Kategori: Pilihan Redaksi

  • Peratin Tanjung Sari Tersangka Ijazah Palsu, Warga Suoh Minta Pelaku Ditahan

    Peratin Tanjung Sari Tersangka Ijazah Palsu, Warga Suoh Minta Pelaku Ditahan

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Peratin (kepala Desa,Red) Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, Sukamto (49), sebagai tersangka penggunaan Ijazah Palsu, pada pencalonan Peratin tahun 2017.

    Sukamto, warga Pekon Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Bandar Neger Suoh, Lampung Barat, di proses di Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-377/W/2020/LPG/SPKT, tanggal 28 Februari 2021, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (LSM MI) Lampung Barat atas nama Faizan.

    Dari hasil penyidikan tindak pidana Sukamto terbukti menggunakan Surat Lembaga Pendidikan Ma’arif  NL Lampung Tengah ljazah (Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah tingkat Ibtidaiyah No. 03.OA.oa. No : 452432 atas nama Sukamto, Lahir pada tanggal 03 Maret 1973 di Pringsewu anak Dalilan dengan Nomor : 706 Pekalongan, 28 Mei 1985 yang ditanda tangani oleh Kepala Madsarah Ibtidaiyah Pekalongan Lampung Tengah, untuk mencalonkan diri menjadi Peratin Pekon Tanjung Sari.

    Ketua LSM MI Lampung, Fauzi Malanda mengapresiasi proses penyelidikan Polda Lampung yang berjalan sejak tanggal 28 Februari 2020, dan kini oknum Peratin tersebut sudah ditetapkan tersangka, “Dan kita berharap proses terus berjalan demia penegakan hokum, dan pelaku ditahan. Hingga ada efek jera, bagi para pelaku pemalsu ijazah,” kata Fauzi Malanda.

    Menurut Fauzi, pihaknya bersama LSM MI Lampung Barat membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu a.n Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tahun 2017.

    “Bayangkan hampir lima tahun masyarakat  Pekon Tanjungsari ditipu, dan belum lagi kerugian uang Negara yang digunakan oleh oknum yang seharusnya bukan orang tersebut. Ini kejahatan yang sistimatik, Negara di kibulin,” katanya.

    Fauzi Malanda melanjutkan, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang ahirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi tersangka pada akhir Agustus 2021.

    “Dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan terhadap sdr. Sukamto, sebagai tersangka, pada Senin tanggal 13 September 2021. Saya sebagai masyarakat dan pelapor LSM-MI, minta pelaku ditindak tegas,” katanya.

    Hasil gelar perkara penyidik Krimum Polda Lampung, tersangka Sukamto dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 ayat (2) KUHP bahwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, dan SPDP sudah di kirim ke Kejati Lampung.

    Sekretaris Umum LSM MI Kabupaten Lampung Barat, Faizan, juga ikut mengapresiasi penetapan Peratin Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, sebagai tersangka Ijazah Palsu oleh Polda Lampung

    Sebagai pelapor sekaligus masyarakat Lampung Barat, dirinya sangat mengapresiasi penetapan status tersangka terhadap oknum Peratin tersebut. “Saya sebagai masyarakat dan pelapor juga sebagai Sekretaris Umum LSM-MI Lampung barat menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisian Daerah Lampung dalam hal ini Reserse kriminal umum Polda Lampung atas ditetapkan nya status terlapor menjadi Tersangka ” ungkapnya.

    Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap terlapor yang saat ini telah berstatus tersangka. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan.

    “Masyarakat Suoh ikut mengapresiasi Polda Lampung. Harapan masyarakat agar tersangka dapat di lakukan penahanan karna tersangka merupakan contoh buruk bagi Peratin di Lampung Barat,” kata Faizan.

    Faizan menuturkan, jalan panjang kasus yang dilaporkannya ke Polda Lampung merupakan sebuah bentuk kepedulian dirinya sebagai masyarakat terhadap kualitas pemimpin di daerahnya. “Pada tanggal 28 Februari 2020 saya membuat laporan polisi di SPKT Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Sukamto untuk pencalonan peratin Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung barat tahun 2017,” katanya.

    Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya di tingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Januari 2021. “Setelah 8 bulan penyidikan kemudian di tingkatkan menjadi Tersangka pada akhir Agustus 2021 dan menurut keterangan penyidik telah dilakukan pemanggilan Sukamto sebagai tersangka,” katanya. (Jun/Red)

  • Gubernur Dukung Penyelidikan Anggaran KONI Rp30 Miliar Dan Minta Ketum KONI Segera Bersikap

    Gubernur Dukung Penyelidikan Anggaran KONI Rp30 Miliar Dan Minta Ketum KONI Segera Bersikap

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Lampung dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran KONI Rp30 miliar. Gubernur berjanji akan membenahi organisasi-organisasi yang terkait olahraga guna mengembalikan kejayaan olahraga Lampung.

    Gubernur juga meminta Ketua Umum KONI Lampung Yusuf S Barusman untuk menindaklanjuti informasi penyelewengan dana hibah tersebut. “KONI Lampung harus segera mengambil sikap dan mengeluarkan oknum pengurus yang terlibat dalam perkara tersebut,” kata Arinal saat melepas kontingan PON XX Papua 2020 di Rumah Dinas Gubernur Lampung Mahan Agung, Jumat 10 September 2021.

    Berangkatkan 325 Orang

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa dirinya, sangat ingin olahraga Lampung ini maju, berprestasi, dan menyiapakan anggaran. “Tapi kok ada yang memberitakan kalau anggaran itu ada yang makan. “Silakan ketua KONI membuktikan jika itu tidak benar. Segera menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Namun jika ada oknum yang melakukan hal itu, tunjukkan dengan saya,” ujar Arinal.

    Terkait keberangkatan Tim, Arinal mengatakan bahwa dirinya telah memberikan kontribusi berupa anggaran sesuai permintaan KONI dan berharap KONI memberikan pembinaan bagi para atlet agar Lampung berprestasi di cabang olahraga.

    Arinal juga menyampaikan telah menyiapkan lahan seluas 60 hektar untuk pembangunan Sport Center yang berlokasi di daerah Kotabaru, sebagai keseriusan untuk mengembalikan kejayaan olahraga Lampung. “Insya Allah pada PON mendatang, adik-adik akan berangkat, akan dilepas dari Sport Center,” ucap Gubernur Arinal.

    Selain itu, guna mengembalikan kejayaan olahraga Lampung, Gubernur Lampung menyatakan akan membenahi organisasi-organisasi yang terkait olahraga. “Adik-adik fokus saja mengejar prestasi, saya akan benahi organisasi-organisasi,” kata Arinal.

    Gubernur berpesan pada pengurus KONI untuk serius mendukung perjuangan atlet pada PON XX Papua, berharap para atlet untuk mencapai prestasi dan mengharumkan nama Provinsi Lampung di kancah Nasional. “Saya ingin kedepan adik-adik bisa mengharumkan nama orangtua, nama daerah dan Indonesia. Olahraga adalah suatu kegiatan yang obyektif, tidak ada unsur politik dan kepentingan karena penuh dengan prestasi,” pesan Gubernur.

    Di akhir acara dilakukan pelepasan kontingen Lampung ditandai dengan penyerahan bendera kontingen Lampung oleh Gubernur Lampung kepada Ketua Umum KONI Lampung dan diteruskan kepada Chief of Demission. “Kontingen Lampung atlet PON XX di Papua secara resmi saya lepas. Selamat berjuang dan Allah bersama kita,” kata Arinal

    Pada perhelatan PON XX Papua ini, Kontingen Lampung berjumlah sebanyak 325 orang yang terdiri dari 138 atlet, 85 official (pelatih, manajer), 67 official pendukung, 25 anggota pengamanan dari unsur TNI/Polri, dan 10 wartawan. Kontingen Lampung akan berlaga pada 26 cabang olahraga dan 6 cabang olahraga eksebisi.

    Ketua Umum KONI Lampung yang juga merupakan Ketua Kontingen Lampung PON XX Papua, Yusuf Barusman mengatakan telah mempersiapkan secara maksimal, baik konsep, strategi, fisik dan mental untuk mencapai target di PON XX Papua demi mengembalikan kejayaan olahraga Lampung. (Red)

  • Dua Sejoli Tewas Terseret Kereta Api, Satu Korban Putri Perwira Pertama Polri

    Dua Sejoli Tewas Terseret Kereta Api, Satu Korban Putri Perwira Pertama Polri

    Bandar Lampung (SL)-Sepasang mahasiswa, Ardian Januwijaya (24), warga 12A Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, dan Sherni Adhreyana (24), warga di Jalan Poksai III, Hadimulyo Barat Metro Pusat, tewas setelah mobil jenis minibus Mirage BE-2131-FI, tertabrak Kreta Api Babaranjang, di jalur Kereta Tanpa Perlintasan, di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 12 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

    Mobil dan kedua korban sempat terseret hingga 50 meter dan membuat mobil mereka rusak berat sempat di larikan kerumah sakit, namun tak tertolong. Ardian, meninggal dunia di RS Bintang Amin, sementara Sherni, yang diketahui putri salah seorang perwira pertama Polri itu meninggal dunia di RS Bhayangkara.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan mobil yang dikemudikan Ardian, dan disebelahnya berada Sherni Adhreyana, melintasi di perlintasan liar yang tidak terjaga di KM 21+3/4. Saat bersamaan melintas Kereta Api Penumpang S7 Kuala Stabas berjalan dari Kotabumi menuju Tanjung karang, Bandar Lampung.

    “Mereka terlihat sedang tertawa, dan terlihat sambil memegang hp, sepertinya sedang melakukan vidio call, atau siaran live kita ga tau. Tiba tiba kereta lewat, dan menabrak mereka,” kata warga di sekitar lokasi kejadian. “Mobilnya ringsek mas, hancur, karena tersereta jauh ada kalo 50 meter lebih,” tambahnya.

    Warga yang mendengar benturan keras itu berdatangan, dan mencoba mengeluarkan korabn dari dalam mobil. Pihak kepolisian yang datang juga kemudian menggotong kedua korban untuk dibawa kerumah sakit.

    Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih menjelaskan bahwa kronologi insiden tersebut, bermula saat Kereta Api Penumpang S7 Kuala Stabas berjalan dari Kotabumi menuju Tanjung karang, Bandar Lampung. “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.55 WIB,” kata Jaka Jarkasih.

    Saat itu, kata Jaka, masinis kereta telah membunyikan kode s35 dengan keras. “Namun, saat kereta api hendak melintasi perlintasan liar yang tidak terjaga di KM 21+3/4, tiba-tiba mobil jenis minibus Mirage warna hitam BE-2131-FI melintasi perlintasan sebidang tersebut. Kendaraan menemper di bagian depan Loko Kereta Api S7 Kuala Stabas sehingga kendaraan terpental sekitar 30 meter ke sisi kanan jalur KA,” jelas Jaka.

    Berdasarkan informasi yang didapat dari petugas PT KAI di lapangan, kata Jaka, kedua korban meninggal dunia di rumah sakit. “Informasi yang kami dapat dari petugas di lapangan, korban meninggal dunia di rumah sakit,” kata Jaka.

    Dihubungi terpisah, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Lampung, Arief Abdul Rohman membenarkan dua korban meninggal dunia dalam peristiwa itu. “Betul. Korban merupakan warga Metro dan Lampung Tengah,” kata Arief, melalui pesan WhatsApp

    Menurut Arief, pihak Jasa Raharja Perwakilan Metro akan melakukan survei ke rumah duka besok, Senin 13 September 2021. Survei tersebut terkait dengan pembayaran santunan kepada ahli waris korban. “Besok akan disurvei oleh petugas Jasa Raharja Perwakilan Metro,” ujar Arief. (red)

  • Mengaku Wartawan Pengantin Baru Peras ASN KUA Way Khilau Rp14 Juta

    Mengaku Wartawan Pengantin Baru Peras ASN KUA Way Khilau Rp14 Juta

    Bandar Lampung (SL)-Menggunakan modus minta dibuatkan surat nikah asli tapi palsu, sekelompok pria terjaring operasi tangkap tangan polisi, saat melakukan pemerasan kepada Petugas KUA, Kemenag Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Sabtu 10 September 2021 malam sekira pukul 21.00

    Satu orang mengaku sebagai wartawan media online, Zaenal (32), warga Gunung Sari, Way Khilau,  ditangkap saat berada di Rumah Makan kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Petugas berhasil mengamankan barang bukti KTP, dan uang Rp14 juta dari tangan Zaenal, yang baru diterimanya dari petugas KUA. Dua orang lainya berhasil kabur, karena diduga menunggu dikejauhan.  Zaenal tak berkutik di glandang ke Polsek Tanjung Seneng, kemudian di serahkan ke Polresta Bandar Lampung.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, awalnya para pelaku bertemu pegawai KUA di Kecamatan tempatnya tinggal itu, dengan maksudnya minta diuruskan agar bisa mendapat Surat Nikah. Permohonan itu sempat ditolak, karena tidak melalui proses pernikahan resmi. Namun karena terus didesak, petugas KUA sempat menyatakan bisa bila menggunakan jalur kilat, namun dengan membayar sejumlah uang.

    Tanpa diketahui petugas KUA, para pelaku merekam percakapan itu. Dan hasil rekaman tersebut di jadikan bahan untuk memeras petugas KUA tersebut. Petugas KUA itu terus menerus di teror dan diancam akan diberitakan. Bahkan pelaku mendatangi rumah petugas KUA itu di bilangan Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Para pelaku meminta uang Rp21 juta.

    “Pelaku ini tak segan meminta uang dengan jumlah yang sangat besar kepada korbannya. Pasalnya, ZN mengancam akan memberitakan soal biaya pembuatan surat nikah. Bahkan, ZN tak segan-segan mendatangi rumah korban di Way Kandis Bandar Lampung dan mengancam keluarga korban untuk memperlancar aksinya. Selanjutnya silahkan tanya ke Polresta ya,” kata Kapolsek Ipda Rosali mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.

    Menurut Rosali pelaku ditangkap pada Sabtu malam (11/9/2021) di sebuah rumah makan kawasan Tanjung Senang, “Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini dilaporkan korban yang resah karena kerap diteror, bahkan pelaku kerap kali mendatangi rumah korban,” ujar Rosali, Minggu 12 Sepetember 2021.

    Rosali menambahkan, pelaku juga melakukan pengancaman ke korban dan keluarganya. Lantaran tak tahan, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak dan menangkap pelaku. “Pelaku tak berkutik saat kami tangkap. Saat itu, dia sedang memeras dengan meminta uang imbalan sejumlah Rp14 juta,” kata dia.

    Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp14 juta yang diminta oleh pelaku kepada korban. “Kami masih menyelidiki dugaan adanya tersangka lain dalam kasus pemerasan ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya.

    Sementara informasi di Way Khilau menyebutkan, Zaenal belum lama menikah dan tinggal di Pekon Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Sehari hari, Zaenal tidak pernah terlihat bergaul dengan wartawan atau LSM di Pesawaran. Dalam melakukan aksi pemerasan terhadap PNS KUA.

    PWI Pesawaran: Itu Bukan Wartawan

    Ketua PWI Pesawaran M Ismail memastikan bahwa seorang yang mengaku wartawan di Kabupaten Pesawaran dan ditangkap atas kasus dugaan pemerasan, adalah bukan wartawan. Ismail menyatakan yang dilakukan ZN (32) bukanlah ciri seorang wartawan.

    “Pemerasan itu dilakukan oknum untuk kepentingan diri sendiri dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Kalau dia wartawan tidak seperti itu kerjanya, jika ada dugaan korupsi kenapa tidak dipublikasikan, ini kok malah meminta uang,” sesal Ismail, Minggu 12 Sepetember 2021.

    Menurut Ismail perilaku melanggar hukum seperti itu dinilai merugikan profesi wartawan dan memberikan kesan buruk terkait wartawan di tengah masyarakat. “Kami para wartawan di Kabupaten Pesawaran sangat dirugikan, kadang banyak juga orang ngaku wartawan tapi menulis berita saja tidak bisa, ini kan gak benar,” ujarnya.

    Untuk itu Ismail meminta aparat kepolisian dapat membongkar kasus dugaan pemerasan ini sampai ke akar-akarnya, siapa saja yang terlibat dibelakangnya harus ditindak secara hukum. “Dari pengakuan pelaku ini, kan uang itu untuk tujuh media, saya meminta APH telusuri pengakuan ini dan harus dilakukan tindakan. Itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus pemerasan ini dan kalau memang ada aktor lain dibelakangnya bisa ditangkap juga,” katanya.

    Lebih lanjut Ismail menuturkan, akan menelusuri dugaan penyimpangan wewenang ASN Kemenag Kabupaten Pesawaran tersebut dengan menurunkan tim investigasi dari PWI Kabupaten Pesawaran. “Ya kita akan telusuri juga sejauh mana dugaan penyimpangan itu, jika memang benar ada penyimpangan akan kita kawal terus dengan pemberitaan yang juga harus berimbang tanpa merugikan siapapun,” katanya. (Red)

  • Bos Radarlampung Usulkan Pimred Lampungpost Jadi Ketua PWI Lampung

    Bos Radarlampung Usulkan Pimred Lampungpost Jadi Ketua PWI Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Penasehat PWI Lampung H. Ardiansyah mendukung Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Dr H Iskandar Zulkarnaen menjadi Ketua PWI Lampung priode berikutnya. Dalam penilaian Bang Aca-sapaan akrabnya-PWI Lampung harus dipimpin sosok yang mumpuni dan menjawab tantangan ke depan.

    Salah satu tantangan ke depan itu, lanjut Bang Aca, adalah mereposisi kembali PWI Lampung sebagai sebuah organisasi wartawan profesional. Di masa sekarang, PWI Lampung juga harus dapat ambil peran dalam pembangunan dan menyelesaikan masalah yang ada di daerah. “PWI bisa menjadi organisasi mitra pemerintah dalam mengatasi dan ikut serta menyelesaikan masalah yang ada,” kata pemegang kartu Press Card Number One (PCNO) itu.

    Karena itu, dalam penilaian Bang Aca ada sejumlah kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam memilih sosok untuk menakhodai PWI Lampung. Dalam penilaiannya, sosok itu tergolong senior dan memiliki pendidikan background profesi yang cukup baik. Kemudian berasal dari media mainstream dan memiliki jaringan luas. “Dan menurut saya, sosok itu ada pada diri Iskandar Zulkarnain,” tutur Bang Aca, dilangsir radarlampung.

    Menurutnya, Iskandar Zulkarnain saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung. IKZ-sapaan akrab Iskandar- juga pernah menjabat sebagai Plt. Ketua PWI Lampung.
    Rekam jejak IKZ juga merupakan salah satu penguji senior kompetensi wartawan. Selain itu, IKZ telah dinyatakan lulus sebagai ahli pers Dewan Pers yang diselenggarakan akhir Agustus lalu.

    Karenanya, lanjut Bang Aca, dirinya mengusulkan dan mendukung IKZ untuk maju sebagai calon ketua PWI Lampung. “Saya mengusulkan dan mendukung saudara IKZ untuk maju sebagai calon ketua di Konfercab PWI Lampung,” tutup Chairman Radar Lampung Group ini.

    Hal tersebut diungkapkan Bang Aca, merespon dinamika pemilihan ketua PWI Lampung, yang sebentar lagi bakal menggelar Konferensi Cabang (Konfercab). Salah satu agenda dalam konfercab tersebut adalah memilih Ketua yang akan menakhodai PWI Lampung hingga lima tahun ke depan.

    Sejumlah nama masuk dalam bursa pencalonan Ketua PWI Lampung. Diantaranya Nizwar yang kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris PWI Lampung dan Wirahadikusumah (Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Lampung). Selain keduanya, nama Wakil Ketua Bidang Pembelaan PWI Lampung, Juniardi juga turut disebut.

    Juniardi sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk maju dalam kontestasi lima tahunan itu. Nantinya, para calon yang ikut kontestasi diperkirakan bakal memperebutkan 500 lebih suara anggota PWI Lampung. (red)

  • Yusdianto Dukung Kejati Usut Dana Hibah Koni Rp30 Miliar

    Yusdianto Dukung Kejati Usut Dana Hibah Koni Rp30 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Pakar hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto mendukung progres Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran Hibah KONI Lampung Rp30 Miliar. Dia berharap Korps Adhyaksa di Lampung itu dapat mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang fantastis tersebut, Jum’at 10 September 2021.

    Baca: Kejati Lampung Mulai Usut Kebocoran Rp30 Miliar Anggaran Koni

    Baca: Anggaran Hibah Koni Rp61 Miliar Sudah Cair Rp30 M Tanpa Laporan Jelas DPRD Kaget?

    “Tentu saya sangat mendukung langkah Kejati dalam mengusut tuntas persoalan ini hingga akar – akarnya. Karena anggaran ini kan dana hibah yang di peruntuhkan untuk PON Papua XX 2022 mendatang bukan untuk bancaan,“ kata Yusdianto.

    Menurut Yusdianto, pihaknya bahkan sudah memprediksi bahwa dugaan penyimpangan anggaran KONI sebesar Rp30 Miliar akan berlabuh ke ranah hukum. Pasalnya, bermula saat adanya kegaduhan saat hearing antara Komisi V dan KONI Lampung waktu lalu.

    “Saya sudah memprediksi dari beberapa bulan yang lalu. Pihak KONI kan pernah hearing dengan Komisi V DPRD Provinsi. Namun saat itu sempat membuat gaduh bahwa KONI belum mampu memberikan draft laporan keuangan,” kata Doktor lulusan Unpad ini.

    Yusdianto juga mengaku heran dengan alokasi anggaran media dan humas yang mencapai Rp4,7 miliar. Sementara kegiatan KONI cenderung minim publikasi. “Nilai anggaran ini kan besar. Jadi saya juga mendorong orang-orang yang harus bertanggung jawab jika memang adanya dugaan korupsi pada dana hibah tersebut,” katanya.

    Sebelumnya pencairan dana KONI Lampung Rp30 Miliar sempat membuat gaduh lantaran terlambat berbulan-bulan menyerahkan laporan keuangan ke Komisi V DPRD Lampung. Rincian anggaran yang sempat dipaparkan Ketua Umum KONI Lampung M Yusuf Barusman do Rapat Dengar Pendapat Komisi V 30 Juni 2021 adalah:

    1. Anggaran pembinaan khusus (pembinaan atlet dan pelatih cabang olahraga pelatprov jangka panjang persiapan menghadapi kejuaraan single event/multi event nasional/PON XX dan internasional) terdiri dari transportasi/ uang saku, konsumsi, obat-obatan, training center sebesar Rp11,1 miliar.

    2. Anggaran pembinaan umum (pembinaan atlet, pelatih dan wasit pengprov untuk persiapan pelaksanaan kejuaraan regional, nasional/ PON XX) diantaranya cabang olahraga prestasi, umum sebesar Rp9,3 miliar.

    3. Anggaran dukungan pembinaan khusus dan umum persiapan/pelaksanaan mengikuti PON XX terdiri dari tim satgas pelatprov pembinaan jangka panjang menuju PON XX, monitoring/evaluasi atlet dan pelatih, tes fisik, psikologi, dan pemeriksa kesehatan atlet, pelaksanaan tes fisik tahap II, workshop pelatih tahap I dan II cabang olahraga (cabor) lolos PON XX, pelaksanaan talent scouting cabor, konsultan olahraga.

    4. Kemudian, penyusunan program KONI menuju PON XX, aplikasi penunjang keolahragaan (Bidang IT), latihan bersama atlet lolos PON XX, pembinaan atlet berbakat, pencanangan pemusatan latihan, seragam pelatprov, insentif tim pengadaan barang dan jasa, insentif tim verifikasi anggaran, monev sinkronisasi perencanaan dan implementasi, program penguatan fungsi organisasi KONI, media dan humas Rp4,7 miliar.

    5. Anggaran partisipasi pada PON XX (persiapan PON XX) terdiri dari koordinasi panitia kontingen dengan PB PON XX, operator sistem entry data kontingen Lampung sebesar Rp146 juta.

    6. Biaya rutin sekretariat (administrasi sekretariat, pengadaan dan pemeliharaan barang inventaris kantor persiapan PON XX) diantaranya fotocopy/ pengadaan dan penjilidan, pelayanan pos dan bea materai dan kurir, rapat internal dan eksternal dengan anggota Rp3,4 miliar.

    Ketua Harian KONI Lampung Sudah Diperiksa Kejati

    Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Hannibal mengakui bahwa dirinya sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait anggaran hibah KONI Rp30 Miliar pertengahan Agustus 2021 lalu.

    Dilangsir Rmollampung, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung itu mengaku, menjelaskan kepada Kejati bahwa dana tersebut adalah hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dispora yang dipimpinnya itu untuk keperluan PON Papua XX 2021.

    Hannibal enggan merinci terkiat anggaran tersebut, dan meminta wartawan bertanya langsung kepada Kadispora baru dan Ketua KONI Lampung, M Yusuf Sulfarano Barusman.  “Silakan tanyakan ke Kadispora, saya udah bukan Kadispora lagi. Kalau KONI tanyakan ke ketua umumnya saja,” kata dia, Kamis 9 September 20201.

    Namun Yusuf Barusman belum merespon konfirmasi wartawan. Barusman tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telepon meski panggilan tersambung.

    Kejati Lampung akhirnya melakukan penyelidikan atas dana anggaran yang dihibahkan ke KONI Lampung sebesar Rp30 Miliar untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX 2021 Oktober mendatang. “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari dugaan peristiwa pidana dari dana KONI tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.

    Andri menyatakan pihaknya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut kepada publik mengenai proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kalau tahapannya sampai mana belum bisa kami disampaikan secara publik,” katanya. (red)

  • Pria Paruh Baya di Tanggamus Lampiaskan Hasratnya ke Anak Balita

    Pria Paruh Baya di Tanggamus Lampiaskan Hasratnya ke Anak Balita

    Tanggamus (SL) – Diduga telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil. Mirisnya, kejadian kali ini menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun.

    Pelaku berinisial LW (50) dan merupakan pria beristri. Kesehariannya LW hanya memancing ikan di sungai. Pria ini tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    LW juga merupakan tetangga dari korban yang masih balita tersebut.

    Usai dicabuli pelaku, korban mengalami luka di area organ vitalnya. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

    Menurut keterangan budenya korban, terungkapnya peristiwa cabul ini pada Jum’at 11 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban dan ibunya (F) bermain ke rumah pelaku. Saat itu, korban bermain dengan teman sebayanya sementara ibunya mengobrol dengan istri pelaku.

    “Setelah beberapa saat main di belakang, ponakan saya tidak nampak lagi, ibunya langsung mencarinya, ternyata di dapati korban ada di dalam rumah pelaku, ibunya menghampiri korban dan mengendongnya keluar,” terangnya.

    Sesampainya di rumah korban minta pipis dan merintih kesakitan. Saat ditanya ibunya, korban langsung menceritakan perbuatan bejat LW.

    Anuku tadi di gosok sama kakek, terus wajahku diciumi juga dan di nenen juga ma kakek,” tambahnya menirukan ponakannya.

    Diduga pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke organ vital korban. Sehingga pecah selaput daranya. Mengetahui hal itu, keluarga pun membawa korban ke bidan desa untuk memastikan kondisi korban.

    “Ini adalah kekerasan seksual terhadap korban, sah untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, tetapi saran dari bidan agar dibawa ke RSUD melakukan visum lebih lanjut,” tutupnya seraya menirukan ucapan bidan desa.

    Di sisi lain, Kapolsek Wonosobo membenarkan jika ada pelaporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu warganya.

    “Benar ada laporan kasus pencabulan, dan kami sarankan untuk langsung lapor ke Polres, karena hanya di Polres yang bidang untuk perlindungan anak”, ujar Juniko Kapolsek Wonosobo via telepon.

    Sepulang dari Polres Tanggamus, saat ditemui sinarlampung.co ibu korban membenarkan apa yang diceritakan kakaknya.

    “Iya benar seperti yang telah diceritakan kakak saya, dan kejadian itu saya masih ngobrol dengan istri pelaku didepan rumahnya, melihat anak saya tidak kelihatan saya mencarinya ternyata anak saya dan pelaku masih rebahan, saya langsung ambil dan bawa pulang,” ujarnya.

    Milihat anaknya kesakitan dan cerita serta terlihat alat vitalnya merah ibu korban langsung menghampiri pelaku.

    “Kamu apakan anak saya kok badannya bau rokok semua dan alat vitalnya merah dan dijawab oleh pelaku kalau anak saya makan puntung rokok makanya badannya bau rokok semua,” tandanya sembari menirukan jawaban pelaku.

    Hingga saat ini pelaku masih berada di rumahnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, dan warga sempat jaga sampai tengah malam, memantau jika pelaku hendak melarikan diri.

    Santoso selaku Kepala Pekon menjelaskan terkait hal tersebut, ia menjamin tidak akan terjadi apa-apa dan pelaku tidak akan melarikan diri.

    “Saya dan keluarga sudah melaporkan kasus ini, menurut keterangan pihak polisi harus mengambil hasil visum dan akan didalami. Setelah itu besok atau lusa baru dilakukan penangkapan”, terangnya. (Wisnu)

  • Tuntut Proses Hukum Korupsi Chusnuni Chalim, Massa Bentangkan Spanduk di Depan Gedung KPK

    Tuntut Proses Hukum Korupsi Chusnuni Chalim, Massa Bentangkan Spanduk di Depan Gedung KPK

    Jakarta (SL) – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Koruptor (GAGAK) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2021.

    Massa meminta KPK segera menjadikan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sebagai tersangka pada dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek PUPR Lampung Tengah.

    “KPK segera tersangkakan (Kanjeng Ratu) Wagub Lampung Chusnunia Chalim karena sesuai fakta persidangan menerima 1 M dari hasil korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Tengah”, seperti terlihat dalam spanduk yang dibawa massa aksi, Rabu 08 September 2021

    Koordinator aksi, Toby Fransisco, menyatakan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dalam proyek PUPR Lampung Tengah.

    “Di depan hukum semua sama. Tidak melihat jabatannya apa. Kalau salah ya salah, apalagi mengindikasikan perilaku koruptif. KPK hebat tersangkakan Chusnunia Chalim”, kata Toby.

    Toby juga menyayangkan sikap KPK yang tidak menjadikan tersangka Wagub Lampung yang terseret kasus korupsi proyek dinas PUPR Lampung tengah. Padahal, fakta persidangan sudah sangat jelas.

    “Kami minta KPK tegas. Fakta persidangan juga sudah jelas Chusnunia Chalim itu menerima 1 Milyar dari proyek dinas PUPR Lampung Tengah. Penikmat uang korupsi wajib jebloskan ke penjara”, tegas Toby.

    Massa aksi mengancam akan mengawal kasus korupsi Dinas PUPR Lampung Tengah ini, dan akan mengadakan aksi demonstrasi yang berjilid-jilid sampai KPK benar-benar menjadikan Wagub Lampung itu tersangka.

    “Kami akan terus kawal dan aksi ganyang koruptor ini juga akan berjilid-jilid jika KPK belum juga menjadikan tersangka”, katanya. (Red)

  • Oknum Pengacara dan Anak Pengusaha Kuliner di Kota Metro Terlibat Narkoba

    Oknum Pengacara dan Anak Pengusaha Kuliner di Kota Metro Terlibat Narkoba

    Kota Metro (SL)-Oknum pengacara dan anak pengusaha kuliner di Kota Metro ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro karena terlibat penyalahguna narkoba jenis sabu. Dari tersangka Muhammad Prastya Wibowo (31) alias Bowo, pengacara, warga Jalan Hasanudin No. 262, Metro Pusat, dan Hermawan Kesuma Negara (32) alias Wawan, warga Jalan Ikan Lele No. 52, Yosodadi, Kecamatn Metro Timur, Kota Metro, diamankan barang bukti 0,36 gram sabu sabu.

    Informasi di Polres Kota Metro menyebutkan, Bowo yang diketahui merupakan pengacara aktif di salah satu badan bantuan hukum di Kota Metro, dan Wawan teridentifikasi sebagai pemakai narkoba aktif. Bowo membeli narkoba di wilayah Tegineneng, Pesawaran. Mereka ditangkap dalam perjalan pulang, dan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Selasa, 7 September 2021 sekira Jam 18.50 Wib.

    Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri, mengatakan dua tersangka yang dibekuk Polisi tersebut ialah Mpw alias Bowo (35) oknum pengacara dan rekannya berinisial Hkn alias Mawan (32) salah seorang anak pengusaha kuliner di Kota Metro. “Mereka merupakan pengkonsumsi sabu aktif. Untuk Bowo ini informasinya berprofesi sebagai pengacara dan Mawan ini anak salah satu pengusaha kuliner di Metro,” kata Kasat, Rabu 8 Sepetember 2021.

    Menurut Kasat, keduanya ditangkap usai membeli narkoba di kawasan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB. “Jadi tersangka Bowo ini belanja ke Tegineneng naik motor minta antar kawannya, kemudian sampai Pom bensin Trimurjo diturunin dan di jemput oleh Mawan menggunakan mobil pickup,” katanya.

    Saat pulang ke Metro, lanjut Kasat, mereka kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas MPW mengaku membeli barang sabu tersebut dari seseorang seharga Rp. 300 Ribu. Dari uang itu, mereka mendapatkan sepaket sabu seberat 0,36 gram. “Kita amankan di Jalan Jendral. Sudirman Kelurahn, Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat. Tersangka ini beli seharga Rp300 Ribu dari seseorang di Tegineneng yang kini masih dalam pengejaran kita,” ucapnya.

    Kemudian, kata Suheri berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi di kediaman HKN alias Wawan. “Belanja narkoba nya itu menggunakan uang Bowo dan rencananya akan konsumsi di rumah Mawan. Dari pengakuannya, tiga hari sebelumnya dia abis mengkonsumsi bareng-bareng,” katanya.

    Kini Wawan dan Bowo mendekam di Sel Polresta Kota Metro. Keduanya berikut barang bukti, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

  • Masuk Honor Gunakan Uang Sogokan Rp40 Juta, Sekda Batalkan SK BKPSDM Kota Metro

    Masuk Honor Gunakan Uang Sogokan Rp40 Juta, Sekda Batalkan SK BKPSDM Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Diduga masuk menggunakan uang sogokan hingga Rp40 juta, pemerintahan Kota Metro membatalkan dan mendiskualifikasi SK pengangkatan tenaga honor atau kontrak yang dikeluarkan BKPSDM Tahun Anggaran 2021. Pasalnya SK pengangkatan tenaga honor kontrak itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

    Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Bangkit Haryo Utomo, melalui surat No 800/139/B/02/2021 per 31 Agustus 2021 menyatakan mendiskualifikasikan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan BKPSDM Tahun Anggaran 2021. Dalam suratnya, Sekda juga meminta idetintas tenaga kontrak yang tertera dalam petikan SK tersebut. Kemudian, dicatat dan diminta fotokopi KTP serta nomor HP yang dapat dihubungi.

    Informasi dari sejumlah pemegang SK tenaga honor kontrak Pemkot Metro 2021 menyebutkan bahwa SK yang mereka terima diurus Rudy, warga Yosomulyo, Kota Metro, dengan imbalan uang Rp30 juta hingga Rp40 juta-an. “Namun sekarang tiap kali kami datangi rumahnya, orangnya tidak pernah ada hanya bertemu dengan istri yang bersangkutan,” kata salah satu korban, dilangsir lampungpro.com.

    Menurutnya, dia dan beberapa teman temannya, tertarik untuk jadi tenaga honor itu karena Rudy mengaku sebagai salah stau Tim WaRu (Tim Sukses Wahdi-Qomaru). “Salah sendiri kenapa menyuruh suami saya,” kata isteri Rudy, saat didatangi ke rumahnya oleh para pemegang SK honor tenaga kontrak.

    Belum ada keterangan resmi dari Sekda Kota Metro terkait SK tersebut. Wartawan yang melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adwantara belum bertemu. Saat didatangi kantor, Welly sedang sedang tidak ada di tempat.

    Sementara salah satu staf Bagian Pengadaan BKPSDM, Joko, menyebutkan persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Kepala BKSPDM, Welly Adwantara ke pihak berwajib. “Kabarnya Bapak sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi, karena memalsukan nama, tanda tangan dan SK itu,” kata Joko. (Lpro/red)