Kategori: Pilihan Redaksi

  • Pecah Ban di Tol Terpeka Mobil Avanza Hitam Terbang Keluar Tol Empat Orang Tewas Termasuk Istri Perangkat Desa

    Pecah Ban di Tol Terpeka Mobil Avanza Hitam Terbang Keluar Tol Empat Orang Tewas Termasuk Istri Perangkat Desa

    Mesuji (SL)-Mobil Avanza BE-2460-YN sarat penumpang, rombongan satu keluarga, pecah ban dan keluar jalur tol, di KM 183+400 Jalur B, Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) usai menghadiri pesta pernikahan kerabatnya. Empat orang dikabarkan tewas, Selasa, 21 Sepetember 2021 sore sekitar pukul 16:30 WIB. Ketiga korban tewas warga asal Gisting, Tanggamus dan satu korban warga asal Mesuji.

    Korban meninggal dunia adalah Sukin (45), Sutoyo (49), dan Halimah (50). Ketiganya merupakan warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu lainnya adalah Meri Lina Wati (35), istri Kasi Pemerintahan Desa Adijaya, yang ikut ke Gisting untuk menengok anaknya yang sekolah di Gisting, dan membawa anaknya yang berumur 9 bulan. Sementara empat korban lain mengalami luka berat yakni Khalil Hanafi Ahmad (9), Leli Khalil (40), Sudarsih (45), dan Ahmad Kardinal (33).

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, rombongan satu keluarga asal Gisting itu menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di SP3A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Saat akan kembali ke Gisting, Meri Lina Wati, warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, bersama bayinya ikut dalam kendaraan untuk menengok anaknya yang disekolahkan di Gisting. Kondisi bayi kini cidera berat. “Benar kak, ada mobil rombongan pulang kondangan kecelakaan di Tol. Yang meninggal sempat di bawa ke RS Menggala, yang luka berat udah dirujuk ke RS Harapan Bunda lampung tengah,” kata petugas Medis di RS Menggala.

    Kecelakaan itu kemudian ditangani Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian dan PJR Lantas Polda Lampung. “Kecelakaan tunggal sekitar pukul 16.30, sudah dievakuasi bersama petugas tol. Korban dilarikan kerumah sakit, ada yang di RS Menggala, dan ada yang ke RS Lampung Tengah. Jalur Tol kembali normal sekitar pukul 18.30,” kata petugas PJR Polda Lampung.

    Menurut petugas, mobil tersebut melaju dari arah Mesuji tujuan Bandar Lampung. Saat melintas di KM 183+400 Jalur B, tiba mobil mengalami pecah ban, lalu hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan tol, dan menerobot keluar jalan tol.  “Kita imbau pengguna jalan tol tidak melebihi kecepatan, dan memperhatikan kondisi kendaraan,” katanya. (Red)

  • Presiden Jokowi Kembali Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum? 

    Presiden Jokowi Kembali Divonis Melakukan Perbuatan Melawan Hukum? 

    Jakarta (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bahwa Presiden RI Ir Jokowidodo bersama empat Menteri telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pemerintah DKI Jakarta, atas gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Putusan dibacakan Majelis Hakim, dalam sidang virtual di PN Jakarta Pusat, pada Kamis 16 September 2021.

    Baca: Pengadilan Menyatakan Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?

    Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa tergugat 1 Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

    Majelis hakim juga menyebutkan kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta. “Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Saifuddin.

    Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

    Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara. “Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” lanjut hakim.

    Sementara itu, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

    Selain itu Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

    Menanggapi putusan itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan bahwa putusan hukum tersebut masih ditinjau. Sebab dalam putusan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga menjadi objek gugatan atau selaku tergugat ada bersama kementerian dan lembaga yang lain. “Kami menunggu tinjauan dari KLHK,” kata Faldo saat dihubungi, Kamis 16 September 2021.

    Menurut Faldo, setelah berembuk antara KLHK dan kementerian lain maka kemungkinan pemerintah akan membicarakan terkait poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab dengan waktu yang tersedia pascaputusan, tergugat pun diberi opsi sesuai dengan aturan yang ada. “Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” ujarnya. (Red/net)

  • Laporan Dugaan Korupsi di Lampung Utara Dengan Anggaran Mencapai Rp181,2 Miliar Masih Mandek di Kejari?

    Laporan Dugaan Korupsi di Lampung Utara Dengan Anggaran Mencapai Rp181,2 Miliar Masih Mandek di Kejari?

    Bandar Lampung (SL)-Sejumlah laporan pengaduan dugaan korupsi, anggaran Rp181,2 miliar di beberapa lembaga di Pemda Lampung Utara yang di Laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mandek. Belum ada kelanjutakn meski proses penyelidikan telah dilakukan dan sejumlah pejabat telah dimintai keterangan. Bahkan pihak ke Jaksaan telah meminta sejumlah berkas terkait laporan tersebut.

    Data wartawan di Lampung Utara, menyebutkan dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Lampung utara adalah, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 disinyalir tidak melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa sesuai ketentuan melalui proses tender.

    Namun sejumlah proyek itu dipecah menjadi 56 paket, berdasarkan harga pembanding baik dari jumlah harga maupun kualitas barang atau jasa sehingga, 56 paket pengadaan tersebut telah dikondisikan kepada salah satu perusahaan pemenang.

    Atas upaya dugaan perbuatan melawan hukum pihak Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, diketahui bahwa telah terjadi dugaan Mark-up harga senilai Rp1.777.229.452,07 nilai ini dari harga pasar terendah ditambah keuntungan yang wajar sebesar 15%.

    Lalu, sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terjadi juga dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.466.312.400), dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp15,4 miliar lebih (Rp15.415.335.230).

    Hal yang sama pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara (Lampura) pada tahun anggaran 2019 yang diperuntukan untuk anggaran belanja surat kabar dan majalah yang menelaah biaya Rp4 miliar lebih, (Rp4.028.468.000).

    Dugaan KKN juga pada pengelolaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara pada realisasi dana BOS senilai Rp81,2 miliar lebih (Rp81.212.520.000,- dan realisasi belanja barang BOS senilai Rp76,3 miliar lebih atau (Rp76.333.940.329,99) tahun anggaran 2019.

    Terkait hal itu, sejumlah pejabat yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan wawancara dalam tahap telaah serta mengumpulkan bukti. Disdikbud Lampung Utara mengakui telah dimintai keterangan dan juga sejumlah berkas telah diminta oleh pihak kejaksaan.

    Kepala Disdikbud Drs. Mat Soleh, mengakui bahwa diri sudah dipanggil oleh pijak Kejari Lampung Utara, pada pekan lalu. Dia dimintai keterangan atas persoalan anggaran bos tersebut. “Ya sudah dipanggil,” katanya. (Red)

  • Banjir Luapan Way Liwok di Wonosobo Jalinbar Macet Total hingga 5 Jam

    Banjir Luapan Way Liwok di Wonosobo Jalinbar Macet Total hingga 5 Jam

    Tanggamus (SL)-Banjir akibat luapan Sungai Way Liwok menggenangi Jalur Lintas Barat (Jalinbar) di Pekon (Desa,red) Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Akibatnya selain menggenangi empat pekon setinggi 50 cm, terjadi kemacetan panjang dari Bandarkejadian hingga pekon Sinar Saudara, Selasa, 21 September 2021, malam.

    JALINBAR Macet total hingga 5 jam

    Hujan deras yang terjadi sejak pukul 19.00 WIB – 23.00 WIB, volume air Sungai Wayliwok meluap. Puluhan sepeda motor yang nekat menerobos genangan air mati mesin. Sebagian kendaraan roda empat memilih balik arah.

    Menurut warga, banjir yang menggenangi hingga empat pekon itu adalah banjir terbesar saat ini. Belum laporan korban jiwa. Ratusan rumah dipastikan tergenang banjir.

    “Hujan dari sore tadi, air meluap kejalan raya dan banyak rumah warga tergenang. Belum ada info korban jiwa bang, tapi mudah-mudahan tidak ada, sementara kerugian materi belum kami ketahui karena kami masih fokus menyelamatkan diri dan membantu para pengguna jalan,” Kata Sidi warga Pekon Bandar kejadian.

    Pantauan sinarlampung.co dilokasi banjir, terlihat CamatWonosobo Edi Fahrurrozi turun menijau lokasi. “Kami sudah menghubungi Bupati dan wakil serta BPBD dan pihak kepolisian serta Koramil untuk mengevakuasi warga yang terdapat,  serta menjaga kelancaran lalulintas dan keamanan pengguna jalan,” kata Camat. (Wisnu/Jun)

  • Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Butir Inek, Sebagian Pesanan dari Lampung

    Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Butir Inek, Sebagian Pesanan dari Lampung

    Riau (SL) – Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 117 kilogram (kg) sabu dan 1000 pil ekstasi dari tujuh jaringan Malaysia, sejak 18 Agustus-September 2021. Pelaku awalnya ditangkap di pangkalan travel tujuan Provinsi Lampung.

    Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan di Pekanbaru ini didapat barang bukti tiga kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.

    ”Kita gerebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan AH yang kita tangkap di Ciamis. Dia mengendalikan narkoba dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” kata Kapolda, Jumat, 17 September 2021.

    Menurut Kapolda, jaringan Malaysia mengendalikan seorang kurir yang diterima oleh AH dan hasilnya diserahkan ke pelaku di Negeri Jiran itu. Tangkapan kedua pada 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram sabu yang rencananya dikirim ke Jambi, juga berasal dari Malaysia.

    “Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjut Kapolda.

    Kemudian penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng. Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,” ungkapnya.

    Hal ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP yang ditangkap di Pekanbaru. Dari pengembangan, tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini. Rencananya, sabu hendak didistribusikan ke Lampung.

    Lalu, tangkapan ke empat dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Di mana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.

    ”Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu-sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolda.

    Lebih lanjut Kapolda memaparkan, tangkapan ke-5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis di wilayah Rupat, pada 7 September 2021. Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

    ”46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor untuk membawa 46 kilogram sabu ini. Kita tangkap mereka di Dumai,” jelas kapolda.

    Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka. Terakhir tangkapan ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram sabu. (Red)

  • PT KAI Buka Lowongan bagi SMA hingga S1, Ini Formasi dan Persyaratannya

    PT KAI Buka Lowongan bagi SMA hingga S1, Ini Formasi dan Persyaratannya

    Bandar Lampung (SL) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka rekrutmen untuk berbagai formasi. Masyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran mulai 18 sampai dengan 24 September 2021.

    “KAI memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama KAI melalui rekrutmen ini,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

    Joni menjelaskan, formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen ini yaitu Masinis, Kondektur, PPKA, PLR/PRS, PNC LAA, PNC Sintelis, Operator KP JR, Teknisi Workshop Depo Mekanik JJ, Satker Teknisi Jalan Rel dan Jembatan, Administrasi, Staf Pelayanan, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana.

    Tingkat pendidikan yang dibutuhkan yaitu SLTA, D3, dan D4/S1. Adapun untuk rincian persyaratan dan tahapan rekrutmen, masyakarat dapat mengakses recruitment.kai.id.

    “Rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai info-info lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen KAI,” tutup Joni.

    Untuk info selengkapnya seputar rekrutmen KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*/red)

  • PT Hutama Karya Buka Lowongan Kerja Gratis, Ini Syaratnya

    PT Hutama Karya Buka Lowongan Kerja Gratis, Ini Syaratnya

    Jakarta (SL)-BUMN PT Hutama Karya (Persero) lagi buka banyak lowongan. Informasi lowongan Hutama Karya diumumkan melalui akun Instagram @hutamakarya bercentang biru dan baru saja diposting hari ini, Kamis 16 September 2021.

    “#Infrabuddies, Hutama Karya sedang mencari orang-orang terbaik untuk #MenghubungkanKebaikan. Siapa tau kamu adalah salah satunya!” tulis akun tersebut.

    Ada sederet porisi yang dibuka lowongannya kali ini. Berikut posisi- posisi yang dibutuhkan:

    Construction Manager
    – Commisioning Manager
    – Commisioning Process Engineer
    – Claim Manager
    – Cost Control Specialist – Contract Administration Specialist
    – Project Manager (Bidang Oil & Gas, Power Plant, dan Industrial)
    – Risk Management Specialist

    Akun Instagram Hutama Karya menegaskan bahwa lowongan tersebut resmi dan tidak dipungut biaya sepeserpun.Untuk persyaratannya antara lain:
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Pendidikan minimal Sarjana (S1)
    – Perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri
    – IPK minimal 2,8 (skala 4,00) nilai yang telah dikonversikan sesuai standar IPK di Indonesia

    “Jika #Infrabuddies menemukan oknum yang meminta bayaran dengan berbagai cara, harap laporkan ke Layanan Informasi Rekrutmen Hutama Karya di 0812-8117-0380 (WA),” tulis akun tersebut. (Red)

  • Kajagung Minta Kajati dan Kajari Fokus Penanganan Kasus Korupsi

    Kajagung Minta Kajati dan Kajari Fokus Penanganan Kasus Korupsi

    Jakarta (SL)-Kepala Kejaksaan Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk fokus menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing. Burhanuddin berharap ke depan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan bisa menjadi role model bagi instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

    Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) menyatakan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri akan diberi tenggat waktu hingga tahun depan, jika tidak ada satu pun perkara korupsi yang ditangani, akan segera dievaluasi.

    “Saya akan beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang. Saya minta JAMPidsus agar melakukan update dan evaluasi akurasi data penanganan perkara,” Kata Burhanuddin di sela-sela acara Rapat Kerja Teknis bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 15 September 2021.

    Meski demikian, Burhanuddin juga mengakui tidak mudah bagi Kejaksaan menangani perkara korupsi karena belakangan muncul tren serangan balik dari para koruptor dengan membentuk opini melalui media massa. “Bahkan belakangan muncul tren corruptors fight back, jangan takut dan jangan gentar. Selama kalian bekerja dengan professional dan cermat, saya akan menjaga kalian,” katanya.

    Harapan  ke depan, kata Kajagung, perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan bisa menjadi role model bagi instansi penegak hukum lainnya di Indonesia. “Penanganan perkara bidang pidsus ini harusnya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (red)

  • Toyota Rush Pecah Ban Dan Terguling di Tol Trans Sumatera Terpeka Tiga Tewas Termasuk Sopir dan Bocah 6 Tahun

    Toyota Rush Pecah Ban Dan Terguling di Tol Trans Sumatera Terpeka Tiga Tewas Termasuk Sopir dan Bocah 6 Tahun

    Tulang Bawang (SL)-Pecah ban, sebuah minibus Toyota Rush B-1043-CFK, terguling di di KM 182+600 A, Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Menggala, Tulang Bawang, Kamis 16 September 2021 pagi. Tiga penumpang termasuk satu bocah 6 tahun wafat, sementara enam penumpang lainnya luka luka.

    Korban tewas Subandrio (51) sopir, Suci (19) warga Tangerang, dan Keisha (6) warga Purwosari Natar, Lampung Selatan. Kecelakaan ini terjadi berawal saat minibus yang melaju dari arah Bandar Lampung, tujuan Palembang. Saat di KM 182+600 A, Menggala, tiba tiba kendaraan pecah ban, dan hilang kendali menabrak badan jalan kemudian terguling.

    Kepala Satlantas Polres Tulang Bawang AKP Suhardo membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut. Hardo mengatakan kecelakaan tunggal mobil minibus yang ditumpangi sembilan orang. Tiga orang tewas di lokasi kejadian, dan enam orang luka luka. “Korban tewas tiga orang, satu Keisha (6) bocahm warga Purwosari, Natar, dan Suci (19) warga Tangerang. Termasuk supir bernama Subandrio (51) warga Tangerang, juga tewas di lokasi,” kata Suhardo.

    Menurut Suhardo, kecelakaan ini terjadi berawal saat minibus ini melaju dari arah Bandar Lampung, hendak menuju Palembang. Mobil melaju lurus tiba tiba pecah ban, kendaraan kemudian hilang kendali atau out off control.

    “Jalur lurus, mobil sedang melaku kencang pecah ban, kemudian hilang kendali, dan mobil kemudian menabrak pembatas jalan, lalu kemudian terguling. Selian tiga meningggal dunia, enam orang lainnya mengalami luka ringan yang masing-masing empat warga Tangerang dan dua warga Natar,” kata Suhardo. (Jun/Red)

  • Brigjen Edi Swasono: Pengguna Narkoba Adalah Korban Wajib di Rehab

    Brigjen Edi Swasono: Pengguna Narkoba Adalah Korban Wajib di Rehab

    Kota Metro (SL)-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, maka seharusnya direhab, bukan ditahan. Pasalnya, jika pengguna masuk penjara bergabung dengan para Bandar, maka justru menambah rantai jaringan Narkoba

    “Jika pengguna dimasukkan satu sel dengan bandar narkoba mereka akan didoktrin menjadi agen baru. Jadi penyalahguna itu harus direhabilitasi sesuai undang-undang nomor 35 tentang narkotika, penyalahguna itu adalah pasien yang harus diobati bukan dipidanakan,” kata Edi Swasono, saat Kunjungan Kerja BNN Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Walikota, diterima Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Rabu 15 September 2021.

    Edi Swasono juga mengajak bagi siapapun yang keluarganya ada yang menjadi pengguna narkoba, untuk melapor ke BNN, dan BNN akan akan menjamin tidak dipidana, karena melapor pada pihaknya untuk diminta rehabilitasi. “Jika ada keluarga pengguna, jangan takut lapor pada kami, maka dijamin takkan pidana. Karena mereka wajib dirawat dan gratis. Identitas mereka akan kami rahasiakan,” jelas Edi Swasono

    Sementara Walikota Metro Wahdi Siradjuddin atas nama pemerintah Kota Metro  mengucapkan selamat datang kepada Kepala BNN Provinsi Lampung Birgjen Pol. Edi Swasono beserta jajaran sekaligus Menyatakan Komitmen mendukung rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    “Pemerintah Kota Metro Bersama BNN Kota Metro, terus besinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, mengingat bahaya narkotika harus diperangi bersama, untuk itu dengan adanya program P4GN ini seluruh kompenen bangsa harus berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Wahdi.

    Menurut Wahdi, Pemerintah Kota Metro bergerak untuk mengoptimalkan Program P4GN sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 tahun 2019 Tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    “Sudah menjadi kewajiban kita bersama baik Pemerintah Kota Metro, Fokorpimda Kota Metro dan BNN Kota Metro beserta komponen masyarakat untuk terus mengkampanyekan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika , serta turut berperan aktif dalam upaya-upaya pencegahan dan penanggulangannya,” ujar Wahdi. (jun/red)