Kategori: Politik

  • Ulang Tahun Ke-67, Prabowo Sapa Pendukung di Blok M

    Ulang Tahun Ke-67, Prabowo Sapa Pendukung di Blok M

    Jakarta (SL) – Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto merayakan ultah di Pasaraya Blok M, Jaksel. Prabowo mendatangi pendukungnya yang sudah menunggu di foodcourt Pasaraya. Penampilan berbeda ditunjukkan Prabowo. Biasanya berpakaian putih cokelat atau serba cokelat, kini Prabowo tampil dengan kemeja biru dan celana hitam.

    Prabowo kemudian menyapa pendukung. Prabowo mengucapkan terima kasih karena sudah banyak mendoakan. “Saya hanya ingin ucapkan terima kasih atas perhatian Saudara-saudara, terima kasih atas dukungan kalian semua. Perjuangan kita sangat berat, kita ingin perbaikan di negara kita,” ucap Prabowo di Pasaraya, Jaksel, Rabu (17/10/2018).

    “Dukung saya karena bersama-sama kita harus perbaiki negara ini, dukung saya dan Sandiaga Uno dan seluruh tim kita karena bersama-sama kita harus hilangkan korupsi di negeri ini. Kita harus hilangkan kemiskinan di negara kita. Jadi kalau Anda dukung saya, ingat kita harus berjuang untuk rakyat kita yang sedang menderita,” lanjutnya.

    Prabowo menyampaikan hal itu dengan nada penuh semangat, suaranya bergetar. Capres nomor urut 02 itu juga meminta dukungan sambil naik ke atas kursi dan berada di tengah-tengah emak-emak. Prabowo menegaskan ingin adanya keadilan di Indonesia. Dia ingin pemerataan hadir di Tanah Air.

    “Kita ingin keadilan, kita ingin kemakmuran, kita ingin pemerataan, biar semua rakyat Indonesia merasakan kesejahteraan. Hanya itu yang kita inginkan, hanya itu yang kita perjuangkan. Kita ingin yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” tegas Prabowo.

    Prabowo tidak lama berada di Pasaraya. Dia hanya 15 menit menyapa pendukung di Pasaraya, kemudian kembali ke kediamannya di Kertanegara No 4, Jaksel. Selama perjalanan ke mobil, Prabowo juga dikerubungi emak-emak. Emak-emak itu berebut untuk selfie bareng Prabowo.

  • Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu RI

    Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu RI

    Bandarlampung (SL) – Luhut B. Pandjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu RI. Mereka patut diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta Pilpres 2019.

    Pada waktu acara IMF and Work Bank Annual Metting, kedua menteri mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim berpose dengan satu jari.

    Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan (2) jo pasal 457 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, kata Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman.

    “Itu tindakan yang salah. Sebagai aparat negara seharusnya mampu menunjukkan netralitas,” kata M. Taufiqurrahman usai melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu RI, Kamis (18/10).

    Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10), menilai pelaporan tersebut wajar. “Saya kira wajar saja kalau dilaporkan ke Bawaslu ya,” ujar Fadli.

    Event internasional yang dihadiri oleh pimpinan lembaga dunia itu terekam jelas bahwa Luhut dan Sri Mulyani mengarahkan Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari.

    “Saya kira jelas itu, saya kan nonton juga di videonya. Lagrade dan Kim itu kan reflek dua jari dan tidak ada maksud untuk kampanye tapi malah justru dinyatakan kalau dua itu Prabowo dan satu itu Jokowi,” bebernya.

    Fadli yang juga waketum Partai Gerindra itu menyayangkan sikap kedua pejabat publik itu. Seharusnya tidak perlu di event seperti itu melakukan kampanye terselubung. (RMOL)

  • Terkait Videotron, Bawaslu DKI Kirim Ualng Surat Pemanggilan Jokowi

    Terkait Videotron, Bawaslu DKI Kirim Ualng Surat Pemanggilan Jokowi

    Jakarta (SL) – Bawaslu DKI mengirim ulang surat pemanggilan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin soal kampanye dalam videotron di tempat yang dilarang KPU. Hal itu sesuai permintaan dari pelapor Sahroni yang meminta terlapor hadir dalam sidang.

    “Ini permintaan pelapor agar paslon atau yang dikuasakan hadir,” ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

    Puadi mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma’ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme. Lantaran Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma’ruf.

    “Kita tujukan ke Paslon hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu,” ucapnya.

    Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Surat akan dikirim hari ini.

    “Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa,” tutur Puadi.

    Puadi mengatakan jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran terlapor.

    “Karena sudah tiga kali, kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa ya kita persilakan karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan,” katanya.

    Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma’ruf ke tim kampanye daerah. Lalu koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.

    Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya mekanisme surat yang dikirimlan Bawaslu salah.

    “Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat,” ujar Gelora dalam persidangan. (Repelita)

  • Dua Pekan Dibuka, Bawaslu Lampung Terima 227 Pengaduan DPTHP

    Dua Pekan Dibuka, Bawaslu Lampung Terima 227 Pengaduan DPTHP

    Bandar Lampung (SL) – Sejak dua pekan lalu dibukanya pengaduan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) sudah menerima 13.945 aduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) se-Indonesia. Untuk di Provinsi Lampung, mencapai 227 laporan pengaduan.

    Menurut ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah bahwa laporan tersebut diterima sejak dimulai tanggal 1 hingga 15  Oktober, dan didapat 227 pengaduan. Posko dibuka di setiap kecamatan di Provinsi Lampung. Hingga menjelang Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019).

    “Kami menerima pengaduan berupa laporan terkait belum melakukan perekaman, berencana pindah domisili, informasi meninggal dunia dan pemilih yang elemen informasinya invalid di DPT,” kata Khoir sapaan akrabnya, Rabu (17/10/2018).

    Ditambahkan Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar bahwa untuk rincian posko pengaduan sebanyak 227 laporan dari 2.104 posko diantaranya di Waykanan sebanyak 795 posko baru 4 pengaduan.Tulangbawang sebanyak 167 posko baru 2.

    Kemudian di Lampung Utara 24 posko baru 5, Tanggamus 21 posko 5 pengaduan, di Mesuji 8 posko baru 4, di  Bandarlampung 27 posko baru 3 pengaduan, selanjutnya Lampung Tengah 29 posko ada 41 pengaduan.Selanjutnya di Pringsewu 141 posko ada 4, Pesisir Barat 12 posko 7 pengaduan, di Lampung Selatan 278 posko ada 100, Lampung Barat 137 posko ada 35, Tulangbawang Barat 137 posko ada 13 pengaduan, Pesawaran 12 posko 2 pengaduan, Lampung Timur 288 posko baru 1 pengaduan.(rilisid)

  • Demokrat: Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Penembakan Gedung DPR RI

    Demokrat: Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Penembakan Gedung DPR RI

    Jakarta (SL) – Peluru kembali ditemukan ditemukan di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN. Ada dua lantai yang diterjang peluru, yakni di lantai 10 ruangan Vivi Sumantri dari Fraksi Demokrat dan 20 ruangan Totok dari Fraksi PAN di Gedung Nusantara I.Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, pihaknya prihatin dan mengecam atas kejadian tersebut. Ia meminta semua pihak di kompleks DPR untuk saling menjaga.

    “Tentu Fraksi Demokrat prihatin dan mengecam terjadinya tembakan liar apapun itu bentuk tujuannya. Kami menyayangkan rungan kompleks dijaga keamanannya harus diberi perlindungan agar kami benar-benar aman tidak boleh jadi kegelisahan,” ujar Ibas kepada wartawan di lokasi, (17/10/2018).

    Ia meminta, aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut agar tidak terulang kembali. Pasalnya, ia khawatir kejadian tersebut bakal memakan korban.”Ruangan Bu Vivi ditembak bisa saja ini rentetan kemarin yang dalam hal ini polisi harus mengecek langsung.

    Kami berharap polisi untuk mengungkapkan apa yang terjadi sesungguhnya dan melakukan investigasi,” terangnya.Diketahui, dua ruangan kerja anggota DPR di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta terserang peluru nyasar. Kejadian itu berlangsung pada Senin, (15/10/2018) sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB.Peluru pertama bersarang di kaca ruang kerja nomor 1601 milik anggota Fraksi Gerindra Wenny Warouw yang terletak di lantai 16.

    Peluru tersebut menembus kaca dan tembok ruang kerja Wenny. Saat ini, Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus peluru nyasar di gedung DPR. Polisi menyebut dua tersangka berinisial IAW dan RMY bukan anggota Perbakin. (net)

     

  • Wahrul Fauzi Silalahi Bertekad Sejahterakan Rakyat Lewat Jalur Legistif

    Wahrul Fauzi Silalahi Bertekad Sejahterakan Rakyat Lewat Jalur Legistif

    Bandarlampung (SL)-Nama Wahrul Fauzi Silalahi yang tercatat sebagai pekerja sosial dalam membela konflik rakyat dalam bentuk apa pun belum begitu dikenal oleh masyarakat. Kini, dia bertekad meningkatkan ekonomi rakyat dengan jalur legislatif.

    Dia tahu segala sesuatu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat digodok lewat pintu DPRD. Kalau di negera diurus oleh DPR RI, di tingkat provinsi digodok lewat DPRD provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota di godok lewat DPRD kota atau kabupaten. Dia mencontohkan, misalnya harga BBM mau naik, tentu harus melalui persetujuan DPR, mengimpor beras atau kebutuhan lainnya juga melalui persetujuan DPR.

    Di tingkat provinsi, juga sama. Misalnya pasokan gas berkurang tentu DPRD provinsi bisa menggodoknya, begitu juga dengan kenaikan harga  lainnya. Jika harga naiuk, sudah tentu memengaruhi kesejahteraan rakyat.

    Berangkat  dari situ, Wahrul Fauzi Silalahi memberanikan diri mencalonkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung lewat Partai Nasdem. Dia merasa bersyukur karena Partai Nasdem memberikan amanah kepadanya untuk ikut menggodok ekonomi kerakyatan lewat pintu DPRD dengan daerah pemilihan 2, Lampung Selatan.

    Atas dasar itu juga dia meminta kepada masyarakat yang tinggal di Lampng Selatan untuk mendukungnya menjadi wakil rakyat agar dapat andil besar dalam meningkatkan ekonomia rakyat. “Saya berjanji akan membela kepentingan rakyat demi meningkatkan ekonomi rakyar lewat pindiu DPRD Provinsi Lampung,” kata Wahrul Fauzi Silalahi, yang melulu membela kepentingan rakta lewat lembaga bantuan hukum.

    Wahrul yang berkecimpung di dunia pengacara, sering diminta masyarakat untuk membela apabila ada yang konflik dengan pejhabat dan pemerintah. Entak sudah berapa ratus rakyat yang dibelanya tanpa harus member imbalan alias tanpa pamrih. (red/jun)

  • RDP Komisi I Soal Tim Seleksi Sekdaprov Lampung Tanpa Perencanaan Matang

    RDP Komisi I Soal Tim Seleksi Sekdaprov Lampung Tanpa Perencanaan Matang

    Bandarlampung (SL) – BK DPRD Lampung memanggil tiga anggota Komisi I terkait pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman, Selasa (16/10). Kesimpulan pertemuan ini, RDP atau hearing tanpa perencanaan matang.

    Ketiga anggota Komisi I yang dipanggil Badan Kehormatan (BK) adalah Apriliati dari Fraksi PDIP, Suprapto dari Fraksi PAN dan I Made Suarjaya dari Fraksi Gerindra. “Kita menanyakan apa targetnya. Ternyata, mereka tak memiliki target. Makanya, saya katakan, Komisi I tanpa perencanaan matang dan hanya semata- mata menjalankan tugas,” ujar Ketua BK Abdullah Fadri Auli.

    Selain itu, BK juga mengorek alasan Komisi I memanggi Plt Sekda, Biro Hukum, BKD, dan Inspektorat. “Ternyata, dasar Komisi I hanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ramainya pemberitaan media terkesan ada ketidakadilan dalam pelaksanaan timsel,” ujar Abdullah Fadri Auli.

    Setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa SKPD, Timsel tidak memeroleh jawaban uang memuaskan sampai ada anggota Komisi I yang mengusulkan untuk mengundang Timsel. Abdullah Fadri Auli menyatakan saat ini hanya menyerap jawaban dari pertanyaan yang diajukan dan keputusanya akan dirapatkan di BK. (rl/net)

  • Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Ternyata Juga Tim Kampanye Jokowi

    Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Ternyata Juga Tim Kampanye Jokowi

    Bekasi (SL) – KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin soal suap Meikarta. Neneng dibawa ke gedung KPK menjelang tengah malam. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

    Nama Neneng tercantum dalam tim pemenangan Jokowi – Ma’ruf wilayah Jawa Barat yang diketuai mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Berdasarkan Surat Keputusan nomor 015/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018 yang diterbitkan Tim Kampanye Nasional, Neneng tercatat sebagai pengarah teritorial bersama Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

    Posisi pengarah teritorial sendiri memang disiapkan bagi kader partai politik pendukung yang memimpin suatu daerah. Selain Neneng dan Eka, tercatat juga nama Walikota Bekasi Rahmat Effendy, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Bupat Bogor Nurhayanti hingga Bupati Bandung Dadang Naser. Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

    Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(oposisi.net)

     

     

  • Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

    Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya komisi I menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. Tuduhan terhadap anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra menjelaskan, adanya pemberitaan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dengan tegas dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

    “Hari ini kita sudah mendengar langsung keterangan dari Anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, dan telah dijelaskannya secara gamblang dan detail, bahwa apa yang muncul dimedia sosial terkait pemalsuan tanda tangan adalah tidak benar, dan akibat dari isu tersebut Ibu Ririn Kuswantari merasa tersakiti, teraniaya, terdzolimi dan ini adalah fitnah, dan apa yang dirasakan Ibu Ririn juga dirasakan oleh Fraksi Partai Golkar, seharusnya isu utamanya adalah bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya (Sekda), karena sebagaimana aturan perundangan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD,” tegas Tony saat menggelar Konfrensi Pers diruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

    Tony yang didampingi Anggota Fraksi Partai Golkar Lainnya yakni Hj. Ririn Kuswantari, H. Riza Mirhadi, I Nyoman Suryana, FX. Siman, H. Thaib Husin dan H. Ali Imron juga menegaskan, terkait seleksi Jabatan Tinggi Madya yang dilakukan indikasinya terbuka tetapi tertutup, karena kepala daerah seyogyanya memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan peluang yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi peraturan perundangan-undangan untuk mengikuti seleksi tersebut, dan seleksi yang ada terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Mangement Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    “Pada hakekatnya aturan perundangan tersebut menyatakan bahwa, Pengisian Jabatan Tinggi Madya, baik itu di Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural dan Instansi Daerah, dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan setara. Tidak boleh melakukan diskriminasi dan nepotisme. Pada awalnya sebanyak 9 orang yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi, tetapi yang mendapat rekomendasi dari Gubernur ada 4 orang, dan ini perlu dipertanyakan oleh Anggota Dewan,” jelas Tony.

    Tony juga menjelaskan, beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi Gubernur Lampung seperti Kherlani dan Fahrizal Darminto yang dinilai berprestasi, dan tidak pernah memiliki permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdian selama ini.

    “Saya mencontohkan Pak Kherlani, saat ini pangkatnya paling tinggi golongan 4-E dan dia tidak pernah ada permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdianya selama ini tetapi tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur, kemudian Pak Fahrizal Darminto yang saat ini pangkatnya golongan 4-D, juga sudah mengikuti Lemhanas dan tidak pernah ada permasalahan selama menjalankan tugas dan Pengabdianya dijajaran Pemerintahan Provinsi Lampung, juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan inikan salah satu contoh saja yang perlu dipertanyakan oleh Komisi I sebagai Alat Kelengkapan Dewan didalam menjalankan fungsi pengawasannya, belum lagi mekanismenya, apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga Partai Golkar dengan ini mendukung upaya komisi I untuk melakukan fungsi pengawasan didalam seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung,” pungkas Tony.

    Sementara Anggota Fraksi Partai Golkar H. Riza Mirhadi menambahkan, terkait persolan adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ririn Kuswantari, berdasarkan hasil Rapat Fraksi Partai Golkar akan segera dilaporkan oleh Ririn Kuswantari kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, karena persoalan ini tidak hanya mencidrai nama baik pribadi Ririn, akan tetapi telah mencidrai nama baik Fraksi Partai Golkar.

    “Kami sudah mendengar secara langsung dan gamblang keterangan dari ibu Ririn dalam rapat Fraksi tadi, dan oleh sebab itu kita minta kepada Ibu Ririn yang saat ini merasa nama baiknya terusik, dan ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun kelembagaan Fraksi Partai Golkar, kita minta segera dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, dan langkah selanjutnya Fraksi Partai Golkar akan memikirkan dan mempertimbangkan hasil keputusan Badan Kehormatan apakah proses selanjutnya akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, kita tunggu saja perkembangannya,” tegas Riza.

    Ditempat yang sama Anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan, terkait adanya tanda tangan yang discaning bukan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi murni kelalaian staf yang perlu pembinaan.

    “Sekali lagi saya sampaikan dan tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapapun untuk memalsukan tanda tangan Pak Johan Sulaiman selaku Wakil Ketua Dewan, dan saya juga sudah sampaikan kepada Fraksi Partai Golkar secara detail, dan persoalan ini akan segera saya laporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, serta berharap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung dapat berlangsung, terbuka, Kompetitif, Adil, dan setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ririn.(rls)

  • Suprapto Dicecar 25 Pertanyaan oleh BK DPRD Lampung

    Suprapto Dicecar 25 Pertanyaan oleh BK DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)  – Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Suprapto dicecar 25 pertanyaan oleh majelis hakim Badan Kehormatan (BK) sebagai saksi pada sidang klarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan pimpinan DPRD Lampung Johan Sulaiman, di ruang Badan Kehormatan DPRD Lampung, Selasa (16/10).

    “Saya diperiksa sekitar satu setengah jam lebih sebagai saksi dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan DPRD dan dicecar 25 pertanyaan yang di lontarkan semua majelis hakim. Alhamdulillah semua pertanyaan bisa saya jawab,” katanya, Selasa (16/10).

    Politisi PAN ini menjelaskan bahwa ada beberapa poin pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim yaitu. Misalnya saja, ia mencontohkan, saudara Prapto, seberapa tahu saudara tentang pemalsuan tanda tangan pimpinan DPRD dalam hal ini Johan Sulaiman. “Saya paparkan semuanya didepan majelis hakim, tetapi bukan kapasitas saya menjelaskan kronologisnya,” ungkapnya.

    Selain itu, Ketua Fraksi PAN Lampung itu mengapresiasi dari upaya Badan Kehormatan untuk menelusuri dan mendalami polemik pemalsuan tanda tangan pimpinan yang terjadi. “Ini bagus dan positif, dengan muncul dugaan tanda tangan palsu saja kami dan BK bekerja secara profesional dan aktif,” ujarnya.

    Saat disinggung adakah nuansa politis di dalam kasus yang terjadi, Prapto mengaku DPRD adalah lembaga politik. Artinya, ketika benar adanya merupakan hal yang wajar.(Fajarsumatera)