Kategori: Politik

  • Sandiaga Uno Cawapres Berdarah Bugis Sengkang

    Sandiaga Uno Cawapres Berdarah Bugis Sengkang

    Makassar (SL) – Tidak banyak yang tahu, jika calon wapres yang mendampingi Prabowo Subianto, yakni Sandiaga Uno, berdarah Bugis. Leluhurnya diketahui punya darah Bugis Sengkang. Penelusuran terkini.id, Sandiaga Uno diketahui adalah sepupu dari Werner Katili, putra dari tokoh geologi Indonesia, dan mantan Rektor ITB, Prof Dr JA Katili.

    Di dalam buku biografi JA Katili, Harta Bumi Indonesia, disebutkan, Prof JA Katili, lahir di Gorontalo. Masa kecilnya bersama Henk Uno (ayah dari Sandiaga Uno), pria yang merupakan keponakan JA Katili, dan juga kemudian menjadi ipar. Dalam buku tersebut, disebutkan, JA Katili lahir di Kampung Bugis dari ayah bernama Abdullah Umar Katili dan ibu Tjimbau Lamato.

    Leluhur dari masyarakat kampung Bugis di Gorontalo tersebut, adalah Lasimpala (Tenrisumpala), Passompe (pelayar) asal Bugis yang membuka Kampung Bugis di Gorontalo. Lasimpala, diketahui merupakan anak dari Arung Sengkang We Amirah Binti Latemmassonge dan La Patuppu Batu, Arung Tonra Bin La Tenri Tappu Arungpone ke-23. Informasi dihimpun, Lasimpala hijrah ke Wani Donggala Sulawesi Tengah, untuk menghindari Perang Saudara di Sengkang, Sulawesi Selatan.

    Mereka meninggalkan tanah bugis bersama para pengikut setianya dengan 300 Kapal Tande (ada yang menyebut 300 kapal ini ditenggarai adalah rombongan, Saudara Lamaddukkelleng yang menyelamatkan Armada Laut Lamaddukkelleng ke Wani Donggala nUtara) pada abad ke-18. Saudara Lasimpala yang ikut dalam rombongan bernama La Tekko turun di Tojo Una-una kawin dg Putri Raja Tojo yang bernama La Paregge turun di Pulau Tugian juga kawin dengan Putri Raja Tugian lalu diangkat menjadi “Kafitang Of Tugian”. Lalu Lasimpala turun di Gorontalo kawin dengan Putri kesultanan Gorontalo, Cucu perempuannya kawin dengan Usman Katili beranak pianak hingga turun ke Sandiaga Uno dan Prof John Katili. (net)

  • SBY Utus AHY Antar Prabowo-Sandiaga Uno Daftar ke KPU

    SBY Utus AHY Antar Prabowo-Sandiaga Uno Daftar ke KPU

    Jakarta (SL)  Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutus putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wakil Ketua Syarif Hasan dan pengurus lainnya, bakal calon Presiden dan calon wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden 2019.

    Selain itu, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno diantar oleh pimpinan partai politik pengusung, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Prabowo-Sandi diterima langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan jajarannya, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (10/8/2018).

    Prabowo-Sandi dan para pimpinan partai pengusung dipersilakan duduk. Prabowo kemudian menyerahkan berkas kepada pimpinan KPU, dan kemudian diperiksa kelengkapannya. “Mohon menunggu selama kami memeriksa dalam beberapa saat,” ujar pembawa acara.

    Tampak Prabowo-Sandi duduk diapit Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Presiden PKS Sohibul Iman.

    Sejumlah tokoh lain yang juga tampak mengantarkan Prabowo-Subianto ke gedung KPU, di antaranya, Amien Rais, Edhie Baskoro Yudhoyono, politikus Partai Berkarya Titiek Soeharto, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, putri Proklamator Soekarno Rachmawati Soekarnoputri. Mereka tampak duduk di bangku tamu. (net)

  • Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pilgub Lampung pada Jumat 10 Agustus 2018, hal yang sama juga terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Pada hari yang sama, Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan pasangan M Ridho Ficardo – Bachtiar atas putusan Bawaslu Lampung.

    Ridho-Bachtiar menggugat putusan Bawaslu Lampung karena mementahkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Arinal Djunaidi – Chununia. Namun, Bawaslu RI juga mengeluarkan keputusan yang sama dengan keputusan Bawaslu Lampung. Yaitu, menolak keberatan pelapor, Ridho-Bachtiar serta menguatkan keputusan Bawaslu Lampung pada 19 Juli 2018.

    Putusan itu teruang dalam surat Status Laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 yang diputuskan pada Rapat Majelis Pemeriksa Bawaslu pada Jumat, 10 Agustus 2018. Putusan Bawaslu RI menolak gugatan Ridho-Bachtiar itu, sudah diperkirakan sebelumnya. Alasannya, tidak ada fakta baru dalam gugatan tersebut.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani optimistis Bawaslu RI akan bersikap sama dengan Bawaslu Lampung terhadap memori keberatan yang diajukan Ridho-Bachtiar.

    Andi menegaskan, bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya. (rls/rel)

  • DPD I Partai Golkar Lampung Diprediksi ‘Full Power’ di Pileg 2019

    DPD I Partai Golkar Lampung Diprediksi ‘Full Power’ di Pileg 2019

    Lampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Lampung diprediksi bakal berkekuatan penuh atau ‘full power’ pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi berkas perbaikan sebanyak 85 bacaleg tingkat provinsi partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat seperti disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (8/8).

    Liaison officer (LO) atau tim penghubung Partai Golkar Bambang Purwanto mengatakan, hasil verifikasi KPU Lampung merupakan bukti bahwa partai berlambang pohon beringin itu telah siap menghadapi Pileg mendatang. “Dari hasil verifikasi KPU, 85 bacaleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Lampung memenuhi syarat. Artinya, Partai Golkar siap memenangkan Pileg 2019,” kata Bambang dikutip dari harianmomentum.com.

    Dia mengharapkan, dengan hasil tersebut, bacaleg Partai Golkar dapat lebih meningkatkan kinerja dalam upaya memenangkan Pileg 2019. “Harus berjuang keras dan ikhlas, hasilnya diserahkan kepada tuhan yang maha esa. Tugas kader adalah mampu bekerjasama dalam menambah perolehan kursi legislatif,” terangnya.

    Sehingga, pada Pileg mendatang, Golkar dapat menjadi partai politik pemenang di Provinsi Lampung. Selain itu, dia mengimbau kepada bacaleg yang terpilih dalam Pileg mendatang, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota legislatif. “Siapapun yang akan diamanahkan sebagai legislatif, hendaknya dapat menjalankan tugas sebagai fungsi dan pokoknya dengan membantu masyarakat,” tutupnya. (net)

  • Bacaleg PAN Banyak Bermasalah Partai Golkar Aman

    Bacaleg PAN Banyak Bermasalah Partai Golkar Aman

    Bandarlampung (SL)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membatalkan 49 bakal calon legislatif (bacaleg) dari beberapa partai politik karena tidak memenuhi syarat (TMS). Terbanyak Caleg dari Partai Amanat Nasional. Sementara Partai Golkar, dinyatakan siap dan bacaleg aman.

    Jumlah Bacaleg Golkar 85 calon, dan KPU menyatakan sudah lengkap. Keputusan itu, disampaikan dalam rapat pleno penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2019, Rabu (8/8), dipimpin Komisioner KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah, SH, MH.

    “Selain Bacaleg PAN yang terbanyak dengan jumlah bacaleg yang dicoret 16 orang. Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 10, PKB 6, Partai Berkarya 6, Perindo 6, PBB 4 dan Garuda 1 bacaleg.” Kata Muhammad Tio Aliansyah, Rabu (8/8) usai pleno.

    Tio Aliansyah menambahkan, dari hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg terdapat 49 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). “Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu juga dan hasilnya 49 dinyatakan TMS,” ujar Tio.
    Dia menerangkan, bacaleg yang TMS dikarenakan telat dalam menyerahkan berkas perbaikan. “Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau surat keterangan pengadilan terlambat. Batas akhir perbaikan kan 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, tapi menyerahkannya lebih dari waktu,” jelasnya.

    Namun begitu, menurut dia, partai politik bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Maksimal tiga hari sesudah penetapan KPU. Pleno kita tanggal 7 Juli, jadi Jumat (10/8) hari terakhir gugatan,” katanya.

    Sementara, Partai Golkar sebagai partai yang berpengalaman ikut Pemilu, lengkap dan dinyatakan aman, siap mengikuti Pilihan Legislatif. “Dari hasil verifikasi, 85 berkas caleg Partai Golkar dinyatakan lengkap,” kata Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bambang Purwanto, di kantor KPU Lampung.

    Menurut Bambang, karena telah lengkap, KPU menjadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2019 mendatang ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS). (Red/jun)

  • Tidak Ada Kewenangan Pansus Memanggil Purwanti Lee

    Tidak Ada Kewenangan Pansus Memanggil Purwanti Lee

    Lampung (SL) – Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan money politik Pilgub Lampung 2018 tampaknya tidak berjalan dengan mulus dikarenakan Pansus melampaui kewenangan Penyelenggara Pemilu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

    Pansus yang terbentuk oleh DPRD Provinsi Lampung dalam sidang Paripurna pada tanggal 6 Juli 2018 tersebut hingga kini masih mengalami kebuntuan, bahkan Pansus yang didominasi anggota DPRD dari Parpol yang kalah dalam Pilgub Lampung tersebut mengusulkan untuk memanggil paksa Nyonya Purwanti Lee Vice Presiden PT. SGC untuk dimintai keterangan terkait dukunganya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 2018.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra saat diwawancarai awak media, mengaku heran dengan adanya upaya Pansus untuk memanggil paksa Purwanti Lee dan dinilai sudah keluar dari koridor Pansus dan diluar wilayah kewenangan DPRD.

    “Kehadiran Ibu Purwanti Lee dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah Arinal-Nunik merupakan hak politik, hak demokrasi, dan hak konstitusional dari yang bersangkutan, juga merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang bebas untuk memilih dan dipilih sesuai keyakinan politiknya yang dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Tony, Rabu (8/8/2018).

    Menurut Politisi senior Partai Golkar Lampung tersebut menerangkan, hak politik setiap warga negara tercermin dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian dari Hak Asasi yang dijamin oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan dengan sangat jelas bahwa Negara wajib memenuhi segala bentuk Hak Asasi setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

    Tidak hanya itu, Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menambahkan, didalam International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR 1996) Pasal 25 menyebutkan, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas, dan untuk mendapatkan pelayanan umum dinegaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan.

    “Ketentuan tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa, hak politik memilih dan dipilih merupakan hak asasi setiap warga negara,” terangnya.

    Kemudian Tony menjelaskan, didalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih.

    “Dari penjelasan tersebut sangat tegas menunjukan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak memilihnya,” imbuhnya.

    Pemegang Sabuk Hitam tertinggi DAN VI Karateka ini juga menerangkan, berdasarkan aturan Perundang-Undangan tersebut tidak ada dasar hukum sama sekali untuk melakukan pemanggilan terhadap Ibu Purwanti Lee.

    “Kehadiran Ibu Purwanti Lee dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah adalah hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang 1945, Peraturan Perundang-Undangan serta tidak ada larangan sama sekali untuk itu,” jelas Ketua Pengda BKC Provinsi Lampung ini.

    Tony yang juga Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung ini menambahkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No. 16/PUU-XVI/2018 menerima gugatan inkonstitusional Pasal 73 ayat 3,4,5,6 tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, UU Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD atau UU MD3, maka Tony menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung tidak ada kewenangan untuk melakukan pamanggilan paksa.

    “Jadi saya tegaskan tidak ada kewenangan Pansus memanggil Ibu Purwanti Lee, dan tidak ada kewajiban sama sekali bagi ibu Purwanti Lee untuk menghadiri panggilan Pansus,” tegas Tony.

    Tony juga beberapa waktu lalu telah mengingatkan, bahwa penyelenggaraan Pilkada merupakan Rezim hukum yang berada diluar kewenangan DPRD. Karena kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Pasal 22 E ayat (5): Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi. Sehingga fungsi dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.

    “Sehingga sekali lagi saya tekankan, tidak ada kewenangan Pansus memanggil apalagi sampai memanggil paksa Ibu Purwanti Lee, dan tidak ada kewajiban bagi Ibu Purwanti Lee menghadiri Panggilan Pansus, apabila upaya pemanggilan apalagi pemanggilan paksa tersebut terus dilakukan, maka Pansus telah melanggar peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Tony.(*)

  • Tidak Ada Fakta Baru, Andi Syafrani Optimis Putusan Bawaslu RI Sama Dengan Bawaslu Lampung

    Tidak Ada Fakta Baru, Andi Syafrani Optimis Putusan Bawaslu RI Sama Dengan Bawaslu Lampung

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia optimis Bawaslu RI akan bersikap sama dalam putusan memori keberatan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri atas putusan Bawaslu Lampung terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Andi Syafrani mengatakan majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor),” ungkap dia Rabu, 8 Agustus 2018.

    Bawaslu RI, lanjut dia, juga mendalami fakta persidangan. “Kepada pelapor menanyakan soal jumlah saksi dihadirkan, apakah ada saksi yang ditolak dan apakah ada saksi penyelenggara yang dihadirkan,” bebernya.

    Andi menerangkan bahwa majelis Bawaslu juga menanyakan terkait struktur tim kampanye Arinal Djunaidi – Chusnunia. “Frizt Edward bertanya ke kita sebagai terlapor terkait tim kampanye dan strukturnya sampai ke daerah-daerah dan mekanisme kerjanya,” ujarnya.

    Menurutnya, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI dalam persidangan. “Yang aneh, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI soal persidangan. Tidak ada saling tanya jawab. Tapi tadi Ketua Bawaslu Lampung (Fatikhatul Khoiriyah, ed) mengklarifikasi keterangan pelapor soal ada saksi yang ditolak, selain KPPS,” jelasnya.

    Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya.

    Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa handphone. Bawaslu RI akan melakukan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat, 10 Agustus 2018. (rls)

  • KPU Pringsewu Coret 36 Bacaleg Karena Tidak Memenuhi Syarat

    KPU Pringsewu Coret 36 Bacaleg Karena Tidak Memenuhi Syarat

    Pringsewu ( SL) – Sebanyak 36 dari 454 bakal calon legelatif (bacaleg) di Kabupaten Pringsewu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang berasal dari 10 partai politik dari 16 parpol peserta pemilu serentak 2019 mendatang.

    Sementara tercatat di Kabupaten Pringsewu seluruhnya ada 454 bakal calon legeslatif (bacaleg) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019. H. Warsito selaku Divisi Teknis pada KPUD Kabupaten Pringsewu menjelaskan, ke-36 bacaleg dari 10 parpol terdiri 23 lelaki dan 13 perempuan, tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil).

    “Ke-36 bacaleg yang TSM itu yakni dari Partai PDIP ada 2 bacaleg, Partai Nasdem 1, Garuda 6 , Berkarya 7 orang, PKS 2, Perindo 7, PPP 2, PSI 5 , Demokrat 1dan PKPI 3 bacaleg,” jelasnya.

    H. Warsito menegaskan, ke-36 bacaleg yang TSM itu nantinya tidak akan dimasukan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).”Untuk itu bagi para parpol yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu,”ungkapnya.

    Dia mengatakan hal itu saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pringsewu menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada Pimpinan/LO ke-16 Partai Politik peserta Pemilu serentak 2019, pada Selasa (7/8) malam.

    Sedang anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi yang hadir di agenda itu membenarkan jika ada parpol yang merasa dirugikan oleh hasil putusan KPUD Pringsewu dapat mengajukan gugatan sengketa kepada pihaknya, dengan tenggang waktu tiga hari, dimulai Selasa (7/8) malam hingga Kamis (9/8) pukul 24.00 Wib.

    “Silahkan datang ke Sekretariat Bawaslu Pringsewu di Jalan KH.Gholib Pringsewu. Kami akan membantu memediasinya sesuai dengan prosedural,” jelasnya.

    Begitu juga diungkapkan anggota Bawaslu Pringsewu Arifin, jika parpol ingin mengajukan gugatan sengketa tersebut agar mempersiapkan bukti-bukti pendukung.”Intinya kami selalu siap membantu menjembatani menyelesaikan sengketa putusan dari KPUD,”imbuh Arifin. (Wagiman)

  • Oknum Timsel Bawaslu Sumsel Diduga Terima Suap Peserta Desak Batalkan Hasil dan Seleksi Ulang

    Oknum Timsel Bawaslu Sumsel Diduga Terima Suap Peserta Desak Batalkan Hasil dan Seleksi Ulang

    Palembang (SL) – Seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang diharapkan dapat menghasil calon pengawasan pemilu yang berkompeten, tidak berjalan dengan semestinya. Pasalnya, dalam perekrutan calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada wilayah 1 Provinsi Sumsel tidak transparan, karena diduga oknum tim seleksi (Timsel) Bawaslu diduga meminta sejumlah uang kepada peserta untuk lulus 10 besar.

    Kepada awak media, salah satu peserta dari wilayah 1 yang meliputi Kabupaten OI, OKI, OKU Raya, Muara Enim, Prabumulih, Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang mengungkapkan bahwa dirinya diminta uang oleh salah satu oknum Timsel untuk masuk 10 nama yang direkomendasikan Timsel ke Bawaslu Sumsel.

    “Nominalnya bervariasi tergantung jumlah kuota komisionernya. Jika daerah komisionernya berjumlah 5 orang kisaran uangnya 40-50 juta, dan untuk yang 3 komisioner bisa mencapai 100 juta,” kata salah satu peserta yang minta dirahasiakan namanya kepada Detik Sumsel di Palembang, Selasa (7/8).

    Ia menjelaskan bahwa salah satu rekannya yang saat ini masuk 10 besar, telah mengirimkan uang via transfer kepada Timsel dengan besaran Rp20 juta, namun uang yang diminta kurang sehingga diminta lagi Rp 30 jutaan. Dan dirinya tidak ikut mentransfer karena tidak memiliki uang.

    “Mulai dari awal sampai akhir sudah kental dengan transaksional, dan telah ada yang mengatur. Seleksi ini telah ada yang mengkondisikan. Mereka melakukan ada yang secara terang – terangan (via transfer rekening pribadi), ada yang melewati orang-orang oknum,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti transfer.

    Dikatakan, ia melakukan langkah selanjutnya, dengan melaporkan oknum -oknum tersebut ke Ombusman dan KIP Sumsel. “Saya minta seleksi ini dibatalkan dan diulang kembali. Tes kesehatan dan wawancara ini telah dikondisikan, dan mereka telah mengetahui siapa siapa saja yang lulus,” singkatnya

    Terkait hal tersebut Ketua Tim Sel Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan, Prof Indawan Syahri tidak mau berkomentar. “Maaf, saya lagi rapat bersama pihak rektorat,” ujar Prof Indawan Syahri ketika dihubungi Detik Sumsel.

    Sama halnya dengan Sekretaris Timsel Wilayah I, Tommy Indriadi Agustian tidak mau menjawab ketika dihubungi via telpon maupun SMS. Tidak jauh sama berbeda dengan Timsel Wilayah II, Dr. Mada Apriandi Zuhir tidak mau berkomentar.  “Maaf saya lagi rapat,” singkatnya ketika mengakat telpon. (Detiksumsel)

  • Kemendagri Susun Rencana Untuk Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2018 Termasuk Lampung

    Kemendagri Susun Rencana Untuk Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2018 Termasuk Lampung

    Jakarta (SL) – Pelantikan Pasangan Gubernur Lampung Arinal-Nunik, dijadwalkan bersamaan dengan pelantikan Pasangan Gubernur Jawa Timur, tahun depan, sesuai dengan habis masa prioode sebelumnya. Sementara untuk daerah lain, pelantikan akan dipercepat mulai pertengahan September 2018. Jadwal sedang disusun Kemedagri.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya telah menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018. Kemendagri mendasarkan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.

    Hal itu disampaikan Tjahjo usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna mengenai Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

    Rapat Kabinet dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung secara tertutup. Hadir seluruh menteri Kabinet Kerja dan para kepala lembaga non kementerian. “Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari,” terang Tjahjo.

    Mengenai penjadwalan pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan. Namun demikian, untuk daerah lain dimungkinkan pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2018. “Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan,” jelas Tjahjo dikutip rilis Puspen Kemendagri.

    Secara keseluruhan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2019 dibagi dalam tiga tahap. Terkait hal itu pula, Kemendagri pekan depan rencananya akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Minggu depan akan (kami) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk gubernur. Untuk bupati/walikota serentak nanti dilaksanakan oleh gubernur setelah dilantik,”kata Tjahjo Kumolo. (red/nt/jun)