Kategori: Politik

  • Tulisan Muhammad Toha Tentang Kemenangan Jokowi Jadi Perbincangan Medsos

    Tulisan Muhammad Toha Tentang Kemenangan Jokowi Jadi Perbincangan Medsos

    Jakarta (SL)-Jelang pelantikan preside oleh MPR publik medsos kembali diramaikan tulisan Mochamad Toha tentang kemenangan Jokowi terbentur UUD 45 pasal 6. Toha dalam tulisannya itu mengebut jika MPR tetap melantik Jokowi-Ma’rut maka MPR telah melanggar UUD 1945.

    Dalam tulisan itu juga, Toha mengutif pendapat pakar hukum yang menjadi pengacara Jokowi bahwa ketentuan tentang persebaran perolehan suara tidak menjadi syarat jika pilpres hanya diikuti 2  pasang capres.  Juga disinggung bahwa MK tidak berhak mengubah UUD 45 atau menambahkan ketentuan lain di UUD tersebut. Karena UUD 45 sumber dari segala sumber hukum. Seluruh UU yang bertentangan dengan UUD 45 harus dibatalkan.

    Tulisan lama itu pun akhirnya kembali viral di medsos. Para pendukung Jokowi memandang sinis argumen dalam tulisan itu, sedangkan pendukung Prabowo lebih banyak diam.  Berikut tulisan lengkap Mochamad Toha:

    Terbentur UUD 1945 Pasal 6

    Oleh: Mochamad Toha
    (Wartawan Senior)

    RANGKAIAN pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, perlu dicermati.

    Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan tersebut? Sudah pasti ada!

    Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu, meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka tidak bisa dilantik.

    Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945 ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

    Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

    Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang bertentangan dengan isi UUD 1945, harus dibatalkan atau gagal demi hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati, Hendro, dan SBY nantinya.

    Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku untuk Pilpres 2024. Bukan 2019 !

    Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal 6A UUD 1945.

    Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang di bawah 20 persen.

    Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional (menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

    Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo – Sandi, bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada 26 provinsi yang kecewa.

    Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

    Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

    Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

    Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.

    “Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

    Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran.

    Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua.

    Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” kata Yusril.

    Namun, yang dilupakan Yusril adalah bahwa Jokowi – Ma’ruf tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 6A ayat (3) tersebut. Jokowi – Ma’ruf hanya menang di 8 provinsi, tidak sampai separuh dari jumlah provinsi (17 provinsi).

    Sedangkan Prabowo – Sandi menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan suara di bawah 20 persen. Sehingga, keduanya telah memenuhi syarat sesuai pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu. Inilah dasar hukumnya mengapa Jokowi – Ma’ruf tidak bisa dilantik.

    Berikut bunyi lengkap Pasal 6A UUD 1945:

    (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

    (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

    (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

    Coba simak, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, secara implisit dapat dikatakan Jokowi – Ma’ruf belum bisa dinyatakan sebagai pemenang karena belum “setengah jumlah provinsi”.

    Makanya, karena tak bisa dilantik, maka Prabowo – Sandi yang memenuhi syarat itulah yang harus dilantik MPR. Prabowo – Sandi menang di lebih dari setengah jumlah provinsi, yakni tepatnya 26 provinsi dengan suara lebih dari 20 persen suara.

    Jokowi – Ma’ruf sendiri masih ada beberapa provinsi yang perolehan suaranya kurang dari 20 persen. Makanya, kalau Jokowi sangat ingin bertemu Prabowo itu tidak lain maksudnya adalah untuk mendapatkan legitimasi Prabowo secara politis.

    Perlu dicatat, jika Prabowo memberi jalan pada Jokowi – Ma’ruf untuk dilantik di MPR, justru mantan Danjen Kopassus ini bisa dianggap telah melanggar UUD 1945. Karena itulah, dia harus bisa menerima keputusan MPR atas dirinya.

    Bersama Sandi, Prabowo dilantik MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Ini juga perlu dicatat bahwa MK tidak berhak untuk mengubah UUD 1945. Catat! UUD 1945, bukan UU ! Kedudukan MK tidak boleh di atas UUD 1945.

    MK itu tak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Bahwa salah satu wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

    Demikian yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Jadi, jika ada putusan MK yang bertentangan dengan UUD 1945 maka dinyatakan batal demi hukum! Dan semua pihak harus menerima dan menghormati itu!

  • Megawati Bertemu Utusan Partai Komunis Cina Perkuat Hubungan Dengan PDIP

    Megawati Bertemu Utusan Partai Komunis Cina Perkuat Hubungan Dengan PDIP

    Jakarta (SL)-Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bertemu dengan Kepala Polit Biro Hubungan Internasional Partai Komunis Cina (ID CPC), Song Tao, Jumat, 18 September 2019, di Hotel Mandarin, Jakarta.

    Dilangsir tempo.co, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan acara ini dalam rangka membangun kerja sama antara kedua partai ini. “Dalam pertemuan itu diangkat upaya-upaya bagaimana kerjasama antarpartai politik itu sebagai second track diplomasi dan juga akan memberikan dukungan terhadap kerjasama antara kedua bangsa dan negara,” kata Hasto usai pertemuan.

    Hasto menjelaskan dalam acara siang ini kedua partai mengembangkan hasil pertemuan Song Tao dan jajarannya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Bogor pagi tadi. “Ini sebagai sebuah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan bapak presiden Jokowi,” kata dia.

    Selain itu, kata Hasto, Song Tao mengundang Megawati untuk menghadiri pertemuan partai politik tingkat Asia pada November 2019. “Ada sepuluh partai politik yang diundang dan berdiskusi bersama membahas tentang kerjasama strategis dan saling tukar pikiran di antara para pimpinan partai,” ujarnya.

    Sebelumnya, Song Tao, selaku penasihat hubungan luar negeri Presiden Cina, menyampaikan selamat kepada Jokowi karena terpilih kembali menjadi presiden Indonesia. Tao menilai di bawah kepemimpinan Jokowi ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia mengalami kemajuan. “Sebagai sahabat baik untuk Indonesia, saya benar-benar merasa sangat bahagia,” kata dia di Bogor.

    Wakil Menteri Luar Negeri AM. Fachir mengatakan, Song Tao menyampaikan komitmen Cina untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia. Selain itu, ia menyampaikan wakil presiden Cina akan menghadiri pelantikan Jokowi sebagai presiden 2019-2024. (tempo)

  • Bawaslu Ingatkan Timsel KPU Cermat Terhadap Rekam Jejak Calon Dan Konflik Kepentingan

    Bawaslu Ingatkan Timsel KPU Cermat Terhadap Rekam Jejak Calon Dan Konflik Kepentingan

    Bandar Lampung (SL)-Bawaslu Provinsi Lampung meminta Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten-Kota, dan KPU Provinsi Lampung meneliti secara cermat, dan tanggap atas masukan masyarakat akan track rekord (rekam jejak,Red) para kandidat.

    Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ade Arsyari, mengatakan Timsel juga harus memperhatikan konflik kepentingan dengan mencermati hubungan saudara antara sesama penyelenggra. Maupun hubungan kerja dan hubungan kekeluargaan antara Timsel dan peserta.

    “Mencermati hasil penilaian terhadap seleksi adm calon Anggota KPU Kabupaten Kota dan juga hasil seleksi terhadap calon Anggota KPU Propinsi.  Bawaslu berharap pada prinsipnya agar Timsel cermat dan tanggap atas masukan masyarakat akan rekam jejak pendaftar KPU. Terutama pendaftar petahana,” kata Ade melalui pesan tertulis kepada sinarlampung.com, semalam.

    Menurut Ade, salah satu tolak ukur untuk menilai petahana adalah mencermati kinerja mereka selama menjadi penyelenggara. Khususnya terkait integritas dan profesionalitas. “Misalnya mereka yang pernah tersandung kasus etik oleh DKPP hendaknya mendapatkan catatan tersendiri dari Timsel. Sehingga ke depan, penyelenggara adalah mereka yang tidak ada beban masa lalu,” katanya.

    “Ini berlaku untuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota yang sedang seleksi. Selain itu, Timsel agar menghindari konflik kepentingan dengan mencermati hubungan saudara antara sesama penyelenggra. Maupun hubungan kerja dan hubungan kekeluargaan antara timsel dan peserta. Lebih dari itu publik berharap seleksi KPU bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” katanya. (red/jun)

  • Yusuf Kohar Pertama Ambil Berkas Daftar Penjaringan Calon Walikota Bandar Lampung di DPC PDIP Bandar Lampung

    Yusuf Kohar Pertama Ambil Berkas Daftar Penjaringan Calon Walikota Bandar Lampung di DPC PDIP Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Istri waikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana dan Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mendaftarkan diri di hari pertama penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung di DPC PDIP Bandarlampung, Senin (9/9/2019),

    Bagian Kominfo DPC PDIP Bandar Lampung Fandi Cadra mengatakan Wakil Walikota Bandarlampung H. Yusuf Kohar, SE, MM, orang pertama yang mendaftar ke DPC PDIP sekitar pukul 09.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 11. 00 WIB, kader PDIP Hj. Eva Dwiana Herman HN, tiba di kantor DPC PDIP mendaftar sebagai calon walikota. Sedangkan bakal calon wakil walikota yang mendaftar yaitu, Ahmad Jares Mogni, SH.

    Yusuf Kohar dan Eva Dwiana mengambil berkas pendaftaran bakal calon Walikota Bandarlampung di DPC PDIP. Eva datang ke DPC PDIP langsung dengan memakai jas merah PDIP. Sedangkan Yusuf Kohar yang diwakili liaison officer (LO) nya Putra Jaya Candra. Usai mendaftar, Eva Dwiana melakukan konferensi pers yang didampingi Ketua Penjaringan Dedi Yuginta, SE, MSi, Hanafi Pulung, Fandi Tjandra.

    Eva mengatakan, langkah awalnya mendaftarkan diri di penjaringan PDIP dapat membawa berkah, untuk dirinya, juga untuk masyarakat Bandarlampung. “Hari ini, sebagai kader PDIP bunda mendaftar menjadi calon walikota Bandarlampung. Bunda mohon doa dari seluruh kader PDIP dan masyarakat Kota Bandarlampung, juga dari rekan-rekan media,” ungkapnya.

    Eva berharap, niatannya untuk kembali melanjutkan program suaminya, Herman HN, mendapat restu dari petinggi PDIP. “Bunda berharap keinginan dan cita-cita bunda bisa lancar, menjadi walikota Bandarlampung, melanjutkan program kader PDIP Pak Herman HN,” harapnya.

    Fandi Tjandra mengatakan, kedua bakal calon yang mendaftarkan diri bersedia untuk melengkapi berkas pendaftaran. “Dalam waktu dekat mereka akan menyerahkan berkas-berkas pendaftaran yang dibutuhkan, seperti fotokopi ijazah, SKCK, dan lainnya,” kata Fandi Candra yang akrab disapa Acung ini. (red)

  • Ketua Fraksi Dari Partai Nasdem Ini Daftarnya

    Ketua Fraksi Dari Partai Nasdem Ini Daftarnya

    Bandar Lampung (SL)-DPP Partai Nasdem menunjuk ketua-ketua Fraksi di DPRD Provinsi Lampung dan kabupaten/kota. Hal berdasarkan SK DPP Partai nomor 013-SK/DPP-NasDem/VIII/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Johnny G Plate pada 24 Agustus lalu.

    Berdasarkan data yang diterimaharianmomentum.com, semalam, untuk Ketua Fraksi Nasdem DPRD Lampung ditunjuk Siti Rahma. Lalu, Nagamas sebagai ketua fraksi Nasdem Waykanan, Abdulhak (Metro), Herry Syarifuddin (Lampung Utara), Tri Wahyu Ningsih (Tanggamus), Nawawi Iskandar (Lampung Timur)

    Kemudian, Hanafiah sebagai Ketua Fraksi Nasdem Lampung Tengah, Supri (Lampung Selatan), Naldi Rinara S Rizal (Bandarlampung), Roliansyah (Pesawaran) dan Fuad Amrullah (Mesuji). Selanjutnya, Erwin Suhendra sebagai Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Lampung Barat, Sekretaris Fraksi DPRD Pringsewu Rohmansyah dan Wakil Ketua Fraksi Tulangbawang Hengki Wijaya. (adw/red)

  • Edi Ribut Siap Maju Pilkada Lampung Timur, Ketua APSI dan Relawan Nyatakan Dukungan

    Edi Ribut Siap Maju Pilkada Lampung Timur, Ketua APSI dan Relawan Nyatakan Dukungan

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung Budi Raharjo menyatakan siap memenangkan dan mendukung penuh pencalonan Dr (Can) Edi Ribut Harwanto, SH, MH, atau akrab dengan sapaan Eddy Law untuk maju dalam pilkada Lampung Timur yang dihelat tahun 2020 mendatang.

    Praktisi hukum Dr can) Edi Ribut SH, MH

    Budi Raharjo mengatakan Eddy Law yang merupakan kader terbaik calon independen perseorangan balon Bupati Lamtim yang memiliki integritas tinggi dikancah nasional. Dari sisi keilmuan hukum dan wawasan keilmuan tidak diragukan lagi eksistensinya. “Oleh sebab itu, kami dari Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya beliau bapak Eddy Law berhikmat di daerahnya sendiri,” kata Budi Raharjo

    Menurut Budi Raharjo, pihaknya tentu memiliki kesamaan visi dan misi, yang terutama niatan Eddy Law untuk menerapkan system kepercayaan trust sebagai pedoman pijakan maju dalam kancah Pilkada dengan modal kepercayaan dan kejujuran tanpa embel embel lain.

    “Kami mendukung beliau, karena disamping beliau penasehat hukum di APSI Provinsi Lampung, kami menghendaki Lampung timur dipimpin dari kalangan profesional seorang pengacara ternama di Indonesia. Insya Allah beliau menang Allah mngijabahi doa doa kami semua aamiin, ” kata Budi Raharjo kepada wartawan

    Dukungan serupa datang dari Hasan Basri yang menyatakan diri siap menjadi Ketua Tim Relawan Sahabat Eddylaw Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kesediaan Hasan Basri diungkapkan langsung dihadapan Eddylaw. “Kami siap berjuang untuk memenangkan Eddylaw dalam pilkada Lamtim 2020 mendatang,” Kata Hasan Basri.

    Di Kecamatan Bumi Agung Hery, juga siap mendeklarasikan sebagai relawan Sahabat Eddylaw dan untuk memenangkan Pilkada 2010. Hery mengaku sosok Eddy Law sudah dikenal publik Indonesia sebagai ahli hukum Indonesia yang kiprahnya tidak diragukan lagi.

    “Apalagi untuk sekelas Lampung Timur. Saya yakin sekali, beliau sangat pantas maju dalam pilkada Lamtim, beliau orang sangat berkuslitas SDM nya. Kami siap memnangkan beliau dalam pilkada 2020 mendatang,” kata Hery.

    Dukungan serupa juga diungkapkan Rahmad Palal, yang memberikan tempat agar Posko Relawan Sahabat Eddy Law Kecamatan Pekalongan di pusatkan dirumahnya. “Kami kelurga besar sanak saudara sepwnuhnya mendukung Eddy Law untuk maju dalam pilkada Lampung Timur dari jalur Independen. Saya tau persis rekam jejak Eddy Law ketika pernah satu kantor menjadi wartawan Investigasi Lampung Post untuk biro Lamteng Lamtim dan Lamteng. Saya Eddylaw memiliki nilai jual tinggi dimata masyarakat Lampung timur,” kata Rahmad Palal. (jun)

  • Caleg Terpilih Dapil 6 DPRD Provinsi Lampung Veri Agusli Dilaporkan ke Polda?

    Caleg Terpilih Dapil 6 DPRD Provinsi Lampung Veri Agusli Dilaporkan ke Polda?

    Bandar Lampung (SL)-Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung, Pemilu 2019, daerah pemilihan (Dapil) Lampung 6, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, Veri Agusli, Partai Gerindra, diduga tersandung masalah. Pasalnya, Veri Agusli diduga terlibat penggunaan ijazah asli tapi palsu (Aspal), dan kasusnya di Laporkan ke Polda Lampung, hingga penyelenggara Pemilu.

    Laporan tertulis disampaikan, para tokoh adat Tulang Bawang yang diterima sinarlampung.com memgebutkan, Veri Agusli diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik orang lain pada saat akan melanjutkan SMP di Bandar Lampung, hingga kemudian mendapat ijazah SMA Gajah Mada, Sarjana.

    Dalam laporan tertulis Juli 2019, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, KPU, dan Bawaslu Provinsi Lampung memyebutkan atas nama Tokoh-Tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang yang terdiri dari Marga Buai Bulan, Marga Tegamo’an Marga Sway Umpu, dan Marga Aji, melaporkan H Hermasnyah TB, dan Veri Agusli Dengan kasus pemalsuan ijazah SD.

    Veri Agusli adalah nama orang lain, adalah anak Mufasir bin Rojali. Sementara Veri Bin Herman TB nama sebenarnya adalah Veri Buntung. Yang dibenarkan oleh para kerabat Veri sejak kecil di Tulang Bawang.

    Kronologisnya bahwa Pada tahun 2000, H. Hermansyah TB. mendatangai Ibu Minyati (Alm) Kepala Sekolah SD Negeri Palembang di Kampung Palembang Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dengan mengacu pada Veri Agusli Bin Mudasir yang beralamatkan di Pasar Lama Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (di depan mendatang ada pohon mangga). “Veri Buntung berubah menjadi Veri Agusli Bin H. Hermansyah TB. Dimana tentang kasus ini, semua masyarakat Kota Menggala mengetahuinya secara pasti, ” katanya.

    Dalam hal ini, nama asli Veri Agusli Bin Mudasir Bin Rojali berasal dari: nama Veri adalah bantuan dari orang tuanya, sedangkan Agusli adalah singkatan dari nama kakeknya yaitu Agus dan Rojali. Agus adalah nama kakek dari Ibunya Rojali adalah nama kakek dari Ayahnya.

    “Untuk itu, kami selaku masyarakat Megou Pak Tulang Bawang meminta wakil kami yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan intelektual untuk dapat menggunakan aspirasi kami. Kami berharap, bapak Kapolda Lampung ikut jajaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” katanya Sutan Sipahit Lidah, dengan pembina mantan Bupati Tulang Bawang Abdurrachman Sarbini alias Mance.

    Tokoh adat juga minta kasus itu di tindak lanjuti. “Agar ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku Dan kami, tidak meminta kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang. Hal ini karena, Bapak H.Hermansyah TB. telah memberikan bantuan tanah untuk pembangunan Kantor Polres Tulang Bawang,” katanya.

    Dan jika masalah ini tidak ditindak lanjuti, “Kami akan mengerahkan masa yang besar-besaran. Untuk informasi lebih lanjut, Bapak Kapolda Lampung dapat menghubungi paman dari Veri Agusli Bin Mudasir yang ditunjuk bapak Danuri,” ujarnya.

    Sementara menanggapi tuduhan tersebut Veri Agusli alias Veri Buntung, belum menjawab kompirmasi sinarlampung.com, Salah seorang kerabat Veri, Kornel mengatakan bahwa Veri dan orang tuanya, saat ini sedang berada di luar Negeri. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan. Tapi, akan kami sampaikan kepada mereka. Karena saat ini mereka sedang berada di luar negeri,” kata Kornel.

    Bawaslu Terlusuri Dugaan Caleg Berijazah Palsu

    Sementara terkait kasus itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku tengah menelusuri laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih DPRD Lampung 2019 – 2024 dari Partai Gerindra.
    Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya caleg terplih DPRD Lampung yang diduga menggunakan ijazah palsu. “Iya (ada laporan dugaan ijazah palsu caleg terpilih). Dan saat ini kita lagi proses penelusuran atas laporan itu,” teragnya, kemarin.

    Mantan Ketua KPU Waykanan ini menyampaikan laporan duggan ijazah palsu itu ditujukan kepada caleg DPRD Lampung terpilih 2019-2024 dari Partai Gerindra. “Inisialnya VA caleg provinsi dari dapil Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji,” kata dia.

    Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, caleg tersebut diduga telah memalsukan ijazah SD. “Da saat ini tengah dilakukan penelusuran 9terkait kebenaranya),” ucapnya.

    Menurutnya, jika caleg tersebut terbukti melakukan pemalsuan, maka terancam digugurkan dari caleg terpilig DPRD Lampung. “Bila nanti prosesnya sampe pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dinyatakan memalsukan dokumen maka digugurkan (PAW),” tukasnya.

    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung juga membenarkan adanya laporan tersebut, “Dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Tulangbawang,” kata Fatikhatul Khoiriyah usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (12/8) lalu.

    Namun demikian, dia enggan merinci identitas anggota DPRD Lampung terpilih tersebut. Alasannya, laporan itu masih sebatas dugaan. Juga belum jelas ijazah apa yang palsu. Karena itu, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Kalau masyarakat ingin melapor terhadap caleg terpilih yang diduga melakukan pelanggaran ya bisa saja. Batas waktunya tujuh hari setelah dilantik, atau pengambilan sumpah anggota DPRD Lampung,” ujarnya.

    Saat ini, terdapat beberapa laporan masyarakat terkait ijazah palsu wakil rakyat terpilih ke Polda Lampung. Masyarakat tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu. Sehingga, Bawaslu hanya menunggu hasil penyelidikan Polda Lampung. “Itu laporannya dari Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara. Kami masih menunggu keputusan dari Polda,” kata dia.

    Secara terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, persoalan hukum yang menimpa anggota DPRD terpilih tidak akan mengubah perolehan kursi partai politik. Sang legislator terpilih juga tetap dilantik jika belum ada putusan yang berkekuatan tetap (inkracht). “Setelah dilantik, kalau memang kasusnya sudah inkracht, mungkin akan dilakukan PAW (pergantian antarwaktu),” kata dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan sebanyak 85 anggota DPRD Lampung terpilih periode 2019-2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 316/PL.01.1-BA/03/Prov/VIII/2019.

    “Nama-nama dalam SK tersebut tidak ada yang berubah dari data real count KPU,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (12/8).

    Isi Laporan

    Berikut isi surat laporan, ditulis di Menggala, Juli 2019, ditujukan kepada Kapolda Lampung,

    Asalam’alaikum Wr. Wb

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Tokoh-Tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang yang terdiri dari

    1. Marga Buai Bulan

    2 Marga Tegamo’an Marga Sway Umpu

    3. Marga Aji

    Dengan ini, kami melaporkan:

    1. Bapak H Hermasnyah TB

    2 Bapak Veri Agusli

    Dengan kasus pemalsuan ijazah SD, data terlampir. Kronologis: Pada tahun 2000, Bapak H. Hermansyah TB. mendatangai Ibu Minyati (Alm.) Kepala Sekolah SD Negeri Palembang Kampung Palembang Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dengan mengacu pada Veri Agusli Bin Mudasir yang beralamatkan di Pasar Lama Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (di depan mendatang ada pohon mangga), dengan sebutan Veri Buntung dengan Veri Agusli Bin. H. Hermansyah TB. Dimana tentang kasus ini, semua masyarakat Kota Menggala mengetahuinya secara terus menerus

    Dalam hal ini, nama asli Veri Agusli Bin Mudasir Bin Rojali berasal dari: nama Veri adalah bantuan dari orang tuanya, sedangkan Agusli adalah singkatan dari nama kakeknya yaitu Agus dan Rojali. Agus adalah nama kakek dari Ibunya Rojali adalah nama kakek dari Ayahnya.

    Untuk itu, kami selaku masyarakat Megou Pak Tulang Bawang meminta wakil kami yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan intelektual untuk dapat menggunakan aspirasi kami. Kami berharap, bapak Kapolda Lampung ikut jajaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar yang ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku Dan kami, tidak meminta kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang.

    Hal ini karena, Bapak H.Hermansyah TB. telah memberikan bantuan tanah untuk pembangunan Kantor Polres Tulang Bawang. Jika masalah ini tidak ditindak lanjuti, kami akan mengerahkan masa yang besar-besaran. Untuk informasi lebih lanjut, Bapak Kapolda Lampung dapat menghubungi paman dari Veri Agusli Bin Mudasir. (No Hp: 0813699XXXXX dan 0821831XXXXX). (red/joe)

  • Lima Ketua PAN Kabupaten Termasuk Wahyu Lasmono Dicopot

    Lima Ketua PAN Kabupaten Termasuk Wahyu Lasmono Dicopot

    Bandar Lampung (SL)-Lima Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kota se Provinsi Lampung di copot, termasuk Ketua PAN Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono, karena banyak masalah, termasuk salah satunya tidak maksimalnya pengelolaan anggaran saksi pada Pileg 2019.

    Plt. Ketua DPW PAN Lampung Ifran Nuranda Djafar mengatakan, selain DPD Bandarlampung, ada empat orang lagi yang dicopot jabatannya. Mereka Ketua DPD PAN Lampung Timur Asmara Dewi, Ketua DPD PAN Metro Mega Sari, Ketua DPD PAN Lamteng Murni, dan Agus Setio dari Ketua DPD PAN Mesuji.

    “Ya banyak soal, salahsatunya karena penggunaan dana saksi. Tidak maksimal karena sudah kita kucurkan Rp2,6 miliar. Dari 15 DPD, ya lima daerah itu yang kita copot Ketuanya,” kata Irfan usai pleno di Sekretariat DPW PAN Lampung, Senin (19/8).

    Menurut Irfan, posisi kelimanya nanti akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Di mana, nanti akan dipilih kembali melalui pleno. “Nanti DPW yang punya kewenangan. Kita plenokan lagi nanti siapa sosok yang tepat menjadi Plt. Ketua di lima DPD itu. Secepatnya nanti kita lakukan, ” katanya.

    Irfan menjelaskan evaluasi terhadap pengurus PAN itu dilakukan untuk membenahi partai. Dasar pencopotan ketua DPD bukan hanya dari persoalan tidak optimalnya penggunaan dana saksi saja, akan tetapi beberapa faktor lain juga mendukung. “Misalnya di Lampung Timur itu kita hanya dapat satu kursi saja. Ini kan krodit. Dengan sangat berat, ya kita putuskan untuk evaluasi, ” jelasnya.

    Irfan juga meminta kepada lima orang tersebut untuk tetap membantu memajukan PAN. “Tetap kita fungsikan sebagai Dewan Penasihat di masing-masing DPD,” kata dia. (red)

  • Raih Suara Terbanyak, Eva Dwiyana “Gagal” Jadi Ketua DPRD Lampung?

    Raih Suara Terbanyak, Eva Dwiyana “Gagal” Jadi Ketua DPRD Lampung?

    Bandar Lampung (SL)-Meski meraih suara terbanyak pada Pileg 2019, nama Eva Dwiana–istri Herman HN walikota Bandar Lampung ternyata tidak masuk daftar calon ketua DPRD Provinsi Lampung. Fakta ini bertolak belakang dengan rumor yang berkembang selama ini, bahwa Eva masuk nominasi terkuat calon pimpinan DPRD karena perolehan suaranya cukup tinggi.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Lampung, Bunda Eva, sapaan akrab Eva Dwiana, meraih 86.258 suara atau lebih dari separuh suara PDIP di Dapil Lampung I (146.294 suara). Perolehan suara ini sekaligus menempatkan “Sang Bunda PAUD” itu sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di DPRD Lampung.

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung mengusulkan tiga nama calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat periode 2019-2024.

    Ketiga nama yang merupakan pengurus DPD PDIP Lampung: Mingrum Gumai (sekretaris), Kostiana (bendahara) dan Apriliati (wakil ketua). “Pimpinan dewan 15 kabupaten/kota dan provinsi sudah kita kirimkan ke Jakarta. Permintaan DPP hanya tiga nama yang diusulkan,” kata Sudin, kepada pers di Kantor DPD PDIP Lampung, Senin (12-8-2019) petang. Sudin menambahkan, tiga nama tersebut diusulkan melalui pleno DPD dan DPC. “Tinggal nunggu hasil saja.” kataya

    Menurut dia, ada beberapa syarat untuk menjadi pimpinan DPRD. “Salah satu ketentuannya pernah menjadi anggota dewan, itu yang diminta DPP,” jelasnya.

    Diberitakan, berdasarkan rapat pleno penetapan KPU Provinsi Lampung, PDIP mendapat kursi DPRD terbanyak. Maka salah satu anggota legislatif dari PDIP berhak menduduki kursi ketua DPRD provinsi setempat. (il/red)

  • AMPG Lampung Konsolidasi Jelang Pilkada Serentak 2020

    AMPG Lampung Konsolidasi Jelang Pilkada Serentak 2020

    Bandar Lampung (SL)- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung melaksanakan temu Pengurus, Silaturahmi, dan Konsolidasi organisasi di Rumah makan Kayu Jl. Arif Rahman Hakim Bandar Lampung, Jumat (2/8/2019).

    Acara dipimpin langsung Sekretaris AMPG, Reza Pahlepi, S.E., M.M., dan dihadiri oleh segenap Pimpinan Daerah (PD) AMPG yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, pengurus Harian PD AMPG dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

    Koordinator Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Yusro Hendra Perbaya, SP. MM dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan satu langkah menjaga kiprah AMPG dalam persiapan agenda politik terdekat. “Giat ini menyatukan visi, menyamakan persepsi, saling memberi masukan, usulan, terkait tugas dan tanggung jawab, ini arahan dari Ketua AMPG, kiprah AMPG tentu berpengaruh secara elektoral pada suara Golkar,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua AMPG Provinsi Lampung, Darlian Pone, SE, SH, MM berharap seluruh kader terus menjaga semangat kebersamaan. “Dari keseragaman akan tumbuh kebersamaan, kita saling dengar dan beri masukan, ini untuk AMPG yang lebih jaya lagi,” tuturnya.

    Anggota DPRD Provinsi terpilih Dapil Lampung Utara dan Waykanan ini menambahkan organisasi sayap Partai Golkar yang dipimpinnya siap melaksanakan tugas-tugas dan kebijakan organisasi. “Ini langkah awal setelah pesta demokrasi kemarin, tanggal 6 Agustus nanti semua pengurus kita bekali dengan Orientasi, insyaAllah Golkar menguasai Milenial, siap menghadapi Pilkada 2020, dan semakin Full Power dengan kebersamaan yang dimiliki”, jelasnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Abi Hasan Muan, SH. MH mewakili Ketua DPD partai Golkar yang hadir dalam acara turut memberikan Pengarahan.

    Abi berharap AMPG melaksanakan kegiatan yang berkelanjutan dan dapat menopang pemerintah daerah. “Laksanakan kegiatan yang berkelanjutan, seperti Latihan Kepemimpinan Siswa, rekrut pemilih pemula, bersinergi dengan Fraksi dan Pengurus Daerah. Bagaimana kerja-kerja AMPG bisa menopang pemerintah daerah”, jelasnya.

    Diakhir acara seluruh pengurus yang hadir siap berkomitmen dan menjadikan AMPG sebagai kawah candradimuka menyiapkan generasi penerus. “Kami siap menjadikan AMPG sebagai kawah candra dimuka untuk menyiapkan generasi penerus Partai Golkar, seperti yang disarankan Korbid Pemenangan Pemilu, Bambang Purwanto, SE. MM dan diaminkan dalam diskusi ini”, demikian pungkas Seno Aji, Ketua AMPG Kota Bandar Lampung. (rls/*)