Kategori: Politik

  • Jawaban KPU Terkait Gugatan Prabowo-Sandi, Termasuk Ngaku Salah Input?

    Jawaban KPU Terkait Gugatan Prabowo-Sandi, Termasuk Ngaku Salah Input?

    Jakarta (SL)-Sejumlah poin gugatan yang diajukan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijawab oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Juni 2019. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon.

    Rangkuman poin-poin jawaban yang disampaikan oleh KPU dalam sidang kemarin dilangsir tempo. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya fokus kepada empat poin utama gugatan. “Semua poin kami jawab, cuma kami fokusnya empat poin, yakni persoalan daftar pemilih tetap (DPT), situng, status pasangan calon dan dana kampanye paslon,” ujar Arief Budiman di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.

    Berikut rincian jawaban kuasa hukum KPU terkait empat poin tersebut;

    Daftar Pemilih Tetap (DPT)

    Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin menjelaskan, DPT yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019. Persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama oleh KPU, pihak pasangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu, dan pihak terkait.

    “Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu,” ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

    Dalam catatan KPU, kata Ali, tercatat ada 7 kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga. Selain itu, KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.

    KPU juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. “Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Ali.

    Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)

    KPU menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). “Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara,” kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

    Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara Pemilu 2019.

    KPU mengakui bahwa terdapat kesalahan pencatatan data Situng. Meski demikian, kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan ini pun hanya berkisar 0,00026 persen sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara. “Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong,” ujar Ali.

    Status Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah

    Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan bank syariah. Sehingga, ujar dia, tidak ada kewajiban bagi Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019, seperti yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo-Sandi.

    Ali menyebutkan aturan mengenai jabatan itu sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ali, pasal itu mengatur pengertian BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. “Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN,” ujar Ali dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

    Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

    Dana Kampanye Paslon

    Adapun terkait dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga Uno, lebih jelas dijawab oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait. Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dalam perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Sandi menilai Jokowi-Ma’ruf cacat secara materil karena penggunaan dana yang absurd dan melanggar hukum.

    Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019. KPU melakukan kerja sama secara profesional dengan KAP dalam proses audit dana kampanye termasuk dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

    Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil audit KAP, laporan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi sudah dinyatakan patuh dan sesuai dengan UU Pemilu. “KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh,” ujar Wahyu. (red)

  • Petitum Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Meminta Agar membatalkan Keputusan KPU

    Petitum Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Meminta Agar membatalkan Keputusan KPU

    Jakarta (SL)-Tim kuasa kukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam petitum meminta agar membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil pemilihan presiden. Mereka juga meminta agar  MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin.

    Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan pada sengketa pilpres 2019 di MK.

    Pada sejumlah poin yang dibacakan Bambang Widjojanto tersebut salah satunya adalah meminta MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Diuraikan juga bahwa perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut pasangan 02 unggul  dibanding 01.

    “Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf  memperoleh 63.573.169 (48%) dan pasangan Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 (52%) dari total jumlah suara 132.223.408,” ujar Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

    Dalam petitum juga meminta hakim MK agar membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Karena telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan Masif. Bambang Widjojanto juga meminta paslon 02ditetapkan menjadi presiden terpilih 2019-2024.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019–2024,” tegas Mantan Pimpinan KPK.

    Dalam sidang perdana tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

    Bahkan, dalam petitum tersebut juga diperintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

    “Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang. Serta memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng,” tandas pria yang akrab disapa BW tersebut. (red)

  • Gelembungkan Suara 38 Penyelenggara Pemilu di Riau Terancam Hukuman

    Gelembungkan Suara 38 Penyelenggara Pemilu di Riau Terancam Hukuman

    Riau (SL)-Sebanyak 38 orang oknum penyelenggara Pemilu 2019 di Provinsi Riau terancam hukuman akibat diduga keras melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Hal itu dijelaskan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam jumpa pers dengan wartawan usai buka puasa bersama di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (27/5/2019) lalu.

    Rusidi Rusdan, pada 19 Mei 2019 lalu mengatakan KPU Riau belum bisa menjawab surat resmi Bawaslu Riau tentang salah input KPU Riau khusus suara 02 (Prabowo-Sandi). Ada 164 C1 sistem hitung (situng) KPU Riau yang bermasalah dan kesalahan itu baru hanya di Riau, belum termasuk seluruh Indonesia.

    “KPU Riau juga tak bisa jawab berapa salah hitung input suara 01 dan suara 02 di Pilpres 2019. Maka pantaslah penilaian masyarakat penghitungan KPU Riau ada masalah,” jelas Rusidi Rus dan yang didampingi sejumlah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau.

    Masalah di Siak ada 3 pelapor di Tualang se Kecamatan Tualang adanya dugaan penggelembungan suara. Fakta persidangan pelapor tak bisa membuktikan dan ini tidak terbukti dan PPK Tualang tak melakukan kesalahan.

    Moralitas atau pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu se Riau yang diduga keras terlibat penggelembungan suara oknum PPK 14 orang, oknum Panwascam 16 orang, dan oknum KPPS 8 orang dan ini terjadi antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah penyidikan sentral Gakkundu sudah ada tersangka ketua PPK Inhu dan di Pelalawan SP 2, di Bungaraya Siak ada tapi tak memenuhi syarat tapi akan dipelajari lagi ditindaklanjuti lagi.

    Di Kuansing diteruskan pelanggaran kode etik dan pidana dari penyelenggara yang terlibat penggelembungan suara. Kasus yang ditangani saat ini yang sudah diputus dua pidana yakni di Meranti money politics dan kedua kampanye di lokasi pendidikan.

    Money politic di Kampar sudah satu yang diputus oknum isteri kepala desa sedang proses di pengadilan. Oknum caleg di Inhu money politic dan dalam tahap penyidikan. Money politic di Meranti dituntut 3 bulan penjara, namun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau tidak bersalah.

    Sebanyak 6.950 lembar C1 akan dikoreksi dan Bawaslu beri garansi bahwa kinerja Bawaslu Riau dalam Pemilu 2019 ini sudah baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya di Bengkalis kenapa KPU Bengkalis sampai saat ini tak berani buka C1 Plano di Batin Selapan.

    Sementara 13 oknum penyelenggara Pemilu, caleg sedang diproses hukum sampai Senin (27/5/2019) dan yang lainnya yang terlibat penggelembungan suara juga akan segera diproses hukum.(dtak/red)

  • Tony Eka Candra Akan Ramaikan Bursa Pilkada Lampung Selatan

    Tony Eka Candra Akan Ramaikan Bursa Pilkada Lampung Selatan

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka Candra siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada 2020 mendatang. Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan Lampung selatan tersebut siap mewakafkan diri untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

    “Saya banyak diminta oleh berbagai tokoh masyarakat dan masyarakat Lamsel, ketika saya kampanye di 117 titik saat Pileg dan Pilpres yang lalu disana. Banyak masyarakat yang meminta saya untuk terus mengayomi masyarakat dan terus melakukan pembangunan yang lebih baik,” katanya saat di temui di sela acara silahturahmi Gubernur Lampung terpilih Ir. H. Arinal Djunaidi dengan para Akademisi di Rumah Kayu, Kamis (30/5/2019).

    Meskipun begitu politisi senior partai Golkar yang sudah 7 (tujuh) periode menjadi Anggota Legislatif ini mengatakan, untuk dicalonkan menjadi calon Kepala Daerah, ada mekanisme yang berlaku di partai Golkar. Kemudian ia juga mengatakan partainya hanya memiliki 7 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan masih memerlukan 3 kursi lagi, maka harus berkoalisi dengan partai lain. “Dengan mengucap bismillah saya akan siap mewakafkan diri untuk memajukan, memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Lampung Selatan,” katanya.

    Namun demikian Tony menyerahkan sepenuhnya semua keputusan kepada mekanisme partai dan tetap tunduk, patuh dan taat kepada keputusan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi. Sebagaimana diketahui, Tony yang juga Ketua Badan Pengendali Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Provinsi Lampung dan Ketua Tim Pemenangan Arinal Djunaidi – Chusnunia pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang lalu.

    Tony merupakan sosok yang loyal kepada Partai Golkar, serta tokoh dan aktivis di berbagai organisasi pemuda dan kemasyarakatan, serta organisasi sosial, profesi serta organisasi olah raga. Tony pernah menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Lampung, BPD HIPMI Provinsi Lampung.

    Dan saat ini masih dipercaya menjadi Ketua PD VIII Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Dan Putra-Putri TNI-POLRI (FKPPI) Provinsi Lampung, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, Ketua Pengda Bandung Karate Club (BKC) Provinsi Lampung, dan Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Bandar Lampung.

    Diketahui pada Pileg 2019 yang lalu, Tony Eka Candra memperoleh sebanyak 24.195 suara. Pencapaian itu sekaligus menjadi perolehan suara terbesar untuk DPRD Provinsi Lampung dari seluruh caleg partai politik di Daerah Pemilihan II Lampung Selatan.

    Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Supriadi Hamzah mengatakan pihaknya mendukung kader-kader partai untuk duduk sebagai Kepala Daerah. “Kader yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela serta didorong oleh berbagai tokoh masyarakat, maka akan kita suport dan kita dukung. Tony Eka Candra memiliki semua kriteria tersebut, dan salah satu kader terbaik partai Golkar Provinsi Lampung, katanya. (red/jun).

  • Parbowo-Sandi Daftarkan Gugatan Ke MK

    Parbowo-Sandi Daftarkan Gugatan Ke MK

    Jakarta (SL)-Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam. Terdaftar delapan anggota tim kuasa hukum yang membantu Prabowo-Sandiaga dalam menjalani gugatan sengketa Pilpres 2019.

    Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan satu persatu siapa saja pengacara yang resmi menjadi kuasa hukum tersebut.

    “Yang resmi mas BW (Bambang Widjojanto), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji, Dorel Amir,” kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

    Sebelumnya, nama pengacara Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin sempat disebut-sebut ditunjuk sebagai salah satu anggota dari tim kuasa hukum. Bahkan Otto sempat menemui Prabowo dan Sandiaga di kediamannya beberapa waktu lalu.

    Dahnil menyampaikan kedua nama tersebut tidak masuk ke dalam tim kuasa hukum secara resmi. Akan tetapi, baik Otto maupun Irman masih memberikan masukan-masukan terkait proses hukum. Dirinya juga mengungkapkan kalau banyak tim kuasa hukum yang membantu Prabowo – Sandiaga di luar persoalan sengketa pemilu.

    “Irman beda lagi timnya dia nanti advice, kemudian ya nanti kan ada yang ke Bawaslu kemudian nanti ada langkah-langkah legal lainnya. Ini tim MK yang terkait dengan perselisihan hasil pemilu,” tandasnya.

    Berikut formasi tim kuasa hukum yang akan membantu Prabowo – Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 di MK:

    1. Dr Bambang Widjojanto, SH, LLM

    2. Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD

    3. Teuku Nasrullah, SH, MH

    4. TM Luthfi Yazid, SH, LLM

    5. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD

    6. Iskandar Sonhadji, SH

    7. Dorel Almir, SH, MKn

    8. Zulfadli, SH

    (suara)

  • Dini Hari KPU Tetapan Hasil Pilpres Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%, Pileg PDIP Juara Disusul Gerindra-Golkar

    Dini Hari KPU Tetapan Hasil Pilpres Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%, Pileg PDIP Juara Disusul Gerindra-Golkar

    Jakarta (SL)-Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019 dini hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

    Penetapan Hasil Pilpres Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%, Hasil pileg ini ditetapkan dalam Keputusan Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2019. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 PPLN.

    Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaga itu baru menetapkan hasil perolehan suara pemilihan presiden 2019, bukan calon presiden yang terpilih. Ia menjelaskan untuk penetapan calon yang terpilih harus menunggu apakah ada pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi atau tidak. “Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” katanya, Selasa, 21 Mei 2019.

    Hasyim menuturkan pihak yang tidak menerima hasil perolehan suara dipersilakan mengajukan gugatan ke MK dalam 3×24 jam terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara. “Terhitung sejak 21 mei 2019 jam 1.46 sampai 24 mei 2019 jam 1.46 adalah masa pendaftaran gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” ujarnya.

    Menurut Hasyim, bila dalam jangka waktu 3×24 jam tersebut tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK, maka KPU akan meminta konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan. Setelah mendapat konfirmasi dari MK maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon terpilih.

    “Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” ujarnya.

    KPU telah menyelesaikan penghitungan suara dini hari tadi. Hasilnya pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan raihan 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

    Hasil Pileg 2019 PDIP Juara, Disusul Gerindra-Golkar

    Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR dan DPD akhirnya selesai sebelum waktu yang ditentukan. Hasilnya, KPU menetapkan PDIP meraih suara tertinggi.

    “Menetapkan memutuskan keputusan KPU tentang hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakpus, Selasa (21/5/2019) dini hari.

    Berikut perolehan suara 16 partai politik nasional:

    1. PKB: 13.570.097 (9,69%)
    2. Gerindra: 17.594.839 (12,57%)
    3. PDIP: 27.053.961 (19,33%)
    4. Golkar: 17.229.789 (12,31%)
    5. NasDem: 12.661.792 (9,05%)
    6. Garuda: 702.536 (0,50%)
    7. Berkarya: 2.929.495 (2,09%)
    8. PKS: 11.493.663 (8,21%)
    9. Perindo: 3.738.320 (2,67%)
    10. PPP: 6.323.147 (4,52%)
    11. PSI: 2.650.361 (1,89%)
    12. PAN: 9.572.623 (6,84%)
    13. Hanura: 2.161.507 (1,54%)
    14. Demokrat: 10.876.507 (7,77%)
    19. PBB: 1.099.848 (0,79%)
    20. PKPI: 312.765 (0,22%).

    Jumlah seluruh suara sah: 139.971.260 suara.

  • Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Putuskan Gugat Ke MK

    Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Putuskan Gugat Ke MK

    Jakarta (SL)-Kubu pasangan calon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat siang ini.

    “Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.

    Dasco mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. Pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.

    “Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

    Hari ini, Prabowo menggelar rapat dengan petinggi partai koalisi pengusungnya. Rapat di antaranya dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Cawapres Sandiaga Uno juga hadir di lokasi.

    KPU telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601. (tempo)

  • Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo-Sandi, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

    Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo-Sandi, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

    Jakarta (SL)-Bawaslu RI memenangkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kesalahan pada proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

    Terkait itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan KPU telah terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran pada sistem situng KPU. “KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

    Dengan melihat keputusan dari Bawaslu itu, Andre kemudian menjelaskan bahwa BPN memegang komitmen untuk menolak menyampaikan penolakan terhadap sistem yang dijalankan oleh KPU melalui jalur konstitusional.

    Dengan adanya hal tersebut, Andre menegaskan kubu Prabowo-Sandiaga tidak melakukan makar atau berupaya untuk menggulingkan pemerintah. “Jadi jelas, bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

    “Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) pagi. (red)

  • Sandi Akan Dampingi Prabowo Sampai Titik Darah Penghabisan Hingga Kemenangan Diakui

    Sandi Akan Dampingi Prabowo Sampai Titik Darah Penghabisan Hingga Kemenangan Diakui

    Jakarta (SL)-Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno siap berjuang hingga titik darah terakhir demi kemenangan Pilpres 2019. Pidato berapi-api ini disampaikan Sandi di hadapan para pendukungnya saat menghadiri buka bersama (bukber) di kantor Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Jawa Timur, Jalan Gayungsari, Surabaya, Rabu (15/5) sore.

    “Saya nyatakan hari ini di Surabaya, saya akan terus dampingi dan dukung Pak Prabowo sampai darah penghabisan, bersama hadirin semua. Bersama seluruh rakyat Indonesia, saya akan berjuang sampai titik darah terakhir. Siap berjuang?” kata Sandi, disambut teriakan kompak pendukungnya.

    Sandi memastikan Capres Prabowo Subianto akan terus berjuang bersama rakyat untuk merebut kemenangan yang diklaimnya telah dicuri. Sandi tidak akan mendiamkan kecurangan. “Saya dan Pak Prabowo menyatakan tidak (diam)! Kita tidak boleh diam, kita tidak boleh mendiamkan keadaan ini,” tegasnya.

    Mantan Wagub DKI Jakarta ini menambahkan, Prabowo secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan rakyat harus ditegakkan dan siap mati-matian berjuang bersama rakyat. “Kita deklarasikan tekad berjuang bersama rakyat. Pak Prabowo menyatakan ‘Saya akan timbul dan tenggelam bersama rakyat selama napas masih diberikan’. Pak Prabowo akan terus berjuang sampai kemenangan ini diakui,” bebernya.

    “Tadi malam, Pak Prabowo mengumpulkan para ahli hukum untuk menuliskan surat wasiat. Surat wasiat ini akan menjadi penambah perjuangan Pak Prabowo Subianto untuk NKRI, tak akan pernah surut hingga embusan napas terakhir,” ucapnya.

    Dia menyinggung siklus 20 tahunan yang terjadi di Indonesia. Mulai zaman pra kemerdekaan hingga reformasi 98. Siklus yang menjadi catatan sejarah mengubah arah demokrasi di Tanah Air. Dia juga menceritakan keadaan yang mulai dicemaskan para pegiat demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM).

    “Kemarin sore, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar konferensi pers menyatakan, pemerintah membahayakan demokrasi dan meruntuhkan subtansi hukum,” katanya.

    Menurutnya, YBHI membeberkan tanda-tanda hukum Indonesia sedang dalam ancaman. Seperti pembentukan tim asistensi hukum untuk memantau pernyataan para tokoh. Dia juga menyinggung penggunaan istilah makar dilakukan secara sembrono oleh pemerintah saat ini.

    Termasuk upaya penangkapan, pembubaran, bahkan kekerasan terhadap aksi-aksi damai. Dia mengajak pendukungnya untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi dan kehidupan kenegaraan. “Apa kita biarkan demokrasi kita diberangus oleh politik uang? Apa kita akan membiarkan penyuara hati nurani rakyat, para ulama, para profesor, para cerdik-pandai dilumpuhkan, dikriminalkan dan dipenjara seperti masa penjajahan dahulu? Tidak!” (mdk/red)

  • BAWASLU Putuskan KPU Terbukti Melanggar Prosedur Situng Pemilu 2019

    BAWASLU Putuskan KPU Terbukti Melanggar Prosedur Situng Pemilu 2019

    Jakarta (SL0-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusan sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/19).

    “Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/19)

    Lebih lanjut, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. “Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.

    Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

    “Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.

    Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. (red)