Kategori: Politik

  • Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

    Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co-DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pesawaran.

    Rapat paripurna DPRD Pesawaran itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah. Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK RI.

    Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Pesawaran menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat tiga hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.

    “Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025,” kata Rico, Jumat 4 Juli 2025.

    Rico mengatakan, rancangan surat keputusan DPRD Pesawaran yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD Pesawaran. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.

    Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, mengenai kapan akan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tergantung kesigapan pemerintah daerah itu sendiri. ”Karena, setelah ini berkas sudah berada di Pemkab Pesawaran untuk segara dikirimkan ke Gubernur, dan setelahnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga cepat atau lambatnya proses pelantilan ini tergantung pada pemkab Pesawaran,” kata Nasir.

    Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD Pesawaran, sebagai dasar agenda rapat hari ini.

    “Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” kata Feri.

    Hadir dalam rapat paripurna DPRD Pesawaran, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekdakab Pesawaran Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran Kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Pesawaran. (Red)

  • Jabatan Sekda Kota Metro Kosong, Diisukan Bakal Diisi Orang Dekat Wakil Wali Kota

    Jabatan Sekda Kota Metro Kosong, Diisukan Bakal Diisi Orang Dekat Wakil Wali Kota

    Kota Metro, sinarlampung.co – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Provinsi Lampung, kini tengah kosong. Isu yang beredar menyebutkan posisi strategi tersebut akan diisi oleh sosok yang merupakan orang dekat Wakil Wali Kota Metro. Figur tersebut disebut-sebut berasal dari Bandar Lampung dan sudah lama “diincar” dengan komitmen janji politik.

     

    Selain jabatan Sekda, kursi Sekretaris DPRD, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro juga masih kosong. Besar kemungkinan jabatan-jabatan ini akan diisi oleh tugas pelaksana (Plt) hingga pejabat definitif yang ditetapkan.

     

    Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memimpin langsung pelantikan dan pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 800.1.3.3-488 Tahun 2025 tentang pengobatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Berikut sejumlah pejabat yang dilantik:

     

    1.Ir. Bangkit Haryo Utomo, dari Sekda menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

    2.bSuwandi, dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Asisten Administrasi Umum Setda.

    3. Dr.Ir. Deny Sanjaya, dari Kepala DPMPTSP menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian.

    4. Ismet, dari Kepala BPKAD menjadi Kepala DPMPTSP.

    5. M. Supriyadi, dari Asisten Pemerintahan dan Kesra menjadi Kepala BPKAD.

    6. Dra. Rosita, dari Kepala Kesbangpol menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra.

    7. Elmanani, dari Kepala Dinas Perdagangan menjadi Kepala Kesbangpol.

    8. Syachri Ramadhan, dari Kepala BPPRD menjadi Kepala Dinas Perdagangan.

    9. Ade Erwinsyah, dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala BPPRD.

    10. Wahyuningsih, dari Kepala DP3AP2KB menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    11. Subehi, dari Kepala Dinas Kominfo menjadi Kepala DP3AP2KB.

    12. Sri Amanto, dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kominfo.

    13. AC Yuliati, dari Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menjadi Kepala Dinas Sosial.

    14. Komarudin, dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

    15. Dra. Farida, dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

    16. Robby Kurniawan Saputra, dari Kepala DPUTR menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    17. Ardah, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala DPUTR.

    18.Ir. Yeri Ehwan, dari Asisten Pemerintahan dan Kesra menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

     

    Mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi yang dilakukan menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, posisi Sekda yang masih rendah memicu spekulasi politik dan tarik ulur kepentingan antar-elit. (*)

  • Dugaan Selingkuh Ketua DPRD dan Ketua BK, Istri Sah Cabut Laporan

    Dugaan Selingkuh Ketua DPRD dan Ketua BK, Istri Sah Cabut Laporan

    Kota Metro, sinarlampung.co – Dugaan perselingkuhan antara Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini (Fraksi PDIP), dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Deswan (Fraksi NasDem), menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Baru-baru ini, istri sah Deswan, Asmara Dewi, mencabut laporan yang sebelumnya ia layangkan ke BK DPRD Kota Metro.

    Dalam laporan awal yang disampaikan pada Senin, 5 Mei 2025, Asmara Dewi memohon keadilan dan meminta agar pihak BK DPRD memberikan sanksi tegas sesuai kode etik.

    Baca: Heboh Dugaan Perselingkuhan Sesama Anggota DPRD Kota Metro, Istri Lapor ke Sekwan

    Namun, sebelum laporan tersebut diproses sebagaimana mestinya, pada Rabu, 7 Mei 2025, Asmara Dewi mencabut laporannya melalui surat pernyataan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dirinya dan Deswan telah sepakat untuk bercerai dan sedang menjalani proses persidangan. Ia juga meminta agar laporan tersebut tidak dilanjutkan, serta menyatakan bahwa polemik yang berkembang saat ini tidak berkaitan lagi dengan dirinya.

    Wakil Ketua BK DPRD Kota Metro, Wasis Riyadi, membenarkan pencabutan laporan tersebut. “Isinya adalah pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara ke Badan Kehormatan, alias dihentikan. Surat pernyataan pencabutan diserahkan langsung kepada Sekretariat Dewan pada Rabu sore,” ujarnya.

    Baca: BK Benarkan Laporan Dugaan “Skandal” Anggota DPRD Kota Metro, ini Kata Ria Hartini Sementara Deswan Gugat Cerai Istri

    Ketika tim media menanyakan siapa yang menyerahkan surat pencabutan laporan apakah Asmara Dewi sendiri atau perwakilan keluarganya, Wasis Riyadi dan pihak Sekretariat Dewan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Wasis Riyadi juga menyampaikan bahwa berkas laporan Asmara Dewi telah dikoordinasikan kepada Wakil Ketua DPRD I dan II, dan berkas tersebut masih berada di meja Ketua DPRD.

    Sementara itu, pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Metro Timur, Ketua DPRD Ria Hartini didampingi jajaran pengurus DPC PDIP Kota Metro serta tim kuasa hukum menggelar konferensi pers.

    Dalam konferensi pers tersebut, Ria Hartini membantah keras isu dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya. “Itu tidak benar,” tegasnya.

    April, kuasa hukum sekaligus perwakilan partai, menyatakan bahwa isu tersebut sangat merugikan nama baik Ketua DPRD dan PDIP Kota Metro. “Kami merasa keberatan atas pemberitaan yang beredar. Kami berharap tidak ada lagi pemberitaan miring mengenai hal ini,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik dengan insan pers. “Kami sangat menghargai peran pers dan berharap agar setiap informasi yang disampaikan tetap berimbang,” tambahnya.

    Terkait apakah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah mengetahui informasi ini, kuasa hukum menyatakan bahwa laporan akan segera disampaikan ke tingkat pusat. (***)

  • Heboh Dugaan Perselingkuhan Sesama Anggota DPRD Kota Metro, Istri Lapor ke Sekwan

    Heboh Dugaan Perselingkuhan Sesama Anggota DPRD Kota Metro, Istri Lapor ke Sekwan

    Kota Metro, sinarlampung.co – Dunia legislatif Kota Metro tengah diguncang isu perselingkuhan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD setempat. Kedua oknum tersebut berinisial RH dari Fraksi PDIP dan DN dari Fraksi NasDem. Kabar tentang hubungan terlarang ini mulai mencuat sejak masa Pilkada 2024 dan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

    Isu tersebut semakin menguat setelah istri dari DN, yang berinisial DW, mendapatkan sejumlah bukti digital yang mengindikasikan adanya hubungan khusus antara RH dan DN. Dengan bukti itu, DW melaporkan permasalahan ini ke Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Metro.

    Laporan itu kemudian diteruskan oleh Sekwan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang tak lain adalah DN sendiri, pada Senin sore, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Dari informasi yang beredar di kalangan politisi dan masyarakat Kota Metro, hubungan antara RH dan DN disebut-sebut sudah terjalin sejak tahun 2019. Kedekatan keduanya semakin terlihat jelas pada masa Pilkada 2024. Keduanya bahkan beberapa kali disebut terlihat bersama di sebuah penginapan VIP di wilayah Bandar Lampung.

    Menanggapi hal ini, anggota BK DPRD Kota Metro, Wasis dari Fraksi PKS, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menindaklanjutinya secara internal.

    “BK sudah menggelar rapat internal untuk membahas laporan ini. Kami juga telah memanggil yang bersangkutan, inisial RH,” ujar Wasis. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan dari pihak BK.

    Upaya media ini untuk mengonfirmasi langsung kepada RH melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Sementara Sekwan juga belum bisa dikonfirmasi karena sedang menjalankan tugas kedinasan.

    Di pihak lain, Ketua DPD Partai NasDem Kota Metro, Abdulhak, juga belum memberikan komentar resmi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan kadernya.

    “Kita tunggu saja hasil dari BK. Memang benar DN adalah Ketua BK, tapi masih ada anggotanya,” kata Abdulhak.

    Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPC PDIP Kota Metro mengenai dugaan tersebut. (Red/*)

  • Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

    Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

    Jakarta, sinarlampung.co-Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meskipun menghadapi masalah hukum, dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekjen. “Iya, masih,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Sabtu 28 April 2025.

    Hasto yang masih meneken surat PDIP yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah PDIP Jawa Tengah. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Dalam surat yang dimaksud, DPP PDIP memutuskan mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDIP melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Seperti diketahui, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama Advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024 lalu.

    Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Suap tersebut diduga untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terkait kasus buronan KPK Harun masiku. KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, pada Kamis 20 FEbruari 2025 kemarin.

    Saat ini Hasto tengah menjalani sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi tentang dampaknya terhadap struktur internal partai. Namun, PDI-P mengaku tetap solid dan tidak menunjuk pengganti Hasto. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan jajaran partai lainnya menyatakan bahwa Hasto tetap memegang peran penting dalam kepemimpinan partai. “Tidak ada pengganti Sekjen, titik!” tegas sumber internal PDI-P.

    Meski demikian, situasi ini memunculkan dinamika politik internal. Menjelang kongres partai pada April 2025, muncul faksi pragmatis yang berupaya merebut kepemimpinan partai dari Megawati dan membawa PDI-P ke koalisi pemerintah Prabowo-Gibran.

    Sumber internal mengungkapkan adanya upaya pengambilalihan tersebut, meskipun belum ada langkah konkret yang terwujud. Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan Megawati dalam kasus Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bagaimana proses hukum dapat mempengaruhi dinamika politik internal partai. (Red/*)

  • DPW PB Lampung Resmi Dilantik, Zam Zanariah Ketua, Binti Luthfiyah Sekretaris

    DPW PB Lampung Resmi Dilantik, Zam Zanariah Ketua, Binti Luthfiyah Sekretaris

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Bangsa (DPW PB) Lampung resmi dikukuhkan pada Sabtu, 19 April 2025, di Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Dalam pelantikan tersebut, dr. Zam Zanariah, Sp.S, M.Kes dipercaya sebagai Ketua, sementara Binti Luthfiyah, M.Pd didapuk sebagai Sekretaris DPW PB Lampung.

    Binti Luthfiyah menyampaikan bahwa DPW PB Lampung merupakan organisasi perempuan yang berfokus pada pemberdayaan, penguatan peran perempuan, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

    “Perempuan Bangsa Lampung adalah simbol peran dan kemajuan perempuan di Provinsi Lampung. Kami akan bergerak bersama, berdaya bersama untuk mewujudkan kesetaraan dan memajukan daerah,” ujarnya.

    Sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lanjut Binti, Perempuan Bangsa juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung target-target pencapaian partai, khususnya dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen.

    “Perempuan Bangsa turut aktif memajukan partai, salah satunya melalui upaya pencapaian keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen,” tambah anggota legislatif asal Lampung Tengah tersebut.

    Sementara itu, Ketua DPW PB Lampung, dr. Zam Zanariah, mengungkapkan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menekankan pentingnya membangun gerakan perempuan yang aktif, produktif, dan bersinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan masyarakat Lampung, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

    “Kepercayaan ini tentu membutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

    Zam juga menegaskan bahwa kiprah Perempuan Bangsa tidak terbatas pada bidang politik, tetapi juga sosial. Ia meyakini bahwa berpolitik adalah sarana untuk memperoleh kewenangan guna memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

    “Kami bersyukur memiliki Ketua PKB perempuan yang luar biasa dan sangat peduli terhadap pemberdayaan perempuan. Isu gender di PKB Lampung sudah selesai, terbukti dari banyaknya perempuan yang duduk baik di eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa DPW PB Lampung adalah organisasi terbuka, dan siapa pun yang ingin bergabung akan diterima dengan tangan terbuka.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ketua PKB atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menakhodai PB Lampung. Kepada seluruh pengurus DPW dan DPC se-Lampung, mari kita bergerak bersama memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita PKB,” ujarnya.

    Menutup sambutannya, Zam mengajak seluruh jajaran DPW PB Lampung untuk segera bekerja dan tidak menunggu momentum pemilu semata.

    “Pelantikan sudah selesai, kini saatnya kita bekerja. Mari kita jalankan program-program sederhana namun berkelanjutan. Tidak perlu menunggu lima tahun hingga Pileg atau Pilkada. Sepanjang memberi manfaat dan maslahat, ayo kita laksanakan mulai hari ini,” pungkasnya. (***)

  • Noverisman Subing Bantah Dipecat, Tapi Mengundurkan Diri Karena Ketua PKB Semena-mena?

    Noverisman Subing Bantah Dipecat, Tapi Mengundurkan Diri Karena Ketua PKB Semena-mena?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Priode sebelumnya, Noverisman Subing membantah dirinya dipecat sebagai kader PKB Lampung pada 20 November 2025 lalu. Nover mengaku mengundurkan diri karena tak lagi sejalan dengan arah kepemimpinan partai, terlebih dengan Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).

    “Saya bukan dipecat PKB. Saya sudah mengundurkan diri. Kenapa? Karena saya tidak lagi sejalan dengan Nunik,” ujar Noverisman, Kamis 17 April 2025.

    Noverisman menyoroti proses penentuan calon legislatif (caleg) di internal PKB yang menurutnya tidak lagi mengedepankan kader berpengalaman. Bahkan, lebih mengutamakan kepentingan keluarga Nunik.
    “Keluarga Nunik mendapat posisi strategis dalam pencalegan, mulai dari nomor urut 1 hingga 2, di beberapa daerah seperti di DPR RI dan Lampung 2. Keluarganya semua dimasukkan,” ujarnya.

    Selain itu, Noverisman juga menyoroti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur. Yus Bariah mestinya digantikan oleh pemilik suara terbanyak di bawahnya yakni Binti Amanah. Tetapi Binti juga dipecat tanpa komunikasi yang layak.

    Noverisman sebagai pemilih suara terbanyak di bawah Binti juga disebut PKB dipecat. Sehingga Yus Bariah digantikan okeh Abdul Aziz yang hanya memperoleh 4.000-an suara di Dapil Lampung 8 Lampung Timur. “Mbak Binti menghubungi saya karena kaget. Ia tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Pemecatan harusnya melalui proses dialog,” kata Noverisman.

    Nover menilai, proses pemberhentian Binti terkesan tergesa-gesa. Harusnya, setiap kader yang diberhentikan diberi waktu untuk menyampaikan keberatan. “Tapi ini belum sempat, sudah dirancang untuk diganti lewat mekanisme PAW,” tambahnya.

    Nover menyatakan dirinya telah resmi mundur dari PKB sejak 6 Agustus 2004 dan menolak disebut sebagai kader partai tersebut. “Saya sudah tidak sejalan dengan kepemimpinan yang otoriter dan cenderung mengutamakan keluarga,” kata Nover yang kini kembali ke Golkar.

    Binti Amanah Dipecat Sepihak

    Binti Amanah, salah satu kader yang disebut-sebut berpotensi menggantikan Yus Bariah, justru mempertanyakan proses internal partai yang dinilainya tertutup dan minim transparansi. Pasalnya dalam keputusan PAW tersebut, nama Abdul Aziz ditetapkan sebagai pengganti Yus Bariah.

    Padahal, dari sisi perolehan suara pada Pemilu 2024, Binti Amanah dan Noverisman Subing justru menempati posisi lebih tinggi dari Abdul Aziz. Yus Bariah (pemilik kursi kedua Dapil 8) merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo memperoleh 18.661 suara di Pemilu 2024.

    Lalu, peraih suara terbanyak ketiga dan keempat adalah petahana DPRD Lampung Periode 2019-2024. Binti Amanah dengan 17.886 suara Noverisman Subing dengan 17.004 suara. Sementara Abdul Aziz hanya memperoleh 4.146 suara. Abdul Aziz disebut-sebut merupakan kerabat dari Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik)

    “Saya baru tahu soal pemberhentian saya justru dari media, setelah muncul SK PAW atas nama Ibu Yus Bariah. Tidak pernah ada kabar atau surat pemberitahuan dari partai,” kata Binti, dikutip RMOLLampung, Minggu 20 April 2025.

    Binti mengaku kaget karena tidak pernah mendapatkan teguran, pemanggilan, apalagi klarifikasi dari internal partai terkait posisinya. Ia pun mempertanyakan keputusan tersebut karena merasa tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri. “Saya tentu bertanya-tanya, salah saya apa? Kalau memang ada alasan pemberhentian, setidaknya saya dipanggil dulu. Ini tidak pernah ada proses apa pun,” ujarnya.

    Binti bahkan telah menemui Ketua Dewan Syuro PKB Lampung, KH Syakroni, untuk mencari penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, KH Syakroni juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian terhadap dirinya. “Saya silaturahmi ke beliau dan bertanya langsung. Jawabannya, beliau tidak diajak bicara soal ini. Saya makin bingung,” ungkapnya.

    Upaya klarifikasi juga telah dilakukan Binti kepada Ketua PKB Lampung, Chusnunia Chalim, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. “Saya WhatsApp ke Bu Nunik, belum ada respons sampai sekarang,” ucapnya.

    Sebagai kader partai, Binti menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kejelasan dan penghormatan atas hak yang seharusnya diterima. “Kalau saya diberhentikan, setidaknya diberi tahu secara resmi. Saya masih menunggu surat resminya. Saya rasa itu adalah hak dasar saya sebagai kader partai,” ujar Binti.

    Sementara Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik seperti biasa jika terkait kasus atau masalah, selalu enggan di konfirmasi. Mulai sejak urusan di KPK, hingga kusutnya urusan di PKB Nunik memilih bungkam.

    Sebelum awak media bertanya, dia sudah lebih dulu melambaikan tangan. Saat berusaha dimintai keterangan mengenai acara halal bihalal dan proses PAW Yus Bariah, Nunik langsung masuk ke mobilnya dan berlalu begitu saja.

    Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan bahwa pemecatan dan proses PAW Yus Bariah dilakukan karena tidak patuh dengan perintah partai. “Mekanisme sudah dilakukan dari internal dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam organisasi, wajar ada prinsip reward and punishment,” kata mantan Ketua Bawaslu Lampung dua periode ini.

    Diketahui, pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 30.070 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dengan 18.661 suara.

    Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah Binti Amanah dengan 17.886 suara dan terbanyak keempat adalah petahana Noverisman Subing dengan 17.004 suara. Keduanya telah dipecat sebagai Anggota PKB pada 20 November 2024. (Red)

  • Pemutakhiran Data PSU Pilkada Pesawaran Dikebut hingga H-1, KPU: Kami Validasi Langsung ke Desa-desa

    Pemutakhiran Data PSU Pilkada Pesawaran Dikebut hingga H-1, KPU: Kami Validasi Langsung ke Desa-desa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran akan terus berjalan hingga sehari sebelum pemungutan suara, tepatnya 24 Mei 2025.

    Langkah ini merupakan implementasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan akurasi maksimal dalam daftar pemilih PSU.

    “Kami terus melakukan update data baik DPT, DPTb, maupun DPK dalam proses PSU Pesawaran. Kita tidak memulai dari nol, tetapi menggunakan data yang dipakai pada Pilkada 27 November 2024,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya, saat diwawancarai pada Kamis, 17 April 2025.

    Validasi Ketat dan Turun Langsung ke Lapangan

    Tak sekadar memverifikasi, tim KPU secara aktif menyisir data pemilih, termasuk untuk kategori yang telah kehilangan hak pilih. Proses ini dilakukan dengan cermat oleh jajaran KPU Pesawaran hingga ke tingkat desa.

    “Validasi data ini dilakukan secara langsung oleh jajaran KPU Pesawaran yang turun ke desa-desa. Kami akan terus bekerja hingga H-1 sebelum pencoblosan,” jelas Ervhan.

    Dalam proses tersebut, KPU menetapkan standar ketat terkait bukti kematian pemilih. “Untuk data pemilih yang meninggal dunia, KPU Kabupaten Pesawaran minimal harus menerima surat keterangan dari kepala. desa. Kalau hanya surat kematian dari keluarga, tidak kita terima,” tegasnya.

    Selain itu, Ervhan juga menjelaskan bahwa mereka yang kehilangan hak pilih mencakup warga yang bergabung ke TNI/Polri setelah 27 November 2024, serta yang dicabut hak pilihnya secara hukum.

    KPPS Berwenang Mencoret Nama Pemilih pada Hari-H

    Menariknya, pada hari pencoblosan pun, KPPS tetap diberi kewenangan untuk mencoret nama pemilih yang diketahui telah meninggal, asalkan disertai bukti resmi dari pemerintah desa.

    Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengatur siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan hak pilih dalam PSU.

    Kategori Pemilih yang Berhak Memilih:

    1. Pemilih dalam DPT Pilkada 27 November 2024.

    2. Pemilih DPT yang tidak memilih pada 27 November 2024.

    3. Pemilih DPTb pada Pilkada 2024

    4. Pemilih DPK yang telah mencoblos saat Pilkada 2024.

    5. Pemilih DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan telah mencoblos.

    6. Pemilih DPT yang pindah memilih (DPTb) di wilayah Kabupaten Pesawaran.

    Sementara Pemilih yang Tidak Berhak:

    1. Pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang telah meninggal dunia.

    2. Warga yang menjadi anggota TNI atau Polri setelah 27 November 2024.

    3. Pendatang baru di Pesawaran setelah Pilkada 2024.

    4. Pemilih pemula yang baru memenuhi syarat pasca 27 November 2024.

    5. Pemilih DPT yang pindah memilih ke luar Pesawaran

    6. Pemilih DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan tidak mencoblos:

    7. Pemilih DPTb yang hanya memilih gubernur saat Pilkada 2024.

    Dengan ketatnya prosedur yang diberlakukan, KPU berharap PSU berjalan lancar dan akurat tanpa menimbulkan sengketa baru. “Kami pastikan setiap hak pilih benar-benar sah dan valid,” tutup Ervhan. (***)

  • Perang Antar Pendukung Pilkada di Puncak Jaya Pasca Pencoblosan Menewaskan 12 Orang Ratusan Bangunan Terbakar, Disusupi KKB?

    Perang Antar Pendukung Pilkada di Puncak Jaya Pasca Pencoblosan Menewaskan 12 Orang Ratusan Bangunan Terbakar, Disusupi KKB?

    Puncak Jaya, sinarlampung.co-Aksi saling serang antar pendukung pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Puncak Jaya menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dunia, lebih dari 650 orang luka-luka, dan lebih dari 230 bangunan rumah terbakar, termasuk kantor dan sekolah. Peristiwa ini terjadi sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025.

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, didampingi Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan bahwa bentrokan terjadi antara massa pendukung Paslon 01 dan Paslon 02. “Dari hasil pendataan, korban meninggal dunia (MD) sebanyak 12 orang. Delapan di antaranya berasal dari kubu Paslon 01,” ujar Faizal dalam keterangan tertulisnya.

    Selain korban tewas, jumlah korban luka-luka akibat terkena panah mencapai 658 orang. Rinciannya, 423 orang merupakan pendukung Paslon 01, sedangkan 230 lainnya dari kubu Paslon 02. Kerugian material juga tercatat cukup besar.

    Sebanyak 201 bangunan terbakar, terdiri dari 196 unit rumah warga, satu bangunan sekolah (SD Pruleme Belakang Toba Jaya), satu kantor balai kampung Trikora, satu kantor distrik Irimuli, satu kantor Partai Gelora, serta satu kantor balai desa Pagaleme.

    Faizal menyatakan bahwa sejumlah korban meninggal terkena tembakan senjata api yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang memanfaatkan situasi politik di tengah pelaksanaan Pilkada. “Ini menjadi perhatian serius kami, karena KKB sengaja memanfaatkan situasi konflik untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah situasi politik yang memanas. “Kami mengajak seluruh warga Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga kamtibmas demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yusuf. (Red)

  • Istri Mantan Bupati Lampung Timur Yus Bariah di PAW Dari DPRD Lampung

    Istri Mantan Bupati Lampung Timur Yus Bariah di PAW Dari DPRD Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4 -2037 tahun 2025, tanggal 25 Maret 2025 itu, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Yus Bariah sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) 8 Lampung Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara terbanyak kedua, Yus Bariah sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024.

    Berdasarkan surat DPRD Lampung, Yus Bariah akan digantikan oleh suara terbanyak ke ke lima Abdul Aziz, dari PKB di Dapil Lampung Timur. Para Caleg lain yang memproleh suara terbanyak ketiga dan keempat yaitu Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan keanggotaannya dari PKB tertanggal 20 November 2024.

    Diketahui, pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 15.837 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Tur Dawam Rahardjo dengan 13.770 suara. Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah petahana Noverisman Subing dengan 13.120 suara dan terbanyak keempat Binti Amanah dengan 12.388 suara.

    Kabar beredar sebelumnya Yus Bariah diberhentian karena imbas dari konflik suaminya, M Dawam Rahardjo dengan partainya, PKB pada pencalon bupati Lampung Timur pada 2024. Sayangnya hingga kini Yus Bariah tidak merespon konfirmasi wartawan. (Red)