Kategori: Politik

  • Arinal Godok Delapan Pejabat Calon Plt Bupati dan Walikota Jelang Pilkada Serentak 2020

    Arinal Godok Delapan Pejabat Calon Plt Bupati dan Walikota Jelang Pilkada Serentak 2020

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah provinsi Lampung menggodok persiapan tujuh penjabat untuk mengisi jabatan Plt bupati dan walikota yang kepala daerahnya akan cuti mengikuti proses Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Terdapat delapan daerah di Lampung akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yakni Kota Bandarampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Waykanan.

    Dari delapan kabupaten kota itu, hanya Kota Bandarlampung yang dipastikan tidak ada calon incumbent. Sebab, Herman HN tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai walikota Bandarlampung lantaran sudah dua periode.

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan penjabat bupati dan walikota yang dipilih nanti harus memiliki kualitas kepemimpinan, dan memenuhi persyaratan golongannya setingkat pembina utama madya. ”Karena itu, saya minta Penjabat Sekprov Lampung Fahrizal Darminto memilih pejabat yang akan mengisi jabatan penjabat bupati dan walikota tersebut,” kata Arinal, Selasa (23/7).

    Sementara, Sekda Fahrizal mengatakan syarat penjabat bupati harus berkompeten dan mempunyai integritas. Nantinya, yang menjadi penjabat adalah pejabat tinggi pratama madya yang ada di Pemprov Lampung. “harus berkompeten, beritegritas, dan pejaabat tinggi pratama,” katanya. (red)

  • Dua Putra Kepala Daerah di Lampung Akan Ramaikan Pilkada 2020

    Dua Putra Kepala Daerah di Lampung Akan Ramaikan Pilkada 2020

    Bandar Lampung (SL)-Meski masih hitungan tahun,  penetrasi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, mulai memanas. Dua putra “mahkota” kepala daerah dikabarkan akan meramaikan proses Pilkada, meteka diantaranya Isfansa Mahani, anak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi; dan Ardito Wijaya, anak Wali Kota Metro Pairin.

    Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Korbid Kepartaian I Made Bagiasa, Minggu (21/7). Partai pohon beringin itu memang mempersiapkan kader muda untuk maju dalam Pilkada 2020 mendatang. “Sudah ada beberapa kader yang punya niatan untuk maju Pilkada 2020,” kata Made.

    Isfansa Mahani direncanakan maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Way Kanan. Sedangkan, Ardito Wijaya untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Metro. Tak hanya itu. Sejumlah nama yang sudah lebih dahulu mencuat tak luput dari pertimbangan. Seperti Rycko Menoza (mantan Bupati Lamsel) untuk Kota Bandar Lampung, dan Musa Ahmad (Ketua DPD II Golkar Lamteng) untuk Kabupaten Lampung Tengah.

    Kemudian Toni Eka Candra (Anggota DPRD Provinsi Lampung) untuk Kabupaten Lampung Selatan. “Untuk di Bandar Lampung yang punya niatan maju ada Rycko Menoza. Kemudian untuk di Lamsel, kita ada Toni Eka Candra,” jelas Made.

    Selanjutnya, Pesisir Barat (Pesibar) Rahman Kholid (Ketua DPD II Golkar Pesibar), dan Lampung Timur (Lamtim) Azwar Hadi (Ketua DPD II Golkar Lamtim). “Untuk di Way Kanan kita punya kader generasi milenial yang siap maju pilkada, yaitu Isfansa Mahani (anak Arinal Djunaidi). Beliau ini kader muda yang berbakat, dia juga calon legislatif terpilih dari Golkar untuk di Bandar Lampung,” kata Made.

    Sementara untuk di Pesawaran, menurut Made, pihaknya masih akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Sehingga dia belum dapat menyebut siapa kader potensial yang siap maju Pilkada di Pesawaran.“Kalau untuk di Metro, ada Ardito Wijaya (Anak Wali Kota Metro) Pairin, yang sudah punya niatan maju,” ujar Made.

    Lebih lanjut Mde menuturkan, DPD II Golkar Lampung di delapan wilayah tersebut dalam waktu dekat akan membuka penjaringan dan penyariangan bakal calon kepala daerah. “Nanti kita buka pendaftaran untuk umum atau penjaringan. Kita utamakan kader internal Golkar yang mau dan punya potensi,” jelasnya.

    Walau begitu, kandidat dari partai politik (parpol) lain juga tetap dipersilahkan untuk mengikuti proses penjaringan tersebut.“Tetap tidak menutup kemungkinan untuk parpol lain, karena kita harus koalisi juga,” ucapnya. (red)

  • Dr Budiyono dan Hertanto Tetap Timsel KPU Lampung

    Dr Budiyono dan Hertanto Tetap Timsel KPU Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merampungkan klarifikasi kepada dua anggota tim seleksi (timsel) KPU Lampung, Budiyono dan Hertanto atas laporan dari masyarakat. Klarifikasi dilakukan oleh dua anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting di KPU Lampung pada hari ini, Sabtu (20-7) siang.

    Menurut Wahyu Setiawan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, menyimpulkan bahwa kedua timsel tetap dipertahankan untuk tetap melanjutkan tahapan rekrutmen KPU Lampung periode 2019-2024.

    “Dari semua itu (klarifikasi, red) KPU RI percaya kepada pak Budiono dan pak Hertanto mampu bekerja dan kami pertahankan sebagai timsel KPU Lampung periode 2019-2024,” kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Lampung usai melakukan klarifikasi.

    Dijelaskan Ia, untuk Budiono atas laporan masyarakat yang meragukan independensi, profesionalisme, dan integritasnya sebagai timsel karena pernah menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung periode 2014-2019.

    “Dr. Budiyono menyampaikan betul bahwa ia tenaga ahli gubernur periode lalu. Dan selama ini ia tidak pernah ada catatan yang mencederai independensi, profesionalisme, dan intergritasnya. Berikutnya juga, kami melakukan cros cek ke Unila bahwa tidak ada juga catatan buruknya sebagai civitas akademika yang dapat merusak indpendensi, profesionalisme, dan integritasnya,” ucapnya.

    Selain itu Budiyono juga dianggap mampu bekerja sebagai anggota timsel KPU Lampung, karena pernah mendapat penghargaan dari KPU Lampung dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Univesitas Lampung.

    “Ditambah lagi Dr.Budiyono juga pernah mendapat penghargaan dari KPU Lampung diera Pak Nanang Trenggono, jadi itu untuk Dr.Budiyono,” tegasnya.

    Sementara untuk Dr.Hertanto, sambung Wahyu, terkait posisi Dr.Hertanto sebagai suami salah satu anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih.

    “Perlu kami jelaskan bahwa betul Dr. Hertanto adalah suami yang sah dan meyakinkan dari anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih. Tetapi selama ini, selama dua periode Bu Handi menjabat sebagai anggota KPU Lampung, belum pernah ada catatan terlibat atau melibatkan diri pekerjaan di KPU Lampung, dan itu fakta. Bahkan, belum pernah menjadi timsel kab/kota meskipun, timsel kab/kota dibentuk oleh KPU Provinsi,” terangnya.

    Yang kedua, tentang intelektual dan keilmuan yang dimiliki Dr.Hertanto yang menjadi alasan KPU RI memilihnya sebagai timsel.

    “Perlu diketahui, bahwa Dr.Hertanto adalah Ketua Program Studi Megister Tata Kelola, dimana itu adalah program kemitraan KPU RI Lampung dengan Universitas Lampung. Sehingga dengan posisi itu, tentu sebagai mitra kami mempercayai integritas dan profesionalismenya. Dan juga Bu Handi sebagai istri istri yang sah dari Dr.Hertanto tidak ikut seleksi di KPU Lampung,” urainya.

    Selain itu, sama halnya dengan Dr.Budiyono, Dr.Hertanto juga tidak memiliki catatan buruk di Universitas Lampung tempat ia mengajar terkait indpenden,profesionalisme, dan integritasnya. “Sehingga kami menyimpulkan Dr.Hertanto dan Dr.Budiyono mampu bekerja dan kami pertahankan sebagai timsel KPU Lampung periode 2019-2024. Jadi tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

    Ditambahkan, Evi Novida Ginting, ia berharap masyarakat atau publik bisa mempercayai kerja-kerja timsel yang dibentuk oleh KPU RI. “Soal sistem seleksi yang ada, kita menjaga dan membuat rambu-rambu supaya timsel dalam mengambil keputusan tentu memiliki penilaian yang bisa dipertanggunjawabkan. Dan nanti ada pokja yang dibentuk oleh KPU untuk mengawasi timsel KPU provinsi dan kabaupten/kota,” tandansya. (win/fks/red)

  • Gugatan Kasasi Indra Karyadi Cs Kandas

    Gugatan Kasasi Indra Karyadi Cs Kandas

    Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung RI telah memutus perkara kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi yang menggugat DPP Partai Golkar sebagai Tergugat I dan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung sebagai Tergugat II. Putusan kasasi tersebut baru disampaikan ke Tergugat II pada hari Senin 8 juli 2019 yang bunyinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

    Ansyori Bangsaradin, SH selaku kuasa hukum Tergugat I dari BAKUMHAM Partai Golkar Provinsi Lampung mengatakan, bahwa gugatan Indra Karyadi dkk tersebut bermula ketika Partai Golkar menetapkan calon gubernur Lampung dimana para Penggugat menganggap penetapan calon gubernur dari Partai Golkar tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetentukan dalam Juklak 06/DPP/GOLKAR/VI/2016 tgl 15 juli 2016,Kamis(11/07/19).

    Selanjutnya Indra Karyadi Cs mengajukan permohonan perselisihan internal Partai ke Mahkamah Partai Golkar dan setelah melalui proses pemeriksaan Mahkamah Partai Golkar menyimpulkan permohonan para pemohon tidak beralasan hukum dan memutus menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

    Menurut Ansyori Bangsaradin, karna permohonan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar,  Indra Karyadi dan Subhan Effendi mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat register perkara No.58/Pdt.Sus Parpol/2018/PN.Jkt.Brt.

    Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, PN Jakarta Barat pada hari Senin tgl 26 Maret 2018 telah memutus dengan putusan “Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya” dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara. Karna tidak puas terhadap putusan PN Jakarta Barat, para Penggugat mengajukan Kasasi. (red).

  • Sidang DKPP, Ketua Dan Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik

    Sidang DKPP, Ketua Dan Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik

    Jakarta (SL)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asyari. Kemudian DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Wahyu Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.

    Tak hanya itu, DKPP juga memberi sanksi kepada Evi Novida Ginting. “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI, Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

    Dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.

    DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Dalam perkara Kolaka Timur, pengadu yakni mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi. Ia mendalilkan bahwa komisioner dan pimpinan tersebut tidak meloloskannya dalam tahap administrasi karena menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Padahal, ada beberapa calon anggota KPU di Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

    Adly juga menyebut bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara, yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024. Kebocoran tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur atas nama Iwan Kurniawan dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Nirwana sebelum tes CAT KPU dilaksanakan 19 November 2018.

    Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Prof Muhammad, hasil sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan Muhammad Aswar dan Seni Marlina dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. “Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” katanya.

    Selain itu, para teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. “Tindakan para teradu terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

    Terkait kebocoran, lanjut dia, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Iwan Kurniawan selaku staf sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud. DKPP pun memerintahkan kepada Iwan Kurniawan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

    Kasus Ilham

    Sidang DKPP menganggap Ilham sebagai Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

    Partai Hanura telah melayangkan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan, Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya.

    Namun para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari para Teradu.

    Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan, KPU seharusnya bersikap tegas untuk melakukan PAW. Hal ini karena proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan. Alfitra mengatakan, teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi. “Di mana setelah tiga kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai,” katanya. (net/red)

  • MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Administrasi TSM?

    MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Administrasi TSM?

    Jakarta (SL)-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK hanya berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

    “Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu,” kata hakim Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 lalu.

    Perkara pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif harus diselesaikan sebelum sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Mahkamah hanya mengadili hasil perselisihan pemilu,” ujar Manahan saat membacakan pertimbangan dalam perkara yang diajukan pemohon Prabowo – Sandiaga.

    Kubu Prabowo menyatakan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu dan meminta mahkamah mendiskualifikasi rival mereka, kubu Jokowi – Ma’ruf karena tudingtan kecurangan itu. Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan kasus ini telah diatur dalam Peraturan Bawaslu  nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

    “Dalam peraturan itu telah diatur objek pelanggaran administratif dan tata cara pelanggaran administratif TSM beserta sanksinya.” ujar Manahan. Sehingga, telah terang bahwa kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu dan harus diselesaikan sebelum sidang PHPU di MK.

    MK, ujar Manahan, hanya bisa mengadili dalam hal Bawaslu tidak memproses laporan dari pihak pemohon. MK tidak berwenang menangani perkara itu jika sebelumnya belum pernah ditangani secara berjenjang. “Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah,” ujar Manahan.

    Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Wahiduddin Adam mengatakan mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan bahwa pemohon pernah membuat pengaduan yang diduga bersifat TSM itu kepada Bawaslu. “Sehingga Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan karena tidak ada pengaduan,” ujar Wahidudin di persidangan pembacaan putusan MK. (Tempo)

  • Presiden Sudah Ditetapkan, KPU Belum Rampungkan Situng Pilpres?

    Presiden Sudah Ditetapkan, KPU Belum Rampungkan Situng Pilpres?

    Jakarta (SL)-Sejumlah KPU belum merampungkan penghitungan hasil Pemilu 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengoreksi pengisian data Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU di 12 provinsi yang belum mencapai 100 persen. KPU Pusat meminta pengisian situng diselesaikan hingga 100 persen.

    “Saya mau sampaikan bahwa situng untuk pilpres ada yang belum 100 persen pengisiannya. Aceh baru 98,5 persen, harus diselesaikan sampai 100 persen. Kemudian Sumatra Selatan saat ini 98,8 persen,  nanti harus 100 persen ” ujar Arief saat membuka rapat koordinasi persiapan sengketa hasil pileg bersama KPU provinsi,  di Harmoni,  Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

    Dia melanjutkan, tidak masuk akal jika pengisian data situng belum tuntas 100 persen. Sebab, tempat pemungutan suara (TPS) didirikan dan data dari TPS pun ada. “Jadi kenapa kok tidak bisa selesai 100 persen? Kenapa berhenti di tengah-tengah. Semuanya saya tegaskan harus selesai 100 persen. Supaya untuk Pilpres 2024 nanti juga bisa selesaikan 100 persen,” tegas Arief.

    Dia melanjutkan, ada 10 provinsi lain yang belum 100 persen menyelesaikan situng. Mereka adalah Kepulauan Riau (99,6 persen), Jawa Barat (99,7 persen), Jawa Timur (99,7 persen), Kalimantan Selatan (99,8 persen), Sulawesi Utara (99,9 persen), Maluku (75,9 persen), Maluku Utara (99,1 persen), Papua (71 persen) dan Papua Barat (79,9 persen) dan Sumatra Utara.

    Meski demikian, lanjut Arief, pengisian situng di 34 provinsi di Indonesia sudah mencapai 99,1 persen. Persentase ini meningkat jika dibandingkan situng Pilpres 2014 lalu yang tercatat sebanyak 98 persen. “Lima tahun lalu, data pilpres berhasil dicapture, di-upload sampai 98 persen dari total seluruh TPS sebanyak 400-an ribu TPS.  Saat ini dengan jumlah TPS sebanyak 800-an ribu, situng sudah diunggah bisa 99,1 persen. Sehingga kalau dari segi kuantitatif jumlahnya telah lampaui sebelumnya, mudah-mudahan semuanya nanti bisa 100 persen, ” tambah Arief.

    Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengakui ada kesalahan yang menyebabkan input data dalam situng belum juga mencapai 100 persen secara nasional. “Ya artinya kan kemudian kami tidak menutup mata bahwa petugas kami salah mengartikan bahwa C1 situng itu salah dimasukkan ke kotak. Nah sehingga kami kemudian harus meminta kepada bawaslu untuk buka kotak (kotak suara),”  ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 10 Juni lalu.

    Yang dimaksud Ilham adalah petugas yang sudah memasukkan formulir C1 untuk situng ke dalam kotak suara sebelum formulir itu dipindai. Ilham mengakui, kondisi seperti itu cukup banyak terjadi. Dia menjelaskan, saat ini input situng secara nasional mencapai 97 persen lebih.  “Maka masih ada (kekurangan) sekitar 2,5 persen-3 persen. Nahmayoritas dari jumlah yang kurang itu disebabkan karena kondisi salah memasukkan tadi,” ungkap Ilham.

    Lebih lanjut, dia menuturkan jika ada beberapa faktor yang menyebabkan salah memasukkan C1 itu. “Mungkin supervisi kurang, atau pemahaman KPPS kurang.  Mereka mungkin tidak perhitungkan soal itu (C1 harus di-scan dulu),” lanjut dia. (Republika)

  • Gerindra: Prabowo Tak Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan?

    Gerindra: Prabowo Tak Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan?

    Jakarta (SL)-Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko menyebut Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memutuskan tak menempuh langkah hukum lanjutan untuk menggugat hasil sengketa Pilpres setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

    Diketahui, MK sudah menolak hasil gugatan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu. Sesuai perundang-undangan, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Sudah, bahwa prinsipnya ini [MK] adalah langkah konstitusional terakhir, bahwa kami lihat tak ada langkah hukum terlalu relevan ke tingkat yang lebih,” kata Hendrasam dalam sebuah diskusi di D’Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).

    Lebih lanjut, Hendrasam mengatakan pihaknya membantah akan membawa gugatan Pilpres ke Mahkamah Internasional seperti yang diisukan beberapa waktu belakangan.

    Tim hukum Prabowo-Sandiaga, kata dia, menyadari bahwa sengketa Pilpres di Indonesia tak bisa diselesaikan dalam mekanisme peradilan di Mahkamah Internasional. “Ke Mahkamah internasional, kami tak menyarankan hal itu, bahwa itu [gugatan Pilpres] bukan ranah mahkamah internasional. Bahwa tim hukum sudah bulat bahwa ini langkah konstitusional terakhir,” kata dia

    Diketahui, Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) sendiri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hukum antarnegara atau antar lembaga-lembaga internasional.

    Hendrsam mengatakan bahwa Prabowo sendiri telah menerima keputusan persidangan MK kemarin. Ia menyatakan Prabowo telah menyerahkan sepenuhnya langkah hukum terkait sengketa Pilpres ke tim hukumnya selama ini. “Ya Insyaallah menerima. Karena tim hukum, jadi cara berfikir Pak Prabowo dari sisi hukum, termasuk kami menyarankan ke MK, itu dari tim hukum juga,” kata dia.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani juga menyebut pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. “Beliau (Prabowo) merasa bahwa perjuangan yang besar tidak kalah. Kemudian sudah diputuskan oleh MK, kita harus patuh terhadap keputusan MK, karena itu bersifat final dan mengikat,” ucap Muzani di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6).

    Prabowo, lanjutnya, meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi selama ini. Baik parpol koalisi, hingga para pendukung. Mantan Danjen Kopassus itu juga, tutur Muzani, mengucapkan terima kasih pula kepada seluruh pendukung atas kepercayaan yang diberikan pada Pilpres 2019. (CNN/red)

  • Golkar Lampung Dukung Kepemimpinan Airlangga Hartarto

    Golkar Lampung Dukung Kepemimpinan Airlangga Hartarto

    Bandar Lampung (SL)-Golkar Lampung menyampaikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk dipilih kembali sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024. Dukungan Partai Golkar Lampung disampaikan langsung Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ir.H. Arinal Djunaidi, kepada Airlangga Hartarto, dalam acara halal bihalal pengurus Golkar Lampung dengan Ketua Umum DPP Golkar, di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

    Ketua Golkar Lampung dan pengurus bersama ketua Umum DPP Golkar

    “Ketua DPD Golkar Lampung Pak Arinal, mengajak para wakil ketua DPD l dan Ketua-ketua serta Sekretaris DPD ll Partai Golkar Lampung bersilaturahmi dengan Ketua Umum dan jajaran DPP halal bihalal, sekaligus menyampaikan kesepakatan Golkar Lampung mendukung kepemimpinan Pak Airlangga Hartarto untuk dipilih kembali sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024,” kata Sekretaris DPD Golkar Lampung H. Supriyadi Hamzah, saat dimintai keterangan tadi malam.

    Saat menyampaikan Surat dukungan kepada Airlangga, kata Supriyadi Hamzah, Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris DPD Golkar, para wakil ketua dan ketua-ketua serta sekretaris DPD Kabupaten/kota se-Lampung. Golkar Lampung mendukung Airlangga Hartarto sebagai Ketua Golkar periode 2019-2024. Sedangkan Ketum Golkar didampingi Sekjen Golkar Letjend TNI (pur) H. Lodewijk F Paulus, Korbid Ekonomi DPP Golkar Dr. Azis Syamsudin dan sejumlah pengurus DPP Golkar.

    Menurut Supriyadi Hamzah, alasan mendukung Airlangga Hartarto DPD I dan DPD II Partai Golkar se-Lampung, bahwa di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto dengan berbagai rintangan dan persoalan Golkar dalam Pemilu 2019 di posisi kedua.

    Kemudian lanjut Supriyadi Hamzah, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto berhasil menghantarkan pasangan Capres Jokowi-Ma’ruf, menang dalam Pilpres. Dengan demikian, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto masih layak untuk melanjutkan kepemimpinan Golkar. Agar kedepan Golkar akan mempunyai peluang untuk menang lebih besar dalam Pileg 2024.

    Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, bahwa dirinya didukung hampir semua pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar. Karena itu, ia menyatakan siap mencalonkan diri sebagai ketua umum lagi melalui musyawarah nasional mendatang. “Insya Allah, ada beberapa daerah sudah memberikan dukungan,” kata Airlangga di Jakarta.

    Airlangga mengklaim hampir semua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar telah memberikan sikap dan dukungan dalam pencalonannya. Mengenai munculnya nama Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai salah satu pesaingnya, Airlangga menanggapinya santai. “Ya namanya Munas Golkar kan terbuka untuk publik,” kata Airlangga. (red)

  • Hairul Anas Beber Materi “Kecurangan Bagian dari Demokrasi”

    Hairul Anas Beber Materi “Kecurangan Bagian dari Demokrasi”

    Jakarta (SL)-Saksi fakta Hairul Anas Suaidi mengejutkan sidang sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi pada Kamis dini hari (20/06/2019). Anas mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi TKN 01 yang menurutnya mencederai demokrasi.

    Hairul Anas Suaidi adalah caleg PBB pimpinan Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi salah satu partai pendukung pasangan 01. Sebagai caleg, Anas diutus partainya mengikuti pelatihan saksi yang dilaksanakan oleh TKN 01. Anas menyentak lantai sidang karena membocorkan materi sensitif pada pelatihan tersebut.

    Salah satu materi yang dipaparkan adalah materi berjudul “Kecurangan adalah Bagian Demokrasi” yang dibawakan oleh Moeldoko. Materi tersebut mengusik idealisme dirinya dan beberapa teman-temannya. “Materi ini menjadi bahan pembicaraan kami hingga di kamar,” jelas Anas.

    Materi lain yang dibuka Anas antara lain tentang strategi mengajak masyarakat menjadi golput untuk memenangkan paslon 01 Jokowi Ma’aruf. “Menurut saya ini tidak benar Yang Mulia. Kita malah mengajak orang untuk golput,” papar Anas kepada majelis hakim.

    Hairul Anas juga mengatakan adanya kalimat-kalimat yang tidak pantas seperti aparat tidak boleh netral. “Aparat itu tidak boleh netral. Kalau aparat netral, buat apa?” Anas mengutip kalimat dari salah satu pemateri mengenai netralitas aparat negara. Kalimat tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

    Pelatihan yang diikuti Hairul Anas Suaidi adalah Training of Trainer untuk para trainer saksi Jokowi-Ma’aruf pada tanggal 20-21 Januari 2019. Keterangan Hairul pun mengusik rasa ingin tahu dari Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Ia kemudian menanyakan maksud dari materi itu apakah menjelaskan bagaimana membuat kecurangan atau menjelaskan kecurang suatu yang wajar terjadi dalam demokrasi. “Cenderung yang kedua, kecurangan itu adalah suatu kewajaran,” jawab Hairul.

    Diketahui, Hairul juga menjadi salah satu relawan IT BPN Prabowo-Sandi usai hari pencoblosan 17 April. Ia juga membuat robot yang berhasil mengungkap dugaan kecurangan dalam Situng milik KPU. Nama Hairul Anas Suaidi mencuat usai dia tampil di depan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dan presentasi soal ‘robot’ pemantau Situng KPU.

    Presentasi Hairul Anas Suaidi itu disampaikan saat simposium ‘Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Simposium yang diadakan BPN Prabowo-Sandi itu juga dihadiri sejumlah tokoh seperti Amien Rais dan Rizal Ramli.

    Hairul Anas Suaidi kemudian bergabung ke Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Anas bergabung setelah melihat ketidak beresan situng KPU. Anas kemudian menciptakan ‘robot’ yang mampu merekam tampilan layar situng KPU menit demi menit.  Dengan rekaman tersebut, Tim IT BPN akan dapat menemukan bila KPU melakukan hasil perhitungan yang mencurigakan.  (net/Red)