita sampaikan hal itu kepada mereka, pejabat dan mantan pejabat di Bappeda yang mengetahui. Dan, saat ini, sudah ada dua Bidang di Bappeda yang menyetor kelebihan itu ke Kas Daerah,” kata Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya, kepada wartawan Kamis 3 Juni 2021 lalu.

    Namun, Andi Wijaya enggan merinci total uang yang telah disetorkan. Dia hanya menyebutkan nilai yang d‎isetorkan akan mencapai separuh dari temuan itu. “Kalau memang disetor hari ini, besaran pengembaliannya akan mencapai lima puluh persen,” katanya.

    Ditanya soal kelebihan pembayaran yang dimaksud itu adalah kegiatannya diduga fiktif atau tidak dilaksanakan, tapi anggarannya dicairkan, Andi Wijaya berdalih tidak mendapat penjelasan terkat lasan temuan itu. ”LHP BPK hanya menyebutkan kelebihan pembayaran. Itu yang harus ditindaklanjuti dan dikembalikan,” dalihnya.

    Berdasarkan LHP BPK 2020, kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bappeda itu di antaranya terdiri dari kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang d‎ilaksanakan secara bersamaan, kelebihan pembayaran atas biaya ‎penginapan, kelebihan pembayaran atas biaya transport. (red)

  • Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Lampung Timur (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Karang Tahunan tahun 2018. Dari total anggaran Rp250 juta, tercatat kerugian negara Rp100 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Sukadana terhitung, Kamis 23 September 2021.

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Kebangkit Bangsa (PKB) Akmal Fatoni (foto/dok/ist)

    Akmal Fatoni sempat dua kali mangkir panggilan saksi oleh penyidik Kejari Lampung Timur, dan baru datang Kamis 23 September 2021. Usai diperiksa, Fatoni ditetapkan tersangka, dan langsung digiring petugas jaksa, menuju rutan. Akmal Fatoni tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, saat dirinya menjabat ketua Karang Taruna, priode kepemimpinan Bupati Chusnuni Chalim alis Nunik.

    Sekitar pukul 15.20 WIB keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil untuk di tahanan. Akmal Fatoni dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty

    Ariyana Yuliastuty, menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. “Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP,” Ariyana Yuliastuty.

    Menurut Ariyana Yuliastuty, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” katanya.

    Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana AF memilih bungkam dan menghidari wartawan, dan berlari kecil masuk ke mobil, termasuk pengacara AF juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.

    Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni diusut sejak tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.

    Kasus itu dilaporkan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur atau Format Astim bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur yang juga memantau penanganan perkara ini. Karang Taruna Lampung Timur dipimpin oleh Akmal Fatoni, ketika Bupati Lampung Timur dipimpin oleh Chusnunia Chalim. Terdata dalam SK Karang Taruna Lamtim Nomor: 76/06-SK/2018 yang langsung dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, pada 28 April 2018.

    Akmal Fatoni adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih satu partai dengan Wakil GUbernur Chusnunia Chalim, dan masih sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur. Akmal juga sebelumnya adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur. (red)

  • TNI Buka Pendaftaran Perwira Karier, Ini Formasi dan Persyaratannya

    TNI Buka Pendaftaran Perwira Karier, Ini Formasi dan Persyaratannya

    Jakarta (SL) – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membuka pendaftaran calon Perwira Prajurit Karier (PK) Tahun Anggaran 2021. Pendaftaran sudah dibuka sejak Senin, 13 September hingga Jumat, 29 Oktober 2021.

    Melansir laman resmi rekrutmen TNI, lowongan kerja tersebut dibuka untuk lulusan S1 dan D4. Terdapat 77 jurusan membuka pendaftaran.

    Daftar Kebutuhan Program Studi/Jurusan Penerimaan Pa PK Reguler TNI TA 2021:

    1. Kedokteran Umum

    2. Kedokteran Gigi

    3. Gizi

    4 Fisioterapi

    5. Keperawatan Anastesiologi

    6. T. Elektro Medis

    7. Perawat Gigi

    8. Teknik Gigi

    9. Farmasi/Apoteker

    10. Keperawatan

    11. Radiologi

    12. Kebidanan

    13. Arsitektur

    14. T. Bangunan Kapal

    15. T. Geodesi

    16. T. Elektro

    17. T. Elektronika

    18. T. Geografi

    19. T. Kimia

    20. T. Mesin

    21. T. Penerbangan

    22. T. Aeronautika

    23. T. Perkapalan

    24. T. Metalurgi/Logam

    25. T. Sipil

    26. T. Meteorologi

    27. T. Perminyakan

    28. T. Pengaturan/Kontrol

    29. T. Otomotif

    30. T. Planologi

    31. T. Industri

    32. T. Manajemen Industri

    33. T. Telekomunikasi

    34. T. Informatika

    35. T. Komputer

    36. T. Broadcasting TV/Film/Penyiaran

    37. Teknologi Informasi

    38. Teknologi Pendidikan

    39. Manajemen Informatika

    40. Sistem Informasi

    41. Rekayasa Keamanan Siber

    42. Ilmu Komputer

    43. Fisika Instrumentasi

    44. Biologi

    45. Matematika

    46. Statistik

    47. Sejarah

    48. Nautika

    49. Desain Grafis

    50. Ilmu Jurnalistik

    51. Seni Musik (Orchestra)

    52. Tata Boga

    53. Psikologi

    54. Humas / Public Relations

    55. Hubungan Internasional

    56. Administrasi Negara

    57. Hukum Pidana

    58. Hukum Perdata

    59. Hukum Internasional

    60. Hukum Tata Negara

    61. Kriminologi

    62. Penelitian dan Evaluasi Pendidikan

    63. Dik Kepelatihan

    64. Olahraga & Rekreasi

    65. Pendidikan Hindu

    66. Filsafat Theologi Katolik (Pastor)

    67. Katekese

    68. Manajemen Transportasi Laut

    69. Manajemen Logistik

    70. Manajemen Keuangan

    71. Manajemen Akuntansi

    72. Akuntansi Keuangan

    73. Bahasa Inggris

    74. Bahasa Indonesia

    75. Bahasa Arab

    76. Sandi Negara

    77. PLLU / ATC

    Berikut mekanisme dan cara mendaftar:

    1. Calon mendaftar secara onnline melalui internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

    2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjuk-kan cetakan formulir pendaftaran.

    Pada saat melakukan daftar ulang secara fisik, calon diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli sebagai berikut:

    Akte kelahiran, KTP calon, KTP orang tua/wali

    Kartu Keluarga (KK), Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, rapor SLTA sederajat,Rapor SMA/MA sederajat, Daftar riwayat hidup, SKCK dan SKBD,Surat lamaran menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru, dan bermaterai), Surat keterangan peserta UN.

    Pas foto hitam putih dan berwarna (pakaian kemeja) ukuran 4×6: 20 lembar, 3×4: 10 lembar, dan 2×3: 10 lembar

    3. Bagi yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan.

    4. Masing-masing dokumen di-fotocopy satu lembar dan dilegalisir

    Persyaratan Pa PK TNI TA 2021

    1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS.

    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

    5.Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.

    6. Telah lulus dan berijazah S-1 profesi/S-I/D-4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai jurusan/program studi yang ditentukan.

    7. Berumur setinggi-tingginya :

    a. 30 tahun bagi yang berijazah S-1/ D-4.

    b. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

    8. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “A” IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.

    7. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “B” IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

    8. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (minimal Akreditasi “B”.

    9. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengîkuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

    10. Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

    Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

    11. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

    12. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

    13. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

    14. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.

    Dalam proses seleksi, Mabes TNI membuka enam materi yang diuji. Antara lain administrasi, akademik, mental ideologi, kesehatan, kesemaptaan jasmani, dan terakhir psikologi.